Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100252.15/2009/PP/M.XVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp15.637.767.572,00, yang terdiri dari: – Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 15.245.770.552,00 – Koreksi Positif Biaya Penyusutan sebesar Rp 78.197.675,00 – Koreksi Positif Biaya Lainnya sebesar Rp 313.799.345,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa hasil pembahasan Majelis atas masing-masing pokok sengketa adalah sebagai berikut : 1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar 15.245.770.552,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp15.245.770.552,00 sehingga jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp25.093.527.000,00; bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyetujui koreksi atas peredaran usaha, sehingga peredaran usahanya menjadi sebesar Rp25.093.527.000,00 dan pernyataan persetujuan tersebut termuat dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-295/WPJ.01/BD.06/2015 tanggal 31 Agustus 2015; bahwa dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat sisa Iebih sebesar Rp15.351.886.721,00 dan sisa lebih yang diterima yayasan tersebut telah digunakan untuk pembangunan gedung dan sarana pendidikan oleh sebab itu tidak seharusnya sisa lebih tersebut diakui sebagai objek pajak PPh; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut : – bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Jasa Pendidikan; – bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Rencana Fisik Sederhana (RFS) dan Rencana Biaya Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana (RBPSP) pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2009. Dokumen RFS dan RBPSP No. 098/YIM/IV/2010 tanggal 30 April 2010 disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2014, dan pelaporan tersebut dilakukan setelah pembangunan/pengadaan dimulai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) PER-44/PJ./2009; – bahwa Pemohon Banding tidak membuat Akun Dana Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana untuk menampung pencatatan dan penggunaan Sisa Lebih yang diperoleh, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 PER-44/PJ./2009; – bahwa Pemohon Banding melakukan penyusutan Bangunan dan Prasarana, sehingga tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1) PER-44/PJ./2009; – bahwa pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, surat pernyataan, laporan penyediaan dan penggunaan sisa lebih, dan pencatatan penggunaan sisa lebih Pemohon Banding Medan Tahun 2009 disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2014 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01013097\113\oct\2014 tanggal 29 Oktober 2014 sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2010; – bahwa dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2016, Penjelasan Tertulis tanpa Nomor bulan Desember 2016, dan Kesimpulan Akhir Nomor S-63/PJ.07/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar Rp78.197.675,00; bahwa koreksi Biaya Penyusutan disebabkan perbedaan harga perolehan aktiva tetap awal tahun dan perbedaan nilai perolehan dan jenis aktiva tetap pada Tahun 2008 dan 2009; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembelian dan perincian aktiva tetap 2009, dan pertambahan aktiva bangunan 2009 tidak dicatat dalam daftar aktiva tetap 2009; bahwa nilai awal perolehan aktiva tetap 2008 sesuai hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2008. Terbanding memperhitungkan aktiva tetap yang dibeli Tahun 2009 bersumber dari buku kasir. Dari perhitungan kembali beban penyusutan dikoreksi fiskal sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh jo Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) UU PPh, dengan perincian sebagai berikut: Aktiva Tetap: Koreksi SPT (Pemohon Banding) (Rp) Terbanding (Rp) Bangunan – 1.129.596.532 – Inventaris – 386.932.983 – Peralatan – 9.539.082 – Kendaraan – 92.942.708 – Mesin – 12.716.344 – Jumlah 1.709.925.324 1.631.727.649 – bahwa atas koreksi Biaya Penyusutan tidak menjadi sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Penyusutan bukan merupakan sengketa banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya lainnya sebesar sebesar Rp447.862.589,00; bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding memperoleh fasilitas perpajakan atas sisa lebih tahun fiskal 2009 dikecualikan dari objek pajak, maka tidak seharusnya pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya lainnya terhadap kapitalisasi beban aktiva tetap peralatan dan aktiva tetap. Sehingga koreksi positif atas biaya lainnya hanya pada beban pribadi pengurus dan keluarga yaitu Rp134.063.244,00; bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi kapitalisasi disebabkan Pemohon Banding mencatat penambahan aktiva tetap secara global dan tidak dapat ditrasir ke buku kasir. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa, akun Peredaran Usaha, Indeks: B.1 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 dan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP, dimana semua penerimaan dan pengeluaran hanya dicatat dibuku kasir dan buku pendaftaran, buku harian siswa, tanpa ada perkiraan (account) atas penghasilan/biaya dan aktiva/pasiva; bahwa atas koreksi kapitalisasi yang dilakukan Terbanding telah dilakukan reklasifikasi beban usaha ke inventaris & peralatan sebesar Rp233.799.345,00 dan ke perkiraan tanah sebesar Rp80.000.000,00; bahwa perhitungan Beban Usaha direklasifikasi sebagai aktiva tetap adalah sebagai berikut: Aktiva cfm SPT Badan Rp 1.189.963.356,00 Kendaraan Rp 142.500.000,00 Tanah Rp 200.000.000,00 Rp 342.500.000,00 Inventaris, Peralatan & Mesin seharusnya Rp 847.463.356,00 Inventaris, Peralatan & Mesin cfm Buku Kasir Rp 613.664.011,00 Inventaris, Peralatan & Mesin cfm yang tidak dapat diidentifikasikan pada buku kasir Rp 233.799.345,00 bahwa atas reklasifikasi tersebut telah dibebankan melalui penyusutan. bahwa atas koreksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118144.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Sec-Butyl Acetate, Negara asal: Cina, Pemasok: Qemia PTE Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah (TNE) Pemberitahuan CIF (USD) Penetapan CIF (USD) Harga Satuan Total Harga Satuan Total 1 SEC-BUTYL ACETATE 19.92 710 14,143.20 725 14,442.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan Nilai Pabean; bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur: – proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan pemohon tidak dapat diketahui; – Dalam Invoice dan Sales Contract tertulis bahwa pembayaran harus dilakukan maksimal 60 hari setelah tanggal pengiriman (23 Juni 2017) sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran maksimal tanggal 22 Agustus 2017 sementara Pemohon baru melakukan pembayaran tanggal 25 Agustus 2017; – Dalam aplikasi TT yang dilampirkan diketahui bahwa pemohon melakukan pembayaran sejumlah USD53,007.20 untuk 3 (tiga) invoice tetapi pemohon tidak melampirkan 2 (dua) invoice yang lain yang menjadi dasar dalam melakukan pembayaran tersebut; – Pembukuan perusahaan (buku kas, buku bank, buku pembelian, buku hutang dan buku persediaan) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Identik sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD14,442.00; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR-231/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 18 Mei 2018 perihal Surat Uraian Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa nilai importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dikarenakan data yang ada tidak dapat diyakini dan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: a jenis barang . SEC-BUTYL ACETATE b nilai pabean : USD14,143.20 c negara asal : China d supplier : Qemia PTE Ltd bahwa berdasarkan data pada aplikasi CEISA, Penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut: Pos Janis Barang JML BARANG Pemberitahuan PIB. Penetapan Nilai Pabean (CIF USD) (CIF USD) (KGM) Harga Satuan Total Harga Satuan Total. 1 SEC-BUTYL ACETATE 19.92 710 14,143.20 725 14,442.00 bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); bahwa atas penetapan SPTNP tersebut, pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 412/SL-SP/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017; bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaan; bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Identik; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-7707/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang intinya menetapkan untuk PIB nomor 306087 tanggal 14 Juli 2017 dengan total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD14,442.00; Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan; 3. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011; 4. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; 7. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai; 8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 tentang Perubahan Atas PER-25/BC/2009 Tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan,Surat Teguran, dan Surat Paksa; 9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2017; 10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean; 11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan; 12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000758.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP15/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-15/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88966/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; – bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000757.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-14/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-14/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88965/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; – bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000754.99/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-11/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-11/WPJ.24/KP.13/2018 tanggal 08 Januari 2018 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88962/PP/M.IIIA/16/2017 yang amarnya berupa Mengabulkan Sebagian dan Putusan Pengadilan tersebut tidak menghapus sanksi administrasi; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Pengadilan Pajak Majelis menggunakan kuasa Pasal 80 ayat 1 huruf b. Putusan Pengadilan Pajak belum mencantumkan secara keseluruhan dari sengketa awal pajak yang masih harus dibayar dan sanksi. Pada putusan, yang diputus adalah PPN yang masih kurang atau lebih dibayar dan sanksi tidak disebut. Dengan demikian, menurut Tergugat bila ada putusan mengabulkan sebagian atas sengketa banding maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Pada surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sanksi tidak termasuk hal yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Pajak sehingga harus tetap dibayar; – bahwa menurut Tergugat masih terdapat DPP dan kredit pajak yang menjadi koreksi; – bahwa menurut Tergugat yang dikabulkan sebagian dalam putusan Pengadilan Pajak adalah penyerahan yang terutang PPN yang mana ada Pajak Keluaran yang harus dipungut; – bahwa artinya menurut Tergugat DPP masih dipertahankan; – bahwa menurut Tergugat dalam putusan Majelis, Hakim memerintahkan Tergugat menerbitkan STP atas sanksi pasal 14 yaitu tarif dikalikan DPP; – bahwa menurut Tergugat saat diperiksa tahun 2015, Tergugat menerbitkan SKP dan menerbitkan secara terpisah STP untuk pasal 14; – bahwa menurut Tergugat sanksi yang menjadi sengketa gugatan ini terkait sanksi Pasal 13 ayat 2 yang merupakan akibat dari amar putusan mengabulkan sebagian. Tergugat harus melihat perhitungan putusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian dan perhitungan akhir pajak yang masih harus dibayar adalah nihil. Adanya pajak yang masih harus dibayar, artinya terdapat sebagian yang dipertahankan oleh Majelis namun tidak diterangkan dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut; – bahwa menurut Tergugat ketika pajak terutangnya nol maka masih terdapat pajak yang masih harus dibayar yang tidak dibahas dalam putusan Pengadilan Pajak dan merupakan unsur sanksi Pasal 13 ayat 2 namun dimunculkan dalam putusan oleh Majelis; – bahwa Tergugat menyatakan terdapat perkembangan baru yaitu adanya surat pembetulan terkait Surat Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Pratama Ngawi sehingga seluruh pajak yang harus dibayar menjadi nihil. Revisi Keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding masih dalam proses penandatanganan; – bahwa menurut Tergugat jika memang sudah ada pembetulan berarti sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa Tergugat menyerahkan Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak; – bahwa Tergugat menyatakan KPP Ngawi mengeluarkan 2 pembetulan. Pembetulan pertama adalah Surat Pembetulan SP2B yang telah diserahkan pada sidang sebelumnya. Pembetulan kedua adalah Pembetulan Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Ngawi Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, yang diajukan gugatan oleh Penggugat; – bahwa dengan demikian menurut Tergugat pembetulan keputusan ini membatalkan Bunga Pasal 13 ayat 2 yang diajukan gugatan oleh Penggugat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan Tergugat karena berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Rp0,00 (nihil) sehingga dengan demikian sanksi administrasi adalah Rp0,00; bahwa Penggugat dalam persidangan memberikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; – bahwa kronologis gugatan menurut Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut, Tergugat menerbitkan SKP kemudian Penggugat mengajukan sampai banding ke Pengadilan Pajak dan 66 putusannya pajak terutangnya nihil. Putusan Pengadilan Pajak tidak mencantumkan sampai dengan sanksi administrasi. Penggugat melihat dari pihak KPP Ngawi menerbitkan surat karena putusan Pengadilan Pajak dikabulkan sebagian dan putusan hanya sampai perhitungan pajak terutangnya sehingga KPP Ngawi beranggapan sanksi 2% tidak dikabulkan sehingga KPP Ngawi merasa berhak menagih sanksi 2% setelah pajak terutang sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sesuai ketentuan UU KUP jelas bahwa sanksi administrasi 2% mengikuti pajak terutang; – bahwa menurut Penggugat karena pajak terutangnya nol maka sanksinya juga nol; – bahwa Penggugat menyerahkan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian; – bahwa menurut Penggugat sengketa ini muncul karena ada putusan Pengadilan Pajak yang amarnya mengabulkan sebagian sehingga Tergugat beranggapan bahwa masih ada pajak yang masih harus dibayar; – bahwa menurut Penggugat berdasarkan amar putusan Pengadilan Pajak disebutkan DPP, pajak masukan yang dapat diperhitungkan merupakan koreksi Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehingga PPN menjadi nihil. Amar putusan “mengabulkan sebagian” jika merujuk Pasal 13 ayat 2 UU KUP; – bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan terbit SKPKB. Penggugat berpendapat pajak terutang sebesar nol atau nihil sehingga sanksi 2% juga nihil. Hal ini sesuai dengan contoh penjelasan pada Pasal 13 ayat 2. – bahwa menurut Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak disebutkan “menimbang bahwa sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya”. – bahwa namun tindak lanjutnya Tergugat menerbitkan surat pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak karena dianggap mengabulkan sebagian sehingga yang dikabulkan hanya PPN terutang yang besarnya nol, sedangkan sanksi 2% pasal 13 ayat 2 UU KUP besarnya tetap sesuai SKP. Di SKP tercantum bunga sesuai sanksi Pasal 13 ayat 2. Cara menagihnya dengan diterbitkan surat dari Kepala Kantor DJP; – bahwa menurut Penggugat 2% (dua persen) dari DPP adalah pasal 14 ayat 4 yang sudah diterbitkan STP oleh Tergugat, sedangkan yang menjadi sengketa gugatan ini adalah Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang melekat dengan pajak terutang. Menurut Penggugat seharusnya sanksi Pasal 13 ayat 2 nol karena pajak terutangnya nol sehingga sanksi 2% adalah nol; – bahwa terkait surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi menurut Penggugat yang diserahkan Tergugat masih berupa surat biasa dan belum ada revisi Keputusan yang dimaksud. Jika keputusan atas Pelaksanaan Putusan Banding memang telah direvisi maka sudah tidak ada sengketa lagi; – bahwa setelah Penggugat menerima revisi Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding dari KPP Ngawi yang disampaikan oleh Tergugat dan membacanya dalam persidangan, menurut Penggugat pada pokoknya sudah tidak ada lagi materi gugatan karena sudah dikeluarkannya surat pembetulan dari KPP Pratama Ngawi; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101322.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp1.704.312.297,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:-Pasal 1 angka (24)-Pasal 9 ayat (2)-Pasal 9 ayat (5) dan Penjelasan Pasal 9 ayat (5)-Pasal 9 ayat (8) huruf b-Pasal 9 Ayat (9)-Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5)-Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9)-Pasal 16F dan Penjelasan Pasal 16F b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang antara lain menyebutkan;1)Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;2)Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; c. Pedoman/aturan pelaksanaan tambahan:1)bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi claim rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Terbanding (Pemeriksa) mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”2)bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 stdtd SE-04/PJ52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Tanggapan Terbanding a. bahwa koreksi positif kredit PPN atas Pajak Masukan dilakukan sesuai dengan jawaban konfirmasi yang dikirim oleh KPP tempat PKP Penjual yang bersangkutan serta hasil konfirmasi dari PKPM Intranet SIDJP; b. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor MH-MS/NNT/0315/0881 tanggal 17 Maret 2015 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan sebesar Rp2.169.635.964,00 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Kredit Pajak Masukan tersebut seharusnya tetap dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah membayarnya, sesuai ketentuan Pasal 9 (2) UU PPN; c. bahwa atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2013 yang diajukan keberatan sebesar Rp2.169.635.964,00 telah dilakukan Permintaan Ulang Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dengan perincian permintaan keterangan tentang tindak lanjut klarifikasi data pajak keluaran dan jawaban klarifikasi beserta ralat jawaban klarifikasi dengan rincian sebagaimana tertuang dalam kertas kerja penelitian keberatan (terlampir); d. bahwa dari seluruh Faktur Pajak Dalam Negeri yang dikoreksi karena jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada”, setelah dilakukan proses Permintaan Klarifikasi kembali (ulang) ke KPP terkait, sampai dengan laporan penelitian ini disusun, terdapat Faktur Pajak yang keterangannya menjadi “Ada” yaitu dengan jumlah nilai sebesar Rp465.323.665,00; e. bahwa berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disimpulkan bahwa:1)Terhadap Faktur Pajak yang dilakukan permintaan klarifikasi kembali (ulang) dan sampai dengan penyusunan laporan penelitian keberatan belum ada jawaban, maka Terbanding mempertimbangkan untuk menyatakan bahwa jawaban klarifikasi dari KPP terkait adalah sama dengan jawaban permintaan klarifikasi pada saat pemeriksaan, yaitu “Tidak Ada”.2)Terbanding tetap mempertahakan koreksi Pajak Masukan yang setelah diklarifikasi ulang/kembali dan jawabannya adalah tetap “Tidak Ada”;3)Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding terhadap Faktur Pajak yang dilakukan Klarfikasi ulang dan keterangannya menyatakan “Ada”.4)Ikhtisar hasil penelitian atas koreksi Pajak Masukan yang dikoreksi karena jawaban klarifikasi “Tidak Ada” adalah sebagai berikut:-Koreksi Cfm Terbanding (Pemeriksa)Rp 2.169.635.964-Koreksi tidak diajukan keberatanRp –Koreksi diajukan keberatanRp 2.169.635.964-Konfirmasi dijawab “Ada” dan memenuhi Formal/MaterialRp 465.323.665-Koreksi dipertahankanRp 1.704.312.299-Koreksi dibatalkanRp 465.323.665 f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disampaikan pula bahwa:1)Pembayaran PPN dibuktikan dengan adanya:Bukti pengeluaran uang atas PPN oleh Pemohon Banding yang dapat berupa bukti ekstern penarikan uang (debet) dari rekening koran Pemohon Banding (apabila tidak tercantum pada debet rekening koran berupa nama tujuan, yaitu nama penerbit Faktur Pajak); dan;Bukti ekstern penerimaan uang atas PPN dari penerbit Faktur Pajak atau bukti ekstern slip transfer bank ke rekening koran penerbit Faktur Pajak atas pembayaran PPN beserta keterangan pengakuan dari penerbit Faktur Pajak atas kebenaran bukti ekstern dimaksud;2)Dalam hal Pemohon Banding menyampaikan hanya rekening koran Pemohon Banding (tanpa tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet), maka rekening koran tersebut hanya merupakan bukti penarikan uang oleh Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membayar bukan PPN Masukan yang dikoreksi;3)Mengingat bukti pada angka 1) di atas tidak diperoleh, maka (koreksi) PPN tersebut belum dapat dibuktikan telah dibayar sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; bahwa dalam sidang Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 November 2016 yang telah disempurnakan dengan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Desember 2016 yang intinya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak LAP-00403/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 (LPP Hal.10) bahwa Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan sesuai dengan jawaban konfirmasi yang dikirim oleh KPP tempat PKP Penjual yang bersangkutan serta hasil konfirmasi dari PKPM Intranet SIDJP; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan LAP-2848/WPJ.19/2015 dan Surat Uraian Banding S-1375/WPJ.19/2016 bahwa pemeriksa/terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp2.169.635.964,00 karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar dan dijelaskan/diuraikan Dasar Hukum/Ketentuan Perpajakan yang terkait dengan koreksi yang disengketakan yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan/Diperhitungkan yaitu antara lain UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN), KEP-754/PJ./2001, SE-10/PJ.52/2006, SE-27/PJ.52/2003; bahwa koreksi yang disengketakan adalah