Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44156/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 6.001.151.128,00 yang terdiri dari:
yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding berupa Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.6.245.652.668,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berada di dalam wilayah Kawasan Berikat dan bergerak di bidang industri pakaian jadi/garment dengan tujuan ekspor, dalam pemeriksaannya Terbanding menetapkan bahwa selama Tahun 2007 Pemohon Banding telah memakai/ memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean (Luar Negeri) sebesar Rp. 6.838.563.101,00 sedangkan menurut Pemohon Banding (berdasarkan bukti/transaksi yang terjadi) hanya sebesar Rp. 592.910.433,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 6.001.151.128,00 terdiri dari :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, sampai dengan batas waktu penyampaian data yang telah ditentukan, atas alasan Loan Advance From Shareholder, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa pencatatan internal Pemohon Banding berupa Voucher Jurnal & Buku Besar atas Pinjaman (Loan) tetapi tidak memberikan bukti pendukung dari pihak ketiga berupa Akte Notaris dan Perjanjian atau Kontrak Pinjaman dengan BB Limited (Hongkong) yang mendasari transaksi pinjam meminjam dimaksud; bahwa selain itu juga tidak terdapat bukti pendukung berupa rekening koran yang dapat menunjukkan aliran uang dari BB Limited (Hongkong) kepada Pemohon Banding pada saat pemberian pinjaman dan aliran uang dari Pemohon Banding kepada BB Limited (Hongkong) pada saat pengembalian pinjaman; bahwa dengan tidak adanya bukti pendukung yang lain di luar pencatatan internal Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut sehingga tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding bahwa jumlah sebesar Rp 5.459.684.300,00 merupakan Loan Advance from Shareholder dan bukan merupakan pembayaran sehubungan dengan pemanfaatan jasa manajemen BB Limited (Hongkong); bahwa menurut Pemohon Banding sesuai keterangan tertulis dalam Surat Nomor: GBI Doc/09/ 12/004 tanggal 11 Desember 2009, bahwa perkiraan 0/P adalah Other Payable yang mana transaksi dalam perkiraan tersebut merupakan transaksi pinjaman Pemohon Banding kepada Pemegang Saham dan atas transaksi pinjaman tersebut juga telah dikuatkan dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan BB Limited (Hongkong); bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi ini bukan merupakan transaksi biaya kepada pihak Luar Negeri tetapi merupakan adjustment dari akun Other Payable ke akun pinjaman kepada Pemegang Saham dan atas pinjaman ini tidak dikenakan bunga; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding bahwa Loan Advance From Shareholder Rp.5.459.684.300,00, pada saat uji bukti Pemohon Banding telah menunjukkan adanya surat perjanjian hutang antara Pemohon Banding dengan PT BB Limited mengenai jumlah bunga, jangka waktu, tata cara pembayaran yang disebutkan didalam perjanjian tersebut yang menyebutkan bahwa atas hutang tersebut tidak dikenakan bunga dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan, hal ini dapat dibuktikan melalui transaksi pembayaran hutang tersebut di Tahun 2009 dimana Pemohon Banding membayar sesuai jumlah pinjaman kepada PT. BB Limited; bahwa di dalam perjanjian tersebut memang tidak dinyatakan besarnya pinjaman yang diberikan oleh PT BB Limited kepada Pemohon Banding dikarenakan pinjaman yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan cash flow Pemohon Banding untuk operasional; bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding telah memberikan dokumen / voucher yang mendukung bahwa pada saat jurnal terjadi kesalahan yang seharusnya Loan Advance from Shareholder tapi dijurnal ke Other Payable; bahwa atas transaksi pencairan pinjaman (Rekening Nomor 0013075333) serta pembayaran pinjaman tersebut dapat dilihat pada Rekening Koran AA (No 3086993); bahwa mengenai jumlah pinjaman yang diterima pada saat pencairan pinjaman yang tidak sama dengan perincian yang diberikan itu memang merupakan biaya administrasi atas transaksi perbankan dan hal itu dapat Pemohon Banding buktikan melalui rekening koran PT BB Limited serta slip transfer atas transaksi pinjaman tersebut, dimana jumlah yang tercantum di dalam rekening koran dan transferan slip tersebut sama dengan rincian pinjaman Pemohon Banding yaitu sejumlah USD 300,000.00 dan USD 150,000.00; Menurut Terbanding bahwa sampai dengan persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/menyampaikan perjanjian hutang (Loan Agreement), sehingga tidak dapat diketahui hal-hal yang diatur dalam perjanjian tersebut seperti besarnya pinjaman, jangka waktu, tatacara pembayaran, peruntukan dan hal-hal lainnya; bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendasari adanya kesalahan jurnal yang menurut Pemohon Banding seharusnya dicatat sebagai Loan Advance from Shareholder, namun telah dicatat sebagai Other Payable PT BB Limited; bahwa Pemohon Banding juga belum dapat menjelaskan dan menunjukkan bukti load advance from shareholder yang dicatat sebagai “liabilities” berubah menjadi penyertaan modal yang dilaporkan dalam “equitiy”; bahwa Pemohon Banding menunjukkan Rekening Koran AA Nomor 00XX0XXXXX yang menurut Pemohon Banding menunjukkan adanya pencairan pinjaman dari PT BB Limited, namun terdapat perbedaan jumlah antara yang terdapat di dalam rekening koran dengan jumlah yang terdapat di dalam rincian yang disamapikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih tersebut merupakan biaya bank, namun tidak terdapat bukti konfirmasi dari bank yang menunjukkan adanya pembebanan biaya bank tersebut; bahwa berdasarkan rekening koran tersebut, diketahui terdapat pencairan pinjaman pada tanggal 29 November 2006 sebesar USD 299,963.00, Pemohon Banding menjurnal sebagai Other Payable PT BB Limited pada tanggal 18 Desember 2006 namun baru pada tanggal 12 September 2007 Pemohon Banding menjurnal balik Other Payable PT BB Limited ke Loan Advance from Shareholder, demikian pula atas pencairan pinjaman sebesar USD 149,965.00 pada tanggal 6 Desember 2006 Pemohon Banding menjurnal pada account Other Payable PT BB Limited pada tanggal 24 Januari 2007 sebesar USD 149,965.00 (Rp.1.352.684.300,00), pada tanggal 15 Februari 2007 Pemohon Banding menambahkan biaya bak sebesar USD 35.00 (Rp.315.700,00) sehingga jumlah Other Payable PT BB Limited menjadi USD 150,000.00 (Rp.1.353.000.000,00), kemudian pada tanggal 23 Juni 2007 auditor melakukan adjustment dengan menambahkan biaya bank sebesar Rp.315.700,00 sehingga terjadi pencatatan dua kali atas biaya bank, dan atas double pencatatan tersebut baru dilakukan reversal jurnal pada tanggal 15 September 2007, atas jumlah Other Payable PT BB Limited sebesar Rp 1.353.000.000,00 Pemohon Banding baru melakukan jurnal balik ke Loan Advance from Shareholder pada tanggal 12 September 2007; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, atas koreksi sebesar Rp.5.459.684.300,00 tetap dipertahankan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap General Ledger, Journal Voucher, Rekening Koran, Perjanjian Pinjaman dan Rincian Penjelasan, diketahui Pemohon Banding melakukan pinjaman dana ke Pemegang Saham BB Limited (Hongkong) sebesar Rp 5.459.684.300,00 dengan jurnal sebagai berikut : Bank XXX (pencatatan penerimaan uang pinjaman dari BB Limited (Hongkong)) Other Payable BB Limited XXX Bank XXX (pencatatan penerimaan hutang/loan dari Pemegang Saham) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, diketahui Pemohon Banding melakukan kesalahan pencatatan sehingga terdapat kesalahan jurnal yang seharusnya Advance from shareholder tetapi dijurnal Other Payable BB Limited; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemohon Banding selaku peminjam, dan pembayaran hutang tersebut dibayar oleh Pemohon Banding pada Tahun 2009; bahwa menurut Majelis, jumlah Other Payable BB Limited sebesar Rp. 5.459.684.300,00 yang dikoreksi Terbanding merupakan pinjaman dari Pemegang Saham dan Majelis tidak dapat meyakini atas jumlah tersebut merupakan pembayaran sehubungan dengan pemanfaatan jasa manajemen BB Limited (Hongkong); bahwa Majelis berkesimpulan pinjaman dari Pemegang Saham sebesar Rp. 5.459.684.300,00 bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 5.459.684.300,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, sampai dengan batas waktu penyampaian data yang telah ditentukan, atas alasan double koreksi, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa copy invoice BB Limited atas tagihan service fee kepada Pemohon Banding, namun bukti pendukung dimaksud tidak dapat membuktikan bahwa memang telah terjadi double koreksi atas service fee sebesar Rp. 164.052.904,00; bahwa dengan melihat perbedaan perhitungan sebagaimana tersebut dan bukti pendukung yang tidak memadai maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut sehingga tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai keterangan tertulis dalam Surat Nomor : GBI Doc/09/12/004 tanggal 11 Desember 2009, bahwa koreksi atas biaya tersebut diambil dari voucher-voucher yang terdapat dalam account Biaya Konsultasi Asing, berikut perincian atas transaksi dalam Tahun 2007 : Month Maret April Juli Oktober 247.501.548,00 bahwa berdasarkan penelitian terhadap rincian perhitungan di atas, diketahui terdapat perbedaan Rp. 3.000.000,00 antara perhitungan Pemohon Banding mengenai double koreksi atas biaya konsultasi (jumlah double koreksi dalam surat keberatan sebesar Rp. 164.052.904,00 sementara perhitungan Pemohon Banding Rp. 167.052.904,00); bahwa menurut Pemohon Banding, biaya konsultasi kepada pihak asing dan biaya ini merupakan bagian dari biaya pada point 1 yang sudah dikoreksi oleh Terbanding, jadi apabila biaya ini di koreksi lagi oleh Terbanding maka akan terjadi double koreksi; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding bahwa untuk jurnal adjustment atas Consultant fee ini, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut: bahwa sebelum Pemohon Banding menerima invoice dari PT. BB Limited mengakui atau mencatat terlebih dahulu ke dalam akun Biaya Gaji (A&S Salary) dan o/p PT. BB Limited atas Consultant Fee berdasarkan data bulan lalu; bahwa setelah Pemohon Banding menerima invoice dari PT. BB Limited kemudian Pemohon Banding melakukan adjustment pada akun Biaya Gaji dan Other Payable PT. BB Limited; bahwa Consultant Fee sebesar Rp.244.501.548,00 itu merupakan jumlah pengakuan hutang Other Payable Pemohon Banding atas Consultant Fee sebelum Pemohon Banding menerima invoice dari PT. BB Limited; bahwa sedangkan Consultant Fee sejumlah Rp.164.052.904,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan bagian dari jasa konsultasi sebesar Rp.244.501.548,00 yang sudah dikoreksi oleh Pemeriksa, Terbanding; bahwa sehingga terjadi double koreksi yang dapat Pemohon Banding uraikan penelitian tersebut; bahwa berikut perincian atas transaksi dalam Tahun 2007: Bulan Total 244.501.548,00 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan detail general ledger dan journal voucher, diketahui bahwa Consultant Fee yang dimaksud oleh Pemohon Banding dicatat dalam jurnal: A&S Salaries xxx bahwa disisi lain, terdapat jurnal dengan debit sama yaitu A&S Salaries, namun menurut Pemohon Banding bukan termasuk Consulting Fee; bahwa dalam hal ini, tidak terdapat dokumen/bukti/jurnal yang membedakan/menjelaskan antara A&S Salaries yang dicatat sebagai Consulting Fee, dan yang tidak dicatat sebagai Consulting Fee; bahwa selain itu, didalam jurnal tersebut dapat diketahui pula bahwa akun yang di kredit adalah Other Payable (O/P) kepada BB Limited (Holding), hal ini menunjukkan bahwa adanya penambahan hutang kepada BB Limited yang berasal dari pembayaran A&S Salaries yang menurut Pemohon Banding merupakan Consulting Fee; bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan invoice dari BB Limited yang menunjukkan adanya penagihan Consulting Fee; bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp.164.052.904,00 termasuk di dalam jumlah sebesar Rp.244.501.548,00 (Biaya Konsultan Asing) yang telah disetujui oleh Pemohon Banding, belum dapat dibuktikan mengingat adanya perbedaan jumlah di dalam rincian/rekapitulasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dan adanya jurnal-jurnal dengan nama akun yang sama yaitu A&S Salaries namun tidak dianggap oleh Pemohon Banding Consulting Fee; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, atas jumlah sebesar Rp.164.052.904,00 tetap dipertahankan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap General Ledger, Journal Voucher, Invoice dan Rincian Consulting fee, diketahui Pemohon Banding melakukan pencatatan pengakuan hutang/ Other Payable Pemohon Banding atas consultant fee sebelum Pemohon Banding menerima Invoice dan setelah menerima Invoice dari BB Limited berdasarkan data bulan lalu, dengan jurnal : A & S Salaries xxx bahwa berdasarkan jurnal tersebut terdapat pencatatan consultant fee sebelum Pemohon Banding menerima Invoice dan setelah menerima Invoice dari BB Limited, sehingga dikoreksi oleh Terbanding Consultan fee sebesar Rp. 164.052.904,00 yang juga dicatat dalam Foreign Consultant fee sebesar Rp. 244.501.548,00 yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan dua kali koreksi atas Consultant fee sebesar Rp. 164.052.904,00 yang juga dicatat dalam Foreign Consultant fee sebesar Rp. 244.501.548,00 yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut : Bulan Total 244.501.548,00 bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Consultant fee sebesar Rp. 164.052.904,00 yang juga dicatat dalam Foreign Consultant fee sebesar Rp. 244.501.548,00 yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding, telah terjadi double koreksi; bahwa Majelis berkesimpulan Consultan fee sebesar Rp. 164.052.904,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam Foreign Consultant fee sebesar Rp. 244.501.548,00 bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 164.052.904,00 tidak dapat dipertahankan; 3. Overseas Staff Salary Rp. 282.320.065,00 bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, sampai dengan batas waktu penyampaian data yang telah ditentukan, atas alasan Overseas Staff Salary, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung internal perusahaan berupa jurnal voucher, sedangkan bukti pendukung dari pihak ketiga dan bukti pembayaran sehubungan dengan transaksi Overseas Staff Salary tidak dapat diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan tidak tersedianya bukti pendukung yang memadai maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut sehingga tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya ini merupakan pembayaran atas hutang gaji Tahun 2006 dan atas biaya gaji tersebut telah Pemohon Banding perhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006, sehingga dalam pelunasannya di Tahun 2007 bukan merupakan objek pajak lagi; bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding bahwa mengenai Debit Note yang tertulis pembayaran atas Consulting Service Fees, yang dimaksud dengan Consulting Service Fee disini bukan merupakan biaya konsultan, tetapi ini merupakan deskripsi Pemohon Banding atas komponen gaji yang dibayarkan kepada karyawan overseas (Asing) yang bekerja di Indonesia, tetapi untuk melakukan pembayaran Gaji ini kepada Overseas Staff terlebih dahulu Pemohon Banding meminjam kepada PT BB Limited (dicatat dalam akun Other Payable PT. BB Limited) dan atas biaya gaji ini Pemohon Banding telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Tahun 2006, sehingga dalam pelunasannya di Tahun 2007 bukan merupakan objek pajak lagi dan dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: Bulan 1.436.695.340,00 Menurut Terbanding Bahwa berdasarkan jumlah voucher, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada BB Limited, Hongkong (Holding) yang dibukukan dalam O/P BB Limited (GBL) ,melalui Bank AA; bahwa berdasarkan Debit Note/Invoice, diketahui bahwa pembayaran tersebut adalah atas tagihan Consulting Service Fee dari BB Limited, Hongkong; bahwa atas alas an Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas pembayaran gaji staf overseas tersebut telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak dapat diterima karena dalam kenyataannya berdasarkan invoice/Debit Note yang ada diketahui bahwa pembayaran tersebut adalah atas tagihan Consulting Service Fee yang dibayarkan pada pihak Luar Negeri (BB Limited), sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan 21 dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Bukti Potong dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dimaksud; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi sebesar Rp.282.320.065,00 tetap dipertahankan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Journal Voucher, Invoice dan Debit Note, diketahui Overseas Staff Salary Rp. 282.320.065,00 merupakan pembayaran gaji kepada karyawan asing yang bekerja di Indonesia dengan terlebih dahulu dicatat dalam Other Payable BB Limited berupa pinjaman dari BB Limited dan PPh Pasal 21 atas Overseas Staff Salary telah dibayar pada Tahun 2006; bahwa pencatatan dalam Debit Note yang tertulis pembayaran Consulting service fee merupakan pembayaran Overseas Staff Salary atau pembayaran gaji kepada karyawan asing yang bekerja di Indonesia; bahwa menurut Majelis, pembayaran Other Payable BB Limited pada Tahun 2007 atas Overseas Staff Salary tersebut bukan lagi merupakan objek pajak dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 282.320.065,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding, sampai dengan batas waktu penyampaian data yang telah ditentukan, atas alasan Others Expense, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung internal perusahaan berupa jurnal voucher dan copy Debit Note atas tagihan Taxi Expense, sedangkan bukti pendukung lain dari pihak ketiga dan bukti pembayaran sehubungan dengan transaksi Others Expense tidak dapat diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan tidak tersedianya bukti pendukung yang memadai maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut sehingga tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding biaya ini terdiri dari:
bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding bahwa Others terdiri atas: Gain & Loss Exchanger rate Rp.49.664.872,00, merupakan jurnal adjustment pengakuan loss exchange rate yang seharusnya dicatat di akun advance from shareholder tetapi dicatat di other payable PT BB Limited karena other payable terdapat transaksi dalam dollar, sehingga pada akhir tahun perlu dilakukan adjustment sesuai dengan kurs yang berlaku;
bahwa hutang atas pembelian aktiva Rp.13.249.305,00, merupakan pembayaran hutang atas pembelian aktiva tetap perusahaan (notebook) voucher AP.0608.0611 dan Pemohon Banding lampirkan debit note atas pembelian notebook tersebut; bahwa hutang biaya transportasi Rp.5.544.559,00, merupakan pembayaran atas biaya transportasi dan biaya ini sudah dimasukkan sebagai tunjangan Mr. Bingo pada Tahun 2006 dan sudah dikenakan PPh Pasal 21;
bahwa adjustment (salah posting) Rp.26.319.363,00, merupakan jurnal adjustment dari jurnal hutang biaya import pada AA yang salah posting di other payable PT BB Limited;
bahwa adjustment (double jurnal) Rp.315.700,00 administrasi bank merupakan jurnal adjustment karena terjadi double jurnal pada bank charge atas hutang Pemegang Saham; Menurut Terbanding bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp.95.093.859,00 berupa Others yang merupakan pengakuan atas laba/rugi selisih kurs, adjustment dan pembayaran hutang biaya yang tidak terutang PPN, Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti pendukung berupa jurnal voucher dan tidak memberikan bukti pendukung lainnya berupa kontrak / PO, invoice dan bukti pembayaran; bahwa berdasarkan jurnal voucher yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa jurnal/transaksi tersebut memuat pencatatan biaya-biaya (adm. salary dll) pada hutang (other payable) BB Limited, dan juga mencatat pembayaran atas other payable (O/P) kepada BB Limited (pihak Luar Negeri); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas koreksi sebesar Rp.95.093.859,00 tetap dipertahankan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap koreksi Terbanding terhadap Biaya Others sebesar Rp. 95.093.859,00 namun Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan bukti pendukung untuk menyanggah koreksi tersebut; bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas koreksi Others sebesar Rp. 95.093.859,00 maka Majelis tidak dapat meyakini bahwa Biaya Others sebesar Rp. 95.093.859,00 bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 95.093.859,00 tetap dipertahankan; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 6.001.151.128,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 5.906.057.269,00 (Rp.5.459.684.300,00 + Rp.164.052.904,00 + Rp. 282.320.065,00) dan yang tetap dipertahankan sebesar Rp. 95.093.859,00 ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa terdapat sebagian permohonan banding yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 (DPP PPN JLN) dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Uraian |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-342/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 15 Maret 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00025/277/07/057/09 tanggal 21 Agustus 2009, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut :
|

