Putusan Nomor : PUT-72673/PP/M.XVIIIB/16/2016
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.012.832,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi positif pajak masukan secara keseluruhan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat faktur-faktur pajak yang dikoreksi tidak sesuai dengan masa pajak pelaporannya, sehingga Terbanding menyesuaikan keseluruhan data-data faktur pajak yang dikreditkan di masa pajak yang seharusnya sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan mengingat PKP Penjual belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 069/LINTAS-PJK/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 017/LINTAS-PJK/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Penelitian Bersama yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding sebesar Rp51.012.832,00 dengan alasan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah didukung baik formal maupun material sesuai ketentuan;bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata, dapat diuji kebenarannya berdasarkan arus uang ataupun arus barang, dan PPN terutang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan;bahwa dalam penelitian bersama, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan kepada Terbanding terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-859/WPJ.04/2015 tanggal 20 April 2015, penjelasan tertulis dan lisan, dan Laporan Penelitian Bersama menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding karena jawaban konfirmasi atas pajak masukan dijawab “tidak ada” atau “ada” karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen asli maupun fotokopi atas pajak masukan yang dimintakan konfirmasi; bahwa untuk memastikan faktur pajak yang dijawab “tidak ada” tersebut telah diterbitkan SKPKB, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan informasi penerbitan SKPKB ke KPP terkait; bahwa dalam proses penelitian bersama Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan mengingat PKP Penjual belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud; bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu : Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Huruf c angka 1.4.1.3.2. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Aplikasi Perpajakan;Angka Romawi III angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar;bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk bulan Mei 2011 sebesar Rp51.012.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian bersama, Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam banding ini dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa mengenai PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan tugas Terbanding untuk merealisasikannya/menindaklanjuti, dan kepada Pemohon Banding tidak dapat diterapkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang terutang Masa Pajak Mei 2011 adalah sebagai berikut: |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1551/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00313/207/11/062/13 tanggal 22 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNRp 6.425.599.740,00Pajak KeluaranRp 642.559.917,00PPN yang dapat diperhitungkan :- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 1.061.527.538,00- Lain-lainRp 542.374.630,00JumlahRp 1.603.902.168,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 961.342.251,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaRp 961.342.251,00PPN yang kurang dibayarRp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : AAA …………………… sebagai Hakim Ketua,BBB ……………………sebagai Hakim Anggota,CCC ……………………sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehDDD …………………… sebagai Panitera Pengganti, Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAA ……………………sebagai Hakim Ketua,BBB ……………………sebagai Hakim Anggota,FFF ……………………sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu olehDDD ……………………sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

