Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116355.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa atas importasi berupa Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst. (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: china, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25.992,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 41.524,14 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.866.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: berdasarkan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor yang bersangkutan gugur) karena : – Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; – Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif (penelitian a.4 dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa dari perbandingan data PIB Pemanding, disampaikan hal-hal berikut: • Untuk jenis barang Fabric Coated Polyurethane yang diimpor dalam PIB nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 12,7349/Roll; • Penetapan harga barang berdasarkan data PIB Pembanding di atas, yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 20,3450/Roll. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 41.524,14. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan surata nomor : S-86/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 16 Mei 2018, sebagai berikut 1. bahwa berdasarkan hasil perneriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya. 3. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean menggunakan Metode Nilai Transaksi barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel. 4. bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 18 Januari 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b.bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c.bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; d.bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; e.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. 5. bahwa menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 19 April 2018, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon pada persidangan tersebut, Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut: a.Dokumen Sales Contract tidak ditandatangani oleh pihak penjual; b.Pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Mei 2017, tidak sesuai dengan sebagaimana tertuang pada Sales Contract, yakni “payment transfer by T/T in advance”. Tanggal barang dimuat ke atas kapal sesuai dengan B/L adalah 8 Mei 2017; c.Pemohon sama sekali tidak melampirkan pembukuan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas bukti-bukti transaksi; 6. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Kesimpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4923/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat No : 078/SK.SPTNP/MAC/VI/2017 tanggal 02 Juni 2017 sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Pemohon banding menyampaikan Surat nomor 129/HF/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Tanggapan atas surat Terbanding Nomor S-86/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 16 Mei 2018, sebagai berikut : Tabel: Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 233617 tanggal 24 Mei 2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115552.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena barang impor tidak dikirim langsung namun transit terlebih dahulu di Hongkong (indirect consignment), atas importasi Jenis Barang: Titanium Dioxide BLR-699, Negara asal: Cina, Pemasok: Henan Billions Chemicals, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 138329 tanggal 30 Maret 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5078/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pos Tarif BM PIB Penetapan 1 TITANIUM DIOXIDE BLR-699 3206.11.10 0 % (ACFTA) 5 % (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30.066.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5078/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-1730/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), (Form E), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 138329 tanggal 30 Maret 2017 ditetapkan penjaluran Hijau-Midle (HM) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan PIB 138329 tanggal 30 Maret 2017 dan Form E Nomor E174102010370036 tanggal 21 Maret 2017 diketahui importasi Pemohon Banding diangkut dari Shanghai (CNSHA) menggunakan sarana pengangkut Northern Vivacity 17003S; bahwa berdasarkan tracking B/L, tracking atas nomor container, tracking atas pengangkut dengan Bill of Lading Nomor HDMUQSJT682212 tanggal 19 Maret 2017, melalui situs www.ekmtc.com, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal Northern Vivacity 17003S dari Cina, singgah di Hongkong untuk kemudian diangkut ke Jakarta; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment); bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dart negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean, dan dokumen pendukung lainnya; bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa telah dilakukan retroactive check kepada pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan Surat Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan sampai dengan Nota Penelitian ini dibuat jawaban belum diterima; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3206.11.10 sebesar BM 5% (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1408/HCC/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 dan Surat Bantahan Nomor 2911/HCC/XI/2017 tanggal 29 November 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor/SPTNP-007397/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 April 2017 yang terutang yang diterbitkan oleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut: Jenis Tagihan Jumlah Tagihan – Bea Masuk Rp 26.724.000,00 – Cukai Rp 0,00 – PPN Rp 2.673.000,00 – PPnBM Rp 0,00 – PPh Psl. 22 Rp 669.000,00 – Denda Rp 0,00 Total: Rp 30.066.000,00 bahwa menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Jenis Tagihan Jumlah Tagihan – Bea Masuk Rp 0,00 – Cukai Rp 0,00 – PPN Rp 53.448.000,00 – PPnBM Rp 0,00 – PPh Psl. 22 Rp 13.362.000,00 – Denda Rp 0,00 Total: Rp 66.810.000,00 bahwa perbedaan perhitungan pajak terutang antara SPTNP dengan perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding berasal dari penetapan Terbanding yang menganggap bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 138329 tanggal 30 Maret 2017 tidak dapat diterima karena terdapat perbedaan tarif, selanjutnya PIB Nomor 138329 tanggal 30 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar BM 5%; bahwa berkaitan dengan kelengkapan hal pendukung untuk direct shipment Pemohon Banding sudah menyerahkan data berupa fotokopi Bill Of Lading (B/L) dan surat pernyataan dari pihak pelayaran yang mencantumkan Seal No. adalah A067934 sebagai salah satu syarat kelengkapan data; bahwa analisis pada poin 10 yang menyatakan bahwa telah melakukan retroactive check kepada pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan Surat Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan sampai dengan Nota Penelitian ini dibuat jawaban belum diterima, mengenai hal ini Pemohon Banding juga sudah menyerahkan fotokopi hasil pengecekan Form E pada situs www.chinaorigin.gov.cn sebagai referensi Terbanding; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5078/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007397/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 17 April 2017 atas importasi jenis Jenis Titanium Dioxide BLR-699, Negara asal: Cina, Pemasok: Henan Billions Chemicals, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 138329 tanggal 30 Maret 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E174102010370036 tanggal 21 Maret 2017 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5078/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5078/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dengan alasan antara lain: bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … (2). Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116437.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas importasi berupa Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 102631 tanggal 08 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD65.000,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD72.500,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.519.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 102631 tanggal 8 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 102631 tanggal 8 Maret 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi USD 72.500,00. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-145/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 18 Juli 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya. 2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon. 3. bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 102631 tanggal 08 Maret 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok United Food Ingredients Pte Ltd dengan Invoice nomor U17/02-008 tanggal 7 Februari 2017 CIF USD 65.000,00. 4. bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, Invoice, B/L, Packing List, Bukti Transfer, Rekening Koran, Pembukuan, SPT Masa PPN.Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi.yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara Iangsung antara kedua belah pihak atau melalui agen;bahwa Pemohon tidak melampirkan Pencatatan/Pembukuan yang memadai dan juga Terbanding menolak sebagai bukti karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dimana tidak ada tanda tangan sah sebagai pertanggung jawaban dan juga tidak diperoleh data yang memadai, guna pembuktian proses terjadinya transaksi serta nilai transaksi yang diakui oleh Perusahaan Pemohon. 5. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga Terbanding selaku Terbanding bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4858/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang muiia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon banding telah melampirkan data pendukung lainnya yang menguatkan alasan Pemohon banding melanjutkan pelokanan terhadap pihak Terbanding berupa PO, Invoice, Packing List, BL, Bukti Pembayaran, Sales contract, PIB, BPN, dan billing. bahwa harga yang tertera pada invoice adalah harga sebenarnya, sesuai dengan masa pembelian yang berlaku sejak tanggal yang tertera pada sales contract yaitu tanggal 01 November 2016 sampai pengiriman barang selesai. Barang Non Toasted Onion Powder dikenakan harga 2.60/kg. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4858/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dimana atas importasi Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 102631 tanggal 08 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD65.000,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD72.500,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.519.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4858/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dengan alasan bahwa harga yang tertera pada invoice adalah harga sebenarnya, sesuai dengan masa pembelian yang berlaku sejak tanggal yang tertera pada sales contract yaitu tanggal 01 November 2016 sampai pengiriman barang selesai. Barang Non Toasted Onion Powder dikenakan harga 2.60/kg. bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan : (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan: (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116547.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 185878 tanggal 27 April 2017, yaitu berupa Rubber Timing Belt dst. (18 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 4010.32.00 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 4010.32.00 BM 5% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.539.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Form E nomor E173800035700009 tanggal 01 April 2017 diketahui eksportir barang sebagaimana disebutkan pada kolom 1 adalah NINGBO FULONG SYNCHRONOUSBELT CO.,LTD; bahwa diketahui bahwa name sarana pengangkut adalah “IRENES RESPECT” V. 1703S; bahwa berdasarkan bill of lading nomor KMTCNBO553981 tanggal 04 April 2017 diketahui nama kapal adalah “IRENES RESPECT” V. 1703S” dan pelabuhan must adalah Ningbo; bahwa berdasarkan tracking jadwal “IRENES RESPECT” dengan voyage number 1703S rnelalui laman https://www.ekmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Hongkong pada tanggal 06 April 2017; bahwa berdasarkan PIB nomor 185878 tanggal 27 April 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah Ningbo, China, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong); bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi transit melalui Hongkong (indirect consignment). bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkut lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya untuk pemenuhan Rule 21 Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, Pasal 5 dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, maka importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor E173800035700009 tanggal 01 April 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 185878 tanggal 27 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA dan dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017 dengan Tarif BM 0% yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prosedur yang wajar dalam penerbitan Form E, yaitu Importir minta kepada Eksportir agar pengiriman dokumen-dokumen ekspor dari eksportir, yaitu B/L, Invoice, Packing List, dilengkapi juga dengan Form E (Certificate of Origin). Kemudian Eksportir menyerahkan Certificate of Origin Pabrik kepada penerbit Form E untuk diterbitkan Form E; bahwa Form E adalah produk dan perjanjian multilateral antar kepala Negara anggota ASEAN dengan kepala Negara Republik Rakyat China. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang ACFTA, apabila Terbanding meragukan kebenaran dan/atau keabsahan Form E maka Terbanding wajib mengirimkan retroactive check kepada Penerbit Form E; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan dengan surat nomor PTP SBt.J.A.1738/FE tanggal 18 Juni 2018, sebagai berikut: Pada Butir D. ANALISIS Angka 3. Terbanding mendaliikan bahwa : Berdasarkan Form E Nomor E173800035700009 tanggal 01 April 2017 diketahui Eksportir barang sebagaimana disebutkan pada kolom 1 adalah NINGBO FULONG SYNCHRONOUSBELT CO., LTD; Diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah IRENES RESPECT V. 17035; Berdasarkan Bill of Lading Nomor KMTCNB0553981 tanggal 04 April 2017 diketahui nama kapal adalah IRENES RESPECT V. 17035 dan pelabuhan must adalah NINGBO; Berdasarkan tracking jadwal Irenes Respect dengan Voyage Number 17035 melalui Taman https:www.ekmtc.com kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Hongkong pada tanggal 06 April 2017; Berdasarkan PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah NINGBO, China, Pelabuhan Tujuan Tanjugn Priok, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong) ; Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi transit melalui Hongkong. Tanggapan Pemohon Banding : Pemohon Banding setuju dan sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas. PIB dengan Nomor Pengajuan : 000000-005057-20170421-003352 telah dishkan oleh Terbanding dengan mem berikan Nomor Pendaftaran : 185878 tanggal 27 April 2017. 2. Pada Butir D. ANALISIS Angka 4.f. SUB Terbanding menyatakan bahwa : Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional disebutkan persyaratan clan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut : Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud datum Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi : Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean ; atau Barang impor dikirim dad Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan : Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, pembongkaran, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang ; Barang impor tersebut tidak ada proses jual bell atau kegiatan komersial di negara transit; clan Transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. Tanggapan Pemohon Banding : Pemohon Banding setuju dan sependapat dengan pernyataan Terbanding tersebut di atas. Kegiatan pengimporan dengan PIB Nomor 185878 tanggal 27 April 2017 memenuhi unsur-unsur fakta yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2017 a quo. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23-032010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB dalam rangka Skema Free Trade Agreement mengatur sebagai berikut : Butir 1.n. SE-05 a quo mendalilkan bahwa : Retroactive Check adalah permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asa! Barang dad negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak untuk memperoleh tarif preferensi. Terbanding tidak melakukan Retroactive Check, artinya Terbanding mengakui keabsahan Form E Reference No. E173800035700009 tanggal 01 April 2017 a quo. Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa : Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA dan Ketentuan Kriteria Asal barang diragukan, maka setelah penelitian administratif : a. Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116333.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi jenis barang 3 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (100% Polyester Woven Fabric…dst), Jumlah Barang: 756 PK/Package, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shaoxing County Dingqian Textile Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5334/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Pemberitahuan Pembebanan (Bea Masuk) Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan 1 100% Polyester Woven Fabric 5407.61.90 0% (ACFTA) 20% (MFN) 2 100% Polyester Woven Fabric 5407.61.90 0% (ACFTA) 20% (MFN) 3 SAMPLE BOOK CATALOGUE 5407.61.90 10% (MFN) 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp121.195.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5334/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-1866/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan Form E Nomor E17470ZC45463358 tanggal 1 Juni 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Shaoxing County Dingqian Textile Co.,Ltd. dan barang dimuat dari Ningbo (China) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP); bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 002460 tanggal 7 Juni 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Hongkong (HKHKG). Sarana pengangkut Venetia 199QAS mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan dari China dan Hongkong: bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Ningbo (CNNGB) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok (IDTPP); bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan non party Hongkong (indirect consignment); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/CGMB/IX/2017 tanggal 8 September 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa alasan material banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assesment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar CNF USD 40,617.40; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 097/KH.SG/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1866/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 3: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon diketahui hal-hal sebagai berikut: Bantahan: bahwa Terbanding salah dalam penelitian berkas Pemohon Banding, hasil penelitian Terbanding diberitahukan Shaoxing Country Dingqian Textile Co., Ltd seharusnya Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa ”100% polyester woven fabric” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 263746 tanggal 09-06-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China; bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal Venetia V.199QAS sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari pelayaran; bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading dan Inward Manifes dari Pelayaran; bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; B. Kriteria Pengiriman LangsungDalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hongkong/Macau Customs Authority;(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya; bahwa dokumen pendukung lain berupa Inward Manifes; bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment; Annex 3 Rules Of Origin For TheAsean-China Free Trade Area Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; (b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; (c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non- ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa terlampir pernyataan dari PT. SI Tbk; bahwa terlampir Inward Manifes yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan B/L; bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 263746 tanggal 09-06-2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%; bahwa sebagai data pendukung Pemohon Banding melampirkan: bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117678.16/2015/PP/M.IIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp303.314.442,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan, menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 angka 24 UU PPN, dinyatakan “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Ungkapan “seharusnya sudah dibayar” pada pengertian di atas merupakan penerapan accrual basic, artinya meskipun belum dibayar oleh pembeli BKP atau penerimaan JKP maka PPN tersebut tetap dapat dikreditkan; Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN menyebutkan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”; Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”; Berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9), UU PPN, dinyatakan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5); Faktur Pajak telah memenuhi Persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”; bahwa terkait dengan sengketa di atas, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa : Penjelasan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas sebagai berikut: – SPT Masa PPNyang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan tersebut; – Faktur Pajak MasukanBahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan fomal dan material – Invoice, Surat Jalan, Bukti Barang Masuk, Buku Pembantu Piutang Dagang,Buku Pembantu Hutang Dagang, Bukti Pengeluaran Kas dan Bank, Buku Besar Kas dan Bank, Buku Pembelian;Berdasarkan bukti-bukti diatas terlihat adanya arus uang dan arus barang; – SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. Sx), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. SPD), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. AM), SPT Masa PPN lawan transaksi (PT. SCS);bahwa berdasarkan SPT Masa tersebut diatas diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) telah melaporkan dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa dan dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat; bahwa dengan demikian Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. SRI, Tbk, PT. SPD, PT. AM, PT. SCS, Pajak Masukannya dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan diatas dan Uji Bukti yang telah dilakukan maka Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp303.314.442,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp303.314.442,00 karena tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT. SRI, Tbk dan PT SPD baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp303.314.442,00 yang berasal dari PT. SRI, Tbk dan PT SPD tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan atas pembelian Pemohon Banding dari penjual, dalam hal ini adalah PT. SRI, Tbk dan PT SPD, dilakukan dengan hutang. Sistem pembayaran hutang antara Pemohon Banding dengan PT. SRI, Tbk dan PT SPD, sering kali melalui kompensasi piutang dan pembayaran. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi maupun yang dibayar kemudian sudah sesuai dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT. SRI, Tbk dan PT SPD, selaku penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur : Pasal 1 angka 24 diatur bahwa: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa: Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: Pasal 13 ayat (9) diatur bahwa: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa: bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penjelasan diatas disimpulkan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp303.314.442,00 sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding