Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112978.19/2016/PP/M.VII.A Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas PIB Nomor: 460534 tanggal 02 November 2016, berupa importasi 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cold heading wire rod in coil – JIS 63507 SWRCH10A (HCWQ2) Size: 20.00MM, …, dst.), negara asal: Taiwan, yang diberitahukan Pos 2 pada pos tarif 7213.99.00.00 dengan BM 15% (MFN) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 7213.99.00.00 dengan BM 15% (MFN) + 10% (BMTP), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.780.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

Analisis

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap barang impor “Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-1 SWRCH1OK (HCWQ-2): Size: 19.00mm” yang diberitahukan pada Pos 2 PIB Nomor 460534 tanggal 02 November 2016 sebesar 10%, untuk klasifikasi sesuai pemberitahuan;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi SPTNP, PIB, Commercial lnvoicePacking ListBill of Lading (B/L) dan surat Direktur Industri Material Dasar Logam Kementerian Perindustrian;

bahwa jenis barang impor adalah “Cold heading wire rod in coil â€” JIS G3507-1 SWRCH1OK (HCWQ-2): SIZE: 19.00MM”, yang diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 7213.99.90.00;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk steel Wire Rod dengan Pos Tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, barang tersebut termasuk barang yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dengan Pos Tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, terdapat daftar Negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Steel Wire Ropes dengan pos tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, dan Taiwan tidak termasuk Negara yang dikecualikan;
bahwa berdasarkan Surat Penjelasan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementrian Perindustrian. Produk Steel Wire Rod, yang dikenakan BMTP harus memenuhi secara keseluruhan spesifikasi dengan deskripsi ukuran dan kandungan kimia yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015;

bahwa barang yang diimpor pada Pos 2 PIB Nomor 460534 tanggal 02 November 2016 memiliki deskripsi ukuran dan kandungan komposisi kimia sebagai berikut:

PosPos TarifSize (MM)Kandungan (%)
Karbon (C)Boron (B)Aluminium (Al)
27213.99.90.00190,10


bahwa berdasarkan data di atas dan sesuai Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 155/PMK.010/2015, untuk Pos 2 PIB Nomor 460534 tanggal 02 November 2016 dikenakan BMTP;

bahwa berdasarkan ketentuan dan data di atas, bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 460534 tanggal 02 November 2016 dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan
2Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-1 SWRCH1OK (HCWQ-2): SIZE: 19.00MMSpesifikasi terpenuhi seluruhnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015, sehingga dikenakan BMTP
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a.Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-1 SWRCHIOK (HCWQ2) Size: 19.00MM;
b.Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi berupa “Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-I SWRCH 10K (HCWQ2) Size 19.00MM” dengan HS No. 7213.99.9000 BM 15%, sudah sesuai BTKI dan spesifikasi barang;
Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1876/KPU.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Cold heading wire rod in coil – JIS 63507 SWRCH10A (HCWQ2) Size: 20.00MM, dst.), negara asal Taiwan, dengan PIB Nomor: 460534 tanggal 02 November 2016 yang diberitahukan pada pos 2 dengan BM: 15% (MFN) tanpa pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang oleh Terbanding ditetapkan dengan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 10% menjadi BM: 15% (MFN) +10% (BMTP) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp3.780.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding:

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 10% dengan alasan bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod dengan Pos Tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, terdapat daftar Negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Steel Wire Ropes dengan pos tarif 7213.91.90.00 dan 7213.99.90.00, dan Taiwan tidak termasuk Negara yang dikecualikan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi berupa “Cold heading wire rod in coil – JIS G3507-I SWRCH 10K (HCWQ2) Size 19.00MM” dengan HS No. 7213.99.9000 BM 15%, sudah sesuai BTKI dan spesifikasi barang;


bahwa Pasal 23A, 23B, dan 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

Pasal 23A

Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:

a.menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing; atau
  
b.mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.


Pasal 23B

(1)Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
  
(2)Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).


Pasal 23D

(1)Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  
(2)Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 23D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod menyatakan :

(1)Terhadap impor produk steel wire rod, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
  
(2)Produk impor berupa steel wire rod dimaksud pada ayat (1) adalah produk dengan pos tarif dan spesifikasi sebagai berikut:
Pos TarifUkuran (mm)Kandungan (%)
Karbon (C)Boron (B)Aluminium (Al)
ex. 7213.91.10.00< 14≤0,15< 0,02
ex. 7213.91.20.005,5 – < 14
ex. 7213.91.90.005,5 – < 14
ex. 7213.99.10.0014 – 20
ex. 7213.99.20.0014 – 20
ex. 7213.99.90.0014 – 20
ex. 7227.90.00.005,5 – 200,10 – 0,15≥0,0008< 0,02

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Test Certificate (Inspection Report) Nomor 051015B0005 tanggal 15 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh China Steel Corporation, diketahui untuk jenis barang JIS G3507-1 SWRCH10K (HCWQ2) Size: 19.00 mm (Pos 2 PIB) sesuai Invoice Nomor 055372/EB3384, ukurannya adalah 19.00 MM dengan komposisi kimia: C : 10% dan Al : -;

bahwa berdasarkan Test Certificate (Inspection Report) Nomor 051015B0005 tanggal 15 Oktober 2016 dan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, yang menyatakan bahwa produk yang dikenakan BMTP Steel Wire Rod adalah deskripsi ukuran dan kandungan tersebut di atas dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri, sehingga apabila terdapat produk dengan ukuan maupun kandungan komposisi kimia tidak memenuhi salah satu deskripsi di atas, produk tersebut tidak dikenakan BMTP Steel Wire Rod;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod untuk steel wire rod dengan spesifikasi pos tarif ex. 7213.99.90.00, ukuran 14-20 mm, mengandung Karbon (C) â‰¤0,15, tidak mengandung Boron (B), dan mengandung Aluminium (Al) < 0,02 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; sedangkan steel wire rodtidak mengandung Aluminium yang diimpor Pemohon Banding pada Pos 2 , sehingga Majelis berpendapat Cold Heading Wire Rod in Coil – JIS G3507-1 SWRCH10K (HCWQ2) Size: 19.00 mm (Pos 2) yang diimpor Pemohon Banding tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015;

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyerahkan fotocopy Certificate of Origin Nomor 051015B0005 tanggal 15 Oktober 2016;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Cold Heading Wire Rod in Coil – JIS G3507-1 SWRCH10K (HCWQ2) Size: 19.00 mm (Pos 2) yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 460534 tanggal 02 November 2016 tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga atas barang impor berupa Cold Heading Wire Rod in Coil – JIS G3507-1 SWRCH10K (HCWQ2) Size: 19.00 mm (pos 2) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 460534 tanggal 02 November 2016 tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1876/KPU.01/2017 tanggal 21 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015866/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding,, dan menetapkan atas barang impor berupa Cold Heading Wire Rod in Coil – JIS G3507-1 SWRCH10K (HCWQ2) Size: 19.00 mm (Pos 2) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 460534 tanggal 02 November 2016 tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

HR, S.H.sebagai Hakim Ketua
S S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
YR E. R., S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.