Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-72673/PP/M.XVIIIB/16/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.012.832,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;