Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110705.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.227.328.183,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

NoNama PKP PenjualPPN (Rp)Alasan Koreksi
1.PT PSAJ1.227.328.183,00Tidak memenuhi syarat formal dan material
Jumlah1.227.328.183,00 


berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli;

bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dari PT PSAJ dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama PKP PemasokNPWPFakur PajakPPN (Rp)
NomorTanggal
1PT PSAJ010.000-13.0000014618-01-201329.687.950,00
2PT PSAJ010.000-13.0000014718-01-20137.144.945,00
3PT PSAJ010.000-13.0000014818-01-201330.075.379,00
4PT PSAJ010.000-13.0000015018-01-201321.654.618,00
5PT PSAJ010.000-13.0000015218-01-20132.959.971,00
6PT PSAJ010.000-13.0000015318-01-201348.824.660,00
7PT PSAJ010.000-13.0000017422-01-201371.408.992,00
8PT PSAJ010.000-13.0000017522-01-201328.953.447,00
9PT PSAJ010.000-13.0000017622-01-201341.149.106,00
10PT PSAJ010.000-13.0000017722-01-20137.271.655,00
11PT PSAJ010.000-13.0000017822-01-201324.244.592,00
12PT PSAJ010.000-13.0000018022-01-201311.159.946,00
13PT PSAJ010.000-13.0000018222-01-20133.669.980,00
14PT PSAJ010.000-13.0000018322-01-201336.754.621,00
15PT PSAJ010.000-13.0000018422-01-201323.230.417,00
16PT PSAJ010.000-13.0000026626-01-201349.433.193,00
17PT PSAJ010.000-13.0000026726-01-201344.992.434,00
18PT PSAJ010.000-13.0000026926-01-201351.335.416,00
19PT PSAJ010.000-13.0000027026-01-201327.501.785,00
20PT PSAJ010.000-13.0000027126-01-201316.652.788,00
21PT PSAJ010.000-13.0000027226-01-20136.597.205,00
22PT PSAJ010.000-13.0000027326-01-20132.278.948,00
23PT PSAJ010.000-13.0000027626-01-201390.760.617,00
24PT PSAJ010.000-13.0000027726-01-201311.580.470,00
25PT PSAJ010.000-13.0000027826-01-201323.237.854,00
26PT PSAJ010.000-13.0000027926-01-201324.215.462,00
27PT PSAJ010.000-13.0000028228-01-201320.443.071,00
28PT PSAJ010.000-13.0000028328-01-201311.226.239,00
29PT PSAJ010.000-13.0000028428-01-201310.091.535,00
30PT PSAJ010.000-13.0000028528-01-201341.014.636,00
31PT PSAJ010.000-13.0000028628-01-201325.903.172,00
32PT PSAJ010.000-13.0000028728-01-201368.057.151,00
33PT PSAJ010.000-13.0000028828-01-201312.317.235,00
34PT PSAJ010.000-13.0000029028-01-201318.893.348,00
35PT PSAJ010.000-13.0000029128-01-201332.395.469,00
36PT PSAJ010.000-13.0000029228-01-201393.306.797,00
37PT PSAJ010.000-13.0000029328-01-201326.906.769,00
38PT PSAJ010.000-13.0000029730-01-201626.481.070,00
39PT PSAJ010.000-13.0000029831-01-20165.922.755,00
40PT PSAJ010.000-13.0000030131-01-20169.724.479,00
41PT PSAJ010.000-13.0000030331-01-201623.556.902,00
42PT PSAJ010.000-13.0000030531-01-201618.578.970,00
43PT PSAJ010.000-13.0000030631-01-201626.516.438,00
44PT PSAJ010.000-13.0000030731-01-201616.225.696,00
Jumlah1.227.328.183,00


bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui bahwa seluruh pajak masukan faktur pajaknya tersebut di atas diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.227.328.183,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak serta mengkreditkan faktur pajak masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pemohon banding juga telah mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat:

a.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;


bahwa sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur pajak masukan sesuai dengan peraturan diatas sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material faktur pajak, mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa faktur pajak masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang dagangan dari PT. PSAJ, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) serta seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan Publik, Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran atas pembelian barang dagangan tersebut sebesar Rp1.227.328.183,00;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa tahapan awal adalah melakukan pembelian raw material (Biji resin) yang kemudian diolah menjadi barang jadi berupa plastik (Cast polyproplyene), barang yang telah diolah tersebut (Barang Jadi) akan menjadi barang yang Pemohon Banding jual kepada pelanggan;

bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;

bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan serta saat penelaah keberatan, Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding, Terbanding hanya meminta daftar pajak masukan dan keluaran, yang kemudian disimpulkan dan menentukan “bahwa Pemohon Banding menjual barang mendahului pembelian”, ini adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan., bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ);

bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keputusan menolak koreksi sebesar Rp1.227.328.183,00 yang dilakukan Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.227.328.183,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan pajak masukan yang berdasarkan surat jalan atas pembelian barang tersebut mempunyai tanggal yang lebih baru dari pada tanggal faktur penjualannya, sehingga memenuhi keterangan faktur pajak yang tidak benar, oleh karena itu atas faktur pajak pembeliannya tidak dapat dikreditkan. Jumlah sengketa sesuai dengan daftar pada Surat Uraian Banding.

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:

1.Pasal 13 ayat (1) huruf a , Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP.
2.Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut UU PPN.
3.Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut sebagai 24/PJ/2012.


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding antara lain menjelaskan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti dan fakta di lapangan membuktikan bahwa semua transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 (8) dan Pasal 13 (5) dan (9) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah, oleh karena itu besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari 2013 yang masih harus dibayar adalah Lebih Bayar sebesar Rp490.258.594,00;

bahwa Pajak Masukan atas Pembelian Barang Dagang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak Penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) dan semuanya dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan publik;

bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan Bukti Pembayaran atas Pembelian barang dagang tersebut sebesar Rp1.227.328.183,00;

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menjelaskan antara lain sebagai berikut:

berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 003/PJK/BTI/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;

bahwa hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ).

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:

1)Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12512/WPJ.04/2016 tanggal 17 November 2016 diketahui bahwa seluruh pajak masukan yang dikoreksi tersebut diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ kepada Wajib Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.
2)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada Eaton Pac Pte. Ltd. pada tanggal 30 Januari 2013 dengan surat jalan 66729, jenis barang KHMM20 sejumlah 3.315,4kg. Dalam buku persediaan barang bulan Januari 2013 halaman 24 tercatat surat jalan 66729 dengan penjualan KHMM20 sejumlah 20.119,48kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 3.315kg adalah jumlah yang disengketakan dan merupakan bagian dari total penjualan pada tanggal 31 Januari 2013 sejumlah 20.119,48kg.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM20 sejumlah 3.315kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen penjualan yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, Invoice, Packing list, dan PEB diketahui jumlah barang yang dijual (KHMM20) sejumlah 20.119,48kg dan tidak dapat dibuktikan surat jalan penjualan diterbitkan sesudah tanggal pembelian.
3)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada Falco International Trading pada tanggal 31 Januari 2013 dengan surat jalan 66771, jenis barang KHMM(HB)25 sejumlah 1.463,36kg dan meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan langsung barangnya kepada Akhtari Trades (PVT) Ltd. dengan nomor invoice 036-10FLC/022-050113, PEB 000244, nomor surat jalan 66771, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Januari 2013 halaman 25 tercatat surat jalan 66771 dengan penjualan KHMM(HB)25 sejumlah 2.645,48kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 1.463,36kg adalah jumlah yang disengketakan dan merupakan bagian dari total penjualan pada tanggal 31 Januari 2013 sejumlah 2.645,48kg.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM(HB)25 sejumlah 1.463,36kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, Invoice, Packing list, dan PEB tercatat jumlah barang yang dijual (KHMM25) sejumlah 2.645,48kg dan tidak dapat dibuktikan surat jalan penjualan diterbitkan sesudah tanggal pembelian. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak/perjanjian/agreement dengan Falco International Trading untuk mengirimkan langsung penjualan tersebut kepada Akhtari Trades (PVT) Ltd.
4)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada Falco International Trading pada tanggal 31 Januari 2013 dengan surat jalan 66770, jenis barang KHMM(HB)25 sejumlah 678.44kg dan meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan langsung barangnya kepada Akhtari Trades (PVT) Ltd. dengan nomor invoice 036-10FLC/022-050113, PEB 000244, nomor surat jalan 66770, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Januari 2013 halaman 25 tercatat surat jalan 66770 dengan penjualan KHMM(HB)25 sejumlah 3.456,30kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 2.391,6kg adalah jumlah yang disengketakan dan merupakan bagian dari total penjualan pada tanggal 31 Januari 2013 sejumlah 3.456,30kg.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHMM(HB)25 sejumlah 2.391,6kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, Invoice, Packing list, dan PEB diketahui jumlah barang yang dijual (KHMM25) sejumlah 3.456,30kg dan tidak dapat dibuktikan surat jalan penjualan diterbitkan sesudah tanggal pembelian. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak/perjanjian/agreement dengan Falco International Trading untuk mengirimkan langsung penjualan tersebut kepada Akhtari Trades (PVT) Ltd.
5)Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dengan hanya menunjukkan satu contoh faktur pajak masukan dari 43 (empat puluh tiga) faktur pajak masukan yang dikoreksi dengan nilai sebesar Rp1.227.328.183,- adalah tidak memadai


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:

1.bahwa koreksi yang disetujui Pemohon Banding selama masa persidangan adalah koreksi penyerahan yang PPN nya tidak dipungut yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan saat dikonfirmasi tidak ada jawaban, sehingga sengketa pajak menjadi sebesar Rp. 1.277.328.183,- ditambah dengan Sanksi Adm Pasal 13 (3) sebesar Rp.1.277.328.183,- atas PPN Masukan dari PT. PSAJ.
  
2.Didalam proses persidangan Pemohon Banding telah memberikan sample sebagai salah satu bukti bahwa tidak adanya transaksi penjualan yang mendahului pembelian. Didalam transaksi penjualan yang dilakukan di Bulan Januari dari tanggal 02 Januari sampai dengan tanggal 15 Januari 2013 adalah menggunakan persediaan barang tanggal 31 Desember 2012 yang mana dapat dilihat didalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh Pihak lndependen yaitu kantor akuntan Publik Hendrawinata Eddy & Siddharta (laporan keuangan telah disampaikan saat persidangan) dengan saldo persediaan barang jadi sebesar Rp. 45.016.938.742,-.
  
3.PEMBELIAN
bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT. PSAJ pada tanggal 18 Januari 2013 dengan nomor faktur pembelian 0146/PSAJ/01/2013 dan nomor surat jalan 33277 serta jenis barang KHMM 20 dan KHMM25, dengan rincian:
•KHMM 20 : 1,955.16 Kg (terdapat di halaman 24 pada buku persediaan barang bulan Januari)•KHMM (HB) 25 : 2,996.40 Kg (terdapat di halaman 25 pada buku persediaan barang bulan Januari)•KHMM (HB) 25 : 1,274 Kg Kg (terdapat di halaman 25 pada buku persediaan barang bulan Januari)•KHMM (HB) 25 : 2,154.88 Kg (terdapat di halaman 25 pada buku persediaan barang bulan Januari)•KHMM (HB) 25 : 4,215 Kg (terdapat di halaman 25 pada buku persediaan barang bulan Januari)
  
4.PENJUALAN
•Pemohon Banding melakukan penjualan kepada Eaton Pac PTE LTD pada tanggal 30 Januari 2013. Pihak Eaton Pac meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung ke customer Eaton Pac yaitu kepada Shwe Mi lndustri Co. Ltd dengan nomor invoice 034-04EAT/014-03-0113, nomor PEB 000241, nomor surat jalan 66729, jenis barang yang dijual KHMM 20 sejumlah 3,315.4Kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 24 pada buku persediaan barang bulan Januari. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 66729 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 20,119.48 kg jumlah tersebut mencerminkan penjualan keseluruhan, sementara yang disengketakan hanya 3,315.4 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 3,315.4 kg merupakan bagian dari total jumlah penjualan pada tanggal 31 Januari 2013 yang sejumlah 20,119.48 kg tersebut;•Pemohon Banding melakukan penjualan kepada FALCO INTERNASIONAL TRADING pada tanggal 31 Januari 2013. Pihak FALCO meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung ke customernya yaitu AKHTARI TRADES (PVT) LTD dengan nomor invoice 036-10FLC/022-050113, nomor PEB 000244, nomor surat jalan 66771, jenis barang yang dijual KHMM (HB) 25 sejumlah 1,463.36 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 25 pada buku persediaan barang bulan Januari. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 66771 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 2,645.48 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sementara yang disengketakannya hanya 1,463.36 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 1,463.36 kg merupakan bagian dari total jumlah penjualan pada tanggal 31 januari 2013 yang sejumlah 2,645.48kg tersebut;•Pemohon Banding melakukan penjualan kepada FALCO INTERNASIONAL TRADING pada tanggal 31 Januari 2013. Pihak FALCO meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan barangnya langsung ke customernya yaitu AKHTARI TRADES (PVT) LTD dengan nomor invoice 036-10FLC/022-050113, nomor PEB 000244 nomor surat jalan 66770, jenis barang yang dijual KHMM (HB) 25 Sejumlah 678.44 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 25 pada buku persediaan barang bulan Januari. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 66770 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 3,456.30 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sementara yang disengketakannya hanya 2,391.6 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 2,391.6 kg merupakan bagian dari total jumlah penjualan pada tanggal 31 Januari 2013 yang sejumlah 3,456.30 kg tersebut;
  
5.bahwa pada penjelasan diatas, dijelaskan bahwa surat jalan yang dikeluarkan atas penjualan tanggal penerbitannya tidak mendahului tanggal pembelian. Pembelian di lakukan pada tanggal 18 Januari 2013, sedangkan penjualan atas surat jalan:•SJ 66729: 30 JANUARI 2013•SJ 66771: 31 JANUARI 2013•SJ 66770: 31 JANUARI 2013
  
6.bahwa sehingga dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa barang yang Pemohon Banding jual tanggal 31 Januari 2013 merupakan persediaan yang dibeli pada tanggal 18 Januari 2013. Selain itu jika terdapat kesamaan kuantiti didalam buku persediaan itu dikarenakan umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan digudang berdasarkan dengan kuantitas yang di jual sebelumnya;


bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dokumen antara lain sebagai berikut”

Bukti P-43Persediaan Awal Tahun 2013;
Bukti P-44Laporan Audit;
Bukti P-50Arus Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-51Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-52Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013 (Bagian dari arus barang keseluruhan);
Bukti P-53Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-54Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-55Arus barang semua Jan-Des;
Bukti P-56Sample arus barang Jan-Des;
Bukti P-57 Buku persediaan/mutasi Jan-Des;
Bukti P-58Narasi Jan-Nov;


bahwa Majelis telah memeriksa Bukti P-44 Laporan Audit diperoleh fakta pada halaman 26 Persediaan dicantumkan nilai persediaan barang jadi per 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp45.016.938.742,00

bahwa Majelis telah memeriksa Bukti P-43 Persediaan Awal Tahun 2013 diperoleh fakta Nilai persediaan awal tahun 2013 adalah sebesar Rp45.016.938.740,17 yang terdiri atas 79 sembilan jenis barang dengan masing-masing ukuran, dan secara kuantitas total sebanyak 2.353.778,14 Kg.

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ yang berisi daftar penjualan dan daftar pembelian yang disajikan dalam suatu daftar, kemudian dilakukan penelitian dengan dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ.

bahwa menurut Majelis, Terbanding telah memaknai daftar penjualan dan pembelian dari PT PSAJ adalah terdapat keterkaitan antara baris kolom pada pembelian adalah asal mula barang yang dijual pada baris yang sama pada kolom penjualan. Sementara Pemohon Banding memberikan daftar pembelian barang dari PT PSAJ yang dijual oleh Pemohon Banding, bukan diartikan bahwa baris penjualan yang barangnya berasal dari pembelian pada baris yang sama. Bahwa daftar pembelian dari PT PSAJ adalah hal yang terpisah dengan daftar penjualan yang barangnya berasal dari PT PSAJ.

bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak melakukan uji tambahan untuk memberikan keyakinan atas kebenaran rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ dan pemahaman tentang makna daftar yang termuat di dalamnya dengan melakukan uji pada Kartu Persediaan, sebelum dokumen rekapitulasi dipakai sebagai dasar utama melakukan koreksi.

bbahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian untuk seluruh sengketa dalam bentuk dokumen Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-55), yang memuat Perolehan Barang ((Nama Penjual, NPWP, Faktur Pajak, tanggal, DPP, PPN, Masa, Faktur/Invoice (Nomor, Tanggal, Jenis Barang, Jumlah (Kg), DPP (USD), PPN (USD), jumlah tagihan) dan Surat Jalan (Nomor dan tanggal)), kemudian Penyerahan BKP (Nomor Invoice, Nomor Faktur Pajak, Tanggal, Pembeli, Alamat, Jenis Barang, Jumlah (Kg), Lebar, DPP (Lokal), DPP (Ekspor)). Pada kolom Perolehan/Pembelian Barang (DPP (Rupiah)) tertulis total Rp12.273.281.813,00, dan pada (PPN (Rupiah)) tertulis total Rp1.227.338.183,00. Bahwa total PPN dalam rincian telah sama dengan jumlah PPN Masukan yang menjadi sengketa sebagaimana daftar yang dimuat oleh Terbanding dalam surat uraian banding yaitu sebesar Rp1.227.338.183,00.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-55) membuktikan bahwa barang yang dibeli dari PT PSAJ yang PPN Masukan dikoreksi oleh Terbanding, telah dilakukan penjualan dengan surat jalan penjualan bertanggal setelah tanggal faktur pajak pembeliannya, sebagaimana tersaji pada bagian kanan pada daftar tersebut. Sebagai contoh koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000146 tanggal 18 Januari 2013 dijual pada tanggal 30 dan 31 Januari 2013.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan sampel sebanyak 10 faktur pajak yang menjadi sengketa dalam sebuah Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-56) beserta bukti pendukungnya. Bahwa muatan kolom pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan adalah sama dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan sebagaimana di atas (Bukti P-55).

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian Kartu Persediaan (Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013)

bahwa mengingat banyaknya transaksi, Majelis akan melakukan pengujian secara sample tentang makna dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ, apakah penjualan barang suatu transaksi pada daftar aquo adalah berasal dari barang yang dibeli pada baris yang sama.

bahwa Majelis mengambil sample nomor 1 dalam daftar koreksi pada KKP dan Nomor 1 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-56) yaitu PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak 010.000-13.00000146 tanggal 18-01-2013 Nilai PPN Rp29.687.950,00 dengan surat jalan 33277 dengan jumlah 1.955,18 Kg.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 24 Kartu Persediaan tercantum jumlah kuantitas KHMM (HB) 20 per saldo awal sebanyak 79.104,77 Kg, kemudian tanggal 2 Januari terdapat pengeluaran diantaranya dengan Surat Jalan 66116 sebanyak 1.955,16 Kg sehingga saldo menjadi 77.149,61 Kg, kemudian juga terdapat pengeluaran dari tanggal 2 Januari sampai dengan 18 Januari, sehingga saldo per 18 Januari adalah sebesar 63.826.97 Kg. Pada tanggal 18 Januari terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan 33277 dengan jumlah 1.955,18 Kg yang menjadi sengketa dan dua surat jalan lainnya. Pada tanggal 19 Januari sampai dengan 31 Januari terdapat penerimaan dan pengeluaran sehingga terdapat persediaan sebanyak 99.369,27 Kg sebelum adanya pengeluaran dengan surat Jalan 66729 tanggal 31 Januari kepada EATON PACTE, LTD sebanyak 20.119,48 Kg (Penjualan yang dikaitkan dengan Faktur Pajak 010.000-13.00000146 dari PT PSAJ oleh Terbanding) dan Surat jalan Nomor 66769 sebanyak 145,02 Kg.

bahwa menurut Majelis, dari rangkaian urutan kejadian penambahan dan pengurangan persediaan barang KHMM (HB) 20 pada kartu persediaan dapat disimpulkan bahwa atas penjualan sebanyak 1.955,18 Kg tanggal 2 Januari dipenuhi dari saldo persediaan awal yang tersedia sebanyak 79.104,77 Kg, Kemudian atas pembelian barang pada tanggal 18 Januari dengan Faktur Pajak 010.000-13.00000146 dari PT PSAJ jumlah 1.955,18 Kg KHMM (HB) 20 oleh Pemohon Banding tidak ada kaitan penjualan tanggal 2 Januari karena terbukti dapat dicukupi dari saldo persediaan awal. Bahwa Pembelian barang pada tanggal 18 Januari dengan Faktur Pajak 010.000-13.00000146 dari PT PSAJ jumlah 1.955,18 Kg KHMM (HB) 20 oleh Pemohon Banding merupakan unsur penambah persediaan yang dilakukan penjualan kepada EATON PACTE, LTD sebanyak 20.119,48 Kg yang diambil dari saldo persediaan per tanggal 30 Januari sebanyak 99.369,27 yang mencukupi untuk memenuhi penjualan kepada EATON PACTE, LTD pada hari itu. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak 010.000-13.00000146 tanggal 18-01-2013 Nilai PPN Rp29.687.950,00 yang dijual tanggal 2 Januari dengan surat jalan 66116 adalah tidak tepat.

bahwa Majelis mengambil sample yaitu PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No. 010.000- 13.00000148 tanggal 18 Januari 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp30.075.379,00 (Koreksi nomor 3 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 3 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-56)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 4 dan 7 Kartu Persediaan Januari tercantum jumlah kuantitas HHK25 pada tanggal 18 Januari terdapat penerimaan dengan surat jalan Nomor 33279 dengan jumlah 2.274,09Kg, Nomor 33280 dengan jumlah 1.408,69Kg, Nomor 33281 dengan jumlah 2.252,36Kg, Nomor 33282 dengan jumlah 4.018,56Kg, dan Nomor 33283 dengan jumlah 5.358,08Kg, yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 3 Januari 2013 dengan Surat Jalan No. 66121, No. 66123, No. 66124, No. 66126, dan No. 66127 (sebagaimana daftar dalam KKP Terbanding Nomor baris 3) dengan jumlah masing-masing sebanyak 2.274,09Kg, 1.408,68Kg, 2.252,36Kg, 5.358,08, dan 4.018,56KG yang diambil dari persediaan pada tanggal 2 Januari 2013 sebanyak 19.175,92Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan pengeluaran barang Surat Jalan No. 66121, No. 66123, No. 66124, No. 66126, dan No. 66127 tanggal 3 Januari 2013 diambil dari persediaan tanggal 2 Januari 2013, dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk atas Nomor 33279, Nomor 33280, Nomor 33281, Nomor 33282, Nomor 33283 tanggal 18 Januari 2013. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak nomor 010.000-13.00000148 tanggal 18 Januari 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp30.075.379,00 dijual tanggal 3 Januari 2013 dengan surat jalan No. 66121, No. 66123, No. 66124, No. 66126, dan No. 66127 adalah tidak tepat.

bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No 010.000-13- 000000153 tanggal 18 Januari 2013 dengan PPN sebesar Rp48.824.660,00 (Koreksi nomor 6 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 6 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-56)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 25 Kartu Persediaan Januari tercantum jumlah kuantitas KHMM25 pada tanggal 18 Januari terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan 33293 dengan jumlah 16.016,00 Kg (14.196Kg + 2.089,36Kg) dan surat jalan No. 33294 dengan jumlah 2.089,36 Kg. KHMM20 dengan surat jalan 33292 dengan jumlah 1.118,16Kg dan No. 33294 dengan jumlah 1.490,08Kg yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 5 Januari 2013 untuk KHMM25 dengan Surat Jalan No. 66179 terdapat pengeluaran sebanyak 7.008,06Kg (sebagaimana disebutkan dalam KKP Terbanding baris nomor 6) yang diambil dari persediaan tanggal 5 Januari pada baris sebelumnya sebanyak 20.696,77 Kg. dan untuk KHMM20 pada tanggal 5 Januari pada Kartu persediaan tertera pengeluaran dengan Surat Jalan No. 66174 dan No. 66181 (sebagaimana disebutkan dalam KKP Terbanding baris nomor 6) masing-masing sebanyak 1.118,16Kg dan 1.490,88Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 2 Januari 2013 sebanyak 21.350,92Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan untuk KHMM25 Surat Jalan No. 66179 dan surat jalan No. 33294 tanggal 18 Januari 2013 diambil dari persediaan tanggal 5 Januari 2013, Kemudian untuk KHMM 20 surat jalan 66174 dan No. 66181 diambil dari persediaan pada tanggal 2 Januari 2013 dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk atas 33293 dengan jumlah 16.016,00 Kg untuk KHMM25 dan KHMM20 dengan surat jalan 33292 dengan jumlah 1.118,16Kg dan No. 33294 dengan jumlah 1.490,08Kg. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak nomor Pajak No 010.902-13.15876586 tanggal 5 Januari 2013 dengan PPN sebesar Rp48.824.660,00 dijual tanggal 5 Januari 2013 antara lain dengan Jalan No. 66179 untuk KHMM25 dan Surat Jalan No. 66174 dan No. 66181 adalah tidak tepat.

bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:

“(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.


Penjelasan ayat (3):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a.
b.
c.temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”


bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c.Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”


bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.227.328.183,00 belum memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam PMK 17/2013 dan PER 23/2013, sehingga tidak dapat dipertahankan.

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Koreksi Menurut 
Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan Majelis
1.Dasar Pengenaan Pajak    
 a.Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN    
  a.1.Ekspor16.694.091.34316.694.091.34316.694.091.343 
  a.2.Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri39.199.582.94539.233.474.63639.233.474.636 
  a.3.Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN 
  a.4.Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut33.891.691–  
  a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 
  a.6.Jumlah55.927.565.97955.927.565.97955.927.565.979 
 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 
 c.Jumlah seluruh penyerahan55.927.565.97955.927.565.97955.927.565.979 
 d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:    
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar    
 a.Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.919.958.2943.923.347.4633.923.347.463 
 b.Dikurangi    
  b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 
  b.2.Pajak masukan yang dapat diperhitungkan4.410.216.9163.182.888.7334.410.216.9161.227.328.183
  b.3.STP (Pokok kurang bayar) 
  b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri 
  b.5.Lain-lain 
  b.6.Jumlah4.410.216.9163.182.888.7334.410.216.916 
 c.Diperhitungkan    
  c.1SKPPKP 
 d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.410.216.9163.182.888.7334.410.216.916 
 e.Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(490.258.622)740.458.730(486.869.453) 
3.Kelebihan Pajak yang sudah:    
 a.Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya490.258.622490.258.622490.258.622 
 b.Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) 
 c.Jumlah490.258.622490.258.622490.258.622 
4.PPN yang kurang/(lebih) dibayar– 1.230.717.3523.389.169 
5.Sanksi Administrasi:    
 a.Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 
 b.Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP1.230.717.3523.389.1691.227.328.183
 c.Bunga Pasal 13 (5) KUP 
 d.Kenaikan Pasal 13A KUP 
 e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 
 f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 
 g.Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 
 h.Jumlah1.230.717.3523.389.169 
6.Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar2.461.434.7046.778.338 
Memperhatikan:

Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00318/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 17 Nopember 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00147/207/13/062/15 tanggal 21 Agustus 2015 Masa Pajak Januari 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110705.16/2013/PP, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 menjadi:

UraianJumlah (Rp)
DPP Penyerahan Ekspor16.694.091.343
DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri39.233.474.636
DPP Seluruh Penyerahan55.927.565.979
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.923.347.463
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan4.410.216.916
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(486.869.453)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya490.258.622
PPN yang kurang/(lebih) dibayar3.389.169
Sanksi Administrasi3.389.169
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar6.778.338


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AP, Ak. M.M., C.A.sebagai Hakim Ketua,
JT, S.H.sebagai Hakim Anggota,
BS, S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Ir. JS, M.M.

sebagai Panitera Pengganti,


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;