Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28925/PP/M.I/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp4.520.001.880,00 berupa imbalan bagi hasil yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;