Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28921/PP/M.I/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp 2.922.042.350,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;