Putusan Nomor : Put-81226/PP/M.XVIIA/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,757.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga terhadap jenis barang pada pos Nomor: 1 dan 2 dalam PlB Nomor pendaftaran 165651 tanggal 28 April 2015 ditetapkan dengan Metode Fallback dengan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (V1.4), sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 42.757,50. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4678/KPU.01/2015 tanggal 18 Juni 2015 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Pancaniaga Indoperkasa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006965/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 30 April 2015 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini di kabulkan sehingga perhitungan Nilai Pabean adalah tidak terdapat kekurangan pembayaran. |
| Menurut Majelis | : | Pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2 jenis barang BBB Water 500 ml dan BBB Water 1 L, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,757.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 dengan jenis barang BBB Water 500 ml dan BBB Water 1 L jumlah barang 2.910 Ctn / NW : 37.898 KGS, negara asal BBB, supplier/eksportir AAA Limited, B/L 953147482 tanggal 16 Maret 2015, purchase order no. 012/PNI/2015/A tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 dengan rincian BBB Water 500 ml sebesar USD 19.440,00 atau CIF/unit USD 11.5 dan BBB Water 1 L sebesar USD 16,905.00 atau CIF/unit USD 13.5; bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI.4 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel) sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 42,757.50 dengan rincian BBB Water 500 ml CIF/unit USD 12.61 dan BBB Water 1 L sebesar CIF/unit USD 16.82 bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut: bahwa berdasrkan PIB, supplier adalah AAA Limited, namun berdasarkan purchase order no. 012/PNI/2015/A tanggal 9 Februari 2015, supplier adalah BBB Water Hong Kong Limitedbahwa berdasarkan purchase order no. 012/PNI/2015/A tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 tidak terdapat term of payment yang jelasbahwa berdasarkan bukti bayar tanggal 22 Juni 2015, pembayaran dilakukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sedangkan invoice diterbitkan oleh AAA Limitedbahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut: bahwa dasar terbentuknya harga terdapat pada BBB Water Distribution Agreement Pasal 4 halaman 5 dan Exhibit A halaman A-1bahwa BBB Water Hong Kong Limited adalah perwakilan resmi dari AAA Limited untuk mendistribusikan produk BBB di Indonesia.purchase order no. 012/PNI/2015/A tanggal 9 Februari 2015 tidak ada tanda tangan dan stempel dikarenakan sudah ada BBB Water Distribution Agreementbahwa term of payment terdapat pada BBB Water Distribution Agreement pasal 5 halaman 6bahwa order maupun pembayaran ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sebagai perwakilan resmi AAA Limited.bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 dengan rincian BBB Water 500 ml sebesar USD 19.440,00 dan BBB Water 1 L sebesar USD 16,905.00 bahwa atas invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 telah dilakukan pembayaran sebesar USD 56,505.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia tanggal 22 Juni 2015 ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran Bank CCC Indonesia tanggal cetak 1 Juli 2015 transaksi tanggal 24 Juni 2015 no referensi GC301743 mutasi debet sebesar Rp751.366.925,00; bahwa Pemohon Banding menyerahkan buku besar Bank Swadesi transaksi tanggal 24 Juni 2015 keterangan GC301743 BBB Water HKG Ltd (USD 56,505 x Rp13.295,00 + Rp132.950,00) mutasi kredit sebesar Rp751.366.925,00. bahwa Pemohon Banding menyerahkan buku besar account Bank Swadesi transaksi tanggal 24 Juni 2015 kredit sebesar Rp22.847.960,00 dengan keterangan pelunasan BBB 1 L dan kredit sebesar Rp728.518.965,00 dengan keterangan AAA Limited; bahwa Pemohon Banding menyerahkan jurnal voucher dengan keterangan transaksi tanggal 26 Juni 2015 dengan mendebet hutang dagang sebesar Rp259.922.880,00 dan Rp468.596.085,00 dan mencatat kredit sebesar Rp728.518.965,00; bahwa bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia tanggal 22 Juni 2015 ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sebesar USD 56,505.00 tidak berkorelasi dengan rekening koran Bank CCC Indonesia tanggal cetak 1 Juli 2015 transaksi tanggal 24 Juni 2015 no referensi GC301743 mutasi debet sebesar Rp751.366.925,00 maupun buku besar Bank Swadesi transaksi tanggal 24 Juni 2015 keterangan GC301743 BBB Water HKG Ltd (USD 56,505 x Rp13.295,00 + Rp132.950,00) mutasi kredit sebesar Rp751.366.925,00, baik terkait tanggal transaksi maupun besaran nominalnya. bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan. bahwa pencatatan pada buku besar hutang dagang, jurnal voucher, buku pembelian supplier, serta buku besar account bank swadesi tidak menginformasikan secara jelas transaksi impor yang terkait dan tidak didukung invoice serta purchase order yang lainya yang terkait dengan pencatatan pembukuan tersebut. bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh PT YYY dengan PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4678/KPU.01/2015 tanggal 18 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006965/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 30 April 2015 menjadi sebesar CIF USD 42,757.50 dapat dipertahankan; bahwa Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,757.50 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4678/KPU.01/2015 tanggal 18 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan PT Pancaniaga Indoperkasa terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006965/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 30 April 2015; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4678/KPU.01/2015 tanggal 18 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006965/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 30 April 2015 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 atas barang sebesar CIF USD 42,757.50 sehingga Pemohon Banding diwajibkan melunasi kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi sebesar Rp19.119.000,00 (sembilan belas juta seratus sembilan belas ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,CCC, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-036/PP/Ucp/2017 tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

