bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp6.090.340.418,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;
bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2018yang pada pokoknya mengemukakan hal – hal sebagai berikut:
POKOK SENGKETA
Koreksi DPP Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp20.098.024.329;
MENURUT PEMOHON BANDING
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding sesuai dengan Lampiran yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku, PPN yang masih harus dibayar adalah NIHIL;
Adapun Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| 1. | bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan PPN kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp7.015.329,00 (Tujuh Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) dimana jumlah tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan pada tanggal 30 Maret 2016 dengan NTPN 29F3A875STT1EOL9; |
| 2. | bahwa Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN BM”) disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN BM maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan Jasa yang terhutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.Penyerahan dilakukan di dalam daerah Pabean.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan jasa kena pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-Cuma; Pengunaan sharing facilities yang pengoperasiannya dilakukan oleh pihak ketiga dan biayanya dibebankan berdasarkan sharing cost melalui PT PEP bukanlah objek jasa yang terhutang pajak karena tidak memenuhi syarat-syarat jasa yang tehutang pajak karena penyerahan bukan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya. Kegiatan Usaha PT. PEP bukanlah penyaluran Minyak dan Gas Bumi, sehingga tidak termasuk obyek jasa kena pajak. PT PEP hanya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP 35/2004”). Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 ayat 1 PP 35/2004 sebenarnya tidak ada nilai tambah (Value Added) dari PT PEP dalam kegiatan ini dan atas biaya yang ditagihkan oleh pihak ketiga, dibagi secara proporsional kepada 17 (tujuh belas) shippers; |
| 3. | bahwa PT PEP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang melakukan kegiatan usaha untuk melakukan penambangan Minyak dan Gas Bumi (barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya) yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) sehingga tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 (A) ayat (2) huruf a UU PPN BM; |
| 4. | bahwa PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, oleh karenanya PT PEP tidak dapat mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPN BM; |
| 5. | bahwa menurut Terbanding seharusnya PT PEP mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak. PT PEP beranggapan bahwa kegiatan sharing facilties ini bukanlah objek Pajak sebagaimana penjelasan di atas, sehingga PT PEP tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 4 UU KUP disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP dan/atau PKP secara Jabatan apabila Wajib Pajak (WP) atau Pegusaha kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Direktorat Jendaral Pajak dapat mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Terbanding sampai dengan diterbitkan Surat Penolakan keberatan, Terbanding tidak mengukuhkan PT PEP sebagai Pengusaha Kena Pajak sementara masalah sharing cost facilties ini sudah menjadi pemasalahan di sektor minyak dan gas bumi; |
| 6. | bahwa Terbanding berasumsi bahwa PT PEP dipersamakan sebagai rekanan dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. (“PMK 73/PMK.03/2010”); Pasal 1 ayat (1) huruf (a) PMK 73/PMK.03/2010 berbunyi sebagai berikut: “Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi.” Pasal 1 ayat 2 PMK 73/PMK.03/2010 berbunyi sebagai berikut: “Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, dimana sampai dengan hari ini PT PEP adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak”. PT. PEP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan Minyak dan Gas bumi yang penetapannya melalui menteri untuk melakukan kegiatan hulu pada wilayah Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah 35 tahun 2004 pasal 6 ayat 1 dan pengertian yang sama pada PMK 73/PMK.03/2010 Pasal 1 ayat 1. a. dan bukanlah rekanan yang seharusnya adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak memiliki kuasa atas Wilayah kerja; |
| 7. | bahwa PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak maka PT PEP tidak dapat mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 ayat 1 UU PPN BM. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 73/PMK.03/2010 disebutkan bahwa rekanan wajib membuat faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau pemegang Kuasa/Pemegang Izin dan untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, ayat (2) huruf b angka 1) huruf (ii) Dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu : Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dimana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) yaitu : Faktur Pajak Asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal ………………..” dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.” Kontraktor harus melampirkan faktur pajak asli yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak, sementara PT PEP bukanlah Pengusaha Kena Pajak yang dapat menerbitkan faktur pajak dan Pemohon Banding tidak bisa menagih kembali ke Negara sebagaimana diatur dalam Artikel 5.1.4 Production Sharing Contract Wilayah kerja Ogan Komering. |
| 8. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 Huruf B Lampiran III tentang Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar, sebagai berikut : 01 =Digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP. 03 =Digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas Selaku Pemungut PPN. Siapakah yang harus memungut Pajak Pertambahan Nilai dalam hal terdapat transaksi antara transaksi WAPU dengan WAPU? Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, kode transaksi diisi dengan ketentuan pada kode seri faktur pajak kode transaksi 01 apabila transaksi antar Pemungut selain Bendaharawan yang memungut PPN adalah pihak yang menyerahkan BKP/JKP dalam hal ini adalah PT PEP, sehingga atas SKPKB tersebut seharusnya tidak ditujukan ke JOB Pertamina-Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd.; bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding di atas; |
1. Dasar Hukum
| a. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 13 ayat (1) huruf a Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; |
| b. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Pasal 3A ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut dan menyetor, melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 4(A) ayat (2) huruf a mengenai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; |
| c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 ayat (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); |
| d. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha Atau Bentuk Usaha Tetap Dalam Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi. Pasal 2 ayat 1 Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
| e. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Pasal 1 ayat 3 Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin; Pasal 2 Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin; |
| 2. | Data dan Fakta 1.bahwa dalam surat permohonannya Wajib Pajak mengemukakan alasan keberatan pengenaan PPN atas pembayaran penggunaan pipeline kepada PEP, dengan poin-poin sebagai berikut: Bahwa PT PEP memiliki kelebihan kapasitas pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan (pipeline);Bahwa PT PEP memberikan kelebihan kapasitas tersebut kepada KKS lain (di antaranya Wajib Pajak) berdasarkan prinsip pembebanan biaya (cost sharing);Bahwa jika Wajib Pajak harus memungut PPN atas kelebihan kapasitas tadi maka untuk mendapatkan pengembalian PPN, Wajib Pajak harus melampirkan Faktur Pajak asli yang diterbitkan oleh PT PEP;Bahwa PT PEP melakukan kegiatan usaha untuk melakukan penambangan Minyak dan Gas;Bahwa barang hasil pertambangan atau pengeboran tersebut Barang Tidak Kena Pajak sehingga PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;Bahwa PT PEP bukan Pengusaha Kena Pajak maka tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak;Bahwa jasa transportasi minyak yang dilakukan oleh PT PEP bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas pembayaran cost sharing transportasi oil tersebut tidak terhutang PPN; 2.Dari hal tersebut di atas dapat lah ditarik kesimpulan bahwa ada 2 poin utama yang menjadi keberatan Wajib Pajak, yaitu: Objek yang diserahkan oleh PT PEP bukan merupakan objek PPN karena termasuk dalam Pasal 4 (A) ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN;Bahwa PT PEP sebagai pihak yang dipungut PPN bukan lah Pengusaha Kena Pajak sehingga dilarang membuat Faktur Pajak. Sedangkan dalam hal pemungutan PPN, maka pihak yang dipungut PPN harus membuat Faktur Pajak; 3.Bahwa berdasarkan Pasal 4(A) ayat (2) Undang-Undang PPN jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga. bahwa dalam surat permohonannya Pemohon Banding beralasan bahwa barang yang diserahkan oleh PT PEP bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf (a) yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; bahwa dalam suratnya tersebut juga Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh PT PEP dengan Wajib Pajak adalah penggunaan kelebihan kapasitas pipa dan terminal atau yang disebut Wajib Pajak sebagai jasa transportasi minyak; bahwa merujuk kepada Pasal 4A ayat 2 huruf (a), Terbanding berpendapat bahwa alasan Wajib Pajak tidak tepat karena penyerahan yang dilakukan oleh PT PEP bukan lah suatu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya melainkan suatu jasa sebagaimana yang diakui sendiri oleh Wajib Pajak; 4.Bahwa berdasarkan Pasal 4(A) ayat (3) Undang-Undang PPN, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa pelayanan kesehatan medikjasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; Merujuk kepada Pasal 4A ayat 3, Terbanding tidak mendapatkan bahwa jasa transportasi minyak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga, Terbandingl berpendapat bahwa objek yang diserahkan oleh PT PEP merupakan objek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan PMK nomor 64/PMK.03/2010 disebutkan bahwa “Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”; 5.Sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, dijelaskan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) mau pun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yanterutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara Cuma-cuma, maka sudah seharusnya PT PEP harus mendaftarkan did menjadi Pengusaha Kena Pajak. 6.Bahwa berdasarkan PMK nomor 73/PMK.03/2010 pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa “Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin”. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT PEP, yang melakukan penyerahan, kepada Wajib Pajak, yang menerima penyerahan. Dalam hal ini Wajib Pajak merupakan Kontraktor sesuai dengan Production Sharing Contract dan PT PEP merupakan Rekanan; Maka ketika terjadi penyerahan BKP/JKP antara kontraktor dengan kontraktor yang lain berlaku ketentuan pemungutan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A UU PPN yaitu kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan penyerahan BKP/JKP berkedudukan sebagai rekanan. Karena kedudukannya sebagai rekanan maka wajib melaporkan did untuk dikukuhkan sebagai PKP dan ketika melakukan penyerahan BKP/JKP harus menerbitkan Faktur Pajak; Besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang akan dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang menerima penyerahan BKP/JKP; Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN kepada Pemungut PPN yang lain tidak dikecualikan dari objek pemungutan oleh Pemungut PPN; Bahwa PT PEP harus lah mendaftarkan did menjadi Pengusaha Kena Pajak berdasarkan PMK nomor 73/PMK.03/2010. Walau pun pada kenyataannya PT PEP belum mendaftarkan did sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak, hal ini tidak menyebabkan kewajiban pemungutan PPN oleh Wajib Pajak menjadi gugur; 7.Berdasarkan uraian di atas maka Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan jasa transportasi minyak merupakan Jasa Kena Pajak yang merupakan objek PPN dan oleh karena itu atas penyerahan tersebut terutang PPN yang harus dipungut oleh Wajib Pajak. Atas hal tersebut Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Pemeriksa; |
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa :
| 1 | Koreksi Terbanding KEP-00885/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00060/287/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Agustus 2011 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak perjanjian yang berlaku; |
| 2. | Proses Pemeriksaan dan keberatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kontrak perjanjian, dan fakta yang terjadi. |
USUL
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00885/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00060/287/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Agustus 2011 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyampaikan pendapat akhir di dalam surat nomor S-5549/PJ.07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal – hal sebagai berikut:
POKOK SENGKETA
Koreksi DPP Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp20.098.024.329;
| No. | Uraian | Menurut | Koreksi Rp | |
| WP/SPT Rp | Pemeriksa Rp | |||
| 1 | DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 20.050.623.460 | 26.140.963.878 | 6.090.340.418 |
MENURUT PEMOHON BANDING
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan Lampiran yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku, PPN yang masih harus dibayar adalah NIHIL;
Adapun Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| 1. | bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan PPN kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp7.015.329,00 (Tujuh Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) dimana jumlah tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan pada tanggal 30 Maret 2016 dengan NTPN 29F3A875STT1EOL9; |
| 2. | bahwa Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN BM”) disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN BM maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan Jasa yang terhutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.Penyerahan dilakukan di dalam daerah Pabean.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan jasa kena pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-Cuma; Pengunaan sharing facilities yang pengoperasiannya dilakukan oleh pihak ketiga dan biayanya dibebankan berdasarkan sharing cost melalui PT PEP bukanlah objek jasa yang terhutang pajak karena tidak memenuhi syarat-syarat jasa yang tehutang pajak karena penyerahan bukan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya. Kegiatan Usaha PT. PEP bukanlah penyaluran Minyak dan Gas Bumi, sehingga tidak termasuk obyek jasa kena pajak. PT PEP hanya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP 35/2004”). Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 ayat 1 PP 35/2004 sebenarnya tidak ada nilai tambah (Value Added) dari PT PEP dalam kegiatan ini dan atas biaya yang ditagihkan oleh pihak ketiga, dibagi secara proporsional kepada 17 (tujuh belas) shippers; |
| 3. | bahwa PT PEP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang melakukan kegiatan usaha untuk melakukan penambangan Minyak dan Gas Bumi (barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya) yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) sehingga tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 (A) ayat (2) huruf a UU PPN BM; |
| 4. | bahwa PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, oleh karenanya PT PEP tidak dapat mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPN BM; |
| 5. | bahwa menurut Terbanding seharusnya PT PEP mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak. PT PEP beranggapan bahwa kegiatan sharing facilties ini bukanlah objek Pajak sebagaimana penjelasan di atas, sehingga PT PEP tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 4 UU KUP disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP dan/atau PKP secara Jabatan apabila Wajib Pajak (WP) atau Pegusaha kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Direktorat Jendaral Pajak dapat mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Terbanding sampai dengan diterbitkan Surat Penolakan keberatan, Terbanding tidak mengukuhkan PT PEP sebagai Pengusaha Kena Pajak sementara masalah sharing cost facilties ini sudah menjadi pemasalahan di sektor minyak dan gas bumi; |
| 6. | bahwa Terbanding berasumsi bahwa PT PEP dipersamakan sebagai rekanan dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. (“PMK 73/PMK.03/2010”); Pasal 1 ayat (1) huruf (a) PMK 73/PMK.03/2010 berbunyi sebagai berikut: “Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi.” Pasal 1 ayat 2 PMK 73/PMK.03/2010 berbunyi sebagai berikut: “Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang zin, dimana sampai dengan hari ini PT PEP adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak”. PT. PEP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan Minyak dan Gas bumi yang penetapannya melalui menteri untuk melakukan kegiatan hulu pada wilayah Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah 35 tahun 2004 pasal 6 ayat 1 dan pengertian yang sama pada PMK 73/PMK.03/2010 Pasal 1 ayat 1. a. dan bukanlah rekanan yang seharusnya adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak memiliki kuasa atas Wilayah kerja; |
| 7. | bahwa PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak maka PT PEP tidak dapat mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 ayat 1 UU PPN BM. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 73/PMK.03/2010 disebutkan bahwa rekanan wajib membuat faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau pemegang Kuasa/Pemegang Izin dan untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, ayat (2) huruf b angka 1) huruf (ii) Dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu : Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dimana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) yaitu : Faktur Pajak Asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal ………………..” dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.” Kontraktor harus melampirkan faktur pajak asli yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak, sementara PT PEP bukanlah Pengusaha Kena Pajak yang dapat menerbitkan faktur pajak dan Pemohon Banding tidak bisa menagih kembali ke Negara sebagaimana diatur dalam Artikel 5.1.4 Production Sharing Contract Wilayah kerja Ogan Komering. |
| 8. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 Huruf B Lampiran III tentang Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar, sebagai berikut : 01 =Digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP. 03 =Digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas Selaku Pemungut PPN. Siapakah yang harus memungut Pajak Pertambahan Nilai dalam hal terdapat transaksi antara transaksi WAPU dengan WAPU? Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, kode transaksi diisi dengan ketentuan pada kode seri faktur pajak kode transaksi 01 apabila transaksi antar Pemungut selain Bendaharawan yang memungut PPN adalah pihak yang menyerahkan BKP/JKP dalam hal ini adalah PT PEP, sehingga atas SKPKB tersebut seharusnya tidak ditujukan ke JOB Pertamina-Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd.; bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding di atas; |
MENURUT TERBANDING
| 1. | Dasar Hukum |
| f. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 13 ayat (1) huruf a Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; |
| g. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Pasal 3A ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut dan menyetor, melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 4(A) ayat (2) huruf a mengenai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; |
| h. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 ayat (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); |
| i. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha Atau Bentuk Usaha Tetap Dalam Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi. Pasal 2 ayat 1 Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
| j. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Pasal 1 ayat 3 Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin; Pasal 2 Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin; |
| 2. | Data dan Fakta bahwa dalam surat permohonannya Pemohon Banding mengemukakan alasan keberatan pengenaan PPN atas pembayaran penggunaan pipeline kepada PEP, dengan poin-poin sebagai berikut: Bahwa PT PEP memiliki kelebihan kapasitas pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan (pipeline);Bahwa PT PEP memberikan kelebihan kapasitas tersebut kepada KKS lain (di antaranya Pemohon Banding) berdasarkan prinsip pembebanan biaya (cost sharing);Bahwa jika Pemohon Banding harus memungut PPN atas kelebihan kapasitas tadi maka untuk mendapatkan pengembalian PPN, Pemohon Banding harus melampirkan Faktur Pajak asli yang diterbitkan oleh PT PEP;Bahwa PT PEP melakukan kegiatan usaha untuk melakukan penambangan Minyak dan Gas;Bahwa barang hasil pertambangan atau pengeboran tersebut Barang Tidak Kena Pajak sehingga PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;Bahwa PT PEP bukan Pengusaha Kena Pajak maka tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak;Bahwa jasa transportasi minyak yang dilakukan oleh PT PEP bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas pembayaran cost sharing transportasi oil tersebut tidak terhutang PPN; Dari hal tersebut di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa ada 2 poin utama yang menjadi keberatan Pemohon Banding, yaitu: Objek yang diserahkan oleh PT PEP bukan merupakan objek PPN karena termasuk dalam Pasal 4 (A) ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN;Bahwa PT PEP sebagai pihak yang dipungut PPN bukan lah Pengusaha Kena Pajak sehingga dilarang membuat Faktur Pajak. Sedangkan dalam hal pemungutan PPN, maka pihak yang dipungut PPN harus membuat Faktur Pajak; Bahwa berdasarkan Pasal 4(A) ayat (2) Undang-Undang PPN jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;dan uang, emas batangan, dan surat berharga. bahwa dalam surat permohonannya Pemohon Banding beralasan bahwa barang yang diserahkan oleh PT PEP bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf (a) yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; bahwa dalam suratnya tersebut juga Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh PT PEP dengan Pemohon Banding adalah penggunaan kelebihan kapasitas pipa dan terminal atau yang disebut Pemohon Banding sebagai jasa transportasi minyak; bahwa merujuk kepada Pasal 4A ayat 2 huruf (a), Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak tepat karena penyerahan yang dilakukan oleh PT PEP bukan lah suatu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya melainkan suatu jasa sebagaimana yang diakui sendiri oleh Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan Pasal 4(A) ayat (3) Undang-Undang PPN, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa pelayanan kesehatan medik;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering; Merujuk kepada Pasal 4A ayat 3, Terbanding tidak mendapatkan bahwa jasa transportasi minyak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga, Terbandingl berpendapat bahwa objek yang diserahkan oleh PT PEP merupakan objek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan PMK nomor 64/PMK.03/2010 disebutkan bahwa “Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”; Sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, dijelaskan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) mau pun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yanterutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara Cuma-cuma, maka sudah seharusnya PT PEP harus mendaftarkan did menjadi Pengusaha Kena Pajak. Bahwa berdasarkan PMK nomor 73/PMK.03/2010 pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa “Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang zin”. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT PEP, yang melakukan penyerahan, kepada Pemohon Banding, yang menerima penyerahan. Dalam hal ini Pemohon Banding merupakan Kontraktor sesuai dengan Production Sharing Contract dan PT PEP merupakan Rekanan; Maka ketika terjadi penyerahan BKP/JKP antara kontraktor dengan kontraktor yang lain berlaku ketentuan pemungutan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A UU PPN yaitu kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan penyerahan BKP/JKP berkedudukan sebagai rekanan. Karena kedudukannya sebagai rekanan maka wajib melaporkan did untuk dikukuhkan sebagai PKP dan ketika melakukan penyerahan BKP/JKP harus menerbitkan Faktur Pajak; Besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang akan dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang menerima penyerahan BKP/JKP; Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN kepada Pemungut PPN yang lain tidak dikecualikan dari objek pemungutan oleh Pemungut PPN; Bahwa PT PEP harus lah mendaftarkan did menjadi Pengusaha Kena Pajak berdasarkan PMK nomor 73/PMK.03/2010. Walau pun pada kenyataannya PT PEP belum mendaftarkan did sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak, hal ini tidak menyebabkan kewajiban pemungutan PPN oleh Pemohon Banding menjadi gugur; Berdasarkan uraian di atas maka Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan jasa transportasi minyak merupakan Jasa Kena Pajak yang merupakan objek PPN dan oleh karena itu atas penyerahan tersebut terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding. Atas hal tersebut Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Pemeriksa; |
| 3. | Tanggapan Atas Data Dan Fakta Selama Proses Persidangan Banding a.Bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaiman diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP. Berikut penjelasannya1)Surat banding Pemohon Banding ditandatangani oleh Sdr NP selaku Pjs. General Manager;2)Bahwa Sdr NP tidak mempunyai Surat Kuasa Khusus untuk menandatangani Surat Bading;3)Bahwa pengangkatan Sdr NP selaku Pjs. General Manager hanya untuk tugas-tugas terbatas, tidak seluruh tugas General Manager dan jugs tidak termasuk pengajuan banding;4)Bahwa pengangkatan Sdr NP selaku Pjs. General Manager hanya sepihak Pemohon Banding tanpa persetujuan dari CNW selaku pembentuk JOB;5)Bahwa berdasarkan Production Sharing Contract Between Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and CNE (South Sumatra) Ltd. article 1.2.19 Participating Interest, diketahui bahwa komposisi Participating Interests antara Pertamina dan CNW masing-masing adalah 50%;6)Bahwa Exhibit E Joint Operation Body Organization Chart tidak mengatur bahwa pengangkatan General Manager dilkukan sepihak oleh Pemohon Banding ataupun oleh Pertamina; 7)Oleh karena itu Sdr NP tidak mempunyai legal standing untuk menandatangani surat banding, sehingga surat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaiman diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP; b.Bahwa transaksi pemanfaatan fasilitas penyalur minyak mentah terbukti terjadi dan telah dilakukan pembayaran berdasarkan dokumen Perjanjian Pemanfaatan Bersama Fasilitas Penyalur Minyak Mentah nomor 362/EP1000/2010-S0 tanggal 06 Oktober 2010, dan Pengakuan Pemohon Banding selama proses persidangan. Berikut penjelasannya: 1)Berdasarkan dokumen Perjanjian Pemanfaatan Bersama Fasilitas Penyalur Minyak Mentah nomor 362/EP1000/2010-S0 tanggal 06 Oktober 2010, diketahui bahwa : a)Ketentuan huruf I halaman 5 Perjanjian, disebutkan : BAHWA, PARA PENGGUNA bermaksud memanfaatkan sistem FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH yang dikelola oleh PT PEP untuk menyalurkan minyak mentah yang diproduksikan dari Area Operasi yang disebutkan pada KONTRAK KERJA masing-masing PIHAK ke Stasiun Meter KM 3 Kilang Pengolahan Minyak Mentah di Plaju. b)Pasal 2 Lingkup Perjanjian, ayat 2.1. mengatur : PARA PIHAK sepakat bahwa PARA PENGGUNA akan memanfaatkan FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH untuk menyalurkan MINYAK MENTAH yang dihasilkan dari area operasi masing-masing yang akan disalurkan mulai dari TITIK PENYERAHAN sampai dengan TITIK PENERIMAAN, dalam jumlah berdasarkan kapasitas yang tersedia dan kesepakatan PARA PIHAK dari waktu ke waktu yang dibuat secara tertulis dan menjadi bagian dari PERJANJIAN ini. c)Pasal 6 Perhitungan dan Pembebanan Biaya, ayat 6.1. mengatur : PARA PIHAK akan menanggung biaya atas pemanfaatan FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH (Cost Sharing) sesuai dengan jasa yang diperoleh (proporsional) yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rumus perhitungan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana diuraikan dalam “Lampiran IV : Perhitungan Pembebanan Biaya” dari PERJANJIAN ini dan sesuai dengan data, pencatatan atau dokumen pendukung Iainnya yang dibuat oleh PEP dan/atau OPERATOR atas FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH yang dimanfaatkan oleh masing-masing. d)Pasal 7 Tatacara Pembayaran, ayat 7.1 mengatur : Terhitung sejak berlakunya PERJANJIAN ini yang bersamaan dengan dimulainya PEKERJAAN 0&m FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH, masing-masing PENGGUNA akan menempatkan deposit pembayaran pada rekening PT PEP sebesar perkiraan biaya penyaluran MINYAK MENTAH SELAMA 2 (Dua) bulan yaitu proyeksi volume penyaluran selama 2 (dua) bulan dikalikan dengan Unit Price (Fixed dan Variable) yang diproyeksikan pada bulan-bulan tersebut. e)Berdasarkan dokumen Debit Note nomor 005/1108/PBM tanggal 24 Agustus 2011, diketahui bahwa terdapat kurang tagih sharing cost Ops & Maint; f)Selama proses persidangan, Pemohon Banding mengakui adanya pemanfaatan Fasilitas Penyalur Minyak Mentah, Pemohon Banding hanya keberatan atas pengenaan PPN-nya; g)Berdasarkan uraian tersebut, disimpulkan bahwa pemanfaatan Fasilitas Penyalur Minyak Mentah telah terjadi, dan sesuai dengan kontrak perjanjian, debit note dan pengakuan Pemohon Banding sendiri; c.Bahwa penyerahan yang dilakukan oleh PT PEP adalah jasa atau Fasilitas Penyalur Minyak Mentah, bukan suatu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; d.Merujuk kepada Pasal 4A ayat (3) UU PPN, diketahui bahwa jasa transportasi minyak tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa objek yang diserahkan oleh PT PEP merupakan objek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai; e.Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK nomor 64/PMK.03/2010 disebutkan bahwa “Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”; f.Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) UU PPN diatur bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; g.Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 PMK nomor 73/PMK.03/2010, PT PEP harus lah mendaftarkan did menjadi Pengusaha Kena Pajak, kemudian memungut PPN. Walau pun pada kenyataannya PT PEP belum mendaftarkan did sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak, hal ini tidak menyebabkan kewajiban pemungutan PPN oleh Wajib Pajak menjadi gugur; h.Berdasarkan PSC Contract Wilayah Kerja Ogan Komering artikel 5.1.4 diatur bahwa Pertamina wajib menanggung dan melunasi pajak-pajak lainnya dari CNW dan JOB di Indonesia termasuk Pajak Pertambahan Nilai; i.Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan jasa transportasi minyak merupakan Jasa Kena Pajak yang merupakan objek PPN dan oleh karena itu atas penyerahan tersebut terutang PPN yang harus dipungut oleh Pemohon banding, sehingga koreksi Terbanding telah tepat; |
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa :
| 1 | Bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kontrak perjanjian, dan fakta yang terjadi; |
| 2. | Proses Pemeriksaan dan keberatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Koreksi Terbanding KEP-00885/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00060/287/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Agustus 2011 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak perjanjian yang berlaku; |
USUL
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00885/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00060/287/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Agustus 2011 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
| – | bahwa inti dasar koreksi ada penggunaan fasilitas pipa dan terminal yang merupakan obyek PPN, sebagai pemungutan PPN dengan pemungut; |
| – | bahwa PT Pertamina memiliki fasilitas, dan menyerahkan ke KKKS dengan prinisp cost sharing; |
| – | bahwa yang membangun fasilitas tersebut Pertamina; |
| – | bahwa menurut Terbanding matriks sengketa Pemohon Banding sudah sesuai; |
| – | bahwa pada dasarnya sengketa ini terkait cost sharing sehingga pada prinsipnya pembahasannya pun sama; |
bahwa Pemohon Banding telah menyatakan alasan pengajuan banding sebagimana dalam Surat Banding a quo;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal – hal sebagai berikut:
POKOK SENGKETA
bahwa dalam matrik sengketa pajak, telihat bahwa pokok permasalahan yang dikemukakan kedua belah pihak. baik yang dikemukakan Pemohon Banding maupun yang dikemukakan Terbanding, meliputi junilah hutang pajak yang sama (tidak berbeda), namun terdapat perbedaan mengenai alasan koreksi DPP;
DASAR HUKUM
| 1. | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN BM”) Penjelasan Pasal 4 huruf c Penyerahan Jasa yang terhutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.Penyerahan dilakukan di dalam daerah Pabean.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya. Termasuk dalam pengertian penyerahan jasa kena pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma. Pasal 4A ayat 2a Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; |
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang jenis Jasa Lain sebagaimana dirnaksud daiam pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Pasal 1 ayat (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
| 3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalarn Pengusahaan Minyak dan Gas Sumi. ayat (2) huruf b angka 1) huruf (ii) Dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu : Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dimana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) yaitu : Faktur Pajak Asti atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal …… ….. ” dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.” Kontraktor harus melampirkan faktur pajak asli yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
| 4. | Undang-undang No: 22 tahun 2001. tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU 22/2001) dinyatakan bahwa: Pasal 5 Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas. Kegiatan Usaha Hulu yang menaakup: Eksplorasi;Eksploitasi,Kegiatan Usaha Hilir yang-rnencakup: PengolahanPengakutanPenyimpananNiaga Pasal 9(1)Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: Badan Usaha Milik Negara; -badan usaha milik daerah;koperasi; usaha kecil;badan usaha swasta.(2)Bentuk Usaha Tetap hanya dapat rnelaksanakan Kegiatan Usaha Hulu. Pasal 10.(1)Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir(2)Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu |
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 (selanjutnya disebut PP 35/2004) tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal 44.(1)Kegiatan pengelolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri yang dilakukan Kontraktor yang bersangkutan merupakan Kegiatan Usaha Hulu.(2)Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengelolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Badan Pelaksana, kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost sharing) secara proporsional. Pasal 45(1)Fasilitas yang dibangun kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengelolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dirnaksud dalam pasal 44 tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/ atau laba.(2)Dalam hal fasilitas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) digunakan bersama dengan pihak lain dengan, rnemungut biaya atau sewa sehingga memperoieh keuntungan dan atau laba, Kontraktor wajib membentuk Badan Usaha Kegiatan Usaha Hilir yang terpisah dan wajib mendapatkan Izin Usaha. Pasal 78 (1)Seluruh Barang dan Peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha Hulu yang dlbeli oleh kontraktor menjadi Milik Negara yang pernbinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana; |
| 6. | bahwa berdasarkan:Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 (Seianjutnya disebut PP 79/2010): Pasal 4 ayat 1 Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor dalam rangka operasi Perminyakan menjadi barang negara yang pembinannya dilakukan oleh pernerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana |
| 7. | PSC Contract Wilayah Kerja Ogan Komering artikel 5.1.4 expect with the respect to CNW’s obligation to pay Income Tax and the final tax on profit after tax deduction as set forth in section 5.1.3 hereinabove, assume and discharge other income tax of CN1N and JOB Including value added tax, transfer tax,import and export tax duties on materials,equipment and supplies brought into Indonesia by either party or through JO, Its contractors and subcontractors;exaction in respect of property capital, net worth, operations, reminttance or transaction including any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by JOB. Terjemahan dalam Bahasa Indonesia: “kecuali kewajiban CNW untuk membayar Pajak Penghasilan dan pajak final atas laba setelah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5.1.3 di atas, wajib menanggung dan melunasi pajak- pajak lainnya dari CNW dan JOB di Indonesia termasuk pajak pertambahan nilal, pajak pengalihan, bea masuk dan keluar atas bahan- bahan, alatalat dan persediaan-persediaan yang di bawah masuk ke Indonesia oleh salah satu pihak atau melalui JOB, para kontraktor dan subkontraktornya ; pungutan-pungutan yang berkaitan dengan modal barang, kekayaan bersih , operasi, pengiriman atau transaksi termasuk pajak atau pungutan atas atau sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak ini oleh JOB.” |
| 8. | Perjanjian Pemanfaatan Bersama Fasiiitas Penyaluran Minyak no. 362/EP1000/2010-SO tertanggal 6 Oktober 2010 Pasal 3 Jangka Waktu Ayat 3.1 PERJANJIAN ini berlaku sejak ditandatangani dan akan tetap berlaku bagi PENGGUNA sampai denaan satu dari kejadian berikut ini terjadi, mana terjadi lebih dahulu:(i)Berakhirnya KONTRAK KERJA SAMA PT PEP,atau(ii)Memenuhi ketentuan Pasal 16.6 PERJANJIAN :niApabila sebelum berakhirnya Jangka Waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3.1.a PERJANJIAN ini, terdapat salah satu KONTRAK KERJA PENGGUNA yang berakhir, maka tidak serta merta mengakhiri keseluruhan PERJANJIAN Pasal 6 Perhitungan dan Pembebanan biaya Ayat 6.1 PARA PENGGUNA akan menanggung biaya atas pemanfaatan FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH (cost sharing) sesuai dengan jasa yang diperoleh (proporsional) yang jumlah,nya ditentukan berdsarkan rumus perhitungan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV: perhitungan Pembebanan biaya “clan PERJANJIAN ini dan sesaui dengan data, pencatatan atau dokumen pendukung lainnya yang dibuat deli PEP dan/atau OPERATOR atas FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH yang dimanfaatkan oleh masing-masing. Pasal 7 Tatacara Pembayaran Ayat 7.1 Terhitung sejak berlakunya PERJANJIAN ini yang bersamaan dengan dimulainya PEKERJAAN O&M FASILITAS PENYALURAN MINYAK MENTAH, masing-masing PENGGUNA akan rnenempatkan deposit pembayaran pada rekening PT PEP- sebesar perkiraan biaya penyaluran MINYAK MENTAH SELAMA 2 (Dua) bulan yaitu proyeksi volume penyaluran selama 2 (dua) buian dikalikan dengan Unit Price (Fixed dan Variable) yang diproyeksikan pada bulan – bulan tersebut. |
TANGGAPAN PEMOHON BANDING
bahwa berdasarkan dokumen dan peraturan yang berlaku dapat Pemohon Banding jelaskan atas pokok sengketa PPN sebagai berikut:
| 1. | PT PEP adalah perusahaan Hulu Migas dikegiatannya berdasarkan UU 22/2001,dimana dalam pemanfaatan bersama pipa yang digunakan lebih dari 1 (satu) shipper digunakan untuk kegiatan hulu Migas. Dikarenakan untuk kegiatan hulu migas, PT PEP tidak boleh mengambil keuntungan sebagaimana PP 35/2004 Pasal 44. Jika PT PEP mengambil keuntungan maka PT PEP harus mendirikan badan kegiatan Usaha Hilir. Diamana dijelaskan juga di dalam UU 22/2001 Pasal 10 ayat 1 dimana kegiatan usaha Hulu tidak boleh melakukan kegiatan Usaha Hilir; |
| 2. | Berdasarkan penelusuran dokumen yang ada pada Pemohon Banding bahwa Pemohon banding adatah salah satu dari 17 shipper berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Bersama fasilitas penyaluran minuak no. 362/EP1000/2010-S0 tanggal 6 Oktober 2010 Pasal 7 ayat 7.1 diminta untuk memberikan deposit pembayaran. Deposit yang dibayarkan oleh Pemohon Banding bukanlah objek pajak PPN Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; |
| 3. | Bahwa Deposit tersebut digunakan untuk menjamin agar para shiiper mau membayar atas cost sharing atas pemanfaatan bersama pipa penyaluran minyak sebagaimana Perjanjian Pemanfaatan Bersama Fasilitas Penyaluran Minyak no. 362/EP1000/2010-S0 Pasal 7 ayat 7.1; |
| 4. | Pemeliharaan dan operas’ pipa tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dimana atas biaya yang timbul akan dibagi secara proporsional (cost sharing) kepada para shippers dan PT PEP juga bertindak sebagai shipper. Tidak ada penyerahan jasa dari PT PEP kepada Pemohon Banding yang ada adalah pengalokasian biaya dari PT PEP kepada para shipper; |
| 5. | Disamping itu asset/fasilitas yang digunakan untuk pemanfaatan bersama adalah Aset Negara sesuai dengan PP 35/2004 pasal 78 dan dioperasikan oleh PT PEP sehingga pada prinsipnya cost sharing yang timbul dari fasiltas bersama tersebut tidak menyebabkan adanya penyerahan barang/jasa karena aset yang dimiliki oleh pemilik yang sama yaitu pemerintah; |
| 6. | Bahwa berdasarkan artikel 5.1.4 kontrak PSC artikel yang memuat prinsip assume and dicharge, Pemohon Banding dibebaskan dari pengenaan PPN. Mekanisme yang ditempuh oleh Pemohon Banding untuk pembebasan PPN adalah sebagaimana tertuang di dalam PMK 064/2005, KKKS ditunjuk sebagai Pemungut Pajak berdasarkan PMK 73/2010 dan melakukan pemungutan PPN kepada rekanan, dimana dasar pemungutan tersebut adalah faktur pajak yang dikeluarkan oleh rekanan, atas pemungutan PPN tersebut disetorkan ke Kas Negara; |
| 7. | Bahwa setelah pembayaran tersebut, Pemohon Banding kemudian melakukan proses permohonan pembayaran kembali PPN kepada SKK Migas dan kemudian SKK Migas melakukan yerifikasi dan menerbitkan berita acara pembayaran kembali yang ditembuskan ke DJA untuk pembayaran kepada Pemohon Banding. |
| 8. | PT PEP melakukan kegiatan yang bukan objek PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) sehingga PT PEP bukanlah PKP yang dapat menerbitkan faktur Pajak; |
TANGGAPAN PEMOHON BANDING ATAS PENJELASAN TERBANDING
| 1. | Pokok sengketa yang disampaikan oleh Terbanding berbeda pembahasan matrik pada sidang pada tanggal 26 April 2016 bahwa koreksi DPP pada Pokok Sengketa Terbanding sebesar RP. 20.098.024.329 sementara pada sidang tanggal 26 April 2016 Koreksi DPP sebesar Rp.6.090.340.418 (sebelum koreksi yang setujui sebesar; |
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa:
| 1. | Pemanfaatan bersama fasiltas penyaluran minyak tidak dalam rangka mengambil keuntungan; |
| 2. | Tidak ada penyerahan jasa, yang ada hanya pengalokasian biaya dari kegiatan operasi dan perawatan fasilitas negara; |
| 3. | Berdasarkan kontrak PSC, pemohon banding dibebaskan dart pengenaan PPN, Mekanisme yang ditempuh oleh Pemohon Banding untuk pembebasan PPN adaiah sebagaimana tertuang di dalam PMK 064/2005; |
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Pendapat Tertulis Akhir tanpa nomor tanpa tanggal yang pada pokoknya mengemukakan hal – hal sebagai berikut;
POKOK SENGKETA DALAM BANDING.
| I. | Kronologis Sengketa Pajak. Sengketa Pajak ini berawal dari dimulainya pemeriksaan oleh Terbanding terhadap SPT Pemohon Tahun 2011; Dalam pemeriksaan pajak tersebut, Terbanding melakukan pemeriksaan hanya dengan data dari akun Ledger dan invoice register. Berdasar akun ledger dimaksud Terbanding langsung mengambil kesimpulan bahwa berdasarkan akun Ledger tersebut terdapat pajak terutang yang belum dibayar; Hasil pemeriksaan pajak tersebut, dituangkan dalam Temuan Hasil Pemeriksaan dan di dalam temuan tersebut, diketahui bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas transaksi Pengunaan BKP berupa bahan peledak/explosive dan pemanfaatan bersama aset negara berupa pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina. Atas temuan tersebut Pemohon telah memberikan sanggahan bahwa seharusnya pemohon tidak terutang pajak, sesuai dengan dokumen Invoice dan kontrak serta peraturan yang berlaku; Sesuai dengan Temuan Hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa:-Pembayaran Deposit dengan Debit Note nomor 005/1108/PBM dan 014/1108/PBM tanggal 24 Agustus 2011 dan Pembayaran Deposit untuk Pengunaan fasiitas aset negara berupa pipa yang diopeasikan oleh PT PEP yang pembebanan dibagi secara proporsional (sharing cost)/alokasi biaya merupakan jasa kena pajak yang terhutang PPN. Pembayaran Deposit Pengunaan Fasilitas aset negara berupa pipa merupakan sewa yang terhutang PPN;Koreksi fiskal Terbanding tersebut diformalkan dalam bentuk SKPKB per Masa Pajak sehingga terdapat 1 SKPKB untuk PPN; |
| II. | Terbanding mempermasalahkan mengenai “Pokok Sengketa Pajak”, dalam pemeriksaan Banding. bahwa dalam persidangan sengketa Banding di Pengadilan Pajak, vide tanggapan tertulis Terbanding tanggal 4 April 2018 adalah sebagai berikut: Terbanding menyatakan bahwa pembayaran Deposit atas alokasi biaya (sharing cost) merupakan objek Jasa kena Pajak dimana terdapat penyerahan jasa; |
| III. | Tanggapan Pemohon. 1.Dari Tanggapan Terbanding tersebut diatas dapat disimpulkan terdapat beberapa permasalahan yang perlu ditanggapi Terbanding telah keliru menetapkan peristiwa kena pajak pada bidang Migas sehubungan dengan pembayaran deposit atas Pengunaan fasiitas aset negara berupa pipa yang diopeasikan oleh PT PEP yang pembebanan dibagi secara proporsional (sharing cost)/alokasi biaya; 2.Terbanding telah keliru dalam menterjemahkan “Peristiwa Kena Pajak” untuk menerbitkan SKPKB atas transaksi di bidang Migas. a.Terdapat transaksi pembayaran deposit ke PT PEP dengan Debit Note nomor 005/1108/PBM dan 014/1108/PBM tanggal 24 Agustus 2011 sehubungan dengan Pembayaran Deposit pemanfaatan aset negara berupa pipa penyaluran minyak yang dioperasikan oleh PT PEP; b.Akan tetapi dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak nyata bahwa semua transaksi yang berkaitan pembayaran deposit tersebut, oleh Terbanding telah dikoreksi dan dikenakan Pajak. Kejadian tersebut dikarenakan Terbanding (Pemeriksa Pajak) hanya memeriksa ledger dan sama sekali tidak pernah memeriksa dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan; c.Pembayaran deposit tersebut dimaksudkan untuk menjamin agar para shipper untuk tidak wanprestasi atas alokasi biaya yang dibebankan ke masing-masing shipper sesuai dengan Perjanjian Pemanfaatan Bersama fasilitas penyaluran minyak no. 362/EP1000/2010-SO tanggal 6 Oktober 2010 Pasal 7 ayat 7.1; d.Pembayaran Deposit bukan lah obyek PPN menurut Undang-Undang PPN karena tidak ada penyerahan jasa; e.pemanfaatan bersama Asset Negara berupa pipa yang biaya dialokasikan ini dilakukan di dalam lingkungan industri Migas di dasarkan atas Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (selanjutnya disebut UU 22/2001) dinyatakan bahwa: •Pasal 5 Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup: Eksplorasi;Eksploitasi,Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: PengolahanPengangkutanPenyimpanan d. Niaga •Pasal 9(1)Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara;badan usaha milik daerah;koperasi; usaha kecil;badan usaha swasta.(2)Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu. •Pasal 10.(1)Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir.(2)Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu. f.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 (selanjutnya disebut PP 35/2004) tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal 44 Ayat (1) Kegiatan pengelolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri yang dilakukan Kontraktor yang bersangkutan merupakan Kegiatan Usaha Hulu. Ayat (2) Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasiltas pengelolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Badan Pelaksana, kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost Sharing) secara proporsional. Pasal 45 Fasilitas yang dibangun kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengelolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 tidak ditujukan untuk meperoleh keuntungan dan/ atau laba. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PEP tidak dapat melakukan kegiatan lain selain kegiatan hulu migas dan hanya melakukan kegiatan Eksplorasi dan Ekploitasi. PTPEP dalam pemanfaatan fasilitas pipa milik Negara hanya menjalankan ketentuan di Usaha Hulu minyak dan gas bumi. Karenanya, sharing cost atas pemanfaatan fasilitas bersama yang dibebankan oleh PTPEP kepada para shipper termasuk Pemohon Banding secara berpadanan tidak memenuhi syarat¬syarat penyerahan jasa yang terhutang Pajak sebagaimana tersebut di dalam UU PPN BM Pasal 4 ayat 1 huruf c, sehingga bukan merupakan obyek pajak dan tidak terhutang PPN; g.Disamping itu asset/fasilitas yang digunakan untuk pemanfaatan bersama adalah Aset Negara sesuai dengan PP 35/2004 pasal 78 yang berbunyi: Seluruh Barang dan Peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan Usaha Hulu yang dibeli oleh Kontraktor menjadi Milik Negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana. dimana pipa tersebut dioperasikan oleh PT PEP sehingga pada prinsipnya cost sharing yang timbul dari fasiltas bersama tersebut; h.berdasarkan PSC Contract Wilayah Kerja Ogan Komering artikel 5.1.4 expect with the respect to CNW’s obligation to pay Income Tax and the final tax on profit after tax deduction as set forth in section 5.1.3 hereinabove, assume and discharge other income tax of CNW and JOB Including value added tax, transfer tax,import and export tax duties on materials,equipment and supplies brought into Indonesia by either party or through JO, Its contractors and subcontractors;exaction in respect of property capital, net worth, operations, reminttance or transaction including any tax or levy on or in connection with operations performed hereunder by JOB. Terjemahan dalam Bahasa Indonesia: kecuali kewajiban CNW untuk membayar Pajak Penghasilan dan pajak final atas laba setelah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5.1.3 di atas, wajib menanggung dan melunasi pajak- pajak lainnya dari CNW dan JOB di Indonesia termasuk pajak pertambahan nilai, pajak pengalihan, bea masuk dan keluar atas bahan- bahan, alat-alat dan persediaan-persediaan yang di bawah masuk ke Indonesia oleh salah satu pihak atau melalui JOB, para kontraktor dan subkontraktornya ; pungutan-pungutan yang berkaitan dengan modal barang, kekayaan bersih , operasi, pengiriman atau transaksi termasuk pajak atau pungutan atas atau sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak ini oleh JOB. bahwa berdasarkan artikel 5.1.4 kontrak PSC artikel yang memuat prinsip assume and dicharge, Pemohon dibebaskan dari pengenaan PPN. Mekanisme yang ditempuh oleh Pemohon Banding untuk pembebasan PPN adalah sebagaimana tertuang di dalam 64/PMK.02/2005 (selanjutnya disebut PMK 64/2005) tentang Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi: Faktur Pajak Asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal ” dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.” Kontraktor harus melampirkan faktur pajak asli yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak, KKKS ditunjuk sebagai Pemungut Pajak berdasarkan PMK 73/2010 dan melakukan pemungutan PPN kepada rekanan, dimana dasar pemungutan tersebut adalah faktur pajak yang dikeluarkan oleh rekanan, atas pemungutan PPN tersebut disetorkan ke Kas Negara. i.Semua biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor Migas atas pemberian barang dan Jasa digantikan (prinsip cost recovery) oleh Negara. bahwa PTPEP sebagai operator pipa yang merupakan aset Negara mengoperasikan pipa sepanjang kurang lebih 322.3 KM. Apabila setiap KKKS diperbolehkan untuk memasang jalur pipanya sendiri, beban negara untuk mengantikan biaya tersebut akan sangat besar sehingga menimbulkan inefisiensi di keuangan Negara; j.Sebagaimana telah diuraikan pada huruf b di atas, Kekeliruan tersebut terjadi karena Terbanding hanya memeriksa ledger dan sama sekali tidak pernah memeriksa dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan dan kemudian langsung mengambil kesimpulan. Cara pemeriksaan pajak tersebut nyata tidak memperhatikan Pasal 29 UU KUP. Didalam penjelasannya berbunyi: “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan Iainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”. Kemudian di jelaskan lagi bahwa ” Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; k.Oleh karena itu Terbanding telah lalai karena: Tidak melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan hanya berdasarkan asumsi dan perkiraan berdasarkan teks yang ada di dalam invoice register dan legder; Tidak professional dalam menentukan objek pajak dalam masa pajak yang berbeda yang menimbukan ketidakpastian hukum; tidak melakukan penelitian (dalam proses keberatan) dan hanya berdasar tafsiran atau anggapan yang keliru “bahwa Pembayaran deposit untuk alokasi biaya pemanfaatan aset terhutang PPN”, padahal menurut Pasal 12 ayat (2) jo Pasal 29 UU KUP tafsiran atau anggapan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi fiscal; Pengenaan Pajak atas persetujuan Wajib Pajak hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu: sebagaimana tersebut dalam ketentuan Advance Pricing Agreement Pasal 18 ayat (3a) UU PPh Tahun 2011 tentang Advance Pricing Agreement atau kesepakatan dalam closing conference sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP.Menurut pendapat Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut berada diluar Pasal 18 ayat (3a) UU PPh Tahun 2011 atau kesepakatan dalam closing conference sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP tersebut. Melanggar AAUPB, bertentangan dengan kepastian hukum dan tidak profesional: Pasal 4 huruf b dan huruf e UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan Terbanding harus bertindak professional dan menjamin kepastian hukum Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 2004, menegaskan bahwa Terbanding wajib menjalankan tugasnya dengan memperhatikan Asas-Asas Pemerintahan Umum Yang Baik. bahwa Keputusan Pejabat TUN yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dimintakan batal dari Pengadilan (Pajak). 3.Terbanding lalai. a.Perlu digarisbawahi bahwa pokok sengketa pajak ini adalah pengunaan Barang Kena Pajak berupa bahan peledak dan alokasi biaya atas pemanfaatan aset negara yang pembebanannya berdasarkan alokasi biaya. terdapat batasan (kriteria) Sehingga berdasarkan kriteria tersebut Terbanding mempunyai kewajiban untuk meneliti dan memerinci transaksi usaha Pemohon, untuk mengetahui transaksi usaha yang terutang pajak, dan transaksi usaha yang tidak terutang pajak sesuai ketentuan perpaiakan yang berlaku; b.Dalam melakukan koreksi fiskal Terbanding (Pemeriksa Pajak) tidak memperhatikan Penjelasan Pasal 29 UU KUP yang berbunyl: “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban pajak lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak”. Selanjutnya Penjelasan tersebut menegaskan bahwa:” Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; c.Oleh karena itu Terbanding telah lalai karena: i.Tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan yaitu memeriksa dokumen invoice dan hanya berdasarkan invoice register dan ledger pemohon; ii.mengenakan pajak atas non obyek (yang bukan obyek PPh ataupun obyek PPN) karena pengunaan Barang kena Pajak dan Pembayaran Deposit atas alokasi biaya pemanfaatan fasiltas bersama menjadi terhutang PPN; iii.Pengenaan Pajak atas persetujuan Wajib Pajak hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu:•sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3a) UU PPh Tahun 2008 tentang Advance Pricing Agreement atau•kesepakatan dalam closing conference sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP.Menurut pendapat Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut berada diluar Pasal 18 ayat (3a) UU PPh Tahun 2008 atau kesepakatan dalam closing conference sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP tersebut; iv.Melanggar AAUPB, bertentangan dengan kepastian hukum dan tidak profesional:•Pasal 4 huruf b dan huruf e UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan Terbanding harus bertindak professional dan menjamin kepastian hukum;•Pasal 53 UU Nomor 9 Tahun 2004, menegaskan bahwa Terbanding wajib menjalankan tugasnya dengan memperhatikan Asas-Asas Pemerintahan Umum Yang Baik; bahwa Keputusan Pejabat TUN yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dimintakan batal dari Pengadilan (Pajak); 4.Pengadilan Pajak Berwenang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Sengketa Pajak. a.Pengadilan Pajak memiliki legal standing (berwenang) memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Banding tersebut. i.Obyek sengketa pajak ini bermula dari koreksi atas SPT, diterbitkan dalam bentuk SKPKB, dan diajukan keberatan. Keputusan yang diajukan banding adalah keputusan atas keberatan. Berdasarkan Pasal 25 dan 27 UU KUP, dan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak maka kewenangan untuk memeriksa mengadili dan memutus sengketa pajak ini adalah kewenangan absolut Pengadilan Pajak dan tidak pada Pengadilan yang lain; ii.Pengadilan Pajak adalah pelaksana kekuasan kehakiman (Pasal 2 UU Pengadilan Pajak). Sesuai dengan fungsinya tersebut Pengadilan Pajak berwenang menyelesaikan persengketaan mengenai ketidakadilan yang terjadi antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak; iii.Pangadilan Pajak adalah Pengadilan Khusus TUN (vide Pasal 9A UU NO 51 TAHUN 2009), salah satu fungsinya adalah menertibkan tindakan Pejabat TUN/termasuk Terbanding (vide menimbang huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai AAUPB; iv.Pengadilan Pajak adalah Pengadilan tingkat pertama dan tingkat terahir (Pasal 33 UU Pengadian Pajak), dan kerenanya sesuai dengan Pasal 50 UU Pengadilan Pajak, kepada Pemohon Banding diberi kebebasan untuk mengengemukakan alasan permohonannya; v.Terhadap argumentasi Terbanding bahwa masalah dapat diberikan diberikan tanggapan bahwa sengketa ini adalah murni Sengketa Pajak, karena: Terbanding telah keliru memahami fakta hukum transaksi berkaitan pembayaran deposit alokasi biaya atas pemanfaatan bersama aset negara dalam rangka industri Hulu Mlgas dan cost recovery;Terbanding telah keliru memahami bahwa pengunaan pembayaran alokasi biaya bukanlah objek PPN;terkait pemanfaatan bersama asset negara yang dioperasikan oleh PEP bahwa asset berupa pipa adalah asset negara, semua biaya yang dikeluarkan oleh PEP akan dialokasikan ke para shipper dan tidak bisa dianggap sebagai sewa karena pemiliknya adalah sama yaitu negara; vi.Menurut Pasal 2 UU Pengadilan Pajak: “Pengadilan Pajak adalah Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”.Selanjutnya Pasal 1 angka 5 Undang-undang Pengadilan Pajak memberikan kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan sengketa pajak yaitu : “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.Dalam kaitan ini pejabat yang berwenang ( dalam menerbitkan SKPKB) adalah Terbanding; vii.Tanggapan Pemohon Banding atas anggapan Terbanding bahwa Pengadilan Pajak tidak memiliki wewenang (absolute) dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak ini dapat ditanggapi sebagai berikut: •Pasal 31 ayat (2) berbunyi : “Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”. •Banding ini diajukan atas Keputusan Keberatan. Dalam keberatan sebagaimana terlihat dalam matrik sengketa, yang tidak disetujui Pemohon Banding, sejak dari temuan pemeriksaan sampai dengan banding adalah tetap sama yaitu koreksi yang dilakukan Terbanding; •Terbanding selaku pejabat Pemungut Pajak (law enforcement) harus tunduk dan wajib mentaati UU perpajakan yang berlaku, khususnya PPh dan UU PPN. Jika Terbanding melakukan pemungutan pajak diluar ketentuan UU yang berlaku maka Terbanding berada dalam posisi tidak memiliki wewenang yang sah untuk menetapkan pajak; •Pengadilan Pajak adalah Pengadilan Khusus dari Badan Peradilan Tata Usaha Negara (vide Pasal 9A UU Nomor 51 Tahun 2009), yang berdasarkan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Pajak sebagaimana diuraikan di atas; •Menurut Pasal 33 UU Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa Pengadilan Pajak adalah Pengadilan Pada tingkat pertama dan terahir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Sebagai pengadilan yang bersifat demikian itu (Pengadilan pada tingkat pertama dan terahir) maka bagi Wajib Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak selalu terbuka kemungkinan untuk mengemukakan alasan bandingnya. Didalam Pasal 50 UU Pengadilan Pajak dijelaskan bahwa : Ayat (2) : “Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding atau gugatan“. Ayat (3): ” Apabila banding atau Gugatan tidak lengkap dan atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dikmaksud Pasal 35 ayat (1) , Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 40 ayat (1) dan/ atau ayat (6), kelengkapan atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan“. Kelengkapan tersebut oleh Pemohon Banding telah dikemukakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tanpa landasan UU, dan sebagai Pemungut Pajak Terbanding Terbanding telah melampaui kewenangannya. Menurut Pemohon Banding pemenuhan kelengkapan dan kejelasan tersebut adalah dalam rangka Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus kebenaran material. bahwa berdasarkan Uraian diatas Pemohon Banding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak tetap memilki wewenang absolute untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak ini. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa permasalahan ini adalah murni Sengketa pajak dan Terbanding telah salah dalam menerbitkan SKPKB, balk secara prosedural maupun secara material dan sesuai dengan ketentuan perpajakan, peraturan perundangan dibidang TUN dan Pelayanan Publik , merupakan perbuatan yang tidak sah sehingga batal demi hukum; 5.Koreksi Fiskal Terbanding. bahwa Koreksi Material sesuai dengan document pendukung sebagai berikut: pembayaran deposit Alokasi biaya (sharing cost) atas pemanfaatan aset negara berupa pipa Rp. 6.185.892.329;Adapun yang dilakukan oleh Pemohon Banding membayar deposit dan kemudian menerima pembebanan alokasi biaya atas pemanfaat bersama aset negara tersebut; 6.Kesalahan koreksi fiskal Terbanding. Terbanding tidak memahami proses yang terjadi di Industri Hulu Migas dimana terdapat perlakuan khusus bahwa di dalam PP 35/2004 KKKS (PEP) jika dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasiltas pengelolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan dengan persetujuan Badan Pelaksana, kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost sharing) secara proporsional dan alokasi biaya bukanlah objek PPN. Pada sengketa ini tidak ada sewa yang ada adalah alokasi biaya dan sengketa ini pun adalah pembayaran deposit atas alokasi biaya tersebut; |
bahwa Pemohon Banding menyapaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan halhal sebagai berikut;
| – | bahwa menurut Pemohon Banding dasar koreksi merupakan cost sharing, di mana pipa tersebut adalah pipa negara dari PP Nomor 35 tahun 2004, sebagai pemilik negara, operator PT PEP milik negara dan Pemohon Banding bergerak di bidang hulu. |
| – | bahwa dijelaskan di PP 35 Pasal 44 kegiatan ini adalah kegiatan hulu, dan di Pasal 45 dijelaskan boleh di share, dan di ayat 2 diatur kalau mau ambil keuntungan harus membentuk badan usaha baru. Penghitungannya berdasarkan panjang dan volume dari pipa dan terminal; |
| – | bahwa hal inipun belum transaksi karena baru deposit, di dalamnya masih ada 17 shipper yang bisa digunakan oleh pihak lain. Transaksi ini baru deposit tapi sudah menjadi obyek. Terbanding menyatakan tidak sesuai PSAK, tapi PSAK mana yang tidak membolehkan ini dicatat di balance sheet; |
| – | bahwa terdapat biaya Operation & Maintenance terkait pipa, dan biaya yang keluar dari situ akan dibagi; |
| – | bahwa terdapat kontrak terkait penggunaan pipa dan akan dibawa; |
| – | bahwa Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa yang telah diperbaiki; |
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp6.090.340.418,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding adalah salah satu Kontraktor Bagi Hasil dalam bentuk Badan Operasi Bersama antara SKKMIGAS, PT Pertamina Hulu Energi dan Talisman Energy, Kanada yang beroperasi di Blok Ogan Komering di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru dan terbarukan, serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi, yaitu minyak dan gas bumi, energi baru dan terbarukan tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan;
bahwa Pemohon Banding telah terbukti memanfaatkan fasilitas aset negara berupa pipa penyalur minyak mentah yang dioperasikan oleh PT PEP dan telah dilakukan pembayaran berdasarkan dokumen Perjanjian Pemanfaatan Bersama Fasilitas Penyalur Minyak Mentah Nomor 362/EP1000/2010-S0 tanggal 06 Oktober 2010, Debit Note, dan Pengakuan Pemohon Banding selama proses persidangan sebagai berikut :
| 1. | Berdasarkan dokumen Perjanjian Pemanfaatan Bersama Fasilitas Penyalur Minyak Mentah Nomor 362/EP1000/2010-S0 tanggal 06 Oktober 2010, diketahui bahwa : a)Huruf I halaman 5 Perjanjian, disebutkan : BAHWA, PARA PENGGUNA bermaksud memanfaatkan sistem FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH yang dikelola oleh PT PEP untuk menyalurkan minyak mentah yang diproduksikan dari Area Operasi yang disebutkan pada KONTRAK KERJA masing-masing PIHAK ke Stasiun Meter KM 3 Kilang Pengolahan Minyak Mentah di Plaju. b)Pasal 2 Lingkup Perjanjian, ayat 2.1. mengatur : PARA PIHAK sepakat bahwa PARA PENGGUNA akan memanfaatkan FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH untuk menyalurkan MINYAK MENTAH yang dihasilkan dari area operasi masing-masing yang akan disalurkan mulai dari TITIK PENYERAHAN sampai dengan TITIK PENERIMAAN, dalam jumlah berdasarkan kapasitas yang tersedia dan kesepakatan PARA PIHAK dari waktu ke waktu yang dibuat secara tertulis dan menjadi bagian dari PERJANJIAN ini. c)Pasal 6 Perhitungan dan Pembebanan Biaya, ayat 6.1. mengatur : PARA PIHAK akan menanggung biaya atas pemanfaatan FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH (Cost Sharing) sesuai dengan jasa yang diperoleh (proporsional) yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rumus perhitungan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana diuraikan dalam “Lampiran IV: Perhitungan Pembebanan Biaya” dari PERJANJIAN ini dan sesuai dengan data, pencatatan atau dokumen pendukung Iainnya yang dibuat oleh PEP dan/atau OPERATOR atas FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH yang dimanfaatkan oleh masing-masing. d.Pasal 7 Tatacara Pembayaran, ayat 7.1 mengatur : Terhitung sejak berlakunya PERJANJIAN ini yang bersamaan dengan dimulainya PEKERJAAN 0&m FASILITAS PENYALUR MINYAK MENTAH, masing-masing PENGGUNA akan menempatkan deposit pembayaran pada rekening PT PEP sebesar perkiraan biaya penyaluran MINYAK MENTAH SELAMA 2 (Dua) bulan yaitu proyeksi volume penyaluran selama 2 (dua) bulan dikalikan dengan Unit Price (Fixed dan Variable) yang diproyeksikan pada bulan-bulan tersebut. |
| 2. | Berdasarkan dokumen Debit Note nomor 005/1108/PBM dan 014/1108/PBM tanggal 24 Agustus 2011, diketahui bahwa terdapat pembayaran deposit atas sharing cost Ops & Maint. |
| 3. | Selama proses persidangan, Pemohon Banding mengakui adanya memanfaatkan fasilitas aset negara berupa pipa penyalur minyak mentah yang dioperasikan oleh PT PEP, dan Pemohon Banding keberatan atas pengenaan PPN-nya. |
bahwa atas pemanfaatan bersama fasilitas aset negara berupa pipa penyalur minyak mentah yang dioperasikan oleh PT PEP Terbanding melakukan koreksi DPP atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp6.090.340.418,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
| No. | Uraian | Menurut | Koreksi (Rp) | |
| WP/SPT (Rp) | Pemeriksa (Rp) | |||
| 1 | DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 20.050.623.460 | 26.140.963.878 | 6.090.340.418 |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
| a. | jasa pelayanan kesehatan medik; |
| b. | jasa pelayanan sosial; |
| c. | jasa pengiriman surat dengan perangko; |
| d. | jasa keuangan; |
| e. | jasa asuransi; |
| f. | jasa keagamaan; |
| g. | jasa pendidikan; |
| h. | jasa kesenian dan hiburan; |
| i. | jasa penyiaran yang tidak bersifat ikian; |
| j. | jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; |
| k. | jasa tenaga kerja; |
| l. | jasa perhotelan; |
| m. | jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; |
| n. | jasa penyediaan tempat parkir; |
| o. | jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; |
| p. | jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan |
| q. | jasa boga atau katering; |
bahwa merujuk kepada Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN tersebut diatas Terbanding tidak mendapatkan bahwa jasa transportasi minyak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga, Terbanding berpendapat bahwa objek yang diserahkan oleh PT PEP merupakan objek yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2010 disebutkan bahwa “Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp.6.090.340.418,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut :
| 1. | bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan PPN kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp7.015.329,00 (Tujuh Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) dimana jumlah tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan pada tanggal 30 Maret 2016 dengan NTPN 29F3A875STT1EOL9; |
| 2. | bahwa Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN BM”) disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN BM maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan Jasa yang terhutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.Penyerahan dilakukan di dalam daerah Pabean.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan jasa kena pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma; |
| 3. | bahwa PT PEP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang melakukan kegiatan usaha untuk melakukan penambangan Minyak dan Gas Bumi (barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya) yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) sehingga tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 (A) ayat (2) huruf a UU PPN BM; |
| 4. | bahwa PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, oleh karenanya PT PEP tidak dapat mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPN BM; |
| 5. | bahwa penggunaan sharing facilities yang pengoperasiannya dilakukan oleh pihak ketiga dan biayanya dibebankan berdasarkan sharing cost melalui PT PEP bukanlah objek jasa yang terhutang pajak karena tidak memenuhi syarat-syarat jasa yang tehutang pajak karena penyerahan bukan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya. Kegiatan Usaha PT. PEP bukanlah penyaluran Minyak dan Gas Bumi, sehingga tidak termasuk obyek jasa kena pajak. PT PEP hanya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP 35/2004”). Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 secara substansi tidak ada nilai tambah (value added) dari PT PEP dalam kegiatan ini dan atas biaya yang ditagihkan oleh pihak ketiga, dibagi secara proporsional kepada 17 (tujuh belas) shippers; |
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi antara lain menyatakan :
Pasal 44 :
| (1) | Kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan produksi sendiri yang dilakukan Kontraktor yang bersangkutan merupakan Kegiatan Usaha Hulu. |
| (2) | Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasiltas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Badan Pelaksana, kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost sharing) secara proporsional. |
Pasal 45 ayat (1) :
Fasilitas yang dibangun kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lapangan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagaimana dimaksid dalam pasal 44 tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/laba.
Pasal 78 ayat (1) :
Seluruh Barang dan Peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan Usaha Hulu yang dibeli oleh Kontraktor menjadi Milik Negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana.
bahwa berdasarkan data fakta serta ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
| a. | Seluruh Barang dan Peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan Usaha Hulu yang dibeli oleh Kontraktor berupa fasiltas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan menjadi Milik Negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh Badan Pelaksana. |
| b. | Fasilitas yang dibangun kontraktor untuk melaksanakan kegiatan pengolahan lapangan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/laba. |
| c. | Dalam hal terdapat kapasitas berlebih pada fasiltas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan, dengan persetujuan Badan Pelaksana, kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan pihak lain berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi (cost sharing) secara proporsional. |
| d. | Pembayaran deposit atas sharing cost terhadap pemanfaatan bersama fasilitas aset negara berupa pipa penyalur minyak mentah yang dioperasikan oleh PT PEP berdasarkan Debit Note nomor 005/1108/PBM dan 014/1108/PBM tanggal 24 Agustus 2011 tidak mengakibatkan adanya nilai tambah (value added). |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha terutang Pajak Pertambahan Nilai. Penjelasan ketentuan tersebut di atas menyatakan bahwa :
Penyerahan jasa yang terhutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
| a. | Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak. |
| b. | Penyerahan dilakukan di dalam daerah Pabean. |
| c. | Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya. |
Termasuk dalam pengertian penyerahan jasa kena pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma;
bahwa kegiatan usaha PT. PEP bukanlah penyaluran minyak dan gas bumi. PT. PEP berdiri tahun 2005 merupakan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi meliputi : Eksplorasi, Eksploitasi serta penjualan produksi minyak dan gas bumi hasil kegiatan eksploitasi. Dengan demikian Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa pemanfaatan bersama fasilitas aset negara berupa pipa penyalur minyak mentah yang dioperasikan oleh PT PEP tidak memenuhi kualifikasi atau syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak;
bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp.6.090.340.418,00 yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasar pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding a quo maka besarnya DPP PPN Masa Pajak Agustus 2011 Pemohon Banding dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
| Uraian | Jumlah Rp. |
| DPP menurut Terbanding | 26.140.963.878 |
| Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan | 6.090.340.418 |
| DPP PPN Masa Agustus 2011 | 20.050.623.460 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00885/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/287/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Agustus 2011, atas nama: Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut;
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 20.050.623.460 |
| 2 | PPN Terhutang | 2.005.062.346 |
| 3 | Kredit Pajak | 2.005.062.346 |
| 4 | Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak Sebelumnya | – |
| 5 | PPN Kurang/Lebih Bayar | – |
| 6 | Sanksi Administrasi | – |
| 7 | Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar | – |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| DS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
| Drs. AW, S.H., M.PKN. | sebagai Hakim Anggota, |
| JS, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh: FAS | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor: PUT-115525.16/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-011/PP/Ucp/2019 tanggal 28 Januari 2019 dengan susunan Majelis sebagai berikut :
| Drs. AW, S.H., M.PKn. | sebagai Hakim Ketua, |
| JS, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
| DD, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh: FAS, S.H., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

