Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116437.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas importasi berupa Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 102631 tanggal 08 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD65.000,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD72.500,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.519.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 102631 tanggal 8 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ;

bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 102631 tanggal 8 Maret 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi USD 72.500,00.

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-145/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 18 Juli 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:

1.bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya.
  
2.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon.
  
3.bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 102631 tanggal 08 Maret 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok United Food Ingredients Pte Ltd dengan Invoice nomor U17/02-008 tanggal 7 Februari 2017 CIF USD 65.000,00.
  
4.bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, Invoice, B/L, Packing List, Bukti Transfer, Rekening Koran, Pembukuan, SPT Masa PPN.Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi.yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara Iangsung antara kedua belah pihak atau melalui agen;bahwa Pemohon tidak melampirkan Pencatatan/Pembukuan yang memadai dan juga Terbanding menolak sebagai bukti karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dimana tidak ada tanda tangan sah sebagai pertanggung jawaban dan juga tidak diperoleh data yang memadai, guna pembuktian proses terjadinya transaksi serta nilai transaksi yang diakui oleh Perusahaan Pemohon.
  
5.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga Terbanding selaku Terbanding


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4858/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang muiia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon banding telah melampirkan data pendukung lainnya yang menguatkan alasan Pemohon banding melanjutkan pelokanan terhadap pihak Terbanding berupa PO, Invoice, Packing List, BL, Bukti Pembayaran, Sales contract, PIB, BPN, dan billing.

bahwa harga yang tertera pada invoice adalah harga sebenarnya, sesuai dengan masa pembelian yang berlaku sejak tanggal yang tertera pada sales contract yaitu tanggal 01 November 2016 sampai pengiriman barang selesai. Barang Non Toasted Onion Powder dikenakan harga 2.60/kg.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4858/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, dimana atas importasi Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 102631 tanggal 08 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD65.000,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD72.500,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.519.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4858/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017 dengan alasan bahwa harga yang tertera pada invoice adalah harga sebenarnya, sesuai dengan masa pembelian yang berlaku sejak tanggal yang tertera pada sales contract yaitu tanggal 01 November 2016 sampai pengiriman barang selesai. Barang Non Toasted Onion Powder dikenakan harga 2.60/kg.

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :

(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).


bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:

(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 102631 tanggal 08 Maret 2017 atas barang impor berupa Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 102631 tanggal 08 Maret 2017 dengan menggunakan metode pengulangan barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor 0723336 tanggal 16 Februari 2017 yaitu Dehydrated White Onion : Toasted Onion Powder sebanyak 12.960 Kgm, jumlah dan uraian berbeda dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu 25.000 Kgm Non Toasted Onion Powder sehingga walaupun memiliki karakteristik dan komponen material yang sama namun berbeda jumlah barangnya, sehingga Majelis berpendapat harganya berbeda sesuai persyaratan yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk untuk melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean (nilai pabean gugur) atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 102631 tanggal 08 Maret 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : U17/02-008 tanggal 07 Februari 2017 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : U17/02-008 tanggal 07 Februari 2017 dan mencantumkan Bill Of Lading AAGS018084 yang diterbitkan oleh United Food Ingredients Pte Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor 25.000 Kg Onion : OPS Non Toasted Onion Powder , dalam 1.000 CTNS dengan nilai total CIF USD 65.000,00 Payment Terms : TT after copy document;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading AAGS018084 tanggal 10 Februari 2017 yang diterbitkan oleh ZBD Int’l Transportation Co., Ltd. diketahui barang impor diangkut dengan kapal CIRCULAR Quay 169QAS dari pelabuhan muat Qingdao, China, tujuan Jakarta, Indonesia dengan pengirim/shipper United Food Ingredients Pte Ltd dan Consigness Pemohon Banding atas Non Toasted Onion Powder , dalam 1.000 CTNS (GW 26.000,00 Kg), tercantum klausul “freigh Prepaid”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank Ekonomi diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada United Food Ingredients Pte Ltd. tanggal 21 Februari 2017 sebesar USD 65.000,00, keterangan PREMIX PO1356

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank Ekonomi atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 21 Februari 2017 pihak Bank telah mendebet sejumlah USD 65.000,00, keterangan PREMIX PO1356 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru, negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 102631 tanggal 08 Maret 2017 dengan nilai pabean CIF USD 65.000,00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru, negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 102631 tanggal 08 Maret 2017 sebesar CIF USD 65.000,00 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4858/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4858/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006150/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 04 April 2017, atas nama : PT PAS, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru, negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 102631 tanggal 08 Maret 2017 sebesar CIF USD 65.000,00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si.sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.