Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110081.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi yang Tidak Tercantum pada Daftar Nominatif sebesar Rp3.110.343.884,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa dasar koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,- yang tidak tercantum pada daftar nominatif;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf 1 angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa Biaya Promosi dapat menjadi pengurang Penghasilan Bruto dengan kondisi sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 6 PMK Nomor: 02/PMK.03/2010, antara lain:

  • Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
  • Wajib Pajak wajib membuat Daftar Nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain;
    Daftar Nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;
    Daftar Nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
  • Dalam hal Biaya Promosi tidak memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding diketahui alasan keberatan Pemohon Banding adalah bahwa Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,- merupakan pengeluaran terkait iklan dan promosi yang ditanggung oleh vendor dan tidak menjadi beban Pemohon Banding (disubsidi oleh vendor);

bahwa Biaya Promosi tersebut tidak dibiayakan Pemohon Banding di laporan Laba/Rugi Tahun 2013. Karena tidak dibiayakan secara fiskal menurut pendapat Pemohon Banding bahwa biaya tersebut tidak perlu dibuatkan Daftar Nominatif Biaya Promosi;

bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, Subsidi Biaya Promosi dari vendor berdasarkan hasil rapat antara pihak Wajib Pajak yang diwakili oleh Presiden Direktur dengan pihak vendor (rapat dilakukan sebelum 6 bulan berikutnya). Dalam rapat tersebut disepakati besarnya Biaya Promosi yang dapat disubsidi oleh vendor dengan rencana/target pembelian. Realisasi Biaya Promosi yang dapat ditagihkan adalah dengan melihat aktual pembelian oleh Pemohon Banding dari vendor;

bahwa tidak ada dokumen atau sejenis perjanjian khusus yang ditandatangani dalam rapat tersebut;

Jurnal transaksi atas Biaya Promosi yang disubsidi:

a.Pada waktu dicatat biaya:
 Biaya PromosiHutang Dagangxxx
xxx
b.Pada waktu dibukukan sebagai piutang lain-lain:
 Piutang Lain-lainBiaya Promosixxx
xxx

bahwa berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa diketahui bahwa historis dari dasar dilakukannya Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp.3.110.343.884,- adalah adanya uang masuk di rekening Bank Mizuho USD 307926- 0201 dari supplier wajib Pajak yaitu Pemohon Banding Thailand. Uang masuk tersebut tidak dibukukan pada buku besar pada tanggal yang sama dengan tanggal uang masuk tersebut ke rekening Pemohon Banding;

bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding, uang tersebut dipergunakan sebagai penggantian atas biaya-biaya Pemohon Banding yang ditanggung oleh supplier. Sampai dengan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen perjanjian dengan suplier terkait hal tersebut. Pada buku besar, Pemohon Banding tidak mencatat uang masuk tersebut sebagai penghasilan dan biaya-biaya Pemohon Banding yang ditanggung supplier di pos biaya;

bahwa diantara biaya-biaya yang ditanggung suplier tersebut terdapat Biaya Promosi sebesar Rp.3.110.343.884,-. Menurut Pemeriksa, uang masuk tersebut harus dicatat dahulu di pos penghasilan karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding. Biaya-biaya Pemohon Banding yang ditanggung oleh supplier itu juga harus dicatat dahulu di pos biaya karena pada dasarkan itu adalah biaya Pemohon Banding yang terjadi karena transaksi antara rekanan dengan Pemohon Banding, yang ditagihkan oleh rekanan pada Pemohon Banding (rekanan tidak menagih biaya tersebut pada Pemohon Banding Thailand);

bahwa pengakuan penghasilan dengan biaya tersebut juga sesuai dengan PSAK terkait konsep penyandingan penghasilan dan biaya sehingga dapat diketahui dengan jelas oleh stakeholder yang melihat Laporan Keuangan Pemohon Banding yang akan sangat bermanfaat dalam rangka pengambilan keputusan;

bahwa atas Biaya Promosi sebesar Rp.3.110.343.884,- menurut Pemohon Banding adalah tanggungan supplier, dibuatkan Debit Note oleh Pemohon Banding, namun tidak dicantumkan pada Daftar Nominatif Biaya Promosi;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat :

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp.3.110.343.884,- semula tidak ada dalam SPHP dan baru ada pada saat proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah tidak benar/tidak dapat diterima karena berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa koreksi tersebut sudah ada dan masuk dalam Daftar Temuan Pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP00181/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 1 September 2015, pada pos koreksi iklan dan promosi dengan jumlah sebesar Rp5.248.373.285,-;

bahwa terhadap biaya-biaya Wajib Pajak (Biaya Promosi) yang ditanggung oleh Vendor/Supplier, yang tidak dibukukan sebagai biaya di buku besar karena langsung di net-off dengan penghasilan dari suplier, harus ada dokumen pendukungnya berupa perjanjian khusus atau agreement atau sejenisnya;

bahwa atas Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,- yang dibuatkan Debit Note yang ditanggung oleh Vendor/Supplier harus dibuatkan Daftar Nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh;

 
bahwa terhadap Biaya Promosi yang nantinya akan di tanggung oleh vendor/supplier yang telah dikeluarkan Wajib Pajak seharusnya dibukukan terlebih dahulu sebagai biaya, dan selanjutnya apabila telah menerima realisasi penggantian dari vendor/supplier dibukukan sebagai penghasilan lain-lain;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang PPh, bahwa Biaya Promosi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010, tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari Biaya Advertisement & Promotion sebesar Rp 3.110.343.884,00;

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • bahwa Biaya Advertisement & Promotion sebesar Rp 3.110.343.884,- yang menjadi sengketa merupakan pengeluaran terkait iklan dan promosi yang ditanggung oleh vendor Pemohon Banding dan bukan merupakan biaya bagi Pemohon Banding;
  • bahwa kewajiban membuat Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010, dan yang dijadikan dasar hukum koreksi oleh Terbanding, tidaklah tepat karena nature dari Biaya Advertisement & Promotion yang dikoreksi tersebut bukanlah merupakan Biaya Iklan dan Promosi bagi Pemohon Banding;
  • bahwa jumlah biaya yang dicatat ke dalam akun Biaya Advertisement & Promotion Pemohon Banding merupakan bagian dari aktivitas promosi Pemohon Banding yang sudah terencana dari vendor dan pembiayaannya sebenarnya ditanggung oleh Meskipun dalam proses pencatatannya, biaya tersebut masuk dalam akun biaya Pemohon Banding, namun akun ini hanyalah bersifat sementara, dimana pada akhirnya dibebankan/ditanggung oleh vendor Pemohon Banding di luar negeri sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Sehingga dalam hal ini, akun Biaya Advertisement & Promotion sebesar Rp3.110.343.884,- yang dikoreksi oleh Terbanding sebenarnya bukanlah Akun Biaya Promosi bagi Pemohon Banding. Dan dengan demikian, Pemohon Banding tidak perlu melampirkan/membuat daftar nominatif, dan ketentuan pada UU PPh Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 dan PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 tidaklah tepat untuk digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi; 
  • bahwa berikut Pemohon Banding jelaskan sistem penjurnalan Pemohon Banding saat transaksi terjadi terkait koreksi atas Biaya Advertisement & Promotion sebesar 110.343.884,-;a.Pada waktu dicatat biaya: Biaya PromosiHutang Dagangxxx
    xxxb.Pada waktu dibukukan sebagai piutang lain-lain: Piutang Lain-lainBiaya Promosixxx
    xxx
  • bahwa Pemohon Banding tidak mencatat jumlah sebesar Rp3.110.343.884,- sebagai Biaya Promosi di Laporan Laba/Rugi tahun 2012. Karena tidak dibiayakan secara fiskal, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak perlu dibuatkan Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagaimana menjadi alasan koreksi Terbanding;
  • bahwa kewajiban membuat Daftar Nominatif Biaya Promosi diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
  • Pasal tersebut di atas jelas menyebutkan bahwa atas Biaya Promosi yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, maka wajib untuk dibuatkan daftar nominatifnya agar dapat dikurangkan dari Penghasilan Dan merujuk pada penjelasan Pemohon Banding sebelumnya bahwa akun biaya tersebut bukanlah tanggungan biaya Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding juga bukanlah pihak yang mengeluarkan dana atas pembayaran Biaya Promosi kepada pihak lain, maka mengacu pada aturan/ketentuan pada pasal di atas, Pemohon Banding tidak membuat Daftar Nominatif dan tidak melampirkannya pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun 2012 Pemohon Banding;
  • Atas dasar penjelasan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak membiayakan jumlah sebesar Rp 3.110.343.884,- tersebut di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2012, maka Pemohon Banding berpendapat tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membuat rincian biaya pada daftar nominatif.Dan dengan demikian, koreksi Terbanding yang mengacu pada ketentuan pada UU PPh Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 dan PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 yang menjadi dasar koreksi Terbanding tidaklah tepat;
  • bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP- 00181/WPJ.05/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 1 September 2015, tidak terdapat koreksi atas Biaya Advertisement & Promotion sebesar Rp 3.110.343.884,-. Koreksi tersebut baru ditambahkan pada proses Pembahasan Akhir Hasil Sehingga dengan demikian, dasar hukum yang sebenarnya dipakai oleh Pemeriksa saat pemeriksaan tidaklah jelas;
  • Dalam SPHP disebutkan sebagai berikut:
    1. Koreksi fiskal positif: 5202301-5202401 – Iklan & Promosi sebesar Rp5.248.373.285,- atas biaya yang tidak disertai dengan bukti pendukungnya dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya di Tahun Pajak 2012;
    Dasar hukum: Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 UU PPh”Namun dalam pembahasan akhir, Pemeriksa mengubah dasar koreksi dan mengambil data Debit Note yang tekait arus uang masuk di bank sebesar Rp3.110.343.884,-;
  • Dalam Risalah Pembahasan halaman 3-4 sebagai berikut:
    1. Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir:Diketahui bahwa WP membebankan Biaya Promosi sebesar 703.329.161;Wajib     Pajak    melampirkan     Daftar     Nominatif     Biaya     Promosi     sebesar 077.999.361;Penghasilan subsidi yang diakui adalah sebesar 374.670.200,-Berdasarkan pembahasan akhir dan juga pengujian arus uang-piutang, disimpulkan bahwa terdapat uang masuk di rekening koran dari supplier Wajib Pajak (Pemohon Banding Thailand) dengan total sebesar Rp9.375.519.757,- pada rekening Bank Mizuho USD Nomor 307926-0201;Wajib Pajak menjelaskan bahwa uang masuk tersebut adalah subsidi dari supplier karena pembelian WP ke supplier Wajib Pajak membukukannya sebagai penghasilan subsidi sebesar Rp2.374.670.200,- dan mencatatnya sebagai pengurang Biaya Promosi. Adapun sisanya tidak dicatat sebagai penghasilan oleh Wajib Pajak, namun langsung di nett-off dengan beban (biaya dibayar di muka) yang biayanya ditanggung oleh supplier. Atas hal ini tidak dibuat perjanjian khusus, hanya berupa hasil meeting (tulisan tangan) yang kurang jelas isi dan ketentuannya.Selisih antara uang yang masuk dengan penghasilan subsidi yang diakui Wajib Pajak adalah sebesar Rp7.000.849.557,-Atas biaya-biaya Wajib Pajak yang ditanggung oleh supplier dibuatkan Debit Biaya tersebut tidak dibukukan sebagai biaya di buku besar WP karena langsung di nett-off dengan penghasilan dari supplier. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Promosi sebesar Rp 3.110.343.884,- yang tertuang dalam Debit Note yang dipinjamkan WP;Daftar Nominatif Biaya Promosi pada SPT12.077.999.361Penghasilan subsidi(2.374.670.200)Debit Note atas Biaya Promosi 3.110.343.884Daftar Nominatif Biaya Promosi yang seharusnya dilaporkan WP12.813.673.045Koreksi positif Biaya Promosi menurut pemeriksa:
      1.
      Biaya Promosi yang tidak dapat dibebankan di Tahun Pajak 2012607.573.7192.
      Biaya Promosi yang tidak didukung dengan bukti656.463.0503.
      Biaya Promosi yang telah dicatat sebagai diskon470.831.9644.
      Biaya Promosi yang tercatat ganda pada Daftar Nominatif290.237.5055.
      Biaya Promosi yang tidak tercantum pada Daftar Nominatif3.110.343.8846.
      Koreksi Biaya Promosi TP 2011 yang merupakan beban di TP 2012(1.202.876.000)Koreksi Positif Biaya Promosi3.932.574.122 
      Dasar Hukum:Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 UU PPh, PMK- 02/PMK.03/2010 
    2. Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirWajib Pajak setuju dengan Koreksi Biaya Promosi sebagai berikut:1.Biaya Promosi yang tidak dapat dibebankan di Tahun Pajak 2012607.573.7192.Biaya Promosi yang telah dicatat sebagai diskon470.831.9643.Biaya Promosi yang tercatat ganda pada Daftar Nominatif290.237.5054.Koreksi Biaya Promosi TP 2011 yang merupakan beban di TP 2012(1.202.876.000)Koreksi Positif Biaya Promosi165.767.188
      Namun, Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi Biaya Promosi sebagai berikut:
      1.Biaya Promosi yang tidak didukung dengan bukti656.463.0502.Biaya Promosi yang tidak tercantum pada daftar nominatif3.110.343.884Koreksi Positif Biaya Promosi3.766.806.934  Wajib Pajak juga tidak setuju dengan Koreksi Biaya Promosi yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp656.463.050 karena Wajib Pajak telah menyerahkan bukti pendukung Biaya Promosi sebesar Rp656.463.050 dalam proses pemeriksaan; Wajib Pajak juga tidak setuju dengan Koreksi Biaya Promosi yang tidak tercantum pada Daftar Nominatif sebesar Rp 3.110.343.884 tersebut sebagai biaya baik secara komersial maupun secara fiskal dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak.”
     bahwa dalam SPHP, semula koreksi sebesar Rp 5.248.373.285,- yang datanya berasal dari Daftar Nominatif list Biaya Promosi. Terlampir adalah rincian Koreksi Biaya Promosi sesuai SPHP sebesar Rp5.248.373.285,-. Sementara itu, dalam pembahasan akhir, Pemeriksa membuat rincian koreksi sebesar Rp 3.110.343.884,- yang berasal dari data Debit Note tagihan Pemohon Banding kepada pihak vendor di luar negeri berupa penggantian Biaya Promosi. Dengan demikian, Terbanding menggunakan 2 data yang berbeda antara SPHP dan kesimpulan akhir. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan rincian Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884 yang bukan berasal dari Daftar Nominatif Biaya Promosi;
  • Atas alasan Terbanding yang mengungkapkan bahwa Biaya Promosi Pemohon Banding yang sebenarnya ditanggung oleh vendor/supplier tidak dibukukan sebagai biaya di buku besar karena langsung di net-off dan tidak terdapat dokumen pendukungnya, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung berupa Hasil Notulen Rapat yang menyatakan bahwa Biaya Promosi yang dikoreksi tersebut akan ditanggung oleh vendor/supplier Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif pada Biaya Advertisement & Promotion sebesar Rp 3.110.343.884,-;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun 2012 sebesar Rp3.110.343.884,00 berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi yang Tidak Tercantum pada Daftar Nominatif, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, terdapat Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,00 yang ditanggung oleh supplier/vendor seharusnya tetap dicatat dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding, sedangkan penggantian oleh vendor harus dicatat sebagai penghasilan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terbanding berpendapat terdapat Biaya Promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatif, sehingga terhadap Biaya Promosi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding harus dikoreksi positif sebesar Rp3.110.343.884,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,00 menjadi beban vendor yakni Pemohon Banding Thailand, sehingga tidak dibebankan

sebagai Biaya Promosi oleh Pemohon Banding baik secara komersial maupun secara fiskal, oleh karena itu tidak mempunyai kewajiban untuk membuat daftar nominatif;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6:

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:Biaya Promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

  

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut dengan Permenkeu 02/2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2:

“ Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

  1. Biaya Periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. Biaya Pameran Produk;
  3. Biaya Pengenalan Produk Baru; dan/atau
  4. Biaya Sponsorship yang berkaitan dengan Promosi Produk;

Pasal 6:

(1)Wajib Pajak wajib membuat Daftar Nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;
(2)Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;
(3)Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
(4)Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
(5)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2012 terdapat Biaya Promosi sebesar 077.999.361,00 yang telah dibuatkan Daftar Nominatif dan dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun 2012 oleh Pemohon Banding, dan diakui kebenarannya oleh Terbanding;
  
Bahwa atas pengeluaran sebesar Rp3.110.343.884,00 sebelumnya dicatat dalam Akun Biaya Promosi oleh Pemohon Banding, namun pengeluaran tersebut menjadi beban vendor sehingga atas pengeluaran tersebut Pemohon Banding memperoleh penggantian dari vendor;

Bahwa oleh karena itu, pengeluaran sebesar Rp3.110.343.884,00 tidak dibebankan sebagai Biaya Promosi oleh Pemohon Banding baik untuk perhitungan Laba Rugi komersial maupun untuk perhitungan Laba Rugi Fiskal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2012;
  
Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat tidak terdapat pengeluaran sebesar Rp3.110.343.884,00 yang dibebankan sebagai Biaya Promosi dalam SPT PPh Badan Tahun 2012, oleh karena itu tidak terdapat kewajiban Pemohon Banding untuk membuat Daftar Nominatif;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp3.110.343.884,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang:

bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak    terdapat    sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian KoreksiCfm Terbanding RpDibatalkan Majelis RpCfm Majelis Rp
Penyesuaian Fiskal Positif:Biaya Promosi3.110.343.8843.110.343.8840
Koreksi Penghasilan Neto3.110.343.8843.110.343.8840

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012, dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto cfm Keputusan TerbandingRp 4.217.479.449,00
Koreksi yang dibatalkan MajelisRp 3.110.343.884,00
Penghasilan Neto cfm MajelisRp 1.107.135.565,00
Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00224/KEB/WPJ.05/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00007/406/12/038/15 tanggal 17 September 2015, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
 

Penghasilan NetoRp    1.107.135.565,00
Kompensasi KerugianRp       508.368.098,00
Penghasilan Kena PajakRp       598.767.467,00
Pajak Penghasilan TerutangRp       149.691.750,00
Kredit PajakRp    2.810.321.000,00
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar(Rp  2.660.629.250,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis IA dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
 

RRR, Ak, MSisebagai Hakim Ketua,
TAK, SE, Ak, MBTsebagai Hakim Anggota,
RM, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Anggota,
AAA, S.H.sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding;