Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115655.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif atas importasi Jenis Barang: Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir, Negara Asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Barang Menurut PemohonBanding Menurut Terbanding Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir 3104.90.00 0% 3104.30.00 10% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp211.672.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-287/WBC.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-663/BC.06/2017 tanggal 8 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan adalah pembebanan bea masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada pos tarif 3104.30.00 dengan bea masuk sebesar 10%; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017, Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir dan diklasifikasikan pada pos tarif 3104.90.00 (pupuk mineral atau kimia, mengandung kalium selain dari jenis kalium klorida dan selain dari jenis kalium sulfat) dengan tarif BM sebesar 0%; bahwa barang berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir diidentifikasi dan ditetapkan oleh Terbanding sebagai “Pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium, dari jenis kalium sulphate”, dan dimasukkan ke dalam pos tarif 3104.30.00 dengan tarif bea masuk MFN sebesar 10%; bahwa terhadap contoh barang yang diajukan atas PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 telah dilakukan uji laboratorium dan dituangkan pada Surat Nomor S-169- SHPIB/WBC.02/BPIB/2017 tanggal 5 Mei 2017: Bentuk Fisik:Butiran tidak beraturan berwarna putih; Deskripsi Hasil Pengujian dan Identifikasi: Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LHPIB.170/WBC.02/BPIB.02/2017 tanggal 5 Mei 2017, dari hasil pengujian menggunakan Ordinary Laboratory Apparatus, FTIR (01/IKA/MT), dan AAS (03/IKA/MT), diperoleh bahwa: Contoh uji merupakan pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dengan kandungan kalium sulfat dan kandungan lain berupa impuritas (MgSO4, CaSO4, dan NaCI). Uji kualitatif unsur penyubur nitrogen dan fosfor pada contoh uji negatif. Uji kualitatif anion sulfat pada contoh uji positif. Contoh uji memiliki kadar kalium sebagai K2O sebesar 29,54%. Sontoh Uji memiliki kadar kalium sebagai K2SO4 sebesar 54,63%. Contoh uji larut sebagian dalam air dan tidak larut dalam chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium dari jenis kalium sulfatKesimpulan dan Pendapat: Contoh uji adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI).bahwa berdasarkan Certificate of Quality and Quantity tanggal 31 Maret 2017 yang diterbitkan oleh Yantai Agricultural Means of Production Technical, Co., Ltd., barang impor dinyatakan sebagai: Potassium Magnesium Sulphate Granular FertilizerMerek Suburkali ButirCAS No. 7778-80-517487-88-9Specificationpotassium oxide (K2O) 30.45%sulfur (S) 18.92%MgO 10.02%Moisture 0.44%Color off whiteSize 94.87%bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada website Chemical Book www.chemicalbook.com, diperoleh informasi berupa: Cas No Chemical Name Molecular Formula EPA Substanace Registery System 7778-80-5 Potassium Sulfate K2SO4 Sulfuric Acid dipotassium salt 7487-88-9 Magnesium Sulfate MgSO4 Sulfuric Acid magnesium salt bahwa berdasarkan identifikasi di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011559 tanggal 21 April 2017 berupa “Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir” adalah pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium (K) dari jenis kalium sulfat (K2SO4) dengan kandungan lain berupa pengotor (MgSO4, CaSO4, dan NaCI);bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang di atas, maka selanjutnya dilakukan proses klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut: Klasifikasi bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), disebutkan sebagai berikut: Catatan 1 Judul dari Bagian, Bab, dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain. Penetapan Pos Tarif bahwa sesuai BTKI 2017, pupuk kimia mengandung unsur penyubur kalium, dari jenis kalium sulphate, diklasifikasikan pada Bab 31; bahwa berdasarkan catatan Bab 31: 4. Pos 31.04 berlaku hanya untuk barang berikut, asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam Pos 31.05: (a)Barang yang memenuhi salah satu uraian atau uraian lainnya yang disebut di bawah ini:(i)Garam kalium alam mentah (misalnya, karnalit, kainit, dan silvit);(ii)Kalium klorida, murni maupun tidak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Catatan 1 di atas;(iii)Kalium sulphate, murni maupun tidak;(iv)Magnesium kalium sulphate, murni maupun tidak.(b)Pupuk terdiri dari berbagai barang yang diuraikan dalam (a) di atas, dicampur bersama. bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Heading 31.04 (Mineral or chemical fertilisers, potassic) dijelaskan sebagai berikut: 3104.20 — Potassium chloride;3104.30 — Potassium sulphate;3104.90 — Other;This heading applies only to the following goods, provided they are not put up in the forms or packages described in heading 31.05: (A) Goods which answer to one or other of the descriptions given below:(1)Potassium chloride, whether or not pure, but not including cultured crystals (other than optical elements) weighing not less than 2.5 g each, of heading 38.24, nor optical elements of potassium chloride (heading 90.01).(2)Potassium sulphate, whether or not pure.(3)Crude natural potassium salts (camallite, kainite, sylvite, etc.).(4)Magnesium potassium sulphate, whether or not pure.It should be noted that the mineral or chemical products described in the limitative list above are classified in this heading even when they are clearly not to be used as fertilisers On the other hand, the heading does not include potassic products, whether chemically defined (such as potassium carbonate of heading 28.36) or not, which are not described above, even if used as fertilisers. (B) Fertilisers consisting of any of the goods referred to in paragraph (A) above, mixed together (e.g., a fertiliser consisting of a mixture
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 101608.99/2013/PP/M.XB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00201/107/13/432/15 tanggal 4 Mei 2015, yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 : Pasal 17 B, Pasal 23 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36 Ayat (1), (2); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Pasal 1, Pasal 31,Pasal 40, Pasal 41; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak: Pasal 2, Pasal 7; Tanggapan Tergugat:Bahwa KEP- 00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berkaitan dengan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; Bahwa oleh karena kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a tersebut untuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dibatasi hanya dalam hal sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dimana dari penelitian terhadap materi permohonan Wajib Pajak tidak terbukti adanya unsur kekhilafan dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, sehingga permohonan Penggugat ditolak, semestinya tidak dimaknai sebagai kesewenang-wenangan karena masih dalam koridor ketentuan yang berlaku; Bahwa pernyataan Penggugat yang mempersoalkan transparansi prosedur penelitian dalam penerbitan keputusan a quo, telah diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dituangkan dalam laporan penelitian penghapusan sanksi administrasi karena permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 1010/WPJ.33/2016 tanggal 08 Maret 2016; Bahwa menyangkut uraian/penjelasan mengenai alasan atau dasar menolak permohonan Penggugat, pada dasarnya Penggugat dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP dengan meminta penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Penggugat; Bahwa tidak terdapat asas keadilan dan akuntabilitas yang Tergugat langgar dalam penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka penerbitan keputusan a quo Masa Pajak Mei 2013, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Penggugat: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : Pasal 14 ayat (4), Pasal 17B ayat (1), (2), Pasal 23 ayat (2) huruf c, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 36 ayat (1) huruf d 2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah : Pasal 13 (5), Pasal 13 ayat (9), 14 ayat (1) huruf d, e, f 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Pasal 2, Pasal 31, Pasal 40 ayat (1), (2), Pasal 43 angka (2) 4. Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : Pasal 8 ayat (1) 5. Permenkeu RI Nomor 17/PMK.03/2013, tentang Tata Cara Pemeriksaan : Pasal 60 ayat (1) 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan : Pasal 1 angka 7 Dasar Gugatan:Bahwa Objek sengketa adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00584/NKEB/WPJ.33/2016 tanggal 10 Maret 2016, merupakan surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ke Tiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk itu bila ditinjau dari Pasal 31, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pengajuan gugatan oleh Penggugat telah sesuai; Pokok Perkara:Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan kelebihan bayar pajak/Restitusi dengan nilai total sebesar Rp3.576.600.564,00 (Tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) Masa Pajak Mei s/d Desember 2013, surat permohonan restitusi tertanggal 12 Februari 2014 diajukan langsung pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi tanggal 20 Februari 2014, dan surat diterima tanggal 20 Februari 2014 dengan bukti penerimaan Surat Nomor S- 01022426/PPN1111/WPJ.22./KP.1203/2014; Bahwa untuk menghitung tenggang waktu pemeriksaan mendasarkan pada ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Pasal 8 ayat (1) Permenkeu RI Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka batas waktu pemeriksaan adalah berakhir paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak/restitusi diterima (batas akhir pemeriksaan paling lambat adalah tanggal 20 Februari 2015); Bahwa tanggal 22 Juli 2014 Penggugat menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 00072/WPJ.22/KP.1205/RIK.SIS/2014, untuk Masa Pajak Desember 2013, dan Surat Nomor Print- 00073/WPJ.22/KP.1205/RlK.SIS/2014, untuk Masa Pajak Mei s/d November 2013; Bahwa tanggal 20 Agustus 2014 Penggugat menerima Surat Nomor S- 1210/WPJ.22/ KP.1200/2014 dan Surat Nomor S- 1211/WPJ.22/KP.1200/2014, tertanggal 22 Juli 2014 perihal permintaan peminjaman catatan dan dokumen, dan Penggugat tanggal 21 Agustus 2014 telah memberikan semua catatan, dokumen, buku Masa Pajak Mei s/d Desember 2013, semua dokumen tersebut diterima oleh FFFi/Pemeriksa tanggal 21 Agustus 2014; Bahwa tanggal 2 Januari 2015 Penggugat menerima Surat Nomor PHP- 224/WPJ.22/ KP.1200/2014, tertanggal 31 Desember 2014, perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang pada intinya menyatakan: a. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, b. Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait saat penagihan sebagai dasar penerbitan faktur pajak; Bahwa atas dasar hal tersebut di atas Penggugat tanggal 7 Januari 2015 menyampaikan surat tanggapan yang pada intinya membantah bahwa faktur pajak tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5), dan tidak ada data pendukung, disertai dengan bukti-bukti, surat tanggapan diterima tanggal 7 Januari 2015, jam 13.06 WIB, dengan bukti penerimaan Surat Nomor PEM:01000117/432/jan/2015; Bahwa tanggal 7 Januari 2015, jam 3.05 PM (melalui fax), Penggugat menerima Surat Nomor Und- 001/WPJ.22/KP.1200/2015, tertanggal 7 Januari 2015, perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-085647.162011PPM.IIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.308.912.879,00berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa Koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu sebesar Rp59.398.774.832,00 dibagi ke 12 bulan; bahwa koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut adalah sejalan dengan koreksi di PPh Badan atau merupakan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dalam penelitian keberatan ini berkaitan erat dengan sengketa keberatan di PPh Badan yang mana dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 adalah mengambil dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa penelitian atas perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan arus uang piutang adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Terbanding, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding; b. bahwa Terbanding (Tim Penelaah) melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa),maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Saldo akhir piutang sebagai berikut: Saldo akhir Piutang lokal : Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,00pihak berelasi Rp.15.811.341.316,00Jumlah Rp.28.504.950.618,00 Saldo Akhir Piutang ExportJumlah Rp21.534.359.625,00Rp.50.039.310.243,00 Saldo Awal Piutang sebagai berikut:Saldo awal Piutang lokal : Jumlah Rp.13.300.687.528,00Saldo awal Piutang Export Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,00Pihak berelasi Rp.4.331.138.316,00 Rp.11.286.976.533,00JumlahRp.24.587.664.061,00 Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit)Pihak ketigaPihak berelasiJumlah Rp.194.272.946.235,00Rp.106.131.824.518,00Rp.300.404.770.753,00 Pelunasan Piutang export (sisi kredit) Rp.197.653.284.296,00 bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut: Penjualan Ekspor menurut Terbanding sebagai berikut: Saldo Akhir 21.534.359.625 Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296 Jumlah 219.187.643.921 Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533 Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388 Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895 Koreksi Positif 28.701.186.493 Penjualan Lokal Saldo Akhir 28.504.950.618 Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753 Jumlah 328.909.721.371 Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528 Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843 Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671 Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172 Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338 Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832 bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dlakukan telah tepat; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyampaikan matriks sengketa beserta penjelasannya yang isinya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti tidak menyampaikan beberapa data yang disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan dan Terbanding tetap pada pendirian Terbanding bahwa data yang disampaikan tidak dapat dipakai dan dipertimbangkan dalam proses banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk DPP PPN berasal dari hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang dibagi 12 (dua belas); bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp5.308.912.879,00 yang berasal dari ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan, karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha Iokal dan piutangusaha ekspor dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding; bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelaahan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang; bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jumal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan. Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya; bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp41.369.457.027,00; bahwa untuk mencerminkan nilai penjualan secara riil maka dalam penghitungan uji piutang tersebut Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan yakni penjualan tunai yang pada saat penjurnalannya tidak melalui akun piutang usaha sejumlah Rp9.861.218.593,00; bahwa dalam koreksi uji arus piutang tersebut, Terbanding juga memasukkan koreksi yang menurut Terbanding merupakan transaksi pemakaian sendiri yang terutang PPN sejumlah Rp. 2.615.963.318,00 dimana akun yang dijadikan koreksi tersebut adalah saldo dan akun Persediaan Barang Trans-In. Bahwa akun yang dikoreksi Terbanding sebagai pemakaian sendiri tersebut sebenarnya adalah akun perantara untuk mencatat transaksi pengiriman barang dari lokasi pabrik Pemohon Banding ke tempat penimbunan sementara di Jakarta, dimana pada saat Unit mengeluarkan barang jadi dari akun tersebut Pemohon Banding kredit dengan menggunakan kode jurnal pakai yang dalam arti bukan dipakai untuk digunakan namun dipakai untuk dijual kepada langganan Pemohon Banding, jumlah yang tercatat sebagai pemakaian dalam akun tersebut tentu akan dapat diidentifikasi penjualannya dan pengenaan PPNnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan uji arus piutang dengan mengambil satu sisi dari transaksi debit utang dimana pada waktu pemeriksaan dilaksanakan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa sistem pencatatan Pemohon Banding adalah pada saat penerimaan uang Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-085646.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.308.912.879,00berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa Koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu sebesar Rp59.398.774.832,00 dibagi ke 12 bulan; bahwa koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut adalah sejalan dengan koreksi di PPh Badan atau merupakan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dalam penelitian keberatan ini berkaitan erat dengan sengketa keberatan di PPh Badan yang mana dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 adalah mengambil dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa penelitian atas perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan arus uang piutang adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Terbanding, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding; b. bahwa Terbanding (Tim Penelaah) melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa),maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Saldo akhir piutang sebagai berikut: Saldo akhir Piutang lokal : Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,00pihak berelasi Rp.15.811.341.316,00Jumlah Rp.28.504.950.618,00 Saldo Akhir Piutang ExportJumlah Rp21.534.359.625,00Rp.50.039.310.243,00 Saldo Awal Piutang sebagai berikut:Saldo awal Piutang lokal : Jumlah Rp.13.300.687.528,00Saldo awal Piutang Export Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,00Pihak berelasi Rp.4.331.138.316,00 Rp.11.286.976.533,00JumlahRp.24.587.664.061,00 Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit)Pihak ketigaPihak berelasiJumlah Rp.194.272.946.235,00Rp.106.131.824.518,00Rp.300.404.770.753,00 Pelunasan Piutang export (sisi kredit) Rp.197.653.284.296,00 bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut: Penjualan Ekspor menurut Terbanding sebagai berikut: Saldo Akhir 21.534.359.625 Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296 Jumlah 219.187.643.921 Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533 Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388 Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895 Koreksi Positif 28.701.186.493 Penjualan Lokal Saldo Akhir 28.504.950.618 Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753 Jumlah 328.909.721.371 Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528 Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843 Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671 Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172 Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338 Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832 bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dlakukan telah tepat; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyampaikan matriks sengketa beserta penjelasannya yang isinya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti tidak menyampaikan beberapa data yang disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan dan Terbanding tetap pada pendirian Terbanding bahwa data yang disampaikan tidak dapat dipakai dan dipertimbangkan dalam proses banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk DPP PPN berasal dari hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang dibagi 12 (dua belas); bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp5.308.912.879,00 yang berasal dari ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan, karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha Iokal dan piutangusaha ekspor dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding; bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelaahan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang; bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jumal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan. Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya; bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp41.369.457.027,00; bahwa untuk mencerminkan nilai penjualan secara riil maka dalam penghitungan uji piutang tersebut Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan yakni penjualan tunai yang pada saat penjurnalannya tidak melalui akun piutang usaha sejumlah Rp9.861.218.593,00; bahwa dalam koreksi uji arus piutang tersebut, Terbanding juga memasukkan koreksi yang menurut Terbanding merupakan transaksi pemakaian sendiri yang terutang PPN sejumlah Rp. 2.615.963.318,00 dimana akun yang dijadikan koreksi tersebut adalah saldo dan akun Persediaan Barang Trans-In. Bahwa akun yang dikoreksi Terbanding sebagai pemakaian sendiri tersebut sebenarnya adalah akun perantara untuk mencatat transaksi pengiriman barang dari lokasi pabrik Pemohon Banding ke tempat penimbunan sementara di Jakarta, dimana pada saat Unit mengeluarkan barang jadi dari akun tersebut Pemohon Banding kredit dengan menggunakan kode jurnal pakai yang dalam arti bukan dipakai untuk digunakan namun dipakai untuk dijual kepada langganan Pemohon Banding, jumlah yang tercatat sebagai pemakaian dalam akun tersebut tentu akan dapat diidentifikasi penjualannya dan pengenaan PPNnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan uji arus piutang dengan mengambil satu sisi dari transaksi debit utang dimana pada waktu pemeriksaan dilaksanakan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa sistem pencatatan Pemohon Banding adalah pada saat penerimaan uang Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-085645.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.308.912.879,00 berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa Koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu sebesar Rp59.398.774.832,00 dibagi ke 12 bulan; bahwa koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut adalah sejalan dengan koreksi di PPh Badan atau merupakan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dalam penelitian keberatan ini berkaitan erat dengan sengketa keberatan di PPh Badan yang mana dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 adalah mengambil dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa penelitian atas perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan arus uang piutang adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Terbanding, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding; b. bahwa Terbanding (Tim Penelaah) melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa),maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Saldo akhir piutang sebagai berikut: Saldo akhir Piutang lokal : Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,00pihak berelasi Rp.15.811.341.316,00Jumlah Rp.28.504.950.618,00 Saldo Akhir Piutang ExportJumlah Rp21.534.359.625,00Rp.50.039.310.243,00 Saldo Awal Piutang sebagai berikut:Saldo awal Piutang lokal : Jumlah Rp.13.300.687.528,00Saldo awal Piutang Export Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,00Pihak berelasi Rp.4.331.138.316,00 Rp.11.286.976.533,00JumlahRp.24.587.664.061,00 Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit)Pihak ketigaPihak berelasiJumlah Rp.194.272.946.235,00Rp.106.131.824.518,00Rp.300.404.770.753,00 Pelunasan Piutang export (sisi kredit) Rp.197.653.284.296,00 bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut: Penjualan Ekspor menurut Terbanding sebagai berikut: Saldo Akhir 21.534.359.625 Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296 Jumlah 219.187.643.921 Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533 Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388 Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895 Koreksi Positif 28.701.186.493 Penjualan Lokal Saldo Akhir 28.504.950.618 Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753 Jumlah 328.909.721.371 Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528 Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843 Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671 Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172 Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338 Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832 bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dlakukan telah tepat; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyampaikan matriks sengketa beserta penjelasannya yang isinya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti tidak menyampaikan beberapa data yang disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan dan Terbanding tetap pada pendirian Terbanding bahwa data yang disampaikan tidak dapat dipakai dan dipertimbangkan dalam proses banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk DPP PPN berasal dari hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang dibagi 12 (dua belas); bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp5.308.912.879,00 yang berasal dari ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan, karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha Iokal dan piutangusaha ekspor dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding; bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelaahan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang; bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jumal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan. Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya; bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp41.369.457.027,00; bahwa untuk mencerminkan nilai penjualan secara riil maka dalam penghitungan uji piutang tersebut Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan yakni penjualan tunai yang pada saat penjurnalannya tidak melalui akun piutang usaha sejumlah Rp9.861.218.593,00; bahwa dalam koreksi uji arus piutang tersebut, Terbanding juga memasukkan koreksi yang menurut Terbanding merupakan transaksi pemakaian sendiri yang terutang PPN sejumlah Rp. 2.615.963.318,00 dimana akun yang dijadikan koreksi tersebut adalah saldo dan akun Persediaan Barang Trans-In. Bahwa akun yang dikoreksi Terbanding sebagai pemakaian sendiri tersebut sebenarnya adalah akun perantara untuk mencatat transaksi pengiriman barang dari lokasi pabrik Pemohon Banding ke tempat penimbunan sementara di Jakarta, dimana pada saat Unit mengeluarkan barang jadi dari akun tersebut Pemohon Banding kredit dengan menggunakan kode jurnal pakai yang dalam arti bukan dipakai untuk digunakan namun dipakai untuk dijual kepada langganan Pemohon Banding, jumlah yang tercatat sebagai pemakaian dalam akun tersebut tentu akan dapat diidentifikasi penjualannya dan pengenaan PPNnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan uji arus piutang dengan mengambil satu sisi dari transaksi debit utang dimana pada waktu pemeriksaan dilaksanakan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa sistem pencatatan Pemohon Banding adalah pada saat penerimaan uang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116438.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena terdapat perbedaan nomor referensi Ceriticate of Origin/SKA antara yang tertera di kolom 19 pada PIB dengan yang tercetak pada Form D (ATIGA), atas importasi Jenis Barang: Pressed Cocoa Butter – Fully Deodorised Baik/Baru, Jumlah barang: 800 CT; NW 20.000 KGS, Negara asal: Singapura, Supplier: PT. eee, diberitahukan dalam PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dengan perincian sebagai beriku: Pos Jenis Barang Pos Tarif Pembebanan PIB Penetapan 1 PRESSED COCOA BUTTER –FULLY DEODORISED BAIK/BARU 1804.00.00 BM 0% (ATIGA) BM 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp142.722.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp142.722.000,00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait, disimpulkan sebagai berikut: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 135671 29 Maret 2017 Pemasok: OLAM COCOA, PTE., LTD.Nomor SKA/COO ATIGA (kolom 19):201750215262 tanggal 22 Maret 2017 Invoice 17100816 22 Maret 2017 ➢Penerbit: OLAM COCOA, PTE., LTD.➢Importir: PT TAS Packing List 17100816 22 Maret 2017 Bill Of Lading SINJKT170000937 22 Maret 2017 Shipper: OLAM COCOA, PTE., LTD. Form D 20175021562 22 Maret 2017 Shipper: OLAM COCOA, PTE., LTD bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan sebagai berikut: – bahwa terdapat perbedaan nomor referensi Certificate of Origin/SKA antara yang tertera di kolom 19 pada PIB dengan yang tercetak pada Form D (ATIGA); – bahwa pada Kolom 19 PIB tertera nomor referensi COO/SKA adalah 201750215262 tanggal 22 Maret 2017, sedangkan 20175021562 tanggal 22 Maret 2017; bahwa penelitian terhadap pemenuhan ketentuan Iainnya yang terkait dengan penggunaan tarif preferensi adalah sebagai berikut: – bahwa hasil tracking terhadap Bill of Lading tidak ditemukan informasi yang cukup memadai; – bahwa uraian dan jumlah barang pada Form D sama dengan yang tertera dalam Invoice dan packing list serta sesuai dengan yang dicantumkan dalam Pemberitahuan impor barang (PIB); – bahwa pemberitahuan uraian barang dan kriteria asal barang telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam overleaf notes; – bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan nomor 021-2/SPK/V/2017 tanggal 29 Mei 2017, Pemohon Banding beralasan bahwa importasi telah dilengkapi Form D yang berarti bebas bea masuk; bahwa sesuai hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor 008/SP-LMP/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 kepada Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok perihal permohonan perubahan data pada PIB yang diterima pada tanggal 3 April 2017, namun terhadap importasinya ditolak karena telah mendapat respon SPPB pada tanggal 29 Maret 2017 dan barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean pada tanggal 30 Maret 2017; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, permohonan perubahan data atas kesalahan pencantuman nomor referensi SKA pada PIB tidak dapat diberikan dikarenakan barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean, maka atas PIB tersebut tidak dapat menggunakan tarif preferensi dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BDG-PP/IX/2017 tanggal 12 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 021-2/TAS-PP/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa telah mengajukan Surat Permohonan Nomor 008/SP-LMP/III/2017 terhadap kesalahan input data pada PIB Aju 001058 tanggal 23 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding tentang koreksi pada kolom nomor Certificate Of Origin (Form D), tetapi tidak ada respon dari Terbanding terkait surat permohonan tersebut. Terbanding menerbitkan SPTNP karena adanya kekurangan pembayaran pada pembayaran pajak impor barang tersebut (sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4860/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017); bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan denda yang masih harus dibayar menjadi nihil; bahwa memang telah terjadi kesalahan input akibat Human Error pada Kolom 19 dari Pemberitahuan Irnpor Barang (PIB) dengan Nomor Pendaftaran 135671 tanggal 29 Maret 2017, tetapi Pemohon Banding telah mengusahakan semaksimal mungkin untuk memberikan pemberitahuan melalui Surat Permohonan Perubahan Data Nomor 008/SP-LMP/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 terkait kesalahan input ini di mana kesalahan tersebut tanpa disengaja dan Pemohon Banding memastikan bahwa tidak ada rekayasa apapun pada dokumen yang akan diproses tersebut. Pengajuan surat ini dilakukan sebelum adanya temuan maupun penetapan oleh Terbanding, oleh sebab itu Pemohon Banding mohon maklum dan mohon maaf atas kesalahan penginputan ini; bahwa SPTNP Nomor 007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017 diterbitkan karena tidak dicantumkannya Nilai/Value FOB sehingga fasilitas ATIGA tidak dapat digunakan. Hal ini mengacu pada Formulir Permohonan Informasi Nomor 7519 tanggal 4 Mei 2017, sedangkan berdasarkan peraturan dari Singapore Custom, nilai FOB tidak perlu dicantumkan pada ATIGA selama Origin criterion bersifat “WO”, “CTH”, Process Rule, atau Specific Processes diaplikasikan dan shipment ini dikategorikan sebagai “CTH” sehingga memang tidak perlu mencantumkan nilai FOB pada ATIGA. Oleh sebab itu, Pemohon Banding ingin memperjelas bahwa awal mula diterbitkannya SPTNP ini adalah karena alasan tersebut sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan tersebut sebagai awal mula diterbitkannya SPTNP pada sengketa ini dan mengabaikan hal-hal lain yang bersifat tambahan dan tidak ada hubungannya dengan alasan tersebut; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 800 Ctns = 20.000 Kgs Pressed Cocoa Butter –Fully Deodorised, negara asal Singapura, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 135671 tanggal 29 Maret 2017, diklasifikasi pada pos tarif 1804.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, 1804.00.00, dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP007873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 April 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 142.722.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa