bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.957.261.210,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli;
bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut, berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dari PT PSAJ untuk faktur pajak sebagai berikut:
| No. | Nama PKP Pemasok | NPWP | Faktur Pajak | PPN (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | PT PSAJ | – | 010.900-13.63341300 | 31/05/2013 | 6.629.408,00 |
| 2 | PT PSAJ | – | 010.900-13.63341301 | 31/05/2013 | 61.970.486,00 |
| 3 | PT PSAJ | – | 010.900-13.63341303 | 31/05/2013 | 25.882.566,00 |
| Jumlah | 94.482.460,00 | ||||
bahwa atas pembelian dari PT bahwa terdapat pajak masukan yang faktur pajaknya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan sebesar Rp1.957.261.210,00;
bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terdapat Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dari PT PSAJ dimana faktur pajak masukannya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipesamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, berdasarkan hal tersebut, penerbitan faktur pajak yang diterbitkan setelah tanggal surat jalan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dalam negeri adalah tidak tepat, dan mengoreksi perhitungan Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | ||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) | Terbanding dalam Keberatan (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5)=(4)-(3) |
| Pajak Masukan DN dari PT PSAJ | 0,00 | 2.051.743.670,00 | 1.957.261.210,00 | (94.482.460,00) |
| Pajak Masukan Dalam Negeri | 0,00 | 2.051.743.670,00 | 1.957.261.210,00 | (94.482.460,00) |
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.957.261.210,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak serta mengkreditkan faktur pajak masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pemohon banding juga telah mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat:
| a. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
| b. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; |
| c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
| d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
| e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
| f. | Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
| g. | Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; |
bahwa sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur pajak masukan sesuai dengan peraturan diatas sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material faktur pajak, mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa faktur pajak masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan Alur Pembelian dan penjualan dari Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang dagangan dari PT. PSAJ, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) serta seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan Publik, Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran atas pembelian barang dagangan tersebut sebesar Rp1.957.261.210,00;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur usaha Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa tahapan awal adalah melakukan pembelian raw material (Biji resin) yang kemudian diolah menjadi barang jadi berupa plastik (Cast polyproplyene), barang yang telah diolah tersebut (Barang Jadi) akan menjadi barang yang Pemohon Banding jual kepada pelanggan;
bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;
bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan serta saat penelaah keberatan, Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding, Terbanding hanya meminta daftar pajak masukan dan keluaran, yang kemudian disimpulkan dan menentukan “bahwa Pemohon Banding menjual barang mendahului pembelian”, ini adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan., bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ);
bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keputusan menolak koreksi sebesar Rp1.957.261.210,00 yang dilakukan Terbanding;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar sebesar Rp1.957.261.210,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan pajak masukan yang berdasarkan surat jalan atas pembelian barang tersebut mempunyai tanggal yang lebih baru dari pada tanggal faktur penjualannya, sehingga memenuhi keterangan faktur pajak yang tidak benar, oleh karena itu atas faktur pajak pembeliannya tidak dapat dikreditkan. Jumlah sengketa sesuai dengan daftar pada Surat Uraian Banding.
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
| 1. | Pasal 13 ayat (1) huruf a , Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP. |
| 2. | Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut UU PPN. |
| 3. | Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut sebagai 24/PJ/2012. |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding antara lain menjelaskan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti dan fakta di lapangan membuktikan bahwa semua transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 (8) dan Pasal 13 (5) dan (9) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah, oleh karena itu besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Juni 2013 yang masih harus dibayar adalah Lebih Bayar sebesar Rp4.255.362.489,00;
bahwa Pajak Masukan atas Pembelian Barang Dagang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak Penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) dan semuanya dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan publik;
bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan Bukti Pembayaran atas Pembelian barang dagang tersebut sebesar Rp1.957.261.210,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menjelaskan antara lain sebagai berikut:
berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 007/PJK/BTI/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;
bahwa hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ).
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
| 1) | Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12512/WPJ.04/2016 tanggal 17 November 2016 diketahui bahwa seluruh pajak masukan yang dikoreksi tersebut diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ kepada Wajib Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding. |
| 2) | Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh satu faktur penjualan nomor 1653/PSAJ/05/2013 dan faktur pajak 010.900-13.63341102 tanggal 15 Mei 2013 serta dokumen penjualan atas pembelian tersebut. |
| 3) | Bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp85.513.985,- tersebut karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan (faktur pajak pembelian terbit tanggal 15 Mei 2013, sedangkan surat jalan penjualan terbit tanggal 01 Mei dan 04 Mei 2013). |
| 4) | Bahwa pada halaman 30 Persediaan Barang Jadi periode Mei 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat persediaan KHMM(HB)25 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 68732 tanggal 1 Mei 2013 dengan kuantitas pengeluaran sebanyak 20.061,86kg. Angka ini cocok dengan penjelasan Pemohon Banding dalam narasi penjelasan yang menyatakan adanya pembelian KHMM(HB)25 sebanyak 3.865,68 kg dan 16.187,08kg. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan KHMM(HB)25 tanggal 1 Mei 2013 yang mendahului pembelian tanggal 15 Mei 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat. |
| 5) | Bahwa pada halaman 30 Persediaan Barang Jadi periode Mei 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat persediaan KHMM(HB)25 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 68781 tanggal 4 Mei 2013 dengan kuantitas pengeluaran sebanyak 15.098,40kg. Angka ini cocok dengan penjelasan Pemohon Banding dalam narasi penjelasan yang menyatakan adanya pembelian KHMM(HB)25 sebanyak 15.098,40kg. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan KHMM(HB)25 tanggal 4 Mei 2013 yang mendahului pembelian tanggal 15 Mei 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat. |
| 6) | ) Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat penjualan yang disengketakan Terbanding menggunakan saldo persediaan awal barang. Kesamaan nilai dalam penjualan dengan persediaan, karena umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan di gudang sesuai dengan kuantitas yang dijual sebelumnya. |
| 7) | Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Narasi Penjelasan Sample yang disampaikan Pemohon Banding, dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:(1)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT Arrow Plastic Industries Corporation pada tanggal 26 Juli 2013 dan meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung kepada Philipine Bonded Warehouse dengan nomor invoice 256/06ARP/284-06-0713, PEB 000473, nomor surat jalan 70997, jenis barang KHMM25 sejumlah 3.132kg. Dalam buku persediaan barang bulan Juli 2013 halaman 33 tercatat surat jalan 70997 dengan penjualan KHMM25 sejumlah 7.120,80kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 7.120,80kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 26 Juli 2013, sedangkan yang disengketakan hanya sejumlah 3.132kg. Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Juli 2013 halaman 33 tercatat surat jalan 70997 dengan penjualan KHMM25 sejumlah 7.120,80kg. Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 70997, Invoice, Packing List, B/L, PEB, dan rekening Koran bank, mencatat penjualan KHMM25 sejumlah 7.120,80kg. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM25 sejumlah 3.132kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, Invoice, Packing list, dan PEB diketahui jumlah barang yang dijual (KHMM25) sejumlah 7.120,80kg, selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak/perjanjian/agreement dengan PT Arrow Plastic Industries Corporation untuk mengirimkan langsung penjualan tersebut kepada Philipine Bonded Warehouse.(2)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT Arrow Plastic Industries Corporation pada tanggal 20 Juni 2013 dan meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung kepada Philipine Bonded Warehouse dengan nomor invoice 212-04APR/238-04-0613, PEB 000429, nomor surat jalan 69896, jenis barang KHMM25 sejumlah 8.642,4kg. Dalam buku persediaan barang bulan Juni 2013 halaman 27 tercatat surat jalan 69896 dengan penjualan KHMM25 sejumlah 10.399,20kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 10.399,20kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 20 Juni 2013, sedangkan yang disengketakan hanya sejumlah 8.642,4kg. Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Juni 2013 halaman 27 tercatat surat jalan 69896 dengan penjualan KHMM25 sejumlah 10.399,20kg. Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 69896, Invoice, Packing List, B/L, dan PEB mencatat penjualan KHMM25 sejumlah 10.399,20 kg. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM25 sejumlah 8.642,4kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, Invoice, Packing list, dan PEB diketahui jumlah barang yang dijual (KHMM25) sejumlah 10.399,20 kg, selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak/perjanjian/agreement dengan PT Arrow Plastic Industries Corporation untuk mengirimkan langsung penjualan tersebut kepada Philipine Bonded Warehouse(3)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada Khulna Printing & Packaging Ltd. pada tanggal 26 November 2013 dengan nomor invoice 366-50TRD/452-55-1113, PEB 000586, nomor surat jalan 72961, jenis barang KHMM25 sejumlah 1.932,84kg. Dalam buku persediaan barang bulan November 2013 halaman 21 tercatat surat jalan 72961 dengan penjualan KHMM25 sejumlah 15.597,40kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 15.597,40kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 26 November 2013, sedangkan yang disengketakan hanya sejumlah 1.932,84kg. Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan November 2013 halaman 21 tercatat surat jalan 72961 dengan penjualan KHMM25 sejumlah 15.597,40 kg pada tanggal 26 November 2013. Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 69896 tercatat penjualan KHMM25 sejumlah 15.597,40 kg, namun dalam Invoice, Packing List, B/L, PEB, tercatat penjualan KHMM25 sejumlah 22.187,62kg. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM25 sejumlah 1.932,84 kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, Invoice, Packing list, PEB diketahui jumlah barang yang dijual (KHMM25) sejumlah 15.597,40kg dan 22.187,62kg(4)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada Eaton PAC Pte. Ltd. pada tanggal 21 Mei 2013 dan meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung kepada Boon Trading Pte. Ltd. dengan nomor invoice 171-27EAT/153-24- 2013, PEB 000386, nomor surat jalan 69153, jenis barang KHMM(HB)25 sejumlah 9.382,10kg. Dalam buku persediaan barang bulan Mei 2013 halaman 31 tercatat surat jalan 69153 dengan penjualan KHMM(HB)25 9.382,10kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 9.382,10kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 21 Mei 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa. Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 69153 tercatat penjualan KHMM25 sejumlah 9.382,10 kg, namun dalam Invoice, Packing List, B/L, PEB, tercatat penjualan KHMM25 sejumlah 22.981,14kg. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM25 sejumlah 9.382,10 kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, Invoice, Packing list, PEB diketahui jumlah barang yang dijual (KHMM25) sejumlah 9.382,10 kg dan 22.981,14kg, selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak/perjanjian/agreement dengan Eaton PAC Pte. Ltd. untuk mengirimkan langsung penjualan tersebut kepada Boon Trading Pte. Ltd |
| 8) | Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 85 (delapan puluh lima) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.957.261.210,- karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan. |
| 9) | Bahwa selama persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan satu contoh faktur pajak masukan yang dikoreksi sebesar Rp85.513.985,- beserta sebagian dokumen penjualan pendukungnya untuk membuktikan penjualan tidak mendahului tanggal pembelian barang. |
| 10) | Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dengan hanya menunjukkan satu contoh faktur pajak masukan dari 85 (delapan puluh lima) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.957.261.210,- adalah tidak memadai, sehingga masih diperlukan pengujian atas seluruh dokumen terkait sengketa pengkreditan pajak masukan tersebut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Hal ini disebabkan dari hasil penelitian contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan banding Pemohon Banding bahwa faktur pajak pembelian diterbitkan sebelum tanggal surat jalan penjualan, sehingga apabila pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya tersebut dilakukan, maka akan mengurangi penerimaan pajak yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian Negara. |
| 11) | Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan Wajib Pajak. |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
| 1) | bahwa berdasarkan koreksi yang telah dilakukan dan telah disetujui, total PPN yang disengketakan untuk bulan Mei sebesar Rp. 3.914.522.420,-. Didalam proses persidangan Pemohon Banding telah memberikan sample sebagai salah satu bukti bahwa tidak adanya transaksi penjualan yang mendahului pembelian. Berikut sample yang Pemohon Banding maksud: |
| 2) | PEMBELIAN -Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT. PSAJ pada tanggal 15 Mei 2013 dengan nomor faktur pembelian 1653/PSAJ/05/2013 dan nomor surat jalan 34941. 34942, dan 34949 untuk jenis barang KHMM (HB) 25 dengan rincian: SJ 34941 => 3,865.68 kgSJ 34942 =>5,445.44 kg 10,741.64 kg16,187.08 kg SJ 34949 =>3, 132 kg 1,1966.4 kg15,098.40 kgTOTAL= 35,151.16 kg (terdapat pada halaman 30 pada dokumen mutasi bulan Mei 2013) |
| 3) | PENJUALAN -Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. Arrow Plastic Industries Corporation pada tanggal 26 Juli 2013. Pihak Arrow Plastic Industries meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung ke customernya yaitu kepada Philipine Bonded Warehouse dengan dengan nomor invoice 256/06ARP/284- 06-0713, nomor PEB 000473, nomor surat jalan 70997 dan dengan jenis barang KHMM 25 sejumlah 3,132 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 33 pada buku persediaan barang bulan Juli 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 70997 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 7,120.80 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sedangkan jumlah penjualan yang disengketakan hanya sebesar 3,132 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 3,132 kg merupakan bagian penjualan dari tanggal 26 Juli 2013 dengan nomor surat jalan 70997;-Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. Arrow Plastic Industries Corporation pada tanggal 20 Juni 2013. Pihak Arrow Plastic Industries meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung ke customernya yaitu kepada Philipine Bonded Warehouse dengan dengan nomor invoice 212-04ARP/238- 04-0613, nomor PEB 000429, nomor surat jalan 69896 dan dengan jenis barang KHMM 25 sejumlah 8,642.4 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 27 pada buku persediaan barang bulan Juni 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 69896 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 10,399.20 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sedangkan jumlah penjualan yang disengketakan hanya sebesar 8.642.4 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 8,642.4 kg merupakan bagian penjualan dari tanggal 20 Juni 2013 dengan nomor surat jalan 69896;-Pemohon Banding melakukan penjualan kepada KHULNA PRINTING & PACKAGING LTD pada tanggal 26 November 2013 dengan nomor invoice 366-50TRD/452-55-1113, nomor PEB 000586, nomor surat jalan 72961 dan dengan jenis barang KHMM 25 sejumlah 1,932.84 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 21 pada buku persediaan barang bulan November 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 72961 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 15,597.40 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sedangkan jumlah penjualan yang disengketa hanya sebesar 1,932.84 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 1,932.84 kg merupakan bagian penjualan dari tanggal 26 November 2013 dengan nomor surat jalan 72961;-Pemohon Banding melakukan penjualan kepada EATON PAC PTE LTD pada tanggal 21 Mei 2013. Pihak EATON meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung ke customernya yaitu ke BOON TRADINGPTE LTD dengan nomor invoice 171-27EAT/153-24-2013, nomor PEB 000386, nomor surat jalan 69153, jenis barang yang dijual KHMM (HB) 25 sejumlah 9,382.10 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 31 pada buku persediaan barang bulan Mei 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 69153 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 9,382.10 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 21 Mei 2013 ini semuanya masuk dalam sengketa pajak;-Note: jumlah 9,382.10 kg berasal dari jumlah penjualan bulan Januari yang memiliki nomor surat jalan yang sama yaitu nomor 69153. Dengan rincian: Nomor surat jalan 69153 KHMM (HB) 25: 4,424.42 kg KHMM (HB) 25: 4,957.68 kg TOTAL: 9,382.10 kg bahwa pada penjelasan diatas, dijelaskan bahwa surat jalan yang dikeluarkan atas penjualan tanggal penerbitannya tidak mendahului tanggal pembelian. Pembelian di lakukan pada tanggal 15 Mei 2013, sedangkan penjualan atas surat jalan:SJ 70997: 26 Juli 2013SJ 69896: 20 Juni 2013SJ 72961: 26 November 2013SJ 69153: 21 Mei 2013 |
| 4) | bahwa sehingga dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding jual pada data diatas merupakan persediaan barang yang dibeli pada tanggal 15 Mei 2013. Selain itu jika terdapat kesamaan kuantiti didalam buku persediaan itu dikarenakan umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan digudang berdasarkan dengan kuantitas yang di jual sebelumnya |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dokumen antara lain sebagai berikut”
| Bukti P-45 | Persediaan Awal Tahun 2013; |
| Bukti P-46 | Laporan Audit; |
| Bukti P-52 | Arus Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-53 | Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-54 | Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013 (Bagian dari arus barang keseluruhan); |
| Bukti P-55 | Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-56 | Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-57 | Arus barang semua Jan-Des; |
| Bukti P-58 | Sample arus barang Jan-Des; |
| Bukti P-59 | Buku persediaan/mutasi Jan-Des; |
| Bukti P-60 | Narasi Jan-Nov; |
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ yang berisi daftar penjualan dan daftar pembelian yang disajikan dalam suatu daftar, kemudian dilakukan penelitian dengan dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ.
bahwa menurut Majelis, Terbanding telah memaknai daftar penjualan dan pembelian dari PT PSAJ adalah terdapat keterkaitan antara baris kolom pada pembelian adalah asal mula barang yang dijual pada baris yang sama pada kolom penjualan. Sementara Pemohon Banding memberikan daftar pembelian barang dari PT PSAJ yang dijual oleh Pemohon Banding, bukan diartikan bahwa baris penjualan yang barangnya berasal dari pembelian pada baris yang sama. Bahwa daftar pembelian dari PT PSAJ adalah hal yang terpisah dengan daftar penjualan yang barangnya berasal dari PT PSAJ.
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak melakukan uji tambahan untuk memberikan keyakinan atas kebenaran rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ dan pemahaman tentang makna daftar yang termuat di dalamnya dengan melakukan uji pada Kartu Persediaan, sebelum dokumen rekapitulasi dipakai sebagai dasar utama melakukan koreksi.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian untuk seluruh sengketa dalam bentuk dokumen Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57), yang memuat Perolehan Barang ((Nama Penjual, NPWP, Faktur Pajak, tanggal, DPP, PPN, Masa, Faktur/Invoice (Nomor, Tanggal, Jenis Barang, Jumlah (Kg), DPP (USD), PPN (USD), jumlah tagihan) dan Surat Jalan (Nomor dan tanggal)), kemudian Penyerahan BKP (Nomor Invoice, Nomor Faktur Pajak, Tanggal, Pembeli, Alamat, Jenis Barang, Jumlah (Kg), Lebar, DPP (Lokal), DPP (Ekspor)). Pada kolom Perolehan/Pembelian Barang (DPP (Rupiah)) tertulis total Rp19.572.612.105,00, dan pada (PPN (Rupiah)) tertulis total Rp1.957.261.210,00. Bahwa total PPN dalam rincian telah sama dengan jumlah PPN Masukan yang menjadi sengketa sebagaimana daftar yang dimuat oleh Terbanding dalam surat uraian banding yaitu sebesar Rp1.957.261.210,00.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57) membuktikan bahwa barang yang dibeli dari PT PSAJ yang PPN Masukan dikoreksi oleh Terbanding, telah dilakukan penjualan dengan surat jalan penjualan bertanggal setelah tanggal faktur pajak pembeliannya, sebagaimana tersaji pada bagian kanan pada daftar tersebut. Sebagai contoh koreksi Terbanding atas Faktur Pajak No 010.900- 13.63341102 tanggal 15 Mei 2013 dengan PPn sebesar Rp85.513.984,00 telah dijual pada tanggal 21 Mei, 20 Juni, 26 Juli dan 26 Nopember 2013.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan sampel sebanyak 10 faktur pajak yang menjadi sengketa dalam sebuah Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58) beserta bukti pendukungnya. Bahwa muatan kolom pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan adalah sama dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan sebagaimana di atas (Bukti P-57).
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian Kartu Persediaan (Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013)
bahwa mengingat banyaknya transaksi, Majelis akan melakukan pengujian secara sample tentang makna dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ, apakah penjualan barang suatu transaksi pada daftar aquo adalah berasal dari barang yang dibeli pada baris yang sama.
bahwa Majelis mengambil sample yaitu PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No 010.900-13.63341102 tanggal 15 Mei 2013 dengan PPn sebesar Rp85.513.984,00 (Koreksi nomor 1 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 1 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 30 Kartu Persediaan Mei tercantum pada tanggal 15 Mei 2013 terdapat penerimaan jumlah kuantitas KHMM25 dengan surat jalan No. 34941 dengan jumlah sebanyak 2.852,85Kg, No. 34942 sebanyak 16.187,08 (5.445,44Kg + 10.741,64Kg), No.34949 sebanyak 15.098,40Kg (3.132Kg + 11.966,40Kg) yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 1 Mei 2013 dengan Surat Jalan No. 68732 dengan jumlah 20.061,86Kg, yang diambil dari persediaan pada tanggal 1 Mei 2013 sebanyak 186.559,62Kg dan pada tanggal 4 Mei 2013 dengan Surat Jalan No.68781 (sebagaimana KKP Terbanding nomor 1) sebanyak 15.098,40 Kg dikeluarkan dari persediaan tanggal 2 Mei 2013 sebanyak 160.268,82Kg.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan pengeluaran barang Surat Jalan No. 68732 dengan jumlah 20.061,86Kg diambil dari persediaan tanggal 1 Mei 2013 dan Surat Jalan No.68781 tanggal 4 Mei 2013 sebanyak 15.098,40 Kg diambil dari persediaan tanggal 2 Mei 2013. Hal tersebut tidak terkait dengan penerimaan barang tanggal 15 Mei dengan surat jalan No. 34941 dengan jumlah sebanyak 2.852,85Kg, No. 34942 sebanyak 16.187,08 dan No.34949 sebanyak 15.098,40Kg. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak Pajak No 010.900-13.63341102 tanggal 15 Mei 2013 dengan PPn sebesar Rp85.513.984,00 dijual tanggal 1 Mei 2013 dengan Surat Jalan No. 68732 dan Surat Jalan No.68781 tanggal 4 Mei 2013 adalah tidak tepat.
bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No 010.900-136334112 tanggal 17 Mei 2013 dengan PPN sebesar Rp22.514.644,00 (Koreksi nomor 11 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 6 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No 010.900- 13.66341121 tanggal 17 Mei 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp25.612.196,00 (Koreksi nomor 20 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 10 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 4 dan 6 Kartu Persediaan Mei tercantum jumlah kuantitas HHK25 pada tanggal 17 Mei 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 34995 dengan jumlah 669,76Kg yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara dengan Surat Jalan No. 68886 tanggal 10 Mei 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 20) tertera pada Kartu Persediaan pengeluaran sebanyak 1.921,92Kg yang diambil dari persediaan tanggal 10 Mei 2013 pada baris sebelumnya dengan sebanyak 286.344,67Kg.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 10 dan 11 Kartu Persediaan Mei tercantum jumlah kuantitas HHK30 pada tanggal 17 Mei 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 34995 dengan jumlah 11.863,67Kg (480,48Kg + 7.513,44Kg + 3.869,75Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara dengan Surat Jalan No. 68879, No. 68880, No. 68881, dan No. 68885 tanggal 10 Mei 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 20) tertera pada Kartu Persediaan pengeluaran masing-masing sebanyak 1.547,90Kg, 7.513,44Kg, 2.321,85 Kg dan 480,48Kg yang diambil dari persediaan tanggal 10 Mei 2013 pada baris sebelumnya dengan sebanyak 307.804,91Kg.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan untuk HHK25 dengan Surat Jalan No. 68886 tanggal 10 Mei 2013 dan untuk HHK30 atas Surat Jalan No. 68879, No. 68880, No. 68881, dan No. 68885 tanggal 10 Mei 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 20) dikeluarkan dari persediaan pada tanggal 10 Mei 2013 . Dalam hal ini tidak terdapat kaitan dengan penerimaan untuk HHK25 dengan Surat Jalan No 34995 pada tanggal 17 Mei 2013 dengan jumlah 669,76Kg dan untuk HHK30 dengan jumlah 11.863,67Kg dari PT PSAJ. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak No 010.900-13.66341121 tanggal 17 Mei 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp25.612.196,00, telah dijual untuk HHK25 dengan Surat Jalan No. No. 68886 dan untuk HHK30 dengan Surat Jalan No. 68879, No. 68880, No. 68881, dan No. 68885 tanggal 10 Mei 2013 adalah tidak tepat.
bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:
| “(3) | Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”. |
Penjelasan ayat (3):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 sebagai berikut:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
| a. | … |
| b. | … |
| c. | temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” |
bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
| c. | Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.957.261.210,00 belum memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam PMK 17/2013 dan PER 23/2013, sehingga tidak dapat dipertahankan.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | |||||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) | Terbanding dalam Keberatan (Rp) | |||||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | ||||||
| a. | Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN | ||||||
| a.1. | Ekspor | 16.818.916.651 | 16.818.916.651 | 16.818.916.651 | – | ||
| a.2. | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 41.732.928.160 | 41.732.928.160 | 41.732.928.160 | – | ||
| a.3. | Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN | – | – | – | – | ||
| a.4. | Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 15.800.906 | 15.800.906 | 15.800.906 | – | ||
| a.5. | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | – | – | – | – | ||
| a.6. | Jumlah | 58.567.645.717 | 58.567.645.717 | 58.567.645.717 | – | ||
| b. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | – | – | – | – | ||
| c. | Jumlah seluruh penyerahan | 58.567.645.717 | 58.567.645.717 | 58.567.645.717 | – | ||
| d. | Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: | ||||||
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | 4.173.292.816 | 4.173.292.816 | 4.173.292.816 | |||
| a. | Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | – | |||||
| b. | Dikurangi | ||||||
| b.1. | PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | – | – | – | – | ||
| b.2. | Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 4.494.809.632 | 2.537.548.422 | 4.494.809.632 | 1.957.261.210 | ||
| b.3. | STP (Pokok kurang bayar) | – | – | – | – | ||
| b.4. | Dibayar dengan NPWP sendiri | – | – | – | – | ||
| b.5. | Lain-lain | 3.933.845.602 | 3.933.845.602 | 3.933.845.602 | – | ||
| b.6. | Jumlah | 8.428.655.234 | 6.471.394.024 | 8.428.655.234 | – | ||
| c. | Diperhitungkan | ||||||
| c.1 | SKPPKP | – | – | – | – | ||
| d. | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 8.428.655.234 | 6.471.394.024 | 8.428.655.234 | – | ||
| e. | Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar | (4.255.362.418) | (2.298.101.208) | (4.255.362.418) | – | ||
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | ||||||
| a. | Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 4.255.362.418 | 4.255.362.418 | 4.255.362.418 | – | ||
| b. | Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) | – | – | – | – | ||
| Jumlah | 4.255.362.418 | 4.255.362.418 | 4.255.362.418 | – | |||
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | – | 1.957.261.210 | – | – | ||
| 5. | Sanksi Administrasi: | ||||||
| a. | Bunga Pasal 13 (2) UU KUP | – | – | – | – | ||
| b. | Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP | – | 1.957.261.210 | – | 1.957.261.210 | ||
| c. | Bunga Pasal 13 (5) KUP | – | – | – | – | ||
| d. | Kenaikan Pasal 13A KUP | – | – | – | – | ||
| e. | Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | – | – | – | – | ||
| f. | Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | – | – | – | – | ||
| g. | Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN | – | – | – | – | ||
| h. | Jumlah | – | 1.957.261.210 | – | – | ||
| 6. | Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | – | 3.914.522.420 | – | – | ||
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00324/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 17 Nopember 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00151/207/13/062/15 tanggal 21 Agustus 2015 Masa Pajak Mei 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110709.16/2013/PP, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 menjadi:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| DPP Penyerahan Ekspor | 16.818.916.651 |
| DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri | 41.732.928.160 |
| DPP Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut | 15.800.906 |
| DPP Seluruh Penyerahan | 58.567.645.717 |
| Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 4.173.292.816 |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 8.428.655.234 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar | (4.255.362.418) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 4.255.362.418 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | – |
| Sanksi Administrasi | – |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | – |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| AP, Ak. M.M., C.A. | sebagai Hakim Ketua, |
| JT, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh Ir. JS, M.M. | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

