Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80425/PP/M.XIIA/15/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80425/PP/M.XIIA/15/2017

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 berupa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.631.996.676,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak setuju dengan searching criteria yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan karakteristik fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam analisa Fungsi, Aset dan Resiko yang telah dibuat yaitu fungsi manufaktur (Fully Pledge Manufacturing) dan fungsi distribute (Fully Pledge Distributor). Pemeriksa telah menerapkan langkah-langkah pengujian kewajaran atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi telah sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dan OECD TP Guideline, sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.631.996.676,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;
 
Menurut Pemohon:bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang dimiliki Pemohon Banding, transaksi Pemohon Banding dengan afiliasi sudah dilakukan dengan prinsip kewajaran (arms length). Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, menurut Pemohon Banding, walaupun dalam search criteria Pemohon Banding mencantumkan kata “manufact” dan mencarinya dalam kelompok perusahaan manufaktur, namun Pemohon Banding juga melakukan review secara manual dengan melihat kepada database dan website perusahaan-perusahaan pembanding tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mempunyai fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding, hal ini sejalan dengan penggunaan metode TNMM yang menekankan pada persamaan fungsi, karena berdasarkan analisis fungsional yang Pemohon Banding lakukan bahwa perusahaan pembanding tersebut telah sesuai dengan analisi fungsional yang Pemohon Banding lakukan;
 
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha berupa penjualan ekspor sebesar Rp8.631.996.676,00 diperoleh berdasarkan pengujian transfer pricing atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa menurut Terbanding yang menjadi sengketa adalah mengenai pemilihan perusahaan pembanding apakah KKK Electronics Information Technology Co.,Ltd. dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Report Tahun 2011 yang dibuat oleh Delloite Australia dan menggunakan database OSIRIS, Metode yang digunakan adalah TNMM (Transactional Net Margin Method), TNMM dipilih untuk jenis usaha Energy Manufacturing, rasio ROA dipilih untuk penentuan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator) yang paling cocok, sedangkan Operating Margin dipilih sebagai PLI kedua;

bahwa berdasarkan langkah searching yang dilakukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa dalam TP Document Pemohon Banding hanya menggunakan kata kunci Manufacturing Or Product;

bahwa Terbanding tidak setuju dengan searching criteria yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan karakteristik fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam analisa Fungsi, Aset dan Resiko yang telah dibuat yaitu fungsi manufaktur (Fully Pledge Manufacturing) dan fungsi distribute (Fully Pledge Distributor);

bahwa atas hal tersebut maka Terbanding melakukan searching criteria Manufacture and Distribute dengan data base yang digunakan Osiris, dan Pemohon Banding setuju dan tidak terdapat perbedaan pendapat dengan Terbanding, sehingga Terbanding (Peneliti) berkesimpulan Pemohon Banding telah menyetujui langkah-langkah yang dilakukan Terbanding dalam penentuan Searching Criteria;

bahwa hasil pencarian dengan Searching criteria Manufacture and Distribute terdapat 28 entitas perusahaan pembanding (comparable company) dan dilakukan eliminasi untuk mendapatkan perusahaan pembanding dengan main activity sebagai manufacturing dan distrubutor atau wholesale sehingga didapatkan 8 perusahaan pembanding;

bahwa selanjutnya oleh Terbanding dilakukan Financial Analysis Comparable Companies dengan hasil sbb:

NoCompany Name20112010200920084 years weighted average1AAA LIMITED5,38%12,22%13,48%12,61%10,78%2BBB ELECTRONICS (THAILAND) PCL6,82%11,17%8,07%9,94%9,01%3CCC ELECTRIC COMPANY LIMITED2,77%5,94%8,65%11,12%7,60%4DDD POWERS LTD.10,69%9,50%15,90%13,34%12,15%5EEE DISPLAY DEVICES CO., LTD154,36%2,53%-52,37%3,30%-19,28%6FFF. INDUSTRIES LIMITED9,97%8,85%6,54%8,15%8,55%7GGG INDUSTRIAL CO., LTD2,84%5,53%7,15%6,57%5,33%8HHH GROUP CO., LTD.7,29%5,83%7,17%7,97%7,03%        Pemohon Banding3,80%3,40% 1,33%0,59%2,39%
Q0 = -19,28%
Q1 = 6,61%
Q2 = 8,07%
Q3 = 9,45%
Q4 = 12,15%

bahwa Pemeriksa menggunakan 4 tahun data keuangan untuk mengeliminasi kemungkinan terjadinya siklus ekonomi;       

bahwa persentase operating margin wajar berada di rentang Q1 sampai dengan Q3 atau antara 6,61% sampai 9,45%;

bahwa operating margin Pemohon Banding adalah sebesar 3,80% berada dibawah Q1, sehingga tidak wajar;   

bahwa Pemeriksa menggunakan Q1 (sebesar 6,61%) untuk menghitung operating margin wajar (arm’s lenght);

Menurut SPTMenurut PemeriksaKoreksi          21.379.655.486 = 3,80%
     562.826.527.8816,61%2,81%
Peredaran Usaha cfm Pemohon BandingRp562.826.527.881,00Koreksi 2,81%Rp  15.802.690.075,00Peredaran Usaha cfm PemeriksaRp578.629.217.956,00Koreksi Pajak PenghasilanRp    3.950.672.519,00
bahwa atas temuan koreksi sebesar Rp15.802.690.075,00 Pemohon Banding memberikan tanggapan dan atas tanggapan Pemohon Banding tersebut, Terbanding melakukan risalah pembahasan pada tanggal 29 Januari 2013 dengan hasil sebagai berikut :

bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding tersebut Terbanding mengeliminasi 4 (empat) perusahaan pembanding karena memproduksi barang yang tidak sebanding, memiliki segmen pasar yang tidak sebanding, melakukan fungsi yang tidak sebanding serta menanggung resiko dan menggunakan asset yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, keempat perusahaan pembanding tersebut adalah sebagai berikut :
Crompton Greaves Limited;CCC Electric Company;DDD Powers ltd;FFF Industries Limited;bahwa Terbanding setuju untuk memasukan satu perusahaan pembanding karena memproduksi barang yang sebanding, yaitu : JJJ Electricals Ltd.;

bahwa Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding yang memasukan satu perusahaan pembanding KKK Electronics Information Technology Co. Ltd, dengan alasan :

bahwa perusahaan pembanding (CC) tersebut berdasarkan data di internet bergerak dibidang produksi dan penjualan crystal components, display devices, newtype electronic components, electronic materials, dan vacuum electronic devices, produk perusahaan termasuk touch screens, quartz crystal units, liquid crystal displays (LCDs), fluorescent, ballast, display glass shells, special light sources, power supplies, transformer and inverters, dan lain-lain;   

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa CC tersebut bergerak dibidang produk elektronik terkait bidang teknologi informasi;

bahwa berdasarkan data rincian penjualan tahun 2010, CC juga tidak melakukan penjualan produk Flourescent lamps and ballast;

bahwa atas risalah pembahasan, kemudian Terbanding menyimpulkan jumlah entitas yang dapat dijadikan pembanding adalah 5 (lima) entitas dengan analisis finansial sebagai berikut:

1JJJ ELECTRICALS LTD2BBB ELECTRONICS (THAILAND) PCL3EEE DISPLAY DEVICES CO., LTD4GGG INDUSTRIAL CO., LTD5HHH GROUP CO., LTD.
bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah mengenai pemilihan perusahaan pembanding apakah KKK Electronics Information Technology Co.,Ltd. dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat 1 (satu) perusahaan pembanding yang seharusnya dimasukkan oleh Pemeriksa yaitu KKK Electronics Information Technology Co Ltd dengan alasan :

bahwa menurut Pemohon Banding alasan Terbanding untuk menolak KKK Electronics Information Technology Co.,Ltd. sebagai perusahaan pembanding tidak konsisten dengan pendekatan dalam memilih perusahaan pembanding lain oleh Terbanding, berdasarkan informasi perusahaan tersebut melalui database ORIANA, diketahui bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi crystal components dan juga fluorescent lamps (lighting) sehingga masih dalam kategori kelompok industri yang sejenis sehingga dapat dijadikan pembanding dengan perusahaan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan Transfer Pricing Documentation untuk diteliti oleh Terbanding dan telah dilakukan analisa kesebandingan yang membuktikan bahwa Perusahaan yang digunakan sebagai Pembanding mempunyai fungsi serta jenis usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding, rentang wajar Operating Margin dan perusahaan pembanding adalah berada di :

Q1                    -0,04%
Median 2.54%
Q3                   5.43%

bahwa Operating Margin Pemohon Banding berada di 3,80% yaitu berada dalam rentang wajar sebagaimana diatur dalam PER 43/PJ/2010 yang telah diubah dengan PER 32/PJ/2011 sehingga telah terbukti bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah wajar dan koreksi Terbanding harus dibatalkan;       

bahwa dengan metode TNMM, dan menerima KKK Electronics Information Technology Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding maka Operating Margin Pemohon Banding berada di 3,80% yaitu berada dalam rentang wajar sebagaimana diatur dalam PER 43/PJ/2010 yang telah diubah dengan PER 32/PJ/2011 sehingga telah terbukti bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah wajar dan koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa Terbanding tidak setuju untuk menjadikan KKK Electronics Information Technology Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding karena :

bahwa perusahaan pembanding (CC) tersebut berdasarkan data di internet bergerak dibidang produksi dan penjualan crystal components, display devices, newtype electronic components, electronic materials, dan vacuum electronic devices, produk perusahaan termasuk touch screens, quartz crystal units, liquid crystal displays (LCDs), fluorescent, ballast, display glass shells, special light sources, power supplies, transformer and inverters, dan lain-lain.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa CC tersebut bergerak dibidang produk elektronik terkait bidang tehnologi informasi;

bahwa berdasarkan data rincian penjualan tahun 2010, CC juga tidak melakukan penjualan produk Flourescent lamps and ballast :

bahwa berdasarkan data OSIRIS diketahui bahwa perusahaan pembanding mengalami kerugian dalam operating margin selama 3 tahun berturut-turut;

bahwa berdasarkan TP Guideline, bahwa data pembanding yang mengalami kerugian terus menerus beberapa tahun perlu dilakukan penetian lebih lanjut sehingga tidak handal untuk dijadikan pembanding untuk tested party (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding berkesimpulan bahwa data pembanding, KKK Electronics Information Technology Co.,Ltd. tidak handal (reliable) untuk menjadi pembanding Pemohon Banding;

bahwa langkah pengujian Financial analysis terhadap 5 (lima) entitas perusahaan pembanding dengan hasil sebagai berikut :

NoCompany Name20112010200920084 years weighted average1JJJ ELECTRICALS LTD7,93%9,42%11,11%10,74%9,61%2BBB ELECTRONICS (THAILAND) PCL6,82%11,17%8,07%9,94%9,01%3EEE DISPLAY DEVICES CO., LTD154,36%2,53%-52,37%3,30%-19,28%4GGG INDUSTRIAL CO., LTD2,84%5,53%7,15%6,57%5,33%5HHH GROUP CO., LTD.7,29%5,83%7,17%7,97%7,03%        Pemohon Banding3,80%3,40% 1,33%0,59%2,39%
Q0 = -19,28%
Q1 = 5,33%
Q2 = 7,03%
Q3 = 9,01%
Q4 = 9,61%

bahwa persentase operating margin wajar berada di rentang Q1 sampai dengan Q3 atau antara 5,33% sampai 9,01%;

bahwa operating margin Pemohon Banding adalah sebesar 3,80% berada dibawah Q1, sehingga tidak wajar;

bahwa Pemeriksa menggunakan Q1 (sebesar 5,33%) untuk menghitung operating margin wajar (arm’s lenght);

Menurut SPTMenurut PemeriksaKoreksi          21.379.655.486 = 3,80%
     562.826.527.8815,33%1,53%
Peredaran Usaha cfm Pemohon BandingRp562.826.527.881,00Koreksi 1,53%Rp    8.631.996.676,00Peredaran Usaha cfm PemeriksaRp 571.458.524.557,00Koreksi Pajak PenghasilanRp     2.157.999.169,00Persentase operating margin wajar berada di rentang Q1 sd Q3 atau antara 5,33% sampai 9.01%,Operating margin Pemohon Banding adalah sebesar 3,80% berada dibawah Q1, sehingga tidak wajar (ALP)Terbanding menggunakan Q1 (sebesar 5,33%) untukbahwa Terbanding berpendapat telah menerapkan langkah-langkah pengujian kewajaran atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi telah sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dan OECD TP Guideline, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.631.996.676,00;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berupa penjualan ekspor sebesar Rp8.631.996.676,00 diperoleh berdasarkan pengujian transfer pricing atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa pengujian Transfer Pricing tersebut dilakukan guna mendapatkan prinsip kewajaran (arm’s length principle/ALP) yaitu prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap pengujian transfer pricing atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi yang mana searching criteria Manufacture and Distribute dengan data base yang digunakan Osiris, tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa perbedaan karakteristik produk tidak berpengaruh signifikan terhadap penggunaan TNMM sepanjang fungsi yang dilakukan adalah sama;

bahwa berdasarkan Financial Analysis Comparable Companies atas 8 (delapan) perusahaan pembanding, pada mulanya Terbanding menggunakan Q1 (sebesar 6,61%) untuk menghitung operating margin wajar (arm’s lenght);

Menurut SPTMenurut PemeriksaKoreksi          21.379.655.486 = 3,80%
     562.826.527.8816,61%2,81%
Peredaran Usaha cfm Pemohon BandingRp562.826.527.881,00Koreksi 2,81%Rp  15.802.690.075,00Peredaran Usaha cfm PemeriksaRp 578.629.217.956,00Koreksi Pajak PenghasilanRp  3.950.672.519,00
bahwa selanjutnya Terbanding mengeliminasi 4 (empat) perusahaan pembanding karena memproduksi barang yang tidak sebanding, memiliki segmen pasar yang tidak sebanding, melakukan fungsi yang tidak sebanding serta menanggung resiko dan menggunakan asset yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, dan Terbanding setuju untuk memasukan satu perusahaan pembanding karena memproduksi barang yang sebanding, yaitu : JJJ Electricals Ltd., namun Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding yang memasukan satu perusahaan pembanding KKK Electronics Information Technology Co. Ltd.;

bahwa Terbanding menyimpulkan jumlah entitas yang dapat dijadikan pembanding adalah 5 (lima) entitas dengan analisis finansial sebagai berikut:

1JJJ ELECTRICALS LTD2BBB ELECTRONICS (THAILAND) PCL3EEE DISPLAY DEVICES CO., LTD4GGG INDUSTRIAL CO., LTD5HHH GROUP CO., LTD.
bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah mengenai pemilihan perusahaan pembanding apakah KKK Electronics Information Technology Co., Ltd. dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa langkah pengujian Financial analysis terhadap 5 (lima) entitas perusahaan pembanding, Terbanding menggunakan Q1 (sebesar 5,33%) untuk menghitung operating margin wajar (arm’s lenght);

Menurut SPTMenurut PemeriksaKoreksi          21.379.655.486 = 3,80%
     562.826.527.8815,33%1,53%
Peredaran Usaha cfm Pemohon BandingRp562.826.527.881,00Koreksi 1,53%Rp    8.631.996.676,00Peredaran Usaha cfm PemeriksaRp 571.458.524.557,00Koreksi Pajak PenghasilanRp   2.157.999.169,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Terbanding telah melakukan pengujian Transfer Pricing guna mendapatkan prinsip kewajaran (arm’s length principle/ALP) yang mana harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding;

bahwa menurut Majelis, Terbanding telah melakukan pengujian Transfer Pricing berdasarkan Financial Analysis Comparable Companies atas 8 (delapan) perusahaan pembanding, yang pada mulanya diperoleh koreksi penjualan sebesar 2,81% atau sebesar Rp 15.802.690.075,00 dan selanjutnya Terbanding mengeliminasi 4 (empat) perusahaan pembanding dan memasukan satu perusahaan pembanding yaitu : JJJ Electricals Ltd., namun Terbanding tidak memasukan satu perusahaan pembanding sesuai pendapat Pemohon Banding yaitu KKK Electronics Information Technology Co. Ltd., sehingga Terbanding melakukan pengujian Financial analysis terhadap 5 (lima) entitas perusahaan pembanding yang diperoleh koreksi penjualan sebesar 1,53% atau sebesar Rp8.631.996.676,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dengan Transfer Pricing Documentation membuktikan bahwa Perusahaan yang digunakan sebagai Pembanding mempunyai fungsi serta jenis usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding, bahwa dengan metode TNMM dan menerima KKK Electronics Information Technology Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding maka Operating Margin Pemohon Banding berada di 3,80% yaitu berada dalam rentang harga yang wajar;

bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah mengeliminasi 4 (empat) perusahaan pembanding karena memproduksi barang yang tidak sebanding, memiliki segmen pasar yang tidak sebanding, melakukan fungsi yang tidak sebanding serta menanggung resiko dan menggunakan asset yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, dan Terbanding tidak memasukan satu perusahaan pembanding KKK Electronics Information Technology Co Ltd,;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap 4 (empat) perusahaan pembanding yang dieliminasi karena perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dibidang produksi dan penjualan crystal components, display devices, newtype electronic components, electronic materials, dan vacuum electronic devices, produk perusahaan termasuk touch screens, quartz crystal units, liquid crystal displays (LCDs), fluorescent, ballast, display glass shells, special light sources, power supplies, transformer and inverters, yang dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dibidang produk elektronik terkait bidang teknologi informasi, dan berdasarkan data rincian penjualan tahun 2010, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak melakukan penjualan produk Flourescent lamps and ballast;

Description
“KKK Electronics Information & Technology Co., Ltd is principally engaged in the production a crystal components, display devices, new type electronic components, electronic materials and vacuum E devices. The Companys major products include touch screens, quartz crystal units, liquid crystal display fluorescent lamps, ballasts, display glass shells, special light sources, power supplies, transformers and among others. The Company distributes its products within the domestic market and to overseas markets Company is also involved in the supply of power, as well as the trading of materials”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap perusahaan pembanding KKK Electronics Information Technology Co. Ltd., diketahui berdasarkan data di internet bergerak dibidang produksi dan penjualan crystal components, display devices, newtype electronic components, electronic materials, dan vacuum electronic devices, produk perusahaan termasuk touch screens, quartz crystal units, liquid crystal displays (LCDs), fluorescent, ballast, display glass shells, special light sources, power supplies, transformer and inverters, dan lain-lain, perusahaan tersebut hanya mempunyai fungsi manufaktur dan tidak memiliki fungsi wholesale, perusahaan pembanding tersebut bergerak dibidang produk elektronik terkait bidang tehnologi informasi, juga tidak melakukan penjualan produk Flourescent lamps and ballast, dan berdasarkan data OSIRIS diketahui bahwa perusahaan tersebut mengalami kerugian dalam operating margin selama 3 tahun berturut-turut;

bahwa dalam OECD TP Guideline pada point 3.63 dinyatakan :

“Extreme results might consist of losses or unusually high profits, Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method (e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method), They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless may reflect exceptional circumstances, Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results, The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met but anotherwise comparable third party. An extreme result may be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”.

bahwa dalam angka 1.70

“When an associated enterprise consist ently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons, However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely, An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms, In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole”;

bahwa dalam angka 1.72

“The fact that there is an enterprise making losses that is doing business with profitable members of its MNE group may suggest to the taxpayers or tax administrations that the transfer pricing should be examined, The loss enterprise may not be receiving adequate compensation from the MNE group of which it is a part in relation to the benefits derived from its activities, For example, an MNE group may need to produce a full range of products and/or services in order to remain competitive and realize an overall profit, but some of the individual product lines may regularly lose revenue, One member of the MNE group might realize consistent losses because it produces all the loss-making products while other members produce the profit-making products, An independent enterprise would perform such a service only if it were compensated by an adequate service charge, Therefore, one way to approach this type of transfer pricing problem would be to deem the loss enterprise to receive the same type of service charge that an independent enterprise would receive under the arm’s length principle”;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline, data pembanding yang mengalami kerugian terus menerus beberapa tahun perlu dilakukan penetian lebih lanjut sehingga tidak handal untuk dijadikan pembanding untuk tested party;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding dalam Surat Nomor: 34/ACC-PTOI/ LTR/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 yang menyatakan bahwa alasan Terbanding menolak KKK Electronics Information Technology Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding sangat tidak konsisten dengan pendekatan memilih perusahaan pembanding lain karena perusahaan lain yang dipilih Terbanding juga tidak terdapat kesamaan produk, Majelis berpendapat bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan 4 (empat) perusahaan dari 8 (delapan) perusahaan yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding, sehingga 4 (empat) perusahaan lainnya telah disetujui oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan bahwa perusahaan KKK Electronics Information Technology Co.,Ltd. bergerak di bidang produk elektronik terkait bidang teknologi informasi dan berdasarkan data rincian penjualan tahun 2010 perusahaan tersebut tidak melakukan penjualan produk Flourescent lamps and ballast;

bahwa Majelis berkesimpulan data pembanding yaitu KKK Electronics Information Technology Co., Ltd. tidak handal untuk menjadi perusahaan pembanding Pemohon Banding, sehingga pengujian Financial analysis terhadap 5 (lima) entitas perusahaan pembanding yang diperoleh koreksi penjualan sebesar 1,53% atau sebesar Rp8.631.996.676,00 tetap dipertahankan;
 
Menimbang:bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

UraianPemohon
(Rp)Terbanding
(Rp) Majelis
 (Rp)Koreksi
yang dikabulkan
 (Rp)Penghasilan Neto PPh Badan23.952.269.010,0032.564.090.579,0032.564.090.579,000,00Penghasilan Kena Pajak23.952.269.010,0032.564.090.579,0032.564.090.579,000,00PPh Badan yang terutang5.983.148.750,008.141.272.500,008.141.272.500,000,00Kredit Pajak7.012.565.142,007.012.565.142,007.012.565.142,000,00Jumlah PPh Badan kurang (lebih) bayar(1.029.417.392,00) 1.128.707.358,001.128.707.358,000,00Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 
 
361.186.355,00 
361.186.355,00
0,00Jumlah PPh Badan Yang Masih Harus Dibayar1.489.893.713,001.489.893.713,000,00
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-838/WPJ.07/2014 tanggal 23 April 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00001/206/11/055/13 tanggal 30 Januari 2013, atas nama : XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto PPh BadanRp32.564.090.579,00Penghasilan Kena PajakRp32.564.090.579,00PPh Badan yang terutangRp8.141.272.500,00Kredit PajakRp7.012.565.142,00Jumlah PPh Badan kurang (lebih) bayarRp1.128.707.358,00Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) UU KUP  
Rp
361.186.355,00Jumlah PPh Badan Yang Masih Harus DibayarRp1.489.893.713,00 
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.01310/PP/PM/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, SH, MM, MHsebagai Hakim Ketua,BBB, SHsebagai Hakim Anggota,CCC, SHsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT-80425/PP/M.XIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

BBB, SHsebagai Hakim Ketua,CCC, SHsebagai Hakim Anggota,FFF, Ak, MM, CAsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;