Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111217.10/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.084.151.039,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sengketa ini terjadi karena adanya perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan perpajakan terkait pengenaan pajak atas premi asuransi kesehatan; Menurut Terbanding bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan dalam rangka penutupan cabang dan diketahui terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: Premi asuransi kesehatan Rp1.084.151.039,00 – Tenaga kerja di biaya sewa genset Rp 7.800.000,00 Jumlah Rp1.091.951.039,00 bahwa premi asuransi kesehatan sebesar Rp1.084.151.039,00 tidak termasuk dalam penggantian atau imbalan dalam bentuk natura maupun kenikmatan. Dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dinyatakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak; bahwa premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja boleh dibebankan sebagai biaya clan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan objek pajak. Dalam memori penjelasan Pasal 6 .ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf d dinyatakan pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak; bahwa dalam Pasal 1 ayat (2) PER-31/2012 dinyatakan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri; Penjelasan Terbanding dalam persidangan: bahwa sengketa ini terkait penghasilan yang diterima terkait pembayaran premi asuransi yang dilakukan Pemohon Banding untuk karyawannya. Menurut Terbanding masuk di kategori pembayaran lainnya yaitu premi asuransi karyawan Pemohon Banding. Pemohon Banding langsung membayar ke perusahaan asuransi namun atas nama karyawannya; bahwa terkait dua cara pembayaran premi yang dilakukan yang menurut Pemohon Banding ada yang dibayar ke perusahaan asuransi dan ada yang merupakan penggantian karena lebih dulu dibayar oleh karyawan, dalam Surat Keberatan Terbanding tidak menemukan penjelasan bahwa pembayaran premi dilakukan dengan 2 cara tersebut. Jadi alasan ini baru diketahui dalam persidangan dan tidak mengetahui rincian yang dimaksud Pemohon Banding; Pendapat Akhir Terbanding Nomor S-6062/PJ.07/2017 tanggal 02 Oktober 2017, dengan penjelasan sebagai berikut: I. Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran Premi Asuransi Kesehatan untuk karyawan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.084.151.039,00; II. Pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dalam dalam Surat Banding Nomor FA170306DS1 tanggal 6 Maret 2017 menyatakan:“Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana tercantum sebelumnya dengan alasan sebagai berikut:1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf (d) UU PPh yang menyatakan sbb:”3.Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:…d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;…”2.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (d) UU PPh yang menyatakan sbb:”3.Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:…d.premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;…”3.Bahwa pembayaran premi asuransi yang menjadi dasar koreksi Terbanding langsung dilakukan oleh pemberi kerja (Pemohon Banding) kepada pihak asuransi. Premi tersebut bukan merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan, sehingga tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan. Dengan demikian pembayaran asuransi tersebut dikategorikan sebagai pemberian natura atau kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan;4.Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya premi asuransi kesehatan dalam pelaporan SPT PPh Badan tahun 2014;5.Bahwa dalam pemeriksaan PPh Badan tahun 2014, Terbanding telah mengakui koreksi fiskal positif atas biaya premi asuransi kesehatan tersebut dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas PPh Badan tahun 2014. III. Dasar HukumIII.1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf nYang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: premi asuransi Pasal 4 ayat (3) huruf dYang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf dPenggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114330.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Inline Skate Size: S (Sepatu Roda) KD: Baik.Baru dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23,178.00, dan oleh Terbanding Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD24,234.56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.470.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut: a. bahwa nilai transaksi yang tercantum dalam sales contract nomor SC-010217 sebesar CIF USD23.550,00 berbeda dengan nilai transaksi yang tercantum dalam invoice nomor YH03201701 sebesar CIF USD23.178,00; b. bahwa berdasarkan pemberitahuan impor dan dokumen pelengkap pabean Pemohon bertransaksi dengan YIWU HEJING IMPORT & EXPORT CO., LTD sebagai Pemasok akan tetapi berdasarkan bukti bayar, pembayaran ditujukan kepada XIAMEN FANGYAO IMP & EXP CO., LTD dimana tidak diketahui hubungan antara entitas tersebut dan tidak tercantum dalam sales contract terkait mekanisme pembayaran dimaksud; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-3395/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 Iebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: a. Jenis barang : LLDPE Stretch Film -500MM X 3177M X 17UM, 3” Core ID – barang baru b. Jumlah barang : 640 ROLL ; NW 15.900,16 c. Negara Asaal : Malaysia d. Supplier : SCIENTEX PACKAGING FILM SDN BHD e. Nilai Pabean (CIF) : USD23,052.800; bahwa dalam importasi barang impor Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD; bahwa Pemohon Banding dan YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD menandatangani Sales Contract Nomor SC-010217 tanggal Feb 14th, 2017; bahwa atas barang import tersebut dengan INVOICE YH03201701 tanggal Mar 13th, 2017 sebesar USD23.178,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 22 Maret 2017 senilai CIF USD23.178,00; bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia data pendukung lainnya, bukti transaksi, pembukuan serta laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding terkait transaksi barang import tersebut sebagai berikut: 1) Bukti Negoisasi Harga 2) Purchase Order No. PO-10022017 tanggal 13 Februari 2017 3) Sales Contract No. SC-010217 tanggal 14 Februari 2017 4) Invoice No. YH03201701 tanggal 13 Maret 2017 5) Packing List No. YH03201701 tanggal 13 Maret 2017 6) Bill of Lading No. KMTCNBO597090 tanggal 15 Maret 2017 7) Form E No. E173312010860435 tanggal 15 Maret 2017 8) Asuransi No. AHAZ69224217Q000084D tanggal 14 Maret 2017 9) BILLING DJBC No. 620170300148603 tanggal 22 Maret 2017 10) PIB No. 128055 tanggal 23 Maret 2017 11) SPTNP No. 005735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 12) Aplikasi Transfer Bank Panin (IDR) tanggal 22 Maret 2017 13) Salinan rekening koran Bank PANIN (IDR) bulan Maret 2017; 14) Aplikasi Transfer Bank Panin (USD) tanggal 22 Maret 2017 15) Salinan rekening koran Bank PANIN (USD) bulan Maret 2017; 16) Laporan Neraca; 17) Trial Balance; 18) Buku Kas Kecil; 19) Buku Kas Besar; 20) Jurnal Umum Bank BCA (IDR); 21) Jurnal Umum Bank PANIN ( IDR); 22) Jurnal Umum Bank PANIN (USD); 23) General Ladger Bank BCA (IDR) 24) General Ladger Bank PANIN (IDR); 25) General Ladger Bank PANIN ( USD); 26) Buku Pembelian Pemohon Banding; 27) Buku Persediaan Pemohon Banding; 28) Buku Penjualan Pemohon Banding; 29) SPT Masa PPN ( PPN Masukan) Pemohon Banding; 30) SPT Masa PPN ( PPN Keluaran ) Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi yang diserahkan diketahui bahwa nilai dan jumlah barang transaksi berbeda antara Invoice dan Sales; ➢ bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah barang dan nilai transaksi pada Sales Contract adalah 7.800 pairs dengan total amount USD23.550,00, sedangkan jumlah barang dan nilai transaksi pada Invoice adalah 7.680 pairs dengan total amount USD23.178,00. Adapun jumlah barang yang berkurang dari Sales Contract adalah merupakan hal yang lazim dikarenakan faktor ketersediaan barang dari pihak supplier. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi yang diserahkan diketahui bahwa beneficiary (perusahaan penerima pembayaran) tidak sama dengan pemasok. Berdasarkan surat pernyataan dari pemasok yang dilampirkan Pemohon Banding, menyatakan bahwa perusahaan pemasok dan beneficiary dibawah kepemilikan yang sama. Namun surat pernyataan tersebut diragukan keasliannya karena ditemukan kejanggalan berupa cetakan yang berbeda, diduga surat pernyataan tersebut adalah hasil rekayasa; ➢ bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa pernyataan Terbanding yang meragukan keaslian surat pernyataan dari pemasok karena ditemukan kejanggalan berupa cetakan yang berbeda adalah tidak dapat dipahami maksudnya oleh Pemohon Banding. Serta sudah jelas pengiriman pembayaran Pemohon Banding kepada Xiamen Fangyao Imp&Exp Co,.Ltd adalah atas permintaan dari Pemasok; bahwa berdasarkan data-data dan bukti transaksi diatas, Nilai Transaksi atas barang import Pemohon Banding yang merupakan dasar penetapan Nilai Pabean sudah sangat jelas dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan Indonesia; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP3395/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Inline Skate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017, nilai pabean CIF USD23,178.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD24,234,56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi berupa denda sebesar Rp7.470.000,00 (tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu; bahwa Pasal 2
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004138.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena pada saat importasi Pemohon Banding tidak melampirkan SKA asli Form E, atas importasi 7 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (Spring Pin Barang Baru,…dst.), Jumlah barang: 1189 CT, Negara asal: Cina, Supplier: Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan 1 s.d. 4 7 Jenis Barang. Lihat lembar lanjutan (Spring Pin, Barang Baru,…dst.) 7318.15.90 0% (ACFTA) 7318.15.90 12,5% (MFN) 5 s.d. 7 8708.80.17 0% (ACFTA) 8708.80.17 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.018.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan SUB Nomor SR-1747/KPU.01/2018 tanggal 10 September 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada kolom 1 PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 terisi nama pemasok adalah Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd. dan pada kolom 32 PIB terisi Negara Asal: China (CN); bahwa pada kolom 19 PIB Pemohon Banding mengisi kolom fasilitas dengan kode fasilitas “54” dan tertera Cerificate of Origin (CO) Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017; bahwa pada kolom 33 PIB pada pos 1 s.d. 4 tertulis Preferensi Tarif importasi ASEAN China; bahwa berdasarkan tanda terima dokumen yang dilampirkan pada CEISA dan respon pada CEISA diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan dokumen lampiran apapun untuk PIB yang disengketakan: Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 98/DSS-ALJ/N.IMP/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya/Form E; bahwa impor barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 telah Pemohon Banding lampiri dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 yang sah; Menurut Majelis: bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor SPTNP-000593/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 9 Januari 2018, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/DSS/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan dengan Keputusan Terbanding KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.018.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan belas ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 98/DSS-ALJ/N.IMP/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa impor barang Pemohon Banding dengan PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 telah dilampiri dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 yang sah dan telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif, maupun persyaratan lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum 12.5% (MFN) untuk pos 1 s.d. 4 dan 10% (MFN) untuk pos 5 s.d. 7, sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 atas importasi 7 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (Spring Pin Barang Baru,…dst.), Jumlah barang: 1189 CT, Negara asal: Cina, Supplier: Ningbo Z&H Foreign Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 dengan klasifikasi pos tariff 7318.15.90 (pos 1 s.d. 4) dan 8708.80.17 (pos 5 s.d. 7) dan pembebanan tarif preferensi BM 0% (AC-FTA) sesuai dengan Form E Nomor E173800016360038 tanggal 2 Desember 2017 dikarenakan penyerahan lembar asli SKA melebihi waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding, bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2704/KPU.01/2018 tanggal 29 Maret 2018 pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 572700 tanggal 11 Desember 2017 tidak memenuhi ketentuan dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), yaitu SKA tidak diserahkan sampai dengan hari ke-30 sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. bahwa telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004659.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif karena barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 ‘-dimethyl-4,4’-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3808.93.19, atas importasi Jenis Barang: Paraquat Salt 42%, Jumlah Barang: 80 DRUM; NW 17,600 KGS, Negara Asal: China (CN), Supplier: Nanjing Res Sun International Trading Co, diberitahukan dalam PIB Nomor 058132 tanggal 31 Januari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pembebanan BM Pemberitahuan Penetapan Pemberitahuan Penetapan 1 Paraquat Salt 42% 2933.39.30 BM 0%PPN 10%PPh22 2,5% 3808.93.19 BM 5%PPN 10%PPh22 2,5% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp43.579.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor diberitahukan sebagai Paraquat Salt 42% dan berdasarkan penelusuran http://en.wikipedia,org/wiki/Paraquat kedapatan, “Paraquat is the trade name for N,N’- dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride, one of the most widely used herbicides in the world”; bahwa berdasarkan informasi dari situs internet http://agrotrust.lookchern.com/products/ CasNo-1910-42-5-Herbicide—Paraquat-dichloride-1476924.htmi diperoleh informasi bahwa pada umumnya Paraquat 42% memiliki kandungan Paraquat Dichloride 42% dan mengikuti standar FAO bahwa berdasarkan literatur dari website www.fao.org diperoleh informasi bahwa Paraquat Dicloride harus mengandung bahan Emetic seperti 2-Amino-4,5-dihydro-6- methyl-4-propyl-s-triazole-t1,54pyrimidin-5-one (PP796), bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium sesuai dengan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor S-193/SHPIB/WBC.07/BPIB/2018 tanggal 12 Februari 2017, disimpulkan bahwa contoh uji merupakan: preparat herbisida mengandung 1,1′-dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan; bahwa barang impor yang menjadi sengketa berupa Paraquat Salt 42% diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1′- dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan; bahwa barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 ‘-dimethyl-4,4’-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2933.39.30 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 ‘-dimethyl-4,4’-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3808.93.19 Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/PKB-IMP/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Paraquat salt 42%” dengan HS No. 2933.39.30 BM 0% sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 020/KH.SG/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 004659.45/2018/PP, dengan ini Pemohon Banding sampaikan tambahan tanggapan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan surat uraian banding, D. Analisis, Nomor 8 (h.3): “bahwa berdasarkan KUHMS 6, barang impor tidak dikemas dalam kemasan aerosol melainkan dalam drum sehingga lebih tepat diklasifikasi ke pos tarif 3808.93.19 BM 5%” Tanggapan:bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding yang menetapkan klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding berupa Paraquat Salt 42% ke dalam pos tarif 3808.93.19 BM 5%; bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Paraquat Salt 42% merupakan bahan baku pembuatan herbisida untuk tujuan penggunaan mengendalikan gulma berdaun lebar dan gulma berdaun sempit pada tanaman kelapa sawit (terlampir surat keterangan kegunaan barang); bahwa terlampir “pernyataan” dari shipper yang menyatakan Paraquat Salt 42% dengan HS Code No. 2933.39.30; bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas impor berupa Paraquat Salt 42% ke dalam pos tarif 2933.39.30 sudah benar dan tepat seperti diuraikan pada: 1.1 Harmonized System (HS) dengan uraian sebagai berikut: Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Catatan 3aPos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat Bagian VIProduk industry kimia produk industri yang ada hubungannya dengan industri kimia 29Bahan Kimia Organik29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen2933.39.30- – – Garam paraquat 1.2 Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 29 29 Bahan-bahan Kimia Organis2933.39 – – – Lain-lain 1.3 Satu set dokumen pendukung Paraquat Salt 42% yang identik yang mendapat keputusan dari Terbanding, PIB Nomor 088110 tanggal 15-02-2018 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD). PIB yang disengketakan tanggal 31-01-2018, masih dalam kurun waktu 17 hari; bahwa sesuai KEP-81/BC/1999, Pasal 14 (1) yaitu: d.Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; e.Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang impor yang bersangkutan; 1.4 Satu berkas data pendukung Paraquat Salt 42% yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put.64128/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28-09-2015, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis IXA atas nama PT. Samudra Utama Narapati dengan PIB Nomor 205979 tanggal 22-05-2014. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan; 2. Sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:•Pernyataan HS Code dari supplier;•Surat Keterangan kegunaan barang impor;•Contoh barang impor;•Certificate of Analysis;•Safety Data Sheet (MSDS);•Fotocopy Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Catatan 3a;•Fotocopy Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 29;•Fotocopy HS Pemberitahuan HS No. 2933.39.30;•Fotocopy HS Penetapan HS No. 3808.93.19;•1 set dokumen PIB Nomor 058132 tanggal 31-01-2018;•1 set dokumen pendukung “Paraquat Salt 42%” yang identik yang mendapat keputusan dari Terbanding, PIB Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111010.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penatapan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles Style UGL Brand G&G Tiel Item: 600 MM*MM 600×600, dll. (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 024837 tanggal 29 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD132.582,36 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD155.972,70, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp169.032.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa total Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB-024837 berdasarkan Invoice nomor IN16061-2w tanggal 04 Agustus 2016 sebesar CIF USD132,582.36; bahwa berdasarkan hasil uji kewajaran atas Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB-024837 dengan DBNP I nomor 870920151002 untuk jenis Unglazed Porcelain Tiles Size 600×600 adalah CIF USD3.70/M2 , dimana Nilai Pabean yang diberitahukan merupakan nilai yang tidak wajar yaitu lebih rendah di atas 5% dari DBNP I; bahwa atas ketidakwajaran Nilai Pabean sebagaimana dimaksud diatas, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) PMK-160, Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan INP; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PMK-160 menyatakan: “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; b. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean; dan c. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung Nilai Pabean, unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan,” dan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan atas penerbitan INP tersebut dari Pemohon; bahwa atas tidak ditanggapinya INP oleh Pemohon dan Pemohon juga tidak menyampaikan DNP sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan dan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, berdasarkan hasil uji kewajaran disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB-024837 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatannya diketahui bahwa diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T) dan Rekening Koran tidak membuktikan transaksi sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 28 ayat (5) PMK-160 menyebutkan “Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.” bahwa sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa pada PIB nomor 025167 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB-024837 ditetapkan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang serupa pada pada PIB nomor 025167 tanggal 31 Agustus 2016, CIF USD3.5175/M2 sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD155,972.70; bahwa dengan demikian penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-024837 menjadi sebesar CIF USD155,972.70 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa penerbitan KEP-11 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Simpulan bahwa dalam menerbitkan SPTNP-003539, Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Pemohon tidak tepat dalam mendalilkan alasan Bandingnya; bahwa Pemohon harus melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor sebagaimana tertuang dalam SPTNP-003539 sebesar Rp169.032.000,00. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”. Tanggapan Bukti Transaksi bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut: a) Sesuai hasil penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 7 Februari 2018 diketahui bahwa bukti bayar yang disampaikan merupakan bukti pembayaran gabungan dari beberapa invoice; b) Perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi yang tergabung dalam satu bukti bayar a quo; c) Berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut:1)Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan;2)Tidak terdapat keterangan jenis setoran;3)Tidak terdapat identitas pengirim dana;4)Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank;5)Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; d) bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004666.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif karena karena barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 ‘-dimethyl-4,4’-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3808.93.19, atas importasi Jenis Barang: Paraquat Salt 42%-Baru, Jumlah Barang: 160 DR/Drum; NW 35.200,00 KGS, Negara Asal: China (CN), Pemasok: China Jiangsu International Economic And Technical Cooperation Group, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 111323 tanggal 28 Februari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4085/KPU.01/2018 tanggal 17 Mei 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan 1 Paraquat Salt 42% 2933.39.30 BM 0% (ACFTA) 3808.93.19 BM 5% (ACFTA) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp84.705.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-4085/KPU.01/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1640/KPU.01/2018 tanggal 8 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan identifikasi barang diketahui bahwa barang impor merupakan Preparat herbisida mengandung 1,1′-dimethy1-4,4′-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan bahwa sesuai dengan World Customs Organization Compendium of Classification Opinion, diketahui bahwa preparat herbisida dengan kandungan paraquat dichloride (N,N’-dimethy1- 4,4′-bipyridinium dichloride), emetic (PP796:max 0.1%) dan pewarna yang membutuhkan pengerjaan lebih lanjut untuk menjadi produk siap pakai yang diimpor dalam bentuk drum atau bulk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.93; bahwa berdasarkan identifikasi barang, catatan Bab 29 Nomor 1, dan World Customs Organization Compendium of Classification Opinion atas Klasifikasi Paraquat Dichloride barang impor berupa Preparat herbisida mengandung 1,1 ‘-dimethy1-4,4’-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan kurang tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.39.30; bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes hal VI-3808-1-3, dan World Customs Organization Compendium of Classification Opinion atas Klasifikasi Paraquat Dichloride, barang impor Pos 1 merupakan Preparat herbisida mengandung 1,1′-dimethy1-4,4′- bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.93.19; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 040/PKB-IMP/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018, pada pokoknya menyatakan: bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Paraquat salt 42%” dengan HS No. 2933.39.30 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; bahwa Pemohon Banding impor “Paraquat salt 42%” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari China dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi dan klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 021/KH.SG/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1640/KPU.01/2018 tanggal 08 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-1640/KPU.01/2018 tanggal 08 Agustus 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-4085/KPU.01/2018 tanggal 17 Mei 2018, yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 004666.45/2018/PP, dengan ini Pemohon Banding sampaikan tambahan tanggapan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Surat Uraian Banding, D. Analisis, Nomor 6: “bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes hal VI-3808-1-3, dan World Customs Organization Compendium of Classification Opinion atas Klasifikasi Paraquat Dichloride barang impor Pos 1 merupakan Preparat herbisida mengandung 1.1-dimenthyl-4,4- bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3808.93.10” Tanggapan:bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding yang menetapkan klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding berupa Paraquat Salt 42% ke dalam pos tarif 3808.93.19 BM 5%; bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Paraquat Salt 42% merupakan bahan baku pembuatan herbisida untuk tujuan penggunaan mengendalikan gulma berdaun lebar dan gulma berdaun sempit pada tanaman kelapa sawit (terlampir surat keterangan kegunaan barang); bahwa terlampir “pernyataan” dari shipper yang menyatakan Paraquat Salt 42% dengan HS Code No. 2933.39.30; bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas impor berupa Paraquat Salt 42% ke dalam pos tarif 2933.39.30 sudah benar dan tepat seperti diuraikan pada: 1.1 Harmonized System (HS) dengan uraian sebagai berikut: Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Catatan 3aPos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat Bagian VIProduk industry kimia produk industri yang ada hubungannya dengan industri kimia 29Bahan Kimia Organik 29.332933.39.30Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen– – – Garam paraquat 1.2 Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 29 29 Bahan-bahan Kimia Organis2933.39 – – – Lain-lain 1.3 Satu set dokumen pendukung Paraquat Salt 42% yang identik yang mendapat keputusan dari Terbanding, PIB Nomor 088110 tanggal 15-02-2018 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD). PIB yang disengketakan tanggal 28-02-2018, masih dalam kurun waktu 14 hari; bahwa sesuai KEP-81/BC/1999, Pasal 14 (1) yaitu: d.Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; e.Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang impor yang bersangkutan; 1.4 Satu berkas data pendukung Paraquat Salt 42% yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put.64128/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28-09-2015, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis IXA atas nama PT. SUN dengan PIB Nomor 205979 tanggal 22-05-2014. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan; 2. Sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:•Pernyataan HS Code dari supplier;•Surat Keterangan kegunaan barang impor;•Contoh barang impor;•Certificate of Analysis;•Safety Data Sheet (MSDS);•Fotocopy Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Catatan 3a;•Fotocopy Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 29;•Fotocopy HS Pemberitahuan HS No. 2933.39.30;•Fotocopy HS Penetapan HS No.