Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118730.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif yaitu klasifikasi dan pembebanan Bea Masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 berupa importasi Solmax 50 (Emulsifier Untuk Olahan Bahan Baku Pakan), negara asal: Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 2309.90.90 Bea Masuk 0% dan ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 3402.11.90 Bea Masuk 5%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp208.223.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-7831/KPU.01/2017 tanggal 02 November 2017 menyebutkan atas PIB Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017, berupa importasi Solmax 50 (Emulsifier Untuk Olahan Bahan Baku Pakan), diidentifikasi sebagai berikut:
sedangkan terhadap klasifikasi barang, berdasarkan uraian barang yang diberitahukan dalam PIB 319619 tanggal 21 Juli 2017 yang didentifikasi sebagai preparat kimia dengan kandungan sodium stearoyl-2- Lactylate, silicone compound dan senyawa anorganik lainnya yang digunakan sebagai emulsifier pada pakan ternak lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.11.90 yaitu : Preparat aktif permukaan organik dari jenis anionik dengan kandungan sodium stearoyl-2- Lactylate, silicone compound dan senyawa anorganik lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, dengan pembebanan BM 5% dan tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp.208.223.000,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3402.11.90 pembebanan BM 5%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam surat banding Pemohon Banding mengajukan alasan Solmax 50 adalah preparat olahan yang digunakan untuk makanan hewan, terdiri dari “Sodium stearoyl-2-lactylate dan silicone compound, calcium compound dan senyawa anorganik lainnya. Uraian barang dalam pos 2309 menyatakan “olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan”. Uraian barang pada pos 2309 lebih spesifik dan terperinci dari pada uraian barang dalam pos 3402 (Bahan aktif permukaan organik…. dstnya). Sesuai KUMHS (Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized Syatem) butir 3 huruf (a) BTKI 2017 menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum”. Solmax® 50 adalah produk olahan yang diperuntukkan untuk bahan baku makanan hewan (feed additive), uraian barangnya lebih spesifik dan lebih rinci penyebutannya pada pos 2309 dibanding pos 3402, sehingga harus diklasifikasikan dalam pos 2309.90.90 dengan pembebanan BM 0%, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan, pemberitahuan Pos tarif HS 2309.90.90 yang dicantumkan di dalam PIB No. 319619 tanggal 21 Juli 2017 adalah sudah benar mengingat uraian yang paling spesifik, yang merupakan syarat absolut untuk dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2309, yaitu produk olahan yang diperuntukkan untuk bahan baku makanan hewan (feed additive), yaitu uraian barangnya lebih spesifik dan lebih rinci penyebutannya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah keputusan keberatan Terbanding nomor KEP-7831/KPU.01/2017 tanggal 02 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015954/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 03 Agustus 2017, dimana Terbanding menetapkan tarif atas importasi Solmax 50 (emulsifier untuk olahan bahan baku pakan) pada pos tarif 3402.11.90 dengan BM 5%, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dengan PIB nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 pada pos tarif 2309.90.90 dengan BM 0%;
bahwa menurut Terbanding, Solmax 50 didentifikasi sebagai preparat kimia dengan kandungan sodium stearoy1-2- Lactylate, silicone compound dan senyawa anorganik lainnya yang digunakan sebagai emulsifier pada pakan ternak lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3402.11.90; bahwa menurut Pemohon Banding, Solmax 50 yang diberitahukan dalam PIB nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 masuk pos tarip 2309.90.90, BM 5%, sudah benar/tepat, sesuai hasil identifikasi barang dan bukti-bukti dokumen pendukung berupa MSDS, Certificate of analysis, letter of statement, Statement letter for HS Code, Brosur, Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Production flow chart serta KUMHS butir 3 (a) BTKI Thn 2017; bahwa untuk memeriksa kebenaran tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2017) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 dan dokumen pelengkap pabeannya, jenis barang yang diimpor adalah Solmax 50 (emulsifier untuk olahan bahan baku pakan); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta nomor S-993/SHPIB/WBC.07/BPIB/2017 tanggal 02 Agustus 2017 yang diserahkan Terbanding, solmax 50 merupakan preparat aktif permukaan organik dari jenis nonionik dengan kandungan sodium stearoyl-2-lactylate, silicone compound, sodium compound, calcium compound, dan senyawa anorganik lainnya, dalam bentuk butiran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Material Safety Data Sheet Solmax 50 yang diserahkan Pemohon Banding, Solmax 50 memiliki kandungan 50.0% sodium stearoyl-2-lactylate, general property: feed emulsifier, dalam bentuk bubuk (powder); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Analysis yang diserahkan Pemohon Banding, Solmax 50 memiliki kandungan 50.0% sodium stearoyl-2-lactylate; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Brosur Solmax 50 yang diserahkan Pemohon Banding, Solmax®50 works a significant role in animal nutrition as powerful biosurfactant, improves the absorbtion of oil and fat from feed by the animal, improves the digestibility for protein & starch by removing lipid membrane; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Statement tanggal 3 Maret 2015 yang diterbitkan oleh QWE Co, Ltd, selaku Trader (Pemasok) yang diserahkan Pemohon Banding, Solmax50 is bioactive hydrophilic emulsifier to improve the digestibility of fat, protein, carbonhydrate, etc in feed (especially fat); bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas Majelis berkesimpulan bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017, yaitu Solmax 50 diidentifikasikan sebagai feed emulsifier yang mengandung 50.0% sodium stearoyl-2-lactylate yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan mencerna (digestibility) lemak, protein, karbohidrat dan lainnya khususnya lemak dalam makanan untuk hewan; Klasifikasi Barang Impor bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 halaman IV-2309-2 dan IV-2309-03 menyatakan:
bahwa berdasarkan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 pos 23.09 a quo, Majelis berkesimpulan Solmax 50 yang diidentifikasikan sebagai feed emulsifier yang mengandung 50.0% sodium stearoyl-2-lactylate yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan mencerna (digestibility) lemak, protein, karbohidrat dan lainnya khususnya lemak dalam makanan untuk hewan, termasuk dalam kategori premix; bahwa sistematika pos 2309 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017:
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat, barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB nomor: 319619 tanggal 21 Juli 2017 yaitu Solmax 50 yang diidentifikasikan sebagai feed emulsifier yang mengandung 50.0% sodium stearoyl-2-lactylate yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan mencerna (digestibility) lemak, protein, karbohidrat dan lainnya khususnya lemak dalam makanan untuk hewan, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2309.90.90; Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 2309.90.90 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor Solmax 50 (emulsifier untuk olahan bahan baku pakan) dengan PIB Nomor : 319619 tanggal 21 Juli 2017, diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7831/KPU.01/2017 tanggal 02 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-015954/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 03 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas impor Solmax 50 (Emulsifier Untuk Olahan Bahan Baku Pakan), negara asal: Korea, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 319619 tanggal 21 Juli 2017 ke dalam pos tarif 2309.90.90 dengan pembebanan bea masuk 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2018 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

