Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111815.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2011 sebesar Rp1.707.443.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Ketentuan perpajakan terkait : bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (8)“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; Pasal 9 ayat (9)“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Pasal 13 ayat (5)“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya, namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan :“tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”; Lampiran I butir 1.4.1.3. 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan:“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material, untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.549.156.133,00 karena jawaban menyatakan tidak ada (terdiri dari 189
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80440/PP/M.XIIA/12/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80440/PP/M.XIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa dan Penghasilan Lain sebesar Rp. 1.044.034.329,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui pada Masa Pajak Maret 2009, Mei 2009, Agustus 2009, Oktober 2009 dan Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA. Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas maka Terbanding berpendapat dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA maka pembayaran biaya angkut TBS kepada KUD AAA pada bulan September 2009 termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara biaya ongkos angkut TBS dan biaya sewa angkutan kepada KUD AAA pada dasarnya adalah sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga seharusnya tidak ada perbedaanperlakuan atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp1.075.315.466,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang terdiri dari: a. Ongkos angkut TBS sebesar Rp814.411.054,00 bahwa berdasarkan General Ledger, dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan Surat Perjanjian Pengangkutan Tandan Buah Segar Nomor: 001/RAP-KUD/TBS/2009 antara Pemohon Banding dengan KUD AAA diketahui terdapat pembayaran ongkos angkut TBS dengan menggunakan truk yang dibayarkan secara bulanan dengan perincian sebagai berikut : Nomor AkunUraianNilai (Rp)10.211.000.00010.210.000.00012.810.000.00030.300.010.044Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Mei 2009Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Mei 2009Subsidi ongkos angkut TBS Juni 2009Sewa angkutan/truk KUD AAA551.685.685147.618.265105.097.96410.009.140Jumlah814.411.054,00bahwa terhadap subsidi ongkos angkut TBS sebesar Rp105.097.964,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Terbanding meyakini bahwa subsidi ongkos angkut tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa terhadap biaya sewa angkutan/truk kepada KUD AAA senilai Rp10.009.140,00 (Akun Nomor: 30.300.010.044) baik Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama setuju bahwa biaya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga Terbanding berpendapat tidak terdapat sengketa atas biaya tersebut; b. Ongkos angkut Solar sebesar Rp3.850.000,00 bahwa terdapat pembayaran jasa angkut solar sebesar Rp3.850.000,00 menggunakan truk pengangkut BBM kepada PT. YYY yang pada dasarnya termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; c. Sewa alat berat sebesar Rp.257.054.412,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sewa alat berat senilai Rp. 235.782,415,00 berdasarkan equalisasi terhadap SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 terdapat pembayaran biaya sewa alat berat kepada CV.CCC senilai Rp 35.529.672,00 dan PT.Prima Kencan senilai Rp 221.524.740,00; bahwa Pemohon Banding setuju dengan sebagian koreksi Terbanding atas Sewa alat berat sebesar Rp31.281.137,00 sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang ditetapkan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa biaya Transport kendaraan pihak ke-3 merupakan biaya pengangkutan TBS/Solar maupun pupuk yang dibayarkan kepada pihak pemberi jasa angkutan dari lokasi ke tempat yang sudah disepakati dan ongkos angkutnya dihitung berdasarkan volume/berat yang diangkut; bahwa sesuai Pasal 1548 KUH Perdata (Lex Generalis) sewa didefinisikan: suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak lainnya berupa kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi pembayarannya; maka esensi sewa adalah :Hak milik tidak berpindahPenguasaan atas barang yang disewa ada di tangan penyewaPenyewa bebas memanfaatkan atau menikmati barang yang disewa;bahwa armada pengangkutan tersebut digunakan tidak didasarkan oleh jangka waktu tertentu (seperti harian, mingguan, bulanan);bahwa hak atas penguasaan armada pengangkutan tersebut tetap berada pada pihak transportir (tidak berpindah tangan dari pemilik ke Pemohon Banding); bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; bahwa atas pembayaran Pemohon Banding kepada KUD AAA yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu sewa angkutan truk untuk mengangkut material sedangkan untuk mengangkut TBS, Solar dan Pupuk Pemohon Banding tidak menyewa truk tetapi menggunakan kendaraan pihak ke-3 termasuk juga truk KUD AAA dengan membayar ongkos angkut yang dihitung berdasarkan volume/berat yang diangkut; bahwa pembayaran Pemohon Banding lakukan secara bulanan kepada KUD tersebut karena mempertimbangkan keefektifan dan keefesienan dalam transaksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111821.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp916.012.431,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Ketentuan perpajakan terkait : bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (8)“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; Pasal 9 ayat (9)“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Pasal 13 ayat (5)“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya, namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”;bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan :“tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”; Lampiran I butir 1.4.1.3. 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan:“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material, untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.192.313.082,00 karena
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80439/PP/M.XIIA/12/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80439/PP/M.XIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa dan Penghasilan Lain sebesar Rp.760.218.326,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui pada Masa Pajak Maret 2009, Mei 2009, Agustus 2009, Oktober 2009 dan Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA. Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas maka Terbanding berpendapat dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA maka pembayaran biaya angkut TBS kepada KUD AAA pada bulan September 2009 termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara biaya ongkos angkut TBS dan biaya sewa angkutan kepada KUD AAA pada dasarnya adalah sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp1.035.352.265,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang terdiri dari: a. Ongkos angkut TBS sebesar Rp902.462.272,00 bahwa berdasarkan General Ledger, dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan Surat Perjanjian Pengangkutan Tandan Buah Segar Nomor: 001/RAP-KUD/TBS/2009 antara Pemohon Banding dengan KUD AAA diketahui terdapat pembayaran ongkos angkut TBS dengan menggunakan truk yang dibayarkan secara bulanan dengan perincian sebagai berikut : Nomor AkunUraianNilai (Rp)10.211.000.00010.210.000.00012.810.000.00030.300.010.044Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA April 2009Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA April 2009Subsidi ongkos angkut TBS Mei 2009Sewa angkutan/truk KUD AAA652.471.710137.566.94072.039.08240.384.540Jumlah902.462.272 bahwa terhadap subsidi ongkos angkut TBS sebesar Rp72.039.082,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Terbanding meyakini bahwa subsidi ongkos angkut tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa terhadap biaya sewa angkutan/truk kepada KUD AAA senilai Rp40.384.540,00 (Akun Nomor: 30.300.010.044) baik Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama setuju bahwa biaya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga Terbanding berpendapat tidak terdapat sengketa atas biaya tersebut; b. Ongkos angkut Solar sebesar Rp1.050.000,00 bahwa terdapat pembayaran jasa angkut solar sebesar Rp1.050.000,00 menggunakan truk pengangkut BBM kepada PT. YYY yang pada dasarnya termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; c. Sewa alat berat sebesar Rp131.839.993,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif sewa alat berat senilai Rp100.159.406,00 dikarenakan objek pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2008 dan Desember 2008 sehingga tidak diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang untuk Masa Pajak Mei 2009; d. Jasa Konsultan sebesar Rp0,00 bahwa koreksi Biaya konsultan senilai Rp15.120.000,00 dikarenakan Terbanding melakukan reposisi atas biaya tersebut karena biaya tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding pada Masa Pajak berikutnya di tahun 2009 (disesuaikan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember yang telah disampaikan Pemohon Banding); bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas Sewa alat berat sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang ditetapkan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa biaya Transport kendaraan pihak ke-3 merupakan biaya pengangkutan TBS/Solar maupun pupuk yang dibayarkan kepada pihak pemberi jasa angkutan dari lokasi ke tempat yang sudah disepakati dan ongkos angkutnya dihitung berdasarkan volume/berat yang diangkut; bahwa sesuai Pasal 1548 KUH Perdata (Lex Generalis) sewa didefinisikan: suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak lainnya berupa kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi pembayarannya; maka esensi sewa adalah :Hak milik tidak berpindahPenguasaan atas barang yang disewa ada di tangan penyewaPenyewa bebas memanfaatkan atau menikmati barang yang disewa;bahwa armada pengangkutan tersebut digunakan tidak didasarkan oleh jangka waktu tertentu (seperti harian, mingguan, bulanan); bahwa hak atas penguasaan armada pengangkutan tersebut tetap berada pada pihak transportir (tidak berpindah tangan dari pemilik ke Pemohon Banding); bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; bahwa atas pembayaran Pemohon Banding kepada KUD AAA yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan objek Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110523.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai perbedaan penetapan Nilai Pabean yang dikenakan terhadap Pemohon Banding; bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles Style Material: Glazed Brand:VIENNA size 600 x 600 MM (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023688 tanggal 19 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD21.107,84 dan ditetapkan oleh Terbandingmenjadi sebesar CIF USD22,409.67, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.9.391.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor 16HYPTH-36 tanggal 05 Agustus 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah “Porcelain Tiles Material: Glazed Brand: VIENNA size 600x6OOMM”. bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai PabeanI nomor key DBNP53672140625 dengan harga 4.17/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut: Pos Pemberitahuan pada PIB 023688 DBNP 1 Perbandingan Nilai Pabean Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan 1 K26001/600x600MM 3.15 4.17 <24.46% NP Tidak Wajar 2 K28011/800x800MM 4.33 4.17 >3.70% NP Wajar 3 1B1000/1000X1000MM 6.11 4.17 >31.75% NP Wajar bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan untuk item 1 (USD 3.15/M2 ) tidak wajar, karena Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut; bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Sampai batas waktu yang ditentukan (3 hari hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan respon DNP sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; bahwa Hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sbb: No Dokumen Nomor tanggal Nilai/Harga (USD) Keterangan 1 Purchase Order 060/VI/TT/HY/2016 10-06-2016 Berbagai tipe, ukuran dan merek 2 Sales Contract 019/FH/TT/VI11/2016 20-07-2016 21,107.84 CNF Belawan, Payment T/T made in accordance to the document 3 Invoice 16HYPTH-36 05-08-2016 21,107.84 USD 3.15/M2 (item 1)USD 4.33/M2 (item 2)USD 6.11/M2 (item 3) 4 Packing List 16HYPTH-36 05-08-2016 – 5.478,40 M2 5 B/L HLCUCA4160843422 06-08-2016 Freight prepaid 6 Bukti Bayar (T/T) 01-09-2016 21.107,84 Dikeluarkan CIMB Niaga Syariah 7 DNP Tidak dilampirkan 8 Pembukuan Tidak dilampirkan 9 Rekening Koran Dilampirkan 10 Laporan Bank – – Tidak dilampirkan 11 Faktur pajak + SPT masa PPN – – Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya, karena mencakup keseluruhan barang. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 023688 tanggal 19 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (gugur), sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode lI sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa b erdasarkan Pasal 1 1 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan R I Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan: “Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: • No. / Tgl. PIB : 025180/31 Agustus 2016 • Importir : CV ISM • Pemasok : Foshan Ceraviva Ceramics Co., Ltd • No. / Tgl. BL : 1426A03891/12 Agustus 2016 • Nama Barang : Porcelain Tiles size 600x600MM • Harga Satuan : USD 3.5175/M2 bahwa Pejabat Bea Cukai KPPBC Tipe .Madya Pabean Belawan menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III (metode pengulangan/fa//back yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa). Sementara berdasarkan penelitian pada butir 11, terdapat data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat (Metode III). Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 diputuskan bahwa Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 11, yaitu harga satuan USD 3.5175/M2 ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tagihan yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp106.275.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Bea Masuk : Rp 58,777,000.00 b. Cukai : Rp 0.00 c. PPN : Rp 35,266,000.00 d. PPnBM : Rp 0.00 e. PPh Ps. 22 : Rp 8,817,000.00 f. Denda : Rp 3,415,000.00 bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.391.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP nomor: SPTNP-003255/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 05 September 2016. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80438/PP/M.XIIA/12/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80438/PP/M.XIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa dan Penghasilan Lain Rp365.862.338,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui pada Masa Pajak Maret 2009, Mei 2009, Agustus 2009, Oktober 2009 dan Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA. Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas maka Terbanding berpendapat dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA maka pembayaran biaya angkut TBS kepada KUD AAA pada bulan September 2009 termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara biaya ongkos angkut TBS dan biaya sewa angkutan kepada KUD AAA pada dasarnya adalah sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp1.122.274.586,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang terdiri dari: a. Ongkos angkut TBS sebesar Rp986.892.176,00 bahwa berdasarkan General Ledger, dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan Surat Perjanjian Pengangkutan Tandan Buah Segar Nomor: 001/RAP-KUD/TBS/2009 antara Pemohon Banding dengan KUD AAA diketahui terdapat pembayaran ongkos angkut TBS dengan menggunakan truk yang dibayarkan secara bulanan dengan perincian sebagai berikut : Nomor AkunUraianNilai (Rp)10.211.000.00010.210.000.00012.810.000.00030.300.010.044Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Maret 2009Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Maret 2009Subsidi ongkos angkut TBS April 2009Sewa angkutan/truk KUD AAA650.928.475,00149.0160.225,0085.965.545,00100.837.931,00Jumlah986.892.176,00bahwa terhadap subsidi ongkos angkut TBS sebesar Rp85.965.545,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Terbanding meyakini bahwa subsidi ongkos angkut tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa terhadap biaya sewa angkutan/truk kepada KUD AAA senilai Rp100.837.931,00 (Akun Nomor: 30.300.010.044) baik Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama setuju bahwa biaya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga Terbanding berpendapat tidak terdapat sengketa atas biaya tersebut; b. Ongkos angkut Solar sebesar Rp6.300.000,00 bahwa terdapat pembayaran jasa angkut solar sebesar Rp6.300.000,00 menggunakan truk pengangkut BBM kepada PT. AAA yang pada dasarnya termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; c. Sewa alat berat sebesar Rp51.582.410,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif sewa alat berat senilai Rp524.066.907,00 dikarenakan objek pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2008 dan Desember 2008 sehingga tidak diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang untuk Masa Pajak November 2009; d. Jasa Konsultan sebesar Rp77.500.000,00 bahwa koreksi Biaya konsultan senilai Rp2.425.600,00 dikarenakan Terbanding melakukan reposisi atas biaya tersebut karena biaya tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding pada Masa Pajak berikutnya di tahun 2009 (disesuaikan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember yang telah disampaikan Pemohon Banding); bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas Sewa alat berat, dan Jasa Konsultan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang ditetapkan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa biaya Transport kendaraan pihak ke-3 merupakan biaya pengangkutan TBS/Solar maupun pupuk yang dibayarkan kepada pihak pemberi jasa angkutan dari lokasi ke tempat yang sudah disepakati dan ongkos angkutnya dihitung berdasarkan volume/berat yang diangkut; bahwa sesuai Pasal 1548 KUH Perdata (Lex Generalis) sewa didefinisikan: suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak lainnya berupa kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi pembayarannya; maka esensi sewa adalah :Hak milik tidak berpindahPenguasaan atas barang yang disewa ada di tangan penyewaPenyewa bebas memanfaatkan atau menikmati barang yang disewa;bahwa armada pengangkutan tersebut digunakan tidak didasarkan oleh jangka waktu tertentu (seperti harian, mingguan, bulanan); bahwa hak atas penguasaan armada pengangkutan tersebut tetap berada pada pihak transportir (tidak berpindah tangan dari pemilik ke Pemohon Banding); bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; bahwa atas pembayaran Pemohon Banding kepada KUD AAA yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan