Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 008496.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa terkait dengan Gugatan yang diajukan Penggugat kepada Pengadilan Pajak dapat Tergugat simpulkan dan berikan tanggapan sebagai berikut: a Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; b Mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00007/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; c Sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. d Sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00784/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00784/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00784/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00784/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. e Sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; f Adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0184/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00007/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0076/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002668\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0184/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya. bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2142/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, Terkait Dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Juni 2013 dengan Nomor 00007/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut Wajib Pajak Mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Juni 2013 dengan Nomor 00007/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0184/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86437/PP/M.XVIIA/19/2017
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Pracipitated Silica 185 Powder Negara asal China dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108879 tanggal 01 Desember 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.540,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.170,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga beli barang tersebut yang tertera di PIB Nomor 108879 sebesar USD 530/Ton, sudah BENAR karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier Nomor YNH115078, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 15 Desember 2015 Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 900 Bag = 18.000 Kg Precipitated Silica 185 Powder, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 108879 tanggal 01 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 9.540,00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 10.170,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-008007/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 30 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 6.082.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 108879 tanggal 01 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 031/BMC-U/I/2016 tanggal 02 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 17 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1762/WBC.10/2016 tanggal 13 April 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 097/BMC–U/V/2016 tanggal 02 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 103767 tanggal 16 Nopember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPPER SQMJLH NPKET1Precipitated Silica 185 Powder18.000Kg0,5309.540,000,56510.170,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 9.540,00 10.170,00 bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 103767 tanggal 16 Nopember 2015 tersebut adalah Precipitated Silica 185 Powder, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Precipitated Silica 185 Powder, Negara asal China36,00TNE565,0020.340,00JUMLAH CIF USD 20.340,00 Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 6.19% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan. 2. Bahwa bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Innova (Tianjin) Chemical Co., Ltd. menerbiitkan Invoice Nomor: YNH115078 tanggal 17 November 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: YNH115078 tanggal 17 November 2015 sebesar USD 9,540.00 dan Packing List tanggal 17 November 2015 dengan berat kotor 18.135 kg dan berat bersih 18.000 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 108879 tanggal 1 Desember 2015 adalah Precipitated Silica 185 Powder dari Innova (Tianjin) Chemical Co., Ltd. dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 9,540.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: YNH115078 tanggal 17 November 2015, Packing List tanggal 17 November 2015 dan Bill of Lading Nomor: 568297565 tanggal 17 November 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: YNH115078 tanggal 17 November 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank Danamon tanggal 15 Desember 2015 sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 28918/PP/M.I/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 28918/PP/M.I/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp 2.847.824.470,00 berupa imbalan bagi hasil yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan penerimaan imbalan Bagi Hasil sebesar Rp2.847.824.470,00 sebagai objek PPN karena diperoleh atas kerjasamanya dengan PT YYY, bukan dari penjualan batubara; Menurut Pemohon : bahwa diklasifikasikan sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ” penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha karena dari perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nilai tambahnya buat PT yang bekerjasama (sesuai dengan azas dari Pajak Pertambahan Nilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud; Menurut Majelis : bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding melampirkan copy dokumen-dokumen lainnya sebagai berikut :Surat Setoran Pajak dan tanda terima dari KPP Madya Balikpapan atas SKPKB PPN Nomor 00233/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 Masa Pajak Juli – Juli 2007 (bukti P-15);Akta No 185 tanggal 19 September 2008 dari Notaris HHH, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Modal dan Akta No 157 tanggal 08 April 2009 dari Notaris HHH, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Susunan Pengurus (bukti P-16);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/146/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-17);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/159/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-18);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/160/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-19);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/145/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-20);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/078/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-21);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/079/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-22);bahwa untuk menguatkan alasannya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :Fotocopi Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 (bukti T-1);Fotocopi Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti T-2);Surat Nomor : S-9571/PJ.07/2010 tanggal 12 Nopember 2010 perihal Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding PT. ZZZ (bukti T-3);bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat penerimaan dari PT. YYY sebesar Rp 2.847.824.470,00 adalah objek PPN sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan tersebut bukan objek PPN karena berasal dari bagi hasil penjualan atas kerjasamanya dengan PT YYY; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data-data yang dijadikan pembuktian dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, dan P-22, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki perijinan dari pemerintah sebagai kuasa pertambangan dalam eksplorasi, eksploitasi, dan pengangkutan dan penjualan atas bahan galian batubara di kelurahan Sungai Siring, Sungai Pinang Dalam dan Sambutan dan keluarahan Sungai Siring, Lempake, dan Sungai Pinang Dalam, kota Samarinda, Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-2, diketahui Terbanding menyatakan untuk melakukan kerjasama pertambangan dengan pihak lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Walikota Samarinda berdasarkan surat Nomor : 545/183/KPE/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 dan surat No: 545/116/KPE/VIII/2004 tanggal 2 Agustus 2004; bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penambangan batubara, tetapi memperoleh fee/bagi hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT YYY sesuai perjanjian kerja sama operasi pertambangan batubara. Oleh karena itu klasifikasi lapangan usaha (KLU) seharusnya 74114 – jasa pelimpahan barang tidak berwujud (kelompok ini mencakup usaha jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti royalti, patent franchaise, merek dagang dan sejenisnya) dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan 17 Oktober 2005. atas pembayaran fee/bagi hasil tersebut termasuk kategori Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti T-3, Terbanding memberi tanggapan tertulis sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding memiliki ijin-ijin Pertambangan (Kuasa Pertambangan/Hak Penambangan) dari Walikota Samarinda;bahwa atas ijin-ijin Kuasa Pertambangan (KP) tersebut Pemohon Banding bersama dengan PT. YYY (telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara tanggal 15 Juni 2004;bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara tersebut diketahui hal-hal berikut :bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk melimpahkan (menyerahkan) hak penambangan batubara dan hak-hak yang terkandung dalam KP-KP (Kuasa Pertambangan) tersebut diatas kepada PT. YYY dengan imbalan berupa fee sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual oleh PT. YYY;bahwa atas hak penambangan yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, PT. YYY berhak :1)untuk dan dapat melakukan kegiatan operasi pertambangan batubara dalam wilayah pertambangan;2)untuk memasarkan dan menjual batubara yang ditambang kepada pembeli manapun dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditentukan semata-mata oleh PT. YYY; dan3)untuk sepenuhnya atas semua hasil produksi dan penjualan batu bara; dan4)berkewajiban untuk membayar fee kepada Pemohon Banding dan membayar royalti/iuran eksploitasi kepada pemerintah sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual;bahwa Pemohon Banding tidak boleh mencampuri kegiatan pertambangan PT.YYY ataupun berkomunikasi dengan karyawan-karyawan para subkontraktor, pelanggan atau calon pelanggan PT.YYY, dan tidak boleh dengan cara apapun berkomunikasi dengan pegawai Pemerintah sehubungan dengan KP-KP dan Perjanjian (antara Pemohon Banding dengan PT.YYY) dan pelaksanaan Hak-Hak Pertambangan oleh PT.YYY;bahwa hasil pemeriksaan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar tidak melakukan kegiatan operasi pertambangan, tidak melakukan penyerahan atau penjualan batubara, melainkan hanya melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) kepada PT. YYY;bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding, PT. YYY, telah nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) dengan imbalan jasa berupa fee yang atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. YYY;bahwa penyerahan hak atas ijin-ijin pertambangan (KP-KP) yang dilakukan Pemohon Banding tersebut merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf (c) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN, karena bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8 diketahui pendapatan usaha Pemohon Banding berasal pendapatan kerjasama operasi dari hasil penambangan yang dilakukan oleh PT YYY terhadap lahan konsesi tambang yang dimiliki perusahaan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3 diketahui dalam Pasal 2 Pemohon Banding sebagai pihak pertama mengalihkan hak-hak pertambangan kepada pihak kedua (PT YYY) dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86336/PP/M.VIA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86336/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01174/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat; Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01174/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00688/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl.XXX; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang- Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Surat Paksa yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga atas tunggakan pajak yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, tanpa didahului dengan adanya Surat teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis; bahwa STP PPN Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Desember 2012 adalah sanksi denda yang timbul dari hasil penerbitan SKPKB PPN Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Desember 2012; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00429/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 berkenaan dengan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor 00035/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Desember 2012 telah Penggugat ajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2017; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas STP PPN Nomor 00097/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding; bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 21/Penjelasan Gugatan/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: Huruf c : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau Bagian Keempat : Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Pasal 17 ayat (1) : Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-008497.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa mengacu pada informasi pada huruf a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00008/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa sementara itu, alasan Penggugat dan usul Penggugat dalam Putusan Sela juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00749/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00749/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II). Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00749/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 007491/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0185/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00008/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0077/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002671\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018; bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013.bahwa selain juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor nomor 0185/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Juli 2013 dengan Nomor 00008/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut, Penggugat mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Juli 2013 dengan Nomor 00008/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0185/SID.01/ 04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut, maka Penggugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang Penggugat terima pada tanggal 13 September 2018; bahwa Surat Nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 menyatakan bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar tidak dapat diproses dikarenakan menurut Tergugat Pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat belum disetujui oleh Tergugat; bahwa menurut Tergugat melalui surat Nomor S-2141/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, menyatakan Penggugat tidak dapat lagi mengajukan permohonan kembali Pasal 36 ayat 1c UU KUP; bahwa menurut Penggugat, pertimbangan yang digunakan oleh Tergugat untuk mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112575.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan perincian sebagai berikut: No Koreksi MenurutPemohonBanding(Rp) Menurut Terbanding(Rp) Nilai Sengketa(Rp) 1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.639.389.865,00 36.753.019.865,00 32.113.630.000,00 2 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 32.113.630.000,00 0,00 (32.113.630.000,00) Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang ada dalam proses pemeriksaan, penyerahan yang dilakukan kepada WNI tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK,04/2011 tentang Kawasan Berikat, karena penyerahan dilakukan di dermaga Lempake, Berau, Kalimatan Timur, yang bukan merupakan Kawasan Berikat, demikian juga dari dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang membuktikan bahwa barang yang diserahkan tersebut telah benar-benar dibawa masuk ke dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini barang yang diserahkan tersebut benar-benar masuk ke Kawasan Berikat karena berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding, tidak ada yang menyatakan bahwa barang tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Berikat; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai proses penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuka kontrak penjualan dengan PT WNI atas transaksi penjualan CPO dengan dua jenis kontrak