Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118293.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118293.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi AKFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 259102 tanggal 08 Juni 2017, yaitu berupa importasi Copolymer Polypropylene BI750, negara asal: Korea, pos tarif 3902.30.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif AKFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp120.169.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-6441/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 menyebutkan barang impor transit di Shanghai dan Pemohon tidak melampirkan through BL sehingga importasi tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment sesuai Rule 9 Appendix Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin AKFTA, dengan demikian tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AKFTA, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 120.169.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor 259102 tanggal 08 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-6335/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 hal Surat konfirmasi, dan sudah mendapat Surat nomor KCS-E-18-001801 tanggal 31 Januari 2018 hal Jawaban dari Korea Customs Service;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor telah dilindungi Form AK yang sah dan selama transit di Shanghai tidak ada bongkar/muat ke dalam kontainer, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran terkait tidak adanya pembongkaran di kontainer, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan keputusan Terbanding untuk menggugurkan Form AK yang diajukan Pemohon untuk memperoleh Fasilitas AKFTA adalah tidak tepat dan selanjutnya Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya;

Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-6441/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Copolymer Polypropylene BI750 dari Korea dengan PIB No. 259102 tanggal 08 Juni 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 10% (MFN) untuk pos tarif 3902.30.90 dikarenakan Form AK tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-6441/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 259102 tanggal 08 Juni 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AKFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa:
“Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the Issuing Authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the Issuing Authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producers and/or exporters cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…”

bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan:

Rule 9

“For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.”

bahwa terhadap Form AK Nomor K001-17-0378327 tanggal 23 Mei 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi SKA (Confirmation of Certificate of Origin) kepada Issuing Authority dengan Surat nomor: S-6335/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017;

bahwa Issuing Authority memberi jawaban dengan Surat nomor KCS-E-18-001801 tanggal 31 Januari 2018, sebagai berikut, ”This refers to your letter no. S-6335/KPU.01/2017 dated October 23, 2017 which was received at Korea Customs Service (KCS) on January 9, 2018.

Pursuant to Rule 14 (Verification) of Appendix 1 under Korea-ASEAN Free Trade Agreement (Korea-ASEAN FTA), KCS is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows.

The Certificate of Origin (C/O) subject to verification was duly and legitimately issued by a competent issuing authority under Korea-ASEAN FTA.

The concerned products (C/O No. C-151-17-0000594) were loaded to the vessel HYUNDAI PLATINUM 027S at Busan port in Korea and transported to Jakarta port in Indonesia by a single ship. The consignment involved transit through Hongkong, Singapore, but it was confirmed that the concerned products have not undergone unloading and reloading.

The concerned products (C/O No. C-151-17-0000696) were loaded to the vessel CAPE MATHON 1705S at Busan port in Korea and transported to Jakarta port in Indonesia by a single ship. The consignment involved transit through Shanghai, but it was confirmed that the concerned products have not undergone unloading and reloading.

Also, pursuant to Rule 19 of Appendix 1 under the Korea-ASEAN FTA, the B/L in question was issued by the first carrier who takes responsibility for the whole shipping route. Therefore, in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN FTA, the concerned product meet direct consignment requirements.

Should you have any queries regarding the above-mentioned contents, please do not hesitate to contact me.”

bahwa dalam persidangan, berdasarkan Certificate Of Non-Manipulation No. 037829 tanggal 16 Mei 2017 yang diterbitkan oleh pihak pelayaran KMTCline, diantaranya menyebutkan: “We (QWE Co., Ltd.) hereby certify that there is no activity or handling for container in each calling port.”

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AK yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AK tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AKFTA;

menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Copolymer Polypropylene BI750 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 259102 tanggal 08 Juni 2017, pos tarif 3902.30.90, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6441/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas importasi tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AKFTA);
Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-6441/KPU.01/2017 tanggal 25 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-013369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Copolymer Polypropylene BI750, negara asal: Korea yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 259102 tanggal 08 Juni 2017, pos tarif 3902.30.90, sebesar 0% (AKFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, S.E., Ak. M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.