Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82560/PP/M.XVIIIA/15/2017
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 sebesar USD1,260,251.98 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari: 1.Koreksi fiskal positif atas biaya pada account 97243 Travel & Account USD 277.321,732.Koreksi fiskal positif atas biaya pada account 97465 FIFO – Trav & Acc Local – FBUSD 469.395,093.Koreksi fiskal negatif atas penghapusan persediaan usangUSD 513.535,17TotalUSD 1.260.251,98 |
| Menurut Terbanding | : | Koreksi Positif atas biaya Travel dan Accounts sebesar USD277,321.73 bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas atas biaya pada account 97243 Travel and Accounts sebesar USD 277,321.73 karena tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement dari kontraktor dan telah ditagihkan kepada kontraktor;Koreksi Positif atas biaya FIFO-Trav & Acc-Local-FB sebesar USD469,395.09 bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif atas pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha pada account 97465 (FIFO-Trav & Acc-Local-FB) sebesar USD 469,395.09 karena dianggap sebagai natura atau kenikmatan bagi karyawan Pemohon Banding yang tidak dapat dikurangkan dari perhitungan PPh Badan Pemohon Banding;Koreksi Negatif atas Penghapusan Persediaan Usang sebesar USD513,535.17 bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas penghapusan persediaan usang sebesar USD 513,535.17 yang tidak didukung dengan Berita Acara Pemusnahan; |
| Menurut Pemohon | : | Koreksi Positif atas biaya Travel dan Accounts sebesar USD277,321.73 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya transportasi bagi karyawan dari subkontraktor Pemohon Banding ke luar dan ke dalam lokasi proyek pertambangan;Koreksi Positif atas biaya FIFO-Trav & Acc-Local-FB sebesar USD469,395.09 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 97465 (FIFO-Trav & Acc-Local-FB) yang merupakan biaya perjalanan bagi karyawan Pemohon Banding ke luar dan ke dalam lokasi proyek penambangan dalam rangka field break atau libur kerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia;Koreksi Negatif atas Penghapusan Persediaan Usang sebesar USD513,535.17 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Penghapusan persediaan usang tersebut adalah sah dan secara aktual terjadi. Terkait dengan account 22303 Obsolete Stock juga telah dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Independen; |
| Menurut Majelis | : | Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 13 angka 3, Lampiran H angka 7 Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT YYY sesuai Surat Persetujuan bagi 68 (enam puluh delapan) Kontrak Karya dalam rangka PMA di bidang Pertambangan Umum Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997;Koreksi Positif atas biaya Travel dan Accounts sebesar USD277,321.73 bahwa Pemohon Banding sampai dengan persidangan dinyatakan cukup tidak memberikan kontrak antara Pemohon Banding dengan Pemohon Banding Indonesia, sehingga Majelis tidak mengetahui pihak yang bertanggungjawab dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi karyawan Pemohon Banding dari tempat tinggalnya ke lokasi proyek. Demikian pula sebaliknya; bahwa berdasarkan Lampiran H Pasal 7 huruf b kontrak karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia mengatur tentang pemberian kenikmatan kepada pegawai yang dipekerjakan di Wilayah Kontrak Karya atau wilayah proyek berupa fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari tempat tinggal semula di dalam negeri ke wilayah Kontrak Karya dengan sarana pengangkutan darat, air dan udara dengan fasilitas kelas ekonomi; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, menurut Majelis pemberian biaya kepada karyawan Pemohon Banding selaku sub kontraktor Pemohon Banding tidak tepat, karena biaya perjalanan yang boleh ditanggung oleh Pemohon Banding adalah biaya perjalanan pegawai Pemohon Banding beserta keluarganya. Dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat, sehingga koreksi atas biaya Travel dan Accounts sebesar USD277,321.73 tetap dipertahankan;Koreksi Positif atas biaya FIFO-Trav & Acc-Local-FB sebesar USD469,395.09 Bahwa berdasarkan Lampiran H Pasal 7 huruf b kontrak karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia mengatur tentang pemberian kenikmatan fasilitas perjalanan cuti di dalam negeri bagi karyawan, termasuk tenaga kerja asing, satu kali dalam satu tahun maksimum dalam 14 (empat belas) hari terbatas pada penggantian biaya transport pulang pergi; bahwa berdasarkan Travel Application yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa biaya perjalanan berkaitan dengan field break/cuti karyawan. Majelis berpendapat bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, karena biaya perjalanan cuti bagi karyawan Pemohon Banding diperbolehkan dalam kontrak karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak tepat sehingga koreksi atas biaya FIFO-Trav& Acc-Local-FB sebesar USD469,395.09 tidak dapat dipertahankan;Koreksi Negatif atas Penghapusan Persediaan Usang sebesar USD513,535.17 bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas penghapusan persediaan usang sebesar USD 513,535.17 yang tidak didukung dengan Berita Acara Pemusnahan, sedangkan dalam penelitian bersama Pemohon Banding dapat memperlihatkan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding, Bea dan Cukai, Dinas Pertambangan dan Kepolisian; bahwa nilai barang yang dihapuskan terdiri dari barang impor sebesar USD315,212.09 dan barang lokal sebesar USD138,761.54. Jumlah barang yang dihapuskan sebesar USD453,973.63, sedangkan menurut pembukuan Pemohon Banding jumlah barang yang dihapuskan sebesar USD513,535.17; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi yang tetap dipertahankan sebesar USD59,561.54 (USD513,535.17 – USD453,973.63) sedangkan yang tidak dapat dipertahankan sebesar USD453,973.63; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: dalam USDPenghasilan Neto menurut Terbanding Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal (Positif) yang Dibatalkan Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal (Negatif) yang Dibatalkan Penghasilan Neto menurut Majelis Penghasilan Kena Pajak Kompensasi Kerugian PPh terutang Kredit Pajak: Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang bayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar212,654,004.63 (469,395.09) (453,973.63) 83,852.91 211,730,635.91 211.730.635,91 0.00 63,517,296.43 63,342,602.87 174,693.56 83,852.91 258,546.47 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2461/WPJ.19/2014 tanggal 10 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00016/206/07/091/13 tanggal 31 Desember 2013 atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: (dalam USD) Penghasilan Neto211,730,635.91Penghasilan Kena Pajak211,730,635.91PPh terutang63,517,296.43Kredit Pajak:Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan63,342,602.87Pajak yang tidak/kurang bayar174,693.56Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 (2) KUP83,852.91- Jumlah sanksi administrasi83,852.91Jumlah PPh yang masih harus dibayar258,546.47 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00414/PP/PM/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2. Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3. GHI, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,4. JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put.82560/PP/M.XVIIIA/15/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2. Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3. Dr. MNO, S.E., M.B.P.sebagai Hakim Anggota,4. JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

