bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi jenis barang 3 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (100% Polyester Woven Fabric…dst), Jumlah Barang: 756 PK/Package, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shaoxing County Dingqian Textile Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5334/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut:
| Pos | Pemberitahuan | Pembebanan (Bea Masuk) | ||
| Jenis Barang | Klasifikasi | Pemberitahuan | Penetapan | |
| 1 | 100% Polyester Woven Fabric | 5407.61.90 | 0% (ACFTA) | 20% (MFN) |
| 2 | 100% Polyester Woven Fabric | 5407.61.90 | 0% (ACFTA) | 20% (MFN) |
| 3 | SAMPLE BOOK CATALOGUE | 5407.61.90 | 10% (MFN) | 10% (MFN) |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp121.195.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5334/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-1866/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
bahwa berdasarkan Form E Nomor E17470ZC45463358 tanggal 1 Juni 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Shaoxing County Dingqian Textile Co.,Ltd. dan barang dimuat dari Ningbo (China) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP);
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 002460 tanggal 7 Juni 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Hongkong (HKHKG). Sarana pengangkut Venetia 199QAS mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan dari China dan Hongkong:
bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Ningbo (CNNGB) Pelabuhan Transit tidak dilaporkan kemudian Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok (IDTPP);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melakukan kegiatan transit di pelabuhan non party Hongkong (indirect consignment);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/CGMB/IX/2017 tanggal 8 September 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa alasan material banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assesment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar CNF USD 40,617.40;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 097/KH.SG/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1866/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 3:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Form E Nomor E17470ZC45463358 tanggal 01 Juni 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Shaoxing Country Dingqin Textile Co., Ltd dan barang dimuat dari Ningbo (China) dengan pelabuhan bongkar Tanjung Priok (IDTPP);
- Berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 002460 tanggal 07 Juni 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Hongkong (HKHKG). Sarana pengangkut Venetia 199QAS mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan China dan Hongkong;
Bantahan:
bahwa Terbanding salah dalam penelitian berkas Pemohon Banding, hasil penelitian Terbanding diberitahukan Shaoxing Country Dingqian Textile Co., Ltd seharusnya Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa ”100% polyester woven fabric” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor 263746 tanggal 09-06-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China;
bahwa importasi tersebut transit di Hongkong akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal Venetia V.199QAS sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari pelayaran;
bahwa sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading dan Inward Manifes dari Pelayaran;
bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
| B. | Kriteria Pengiriman LangsungDalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hongkong/Macau Customs Authority;(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya; |
bahwa dokumen pendukung lain berupa Inward Manifes;
bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment;
Annex 3
Rules Of Origin For The
Asean-China Free Trade Area
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
| (a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
| (b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
| (c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate non- ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; |
bahwa terlampir pernyataan dari PT. SI Tbk;
bahwa terlampir Inward Manifes yang tercantum nomor container dan segel container sama dengan B/L;
bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E;
bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 263746 tanggal 09-06-2017 mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%;
bahwa sebagai data pendukung Pemohon Banding melampirkan:
- Pernyataan dari SI Tbk;
- Inward Manifes dari pelayaran;
- Form E;
- 1 set dokumen PIB 263746 tanggal 09-06-2017;
- 1 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan No.Put- 89335/PP/M.XIXA/19/2017 tanggal 27- 11-2017, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis XIXA atas nama PT. MSR HL dengan PIB Nomor 459047 tgl 01-11-2016. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan;
- 1 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 82091/PP /M.VIIB/19/2017 tanggal 21-03-2017, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis VIIB atas nama PT. WJS dengan PIB Nomor 486518 tgl 17-12-2015. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan;
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding.
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5334/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 012511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juni 2017 atas importasi jenis barang 3 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (100% Polyester Woven Fabric…dst), Jumlah Barang: 756 PK/Package, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shaoxing County Dingqian Textile Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC- FTA) sesuai Form E Nomor E17470ZC45463358 tanggal 1 Juni 2017 yang ditetapkan Terbanding dengan pembebanan BM 20% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 5334/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017, B/L Nomor KMTCNBO554581 Tanggal 30 Mei 2017 dan Form E Nomor E17470ZC45463358 tanggal 1 Juni 2017 shipment menggunakan vessel Venetia dengan voyage nomor 199QAS;
- bahwa hasil cargo tracking kapal tersebut berangkat dari Ningbo (China) kemudian transit di Hongkong untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia);
- bahwa importasi barang dengan melewati Port Of Lading Hongkong (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi through bill of lading dan dokumen pendukung lainnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the Rules of Origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5334/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dengan alasan antara lain:
- bahwa importasi tersebut transit di Taiwan akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Shanghai dengan kapal Venetia dengan voyage nomor 199QAS sampai pelabuhan tujuan Indonesia.
- bahwa kapal tersebut hanya transit dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Bill of Lading dan Inward Manifes dari Pelayaran;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
| (1) | Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. … |
| (2). | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
| (1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; |
bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina;
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Article 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8 :
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
| (a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; |
| (b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; |
| (c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate non- ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good |
bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, sebagai berikut:
BAB II
Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin)
Pasal 3
| (1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
| (2) | Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan |
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
- barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
- barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
- barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
- barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
- transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
| (1) | Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
| (2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan |
bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
- A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
- A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
- A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
- Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub-paragraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non- ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
- SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
- Invoice dari barang yang bersangkutan;
- Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
- Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya;
bahwa terhadap Form E nomor E17470ZC45463358 tanggal 1 Juni 2017, Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin kepada ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor S- 4739/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China Nomor: 47000017490 tanggal 23 Oktober 2017 menyatakan antara lain “the goods were transported from Ningbo to Jakarta, Indonesia via Hongkong. The information in B/L and the cargo tracking details shows the goods were kept and sealed in the same container during the entire transportation from port of loading to port of discharge;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017, B/L Nomor KMTCNBO554581 Tanggal 30 Mei 2017, Manifes BC 1.1 Nomor 002460 tanggal 7 Juni 2017 dan Form E Nomor E17470ZC45463358 tanggal 1 Juni 2017 menunjukkan sarana pengangkut yang sama yaitu Venetia dengan voyage nomor 199QAS atau tidak terjadi pergantian sarana pengangkut (transshipment);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas dokumen berupa cargo/vessel tracking, Manifes BC 1.1 Nomor 002460 tanggal 7 Juni 2017, Form E Nomor E17470ZC45463358 tanggal 1 Juni 2017, Invoice Nomor XL17207 tanggal 25 Mei 2017, dan Surat ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China Nomor: 47000017490 tanggal 23 Oktober 2017 telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung berdasarkan Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang 3 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (100% Polyester Woven Fabric…dst), Jumlah Barang: 756 PK/Package, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shaoxing County Dingqian Textile Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017, dengan klasifikasi pos tarif 5407.61.90 pembebanan BM 0% (AC-FTA) sesuai Form E Nomor E17470ZC45463358 tanggal 1 Juni 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dikarenakan telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO for the ACFTA and Rule 21 Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5334/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012511/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 14 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang 3 Jenis Barang. Lihat Lembar Lanjutan (100% Polyester Woven Fabric…dst), Jumlah Barang: 756 PK/Package, Negara Asal: Cina, Pemasok: Shaoxing County Dingqian Textile Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 263746 tanggal 9 Juni 2017, dengan klasifikasi pos tarif 5407.61.90 pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| RA | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor Put-116333.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti, |
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

