Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000934.99/2018/PP/M.VIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00023/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat melakukan koreksi Peredaran Usaha, sehingga berakibat pada Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang harus dikoreksi juga oleh Tergugat untuk masa pajak Februari 2011 sebesar Rp599.452.411,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP00757/WPJ.07/KP.0305/ RIK.SIS/2015 tanggal 2 Desember 2015 diketahui sebagai berikut: ➢ bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Penggugat; ➢ bahwa Tergugat telah melakukan kewajiban permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dokumen:Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor: S- 54/WPJ.07/KP.0305/2014;Surat Peringatan Pertama nomor : S-114/WPJ.07/KP.0300/2015;Surat Peringatan Kedua nomor : S-122/WPJ.07/KP.0300/2015; ➢ bahwa Penggugat tidak menyelenggarakan sepenuhnya pembukuan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 UU PPh karena tidak dapat menunjukkan buku, catatan, dan dokumen pendukung yang menjadi dasar diselenggarakannya pembukuan; ➢ bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2011, diketahui bahwa laporan keuangan Penggugat tidak dilakukan audit oleh KAP Tergugat telah mengirimkan Surat Permintaan Keterangan/Bukti kepada Pimpinan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan nomor surat: S-13354/WPJ.07/KP.03/2015 tanggal 7 September 2015 dan telah dijawab dengan surat nomor : S-412/PPPK/2015 tanggal 9 September 2015 dengan jawaban bahwa tidak terdapat KAP yang melaporkan Penggugat sebagai klien audit umumnya untuk tahun buku 2011; ➢ bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tergugat melakukan pengujian atas kepatuhan pematuhan kewajiban perpajakan Penggugat dengan menggunakan data yang tersedia sehingga menghasilkan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar 661.501.202,00 dan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp52.865.285.624,00; bahwa berdasarkan surat permohonan Penggugat yang kedua, Penggugat memberikan alasan permohonan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar pada intinya adalah mengakui keterbatasan data Penggugat dan melakukan perhitungan sendiri atas peredaran usaha dan harga pokok penjualan sehingga Peredaran Usaha menurut Penggugat adalah sebesar Rp23.874.345.272,00 dan Harga Pokok Penjualan menurut Penggugat adalah sebesar Rp18.933.328.221,00; bahwa Tergugat melakukan penelitian atas penerbitan surat ketetapan pajak yang disengketakan, sebagai berikut: ➢ bahwa Surat Ketetapan Pajak diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak; ➢ bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN00313/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2014 tanggal 9 Juni 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan nomor PRIN-P-220/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang telah diberitahukan kepada Penggugat melalui surat pada tanggal 9 Juni 2014 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 9 Juni 2014; ➢ bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-54/WPJ.07/KP.0305/2014 tanggal 12 Juni 2014 dan Surat Peringatan Pertama Nomor S-115/WPJ.07/KP.0300/2015 akhirnya Surat Peringatan Ketiga Nomor S-122/WPJ.07/KP.0300/2015; ➢ bahwa Tergugat menyatakan bahwa sampai betas waktu yang ditentukan Penggugat tidak dapat menyediakan seluruh data, dokumen, buku dan catatan yang diminta oleh Tergugat; ➢ bahwa sesuai kewenangan yang diatur dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU tentang KUP maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dihitung berdasarkan data yang tersedia; ➢ Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 maka Pemeriksa menghitung pajak terutang berdasarkan hasil pemeriksaan dengan penerapan metode tidak langsung sesuai dengan data yang tersedia tersebut; ➢ bahwa Hasil Pemeriksaan secara formal diketahui telah disampaikan kepada Penggugat melalui SPHP nomor 00678/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 4 Nopember 2015 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 6 Nopember 2015; ➢ bahwa Penggugat kemudian diberikan kesempatan untuk menanggapi yaitu melalui surat tanggapan nomor 002/TSPHP/BTS/SHET-TRR/XI/2015 tanggal 19 Nopember 2015; ➢ bahwa Penggugat juga diundang dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan namun tidak hadir sesuai Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak pada tanggal 24 Nopember 2015 bertempat di Kantor KPP Penanaman Modal Asing Dua; ➢ bahwa Penggugat diketahui tidak mengajukan Quality Assurance (QA); ➢ bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan; bahwa atas permintaan data oleh Tergugat, Penggugat hanya memberikan data berupa data kapasitas mesin terpasang yang berbentuk fotokopi gambar yang didalam nya terdapat perhitungan kapasitas. Data berupa fotokopi gambar tersebut tidak mencantumkan untuk tahun berapa data tersebut (Penggugat mengajukan permohonan untuk tahun 2010 dan 2011) dan tidak terdapat bukti pendukung atas perhitungan tersebut; bahwa berdasarkan data tersebut, Tergugat tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas kebenaran Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan sebagaimana dimaksud dalam alasan permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta tersebut diatas, Tergugat tidak dapat melakukan pengujian atas alasan Penggugat karena data/dokumen pendukung atas alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah berupa salinan dari dokumen yang bukan berhuruf latin, penjelasan kapasitas mesin hanya berupa tulisan tangan yang tidak dapat diyakini validitasnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00101/207/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak Desember 2011 sudah tepat; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00023/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 8 Januari 2018 dengan alasan sebagai berikut: bahwa dalam SKPKB PPN No. 00101/207/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 terdapat koreksi pada pos Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp599.452.411,00 yang berasal dari pengujian atas Peredaran Usaha dengan metode tidak langsung yaitu Uji Keterkaitan Produksi berdasarkan pemakaian daya listrik (pembayaran rekening listrik ke PLN); DPP PPN Menurut SPT Rp 1.253.962.500 DPP PPN Menurut Tergugat Rp 1.853.414.911 Koreksi Rp 599.452.411 bahwa oleh karena keterbatasan data yang ada saat proses pemeriksaan, Penggugat dapat menyetujui penggunaan metode tidak langsung berdasarkan pemakaian daya listrik tersebut untuk menghitung peredaran usaha. Namun, Penggugat berpendapat bahwa penerapan metode tidak langsung oleh Tergugat tersebut perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan kondisi Penggugat, yang tidak lagi beroperasi pada kapasitas normal (maksimal); bahwa kondisi Penggugat pada tahun 2011 tidak beroperasi pada tingkat kapasitas normal. Hal tersebut dapat dilihat dari tingkat pemakaian listrik pada 6 (enam) mesin yang terpasang selama bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 yang berfluktuasi setiap bulannya dengan jumlah pemakaian listrik selama tahun 2011 sebesar 27.647.960 kWh; bahwa pada tahun 2011 Penggugat hanya beroperasi pada tingkat kapasitas sebesar 28,57% dari Kapasitas Normal atau terdapat idle
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117754.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Brush Cutter TK388 Baik/Baru, Jumlah barang: 1,325 CT; NW: 14,840 Kgs, Negara asal: Cina, Supplier: Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Nilai Pabean (CIF USD) Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding 1 BRUSH CUTTER TK388 BAIK/BARU 82,680 85,860 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp12.401.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen Deklarasi Nilai Pabean (DNP) bahwa lampiran DNP tidak lengkap, dokumen Sales Contract tidak terdapat tanda tangan seller sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 berdasarkan data pada aplikasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Merah-Kuning (MH); bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada pengajuan keberatan diketahui: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen/bukti korespondensi atas terbentuknya harga yang disepakati kedua belah pihak; – bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa T/T namun tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck atas pembayaran yang dilakukan; – bahwa tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll.) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum, buku besar (general ledger), buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap nilai transaksi dan biayabiaya yang ditambahkan ke dalam nilai transaksi; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak Iengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sehingga nilai pabean tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur sehingga berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang Diterapkan Secara Fleksible; bahwa selanjutnya nilai pabean atas PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi CIF USD85,860; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-177/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 25 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017 melalui Surat Nomor 08/DDPJ/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat bandingnya;bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017 dengan alasan bahwa nilai transaki yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan pada berkas keberatan disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemerikasaan nilai transaksi; bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 280801 tanggal 21 Juni 2017 dengan data sebagai berikut: a. Jenis barang : Brush Cutter TK388 Baik/Baru b. Jumlah barang : 1.325 CT; NW: 14.840 Kgs c. Negara Asal : Cina (CN) d. Supplier : Julvon Power Machinery (Ningde), Co., Ltd. e. Klasifikasi : 8433.19.90 f. Nilai Pabean (CIF) : USD82,680 bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB (CIF USD) Penetapan (USD) Jumlah (NIU) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 BRUSH CUTTER TK388 BAIK/BARU 2120 39.00 82,680 40.5009 85,860 Total 82,680 85,860 bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp12.401.000,00; bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Nomor 07/DDPJ/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-6006/KPU.01/2017 tanggal 7 September 2017, yang intinya nilai pabean tidak diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD85,860; Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117856.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PlB), Negara asal: China (CN), Pemasok: Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi Pos Jenis Barang Jumlah (SET) PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Satuan Total Harga Satuan Total 1 Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru 56 17,6880 990,53 30,4593 1.705,72 2 Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel Vixion New Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru 80 17,6880 1.415,04 30,4593 2.436,74 3 Motorcycle Spare Part: Axio Nmax Wheel Black 3.0*14/3.5*14 Kd. Baik, Baru 869 17,1352 14.890,53 28,3716 24.654,92 4 Motorcycle Spare Part: Axio Nmax Wheel Gold 3.0*14/3.5*14 Kd. Baik, Baru 261 17,1331 4.471,75 28,3716 7.404,99 5 Motorcycle Spare Part: Axio Nmax Wheel Black/Red 3.0*14/3.5*14 Kd. Baik, Baru 209 17,1353 3.581.27 28,3716 5.929,66 Total 25,349.67 42,132.04 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp85.496.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-102/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan gugur sehingga tidak dapat diterirna sebagai nilai pabean, dan penetapan nilai pabean menggunakan metode VI; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut: – bahwa dalam PIB diberitahukan CIF USD25,349.67 (FOB USD22,930.50, Freight USD2,293.05, asuransi USD126.13); – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya nilai transaksi yang diberitahukan dimana yang dokumen tersebut merupakan perikatan perjanjian antara importir (pembeli) dan supplier (penjual), maka tidak diketahui incoterm, cara pembayaran apakah dengan T/T atau dengan L/C dan jangka waktu pembayaran. Dengan tidak adanya sales contract sehingga meragukan adanya sebuah perikatan transaksi tanpa sales contract; – bahwa sesuai Invoice dan Form E diketahui harga barang adalah FOB USD22,930.50; – bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai bukti bayar pada tanggal 16 Agustus 2017 sebelum barang dikirim (B/L terbit pada tanggal 18 Agustus 2017); – bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar, namun nilai yang tercantum pada validasi bank adalah IDR.682.751.964,00, berbeda dengan yang tercantum dalam kolom bukti bayar yaitu IDR.306.860.090, sehingga pembayaran yang dilakukan diragukan kebenarannya; – bahwa Pemohon Banding melampirkan pencatatan berupa mutasi harian atas rekening yang bersangkutan hanya atas transaksi impor, tidak menampilkan data transaksi dalam 1 (satu) bulan penuh; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan secara lengkap (jurnal umum; buku besar (general ledger); buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang lebih lanjut atas pembayaran yang dilakukan; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa selanjutnya atas barang impor yang dipermasalahkan (Pos 1 s.d. 5) ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel (Metode VI.III), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD42,132.04;bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-142/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. JP KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. JP, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatab, maka keputusan Terbanding Nomor KEP- KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117873.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Diethanolamine, Baru…dsb. (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Malaysia, Pemasok: Petronas Chemicals Marketing, Sdn., Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6609/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Janis Barang Jumlah Barang Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 DIETHANOLAMINE, BARU 2736 KGM 1.3000 3,556.80 1.3065 3,574.58 2 DIETHANOLAMINE, BARU 15504 KGM 1.3000 20,155.20 1.3065 20,255.98 3 DIETHANOLAMINE, BARU 9576 KGM 1,3000 12,448.80 1.3065 12,511.04 4 DIETHANOLAMINE, BARU 8664 KGM 1.3000 11,263.00 1.3065 11,319.52 TOTAL 47,424.00 47,661.12 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.395.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6609/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-227/KPU.01/2018 tanggal 29 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan LPPNP, alasan dan metode penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena incoterm CFR, polis asuransi tidak diserahkan, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment, term of documentation; – bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB (CIF) sejumlah nilai CFR yang tercantum pada Tax Invoice dengan asuransi dalam negeri; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak diketahui pencatatan atas transaksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka atas nilai transaksi ditambahkan asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 dengan perhitungan sebagai berikut: 0.5% X USD152,915.72 = USD764.5786USD237.1200 + USD47,424.00 = CIF USD47,661.12. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka atas nilai transaksi ditambahkan asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 0235155 tanggal 26 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD47,661.12; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-207/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Agustus 2018 hal Tanggapan Sidang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 235155 tanggal 26 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Petronas Chemicals Marketing, Sdn., Bhd. dari Malaysia dengan Invoice Nomor 700220188 tanggal 14 Mei 2017 dengan nilai CIF USD47,424.00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB berupa incoterm CIF sejumlah nilai incoterm CFR pada Invoice yaitu sebesar USD47,424.00; bahwa pada Sales Contract Nomor QTN-0000009961-1 tanggal 4 April 2017 diketahui bahwa terms of delivery menggunakan Incoterm CFR, dan Insurance menjadi tanggungan pembeli (Buyer’s Account), sedangkan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti polis asuransi yang menyatakan dari dalam negeri; bahwa apabila Incoterm yang digunakan adalah CIF, seharusnya Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen asuransi dari luar negeri; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001369/WIN/S/XI/2017 tanggal 7 November 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-006561-20170522-001626 tanggal 22 Mei 2017 yaitu Diethanolamine dengan harga CIF Jakarta USD47,424.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas keberatan tersebut di atas, karena nilai CIF yang Pemohon Banding sepakati dengan pihak supplier benar adanya dan masih wajar sesuai dengan standar harga untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pemohon Banding dan pihak supplier menyepakati harga tersebut karena memang dari kondisi pasar yang ada saat itu. Pemohon Banding bersedia memberikan buku bank Pemohon Banding selama tiga (3) bulan ke depan untuk membuktikan bahwa tidak ada proses transfer lagi dari Pemohon Banding ke pihak supplier; bahwa perbedaan harga yang diragukan oleh Terbanding mungkin karena ada penjual lain yang mungkin harganya lebih tinggi dari Pemohon Banding. Terbanding bisa lihat bahwa pembelian Pemohon Banding cukup banyak jumlahnya dan Pemohon Banding mendapat support dari supplier Pemohon Banding; bahwa nilai transaksi CIF ini juga telah memenuhi syarat yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen invoice, purchase order, bukti pembayaran, dan bukti-bukti lainnya yang mewakili nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan hal tersebut. Pemohon Banding juga melampirkan korespondensi dengan supplier sampai terbentuknya harga; bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran harga tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah memang benar harga yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 61/SRT-WIN/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 perihal Surat Bantahan atas SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data-data mengenai nilai transaksi; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101321.16/2013/PP/M.XVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp828.927.847,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:-Pasal 1 angka (24)-Pasal 9 ayat (2)-Pasal 9 ayat (5) dan Penjelasan Pasal 9 ayat (5)-Pasal 9 ayat (8) huruf b-Pasal 9 Ayat (9)-Pasal 13 ayat (5) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5)-Pasal 13 ayat (9) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (9)-Pasal 16F dan Penjelasan Pasal 16F b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang antara lain menyebutkan;-Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;-Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; c. Pedoman/aturan pelaksanaan tambahan:-bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi claim rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Terbanding (Pemeriksa) mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”-bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 stdtd SE-04/PJ52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Tanggapan Terbanding a. bahwa koreksi positif kredit PPN atas Pajak Masukan dilakukan sesuai dengan jawaban konfirmasi yang dikirim oleh KPP tempat PKP Penjual yang bersangkutan serta hasil konfirmasi dari PKPM Intranet SIDJP; b. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor MH-MS/NNT/0315/0881 tanggal 17 Maret 2015 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat dikreditkan sebesar Rp839.063.705,00 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Kredit Pajak Masukan tersebut seharusnya tetap dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah membayarnya, sesuai ketentuan Pasal 9 (2) UU PPN; c. bahwa atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2013 yang diajukan keberatan sebesar Rp839.063.705,00 telah dilakukan Permintaan Ulang Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dengan perincian permintaan keterangan tentang tindak lanjut klarifikasi data pajak keluaran dan jawaban klarifikasi beserta ralat jawaban klarifikasi dengan rincian sebagaimana tertuang dalam kertas kerja penelitian keberatan (terlampir); d. bahwa dari seluruh Faktur Pajak Dalam Negeri yang dikoreksi karena jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada”, setelah dilakukan proses Permintaan Klarifikasi kembali (ulang) ke KPP terkait, sampai dengan laporan penelitian ini disusun, terdapat Faktur Pajak yang keterangannya menjadi “Ada” yaitu dengan jumlah nilai sebesar Rp10.135.858,00; e. bahwa berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disimpulkan bahwa:1)Terhadap Faktur Pajak yang dilakukan permintaan klarifikasi kembali (ulang) dan sampai dengan penyusunan laporan penelitian keberatan belum ada jawaban, maka Terbanding mempertimbangkan untuk menyatakan bahwa jawaban klarifikasi dari KPP terkait adalah sama dengan jawaban permintaan klarifikasi pada saat pemeriksaan, yaitu “Tidak Ada”.2)Terbanding tetap mempertahakan koreksi Pajak Masukan yang setelah diklarifikasi ulang/kembali dan jawabannya adalah tetap “Tidak Ada”;3)Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding terhadap Faktur Pajak yang dilakukan Klarfikasi ulang dan keterangannya menyatakan “Ada”.4)Ikhtisar hasil penelitian atas koreksi Pajak Masukan yang dikoreksi karena jawaban klarifikasi “Tidak Ada” adalah sebagai berikut:-Koreksi Cfm Terbanding (Pemeriksa)Rp 839.063.705-Koreksi tidak diajukan keberatanRp –Koreksi diajukan keberatanRp 839.063.705-Konfirmasi dijawab “Ada” dan memenuhi Formal/MaterialRp 10.135.858-Koreksi dipertahankanRp 828.927.847-Koreksi dibatalkanRp 10.135.858 f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disampaikan pula bahwa:1)Pembayaran PPN dibuktikan dengan adanya:Bukti pengeluaran uang atas PPN oleh Pemohon Banding yang dapat berupa bukti ekstern penarikan uang (debet) dari rekening koran Pemohon Banding (apabila tidak tercantum pada debet rekening koran berupa nama tujuan, yaitu nama penerbit Faktur Pajak); dan;Bukti ekstern penerimaan uang atas PPN dari penerbit Faktur Pajak atau bukti ekstern slip transfer bank ke rekening koran penerbit Faktur Pajak atas pembayaran PPN beserta keterangan pengakuan dari penerbit Faktur Pajak atas kebenaran bukti ekstern dimaksud;2)Dalam hal Pemohon Banding menyampaikan hanya rekening koran Pemohon Banding (tanpa tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet), maka rekening koran tersebut hanya merupakan bukti penarikan uang oleh Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membayar bukan PPN Masukan yang dikoreksi;3)Mengingat bukti pada angka 1) di atas tidak diperoleh, maka (koreksi) PPN tersebut belum dapat dibuktikan telah dibayar sehingga bukan merupakan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN; bahwa dalam sidang Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 November 2016 yang telah disempurnakan dengan Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Desember 2016 yang intinya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak LAP-00402/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 (LPP Hal.10) bahwa Koreksi Positif atas Pajak Masukan Dalam Negeri dilakukan sesuai dengan jawaban konfirmasi yang dikirim oleh KPP tempat PKP Penjual yang bersangkutan serta hasil konfirmasi dari PKPM Intranet SIDJP; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan LAP-2847/WPJ.19/2015 dan Surat Uraian Banding S-1376/WPJ.19/2016 bahwa pemeriksa/terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp839.063.705,00 karena adanya jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar dan dijelaskan/diuraikan Dasar Hukum/Ketentuan Perpajakan yang terkait dengan koreksi yang disengketakan yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan/Diperhitungkan yaitu antara lain UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN), KEP-754/PJ./2001, SE-10/PJ.52/2006, SE-27/PJ.52/2003; bahwa koreksi yang disengketakan adalah Koreksi Pajak Masukan yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117874.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Glyoxal 40%, Jumlah barang: 16 PX/Pallet, Negara asal: Jerman, Supplier: BASF South East Asia, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB (CIF) Dalam USD Penetapan (CIF) Dalam USD Harga Sat Total Harga Sat Total 1 GLYOXAL 40% 20.800 KGM 0.70 14,560.00 0.95 19,760.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp19.447.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-345/KPU.01/2018 tanggal 19 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, Buku Pembelian, Kartu Stok, Buku Besar, Buku Bank), bukti bayar, dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biayabiaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 19,760.00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor SR-149/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 255198 tanggal 6 Juni 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok BASF South East Asia, Pte., Ltd. dari Jerman dengan Invoice Nomor 6554727367 tanggal 26 Mei 2017 dengan nilai CNF USD 14,560.00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga bukti yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara lengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi dari barang yang diimpor. sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001370/WIN/S/XI/2017 tanggal 7 November 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-006561-20170605-001641 tanggal 5 Juni 2017 yaitu Glyoxal 40% dengan harga CIF Jakarta USD 14,560.00; bahwa Terbanding melalui Surat Pemberitahuan Kekurangan Biaya Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Nomor SPTNP-012492/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juni 2017 menetapkan adanya utang pajak dan denda administrasi sebesar Rp19.447.000,00 dengan uraian harga CIF diragukan dengan menetapkan bahwa nilai CIF untuk PIB tersebut sebesar USD 19,760.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas keberatan tersebut di atas, karena nilai CIF yang Pemohon Banding sepakati dengan pihak supplier benar adanya dan masih wajar sesuai dengan standar harga untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pemohon Banding dan pihak supplier menyepakati harga tersebut karena memang dari kondisi pasar yang ada saat itu. Pemohon Banding bersedia memberikan buku bank Pemohon Banding selama tiga (3) bulan ke depan untuk membuktikan bahwa tidak ada proses transfer lagi dari Pemohon Banding ke pihak supplier; bahwa perbedaan harga yang diragukan oleh Terbanding mungkin karena ada penjual lain yang mungkin harganya lebih tinggi dari Pemohon Banding. Terbanding bisa lihat bahwa pembelian Pemohon Banding cukup banyak jumlahnya dan Pemohon Banding mendapat support dari supplier Pemohon Banding; bahwa nilai transaksi CIF ini juga telah memenuhi syarat yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen invoice, purchase order, bukti pembayaran, dan bukti-bukti lainnya yang mewakili nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan hal tersebut. Pemohon Banding juga melampirkan korespondensi dengan supplier sampai terbentuknya harga; bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran harga tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor 60/SRT-WIN/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data-data mengenai nilai transaksi; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar; bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu dengan barang identik, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana. Seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas