pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PlB), Negara asal: China (CN), Pemasok: Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi
| Pos | Jenis Barang | Jumlah (SET) | PIB (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | ||
| Harga Satuan | Total | Harga Satuan | Total | |||
| 1 | Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru | 56 | 17,6880 | 990,53 | 30,4593 | 1.705,72 |
| 2 | Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel Vixion New Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru | 80 | 17,6880 | 1.415,04 | 30,4593 | 2.436,74 |
| 3 | Motorcycle Spare Part: Axio Nmax Wheel Black 3.0*14/3.5*14 Kd. Baik, Baru | 869 | 17,1352 | 14.890,53 | 28,3716 | 24.654,92 |
| 4 | Motorcycle Spare Part: Axio Nmax Wheel Gold 3.0*14/3.5*14 Kd. Baik, Baru | 261 | 17,1331 | 4.471,75 | 28,3716 | 7.404,99 |
| 5 | Motorcycle Spare Part: Axio Nmax Wheel Black/Red 3.0*14/3.5*14 Kd. Baik, Baru | 209 | 17,1353 | 3.581.27 | 28,3716 | 5.929,66 |
| Total | 25,349.67 | 42,132.04 | ||||
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp85.496.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-102/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai transaksi yang diberitahukan gugur sehingga tidak dapat diterirna sebagai nilai pabean, dan penetapan nilai pabean menggunakan metode VI;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan sebagai berikut:
| – | bahwa dalam PIB diberitahukan CIF USD25,349.67 (FOB USD22,930.50, Freight USD2,293.05, asuransi USD126.13); |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract, sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya nilai transaksi yang diberitahukan dimana yang dokumen tersebut merupakan perikatan perjanjian antara importir (pembeli) dan supplier (penjual), maka tidak diketahui incoterm, cara pembayaran apakah dengan T/T atau dengan L/C dan jangka waktu pembayaran. Dengan tidak adanya sales contract sehingga meragukan adanya sebuah perikatan transaksi tanpa sales contract; |
| – | bahwa sesuai Invoice dan Form E diketahui harga barang adalah FOB USD22,930.50; |
| – | bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai bukti bayar pada tanggal 16 Agustus 2017 sebelum barang dikirim (B/L terbit pada tanggal 18 Agustus 2017); |
| – | bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar, namun nilai yang tercantum pada validasi bank adalah IDR.682.751.964,00, berbeda dengan yang tercantum dalam kolom bukti bayar yaitu IDR.306.860.090, sehingga pembayaran yang dilakukan diragukan kebenarannya; |
| – | bahwa Pemohon Banding melampirkan pencatatan berupa mutasi harian atas rekening yang bersangkutan hanya atas transaksi impor, tidak menampilkan data transaksi dalam 1 (satu) bulan penuh; |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan secara lengkap (jurnal umum; buku besar (general ledger); buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang lebih lanjut atas pembayaran yang dilakukan; |
bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya atas barang impor yang dipermasalahkan (Pos 1 s.d. 5) ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel (Metode VI.III), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD42,132.04;
bahwa Terbanding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S-142/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi PT. JP KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. JP, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatab, maka keputusan Terbanding Nomor KEP- KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| a. | Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
| b. | Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; |
| c. | Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16 Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan: Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud |
| d. | Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; |
bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
| a. | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; |
| b. | terdapat perbedaan nilai pabean yang diberitahukan pemohon pada PIB, Invoice dan Form E: incoterm PIBInvoiceForm EFOB: USD22,930.50 Freight: USD2,293.05 Insurance: USD136,13CNF: USD22,930.50FOB: USD22,930.50 |
| c. | bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan sales contract atas transaksi yang menjadi sengketa; |
| d. | terdapat transaksi yang tidak lazim pada buku bank yang dilampirkan pemohon banding. bukuan tanggal 16 Agustus 2017, terdapat pendebetan (dana masuk) dari Indo Hero otor dalam jumlah yang sama dengan jumlah transfer pemasok Wu Xi Tian Rong Trade Co., Ltd. Lebih lanjut, tidak diketahui hubungan Indo Hero Motor dengan PT. JP yang dalam PIB berlaku sebagai Importir sekaligus pemilik barang; |
| e. | bukti transfer diragukan kebenarannya karena pada bukti transfer tertulis jumlah transfer Rp306.860.090,00 sedangkan di bagian validasi dalam bukti transfer (bagian kiri atas lembar bukti transfer) tertera jumlah Rp682.751.964,00; |
| f. | PIB yang disengketakan menggunakan incoterm FOB, namun yang bersangkutan hanya melampirkan bukti transfer ke pemasok, sedangkan bukti bayar freight dan polis asuransi sebagai dokumen bukti pendukung atas kebenaran nilai freight dan asuransi tidak dilampirkan; |
| g. | bahwa importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. JR; |
| h. | ketentuan term of payment tidak ditemukan dalam purchase order, invoice, dan packing list yang dilampirkan; |
| i. | bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak Iegkap satu periode; |
| j. | Bahwa diketahui PIB yang disengketakan disubmit ke SAP CEISA tanggal 23 Agustus 2017, SPTNP diterbitkan 28 Agustus 2017, pemohon mengajukan keberatan dengan surat 002/SKSPTNP/JP/V111/2017 tanggal 29 Agustus 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 16 Agustus 2017 (yang seharusnya bukti tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan). Bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan. Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut: Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama). Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hal yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan di atas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan |
| k. | Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s.d. j di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan; |
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Pemohon Banding selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding’
Kesimpulan
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0001/JP/11/2017 tanggal 3 November 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017, dengan data sebagai berikut:
| Jenis Barang:Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold;Negara Asal:China (CN);Nilai Pabean:CIF USD 25.349,67;Pemasok:Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd; |
bahwa Pemohon Banding mengimpor telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp85.496.000,00;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 080/HF/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Penjelasan Bantahan atas SUB SR-102/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan Surat Uraian Banding Nomor (SUB) Nomor: SR-102/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, Nomor Sengketa Pajak: 117856.19/2017/PP, dan jumlah tagihan BM, PDRI, dan DA: Rp85.946.000,00 (delapan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah), dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 dengan data sebagai berikut:
| a | Jenis Barang | 5 Jenis barang (Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold) |
| b | Negara Asal | China |
| c | Nilai Pabean | USD25,349.67 |
| d | Supplier | Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd. |
Penelitan Terbanding
bahwa yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Nilai Pabean
bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi barang serupa yang ditetapkan secara fleksibel (Metode VI, III) sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD42,132.04;
Bantahan Pemohon Banding
bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, di sebutkan:
| Pasal 15 (1)Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk, disebutkan: Pasal 2 (1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 5 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pasal 7 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding yang ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) Nilai Transaksi barang serupa yang ditetapkan secara fleksibel (Metode VI, III), sehingga nilai pabean yang ditetapkan menjadi CIF USD42,132.04 karena nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF USD25,349.67 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar, dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa sebagai pendukung kebenaran nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017, bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti transaksi dan pembukuan yang berkaitan dengan importasi tersebut;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 081/HF/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Penjelasan Tambahan atas Bantahan SUB SR-102/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan bantahan atas SUB Nomor SR-102/KPU.01/2018 a.n. Pemohon Banding tanggal 27 Oktober 2017, Nomor sengketa 117856.19/2017/PP, bersama ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan tambahan mengenai bukti transaksi nilai pabean beserta pembukuannya;
