Putusan Nomor : Put-80488/PP/M.VA/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.364.422.340,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor: LAP-99/WPJ.19/KP.01/2012 Tanggal 15 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp364.422.340,00 berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang menyatakan Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO & PK, oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan penjelasan serta bukti pendukung yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa kegiatan uasaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS (Tandan Buah Segar);Perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik;bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak;bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang berbunyi: ”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN berbunyi sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN tersebut di atas maka hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan ketentuan tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PKO di pabrik pengolahan kelapa sawit milik Pemohon Banding sehingga perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN (Pajak Keluaran) dan oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; bahwa penyerahan TBS dari divisi kebun ke divisi pabrik untuk diolah menjadi CPO dan PKO menurut Majelis tidak termasuk pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A UU PPN; bahwa berdasarkan penelitian atas pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2010 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri berupa penyerahan CPO dan PKO dan tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang PPN maka Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 tidak relevan untuk diterapkan dalam sengketa ini; bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN berbunyi sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama” bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN berbunyi sebagai berikut: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; danperolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan kebun dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.364.422.340,00 seluruhnya tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding Rp. 2.888.954.741,00Koreksi Pajak Masukan tidak dapat dipertahankanRp 364.422.340,00Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut MajelisRp. 3.253.377.081,00 bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2010 dihitung kembali sebagai berikut: NoUraianTerbanding (Rp)Hasil Persidangan (Rp)Dibatalkan (Rp)1Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor190.933.483.017190.933.483.0170 a2. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut sendiri 10.958.140.34810.958.140.3480 a3. Penyerahan yang PPN-nya hrs dipungut oleh pemungut PPN000 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut107.555.610.056107.555.610.0560 a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN579.141.900579.141.9000 a6. Jumlah 310.026.375.321310.026.375.3210b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000c. Jumlah seluruh penyerahan310.026.375.321310.026.375.3210d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri: d.1. Impor BKP000 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000 d.3. Pemanfaatan tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000 d.5. Kegiatan membangun sendiri000 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000 d.7. Jumlah0002Penghitungan PPN kurang bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.085.564.0341.085.564.034 b. Dikurangi : b1. PPN yang disetor di muka dalam Masa pajak yang sama00 b2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.888.954.7413.253.377.081364.422.340 b3. STP (pokok kurang bayar)00 b4. dibayar dengan NPWP sendiri00 b5. lain-lain00 b6. Jumlah2.888.954.7413.253.377.081364.422.340c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP00d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.888.954.7413.253.377.081364.422.340e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang bayar (1.803.390.707)(2.167.813.047)364.422.3403Kelebihan pajak yang sudaha. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya2.167.813.0472.167.813.0470b. Dikompensasikan ke masa pajak …. (karena pembetulan)000c. Jumlah2.167.813.0472.167.813.04704Jumlah PPN yang kurang dibayar364.422.3400364.422.3405Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 13 (2) KUP000b. kenaikan Pasal 13 (3) KUP364.422.3400364.422.340c. Bunga pasal 13 (5) KUP000d. Kenaikan pasal 13 (5) KUP000e. kenaikan pasal 17 C (5) KUP000f. kenaikan pasal 17 D (5) KUP000g. Jumlah364.422.3400364.422.340Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 728.844.6800728.844.680 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-491/WPJ.19/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00288/207/10/092/12 tanggal 23 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, dan menghitung kembali jumlah PPN Masa Pajak Oktober 2010 yang masih harus (lebih) dibayar sebagai berikut: UraianJumlah (Rp)Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri1.085.564.034,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.253.377.081,00Dibayar dengan NPWP sendiri0,00Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(lebih) bayar(2.167.813.047,00)Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya2.167.813.047,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00Sanksi Administrasi 0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih)dibayar0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak setelah persidangan dicukupkan tanggal 2 Juli 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, M.A. sebagai Hakim Anggota,DDD, S.H.,M.Hum.sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put.80488/PP/M.VA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. CCC, M.A.sebagai Hakim Anggota,FFF, MMsebagai Hakim Anggota,dibantu oleh:GGG, S.H. M.Msebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. GGG, S.H. M.Msebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

