Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42886/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42886/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2011
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi 4 jenis barang sesuai PIB, jumlah barang 18 PK, negara asal China, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 61,590.40, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4422/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD 131,787.50;
Menurut Terbanding : bahwa dari data importasi Terbanding diperoleh data importasi barang serupa yang diimpor oleh importir lain pada PIB Nomor 185767 tanggal 23 Mei 2011 dengan harga pemberitahuan sebesar CIF USD 3.25/Kgm;
Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi dengan PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchases Order, Commercial Invoice, bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya;
Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa terdapat keraguan atas validitas beberapa dokumen pendukung nilai transaksi Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel yaitu sebesar CIF USD131,787.50;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: 009BWS0702 tanggal 11 Mei 2011, Commercial Invoice Nomor: BWLXXX-XXX tanggal 7 Juni 2011, dan bukti pembayaran berupa T/T Bank FF tanggal 23 Juni 2011;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan

bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;

bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-6 s.d. P-17 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, General Ledger Report, Polis Asuransi, SPT Masa Pembelian dan SPT Masa Penjualan, Aplikasi for Fund Transfer Bank FF tanggal 23 Juni 2011, Rekening Koran Bank FF dan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;

bahwa terhadap bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: S1000/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 perihal tanggapan atas bantahan dan buktibukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanggapan atas bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah dimintakan data yang diperlukan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (4) PMK Nomor: 217/PMK.04/2010;

bahwa berdasarkan konstruksi Pasal 6 pada PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Direktur Jenderal memutuskan keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan,
  2. Dalam hal keberatan diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan,
  3. Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal,
  4. Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan, data. dan/atau bukti tambahan yang diperlukan kepada orang yang mengajukan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PMK ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3), Pemohon Banding masih diberikan keleluasan sampai dengan 40 hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, untuk menyampaikan data-data tambahan selengkap-lengkapnya yang perlu untuk disampaikan, dan data-data yang perlu disampaikan telah tercantum pada Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010;

bahwa apabila dalam penelitian terdapat hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan;

bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding terkait dengan validitas dokumen pendukung nilai transaksi berupa Sales Contract, Invoice dan Packing List diragukan, karena dokumen tersebut telah sesuai dengan Pasal 18 ICC UCPDC-600, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Sales Contract pada hakekatnya adalah kesepakatan jual beli, apabila antara penjual dan pembeli saling mempercayai, kesepakatan jual beli dapat tidak tertulis;

bahwa pada halaman pembuka UCP 600 dinyatakan bahwa: “UCP 600 are the lates revision of the uniform customs and practice that govern the operation of letter of credit” dengan demikian, UCP 600 terkait dengan transaksi yang menggunakan mekanisme Letter of Credit, sedangkan transaksi yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Telegraphic Transfer (T/T);

bahwa Terbanding dapat memahami bahwa Sales Contract adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak menyangkut syarat perjanjian, uraian barang, pelaksanaan penyerahan barang serta cara pembayaran dan hal-hal penting lainnya, dengan demikian Sales Contract merupakan salah satu bentuk perjanjian jual beli dan tunduk pada hukum perjanjian umum yang diatur dalam KUH Perdata, yakni:

1. Pasal 1313 KUH Perdata yang menyatakan: “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu rang atau lebih”;
2. Pasal 1320 KUH Perdata, dalam pasal tersebut ditentukan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

a) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
b) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian,
c) Sutau hal tertentu,
d) Suatu sebab yang halal;
3. Pasal 1457 KUH Perdata menyebutkan definisi perjanjian jual beli secara secara umum, dimana disebutkan jual beli adalah: “suatu perjanjian timbal balik antara penjual dengan pembeli, dengan mana pihak penjual mengikatkan diri untuk membayar harga benda sebagai yang telah diperjanjikan”;

bahwa Sales Contract dibutuhkan untuk kekuatan pembuktian dalam hal timbul dispute (sengketa) antara para pihak ataupun dengan pihak ketiga;

bahwa secara umum diketahui tahap-tahap yang menyertai perjanjian ekspor impor adalah:

  1. Pra kontraktual atau tahap awal perjanjian,
  2. Kontraktual atau tahap terjadinya perjanjian,
  3. Post kontraktual, merupakan realisasi dari perjanjian yaitu pelaksanaan kontrak;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, keabsahan dari sebuah kontrak mutlak diperlukan mengingat perjanjian tersebut diatur melalui peraturan perundang-undangan dalam hal ini KUH Perdata, sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, sahnya suatu perjanjian apabila adanaya kesepakatan para pihak yang ditandai dengan pengesahan berupa tandatangan dari kedua belah pihak dengan mencantumkan nama dan jabatan penandatangan yang jelas, dan sesuai dengan Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan;

bahwa Pemohon Banding mempertanyakan PIB Pembanding yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa berikut Terbanding sampaikan data PIB Pembanding yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Pabean:

Uraian Pemberitahuan PIB Pembanding Keterangan
No. Tgl
PIB
226140 tanggal 20 Juni
2011
a.n. PT. XXX
185767 tanggal 23 Mei 2011
a.n. PT. Menara Madju
Tanggal
B/L
09 Juni 2011 12 Mei 2011 < 30
hari
Uraian
Barang
Hot Rolled Stainless Steel
Sheet,
3.0 X 1219 X 2438 MM
4.0 X 1219 X 2438 MM
5.0 X 1219 X 2438 MM
6.0 X 1219 X 2438 MM
Hot Rolled Stainless Steel
Plate 304 No. 1 finish as per
ASTM A240
Serupa
Supplier Ever Lasting Stainless
Steel Industrial Co., Ltd
Cross Border Co., Ltd Berbeda
Negara
Asal
China Taiwan, Province of China Berbeda
Harga
Satuan
CIF USD1.52/Kgm CIF USD3.25/Kgm

bahwa PIB Pembanding dimaksud telah sesuai dengan ketentuan yang diatur pada PMK 160/PMK.04/2010;

  1. Tanggapan atas bukti-bukti importasi

bahwa pada Buku Hutang Usaha tercatat Hutang Usaha tertanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp529.927.440,00 sesuai tanggal pembayaran pada T/T tanggal 23 Juni 2011, idealnya hutang usaha dicatatkan sebelum tanggal pembayaran;

bahwa terdapat perbedaan nilai pada Buku Hutang Dagang, dimana tanggal 23 Juni 2011 tercatat debet sebesar Rp529.927.440,00 sedangkan tanggal 12 Juli 2011 tercatat kredit sebesar Rp524.503.846,00 tidak terdapat keterangan terkait perbedaan tersebut;

bahwa Faktur Pajak dan SPT Masa PPN sebagaimana tercantum pada hal. 1 data pendukung yang diserahkan tidak terlampir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding, membuktikan bahwa nilai transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean dan dengan hormat diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP4422/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan;

bahwa terhadap Surat Nomor: S-1000/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis dengan Surat Nomor: 010/BD.T/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.0412010 tanggal 3 Desember 2010 tentang “Keberatan di bidang Kepabeanan” pasal 2 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa “Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai ….dst”;

bahwa Pasal 3 menyatakan:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean, dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan:

  1. fotokopi bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan
  2. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa sehubungan dengan ketentuan PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 tanggal 3 Desember 2010 disimpulkan bahwa:

  1. Pemohon dalam mengajukan permohonan keberatan sudah sesuai dengan persyaratan yang diminta dalam ketentuan tersebut.
  2. Terbanding menerima permohonan keberatan dari Pemohon dan mempunyai kewajiban meneliti permohonan, sehingga mengetahui ada tidaknya kekurangan data atau dokumen yang diperlukan dalam penelitian.
  3. Terbanding tidak pemah memberitahukan adanya kekurangan data atau dokumen, sehingga Pemohon tidak tahu adanya kekurangan data atau dokumen tersebut dan permohonan keberatan diajukan sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 tanggal 3 Desember 2010;

bahwa Pemohon Banding setuju bahwa UCP DC-600, mengatur tentang pembayaran menggunakan instrumen Letter of Credit (L/C), sehingga mengatur dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan transaksi tersebut antara lain Bill of Lading, Packing list dan Commercial Invoice tetapi untuk Sales Contract tidak diatur dengan penjelasan seperti yang telah disampaikan Pemohon;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding membedakan dokumen pendukung transaksi pembayaran dengan L/C dan Non L/C dan dalam hal ini Kuasa Hukum tidak sependapat dengan Terbanding dengan alasan bahwa instrumen Letter of Credit hanya mengatur cara pembayaran dan tidak ada pasal yang membedakan Commercial Invoice, B/L atau Packing list yang pembayararmya dilakukan dengan L/C atau non L/C. Perlu diingat bahwa UCP DC- 600 disusun oleh International Chamber of Commerce (ICC) yaitu suatu lembaga yang mempunyai kompetensi dalam perdagangan internasional;

bahwa disimpulkan bahwa ketentuan tentang Commercial Invoice, Bill of Lading dan Packing List sebagai dokumen pendukung pembayaran, baik dengan Letter of Credit maupun non Letter of Credit sama saja, sehingga sales contract yang merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli ( eksportir dan importir ) yang tidak diatur dalam. UCP DC-600 sepanjang eksportir dan importir sudah sepakat tentang jual – beli berarti sudah mengikat diantara keduanya;

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 mengatur tentang penggunaan pembanding barang serupa harus memenuhi persyaratan antara lain 3 (tiga) persyaratan yaitu:

1) Pengertian barang serupa
Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan secara kualitas, reputasi dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.
2) Tingkat perdagangan
3) Penyesuaian tingkat perdagangan dan jumlah barang;

bahwa dalam Surat Terbanding butir 1 huruf c Terbanding menyimpulkan bahwa data barang pembanding tidak mencantumkan ukuran dengan demikian secara komersial tidak dapat dipertukarkan karena ukuran juga menentukan kualitas, kalau memang akan dibandingkan perlu dilakukan penyesuaian;

bahwa dalam kesimpulannya Terbanding tidak melampirkan perhitungan penyesuaian jumlah dan ukuran barang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMIC.04/2010, bahkan tidak mencantumkan jumlah dan ukuran Hot Roll Stainless Stell Plate yang diimpor oleh PT DF dengan P1B Nomor: 185767 tgl 23/5/2011, sehingga harga yang ditetapkan untuk Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan tentang penetapan nilai pabean yang diatur dalam PMK No. 160/PMK.04/2010;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa harga yang digunakan sebagai pembanding adalah satu-satunya harga atau harga yang paling rendah dari berbagai harga yang ada ; sebagai mana diatir dalam Pasal 11 ayat (3) dari Peratruan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, “Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”;

bahwa sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli Hutang Usaha harus dibayar setelah barang tiba di Indonesia oleh karenanya pencatatan disesuaikan dengan tanggal transfer;

bahwa Hutang Usaha dicatat tanggal 12-07-2011 setelah adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) hal ini disesuaikan dengan pencatatan Persediaan Barang Dagang agar dapat memperoleh kepastian antara jumlah barang yang dikirim oleh supplier dengan jumlah hutang yang sudah dibayarkan;

bahwa antara Pencatatan Hutang Usaha dan Pembayarannya hanya terdapat perbedaan waktu atau tanggal saja, tetapi tidak mempengaruhi harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan hal ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan arus barang dan arus uang;

bahwa tanggal 23-06-2011 tercatat debet sebesar Rp. 529.927.440 merupakan nilai pembayaran Invoice BWLXXX-XXX USD 61,590.40 (bars Rp. 8.600) ditambah biaya koresponden bank sebesar USD 25 dan biaya pengiriman sebesar Rp. 35.000,00.

bahwa untuk tanggal 12-07-2011 tercatat kredit sebesar Rp. 524.503.846 merupakan pencatatan hutang dagang Invoice BWLXXX-XX USD 61,590.40 (kurs Rp. 8.516);

bahwa perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan kurs dan telah Pemohon Banding catat sebagai selisih kurs pada akhir tahun 2011;

bahwa Pemohon sudah dilampirkan Faktur Pajak Nomor: 03000 dan SPT Masa PPN untuk masa Juli 2011;

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak Surat Tanggapan Terbanding Nomor: S1000/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding serta membatatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4422/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:

  • bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: KJS237/11 tanggal 27 April 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan sebanyak 4 item barang kepada FG Co., Ltd. dengan nilai sebesar USD61,590.40;
  • bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: 009BWS0702 tanggal 11 Mei 2011 diketahui bahwa suplier FG Co., Ltd. memberikan jawaban persetujuan atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding dengan rincian barang, jumlah, harga satuan dan total harga sebagai berikut:
    Hot Rolled Stainless Steel Sheet Jumlah (kgs) Harga Satuan Total Harga
    3.0 x 1219 x 2438 MM 10552 USD1.52 USD16,039.04
    4.0 x 1219 x 2438 MM 10552 USD1.52 USD15,993.44
    5.0 x 1219 x 2438 MM 9243 USD1.52 USD14,049.36
    6.0 x 1219 x 2438 MM 10203 USD1.52 USD15,508.56
    Total (CNF Jakarta) 40520 USD61,590.40

dengan payment term: CNF, T/T after delivery

  • bahwa suplier FG Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: BWL897-913 tanggal 7 Juni 2011 kepada Pemohon Banding, dengan uraian barang, jumlah total, harga satuan, dan harga total sebagaimana tersebut dalam Sales Contract Nomor: 009BWS0702 tanggal 11 Mei 2011,
  • bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: LSFSEC11000038 tanggal 8 Juni 2011, yang diterbitkan oleh Long Sail Shipping Line S.A., diketahui bahwa shipper FG Co., Ltd. mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa Hot Rolled Stainless Steel Plate, dengan gross weight 41,024 kgs, vessel Amanda V.So21, port of loading Shekou China, port of discharge Jakarta Indonesia, freight prepaid;
  • bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sarana pengangkut Amanda V.So21, port of loading Shekou, port of discharge Tanjung Priok, Indonesia, pemasok FG Co., Ltd., negara asal China, importir PT XXX, PPJK PT GG, Commercial Invoice Nomor: BWLXXX-XXX tanggal 7 Juni 2011, B/L Nomor: LSFSEC11000038 tanggal 8 Juni 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011, total Nilai Pabean sebesar CIF USD61,590.40;
  • bahwa Pemohon Banding telah mencatat dalam General Ledger Report pada nama perkiraan hutang usaha tanggal 23 Juni 2011 dengan mendebet senilai Rp529.927.440,00. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah mengkreditkan senilai Rp529.927.440 dalam General Ledger Report (nama perkiraan: Bank) pada tanggal 23 Juni 2011;
  • bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi for Fund Transfer Bank FF tanggal 23 Juni 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier FG Co., Ltd., dengan rekening tujuan Nomor: 00X0XXX0X0XXX bank penerima, sebesar USD61,590.40, kurs Rp8.600,00, dengan tujuan transaksi: T/T SC No.: 00XBWS0X0X;
  • bahwa atas pembayaran tersebut, telah terdebit dalam Rekening Koran Bank FF (Nomor Rekening: XX0-00-0XXXXXX-X (IDR)) pada tanggal 23 Juni 2011 sebesar Rp529.927.440;
  • bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa Faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan jumlah 18 PK, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: BWLXXX-XXX tanggal 7 Juni 2011 sebesar USD61,590.40 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan jumlah 18 PK, negara asal China, sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 sebesar CIF USD61,590.40;

Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4422/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-019265/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 10 Juli 2011, atas nama PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan jumlah 18 PK, negara asal China, sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 226140 tanggal 20 Juni 2011 sebesar CIF USD61,590.40;