Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69423/PP/M.XB/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp73.494.090,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;