Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113937.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Electric Oven Kirin -KBO-190RA dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003437 tanggal 11 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD75,351.51, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD76,244.73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.105.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan: bahwa berdasarkan DNP yang diajukan importir menyatakan bahwa barang yang di impor bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, asli bukti pembayaran atas transaksi berupa asli TT, asli rekeninq koran yang berkaitan denqan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa antar dokumen pendukung terdapat inkonsistensi terhadap term of payment Pada Purchase Order tercantum term of payment: Due in 30 days. Sementara pada Sales Confirmation tercantum term of payment: 30 days after receiving documents; bahwa dalam Sales Confirmation disebutkan “Payment Terms: 30 days after receiving documents”. Bahwa Pemohon tidak dapat memberikan keterangan maupun bukti dokumen yang dimaksud adalah dokumen apa serta kapan dokumen diterima oleh Pemohon sehingga pembayaran dengan menggunakan T/T pada tanggal 17-01-2017 diragukan apakah sesuai dengan payment terms atau tidak; bahwa waktu pengiriman yang tercantum pada Sales Confirmation adalah pada atau sebelum 23 Desember 2016 sedangkan realisasi pengiriman berdasarkan B/L adalah tangggal 28 Desember 2016; bahwa data-data yang dilampirkan tidak Iengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan,ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. ASG dengan PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 ditetapkan dengan Metode VI/IV berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang ditetapkan secara fleksibel (sumber data: data obyektif dan terukur berupa data harga barang serupa/sejenis di dalam negeri pada website tokopedia.com sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 76,244.73; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. ASG dengan PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP000325/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 13 Januari 2017 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 76,244.73; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 16 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; bahwa berdasarkan dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, maka disampaikan bahwa: bahwa Buku Hutang; bahwa pada bukti berupa Buku Hutang, pada kolom deskripsi tercantum keterangan “PO 16- 2431 / BL EGLV / 156600345809 / TT / AJU 2251” namun terbagi dalam dua lajur dengan lajur pertama sejumlah Rp 955.704.606.31 dan lajur kedua sejumlah Rp 52.573.949. Terbanding tidak meyakini pencatatan pada Buku Hutang tersebut karena dalam Sales Confirmation tidak tercantum pembayaran secara parsial dan pada bukti bayar T/T juga langsung dibayar sekaligus; bahwa Buku Bank; bahwa pada bukti berupa Buku Bank, pada kolom deskripsi tercantum keterangan “TT Guangdong Kerong PO 16-2431 Oven USD 75351.51 @ Rp 13381”. Terbanding tidak meyakini pencatatan pada Buku Bank tersebut karena dalam bukti bayar T/T melalui Bank BCA pada kolom Tujuan Transaksi menyebut Invoice No. A0706 sebagai dokumen tujuan pembayaran dan bukan Purchase Order (PO) seperti yang tercantum pada Buku Bank; bahwa kesimpulan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa dokumen–dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK nomor 160/PMK.04/2010; bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang–Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017 yakni sebesar CIF USD 73,351.51 bukan merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya; bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam PIB nomor 003437 tanggal 11 Januari 2017. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni pasal 15 Undang–Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang–undangan terkait lainnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan nomor KEP–260/WBC.10/2017 telah sesuai peraturan perundang–undangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa barang yang Pemohon Banding import yang dikenakan tambah bayar berupa : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Sales Confirmation; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. (terlampir bukti pembayaran invoice); bahwa Pemohon Banding import “Electric Oven Kirin-KBO-200RA dan Electric Oven Kirin-KBO- 200RAB” sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 027/KH.BMY/IV/2018 tanggal 25 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon ada kesalahan dalam pengisian Deklarasi Nilai Pabean. Kesalahan Pemohon dalam pengisian DNP kesalahan yang manusiawi dan tidak ada unsur kesengajaan; bahwa seharusnya pengisian DNP yang benar terlampir. A. Obyek penjualan ke dalam Daerah Pabean YA TIDAK Apakah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000030.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017, yaitu berupa importasi Flux Cored Wire (In Rolls): Flux Cored Wire DIA 1,2MM 15KG/D270…dst (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% (Pos 1-19) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama yaitu Pos tarif 8428.10.31 (Pos 1 s.d. 3) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), Pos tarif 8456.90.20 (Pos 4) dengan bea masuk 5% (MFN), Pos tarif 8515.90.90 (Pos 5 s.d. 14) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan Pos tarif 7605.29.90 (Pos 15 s.d.19) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp82.359.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan PIB nomor 422218 tanggal, 19 September 2017, atas importasi tersebut menggunakan tarif preferansi dengan Form E Nomor E173216023578020 tanggal 05 September 2017, dan diketahui bahwa eksportir barang adalah Changzhou Jiutong Welding Consumables Co., Ltd dan barang dikapalkan menggunakan sarana pengangkut ARICA BRIDGE 1705S. bahwa berdasarkan tracking B/L Nomor hdmuoujt2001534 tanggal 05 September 2017 pada laman http:11wvvw.hmm21.com diketahui, diketahui bahwa barang diangkut dengan sarana pengangkut ARICA BRIDGE 1705S dengan Pelabuhan Muat adalah Shanghai, China. bahwa vessel ARICA BRIDGE 1705S berangkat dari Shanghai (China) tangga 10 September 2017, kemudian transit di Hongkong pada tanggal 13 September 2017, kemudian tiba di Jakarta (Indonesia) pada tanggal 19 September 2017; bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit (indirect consignment). bahwa pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut dan Certificate of Non Manipulating yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC), baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas. bahwa berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 422218 tanggal 19 September 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena : – Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; – Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; – Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216023578020 tanggal 05 September 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8650/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-021662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 September 2017, dimana atas importasi sesuai PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 berupa Flux Cored Wire (In Rolls): Flux Cored Wire DIA 1,2MM 15KG/D270…dst (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% (Pos 1-19) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama yaitu Pos tarif 8428.10.31 (Pos 1 s.d. 3) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), Pos tarif 8456.90.20 (Pos 4) dengan bea masuk 5% (MFN), Pos tarif 8515.90.90 (Pos 5 s.d. 14) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan Pos tarif 7605.29.90 (Pos 15 s.d.19) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp82.359.000,00 yang tidak disetujui Pemohon bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116262.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator berdasarkan harga pasar, oleh Terbanding atas PIB Nomor 069600 tanggal 11 April 2017 berupa importasi 15 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 3.310,64, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF EUR 4.086,93, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp10.574.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 069600 tanggal 11 April 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PBB Nomor 069600 tanggal 11 April 2017 ditetapkan dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator berdasarkan harga pasar sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF EUR 4.086,93. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan tanpa nomor tanggal 31 Mei 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; 3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 069600 tanggal 11 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor 76-0991 tanggal 06 April 2017 dengan nilai CIF EUR 3.310,64.b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB pendaftaran 069600 tanggal 11 April 2017 adalah GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A asal negara Spanyol.c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan bahwa GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A adalah group INDITEX sebagai pemegang hak atas trademark, industrial property, dan logo atas “MASSIMO DUTTI” dan Pemohon Banding (Franchisee) melakukan perjanjian kontrak dengan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A (Franchissor) untuk menggunakan merk trademark atas “MASSIMO DUTTI”d.Bahwa berdasarkan Contrac of Franchise Distribution terdapat kondisi dimana Pemohon Banding harus mematuhi syarat-syarat sesuai kontrak terkait trademark, operation, cash control, right of industrial property dan SDM serta adanya Franchissor Remuneration (Poin VII) berupa pembayaran atas penggunaan trademark “MASSIMO DUTTI” dan support services (assist) yang diberikan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A kepada Pemohon Banding sebagai persyaratan dalam proses transaksi penjuaan ke dalam daerah pabean.e.Adapun pembayaran Pemohon Banding kepada GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A sebasar 3% dari total penjualan (turnover) dalam jangka waktu 6 bulan yang tertuang dalam kontrak pada klausu VII.f.Bahwa terdapat indikator kondisi dalam penjualan bahwa kontrak franchise dapat dibatalkan jika melanggar perjanjian terkait trademark MASSIMO DUTTI dan kewajiban-kewajibannyag.Bahwa tidak dapat ditentukannya nilai yang dibayar atas royalti pemanfaatan merk dangan “MASSIMO DUTTI” karena nilai 3% dari total penjualan tidak dapat dipilah dengan nilai tech assistance lainnya, sehingga tidak dapat membuktikan besar nilai royalti yang dibayar untuk PIB 069600 tanggal 11 April 2017h.Bahwa atas invoice nomor 76-0991 tanggal 06 April 2017 terdapat pembayaran menggunakan Payment Voucher nomor 150000426 sebesar Rp5.062.180.889 dan TT bank BCA tanggal 19 Mei 2017 dengan nilai Rp449.081.139 dengan tujuan pembayaran ke GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A;i.Bahwa berdasakan buku besar akun bank BCA atas pembayaran yang menggunakan TT bank BCA tanggal 19 Mei 2017 dengan nilai Rp449.081.139 ditujukan untuk invoice 25-02245 sehingga terdapat inkonsistensi pembayaran;j.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. 4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-945/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR 3.310,64 atas barang berupa 15 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Spanyol, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. bahwa pembayaran dari Pemohon Banding ke Group Massimo Dutti S.A adalah karena: – Pemohon Banding selaku franchise diberi hak untuk membuka toko (outlet) dengan sign atau logo tanda yang spesifik yaitu “Massimo Dutti” – Pemohon Banding selaku franchise juga mendapatkan jasa manajemen took dan design toko dari Group Massimo Dutti S.A bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Group Massimo Dutti S.A tidak berhubungan sama sekali dengan impor barang dengan merk “Massimo Dutti”. Pembayaran ke Group Massimo Dutti hanya berkaitan dengan operational toko, penggunaan logo/symbol yang spesifik yaitu “Massimo Dutti”untuk toko. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Bantahan dengan surat nomor S-065/BD/MDF/SR/IV/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya sebagai berikut: A. Alasan dan Pendapat Terbanding Dalam SUB Bahwa yang menjadi alasan dan pendapat dari Terbanding di dalam penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding, dapat Pemohon Banding rangkum sebagai berikut: 1)Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean. 2)Bahwa berdasarkan penelitian pada invoice No. 76-0091 tanggal 06 April 2017 diketahui bahwa total pembelian sebesar CIF EUR 3,310.64 dengan incoterm CIP Jakarta. 3)Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa: a.Pada catatan 27 terdapat kewajiban pembeli dari Group Massimo Dutti S.A dan TEMPE SA sebagai syarat adanya penjualan kedalam daerah pabean serta syarat membayar technical assistance yang ternyata berupa pembayaran atas pemanfaatan trademark atau merk dagang “Massimo Dutti” sebesar Rp 3.946.992.415,- dan diakui dalam L/K sesuai pos akuntansi (catatan 21) sebagai beban pokok penjualan yakni beban biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan. b.Pembayaran berkaitan Merk dagang berupa pemanfaatan/penggunaan trademark “Massimo Dutti” dan semua terkait eksploitasi merk “Massimo Dutti” ke Group Massimo Dutti S.A (Franchisor), yang merupakan SALE Condition dan persyaratan dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk terjadinya penjualan barang untuk diekspor kedalam daerah pabean. c.Tidak dapat ditentukan nilai yang dibayar atas royalty pemanfaatan merek dagang/sign Massimo Dutti, karena 3% dari net sales tidak dapat dipilih dengan nilai tech assistance lainnya. Pemohon tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115311.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles Brand: PRATO Style: UGL size 600x600MM; Porcelain Tiles Brand: PRATO Style: UGL size 800x800MM; Porcelain Tiles Brand: ALEVANTE Style: UGL size 600x600MM; Porcelain Tiles Brand: ALEVANTE Style: UGL size 800x800MM;, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004324 tanggal 07 Februari 2017 dengan dengan Nilai Pabean sebesar USD41.372,74, dan ditetapkan oleh Terbanding pada Nilai Pabean sebesar USD44.289,59, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.405.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-244/WBC.02/2017 tanggal 15 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa: “Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”; bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal; bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barabng serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam pos tarif 6907.90.1000 dengan jenis barang Porcelain Tiles Brand: Prato Style: UGL Size: M*M 800×800 (1 item), Size: M*M 600×600 (3 item) dan Porcelain Tiles Brand: Alevante Style: UGL Size: M*M 800×800 (4 item), Size: M*M 600×600 (1 item) dengan harga satuannya USD 3.5175/M² (pos 5,6,7,8) dan USD 4.18/M² (pos 1,2,3,4,9); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut: Pasal 22 1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya; 2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:Mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;Menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor; Pasal 23 1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkanj bahwa:Unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 28 1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimakan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya; 2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; danMenyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean; 4) Dokumen yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding; 5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan kekauratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nialai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback)yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; 5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:Melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya; Pasal 28A 4) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor IN16302w tanggal 6 Januari 2017 diketahui deskripsi barang impor adalah Porcelain Tiles Brand: Prato Style: UGL Size: M*M 800×800 (1 item), Size: M*M 600×600 (3 item) dan Porcelain Tiles Brand: Alevante Style: UGL Size: M*M 800×800 (4 item), Size: M*M 600×600 (1 item); Bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I, dan didapatkan data sebagai berikut: KodeDBNP Kode HS Uraian Barang Negara Asal Pos HargaSatuan Perbandingan dgn PIB 53674140625 6907.90.1000 Unglazed Porcelain Tiles SIZE 600*600MM China 5,6,7,8 USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih rendah 27.95% 53674140625 6907.90.1000 Unglazed Porcelain Tiles SIZE 800*800MM China 1,2,3,9,8 USD 4.15/M² Harga pada PIB lebih rendah 0.72% Bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan (USD 2.99/M²) atas pos 5,6,7,8 adalah tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5 % (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut; Bahwa pada tanggal 14 Februari 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Importir sampai tanggal 28 Februari 2017 tidak menyerahkan DNP (Deklarasi Nilai Pabean), sehingga tidak didapati informasi tambahan yang dapat mendukung keandalan dan akurasi Nilai Pabean yang diberitahukan; Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, kedapatn hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 004324 tanggal 7 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116264.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator (FM) berdasarkan harga pasar, oleh Terbanding atas PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 berupa importasi 12 pos jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Spanyol yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 2.702,62, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF EUR 3.436,13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp10.348.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PBB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017 ditetapkan dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator berdasarkan harga pasar sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF EUR 3.436,13., bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan tanpa nomor tanggal 31 Mei 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon; 3. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 077576 tanggal 21 April 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Invoice nomor 25-04015 tanggal 18 April 2017 dengan nilai CIF EUR 2.702,64.b.Bahwa Supplier atas importasi dengan nomor PIB pendaftaran 077576 tanggal 21 April 2017 adalah GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A asal negara Spanyol.c.Bahwa penelitian terhadap hubungan antara penjual dan pembeli kedapatan bahwa GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A adalah group INDITEX sebagai pemegang hak atas trademark, industrial property, dan logo atas “MASSIMO DUTTI” dan Pemohon Banding (Franchisee) melakukan perjanjian kontrak dengan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A (Franchissor) untuk menggunakan merk trademark atas “MASSIMO DUTTI”d.Bahwa berdasarkan Contrac of Franchise Distribution terdapat kondisi dimana Pemohon Banding harus mematuhi syarat-syarat sesuai kontrak terkait trademark, operation, cash control, right of industrial property dan SDM serta adanya Franchissor Remuneration (Poin VII) berupa pembayaran atas penggunaan trademark “MASSIMO DUTTI” dan support services (assist) yang diberikan GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A kepada Pemohon Banding sebagai persyaratan dalam proses transaksi penjuaan ke dalam daerah pabean.e.Adapun pembayaran Pemohon Banding kepada GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A sebasar 3% dari total penjualan (turnover) dalam jangka waktu 6 bulan yang tertuang dalam kontrak pada klausu VII.f.Bahwa terdapat indikator kondisi dalam penjualan bahwa kontrak franchise dapat dibatalkan jika melanggar perjanjian terkait trademark MASSIMO DUTTI dan kewajiban-kewajibannya.g.Bahwa tidak dapat ditentukannya nilai yang dibayar atas royalti pemanfaatan merk dangan “MASSIMO DUTTI” karena nilai 3% dari total penjualan tidak dapat dipilah dengan nilai tech assistance lainnya, sehingga tidak dapat membuktikan besar nilai royalti yang dibayar untuk PIB 077576 tanggal 21 April 2017.h.Bahwa atas invoice nomor 25-04015 tanggal 18 April 2017 terdapat pembayaran menggunakan Payment Voucher nomor 150000427 sebesar Rp449.081.139 dengan tujuan pembayaran ke TEMPE S.A. dan TT bank BCA tanggal 19 Mei 2017 dengan nilai Rp449.081.139 dengan tujuan pembayaran ke GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A;i.Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti dan menjelaskan terkait hubungan antara GRUPO MASSIMO DUTTI. S.A dengan TEMPE S.A;j.Bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat banding, belum dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi secara menyeluruh. 4. Berdasarkan penelitian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-944/KPU.03/2017 tanggal 13 Juli 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR 2.702,62 atas barang berupa 12 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Spanyol, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. bahwa pembayaran dari Pemohon Banding ke Group Massimo Dutti S.A adalah karena: – Pemohon Banding selaku franchise diberi hak untuk membuka toko (outlet) dengan sign atau logo tanda yang spesifik yaitu “Massimo Dutti” – Pemohon Banding selaku franchise juga mendapatkan jasa manajemen took dan design toko dari Group Massimo Dutti S.A bahwa dengan demikian pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Group Massimo Dutti S.A tidak berhubungan sama sekali dengan impor barang dengan merk “Massimo Dutti”. Pembayaran ke Group Massimo Dutti hanya berkaitan dengan operational toko, penggunaan logo/symbol yang spesifik yaitu “Massimo Dutti”untuk toko. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Bantahan dengan surat nomor S-064/BD/MDF/SR/IV/2018 tanggal 11 April 2018, pada pokoknya sebagai berikut: A. Alasan dan Pendapat Terbanding Dalam SUB Bahwa yang menjadi alasan dan pendapat dari Terbanding di dalam penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding, dapat Pemohon Banding rangkum sebagai berikut: 1)Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean. 2)Bahwa berdasarkan penelitian pada invoice No. 25-04015 tanggal 18 April 2017 diketahui bahwa total pembelian sebesar CIF EUR 2,702.62 dengan incoterm CIP Jakarta. 3)Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa: a.Pada catatan 27 terdapat kewajiban pembeli dari Group Massimo Dutti S.A dan TEMPE SA sebagai syarat adanya penjualan kedalam daerah pabean serta syarat membayar technical assistance yang ternyata berupa pembayaran atas pemanfaatan trademark atau merk dagang “Massimo Dutti” sebesar Rp 3.946.992.415,- dan diakui dalam L/K sesuai pos akuntansi (catatan 21) sebagai beban pokok penjualan yakni beban biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan. b.Pembayaran berkaitan Merk dagang berupa pemanfaatan/penggunaan trademark “Massimo Dutti” dan semua terkait eksploitasi merk “Massimo Dutti” ke Group Massimo Dutti S.A (Franchisor), yang merupakan SALE Condition dan persyaratan dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk terjadinya penjualan barang untuk diekspor kedalam daerah pabean. c.Tidak dapat ditentukan nilai yang dibayar atas royalty pemanfaatan merek dagang/sign Massimo Dutti, karena 3% dari net sales tidak dapat dipilih dengan nilai tech assistance lainnya. Pemohon tidak dapat membuktikan nilai/besaran royalty
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110081.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi yang Tidak Tercantum pada Daftar Nominatif sebesar Rp3.110.343.884,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,- yang tidak tercantum pada daftar nominatif; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf 1 angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa Biaya Promosi dapat menjadi pengurang Penghasilan Bruto dengan kondisi sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 6 PMK Nomor: 02/PMK.03/2010, antara lain: bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding diketahui alasan keberatan Pemohon Banding adalah bahwa Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,- merupakan pengeluaran terkait iklan dan promosi yang ditanggung oleh vendor dan tidak menjadi beban Pemohon Banding (disubsidi oleh vendor); bahwa Biaya Promosi tersebut tidak dibiayakan Pemohon Banding di laporan Laba/Rugi Tahun 2013. Karena tidak dibiayakan secara fiskal menurut pendapat Pemohon Banding bahwa biaya tersebut tidak perlu dibuatkan Daftar Nominatif Biaya Promosi; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, Subsidi Biaya Promosi dari vendor berdasarkan hasil rapat antara pihak Wajib Pajak yang diwakili oleh Presiden Direktur dengan pihak vendor (rapat dilakukan sebelum 6 bulan berikutnya). Dalam rapat tersebut disepakati besarnya Biaya Promosi yang dapat disubsidi oleh vendor dengan rencana/target pembelian. Realisasi Biaya Promosi yang dapat ditagihkan adalah dengan melihat aktual pembelian oleh Pemohon Banding dari vendor; bahwa tidak ada dokumen atau sejenis perjanjian khusus yang ditandatangani dalam rapat tersebut; Jurnal transaksi atas Biaya Promosi yang disubsidi: a. Pada waktu dicatat biaya: Biaya PromosiHutang Dagang xxx xxx b. Pada waktu dibukukan sebagai piutang lain-lain: Piutang Lain-lainBiaya Promosi xxx xxx bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa diketahui bahwa historis dari dasar dilakukannya Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp.3.110.343.884,- adalah adanya uang masuk di rekening Bank Mizuho USD 307926- 0201 dari supplier wajib Pajak yaitu Pemohon Banding Thailand. Uang masuk tersebut tidak dibukukan pada buku besar pada tanggal yang sama dengan tanggal uang masuk tersebut ke rekening Pemohon Banding; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, uang tersebut dipergunakan sebagai penggantian atas biaya-biaya Pemohon Banding yang ditanggung oleh supplier. Sampai dengan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen perjanjian dengan suplier terkait hal tersebut. Pada buku besar, Pemohon Banding tidak mencatat uang masuk tersebut sebagai penghasilan dan biaya-biaya Pemohon Banding yang ditanggung supplier di pos biaya; bahwa diantara biaya-biaya yang ditanggung suplier tersebut terdapat Biaya Promosi sebesar Rp.3.110.343.884,-. Menurut Pemeriksa, uang masuk tersebut harus dicatat dahulu di pos penghasilan karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding. Biaya-biaya Pemohon Banding yang ditanggung oleh supplier itu juga harus dicatat dahulu di pos biaya karena pada dasarkan itu adalah biaya Pemohon Banding yang terjadi karena transaksi antara rekanan dengan Pemohon Banding, yang ditagihkan oleh rekanan pada Pemohon Banding (rekanan tidak menagih biaya tersebut pada Pemohon Banding Thailand); bahwa pengakuan penghasilan dengan biaya tersebut juga sesuai dengan PSAK terkait konsep penyandingan penghasilan dan biaya sehingga dapat diketahui dengan jelas oleh stakeholder yang melihat Laporan Keuangan Pemohon Banding yang akan sangat bermanfaat dalam rangka pengambilan keputusan; bahwa atas Biaya Promosi sebesar Rp.3.110.343.884,- menurut Pemohon Banding adalah tanggungan supplier, dibuatkan Debit Note oleh Pemohon Banding, namun tidak dicantumkan pada Daftar Nominatif Biaya Promosi; bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat : bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp.3.110.343.884,- semula tidak ada dalam SPHP dan baru ada pada saat proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah tidak benar/tidak dapat diterima karena berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa koreksi tersebut sudah ada dan masuk dalam Daftar Temuan Pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP00181/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 1 September 2015, pada pos koreksi iklan dan promosi dengan jumlah sebesar Rp5.248.373.285,-; bahwa terhadap biaya-biaya Wajib Pajak (Biaya Promosi) yang ditanggung oleh Vendor/Supplier, yang tidak dibukukan sebagai biaya di buku besar karena langsung di net-off dengan penghasilan dari suplier, harus ada dokumen pendukungnya berupa perjanjian khusus atau agreement atau sejenisnya; bahwa atas Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,- yang dibuatkan Debit Note yang ditanggung oleh Vendor/Supplier harus dibuatkan Daftar Nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; bahwa terhadap Biaya Promosi yang nantinya akan di tanggung oleh vendor/supplier yang telah dikeluarkan Wajib Pajak seharusnya dibukukan terlebih dahulu sebagai biaya, dan selanjutnya apabila telah menerima realisasi penggantian dari vendor/supplier dibukukan sebagai penghasilan lain-lain; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh, bahwa Biaya Promosi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010, tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Biaya Advertisement & Promotion sebesar Rp 3.110.343.884,00; bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada Biaya Advertisement & Promotion sebesar Rp 3.110.343.884,-; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun 2012 sebesar Rp3.110.343.884,00 berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi yang Tidak Tercantum pada Daftar Nominatif, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, terdapat Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,00 yang ditanggung oleh supplier/vendor seharusnya tetap dicatat dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding, sedangkan penggantian oleh vendor harus dicatat sebagai penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terbanding berpendapat terdapat Biaya Promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatif, sehingga terhadap Biaya Promosi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding harus dikoreksi positif sebesar Rp3.110.343.884,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,00 menjadi beban vendor yakni Pemohon Banding Thailand, sehingga tidak dibebankan sebagai Biaya Promosi oleh Pemohon Banding baik secara komersial maupun secara fiskal, oleh karena itu tidak mempunyai kewajiban untuk membuat daftar nominatif; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 6: (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk