Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118276.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa terbukti dalam objek dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03663/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4148/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03663/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 26 Oktober 2016 (seharusnya tanggal 23 Oktober 2017) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa 1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03663/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 26 Oktober 2016 (seharusnya tanggal 23 Oktober 2017) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;  2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri:Menurut Tergugat:Rp. 1.009.585.718Menurut Penggugat:Rp.                      0Pokok Sengketa:Rp. 1.009.585.718  -Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:Menurut Tergugat:Rp. 7.691.395Menurut Penggugat:Rp. 9.946.948Pokok Sengketa:Rp. 2.255.553     II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik Penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat;     III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;  1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering;  1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;  1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011;  1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan;  2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00022/207/14/515/16 Masa Pajak Januari 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor : 001/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor : KEP-03663/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor : 01/G/PPN/01.14/2017  2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111315.16/2013/PP/M.VIIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp1.127.274,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut: ➢ Ketentuan Perpajakan yang Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur antara lain sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; Pasal 9 ayat (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; danperolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainga, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidaksesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur antara lain sebagai berikut: Pasal 26A ayat (4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;     ➢ Hasil Penelitian•Rincian pajak masukan yang dikoreksi adalah: NPWPNama LawanTransaksiNomor FakturTanggal FakturMasa PajakTahun PajakPembe tulanDPPPPN SA CV010.000-13.0000026807-01-1301012013211.272.7351.127.274  â€¢Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak dan dokumen pendukungnya diketahui bahwa koreksi pajak masukan karena lawan transaksi/penerbit faktur pajak tidak melaporkan SPT PPN sehingga transaksi yang tercantum pada faktur pajak tidak dapat dipastikan kebenarannya, koreksi pajak masukan berdasarkan Pasal 9 UU PPN; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN yang terkait dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, diketahui bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan terhadap transaksi yang tercantum pada faktur pajak yang kebenarannya tidak dapat dipastikan;  â€¢Berdasarkan tanda terima pada proses pemeriksaan yang ditunjukkan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui bahwa terkait koreksi pajak masukan tidak ada tanda terima kepada Tim Pemeriksa atas dokumen berupa rekening koran, SPK dan/atau Kontrak;  â€¢Terbanding telah meminta melalui surat kepada Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118277.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa terbukti dalam objek dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03664/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4149/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03664/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 26 Oktober 2016 (seharusnya tanggal 23 Oktober 2017) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa 1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03664/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 26 Oktober 2016 (seharusnya tanggal 23 Oktober 2017) tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;  2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri:Menurut Tergugat:Rp. 410.082.260Menurut Penggugat:Rp.                   0Pokok Sengketa:Rp. 410.082.260     II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik Penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak Penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat;     III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;  1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering;  1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;  1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mneteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011;  1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan;  2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00023/207/14/515/16 Masa Pajak Februari 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 002/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03664/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 02/G/PPN/01.14/2017  2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109022.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 321941 tanggal 05 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD25,076.87, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD27,100.61, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.134.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya clokumen pembukuan yang dilarnpirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahvva harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa Pemohon melampirkan Sales Contract, namun dalam Sales Contract tersebut tidak terdapat total nilai transaksi sehingga Sales Contract tersebut bukan merupakan Sales Contract yang lazimnya digunakan pada perdagangan internasional karena tidak memuat kesepakatan jumlah barang yang dibeli antara kedua belah pihak; bahwa Pemohon melampirkan Fotokopi T/T dan informasi mutasi rekening namun pada Fotokopi tersebut tidak terdapat tanda legalisir oleh Bank sehingga diragukan keasliannya; bahwa Pernohon tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak, bukti pendukung untuk rnengetahui proses penawaran sehingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dengan importir; bahwa Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan bahwa Metode Nilai Transaksi Barang identik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi pasal 9 dan pasal 10 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan pasal 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi pasal 13, 14, 15, dan 16 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean yang memenuhi pasal 17 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;  bahwa karena metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode komputasi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, maka digunakan metode pengulangan (fallback); bahwa Metode Pengulangan nilai transaksi barang identik maupun serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan yang memenuhi pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa   berdasarkan    Lampiran    VIII    Peraturan    Menteri    Keuangan    Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: Ketentuan Metode Pengulangan (Fallback): Butir 4b :  Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibel diterapkan : 1) Atas jangka waktuJangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang irnpor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 2) Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi dinegara lain diluar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean. 3) Dengan penyesuaian spesifikasi bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Nilai pabean ditetapkan berdasarkan data harga barang serupa menjadi sebagai berikut: Pos Uralan Barang Jumlah Penetapan (CIF USD) Harga/sat Harga total  1 WHITE PROSO MILLET — FEED GRADE (UNTUK MAKANAN TERNAK) KOND.BAIK/BARU 87.989 TNE 308.00 27,100.61 bahwa berdasarkan uraian di atas maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 27.100,61; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR- 726/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Oktober 2017 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan; bahwa ketentuan mengenai penelitian dan penetapan Nilai Pabean telah diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagaimana kutipannya berikut: 2.1. Kutipan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang seharusnya ditambahkan / tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil    pemeriksaan    fisik,   untuk    barang-barang    yang    dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran     pemberitahuan    nilai    pabean    yang    tercantum    pada pemberitahuan pabean impor.     2.2. Kutipan Pasal 23 ayat (2) Pasal 23(2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;persyaratan nilai transaksi terpenuhi;unsur biaya- biaya dan/ atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; danhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.     2.3. Kutipan Pasal 26 ayat (3) Pasal 26(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) , Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yangnilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai:menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-107217.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pos tarif atas barang Nine Dragon Duplex Coated Grey Back (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048435 tanggal 19 Mei 2016 dengan pos (1 s/d. 4) pos tarif 4810.32.9000 dengan BM 5% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos (1 s/d. 4) pos tarif 4810.19.9990 dengan BM 5 + BMTP 9%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp96.041.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan lampirannya jenis barang terhadap pos 1 sampai dengan pos 4 jenis barang Nine Dragon–Duplex dengan berbagai ukuran adalah: a) kertas dan kertas karton yang b) dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin yang mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya dan barang berasal dari negara Hongkong; bahwa Pemohon Banding mendapat penetapan Jalur Kuning dan oleh PFPD dimintakan untuk mengambil barang contoh di kontainer untuk masing–masing jenis barang dengan BA pengambilan barang contoh no 000012 tanggal 24 Mei 2016 untuk PIB nomor 048435 tanggal 19 Mei 2016; bahwa guna keperluan pengujian dan identifikasi barang telah diajukan surat pengajuan contoh barang ke BPIB Tipe B Surabaya dengan Surat No. S–1567/WBC.10/KPP.MP.0100/2016 tanggal 25 Mei 2016 dan hasil pengujiannya telah dijelaskan dengan Surat BPIB No. S–0402–SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016; MPS: bahwa berdasarkan PMK–165/PMK.010/2015 tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor jenis barang Coated Paper dan Paper Board, pasal 1: ………………. yang mencakup nomor Harmonized System (HS) …………… ex. 4810.19.99.90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; bahwa barang impor yang bersangkutan masuk kedalam kategori sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri diatas; bahwa atas PIB 048435 tanggal 19 Mei 2016 dikenakan BMTP sebesar 9% sesuai pasal 2 dari PMK–165/PMK.010/2015. bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP–004129/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 01 Juni 2016 (selanjutnya disebut SPNTP–004129 (Bukti T–3), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda Administrasi sebesar Rp. 96.041.000,00 (sembilan puluh enam juta empat puluh satu ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon menyampaikan bahwa untuk HS Code kertas impor, yaitu Duplex Coated Grey Back adalah 4810.32 sesuai dengan Form E yang diterbitkan oleh Pemerintah China; bahwa HS Code tersebut dapat ditinjau di hasil uji tunas (Due Dilligence) oleh importir yang telah memperoleh Rekomendasi Impor dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; bahwa penetapan bea masuk tambahan sebesar 9% untuk kertas Duplex Coated Grey Back yang tertera di Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilia Pabean (SPTNP) dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor jenis barang Coated Paper dan Paper Board; bahwa peraturan tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang dimulai pada tanggal 20 Juni 2014. Hal ini dikarenakan adanya permohonan dari PT. PKTKK dan PT. PDP supaya KPPI melakukan penyelidikan atas lonjakan impor barang yang dimintakan perlindungan; bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa PT. PKTKk. dan PT. PDP tidak memproduksi Duplex Coated Grey Back. bahwa dari laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat 12 jenis Coated Paper dan Paper Board yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut dan memiliki nomor HS Code sebagai berikut: # 4810.13.11.90 # 4810.14.91.90 # 4810.13.19.00 # 4810.14.99.90 # 4810.13.91.90 # 4810.19.11.00 # 4810.13.99.90 # 4810.19.19.90 # 4810.14.11.00 # 4810.19.91.90 # 4810.14.19.00 # 4810.19.99.90 bahwa untuk produk kertas NINE DRAGON–DUPLEX GREY BACKyang diimpor tersebut tidak termasuk dalam 12 HS Code yang disebutkan dalam PMK tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan tambahan atas surat bandingnya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa pada point h.5 (tercantum pada Kep-3221/WBC.10/2016, Kep-3222/WBC.10/2016, dan Kep- 3223/WBC.10/2016) tertulis bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-041-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya; Kesimpulan: Contoh 1 s.d. 10 merupakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisinya dengan kaolin mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya. bahwa perlu diketahui bersama bahwa Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-041-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 tersebut itu tidak pernah disampaikan kepada CV ST baik lisan maupun tertulis. bahwa pada point h.5 (tercantum pada Kep-3398/WBC.10/2016) tertulis bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-0402- SHPIB/WBC.11/BP1B/2016 tanggal 31 Mei 2016 telah dilakukan pengujian dan identifikasi barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya. Kesimpulan: merupakakan kertas atau kertas karton yang dilapisi salah satu sisin a dengan kaolin, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik tidak lebih dan 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya. bahwa perlu diketahui juga bersama bahwa Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya nomor S-0402-SHPIB/WBC.11/BPIB/2016 tanggal 31 Mei 2016 tersebut itu tidak pernah disampaikan kepada CV ST baik lisan maupun tertulis. bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji sample kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back di Balai Besar Pulp dan Kertas dengan No. LHU 160661 menyatakan bahwa kertas Nine Dragon Duplex Coated Grey Back mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dan 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya (terlampir). LAPORAN HASIL UJI NO. LHU 160661 NO PARAMETER SATUAN   HASIL UJI METODA KODE A KODE B KODE C KODE A KODE B KODE C 250 GSM 250 GSM 250 GSM 350 GSM 350 GSM 350 GSM (837) (838) (839) (840) (841) (842)   1   KOMPOSISI SERAT               SNI 0441:2009   KIMIA   %   66   79   71   63   79   77   MEKANIS   %   34   21   29   37   21   23 bahwa, selain itu juga berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tertanggal Jakarta, 10

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118279.99/2014/PP/M.IVB Tahun 2018

Pokok Sengketa: objek dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03666/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo; bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4151/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03666/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: I. Pokok Sengketa1.bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03666/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;  2.bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut: -Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Menurut Tergugat:Rp. 197.304.389Menurut Penggugat:Rp.                   0Pokok Sengketa:Rp. 197.304.389     II. Pendapat Penggugat bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik Penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat;     III. Tanggapan Tergugat 1.Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 23 Ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; Pasal 36 Ayat (1) huruf bDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;  1.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 1 Angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 Angka 26Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; Pasal 1 Angka 29Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean; Pasal 4A Ayat (3)Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa pelayanan kesehatan medis;jasa pelayanan sosial;jasa pengiriman surat dengan perangko;jasa keuangan;jasa asuransi;jasa keagamaan;jasa pendidikan;jasa kesenian dan hiburan;jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;jasa tenaga kerja;jasa perhotelan;jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;jasa penyediaan tempat parkir;jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danjasa boga atau katering;  1.3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;  1.4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011;  1.5.Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan;  2.Data dan Fakta 2.1.bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo: No.TanggalUraian1.26 Oktober 2016Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00025/207/14/515/16 Masa Pajak April 20142.25 April 2017Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 004/SKPKB/PPN/14/20173.23 Oktober 2017Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03666/NKEB/WPJ.10/20174.21 November 2017Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 04/G/PPN/01.14/2017  2.2.bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:-Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;-Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang merupakan milik Perum Perhutani;-Perum Perhutani menyerahkan bahan baku kepada Penggugat untuk diolah menjadi finished