Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000889.16/2018/PP /M.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2015 sebesar Rp432.871.896,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan senilai Rp432.871.896,00, dengan alasan atas Faktur Pajak yang dibuat oleh PT ITP Tbk tidak memenuhi persyaratan material sebagai Faktur Pajak karena tidak disertai dengan adanya kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan hanya berupa penagihan kembali atas terjadi kekurangan kapasitas listrik yang dihasilkan dari mesin yang disewa dari Pemohon Banding, sejak bulan September 2010 sampai dengan September 2011 disertai dengan denda penagihan;

bahwa menurut Terbanding dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak karena tidak memenuhi definisi Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN;

bahwa selanjutnya karena dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak, maka atas dokumen tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan dan tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f karena dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan material sebagai Faktur Pajak;

bahwa diketahui pemakaian unit aktual dari mesin yang disewakan Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk untuk periode tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 30 September 2011 adalah hanya mencapai jumlah unit sebesar 53.112.457,4 unit dengan total nilai tagihan sewa aktual adalah sebesar USD2.401.521,3;

bahwa merujuk pada Pasal 8.2 huruf (a) Gas Engines Rental Agreement nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 mengenai “Units Make Up Clause“, karena pemakaian unit aktual PT ITP Tbk ternyata dibawah unit TOP capacity yang ditentukan, dimana unit minimum pemakaian TOP capacity yang ditentukan adalah sebesar 63.360.000 unit, sedangkan unit pemakaian aktual adalah 53.112.457,4 unit, maka Pemohon Banding melakukan penagihan terhadap sisa unit antara pemakaian minimum TOP capacity dengan aktual pemakaian yakni sebesar 10.247.542,6 unit (63.360.000 unit-53.112.457,4 unit). Pemohon Banding melakukan tagihan atas jumlah tersebut sebesar USD288.980,7 (10.247.542,6 unit x USD 0,0282/unit/hour) dan diterbitkan Faktur Pajak nomor 010.000-11-00000011 tanggal 01 Oktober 2011;

bahwa selanjutnya pada tahun 2015, performa mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT ITP Tbk menurun yang disebabkan oleh akibat efek corrotion, maka sesuai yang diatur dalam Pasal 8.2 huruf (a) dan huruf (d) Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 03 Mei 2010 mengenai “Units Make Up Clause“, Pemohon Banding seharusnya tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk sesuai dengan pemakaiaan minimum TOP Capacity, maka pada tahun 2015 PT ITP Tbk kemudian melakukan penagihan kembali atas tagihan yang telah dibayar sebelumnya oleh PT ITP Tbk dengan jumlah yang sama yakni sebesar USD288.980,7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas TOP Capacity yang telah dilunasi oleh PT ITP Tbk sebelumnya kepada Pemohon Banding sebesar USD38.530,76, sehingga total tagihan PT ITP Tbk adalah menjadi sebesar USD327.511,46 atau setara Rp4.328.718.966,00 melalui Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 09 Juni 2015;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding beranggapan bahwa penyerahan Jasa yang sebenarnya dilakukan antara Pemohon Banding dan PT ITP Tbk hanyalah atas tagihan sewa aktual yaitu sebesar 53.112.457,4 unit dengan nilai total tagihan sewa adalah USD2.401.521,3 sedangkan penagihan atas pemakaian 10.247.542,6 unit atau sebesar USD288.980,7 adalah bukan penagihan atas penyerahan jasa, melainkan penagihan atas selisih antara pemakaian minimum TOP capacity dengan aktual pemakaian, begitu juga pada saat penagihan kembali yang dilakukan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding sebesar USD327.511,46 adalah bukan merupakan penagihan atas penyerahan Jasa kena Pajak, karena tidak ada penyerahan Jasa yang secara nyata dilakukan;

bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian terhadap Faktur Pajak nomor 010.002- 15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk, diketahui bahwa pada kolom nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam Faktur tersebut diisi dengan “Gas Engine Charge“;

bahwa selain itu, Terbanding juga melakukan pengujian atas arus uang (rekening koran) Pemohon Banding Nomor 907-003867-117 Bank Ekonomi yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 16 Juni 2015 Pemohon Banding melakukan transfer kepada PT ITP Tbk sebesar USD327.511,46 atas Nomor Faktur Pajak 010.000-15.00013055. Terbanding mendapatkan adanya ketidaksesuaian nomor Faktur Pajak antara yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk dengan nomor Faktur Pajak yang tercantum di arus uang keluar rekening Pemohon Banding, yaitu nomor Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk adalah 010.002- 15.25539485 sedangkan yang tercantum dalam arus uang keluar dalam rekening koran Pemohon Banding adalah nomor 010.000-15.00013055, sehingga terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang keluar tersebut merupakan pembayaran atas transaksi yang sama;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp432.871.896,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar hasil penelitian tersebut Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tambahan penjelasan secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan atas penyerahan jasa, sedangkan pada Pasal 9 ayat 8 huruf n Undang-Undang PPN, bahwa Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan materiil, apabila dilihat dari kontrak Pemohon Banding bahwa selisih yang terjadi karena mesin tidak perform, menurut Terbanding bukan Penyerahan Jasa dan denda yang terdapat bukan Penyerahan Jasa sebagaimana Objek PPN, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dibuktikan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010, namun berdasarkan penelitian Terbanding, PT ITP adalah perusahaan Tbk, dan PT ITP merilis Laporan Keuangan Audit tahun 2010 dan pada Catatan Atas Laporan Keuangan PT ITP halaman 64 yang sudah Terbanding lampirkan, pada butir 13 poin IV, bahwa Pemohon Banding mengadakan perjanjian sewa mesin listrik dengan PT ITP tanggal 28 Agustus 2010, berbeda dengan yang disampaikan adalah perjanjian tanggal Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010;

bahwa selain itu Judulnya juga berbeda, yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah gas engine agreement sedangkan pada Laporan Keuangan Audit adalah perjanjian untuk penyediaan listrik sebesar 12 mega watt;

bahwa inti dari koreksi terkait dengan transaksi material dari Faktur Pajak yang menurut Terbanding tidak terjadi;

bahwa karena yang ditagihkan dengan Faktur Pajak ini terdapat keterangan jasa (gas engine charge), jadi menurut Terbanding bukan merupakan reimbursement;

bahwa dalam KKP yang Terbanding serahkan dipersidangn yang disertai dengan narasi dari koreksi tersebut, bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah PPN atas Gas Engine Charge yang ditagih oleh PT ITP

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 31 Juli 2018 Perihal Tanggapan Tertulis atas Sengketa Banding Terhadap Surat Keputusan Terbanding yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 7, 23 dan 24

7.Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
23.Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
24.Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.


Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih baser daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

8.Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;


Pasal 13 ayat (5)

5.Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

B. Penelitian Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta surat permohonan keberatan Wajib Pajak tersebut, berikut diketahui hasil analisis peneliti terhadap pokok sengketa yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Menurut WP: 646.316.348
Menurut Pemeriksa Koreksi: 213.444.452
Selisih: 432.871.896


bahwa dari total koreksi tersebut jumlah yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp432.871.896,00;

bahwa Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk dengan nilai DPP sebesar USD327.511,46 atau setara Rp4.328.718.966,00 dan nilai PPN sebesar Rp432.871.896,00;

bahwa inti alasan keberatan dan banding Pemohon Banding atas koreksi Faktur Pajak tersebut adalah Pemohon Banding merasa bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan karena adanya Penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding yang sematamata dikarenakan adanya kelebihan pembayaran dari PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding;

bahwa atas sengketa tersebut Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang ada dan mendapatkan fakta sebagai berikut:

1.bahwa Pemohon Banding menyatakan telah terjadi inkonsistensi alasan pemeriksa terhadap koreksi PPN Masukan sebagaimana tercantum dalam SPHP Nomor PHP-24/WPJ.20/KP.0105/RIK.SIS/2017 tanggal 10 April 2017 dengan risalah pembahasan sehingga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan keragu-raguan di dalam penerapan hukumnya. Menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding tersebut adalah sangat tidak beralasan karena sebagaimana tertulis dalam risalah pembahasan yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Terbanding telah menjelaskan dasar alasan Terbanding untuk melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut. Adanya perbedaan bukan berarti adanya inkonsistensi, namun karena adanya alasan lain yang memperkuat Terbanding untuk melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan tersebut dan mempertahankan koreksi yang ada dalam SPHP;
2.bahwa kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk tertuang dalam Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010. dimana dalam perjanjian tersebut memakai metode TOP (Take Or Pay) yang didefinisikan “Take or Pay ‘TOP’ Capacity” shall be defined as the minimum amount of units that is guaranteed by ITP to ensure economic viability of the project and a minimum feasibility of the plant; and shall be equal to 5,695,000 units for the month of September 2010 and 63,360,000 units per year from 1 October 2010 and each following years throughout of the term of this Agreement.
bahwa menurut definisi umum, beberapa definisi atau pengertian Take or Pay (TOP) adalah:
An agreement between two parties where one agrees to either buy certain goods or services from the other on a certain date or to pay for them even if that party does not need them on that date. A take-or-pay agreement provides guaranteed revenue for the seller even if the buyer decides against actually purchasing the goods or services. It is common in transactions involving electric utilities.
bahwa sedangkan definisi Take or Pay Agreement adalah “A contractual agreement in which one party agrees to purchase a specific amount of another party’s goods or services or to pay the equivalent cost even if the goods or services are not needed. Take-or-pay contracts are frequently employed by electric utilities, which use the agreements as collateral for loans to build electric generating plants”. (https://financial-dictionary.thefreedictionary.com/take-or-pay-agreement)”Take or Pay Contract Definition is Agreement between a buyer and seller in which the buyer will still pay some amount even if the product or service is not provided. (http://www.investorwords.com/4867/take or pay contract.html)Take-or-pay provisions provide that a buyer must pay for specified quantities of energy (gas, for example) from a seller, even if the buyer is unwilling or unable to take such quantities. At the most basic level, take-or-pay clauses require the buyer either to purchase and take delivery of certain quantities of gas, or to pay for the gas regardless of whether it takes delivery. (https://energypress.eu/articles/take-pay-clauses-gas-supply-agreements-legal-evaluation.bahwa atas beberapa definisi Take or Pay diatas, Terbanding mendefinisikan bahwa metode Take or Pay adalah suatu ketentuan, tertulis dalam kontrak, dimana salah satu pihak memiliki kewajiban balk mengambil pengiriman yang terkirim atau membayar jumlah tertentu. Hal ini digunakan dalam beberapa kontrak sebagai metode untuk memastikan bahwa transaksi tersebut terjadi;
3.bahwa diketahui bahwa pemakaian unit aktual dari mesin yang disewakan Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk untuk periode tanggal 01 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 30 September 2011 adalah hanya mencapai jumlah unit sebesar 53.112.457,4 unit dengan total nilai tagihan sewa aktual adalah sebesar USD2.401.521,3. Kemudian merujuk pada pasal 8.2 huruf (a) Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 mengenai “Units Make Up Clause“, diatur bahwa: (a) “In the event MPI make available to ITP, but ITP does not take the TOP Capacity from MPI in any given calendar year (ITP’s Short Fall), ITP shall remain obligated to pay to MPI the TOP Capacity GERFC and GERVC variable charge in accordance with Appendix E herein.
bahwa karena pemakaian unit aktual PT ITP Tbk ternyata di bawah unit TOP Capacity yang ditentukan, dimana unit minimum pemakaian TOP Capacity yang ditentukan adalah sebesar 63.360.000 unit, sedangkan unit pemakaian aktual adalah 53.112.457,4 unit, maka Pemohon Banding melakukan penagihan terhadap sisa unit antara pemakaian minimum TOP Capacity dengan aktual pemakaian yakni sebesar 10.247.542,6 unit (63.360.000 unit-53.112.457,4 unit). Pemohon Banding melakukan tagihan atas jumlah tersebut sebesar USD288.980,7 (10.247.542,6 unit x USD0.0282/unit/hour) dan diterbitkan Faktur Pajak Nomor 010.000-11-00000011 tanggal 1 Oktober 2011;
4.bahwa diketahui selanjutnya pada tahun 2015, performa mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT ITP Tbk menurun yang disebabkan oleh akibat efek corrotion, maka sesuai pasal 8.2 huruf (a) Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 03 Mei 2010 mengenai “Units Make Up Clause“, diatur bahwa: (d) In the event MPI shall fail to make available to ITP the TOP Capacity in any given calendar year (MPI’s shortfall), then ITP shall not pay MPI the TOP Capacity variable charge, but rather pay only the applicable GERFC as well as GERVC of the actual supplied units for said calendar year in accordance with Appendix E herein.
bahwa karena Pemohon Banding telah terlanjur melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk atas selisih pemakaian minimum TOP Capacity dengan pemakaian aktual sebesar 10.247.542,6 unit, namun sesuai ketentuan Pasal 8.2 huruf (d) Pemohon Banding seharusnya tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk sesuai dengan pemakaian minimum TOP Capacity, maka pada tahun 2015 PT ITP Tbk kemudian melakukan penagihan kembali atas tagihan yang telah dibayar sebelumnya oleh PT ITP Tbk dengan jumlah yang sama yakni sebesar USD 288.980,7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas TOP Capacity yang telah dilunasi oleh PT ITP Tbk sebelumnya kepada Pemohon Banding sebesar USD38.530,76, sehingga total tagihan PT ITP Tbk adalah menjadi sebesar USD327.511,46 atau setara Rp4.328.718.966,00 melalui Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015;
5.bahwa dari butir c dan d diatas, peneliti beranggapan bahwa penyerahan Jasa yang sebenarnya dilakukan antara Pemohon Banding dan PT ITP Tbk hanyalah atas tagihan sewa aktual yaitu sebesar 53.112.457,4 unit dengan nilai total tagihan sewa adalah USD2.401.521,3 sedangkan penagihan atas pemakaian 10.247.542,6 unit atau sebesar USD288.980,7 adalah bukan penagihan atas penyerahan jasa, melainkan penagihan atas selisih antara pemakaian minimum TOP Capacity dengan aktual pemakaian, begitu juga pada saat penagihan kembali yang dilakukan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding sebesar USD327.511,46 adalah bukan merupakan penagihan atas penyerahan Jasa kena Pajak, karena tidak ada penyerahan Jasa yang secara nyata dilakukan;
6.bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian terhadap Faktur Pajak Nomor 010.002- 15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk, diketahui bahwa pada kolom nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam Faktur tersebut diisi dengan “Gas Engine Charge“. Dari keterangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan karena adanya penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding karena terjadi kekurangan kapasitas listrik yang dihasilkan dari mesin yang disewakan dari bulan September 2010 s.d. September 2011 disertai dengan denda penagihan tanpa disertai dengan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara nyata oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding, sehingga menurut peneliti, dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak karena tidak memenuhi definisi Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN;
bahwa karena dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak, maka atas dokumen tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan dan tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f karena dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan material sebagai Faktur Pajak;
7.bahwa selain itu, Terbanding juga melakukan pengujian atas arus uang (rekening koran) Pemohon Banding Nomor 907-003867-117 Bank Ekonomi yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 16 Juni 2015 Pemohon Banding melakukan transfer kepada PT ITP Tbk sebesar USD327.511,46 atas Nomor Faktur Pajak 010.000- 15.00013055. Terbanding mendapatkan adanya ketidaksesuaian Nomor Faktur Pajak antara yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk dengan Nomor Faktur Pajak yang tercantum di arus uang keluar rekening Pemohon Banding, yaitu Nomor Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk adalah 010.002-15.25539485 sedangkan yang tercantum dalam arus uang keluar dalam rekening koran Pemohon Banding adalah Nomor 010.000-15.00013055, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang keluar tersebut merupakan pembayaran atas transaksi yang sama;
8.bahwa Terbanding berpendapat bahwa penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding terkait penurunan performa mesin genset yang disewakan tidak dapat dipersamakan dengan retur penjualan. Retur penjualan adalah pengembalian barang dari customer karena hal tertentu, mungkin karena rusak dalam perjalanan atau pengiriman barang yang tidak memenuhi spesifikasi yang diinginkan customer dll. Jadi dalam retur penjualan, ada barang yang dikembalikan dari pembeli kepada penjual sehingga atas retur penjualan tersebut mengurangi Pajak Keluaran penjual dan mengurangi Pajak Masukan pembeli. Sedangkan untuk penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding, tidak terdapat barang/jasa yang dikembalikan;
9.bahwa berdasarkan data pada halaman resmi PT ITP, diketahui terdapat Laporan Keuangan audit tahun 2010 PT ITP Tbk telah resmi dirilis. Dalam halaman 64 Laporan keuangan tersebut terdapat catatan Laporan keuangan atas Hutang Sewa Pembiayaan kepada Pemohon Banding, yang perjanjian sewa menyewa mesin ditandatangani tanggal 28 Agustus 2010;
10.bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, perjanjian sewa menyewa dengan PT ITP tertuang dalam Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010, sehingga terdapat ketidaksesuaian perjanjian yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan perjanjian yang telah diakui oleh pihak ketiga lawan transaksi;
11.bahwa Terbanding berpendapat, ketidaksesuaian perjanjian yang disampaikan oleh Pemohon Banding menjadikan keyakinan pada transaksi menjadi dipertanyakan;
12.bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding terkait dengan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah tidak tepat, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap rekening Pemohon Banding dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PT ITP Tbk, peneliti menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Nomor 010.002- 15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 dibuat tanpa disertai dengan adanya penyerahan jasa yang dilakukan secara nyata oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding sehingga menurut ketentuan pada Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN, dokumen tersebut tidak memenuhi definisi sebagai Faktur Pajak sehingga selanjutnya berdasarkan ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN, dokumen tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan material sebagai Faktur Pajak;


bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Closing Statement Nomor S-6318/PJ.07/2017 2018 Tanggal 21 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa Koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp432.871.896,00,00

II. Pendapat Terbanding

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur bahwa:

Pasal 1 angka 7, 23 dan 24

7.Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
23.Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
24.Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.


Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Pasal 9 ayat (8) huruf f
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f.perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;


Pasal 13 ayat (1), (1a)

(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atauekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
(1a)Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan


Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

B. Data dan Fakta

bahwa Faktur Pajak yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa adalah Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk dengan nilai DPP sebesar USD327.511,46 atau setara Rp4.328.718.966,00 dan nilai PPN sebesar Rp432.871.896,00,00;

bahwa inti alasan keberatan dan banding Pemohon Banding atas koreksi Faktur Pajak tersebut adalah Pemohon Banding merasa bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan karena adanya Penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding yang sematamata dikarenakan adanya kelebihan pembayaran dari PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan terdapat informasi/keterangan berdasarkan Laporan Keuangan Audit PT ITP Tbk, pada halaman 64 Laporan keuangan di catatan Laporan keuangan atas Hutang Sewa Pembiayaan kepada Pemohon Banding, ada perjanjian sewa menyewa mesin antar dua pihak ditandatangani tanggal 28 Agustus 2010;

C. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta selama proses pemeriksaan, keberatan dan saat jalannya persidangan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa adalah koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk dengan nilai DPP sebesar USD327.511,46 atau setara Rp4.328.718.966,00 dan nilai PPN sebesar Rp432.871.896,00,00;

bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.002-15.25539485 berisi uraian nama BKP/JKP: “Gas Engine Charge” yang menurut keterangan Pemohon Banding merupakan Denda Gas Engine Charge yang ditagih oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding karena terjadi kekurangan kapasitas listrik yang dihasilkan dari mesin yang disewakan sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan September 2011;

bahwa koreksi dilakukan karena dengan dasar hukum yang diatur dalam: Pasal 1 angka 7, 23 dan 24, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat 8 huruf f dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material sebagai Faktuk Pajak karena tidak adanya kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa dalam kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk tertuang dalam Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010. dimana dalam perjanjian tersebut memakai metode TOP (Take Or Pay) yang didefinisikan “Take or Pay ‘TOP’ Capacity” shall be defined as the minimum amount of units that is guaranteed by ITP to ensure economic viability of the project and a minimum feasibility of the plant; and shall be equal to 5,695,000 units for the month of September 2010 and 63,360,000 units per year from 1 October 2010 and each following years throughout of the term of this Agreement.

bahwa menurut definisi umum, beberapa definisi atau pengertian Take or Pay (TOP) adalah:

1.An agreement between two parties where one agrees to either buy certain goods or services from the other on a certain date or to pay for them even if that party does not need them on that date. A take-or-pay agreement provides guaranteed revenue for the seller even if the buyer decides against actually purchasing the goods or services. It is common in transactions involving electric utilities;
Sedangkan definisi Take or Pay Agreement adalah: “A contractual agreement in which one party agrees to purchase a specific amount of another party’s goods or services or to pay the equivalent cost even if the goods or services are not needed. Take-or-pay contracts are frequently employed by electric utilities, which use the agreements as collateral for loans to build electric generating plants”. (https://financial-dictionary.thefreedictionary.com/takeor-pay+agreement);
2.Take or Pay Contract Definion is Agreement between a buyer and seller in which the buyer will still pay some amount even if the product or service is not provided. (http://www.investorwords.com/4867/take_or_pay_contract.html);
3.Take-or-pay provisions provide that a buyer must pay for specified quantities of energy (gas, for example) from a seller, even if the buyer is unwilling or unable to take such quantities. At the most basic level, take-or-pay clauses require the buyer either to purchase and take delivery of certain quantities of gas, or to pay for the gas regardless of whether it takes delivery. (https://energypress.eu/articles/take-pay-clauses-gas-supply-agreementslegal evaluation/);


bahwa atas beberapa definisi Take or Pay diatas, Terbanding mendefinisikan bahwa metode Take or Pay adalah suatu ketentuan, tertulis dalam kontrak, dimana salah satu pihak memiliki kewajiban baik mengambil pengiriman yang terkirim atau membayar jumlah tertentu. Hal ini digunakan dalam beberapa kontrak sebagai metode untuk memastikan bahwa transaksi tesebut terjadi;

bahwa diketahui pemakaian unit aktual dari mesin yang disewakan Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk untuk periode tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 30 September 2011 adalah hanya mencapai jumlah unit sebesar 53.112.457,4 unit dengan total nilai tagihan sewa aktual adalah sebesar USD2.401.521,3. Kemudian merujuk pada pasal 8.2 huruf (a) Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 03 Mei 2010 mengenai “Units Make Up Clause“, diatur bahwa : (a) ” In the event MPI make available to ITP, but ITP does not take the TOP Capacity from MPI in any given calender year (“ITP’s Short Fall”), ITP shall remain obligated to pay to MPI the TOP Capacity GERFC and GERVC variable charge in accordance with Appendix E herein.“;

bahwa karena pemakaian unit aktual PT ITP Tbk ternyata di bawah unit TOP capacity yang ditentukan, dimana unit minimum pemakaian TOP capacity yang ditentukan adalah sebesar 63.360.000 unit, sedangkan unit pemakaian aktual adalah 53.112.457,4 unit, maka Pemohon Banding melakukan penagihan terhadap sisa unit antara pemakaian minimum TOP capacity dengan aktual pemakaian yakni sebesar 10.247.542,6 unit (63.360.000 unit – 53.112.457,4 unit). Pemohon Banding melakukan tagihan atas jumlah tersebut sebesar USD288.980,7 (10.247.542,6 unit x USD0.0282/unit/hour) dan diterbitkan Faktur Pajak nomor 010.000-11-00000011 tanggal 1 Oktober 2011;

bahwa diketahui selanjutnya pada tahun 2015, performa mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT ITP Tbk menurun yang disebabkan oleh akibat efek corrotion, maka sesuai pasal 8.2 huruf (a) Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 03 Mei 2010 mengenai “Units Make Up Clause“, diatur bahwa : (d) : In the event MPI shall fail to make available to ITP the TOP Capacity in any given calendar year (MPI’s shortfall), then ITP shall not pay MPI the TOP Capacity variable charge, but rather pay only the applicable GERFC as well as GERVC of the actual supplied units for said calendar year in accordance with Appendix E herein.

bahwa karena Pemohon Banding telah terlanjur melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk atas selisih pemakaian minimum TOP Capacity dengan pemakaian aktual sebesar 10.247.542,6 unit, namun sesuai ketentuan Pasal 8.2 huruf (d) Pemohon Banding seharusnya tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk sesuai dengan pemakaiaan minimum TOP Capacity, maka pada tahun 2015 PT ITP Tbk kemudian melakukan penagihan kembali atas tagihan yang telah dibayar sebelumnya oleh PT ITP Tbk dengan jumlah yang sama yakni sebesar USD288.980,7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas TOP Capacity yang telah dilunasi oleh PT ITP Tbk sebelumnya kepada Pemohon Banding sebesar USD38.530,76, sehingga total tagihan PT ITP Tbk adalah menjadi sebesar USD327.511,46 atau setara Rp4.328.718.966,00 melalui Faktur Pajak Nomor 010.002- 15.25539485 tanggal 9 Juni 2015;

bahwa dari uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa penyerahan Jasa yang sebenarnya dilakukan antara Pemohon Banding dan PT ITP Tbk hanyalah atas tagihan sewa aktual yaitu sebesar 53.112.457,4 unit dengan nilai total tagihan sewa adalah USD2.401.521,3 sedangkan penagihan atas pemakaian 10.247.542,6 unit atau sebesar USD288.980,7 adalah bukan penagihan atas penyerahan jasa, melainkan penagihan atas selisih antara pemakaian minimum TOP capacity dengan aktual pemakaian, begitu juga pada saat penagihan kembali yang dilakukan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding sebesar USD327.511,46 adalah bukan merupakan penagihan atas penyerahan Jasa kena Pajak, karena tidak ada penyerahan Jasa yang secara nyata-nyata dilakukan;

bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian terhadap Faktur Pajak Nomor 010.002- 15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk, diketahui bahwa pada kolom nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam Faktur tersebut diisi dengan “Gas Engine Charge“. Dari keterangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan karena adanya penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding karena terjadi kekurangan kapasitas listrik yang dihasilkan dari mesin yang disewakan dari bulan September 2010 s.d. September 2011 disertai dengan denda penagihan tanpa disertai dengan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara nyata oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding, dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak karena tidak memenuhi definisi Faktur Pajak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN;

bahwa karena dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak, maka atas dokumen tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan dan tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f karena dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan material sebagai Faktur Pajak;

bahwa Terbanding menambahkan, apabila memang Faktur Pajak tersebut terkait dengan penagihan kembali atas Jasa Kena Pajak yang telah diberikan oleh Pemohon Banding, maka saat pembuatan Faktur Pajak tangal 9 Juni 2015, sedangkan Jasa Kena Pajak dilakukan pada periode Oktober 2010 sampai dengan September 2011, maka pembuatan Faktur Pajak tersebut pun tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) dan (1a) Undang-Undang PPN, sehingga sesuai ketentuan pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut Tidak Dapat Dikreditkan;

bahwa selain itu, Terbanding juga melakukan pengujian atas arus uang (rekening koran) Pemohon Banding nomor 907-003867-117 Bank Ekonomi yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 16 Juni 2015 Pemohon Banding melakukan transfer kepada PT ITP Tbk sebesar USD327.511,46 atas Nomor Faktur Pajak 010.000-15.00013055. Terbanding mendapatkan adanya ketidaksesuaian nomor Faktur Pajak antara yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk dengan nomor Faktur Pajak yang tercantum di arus uang keluar rekening Pemohon Banding, yaitu nomor Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk adalah 010.002- 15.25539485 sedangkan yang tercantum dalam arus uang keluar dalam rekening koran Pemohon Banding adalah nomor 010.000-15.00013055, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang keluar tersebut merupakan pembayaran atas transaksi yang sama;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding terkait penurunan performa mesin genset yang disewakan tidak dapat dipersamakan dengan retur penjualan. Retur penjualan adalah pengembalian barang dari customer karena hal tertentu, mungkin karena rusak dalam perjalanan atau pengiriman barang yang tidak memenuhi spesifikasi yang diinginkan customer dll. Jadi dalam retur penjualan, ada barang yang dikembalikan dari pembeli kepada penjual sehingga atas retur penjualan tersebut mengurangi Pajak Keluaran penjual dan mengurangi Pajak Masukan pembeli. Sedangkan untuk penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding, tidak terdapat barang / jasa yang dikembalikan;

bahwa Terbanding menambahkan pula, berdasarkan data pada halaman resmi PT ITP, diketahui terdapat Laporan Keuangan audit tahun 2010 PT ITP Tbk telah resmi dirilis. Dalam halaman 64 Laporan keuangan tersebut terdapat catatan Laporan keuangan atas Hutang Sewa Pembiayaan kepada Pemohon Banding, yang perjanjian sewa menyewa mesin ditandatangani tanggal 28 Agustus 2010;

bahwa menurut keterangan Pemohon Banding, perjanjian sewa menyewa dengan PT ITP tertuang dalam Gas Engines Rental Agreement Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010, sehingga terdapat ketidaksesuaian perjanjian yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan perjanjian yang telah diakui oleh pihak ketiga lawan transaksi;

bahwa Terbanding berpendapat, ketidaksesuaian perjanjian yang disampaikan oleh Pemohon Banding menjadikan keyakinan pada transaksi menjadi dipertanyakan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding terkait dengan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah tidak tepat, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap rekening Pemohon Banding dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PT ITP Tbk, Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 dibuat tanpa disertai dengan adanya penyerahan jasa yang dilakukan secara nyata oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding sehingga menurut ketentuan pada Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN, dokumen tersebut tidak memenuhi definisi sebagai Faktur Pajak sehingga selanjutnya berdasarkan ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN, dokumen tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan material sebagai Faktur Pajak;

bahwa apabila memang Faktur Pajak tersebut terkait dengan penagihan kembali atas Jasa Kena Pajak yang telah diberikan oleh Pemohon Banding, maka saat pembuatan Faktur Pajak tangal 9 Juni 2015, sedangkan Jasa Kena Pajak dilakukan pada periode Oktober 2010 sampai dengan September 2011, maka pembuatan Faktur Pajak tersebut pun tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) dan (1a) Undang-Undang PPN, sehingga sesuai ketentuan pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut Tidak Dapat Dikreditkan;

III. Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding sehingga diusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

Usul

bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/207/15/001/17 tanggal 27 April 2017 Masa Pajak Juni 2015 atas nama Pemohon Banding NPWP -;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Koreksi Faktur Pajak Masukan yang menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak disertai dengan adanya kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak. Bahwa dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk merupakan satu rangkaian dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yakni Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 sebelumnya;

bahwa Pemohon Banding dan PT ITP Tbk telah menaati seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dan tata cara pengadministrasian dengan penerbitan Faktur Pajak dan kewajiban pemungutan PPN telah dilakukan oleh masing-masing pihak;

bahwa ketentuan hak penagihan atas seluruh pemakaian minimum TOP Capacity versus aktual pemakaian unit yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk dan penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding adalah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk tentang “Gas Engines Rental Agreement”, sehingga dengan demikian hal ini telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, yakni  “Pacta Sunt Servada” yang artinya bahwa “semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah harus ditaati dan berlaku sebagai Undang-Undang” sebagaimana hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

bahwa oleh karena PT ITP Tbk telah melakukan pembayaran atas tagihan yang tidak seharusnya dibayar (kelebihan pembayaran) atas penggunaan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding pada tahun pajak 2011 yakni sebesar USD288.980,7, maka pada tahun pajak 2015 PT ITP Tbk selaku pelanggan Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada Pemohon Banding atas kelebihan pembayaran jasa dengan total jumlah sebesar USD288.980,7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas tagihan TOP Capacity yang telah dilunasi oleh PT ITP Tbk sebelumnya kepada Pemohon Banding yakni dengan jumlah sebesar USD38.530,76, sehingga total tagihan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding adalah menjadi sebesar USD327.511,46. Bahwa atas tagihan tersebut selanjutnya telah diterbitkan Faktur Pajak oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding yakni dengan jumlah tagihan sebesar USD327.511,46 atau setara dengan jumlah sebesar Rp4.328.718.966,00 dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Rp432.871.896,00 melalui Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015;

bahwa Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk merupakan satu rangkaian dengan Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 sebelumnya, dimana “penyerahan Jasa Kena Pajak-nya telah dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2011” dengan total nilai pemakaian unit sebesar 53.112.457,4 unit dengan total nilai tagihan sewa adalah sebesar USD2.401.521,3, namun karena kondisi yang diharapkan, dimana diketahui setelah adanya pembayaran yang dilakukan oleh PT ITP Tbk, ternyata performa dari mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT ITP Tbk menurun hasilnya, maka hal ini yang menyebabkan adanya kelebihan penagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang ditagih oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2011 kepada PT ITP Tbk sebelumnya. Bahwa sesuai dengan perjanjian yang diatur, maka sudah selayaknya PT ITP Tbk melakukan penagihan kembali atas kelebihan pembayaran atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang telah digunakan oleh PT ITP Tbk tersebut kepada Pemohon Banding dan PT ITP Tbk juga berhak menagih kembali PPN yang telah dibayar oleh PT ITP Tbk atas pemungutan PPN yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang secara fisiknya telah diserahkan sebelumnya oleh Pemohon Banding yakni pada tahun pajak 2011;

bahwa dengan demikian, terhadap alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 tidak disertai dengan adanya kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sangatlah tidak beralasan dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan penolakan keberatan a quo dalam permohonan banding Pemohon Banding ini;

bahwa sebagaimana diketahui bahwa tagihan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding pada hakekatnya merupakan kelebihan pembayaran atas penyerahan jasa yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kurun waktu 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011. Dengan mengingat alasan bahwa hakekat penyerahan Jasa Kena Pajak berbeda dari sisi karakter transaksi apabila dibandingkan dengan penyerahan Barang Kena Pajak, dimana apabila pembeli tidak cocok dengan jenis, kuantitas dan kualitas barang yang dipesan, pembeli bisa mengajukan permintaan pengembalian barang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;

bahwa dalam hubungan ini, oleh karena sewa genset antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk termasuk transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak, dimana apabila ada performa penyerahan jasa yang tidak maksimal hasilnya tidak bisa serta merta diakui sebagai pengembalian jasa;

bahwa pada hakekatnya, tagihan kembali PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding atas tagihan jasa / sewa genset Pemohon Banding kepada ITP tahun 2011 yang tidak seharusnya ditagih oleh Pemohon Banding yang disebabkan oleh performa mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT ITP Tbk tidak maksimal hasilnya, sehingga dengan sendirinya PT ITP Tbk menganggap ada kelebihan pembayaran jasa yang telah dilakukan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding sebelumnya, dan pada gilirannya PT ITP Tbk kemudian berhak melakukan penagihan kembali kepada Pemohon Banding atas kelebihan pembayaran jasa yang telah dilunasi oleh PT ITP Tbk sebelumnya. Sedangkan Penyerahan Jasa Kena Pajak itu sendiri sebenarnya telah dilakukan dalam kurun waktu 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir (sttd) dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), terhadap PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding atas tagihan yang dilakukan oleh PT ITP Tbk yakni atas kelebihan pembayaran jasa yang telah dibayar sebelumnya oleh PT ITP Tbk adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan pada hakekat Penyerahan Jasa telah dilakukan selama kurun waktu 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011, sehingga dengan demikian seharusnya atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT ITP Tbk dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan alasan bahwa PPN Masukan dari PT ITP Tbk tersebut adalah berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sedangkan untuk penyerahan jasa secara fisik telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk pada kurun waktu 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011 sebelumnya;

bahwa selanjutnya atas pengkreditan PPN Masukan dari PT ITP Tbk oleh Pemohon Banding tersebut juga tidak memenuhi ketentuan pengecualian pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, karena penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding semata-mata dikarenakan adanya kelebihan pembayaran dari PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding atas tagihan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Bahwa terhadap alasan Terbanding yang menyatakan atas tagihan dari PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding tidak memenuhi syarat material adalah sangat tidak beralasan karena tagihan tersebut merupakan tagihan kelebihan pembayaran jasa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang telah diserahkan dan dipungut PPN sebelumnya oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir (sttd) dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk pada tahun pajak 2011 yang kemudian dalam perjalanannya diketahui ternyata performa genset yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk menurun hasilnya sehingga mengakibatkan Pemohon Banding wajib melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran jasa yang telah dibayar oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding sebelumnya, maka atas adanya pengembalian kelebihan pembayaran atas pokok penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada gilirannya menyebabkan Dasar Pengenaan Pajak menjadi lebih kecil dari Dasar Pengenaan Pajak seharusnya atas tagihan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebelumnya yakni pada tahun 2011 dan berakibat Pajak Pertambahan Nilainya juga menjadi lebih kecil dari Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya telah dipungut oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk sebelumnya;

bahwa selanjutnya, sesuai dengan terminologi Penggantian sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan tersebut di atas, bahwa Penggantian bukan hanya nilai berupa uang, tapi termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha (dalam hal ini PT ITP Tbk) dan oleh karena pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk pada tahun pajak 2011 sebelumnya lebih besar daripada yang seharusnya terutang, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran jasa berupa sejumlah uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk adalah dengan mekanisme PT ITP Tbk menerbitkan tagihan kepada Pemohon Banding dan PT ITP Tbk melakukan pemungutan PPN atas tagihan tersebut;

bahwa tagihan yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding termasuk dalam pengertian terminologi “DPP Jasa (Penggantian)” sehingga atas tagihan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding tersebut seyogianya terutang PPN dan atas PPN yang ditagih oleh PT ITP Tbk seharusnya dapat dijadikan sebagai kredit pajak bagi Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tambahan penjelasan secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sengketa dimulai dari Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Indocement, terdapat minimum pemakaian dan wajib dibayar oleh PT Indocement sebagai client dimana pada kenyataannya, mesin Pemohon Banding tidak perform dan terdapat klausul bahwa dalam keadaan mesin tidak perform PT Indocement berhak melakukan penghentian;

bahwa pada saat keberatan Terbanding menganggap tidak ada penyerahan jasa secara fisik padahal dilakukan penyerahan jasa pada tahun 2011;

bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak Masukan tidak ada penyerahan jasa secara fisik, karena merupakan transaksi Take Or Pay (TOP) penyerahan jasa secara fisik sudah dilakukan sebelumnya dan pada proses Keberatan Terbanding berpendapat sengketa ini tidak termasuk konsep nilai penggantian sedangkan menurut Pemohon Banding termasuk nilai penggantian;

bahwa Pemohon Banding tidak terdapat hubungan istimewa dengan PT ITP karena merupakan perusahaan publik;

bahwa pada Audit Report Pemohon Banding tahun 2011 dijelaskan, akun tersebut merupakan pendapatan dari penyewaan mesin gas kepada PT ITP, dan terkait dengan pembuktian apakah beban tersebut sudah dibayarkan kepada PT ITP, terdapat pada Audit Report Pemohon Banding tahun 2015 sebagai biaya langsung proyek lainnya, jadi ekuivalen dengan Faktur Pajak PT ITP;

bahwa terkait dengan perjanjian, Pemohon Banding tegaskan perjanjian hanya ada satu yakni perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 hal mana dijelaskan pada Audit Report tahun 2011;

bahwa terkait dengan Faktur Pajak yang oleh Terbanding tidak dianggap terdapat penyerahan, menurut Pemohon Banding Faktur Pajak sudah memenuhi Pasal 13 ayat 5 dan Pasal 13 ayat 9, sehingga dapat dianggap sebagai Pajak Masukan sebesar Rp432.871.896,00;

bahwa tagihan adalah TOP Capacity, misalkan Pemohon Banding bisa menagih 100 walaupun realisasi 90. Pasal 8.2 huruf (a) “Units Make Up Clause” merupakan dasar bagi PT Indocement Tunggal Perkasa dalam melakukan penagihan kembali, diatur dalam hal Pemohon Banding tidak bisa menyediakan kapasitas TOP maka PT Indocement Tunggal Perkasa tidak akan membayar kepada Pemohon Banding, inilah dasar PT Indocement Tunggal Perkasa dapat menagih kembali;

bahwa pada pasal Pasal 8.2 huruf (d) “Units Make Up Clause”, dijelaskan bahwa PT Indocement Tunggal Perkasa dapat menagih kembali karena mesin Pemohon Banding tidak perform, dan yang terjadi penagihan menggunakan Faktur Pajak karena pihak PT Indocement Tunggal Perkasa menagihnya ditambah dengan PPN;

bahwa dasar dalam melakukan penagihan kembali adalah perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dan PT Indocement Tunggal Perkasa, ketika PT Indocement Tunggal Perkasa menagih kembali yang disertai PPN maka Pemohon Banding tidak bisa menolak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Ringkasan Kronologis Pengkreditan PPN Masukan Tanpa Nomor Tanpa Tanggal yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 sebesar USD288.980,7 kepada PT. ITP


bahwa sesuai dengan perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP yakni sesuai dengan ketentuan Pasal 1 (Artikel 1 Definisi) halaman 7 (tujuh), diatur bahwa:

“Take Or Pay ‘TOP’ Capacity shall be defined as the minimum amount of units that is guaranteed by ITP to ensure economic viability of the project and a minimum feasibility of the Palt; and shall be equal to 5.695.000 units for the month of September 2010 and 63.360.000 units per year from October 2010 and each following years throughout of the term of this Agreement.”

bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam perjanjian tersebut di atas, maka nilai pemakaian unit Take Or Pay (TOP) Capacity mulai tanggal 1 Oktober 2010 adalah untuk minimum pemakaian sebesar 63.360.000 unit;

bahwa diketahui adapun tagihan atas pemakaian unit aktual oleh PT ITP untuk periode 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011 adalah hanya mencapai jumlah unit sebesar 53.112.457,4 unit (di bawah minimum pemakaian 63.360.000 unit) dengan total nilai tagihan sewa adalah sebesar USD2.401.521,3;

bahwa sesuai dengan Perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP yakni sesuai dengan ketentuan pasal 8.2 huruf (a) “Units Make Up Clause“, diatur bahwa:

a)“ln the event MPI makes available to ITP, but ITP does not take the TOP capacity from MPI in any given calendar year (“ITP’s Short Fall”), ITP shall remain obligated to pay to MPI the TOP capacity GERFC and GERVC variable charge in accordance with Appendix E herein.”


bahwa oleh karena tagihan atas pemakaian unit aktual PT ITP ternyata dibawah unit TOP capacity yang ditentukan, dimana unit minimum pemakaian TOP capacity yang ditentukan adalah sebesar 63.360.000 unit, sedangkan pemakaian unit aktual oleh PT ITP adalah hanya sebesar 53.112.457,4 unit, sehingga sesuai dengan perjanjian yang diatur antara Pemohon Banding dengan PT ITP , maka Pemohon Banding berhak melakukan penagihan terhadap selisih sisa unit antara pemakaian minimum TOP capacity versus aktual pemakaian unit oleh PT ITP yakni sebesar 10.247.542,6 unit (jumlah TOP minimum pemakaian capacity adalah sebesar 63.360.000 unit dikurangi jumlah pemakaian unit aktual oleh PT ITP yakni sebesar 53.112.457,4 unit). Bahwa tagihan yang dilakukan oleh Pernohon Banding kepada PT ITP sebelumnya adalah dengan total jumlah sebesar USD288.980,7 (10.247.542,6 unit x USD0,0282/unit/hour) dan atas tagihan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Nomor 010.000- 11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2011;

2.PT. ITP menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 sebesar USD327.511,46 (USD288.980,7 + USD38.530,76) kepada Pemohon Banding


bahwa selanjutnya pada tahun pajak 2015, diketahui performa mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT Indocement Tunggal Perkasa menurun yang disebabkan oleh akibat efek corrosion (efek karat) di dalam mesin genset milik Pemohon Banding. Disamping itu juga bahwa efek udara yang dihisap dan digunakan oleh mesin genset untuk melakukan pembakaran terdapat banyak kandungan debu semen di mesin genset milik Pemohon Banding, sehingga mesin genset milik Pemohon Banding harus sering dibongkar pasang yang pada gilirannya menyebabkan performa mesin genset Pemohon Banding menurun hasilnya (tidak maksimal);

bahwa sesuai dengan Perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP yakni sesuai dengan ketentuan pasal 8.2 huruf (d) “Units Make Up Clause“, diatur bahwa:

d)“In the event MPI shall fail to make available to PT Indocement Tunggal Perkasa the TOP capacity in any given calendar year (MPI’s shOrtfall), then PT Indocement Tunggal Perkasa shall not pay MPI the TOP capacity variable charge, but rather pay only the applicable GERFC as well as GERVC of the actual supplied units for said calendar year in accordance with Appendix E herein.”


bahwa sesuai dengan fakta-fakta dan kondisi-kondisi yang terjadi sampai dengan kurun tahun 2015 tersebut di atas dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, maka oleh karena performa mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT Indocement Tunggal Perkasa menjadi menurun hasilnya (tidak maksimal), maka Pemohon Banding tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP atas selisih pemakaian minimum TOP capacity versus aktual pemakaian unit oleh PT ITP, melainkan Pemohon Banding hanya berhak untuk melakukan penagihan khusus untuk pemakaian unit aktual yang telah digunakan oleh PT Indocement Tunggal Perkasa;

bahwa sebagaimana diketahui, sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada butir nomor 1 (satu) di atas, bahwa pada tahun 2011 Pemohon Banding telah terlanjur melakukan penagihan kepada PT ITP terhadap selisih pemakaian minimum TOP capacity versus aktual pemakaian oleh PT ITP sebesar 10.247.542,6 unit (63.360.000 unit dikurangi 53.112.457,4 unit) yakni dengan total jumlah sebesar USD288.980; melalui penerbitan Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011. Dengan demikian, oleh karena dengan mengingat sesuai dengan ketentuan Pasal 8.2 huruf (d) Perjanjian 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010, Pemohon Banding tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP sesuai dengan pemakaian minimum TOP capacity, maka pada tahun pajak 2015 diketahui PT Indocement Tunggal Perkasa kemudian melakukan penagihan kembali atas tagihan yang telah dibayar sebelumnya oleh PT ITP kepada Pemohon Banding (penagihan atas kelebihan pembayaran atas jasa sebelumnya) yakni dengan jumlah yang sama, yakni sebesar USD288.980,7;

bahwa oleh karena PT ITP telah melakukan pembayaran atas tagihan yang tidak seharusnya dibayar (kelebihan pembayaran) atas penggunaan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding pada tahun pajak 2011 yakni sebesar USD288.980,7, maka pada tahun pajak 2015 PT ITP selaku pelanggan Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada Pemohon Banding atas kelebihan pembayaran jasa dengan total jumlah sebesar USD288.980,7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas tagihan TOP capacity yang telah dilunasi oleh PT Indocement Tunggal Perkasa sebelumnya kepada Pemohon Banding yakni dengan jumlah sebesar USD38.530,76, sehingga total tagihan PT ITP kepada Pemohon Banding adalah menjadi sebesar USD327.511,46. Bahwa atas tagihan tersebut selanjutnya telah diterbitkan Faktur Pajak oleh PT ITP kepada Pemohon Banding yakni dengan jumlah tagihan sebesar USD327.511,46 atau setara dengan jumlah sebesar Rp 4.328.718.966,00 dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Rp432.871.896,00 melalui Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 017/MPI/DIR/VII/18 Tanggal 23 Juli 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 sebesar USD288.980,7 kepada PT. ITP


bahwa pada tahun pajak 2010, Pemohon Banding melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT. ITP (ITP) yakni berupa “Gas Engine Rental” dimana dasar penagihan yang disepakati oleh kedua belah pihak antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk adalah berdasarkan unit aktual pemakaian per bulan dengan minimum pemakaian selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Oktober 2010 sampai dengan September 2011 adalah sebesar 63.360.000 unit;

bahwa selama bulan Oktober 2010 sampai dengan September 2011 (periode 1 (satu) tahun), ternyata pemakaian unit aktual PT ITP Tbk hanya mencapai jumlah unit sebesar 53.112.457,4 unit. Oleh karena itu, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dimana apabila pemakaian di bawah jumlah unit sebesar 63.360.000 unit per tahun, maka tagihan yang wajib dibayar oleh PT ITP Tbk adalah tetap berdasarkan pemakaian minimum yakni jumlah unit sebesar 63.360.000 unit. Dalam hubungan ini diketahui, Pemohon Banding kemudian menerbitkan tagihan atas kekurangan pemakaian jumlah unit dimaksud dengan total jumlah tagihan sebesar USD288.980,7 (10.247.542,6 unit*USD0,0282/unit/hour) dan atas tagihan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2011;

bahwa sesuai dengan Perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara PT. MPI (MPI) dengan PT. ITP Tbk (ITP) yakni sesuai dengan ketentuan pasal 8.2 huruf (a) “Units Make Up Clause”, diatur bahwa:

(a)“In the event MPI makes available to ITP, but ITP does not take the TOP Capacity from MPI in any given calendar year (“ITP’s Short Fall”), ITP shall remain obligated to pay to MPI the TOP Capacity GERFC and GERVC variable charge in accordance with Appendix E herein.”


bahwa adapun terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia Perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk (ITP) yakni sesuai dengan ketentuan pasal 8.2 huruf (a) “Klausul Susunan Unit”, adalah sebagai berikut:

(b)“Dalam hal MPI menyediakan untuk ITP, tetapi ITP tidak menerima Kapasitas TOP dari MPI pada tahun kalender yang telah ditentukan (“Kekurangan ITP”), ITP tetap diwajibkan membayar kepada MPI beban variabel GERFC dan GERVC Kapasitas TOP sesuai dengan Lampiran E dalam perjanjian ini.”


bahwa tagihan dan Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 adalah merupakan tagihan atas kekurangan pembayaran yang seharusnya dibayar oleh PT ITP Tbk atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa “Gas Engine Rental” yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak didalam perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara PT ITP Tbk dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas tagihan kekurangan pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh ITP kepada Pemohon Banding adalah masih dalam rangka penyerahan Jasa Kena Pajak berupa “Gas Engine Rental” yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga atas tagihan tersebut wajib dilakukan pemungutan PPN 10%. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 sebesar USD288.980,7;

2.PT ITP menerbitkan Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 sebesar USD327.511,46 (USD288.980,7+USD38.530,76) kepada Pemohon Banding


bahwa Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 sebesarUSD327.511,46 adalah diterbitkan dengan dasar adanya kelebihan penagihan jasa yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk pada tahun pajak 2011 melalui Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011;

bahwa sesuai dengan Perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT. ITP Tbk (ITP) yakni sesuai dengan ketentuan pasal 8.2 huruf (d) “Units Make Up Clause”, diatur bahwa :

(d)“In the event MPI shall fail to make available to ITP the TOP Capacity in any given calendar year (MPI’s shortfall), then ITP shall not pay MPI the TOP Capacity variable charge, but rather pay only the applicable GERFC as well as GERVC of the actual supplied units for said calendar year in accordance with Appendix E herein.”


bahwa adapun terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia Perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk (ITP) yakni sesuai dengan ketentuan pasal 8.2 huruf (d) “Klausul Susunan Unit”, adalah sebagai berikut:

(c)“Dalam hal MPI gagal menyediakan untuk ITP Kapasitas TOP pada tahun kalender yang telah ditentukan (“Ketentuan MPI”), maka ITP tidak akan membayar kepada MPI beban variabel Kapasitas TOP, tetapi hanya membayar GERFC maupun GERVC yang berlaku dari unit-unit yang dipasok sesungguhnya untuk tahun kalender tersebut sesuai dengan Lampiran E dalam perjanjian ini.”


bahwa sesuai dengan fakta-fakta dan kondisi-kondisi yang terjadi sampai dengan kurun tahun 2015 tersebut di atas dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, maka oleh karena performance mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT ITP Tbk menjadi menurun hasilnya (tidak maksimal), maka Pemohon Banding tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk atas selisih pemakaian minimum TOP Capacity versus aktual pemakaian unit oleh PT ITP Tbk, melainkan Pemohon Banding hanya berhak untuk melakukan penagihan untuk pemakaian unit aktual yang telah digunakan oleh PT ITP Tbk;

bahwa sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2011 Pemohon Banding telah terlanjur melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk terhadap selisih pemakaian minimum TOP Capacity versus aktual pemakaian oleh PT ITP Tbk sebesar 10.247.542,6 unit (63.360.000 unit dikurangi 53.112.457,4 unit) yakni dengan total jumlah sebesar USD288.980,7 melalui Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011. Dengan demikian, oleh karena dengan mengingat sesuai dengan ketentuan Pasal 8.2 huruf (d) Perjanjian 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010, Pemohon Banding tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP Tbk sesuai dengan pemakaian minimum TOP Capacity, maka pada tahun pajak 2015 diketahui PT ITP Tbk kemudian melakukan penagihan kembali atas tagihan yang telah dibayar sebelumnya oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding (penagihan atas kelebihan pembayaran atas jasa sebelumnya) yakni dengan jumlah yang sama, yakni sebesar USDUSD288.980,7;

bahwa oleh karena PT ITP Tbk telah melakukan pembayaran atas tagihan yang tidak seharusnya dibayar (kelebihan pembayaran) atas penggunaan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding pada tahun pajak 2011 yakni sebesar USD288.980,7 , maka pada tahun pajak 2015 PT ITP Tbk selaku pelanggan Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada Pemohon Banding atas kelebihan pembayaran jasa dengan total jumlah sebesar USD288.980,7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas tagihan TOP Capacity yang telah dilunasi oleh PT ITP Tbk sebelumnya kepada Pemohon Banding yakni dengan jumlah sebesar USD38.530,76 , sehingga total tagihan PT ITP Tbk adalah menjadi sebesar USD327.511,46;

bahwa atas tagihan tersebut selanjutnya telah diterbitkan Faktur Pajak oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding yakni dengan jumlah tagihan sebesar USD327.511,46 atau setara dengan jumlah sebesar Rp 4.328.718.966,00, dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Rp432.871.896,00 melalui Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), diatur bahwa:

Pasal 1 angka 17 Undang-Undang PPN

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. “

Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN

“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

bahwa sesuai dengan terminologi “Penggantian” sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN tersebut di atas, bahwa Penggantian bukan hanya nilai berupa uang, tapi termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha (dalam hal ini oleh PT ITP Tbk). Bahwa oleh karena pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk pada tahun pajak 2011 sebelumnya lebih besar daripada yang seharusnya terutang sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Banding pada paragraf tersebut di atas, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran jasa berupa sejumlah uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk adalah dengan mekanisme PT ITP Tbk menerbitkan tagihan kepada Pemohon Banding dan PT ITP Tbk melakukan pemungutan PPN atas tagihan tersebut;

bahwa tagihan yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding baik berupa tagihan atas kelebihan pembayaran oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding maupun denda penagihan yang dikenakan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding akibat kelebihan pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian terminologi “DPP Jasa (Penggantian)”, sehingga menurut Pemohon Banding atas tagihan PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding tersebut seyogianya terutang PPN dan atas PPN yang ditagih oleh PT ITP Tbk seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa ketentuan hak penagihan atas seluruh pemakaian minimum TOP Capacity versus aktual pemakaian unit yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP Tbk dan penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP Tbk kepada Pemohon Banding adalah sepenuhnya sesuai dengan konsep kerangka ketentuan sebagaimana hal ini diatur di dalam Perjanjian nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk tentang “Gas Engines Rental Agreement”, sehingga dengan demikian hal ini telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, yakni “Pacta Sunt Servada” yang artinya bahwa “semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah harus ditaati dan berlaku sebagai Undang-Undang” sebagaimana hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

bahwa demikian tambahan penjelasan ini disampaikan oleh Pemohon Banding atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak ini untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono);

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Closing Statement Nomor 018/MPI/DIR/IX/18 Tanggal 10 September 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun Closing Statement Pemohon Banding sehubungan dengan Permohonan Banding ini adalah untuk lebih memperkuat argumentasi pendapat Pemohon Banding, yakni sebagai berikut:

bahwa pada Tahun Pajak 2010, Pemohon Banding melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT ITP (ITP) yakni berupa “Gas Engine Rental” dimana dasar penagihan yang disepakati oleh kedua belah pihak antara Pemohon Banding dengan PT ITP adalah berdasarkan unit aktual pemakaian per bulan dengan minimum pemakaian selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Oktober 2010 sampai dengan September 2011 adalah sebesar 63.360.000 unit;

bahwa sebagaimana diketahui atas pemakaian aktual sudah dilakukan penagihan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP yang dilakukan pada kurun waktu Oktober 2010 sampai dengan September 2011. Bahwa penagihan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP pada Tahun Pajak 2010 dan 2011 telah dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan sebagai PPN Keluaran di SPT Masa PPN milik Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Faktur PajakPeriodeNo. InvoiceJumlah Unit
    
010.000-10.00000003Oktober 2010003/MPI-INV/XII/105.148.503,34
010.000-10.00000004November 2010004/MPI-INV/XII/104.472.883,44
010.000-11.00000001Desember 2010005/MPI-INV/I/114.654.879,97
010.000-11.00000002Januari 2011007/MPI-INV/II/115.517.076,62
010.000-11.00000003Februari 2011008/MPI-INV/III/114.734.458,29
010.000-11.00000004Maret 2011009/MPI-INV/III/114.429.161,32
010.000-11.00000005April 2011010/MPI-INV/IV/115.883.836,21
010.000-11.00000006Mei 2011011/MPI-INV/V/116.660.120,16
010.000-11.00000007Juni 2011012/MPI-INV/VI/112.172.452,68
010.000-11.00000008Juli 2011013/MPI-INV/VII/113.513.157,63
010.000-11.00000009Agustus 2011014/MPI-INV/VIII/113.283.789,46
010.000-11.00000010September 2011015/MPI-INV/IX/112.642.138,28
    
TOTAL53.112.457,40


bahwa sesuai perincian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa selama bulan Oktober 2010 sampai dengan September 2011 (periode 1 (satu) tahun), ternyata pemakaian unit aktual PT ITP hanya mencapai jumlah unit sebesar 53.112.457,4 unit;

bahwa sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak dimana apabila pemakaian di bawah jumlah unit sebesar 63.360.000 unit per tahun, maka tagihan yang wajib dibayar oleh PT ITP adalah tetap berdasarkan pemakaian minimum yakni jumlah unit sebesar 63.360.000 unit. Dalam hubungan ini diketahui, Pemohon Banding kemudian menerbitkan tagihan atas kekurangan pemakaian jumlah unit dimaksud dengan total jumlah tagihan sebesar USD288.980,7 (10.247.542,6 unit x USD0,0282/unit/hour) dan atas tagihan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2011;

bahwa tagihan dan Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 adalah merupakan tagihan atas kekurangan pembayaran yang seharusnya dibayar oleh PT ITP atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa “Gas Engine Rental” yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak didalam perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara PT ITP dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas tagihan kekurangan pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh PT ITP kepada Pemohon Banding adalah masih dalam rangka penyerahan Jasa Kena Pajak berupa “Gas Engine Rental” yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga atas tagihan tersebut wajib dilakukan pemungutan PPN 10%. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dan Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011 sebesar USD288.980,7;

bahwa jumlah tagihan sebesar USD288.980,7 (10.247.542,6 unit x USD0,0282/unit/hour) termasuk dalam Non Usage Revenue yang artinya bahwa tagihan ini adalah biaya berlangganan sehingga baik digunakan ataupun tidak digunakan oleh Pengguna Jasa, tagihan tersebut adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dalam rangka penggunaan Jasa Kena Pajak yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP;

bahwa sesuai dengan Perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk. (ITP) yakni sesuai dengan ketentuan pasal 8.2 huruf (d) “Units Make Up Clause”, diatur bahwa:

(d)“In the event MPI shall fail to make available to ITP the TOP Capacity in any given calendar year (MPI’s shortfall), then ITP shall not pay MPI the TOP Capacity variable charge, but rather pay only the applicable GERFC as well as GERVC of the actual supplied units for said calendar year in accordance with Appendix E herein.”


bahwa adapun terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia Perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP Tbk. (ITP) yakni sesuai dengan ketentuan pasal 8.2 huruf (d) “Klausul Susunan Unit”, adalah sebagai berikut:

(d)“Dalam hal MPI gagal menyediakan untuk ITP Kapasitas TOP pada tahun kalender yang telah ditentukan (“Ketentuan MPI”), maka ITP tidak akan membayar kepada MPI beban variabel Kapasitas TOP, tetapi hanya membayar GERFC maupun GERVC yang berlaku dari unit-unit yang dipasok sesungguhnya untuk tahun kalender tersebut sesuai dengan Lampiran E dalam perjanjian ini.”


bahwa sesuai dengan fakta-fakta dan kondisi-kondisi yang terjadi sampai dengan kurun tahun 2015 dan sesuai dengan klausul perjanjian yang telah disepakati sebelumnya (vide Pasal 8.2 huruf d Perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP), maka oleh karena performance mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa oleh PT ITP menjadi menurun hasilnya (tidak maksimal), maka Pemohon Banding tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP atas selisih pemakaian minimum TOP Capacity versus aktual pemakaian unit oleh PT ITP, melainkan Pemohon Banding hanya berhak untuk melakukan penagihan untuk pemakaian unit aktual yang telah digunakan oleh PT ITP;

bahwa sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2011 Pemohon Banding telah terlanjur melakukan penagihan kepada PT ITP terhadap selisih pemakaian minimum TOP Capacity versus aktual pemakaian oleh PT ITP sebesar 10.247.542,6 unit (63.360.000 unit dikurangi 53.112.457,4 unit) yakni dengan total jumlah sebesar USD288.980,7 melalui Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.000-11.00000011 pada tanggal 1 Oktober 2011. Dengan demikian, oleh karena dengan mengingat sesuai dengan ketentuan Pasal 8.2 huruf (d) Perjanjian 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010, Pemohon Banding tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada PT ITP sesuai dengan pemakaian minimum TOP Capacity, maka pada Tahun Pajak 2015 diketahui PT ITP kemudian melakukan penagihan kembali atas tagihan yang telah dibayar sebelumnya oleh PT ITP kepada Pemohon Banding (penagihan atas kelebihan pembayaran atas jasa sebelumnya) yakni dengan jumlah yang sama, yakni sebesar USD288.980,7;

bahwa oleh karena PT ITP telah melakukan pembayaran atas tagihan yang tidak seharusnya dibayar (kelebihan pembayaran) atas penggunaan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2011 yakni sebesar USD288.980,7, maka pada Tahun Pajak 2015 PT ITP selaku pelanggan Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada Pemohon Banding atas kelebihan pembayaran jasa dengan total jumlah sebesar USD288.980,7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas tagihan TOP Capacity yang telah dilunasi oleh PT ITP sebelumnya kepada Pemohon Banding yakni dengan jumlah sebesar USD38.530,76, sehingga total tagihan PT ITP adalah menjadi sebesar USD327.511,46. Bahwa atas tagihan tersebut selanjutnya telah diterbitkan Faktur Pajak oleh PT ITP kepada Pemohon Banding yakni dengan jumlah tagihan sebesar USD327.511,46 atau setara dengan jumlah sebesar Rp4.328.718.966,00, dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Rp.432.871.896,00 melalui Faktur Pajak dengan Nomor Seri 010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir (sttd) dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), diatur bahwa:

Pasal 1 angka 17 Undang-Undang PPN

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.”

Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN

“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

bahwa sesuai dengan terminologi “Penggantian” sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang PPN tersebut di atas, bahwa Penggantian bukan hanya nilai berupa uang, tapi termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha (dalam hal ini oleh PT ITP). Bahwa oleh karena pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP pada Tahun Pajak 2011 sebelumnya lebih besar daripada yang seharusnya terutang sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Banding pada paragraf tersebut di atas, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran jasa berupa sejumlah uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP adalah dengan mekanisme PT ITP menerbitkan tagihan kepada Pemohon Banding dan PT ITP melakukan pemungutan PPN atas tagihan tersebut;

bahwa tagihan yang dilakukan oleh PT ITP kepada Pemohon Banding baik berupa tagihan atas kelebihan pembayaran oleh PT ITP kepada Pemohon Banding maupun denda penagihan yang dikenakan oleh PT ITP kepada Pemohon Banding akibat kelebihan pembayaran tersebut termasuk dalam pengertian terminologi “DPP Jasa (Penggantian)”, sehingga menurut Pemohon Banding atas tagihan PT ITP kepada Pemohon Banding tersebut seyogianya terutang PPN dan atas PPN yang ditagih oleh PT ITP seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa ketentuan hak penagihan atas seluruh pemakaian minimum TOP Capacity versus aktual pemakaian unit yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT ITP dan penagihan kembali yang dilakukan oleh PT ITP kepada Pemohon Banding adalah sepenuhnya sesuai dengan konsep kerangka ketentuan sebagaimana hal ini diatur di dalam Perjanjian Nomor 042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 3 Mei 2010 antara Pemohon Banding dengan PT ITP tentang “Gas Engines Rental Agreement”, sehingga dengan demikian hal ini telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, yakni “Pacta Sunt Servada” yang artinya bahwa “semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah harus ditaati dan berlaku sebagai Undang-Undang” sebagaimana hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00005/207/15/001/17 tanggal 27 April 2017, karena permohonan keberatannya ditolak Pemohon Banding sangat keberatan dan kemudian mengajukan banding;

Alasan pengajuan banding:

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)“;

bahwa surat keputusan yang diajukan banding merupakan obyek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Pasal 31 ayat (1) berbunyi:

“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Pasal 31 ayat (2) berbunyi:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 78 berbunyi:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Terkait Penilaian Pembuktian, Peraturan Perundang-undangan dan Keyakinan Hakim

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak masukan yang dapat diperhitungkan senllai Rp.432.871.896,00 dengan alasan atas Faktur Pajak yang dibuat oleh lawan transaksi Pemohon Banding (PT.ITP Tbk) tidak memenuhi syarat material sebagai Faktur Pajak Masukan karena tidak disertai dengan adanya kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan hanya berupa penagihan kembali atas terjadi kekurangan kapasitas listrik yang dihasilkan dari mesin yang disewa dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, dokumen tersebut bukan merupakan Faktur Pajak karena tidak memenuhi definisi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN, maka atas dokumen tersebut juga tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak Masukan dan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo, karena dalam alasan pengajuan keberatan maupun banding atas koreksi tersebut Pemohon Banding merasa bahwa Faktur Pajak No.010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 merupakan satu rangkaian dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dengan No.010.000-11.00000011 tanggal 1 Oktober 2011, karena adanya penagihan kembali yang dilakukan oleh PT. ITP Tbk kepada Pemohon Banding yang semata-mata dikarenakan adanya kelebihan pembayaran dari PT. ITP Tbk kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena PT. ITP Tbk telah melakukan pembayaran atas tagihan yang tidak seharusnya dibayar (kelebihan pembayaran) atas penggunaan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding pada tahun 2011 yakni sebesar USD288,980.7, maka pada tahun 2015 PT. ITP Tbk selaku pelanggan Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada Pemohon Banding atas kelebihan pembayaran jasa dengan total jumlah sebesar USD288,980.7 ditambah dengan denda penagihan akibat kelebihan pembayaran atas tagihan TOP Capacity yang telah dilunasi oleh PT. ITP Tbk kepada Pemohon Banding adalah menjadi USD327,511.46 atau setara dengan jumlah sebesar Rp.4.328.718.966,00 dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Rp.432.871.896,00 melalui Faktur Pajak No.010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015;

bahwa dari alasan para pihak tersebut, Majelis berkesimpulan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah kredit pajak masukan atau jumlah pajak PPN yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya terutang, atas kelebihan pembayaran penggunaan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding yang ditagihkan kembali oleh PT. ITP Tbk dan atas penagihan kembali kelebihan pembayaran tersebut PT. ITP Tbk menerbitkan Faktur Pajak No.010.002-15.25539485 tanggal 9 Juni 2015 dengan jumlah sebesar Rp.4.328.718.966,00 dengan nilai total Pajak Masukan sebesar Rp.432.871.896,00;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan a quo kemudian dikreditkan oleh Pemohon Banding tetapi dilakukan koreksi oleh Terbanding karena tidak diikuti dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis, pengkreditan PPN telah diatur berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) disebutkan:
Ayat (2b), berbunyi: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Dengan penjelasan untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);

Ayat (4a) berbunyi: atas kelebihan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Dengan penjelasan kelebihan pajak masukan dalam suatu masa pajak sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. Namun, apbila kelebihan pajak masukan terjadi pada masa pajak akhir tahun buku, kelebihan pajak masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi);

Ayat (4b) berbunyi: dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak oleh: (b) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Majelis, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU PPN;

Data dan Fakta

bahwa pada tahun 2010 Pemohon Banding melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT. ITP Tbk berupa Gas Engine Rental (mesin genset) dimana dasar penagihan yang disepakati oleh kedua pihak berdasarkan unit aktual pemakaian per bulan dengan minimum pemakaian selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Oktober 2010 sampai dengan September 2011 adalah sebesar 63.360.000 unit. Namun faktanya, diketahui bahwa selama bulan Oktober 2010 sampai dengan September 2011 ternyata pemakaian unit aktual hanya mencapai 53.112457 unit, karena kondisi mesin tidak perform (hasilnya tidak maksimal);

bahwa dalam pembayaran, faktanya PT. ITP Tbk tetap membayar sesuai dengan yang disepakati bahwa pemakaian dalam setahun yakni sebesar 63.360.000 unit, tetapi Pemohon Banding telah terlanjur melakukan penagihan kepada PT. ITP Tbk terhadap selisih pemakaian minimum TOP capacity versus aktual pemakaian sebesar 10.247.542,6 unit (63.360.000 unit – 53.112.457,4 unit);

bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut, PT. ITP Tbk melakukan penagihan kembali kepada Pemohon Banding dengan total sebesar USD327.511,46, dimana atas penagihan kembali tersebut PT. ITP Tbk juga menerbitkan Faktur Pajak dengan jumlah sebesar Rp.4.328.718.966,00 dengan nilai total pajak masukan sebesar Rp.432.871.896,00;

bahwa oleh karena pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. ITP Tbk jumlahnya lebih besar daripada yang seharusnya terutang, maka atas pengembalian kelebihan pembayaran jasa tersebut pihak PT. ITP Tbk menerbitkan tagihan kepada Pemohon Banding dan melakukan pemungutan PPN atas tagihan tersebut. Atas tagihan yang dilakukan oleh PT. ITP Tbk tersebut berupa tagihan atas kelebihan pembayaran maupun denda penagihan menurut Pemohon Banding termasuk dalam pengertain terminologi DPP Jasa (Penggantian), sehingga terutang PPN dan atas PPN tersebut dapat dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding, pemakaian unit aktual dari mesin yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada PT. ITP Tbk untuk periode 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011 adalah hanya mencapai jumlah unit sebesar 53.112.457,4 unit dengan total tagihan sebesar USD2,401,521.3;

bahwa karena pemakaian unit aktual ternyata dibawah unit TOP capacity sebesar 63.360.000 unit, maka Pemohon Banding melakukan penagihan terhadap sisa unit antara pemakaian minimum TOP Capacity dengan aktual pemakaian sebesar USD288,980.7 dan diterbitkan Faktur Pajak No.010.000-11-00000011 tanggal 1 Oktober 2011;

bahwa pada tahun 2015 diketahui performa mesin genset milik Pemohon Banding yang disewa PT. ITP Tbk menurun yang disebabkan oleh akibat efek corrotion, maka sesuai perjanjian (Pasal 8.2 huruf (a) No.042A/Agr-ITP/HO/V/10 tanggal 03 Mei 2010 Pemohon Banding seharusnya tidak berhak untuk melakukakan claim atau penagihan kepada PT. ITP Tbk sesuai pemakaian minimum TOP Capacity. Oleh karena itu PT. ITP Tbk kemudian melakukan penagihan kembali kepada Pemohon Banding sebesar USD327,511.46 atau setara dengan sebesar Rp.4.328.718.966,00 melalui Faktur Pajak No.010.002-15.255394485 tanggal 9 Juni 2015;

bahwa dalam persidangan Terbanding berpendapat penyerahan jasa sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. ITP Tbk hanyalah atas tagihan sewa aktual sebesar 53.112.457,4 unit dengan nilai sebesar USD2,401,521.3 sedangkan penagihan atas pemakaian 10.247.542,6 unit atau sebesar USD288,980.7 adalah bukan atas penyerahan jasa, melainkan penagihan atas selisih pemakaian minimum TOP Capacity dengan aktual pemakaian;

bahwa dari hasil pengujian arus uang (rekening koran) yang dilakukan oleh Terbanding diketahui rekening No.907-003867-117 Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding bahwa pada tanggal 16 Juni 2015 terdapat transfer kepada PT. ITP Tbk sebesar USD327,511.46 dengan Faktur Pajak No.010.000-15.00013055. Hal tersebut berbeda dengan Faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. ITP Tbk adalah 010.002.15.25539485 sedangkan dalam rekening koran Pemohon Banding adalah nomor 010.000-15.00013055;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari adanya kelebihan pembayaran yang ditagihkan kembali oleh PT. ITP Tbk kepada Pemohon Banding dengan melalui penerbitan Faktur Pajak No. 010.002.15.25539485 tanggal 9 Juni 2015, dimana kelebihan pembayaran tersebut akibat dari perbedaan antara pemakaian minimum TOP Capacity dengan pemakaian aktual bukan karena penyerahan jasa;

bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN yang berbunyi: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Dengan penjelasan untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

bahwa selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp432.871.896,00 sudah benar, sehingga menurut Majelis tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan432.871.896,00432.871.896,000.00
 Jumlah432.871.896,00432.871.896,000.00


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perhitungan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Masa Juni 2015 adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan cfm TerbandingRp213.444.452,00
Koreksi Tidak dapat dipertahankan:Rp                  0,00
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan cfm MajelisRp213.444.452,00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00006/KEB/WPJ.20/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00005/207/15/001/17 tanggal 27 April 2017, atas nama: Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 oleh Hakim Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKNsebagai Hakim Ketua,
DS, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,
JS, Aksebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AMH, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


dan Putusan Nomor PUT-000889.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-011/PP/2018 tangal 23 Oktober 2018 oleh Hakim Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKNsebagai Hakim Ketua,
JS, Aksebagai Hakim Anggota,
DD, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AMH, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding;