pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Glyoxal 40%, Jumlah barang: 16 PX/Pallet, Negara asal: Jerman, Supplier: BASF South East Asia, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Jenis Barang | Jumlah | PIB (CIF) Dalam USD | Penetapan (CIF) Dalam USD | ||
| Harga Sat | Total | Harga Sat | Total | |||
| 1 | GLYOXAL 40% | 20.800 KGM | 0.70 | 14,560.00 | 0.95 | 19,760.00 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp19.447.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-345/KPU.01/2018 tanggal 19 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui:
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, Buku Pembelian, Kartu Stok, Buku Besar, Buku Bank), bukti bayar, dan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biayabiaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; |
| – | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding; |
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 19,760.00;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor SR-149/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 255198 tanggal 6 Juni 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok BASF South East Asia, Pte., Ltd. dari Jerman dengan Invoice Nomor 6554727367 tanggal 26 Mei 2017 dengan nilai CNF USD 14,560.00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga bukti yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara lengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi dari barang yang diimpor. sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001370/WIN/S/XI/2017 tanggal 7 November 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-006561-20170605-001641 tanggal 5 Juni 2017 yaitu Glyoxal 40% dengan harga CIF Jakarta USD 14,560.00;
bahwa Terbanding melalui Surat Pemberitahuan Kekurangan Biaya Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor Nomor SPTNP-012492/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juni 2017 menetapkan adanya utang pajak dan denda administrasi sebesar Rp19.447.000,00 dengan uraian harga CIF diragukan dengan menetapkan bahwa nilai CIF untuk PIB tersebut sebesar USD 19,760.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas keberatan tersebut di atas, karena nilai CIF yang Pemohon Banding sepakati dengan pihak supplier benar adanya dan masih wajar sesuai dengan standar harga untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pemohon Banding dan pihak supplier menyepakati harga tersebut karena memang dari kondisi pasar yang ada saat itu. Pemohon Banding bersedia memberikan buku bank Pemohon Banding selama tiga (3) bulan ke depan untuk membuktikan bahwa tidak ada proses transfer lagi dari Pemohon Banding ke pihak supplier;
bahwa perbedaan harga yang diragukan oleh Terbanding mungkin karena ada penjual lain yang mungkin harganya lebih tinggi dari Pemohon Banding. Terbanding bisa lihat bahwa pembelian Pemohon Banding cukup banyak jumlahnya dan Pemohon Banding mendapat support dari supplier Pemohon Banding;
bahwa nilai transaksi CIF ini juga telah memenuhi syarat yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen invoice, purchase order, bukti pembayaran, dan bukti-bukti lainnya yang mewakili nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan hal tersebut. Pemohon Banding juga melampirkan korespondensi dengan supplier sampai terbentuknya harga;
bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran harga tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor 60/SRT-WIN/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data-data mengenai nilai transaksi;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu dengan barang identik, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana. Seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF USD 14,560.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas, dan benar, serta bukti TT dan rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-6128/KPU.01/2016 tanggal 13 September 2017 karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan kurang tepat;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan dan Penjelasan atas Bukti Transaksi Nomor 111/SRT-/TU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa harga sudah Pemohon Banding sepakati dari Purchase Order yang Pemohon Banding smapaikan dan disepakat dengan harga pada invoice yang ada;
bahwa menurut Pemohon Banding nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa dalam pembayaran TT yang dibayarkan adalah sejumlah USD 14,560.00 sudah sesuai invoice dan sudah disampaikan pada buku besar;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF USD 14,56.00 karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar, karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas, dan benar, seperti Purchase Order, invoice, packing list, bukti TT, rekening koran, dan data pendukung lainnya seperti ledger, buku bank, buku pembelian yang telah sesuai;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat membatalkan KEP-1628/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan kurang tepat;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 atas barang impor Glyoxal 40%, Jumlah barang: 16 PX/Pallet, Negara asal: Jerman, Supplier: BASF South East Asia, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017 menjadi sebesar CIF USD19,760.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp19.447.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal, Buku Pembelian, Kartu Stok, Buku Besar, Buku Bank), bukti bayar, dan rekening koran secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, sehingga nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Terbanding selanjutnya menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 19,760.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dengan alasan sebagai berikut:
| • | bahwa nilai CIF yang Pemohon Banding sepakati dengan pihak supplier benar adanya dan masih wajar sesuai dengan standar harga dari kondisi pasar yang ada saat itu; |
| • | bahwa perbedaan harga yang diragukan oleh Terbanding mungkin karena ada penjual lain yang mungkin harganya lebih tinggi dari Pemohon Banding. Terbanding bisa lihat bahwa pembelian Pemohon Banding cukup banyak jumlahnya dan Pemohon Banding mendapat support dari supplier Pemohon Banding; |
| • | bahwa nilai transaksi CIF ini juga telah memenuhi syarat yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen invoice, purchase order, bukti pembayaran, dan bukti-bukti lainnya yang mewakili nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
| • | bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumendokumen pendukung yang membuktikan hal tersebut. Pemohon Banding juga melampirkan korespondensi dengan supplier sampai terbentuknya harga; |
| 1. | Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean |
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
| “(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. |
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang identik;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang berbunyi:
| Pasal 9 (1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. (2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. (3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. Pasal 10 (1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. (3)Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. (4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| 3. | Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding |
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
| a) | Surat atau tulisan; |
| b) | Keterangan ahli; |
| c) | Keterangan para saksi; |
| d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
| e) | Pengetahuan hakim.” |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen – dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Order Acknowledgement, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan BASF South East Asia, Pte., Ltd., China, barang impor berupa Glyoxal 40%, Jumlah barang: 16 PX/Pallet, Negara asal: Jerman, Supplier: BASF South East Asia, Pte., Ltd., dengan total harga sebesar CIF USD14,560.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Transfer Bank BCA tanggal 18 Juli 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada BASF South East Asia, Pte., Ltd., sebesar USD14.565, pada kurs USD1.00 = Rp13.314,00 sehingga total transfer setara dengan Rp193.918.410,00
bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Bank;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD14,560.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012492/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juni 2017 sebesar CIF USD19,760.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor 16 PX/Pallet, Negara asal: Jerman, Supplier: BASF South East Asia, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 sebesar CIF USD14,560.00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012492/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juni 2017, atas nama PT WIN, dan menetapkan atas barang impor Glyoxal 40%, Jumlah barang: 16 PX/Pallet, Negara asal: Jerman, Supplier: BASF South East Asia, Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017 sebesar CIF USD14,560.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