yaitu kontrak forward (kontrak jangka panjang) dan kontrak on spot (kontrak seketika); bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak ketika telah menerima transfer uang muka atas pembelian CPO dari PT WNI yang disertai dengan instruksi pengiriman barang ke lokasi yang ditentukan PT WNI; bahwa Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang dari perkebunan ke dermaga saar kapal PT WNI sudah bersandar di Dermaga Lempake; bahwa Pemohon Banding dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan dokumen Form B.C 4.0. setelah barang yang dikirim ke dermaga Lempake masuk ke kawasan berikat; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen terkait penyerahan barang ke pihak pembeli dalam hal ini PT WNI NPWP-sebagai berikut: No. Uraian Dokumen Keterangan 1 Kontrak Nomor 030/TBP/KTR-CPO/06/14 031/TBP/KTR-CPO/06/14 032/TBP/KTR-CPO/06/14 033/TBP/KTR-CPO/06/14 Tanggal 16 Juni 2014 17 Juni 2014 18 Juni 2014 25 Juni 2014 Quantity 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 Harga 7.777,27/Kg(Ex PPN10%) 7.936,36/Kg(Ex PPN10%) 8.013,64/Kg(Ex PPN10%) 8.386,36/Kg(ExPPN10%) Nilai 7.777.270,000 7.936.360,000 8.013.640.000 8.386.360,000 Tempat FOB Lempake BerauKalimantan Timur FOB Lempake BerauKalimantan Timur FOB Lempake BerauKalimantan Timur FOB Lempake BerauKalimantan Timur 2 Invoice Nomor Tidak ada Dokumen 041/INV/TBP/07/14 042/INV/TBP/07/14 045/INV/TBP/07/14 Tanggal 07 Juli 2014 15 Juli 2014 21 Juli 2014 Quantity 1.000.000/Kg 1.000.000/Kg 1.000.000/Kg Harga 7.936,36 8.013,64/Kg 8.386,36/Kg Nilai 7.936.360.000 8.013.640.000 8.386.360.000 3 Faktur Pajak Nomor 070.002-14.05641334 070.002-14.05641335 070.002-14.05641338 Tanggal 07 Juli 2014 15 Juli 2014 21 Juli 2014 Quantity 1.000.000/Kg 1.000.000/Kg 1.000.000/Kg Nilai 7.936.360.000 8.013.640.000 8.386.360.000 4 Delivery Order Tidak ada Dokumen Nomor 049/TBP/DO-CPO/07/14 052/TBP/DO-CPO/08/14 054/TBP/DO-CPO/08/14 Pembeli PT WNI PT WNI PT WNI Penjual PT TBPP PT TBPP PT TBPP No.Kontrak Penjualan 030/TBP/KTR-CPO/06/14 031/TBP/KTR-CPO/06/14 033/TBP/KTR-CPO/06/14 Jumlah 1.000.000 kg(kurang lebih) 150.000 kg(kurang lebih) 1.000.000 kg(kurang lebih) Nama Kapal TK Mulia Mandiri XVI TK Mulia Mandiri XVI TK Mulia Mandiri XVI Pelabuhan Muat Lempake Berau, Kaltim Lempake Berau, Kaltim Lempake Berau, Kaltim Pelabuhan Bongkar Gresik Gresik Gresik Surveyor Ditentukan Pembeli Ditentukan Pembeli Ditentukan Pembeli 5 Berita Acara Pemuatan Nomor 018/BAP-CPO/TBPP-TSM/VIII/2014 018/BAP-CPO/TBPP-TSM/VIII/2014 Tidak ada Dokumen 019/BAP-CPO/TBPP-TSM/IX/2014 Tanggal 26 Agust 2014 26 Agust 2014 09-Sep-14 Lokasi Pemuatan Dermaga Lempake Dermaga Lempake Dermaga Lempake Mulai Pemuatan 21 Agustus 2014 21 Agustus 2014 3 September 2014 SelesaiPemuatan 26 Agustus 2014 26 Agustus 2014 9 September 2014 Jenis Bahan Baku CPO CPO CPO Nomor DO 049/TBP/DO-CPO/07/14 050/TBP/DO-CPO/07/14 054/TBP/DO-CPO/08/14 Nomor Kontrak 030/TBP/KTR-CPO/06/14 031/TBP/KTR-CPO/06/14 033/TBP/KTR-CPO/06/14 Asal Pengiriman PT TP PT TP PT TP Pembeli PT WNI PT WNI PT WNI Tujuan Gresik Gresik Gresik 6 Form B.C.4.0 Nomor Pengajuan Tidak ada Dokumen 103900 103901 103902 Tanggal 27 September2014 27 September2014 27 September2014 Nomor Kontrak 031/TBP/KTR-CPO/06/14 tgl 17 Juni 2014 032/TBP/KTR-CPO/06/14 tgl 18 Juni 2014 033/TBP/KTR-CPO/06/14 tgl 25 Juni 2014 PO 8101055050tangal 17 Juni 2014 8101055117tangal 18 Juni 2014 8101055416tangal 25 Juni 2014 DO 233/BNM/TR/VIII/2014 245/BNM/TR/IX/2014 245/BNM/TR/IX/2014 PengirimBarang PT TBPP PT TBPP PT TBPP Uraian Barang CPO FFA < 3.5 CPO FFA < 3.5 CPO FFA < 3.5 Quantity 1.000.000 kg 1.000.000 kg 1.000.000 kg Nilai Rp.7.936.360.000,00 Rp.8.013.640.000,00 Rp.8.386.360.000,00 bahwa Terbanding berpendapat berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penimbunan Berikat meyebutkan bahwa Barang yang dimasukan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-138/PJ.51/2006 Tentang Permohonan Penegasan Penyerahan BKP Dengan Pengusaha Didaerah Kawasan Berikat (PDKB), diberikan penegasan pada bagian akhir sebagai berikut:bahwa atas penjualan BKP kepada PDKB dengan syarat peyerahan Loco Gudang Penjualan dan FOB Gudang Penjual tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang BKP tersebut benarbenar dimasukan ke Kawasan Berikat dan dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dimaksud, Terbanding melakukan penelitian atas dokumen-dokumen diatas apakah CPO yang diserahkan oleh Pemohon Banding benar-benar dimasukan ke Kawasan Berikat dan dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut; bahwa barang atas hasil penelitian dokumen-dokumen, Terbanding tidak dapat menyakini bahwa penyerahan CPO kepada PT WNI dengan Faktur Pajak sebagaimana tersebut diatas dengan Delivery Order (DO) sebagaimana tersebut diatas benar-benar dimasukan ke Kawasan Berikat karena sesuai Form B.0 4.0. sebagaimana tersebut diatas, dokumen DO yang tertera dalam Form B.C. 4.0. tidak sesuai dengan dokumen DO yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: – DO Nomor: 245/BNM/TR/IX/2014 yang tertera dalam Form B.C. 4.0. Nomor Pengajuan: 103902 tanggal 27 September 2014 tidak sesuai dengan dokumen DO yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yaitu DO Nomor: 054/TBP/DO-CPO/08/14; – DO Nomor: 233/BNM/TR/VIII/2014 yang tertera dalam Form B.C. 4.0, Nomor Pengajuan: 103900 tanggal 27 September 2014 tidak sesuai dengan dokumen DO yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yaitu DO Nomor: 050/TBP/DO-CPO/07/14; bahwa dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Barang Kena Pajak yang dikirim ke Dermaga Lempake adalah Barang Kena Pajak yang sama yang dimasukan ke kawasan Berikat Gresik; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: