Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81227/PP/M.XVIIA/19/2017

Putusan Nomor : Put-81227/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah  penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa BBB Water (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015 sebesar CIF USD 55,785.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66,967.69 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Tergugat :bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4704/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015, berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 163768 tanggal 27 April 2015 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 163768 tanggal 27 April 2015 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar yang dihitung dengan faktor multiplikator menjadi sebesar CIF USD 66,967.69;
 
Menurut  Penggugat:bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4704/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006929/NOTUL/KPU¬TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini di kabulkan sehingga perhitungan Nilai Pabean adalah tidak terdapat kekurangan pembayaran.
 
Menurut Majelis:Pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2 jenis barang BBB Water 500 ml dan BBB Water 1 L, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015  sebesar CIF USD 55,785.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66,967.69 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015 sebesar CIF USD 55,785.00 dengan jenis barang BBB Water 500 ml dan BBB Water 1 L jumlah barang 4.350 Ctn / NW : 56.906 KGS, negara asal BBB, supplier/eksportir AAA Limited, B/L 952571072 tanggal 21 Desember 2014, purchase order no. 021/PNI/2014 tanggal 15 Juni 2014 dan invoice no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 sebesar CIF USD 55,785.00 dengan rincian BBB Water 500 ml sebesar USD 38.880,00 adan BBB Water 1 L sebesar USD 16,905.00 ;

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI.4 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel)  sehingga nilai pabean menjadi  sebesar CIF USD 66,967.69 dengan rincian BBB Water 500 ml USD 48.428,64 dan BBB Water 1 L sebesar CIF USD 18.539,05;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) bukti transfer tanggal 10 Nopember 2014 sebesar USD 37,972.50 dan tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50 sehingga totalnya sebesar USD 75,945.00 tidak sesuai dengan dengan invoice no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 sebesar CIF USD 55,785.00bahwa berdasarkan no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 tidak terdapat term of payment yang jelasbahwa berdasarkan bukti transfer tanggal 10 Nopember 2014 sebesar USD 37,972.50 dan tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50, pembayaran dilakukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sedangkan invoice diterbitkan oleh AAA Limitedbahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:
bahwa dasar terbentuknya harga terdapat pada BBB Water Distribution Agreement Pasal 4 halaman 5 dan Exhibit A halaman A-1bahwa BBB Water Hong Kong Limited adalah perwakilan resmi dari AAA Limited untuk mendistribusikan produk BBB di Indonesia.Bahwa pembanding melampirkan 2 (dua) bukti transfer tertanggal 10 Nopember 2014 dan 18 Maret 2015 dengan total USD 75.945,00 karena pembanding melakukan order untuk 3 macam barang sesuai Purchase Order No. 021/PNI/2014 tanggal 15 September 2014 dan invoice No. 6555 tanggal 17 Desember 2014Bahwa untuk Purchase Order No. 021/PNI/2014 tanggal 15 September 2014 Pembanding melakukan 2 (dua) kali pengiriman sesuai B/L terlampir dan tax invoice sebesar USD 20.160,00 dan USD 55.785,00 sehingga total nilai yang dibayarkan adalah USD 75.945,00 dengan 2 (dua) kali pembayaran sesuai bukti transferbahwa term of payment terdapat pada BBB Water Distribution Agreement pasal 5 halaman 6bahwa order maupun pembayaran ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sebagai perwakilan resmi AAA Limited.bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan invoice no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 sebesar CIF USD 55,785.00 dengan rincian BBB Water 500 ml sebesar USD 38.880,00 dan BBB Water 1 L sebesar USD 16,905.00 ;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 066129 tanggal 10 November 2014 sebesar USD 37,972.50 atau Rp463.956.238,00 dan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 073809 tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50 atau Rp 494.722.063,00 yang ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited namun tidak ada informasi dalam aplikasi transfer untuk pembayaran invoice atau purchase order yang terkait.

bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran Bank CCC Indonesia no. 264986 tanggal cetak 1 Desember 2014 transaksi tanggal 12 November 2014 yang berkorelasi dengan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 066129 tanggal 10 November 2014 sebesar USD 37,972.50 atau Rp 463.956.238,00 dengan nominal sama, namun tanggal transaksi berbeda. 

bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran Bank CCC Indonesia no. 277005 tanggal cetak 1 April 2015 tanggal transaksi 19 Maret 2015 yang berkorelasi dengan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 073809 tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50 atau Rp 494.722.063,00 dengan nominal sama, namun tanggal transaksi berbeda.

bahwa  Pemohon Banding menyerahkan buku besar Bank Swadesi A/C 300.201.3729 transaksi tanggal 12 Nopember 2014 keterangan GC229292 BBB Water HKG Ltd (USD 37,972.50 x Rp12.215,00 + Rp122.150,00) mutasi kredit sebesar Rp463.956.238,00 yang nominalnya berkorelasi dengan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 066129 tanggal 10 November 2014 sebesar USD 37,972.50 atau Rp 463.956.238,00 namun tanggal transaksinya berbeda.

bahwa  Pemohon Banding menyerahkan buku besar Bank Swadesi A/C 300.201.3729 transaksi tanggal 19 Maret 2015 keterangan 1GC259871 BBB Water HKG Ltd (USD 37,972.50 x Rp13.025,00 + Rp130.250,00) mutasi kredit sebesar Rp494.722.063,00 yang nominalnya berkorelasi dengan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 073809 tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50 atau Rp 494.722.663,00 namun tanggal transaksinya berbeda;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan jurnal voucher dengan keterangan transaksi tanggal 19 Maret 2015 dengan mendebet hutang dagang sebesar Rp259.922.880,00 dan Rp719.236.006,00 dan mencatat kredit sebesar Rp979.158.885,00;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan buku besar hutang dengan keterangan transaksi tanggal 22 April 2015 dengan mengkredit hutang dagang sebesar Rp259.922.880,00 dan Rp719.236.006,00

bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

bahwa Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) bukti transfer tanggal 10 Nopember 2014 sebesar USD 37,972.50 dan tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50 sehingga totalnya sebesar USD 75,945.00 tidak sesuai dengan dengan invoice no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 sebesar CIF USD 55,785.00 dan tidak dilampirkan invoice atau purchase order lainnya yang terkait dengan pembayaran tersebut;

bahwa dalam berkas persidangan terdapat 3 (tiga) Purchase Order No. 021/PNI/2014 tanggal 15 September 2014 yang isi dan formatnya berbeda, sehingga Purchase Order No. 021/PNI/2014 tanggal 15 September 2014 diragukan validitasnya.

bahwa informasi pada aplikasi transer dan rekening koran serta pencatatan pada buku besar hutang dagang, jurnal voucher, serta buku besar account bank swadesi tidak menginformasikan secara jelas transaksi impor yang terkait dan tidak didukung invoice serta purchase order yang lainnya yang terkait dengan pencatatan pembukuan tersebut.

bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015 sebesar CIF USD 55,785.00 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4704/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006929/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 menjadi sebesar CIF USD 66,967.69 dapat dipertahankan

bahwa Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015  dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,967.69 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4704/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006929/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
  
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4704/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006929/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,967.69 sehingga Pemohon Banding diwajibkan melunasi kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp33.342.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari  Rabu tanggal 22 Februari 2017 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-036/PP/Ucp/2017 tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.