Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81242/PP/M.IIB/14/2017

Putusan Nomor : Put-81242/PP/M.IIB/14/2017

Jenis Pajak:PPh OP
  
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp12.500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa harta AAA tersebut berasal dari hibah orang tuanya. Dokumen berupa surat pengikatan hibah tertanggal 15 Juni 1983 sampai dengan disusunnya laporan hasil verifikasi tidak dapat ditunjukkan. Pemohon Banding juga tidak bisa menunjukkan bukti aliran dana pemberian hibah kepada BBB, dan berjanji akan memberikan data tersebut, tetapi sampai dengan batas waktu yang dijanjikan, dokumen yang dijanjikan tidak diserahkan;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa penerbitan SKPKB pun dilakukan secara tergesa-gesa. Pemohon Banding baru menerima panggilan verifikasi dari KPP Pratama Surakarta pada tanggal 5 Desember 2014, sedangkan pada tanggal 17 Desember 2014, Pemohon Banding sudah menerima panggilan untuk pembahasan akhir hasil verifikasi. Dengan kata lain, Pemohon Banding hanya diberi waktu kurang dari dua minggu untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diminta atas transaksi tahun 2009 (transaksi lima tahun yang lalu) dan SKPKB diterbitkan dua minggu kemudian setelah pemberitahuan hasil verifikasi tersebut;
 
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.12.500.000.000,00 karena berdasarkan laporan Hasil Verifikasi Nomor Lap-575/WPJ.32/KP.0610/2014 tanggal 23 Desember 2014, Pemohon Banding menyerahkan hibah berupa uang tunai sebesar Rp.12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada anaknya yang bernama BBB. Harta tersebut diperoleh Pemohon Banding dari pasangannya yang bernama Agus Setiawan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/205/09/526/14 tanggal 29 Desember 2014, karena proses verifikasi yang dilakukan Pemeriksa yang masih menggunakan PP No 74 Tahun 2011 sebagai dasar hukumnya tidak sah karena saat itu telah dibatalkan Mahkamah Agung sehingga produk hukum hasil verifikasi berupa SKPKB No 00002/205/09/526/14 cacat hukum dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak selama persidangan, Majelis berpendapat sengketa banding a quo berupa Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.12.500.000.000,00 karena berdasarkan laporan Hasil Verifikasi Nomor Lap-575/WPJ.32/KP.0610/2014 tanggal 23 Desember 2014 adalah karena Pemohon berpendapat produk hukum hasil verifikasi tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/205/09/526/14 tanggal 29 Desember 2014 tidak sah;

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/205/09/526/14 tanggal 29 Desember 2014 tidak sah karena Verifikasi yang dilakukan Terbanding (KPP Pratama Surakarta) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 telah dibatalkan dan dicabut Mahkamah Agung (MA) melalui Uji Material Putusan Mahkamah Agung No 73 P/HUM/2013, yang diucapkan pada tanggal 30 Juni 2014;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No 73 P/HUM/2013 yang membatalkan dan mencabut PP 74 Tahun 2011 maka seharusnya PP 74 Tahun 2011 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diucapkan pada tanggal 30 Juni 2014. Putusan tersebut juga harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lambat tanggal 30 Juli 2014, sehingga dengan dimuatnya suatu putusan dalam Berita Negara atau Berita Daerah maka Putusan Mahkamah Agung No 73 P/HUM/2013 dianggap sudah diketahui dan dilaksanakan oleh para pihak;

bahwa Terbanding membantah pendapat Pemohon Banding dan berpendapat bahwa SKPKB tersebut sah dengan alasan sebagai berikut:
-SKPKB dari hasil verifikasi diterbitkan tanggal 29 Desember 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013 diucapkan tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan tanggal 1 Juli 2015;-Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;-Berdasarkan website resmi Mahkamah Agung, diperoleh informasi bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) atas pasal-pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 01 Juli 2015;-Berdasarkan peraturan dan fakta di atas, maka apabila dalam waktu 90 hari setelah tanggal dikirim (01 Juli 2015), Pejabat TUN yang mengeluarkan peraturan tersebut mencabut peraturan yang dinyatakan tidak sah oleh MA, maka peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;-Apabila tanggal dikirimkan adalah 01 Juli 2015 maka jangka waktu 90 hari setelah tanggal pengiriman adalah tanggal 29 September 2015;
bahwa SKPKB nomor 00002/2015/09/526/14 diterbitkan tanggal 29 Desember 2014, bahkan sebelum putusan dikirimkan, dan pasal-pasal dalam PP No.74 Tahun 2011 yang terkait dengan verifikasi pada saat diterbitkannya SKPKB tersebut masih sah dan mempunyai kekuatan Hukum sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa SKPKB tersebut sah dan tidak cacat hukum;

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis melakukan penelitian terhadap ketentuan per-UU-an antara lain sebagai berikut:

Pasal 1: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

4. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

5. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pasal 13:
(1)Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur:a.penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi, dan/ataub.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.(2)Surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses  Pemeriksaan atau Verifikasi dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan, berupa:a.penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; dan/ataub.Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.             
Pasal 14
(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:a.hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;b.hasil Pemeriksaan terhadap:1)Surat Pemberitahuan; atau2)kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang, dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;a.hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang.(2)Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak yang berupa:a.hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;b.bukti pemotongan Pajak Penghasilan;c.data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; ataud.bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. 
bahwa hasil Uji Material terhadap PP 74 Tahun 2011 oleh KADIN, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013 menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3); ………………Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–Undang No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3); …………. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berlandaskan pada ketentuan per-UU-an antara lain sebagai berikut:

bahwa Pasal 31  Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 (UU MA) mengatur bahwa:
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.(2)Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.(3)Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.(4)Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  bahwa Pasal 31A ayat (5) s.d. (10) UU MA mengatur bahwa:(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.(6)Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(8)Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-¬undang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.(10)Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang¬-undangan di bawah undang-undang diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung; 
bahwa Bab VI Pelaksanaan Putusan, dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;

bahwa berdasarkan penelitian ketentuan per-UU-an tersebut, Majelis berpendapat bahwa ketentuan mengenai verfikasi berdasarkan PP No. 74 Tahun 2011 telah dinyatakan bertentangan dengan UU dan tidak berlaku sebagaimana hasil Uji Material Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013, persoalan berikutnya terhitung sejak kapan ketentuan verifikasi tersebut berlaku;

bahwa berdasarkan penelitian ketentuan per-UU-an tersebut, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa:
-Ketentuan Pasal 31 dan 31A Undang-Undang Mahkamah Agung tidak menyebutkan kapan putusan uji materiii tersebut harus dilaksanakan. Yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah bahwa Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materiil harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dan belum terkait dengan waktu berlakunya Putusan Uji Material bagi para pihak;-Berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (10) Undang-Undang Mahkamah Agung diatur bahwa Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung, dalam hal ini, kapan berlakunya putusan atau jangka waktu pelaksanaan putusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung;-Sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi, dalam Bab VI tentang Pelaksanaan Putusan, Pasal 8 ayat (2) diatur dengan jelas bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum;-Dengan demikian jelas bahwa jangka waktu pelaksanaan putusan uji materiil adalah 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, dan apabila setelah melewati jangka waktu tersebut pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum; 
bahwa berkaitan dengan masa keberlakuan Putusan Uji Material tersebut, menurut Terbanding berdasarkan website resmi Mahkamah Agung, diperoleh informasi bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) atas pasal-pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 01 Juli 2015; 

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat setelah jangka waktu 90 hari setelah tanggal pengiriman sesuai dengan Peraturan MA a quo adalah tanggal 29 September 2015, dan  Pejabat TUN (Penerbit PP) yang mengeluarkan peraturan tersebut tidak mencabut peraturan yang dinyatakan tidak sah oleh MA (PP 74 Tahun 2011), maka peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;

bahwa SKPKB nomor 00002/2015/09/526/14 diterbitkan tanggal 29 Desember 2014, sebelum tanggal 29 September 2015, (batas waktu PP 74 Tahun 2011, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum), maka Majelis berpendapat bahwa PP No.74 Tahun 2011 yang terkait dengan verifikasi pada saat diterbitkannya SKPKB tersebut masih sah dan mempunyai kekuatan Hukum sehingga SKPKB nomor 00002/205/09/526/14 diterbitkan tanggal 29 Desember 2014 tersebut juga tetap sah dan tidak cacat hukum;

bahwa dengan demikian, Majelis berkeyakinan Koreksi Penghasilan Netto Terbanding sebesar Rp.12.500.000.000,00 berupa hibah uang tunai Pemohon Banding sebesar Rp.12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada anak-nya yang bernama BBB tetap dipertahankan;

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)

bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Hakim Gunawan Setiyaji mempunyai Pendapat Berbeda sebagai berikut:

bahwa permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding memiliki dasar hukum yang memadai dengan landasan berpikir secara hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa secara hukum perpajakan terdapat pertimbangan hukum yang semestinya telah diperhatikan oleh Pihak Terbanding sebagai berikut:

1)Kewenangan DJP dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jelas diatur di dalam UU KUP yaitu pada Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 1 angka 25 dan 27 tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:
Apabila DJP mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, DJP menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 25 UU KUP:
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 27 UU KUP:
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 29 ayat 1 UU KUP:
DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;   2)Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur bahwa : 1.Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat;Undang-Undang Peraturan Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten / Kota. 2.Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

bahwa di dalam penjelasan ayat (2) yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang Iebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Iebih tinggi (asas lex superior derogate legi inferiors);

bahwa lebih lanjut lagi menurut Pasal 23A UUD 1945 telah diatur secara tegas bahwa pajak dan pungutan negara lainnya yang bersifat memaksa harus diatur berdasarkan UU;

bahwa sesuai dengan UUD 1945 tersebut, maka pemerintah dalam hal ini DJP dalam mengenakan pajak harus berdasarkan UU dan sesuai dengan kewenangan serta tata cara dan prosedur yang telah diatur dengan UU KUP (UU No. 16 tahun 2009). DJP sangat tidak diperkenankan untuk menyimpang dari peraturan perundang-undangan tersebut. Bahwa berdasarkan UUD tersebut maka Wajib Pajak harus diperlakukan secara adil dan didasarkan pada kepastian hukum. Wajib Pajak dengan demikian tidak boleh diharuskan membayar pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan UU;   3)Dalam hal ini Pihak Terbanding memang mempunyai kewenangan untuk menetapkan pajak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Tetapi prosedur untuk melakukan penetapan pajak dalam masalah a quo tidak dipenuhi sebagaimana diatur oleh tata cara perpajakan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Pihak Terbanding tidak melakukan melakukan proses  pemeriksaan pajak, namun melakukan proses verifikasi. Tindakan verifikasi ini tidak diatur di dalam UU KUP melainkan dijalankan berdasarkan amanat  PP No. 74 Tahun 2011;   4)Proses verifikasi ditempuh dan dilaksanakan oleh tim verifikasi dengan landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Dalam Pasal 1 angka 4 PP No. 74 Tahun 2011 dijabarkan definisi verifikasi sebagai berikut :
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak, atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP, dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan /atau mengukuhkan/mencabut Pengusaha Kena Pajak;

bahwa kewenangan DJP yang disebut “Verifikasi” dalam PP No. 74 Tahun 2011 tersebut tidak dikenal dan tidak sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);
KESIMPULAN

1)bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas dengan jelas dan tidak ragu-ragu bahwa SKPKB no 00002/205/09/526/15 tanggal 29 Desember 2014 adalah tidak sah dan karena itu tidak valid dan tidak mempunyai dasar hukum untuk dilaksanakan,2)Oleh karena itu SKPKB no 00002/205/09/526/15 tersebut sudah seharusnya demi keadilan dan kepastian hukum harus dibatalkan dan karena itu tidak perlu memeriksa lebih lanjut mengenai materi dari SKPKB tersebut karena SKPKB dilahirkan dari produk hukum yang bertentangan dengan UU,3)Bahwa ketentuan mengenai “verifikasi” sebagaimana disebut pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 5 PP No. 74 tahun 2011 telah terbukti : a.Bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 29 UU KUP yang mengatur tentang pemeriksaan,b.Pembentukan peraturan/ketentuan mengenai “Verifikasi” tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dafam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;4)Bahwa semestinya putusan dapat diberikan secara independen dengan memperhatikan adanya suatu penemuan hukum yang dapat dilakukan secara layak dalam mempertimbangkan fakta hukum yang telah secara jelas menunjukkan bahwa Pihak Terbanding menggunakan wewenang yang telah diberikan oleh Undang-Undang secara menyimpang dari yang seharusnya;5)bahwa Putusan tidak harus didasarkan pada hasil uji materiil yang diajukan oleh KADIN sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 melalui Putusan No 73 P/HUM/2013 telah membatalkan dan mencabut PP 74 Tahun 2011 mengenai proses verifikasi. Adanya putusan MA tersebut hanya bersifat mempertegas bahwa PP 74 Tahun 2011 merupakan produk hukum yang bertentangan dengan UU dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak sehingga apabila PP 74 Tahun 2011 tersebut tetap dipergunakan sebagai landasan penerbitan SKP maka akan terjadi ketidakadilan bagi Wajib Pajak;
bahwa SKPKB nomor 00002/2015/09/526/14 diterbitkan tanggal 29 Desember 2014 yang diterbitkan berdasarkan wewenang yang diatur oleh PP 74 Tahun 2011 untuk menerbitkan suatu ketetapan pajak berdasarkan verifikasi adalah tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga SKPKB a quo tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum;

bahwa dengan demikian, menurut pendapat independen Hakim Gunawan Setiyaji bahwa Koreksi Penghasilan Netto Terbanding sebesar Rp.12.500.000.000,00 berupa hibah uang tunai Pemohon Banding sebesar Rp.12.500.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada anak-nya yang bernama BBB tidak dapat dipertahankan;
   
menimbang:bahwa berdasarkan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak Majelis adalah berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
 
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
  
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa berdasarkan hasil uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis  atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
 
NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisDibatalkan Majelis1Penghasilan Neto12.500.000.00012.500.000.0000Jumlah12.500.000.00012.500.000.0000
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rupiah)Penghasilan Neto menurut Terbanding12.500.000.000Koreksi Dibatalkan(Ditambah) Majelis0Penghasilan Neto menurut Majelis 12.500.000.000
   
menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak
Versi Terbanding
(Rp.)Penghitungan Pajak Versi Majelis
(Rp.)Jumlah Dibatalkan Majelis
(Rp.)1Penghasilan Netto12.500.000.00012.500.000.00002Penghasilan Kena Pajak12.484.160.00012.484.160.00003PPh terutang3.690.248.0003.690.248.00004Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0005Jumlah PPh terutang3.690.248.0003.690.248.00006Kredit Pajak:0007Jumlah PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar3.690.248.0003.690.248.0000
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4915/WPJ.32/BD.06/2015 tanggal 4 Desember 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00002/205/09/526/14 tanggal  29 Desember 2014, atas nama Pemohon banding Demikian diputus dalam Sidang Di luar Tempat Kedudukan di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AAA, M.A., M.P.A.sebagai Hakim KetuaBBB, S.E.,Ak., M.Si.,CA. sebagai Hakim AnggotaCCC, M. Stud., Ak., CA.sebagai Hakim AnggotaDan dibantu olehDDD, Ak., M.A.sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.