Tabel: Data Dokumen Transaksi Impor PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017
| Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai (USD) | Keterangan |
| PIB | 375403 | 23-08-2017 | CIF USD22,930.50 | Pemasok: Wu Xi Tian Rong Trade Co.,Ltd, China |
| Purchse Order | 2017- 090/JP/V112017 | 08-06-2017 | CIF USD22,930.50 | Pemasok: PT.JP, Jakarta |
| Invoice | 17TRB13 | 10-08-2017 | CIF USD22,930.50 | Pemasok: Wu Xi Tian Rong Trade Co.,Ltd, China |
| Transfer Aplikasi Bank BCA | R4FT5 | 16-08-2017 | Rp306.860.090 | Penerima: Wu Xi Tian Rong Trade Co.,Ltd, China |
| Rekening Koran Bank BCA | 16-08-2017 | Rp306.860.090 | Tarikan Tunai | |
| Buku Bank | 16-08-2017 | Rp306.860.090 | Vendor Payment | |
| Buku Besar | 16-08-2017 | Rp306.860.090 | Customer Receipt (Indo Hero Motor) |
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2018 perihal penjelasan tambahan atas SR-142/KPU.01/BD.1001/2018 atas Bukti Transaksi PT. JP yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 30 Juli 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-142/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 atas Bukti Transaksi PT.JP berkaitan dengan KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, Nomor Sengketa Pajak: 19-117856-2017, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
Tabel: Data dokumen transaksi impor P1B Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017
| Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai (USD) | Keterangan |
| PIB | 375403 | 23-08-2017 | FOB USD22,930.50 Freight USD2,293.05 Asuransi USD126.12 CIF USD25,349.67 Rp338.722.290 Kurs RpI3.362 | Penjual Wu Xi Tian Rong Trade Co.,Ltd, China |
| Invoice | 17TRB13 | 10-08-2017 | CNF USD22,930.50 | Seller Wu Xi Tian Rong Trade Co.,Ltd, China |
| Purchse Order | 2017- 090/JP/V112 017 | 08-06-2017 | USD22,930.50 | Pembeli PT.JP, Jakarta |
| Aplikasi Transfer BCA | R4FT5 | 16-08-2017 | USD22,930.50 Rp306.810.090 Kurs Rp13.380 | Untuk pembayaran Invoice No. 17TRB13 tanggal 10 Agustus 2017 |
| Rekening BCA | 6840228051 | 16-08-2017 | Rp306.860.090 | Tarikan Tunai 0414967-0 |
| Buku Besar | 16-08-2017 | Rp306.860.090 | Wu Xi Tian Rong Trade Co.,L0 China |
bahwa pada tabel tersebut di atas menunjukkan adanya kesesuaian nilai transaksi CIF USD25,349.67 atas importasi dengan PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017;
bahwa menurut Terbanding, terdapat perbedaan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB, Invoice, dan Form E sebagai berikut:
| PIB | Invoice | Form E |
| FOB: USD22,930.50 Freight: USD2,293.05 Insurance: USD136.13 | CNF USD22,930.50 | FOB USD77,930.50 |
bahwa berkaitan dengan perbedaan harga sebagaimana dalam tabel di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding membeli barang impor dengan harga CNF USD22,930.50, sesuai dengan Invoice No. 17TRB13 tanggal 10 Agustus 2017;
bahwa pada Form E kolom 9 tercantum “Gros weight or other quality and value (FOB)“, hanya ada harga FOB;
bahwa Pemohon Banding membeli dalam CNF, tetapi pada Form E diisi FOB USD22,930.50;
bahwa agar tidak terjadi kerugian negara, maka Pemohon Banding memberitahukan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2015:
| Pasal 20 (1)Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data obyektif dan terukur mengenai besaran transportasi …dst. Pengangkutan melalui laut: 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia non ASEAN atau Australia Pasal 21 (1)Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur …dst, maka besaran biaya asuransi yang digunakan …dst adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari Cost and Freight (CFR) |
bahwa Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk pada PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 menurut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:
| FOB | : USD 22,930.50 |
| Freight | : USD 2,293.05 adalah 10% x USD22,930.50 (FOB) |
| Asuransi | : USD 126.12 adalah 0,5% x USD25,223.55 (CFR) |
| CIF | : USD 25,349.67 |
bahwa demikian tanggapan/penjelasan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, atas kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya, Pemohon Banding ucapkan terimakasih;
bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 137/HF/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 perihal Tanggapan terhadap SR-142/KPU.01/BD.1001/2018 atas Bukti Transaksi PT. JP yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 09 Juli 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-I42/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 25 Juni 2018 atas Bukti Transaksi PT.JP berkaitan dengan KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, Nomor Sengketa Pajak: 19-117856-2017, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
Tabel: Data dokumen transaksi impor P1B Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017
| Dokumen | Nomor | Tanggal | Nilai (USD) | Keterangan |
| PIB | 375403 | 23-08-2017 | FOB USD22,930.50 Freight USD2,293.05 Asuransi USD126.12 CIF USD25,349.67 Rp338.722.290 Kurs RpI3.362 | Penjual Wu Xi Tian Rong Trade Co.,Ltd, China |
| Invoice | 17TRB13 | 10-08-2017 | CNF USD22,930.50 | Seller Wu Xi Tian Rong Trade Co.,Ltd, China |
| Purchse Order | 2017- 090/JP/V112 017 | 08-06-2017 | USD22,930.50 | Pembeli PT.JP, Jakarta |
| Aplikasi Transfer BCA | R4FT5 | 16-08-2017 | USD22,930.50 Rp306.810.090 Kurs Rp13.380 | Untuk pembayaran Invoice No. 17TRB13 tanggal 10 Agustus 2017 |
| Rekening BCA | 6840228051 | 16-08-2017 | Rp306.860.090 | Tarikan Tunai 0414967-0 |
| Buku Besar | 16-08-2017 | Rp306.860.090 | Wu Xi Tian Rong Trade Co.,L0 China |
bahwa pada tabel tersebut di atas menunjukkan adanya kesesuaian nilai transaksi CIF USD25,349.67 atas importasi dengan PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017;
bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat dapat ditelusuri proses terbentuknya harga transaksi;
bahwa bukti korespondensi tidak dilampirkan karena Pemasok Wu Xi Tian Rang Trade Co.,Ltd China sudah menjadi langganan dan saling percaya, maka berkomunikasi menggunakan telepon;
bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Sales Contract atas transaksi yang menjadi sengketa;
bahwa Sales Contract merupakan kesepakatan yang mengikat antara Penjual dan Pembeli tetapi belum merupakan tagihan bagi Penjual dan hutang bagi Pembeli namun Pemohon Banding telah melampirkan Invoice No. 17TRB13 tanggal 10 Agustus 2017 merupakan hutang yang harus dibayar kepada Penjual sesuai dengan bukti transfer T/T R4FT5 BCA tanggal 16 Agustus 2017 sebesar USD22,930.50;
bahwa menurut Terbanding, bahwa bukti transfer diragukan kebenarannya karena pada bukti transfer tertulis jumlah transfer Rp306.860.090,00 sedangkan pada validasi dalam bukti transfer tertera Rp682.751.964;
bahwa transfer untuk pembayaran kepada penjual atas Invoice Nomor 0731/2017 tanggal 31 Agustus 2017 sebesar USD28,097.30 (Rp375.991.874) dan Invoice Nomor 17TRB13 tanggal 10 Agustus 2017 sebesar USD22,239.50 (Rp306.860.090) melalui BCA dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 16 Agustus 2017, oleh pihak BCA bukti transfer tersebut validasinya digabungkan sehingga menjadi Rp682.751.964;
bahwa menurut Terbanding, bahwa PIB yang disengketakan menggunakan incoterm FOB, sedangkan bukti bayar freight dan polis asuransi sebagai dokumen bukti pendukung atas kebenarannya nilai freight dan asuransi tidak dilampirkan;
bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan CIF USD25,349.67 dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 yang terdiri dari FOB USD22,930.50, Freight USD2,293.05, dan Asuransi USD126.12;
bahwa menurut Terbanding, bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Buku Kas, Buku Hutang, Buku Pembelian, Buku Persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang;
bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Besar yang telah mencatat transaksi sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam tabel di atas, menurut hemat telah cukup untuk membuktikan bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk CIF USD25,349.67 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 atas barang impor Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PlB), Negara asal: China (CN), Pemasok: Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 menjadi sebesar CIF USD42,132.04, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp85.496.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa selanjutnya atas barang impor yang dipermasalahkan (Pos 1 s.d. 5) ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel (Metode VI.III), sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD42,132.04;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa bahwa Pemohon Banding mengimpor telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PDRI sebesar Rp85.496.000,00;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 11
| (1) | Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. |
| (2) | Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danpemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. |
| (3) | Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
| (1) | Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
| (3) | Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
| (4) | Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD 42,132.04, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 295140 tanggal 10 Juli 2017, dengan negara asal barang yang sama antara barang impor sebagai pembanding dan barang impor yang menjadi obyek sengketa yaitu berasal dari China.
bahwa berdasarkan angka 1 huruf (c) Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 dinyatakan bahwa:
| 1. | Barang Serupa Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi, dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut barang serupa ; Suatu barang tidak dianggap barang serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
| 1. | Purchase Order Nomor 2017-090/JP/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017; |
| 2. | Commercial Invoice Nomor 177TRB13 tanggal 10 Agustus 2017; |
| 3. | Packing List Nomor 177TRB13 tanggal 10 Agustus 2017; |
| 4. | Bill of Lading Nomor MCT826250 tanggal 18 Agustus 2017; |
| 5. | Form E Nomor E173208815977001 tanggal 18 Agustus 2017; |
| 6. | Aplikasi for Fund Transfer BCA tanggal 16 Agustus 2017 sebesar USD22,930.50; |
| 7. | Rekening Koran BCA, an. Pemohon Banding, Rekening Nomor 6840228051 periode bulan Agustus 2017, currency IDR; |
| 8. | Pembukuan Pemohon Banding berupa Buku Besar dan Buku Bank; |
| 9. | Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd., dengan total harga sebesar FOB USD22,930.50 atas barang impor Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PlB) dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD25,349.67 terdiri dari harga FOB USD22,930.50, freight sebesar USD2,295.05 dan Asuransi sebesar USD126.12;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi for Fund Transfer BCA tanggal 16 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melelui debet rekening BCA nomor 6840228051 sebesar USD22,930.50 kepada supplier Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd., pada kurs USD1.00 = Rp13.380,00 dan dikenakan biaya bank sebesar Rp50.000,00 sehingga total pendebetan sebesar Rp306.860.090,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi for Fund Transfer BCA tanggal 16 Agustus 2017 diketahui bahwa tercantum pada validasi bank sebesar Rp682.751.964,00, berbeda dengan yang tercantum dalam kolom bukti bayar yaitu Rp306.860.090, sehingga pembayaran yang dilakukan diragukan keabsahannya;
bahwa menanggapi perbedaan angka yang tercantum dalam validasi bank sebesar Rp682.751.964,00, dengan yang tercantum dalam kolom bukti bayar yaitu Rp306.860.090, Pemohon banding menjelaskan bahwa transfer tersebut untuk pembayaran kepada penjual atas Invoice Nomor 0731/2017 tanggal 31 Agustus 2017 sebesar USD28,097.30 (Rp375.991.874) dan Invoice Nomor 17TRB13 tanggal 10 Agustus 2017 sebesar USD22,239.50 (Rp306.860.090) melalui BCA dilakukan pada tanggal yang sama yaitu 16 Agustus 2017, oleh pihak BCA bukti transfer tersebut validasinya digabungkan sehingga menjadi Rp682.751.964, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kepada Majelis atas Invoice Nomor 0731/2017 tanggal 31 Agustus 2017 sebesar USD28,097.30 tersebut;
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Besar dan Buku Bank;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Buku Bank, diketahui bahwa Pemohon Banding mendebet dari rekening Indo Hero Motor sebesar Rp306.860.090 pada tanggal 18 Agustus 2017 dan mengkredit dengan nilai yang sama kepada Pemasok Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd., namun Pemohon Banding tidak menjelaskan hubungan antara Indo Hero Motor dengan Pemohon Banding, menurut Majelis hal tersebut merupakan transaksi yang tidak lazi
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa PemohonBanding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF USD25,349.67 terdiri dari harga FOB USD22,930.50, freight sebesar USD2,295.05 dan Asuransi sebesar USD126.12 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018822/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017 sebesar CIF USD42,132.04 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PlB), Negara asal: China (CN), Pemasok: Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF USD42,132.04;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7659/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018822/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Motorcycle Spare Part: Axio 5Y Wheel R15 Gold 3.0*17/4.5*17 Kd. Baik, Baru (5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PlB), Negara asal: China (CN), Pemasok: Wu Xi Tian Rong Trade Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 375403 tanggal 23 Agustus 2017 sebesar CIF USD42,132.04 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp85.496.000,00 (delapan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-117856.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

