Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113344.15/2013/PP/M.IVB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp5.893.651.147,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Penghasilan Neto Cfm. Terbanding Rp9.543.350.379,00 Penghasilan Neto Cfm. Pemohon Banding Rp3.649.699.232,00 Koreksi Penghasilan Neto Rp5.893.651.147,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo; bahwa Terbanding berdasarkan hasil uji bukti mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) Atas sengketa biaya lainnya sebesar Rp. 4.724.224.747 (selisih timbang) Berdasarkan dokumen yang diberikan dapat diketahui bahwa nota yang diterima (nota pembelian) oleh Pemohon Banding dari seluruh supplier bentuknya sama, dengan tulisan tangan yang sama tanpa ada nama penjual dan tanda tangan penjual. Sehingga berdasarkan nota pembelian tersebut diketahui bahwa penimbangan dilakukan oleh Pemohon banding pada saat diterima barang;Tanggal nota yang diterima (nota pembelian) oleh Pemohon Banding sama dengan tanggal bahan kotor yang diterima dan tanggal pada dokumen diterima bahan mentah (Stock Receiving Note);Dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa nota pembelian, tanggal bahan kotor diterima (penimbangan) dan tanggal stock receiving note adalah sama, hal ini membuktikan bahwa ketiga proses dilakukan pada hari yang sama sehingga seharusnya tidak ada susut timbang karena dilakukan pada hari yang sama;Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding saat uji kebenaran material sebatas untuk susut timbang pada saat pembelian sedangkan susut timbang pada saat produksi tidak diberikan. Dalam rekod pembelian Pemohon Banding menyatakan wastage (susut timbang) sebesar Rp. 303.671.250;Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding tidak meyakini adanya biaya susut timbang sebesar Rp. 5.003.004.525 dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding sehingga susut timbang menurut Terbanding sebesar Rp. 278.779.778;     2) Atas sengketa biaya pembelian sebesar Rp. 100.931.250 Berdasarkan uji bukti diketahui bahwa nota pembelian tidak menunjukkan nama penjual, tidak ada tanda tangan penjual maupun penerima barang;Bukti pembayaran yang ditunjukkan bukan dari PT. LI tetapi dari nomor rekening direktur;Berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding menyatakan bahwa biaya pembelian sebesar Rp. 100.931.250 tidak dapat dibuktikan karena nota pembelian tidak ada nama penjual dan tidak ada tandatangan penjual. Bukti pembayaran tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Direktur tersebut dalam rangka pembelian untuk Pemohon Banding atau hal lain; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.4.825.155.997, sehingga Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding sebesar Rp21.302.359.372; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan a quo; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor: 051/LHK/K/1/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam surat banding dan matriks sengketa, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi HPP sebesar Rp5.893.651.147,00, yang terdiri dari: – Koreksi atas pembelian sarang burung walet sebesar Rp1.169.426.400,00; – Koreksi atas susut selisih timbang sebesar Rp4.724.224.747,00; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas pembelian sarang burung walet tersebut di atas sebesar Rp1.068.495.150,00, sehingga koreksi pembelian sarang burung walet dengan jumlah Rp100.931.250,00 tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan tetap menjadi sengketa; bahwa dengan demikian, pokok sengketa banding yang diajukan banding Pemohon Banding tegaskan hanya berjumlah Rp4.825.155.997,00 yang terdiri dari: – Koreksi atas pembelian sarang burung walet sebesar Rp100.931.250,00; – Koreksi atas susut selisih timbang sebesar Rp4.724.224.747,00; bahwa Pemohon Banding berdasarkan hasil uji bukti mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) Atas sengketa biaya lainnya sebesar Rp. 4.724.224.747 (selisih timbang) Mekanisme pembelian dilakukan dengan cara:Penjual datang langsung ke PT LI dengan membawa sarang burung;Sarang burung kemudian diperiksa sehubungan dengan jenis, kualitas, dan kesepakatan harga yang dilakukan oleh pihak PT LI dan pihak penjual;Setelah terjadi kesepakatan dengan pihak penjual, kemudian dibuatkan nota jual beli oleh PT LI (karena penjual tidak membuat nota jual beli) yang kemudian disepakati bersama antara kedua belah pihak;Nota jual beli yang dibuat sesuai kesepakatan mencantumkan nama penjual dan nomor rekening dari penjual untuk keperluan pembayaran dengan cara transfer oleh PT LI;Tata cara pembayaran kepada penjual dilakukan dengan cara ditransfer oleh PT LI kepada masing-masing penjual sesuai nilai jual beli yang telah disepakati (bukti transfer lengkap);Tata cara penanganan sarang burung yang dibeli:Nota jual beli dibuat pada tanggal disepakati oleh kedua belah pihak (pada saat barang diserahkan) yang memuat quantity, nama barang, harga dan jumlah serta tanggal nota;Atas sarang burung yang diterima selanjutnya diberi batch number dan disortir dalam bentuk asli, patahan, rontokan, kaki, perut;Hasil sortir kemudian dihitung pcs dan ditimbang beratnya (pada hari yang sama atau pada hari-hari yang berikutnya);Dalam proses sortir tersebut, terjadilah susut selisih timbang yang dalam tahun 2013 sebesar 79.684 gram dengan nilai Rp 303.671.250;Sarang burung yang setelah diberi batch number dan disortir kemudian disimpan sebelum diproses lebih lanjut;Mekanisme proses produksi sarang burung: Sarang burung yang telah diberi batch number dan disortir kemudian diproses dengan cara dicuci dan dibersihkan dari kotoran, bulu, pasir, ranting kayu kecil, plastic dan lainnya;Sarang burung yang sudah bersih kemudian akan masuk ke bagian finishing untuk dicetak menjadi “indomie” dan kemudian dikeringkan.Setiap batch number sarang burung yang diproses dibuatkan PJC (Production Job Costing) untuk mencatat quantity sarang burung yang diproses dan hasil jadi (berupa sarang burung dalam bentuk “indomie”) dan wastage produksi berupa kotoran, bulu, pasir, ranting kayu kecil, plastic dan lainnya yang istilahnya disebut brown feets, brown crumbs, reject dan lain-lain.Wastage yang terjadi pada dasarnya adalah merupakan selisih antara bahan mentah yang diproses dengan hasil jadi (berupa sarang burung dalam bentuk “indomie”) dan ter record dalam PJC (Production Job Costing) dan jumlah wastage dalam tahun 2013 sebesar 1.240.128 gram dengan nilai Rp 4.699.333.275;bahwa pembelian bahan mentah (sarang burung) semula menurut Pemohon Banding adalah Rp 23.809.063.140, namun Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas pembelian bahan mentah melalui direktur sebesar Rp 1.068.495.150,00 sehingga jumlah pembelian bahan baku sarang burung setelah koreksi menjadi sebesar Rp 22.740.567.990,00 (lihat rekonsiliasi pembelian di bawah), dan atas pembelian tersebut telah dilakukan uji bukti bersama Terbanding dengan bukti-bukti pembelian berserta bukti pelunasannya adalah lengkap, valid dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa dari catatan Pemohon Banding diketahui bahwa total nilai pembelian sarang burung yang dibebankan biaya produksi (sebelum koreksi) adalah senilai Rp 23.809.063.140-, yang kemudian dilakukan pemisahan pencatatan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :➢Akun 700-1030 biaya keperluan pabrik (untuk mencatat wastage produksi dan susut selisih timbang) sebesar Rp 5.003.004.525,00➢Pembelian raw material – akun 700-1010 sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116344.16/2015/PP/M.IVB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.309.520.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 1.504.932.273,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 7.814.452.273,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya a quo; bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: S-2630/PJ.07/2018 tanggal 6 April 2018 perihal Kesimpulan Akhir, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa 1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00099/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015; 2. bahwa pokok sengketa adalah koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp 6.309.520.000,00; Pendapat Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan : a. bahwa Faktur Pajak Nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp 6.309.520.000,00 yang diterima dari lawan transaksi (PKP Penjual-Adullah Khafidz) adalah benar dan sah sehingga dapat dikreditkan. Dalam hal ini lawan transaksi (PKP Penjual) baru dikukuhkan sebagai PKP dengan nomor : S-1734/KP/WPJ.10/KP.1303/2015 tanggal 10 September 2015; b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a dan ditegaskan kembali pada ayat (8) huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) bahwa Pajak Masukan (Faktur Pajak Nomor 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp 6.309.520.000,00) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009; Tanggapan Terbanding 1) Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 13 ayat (1):Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;Pasal 13 ayat (1a):Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;  1.2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 19:(1)Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10);(3)Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak;(4)Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak; (5)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;  1.3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-17/PJ/2014 Pasal 2 ayat (1):Faktur Pajak harus dibuat pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 16 :(1)PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;(2)PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak;(3)PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan;  1.4.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak: Butir 3 huruf a angka 2 :Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:2)untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli;Butir 4:Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan pada butir 3 huruf a dan huruf b di atas; ataupenerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;     2) Data dan Fakta 2.1.bahwa Pemohon Banding membeli sebidang tanah dan bangunan dari Abdullah Khafidz untuk kegiatan usaha di Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara dan Sengon, Bugel, Mayong, Jepara dengan nilai transaksi sebesar Rp 63.095.200.000,00;2.2.bahwa transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 dan telah ditandatangani oleh kedua pihak di hadapan notaris Muh. Khaerono, SH, Sp.N pada tanggal 01 Juli 2015;2.3.bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 poin C diketahui bahwa telah terjadi pembayaran uang muka untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut (telah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113295.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile 600X600 MM Luxury Home – 1601P dan lain- lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 029506 tanggal 19 Januari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD63,127.25, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD68,145.82, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp36.761.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dari penelitian berkas yang dilampirkan di atas kedapatan: bahwa Commercial Invoice tanggal 21 November 2016 dibuat mendahului Sales Contract yang baru disetujui oleh kedua belah pihak tanggal 01 Desember 2016 sehingga Pemohon Banding melanggar ketentuan proses terbentuknya perjanjian jual beli internasional; bahwa pada Commercial Invoice tertulis jatuh tempo pembayaran tanggal 21 Desember 2016, tetapi Pemohon Banding baru melakukan pembayaran atas invoice tersebut pada tanggal 11 Januari 2017 sebesar USD 63,127.25; bahwa Pemohon tidak membuat jurnal pengakuan hutang pada saat melakukan pembelian secara kredit; bahwa jenis barang pada pos 7 oleh Pemohon Banding dibukukan di Buku Besar Hutang sebesar Rp 62.206.989,45, tetapi jika ditelusuri harga dari jenis barang pada pos 7 di invoice seharusnya sebesar Rp 62.207.069,328 (kurs Rp 13.313,00) sehingga ada selisih sebesar Rp 79,88; bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; dan bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukurpersyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi dan tidak dapat dihitung unsur biayabiaya yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dan Pasal 28 (5) Dalam hal nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, (Nilai Transaksi Gugur) sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa hasil penelitian, terdapat Nilai Transaksi Barang Serupa yang dapat digunakan karena ditemukan data importasi barang serupa yang memenuhi persyaratan dalam jangka waktu kurang dari 90 hari sebelum tanggal B/L dengan penyesuaian spesifikasi barang; bahwa berdasarkan hal-hal diatas disimpulkan, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor; 29506 tanggal 19 Januari 2017 ditetapkan sebesar CIF USD 5.788/CT berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 68,145.82; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: SR- 124/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 08 Mei 2018 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dengan hasil penelitian adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melampirkan purchase order, sales contract, invoice, packing list, BL, bukti bayar, rekening koran, General Ledger Detail, dan dokumen pelengkap lainnya sebagai bukti transaksi; bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan kedapatan Pemohon Banding mengakui Hutang Usaha dengan jurnal AP-Accrual(Dr) HutangUsaha(Cr) pada tanggal 11 Januari 2017 dan membayarnya pada tanggal yang sama, padahal barang baru tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 18 Januari 2017 dan PIB tanggal 19 Januari 2017; bahwa terkait pencatatan akun AP-Accrual(Dr) pada tanggal 11 Januari 2017, tidak diketahui akun apakah itu (Aktiva, Passiva, Ekuitas, Pendapatan atau Biaya) dan tidak terdapat buku besar AP-Accrual sehingga tidak dapat ditelusuri kapan dan bagaimana pengkreditan akun tersebut; bahwa didalam sales contract tertera termin pembayaran “cash”, pada sales contract, invoice, dan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan tidak terdapat termin pembayaran yang menyatakan kapan tagihan harus dilunasi sehingga tidak dapat diperkirakan journal entry yang dilakukan Perusahaan dan sistem pencatatan aktiva dan passiva yang dilakukan, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diuji dengan pembukuan Perusahaan; bahwa terkait pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat disampaikan halhal sebagai berikut: bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusahan tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusahan pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan; bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwaPembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang- kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya serta harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya standar akuntansi keuangan; bahwa pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2007 tentang Pereseroan terbatas menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh organisasi akuntansi profesi Indonesia; bahwa oleh karenanya, berdasarkan semua uraian di atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak diyakini kewajaran dan/atau kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; Menurut Pemohon Banding: bahwa dengan PIB Nomor 29506 tanggal 19 Januari 2017, Pemohon Banding telah mengimpor PORCELAIN TILE 600X600MM Luxury Home – 1601P …. dst (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai CIF USD 63.127.25, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-001634/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp . 36.761.000,00 karena kesalahan Nilai Pabean; bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No. 001/DIR/SH/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPU DJBC Tg. Priok, dan di dalam diktum KepDJBC yang: – Pertama, Terbanding pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan – Kedua, Terbanding pada pokoknya menetapkan nilai pabean barang impor tersebut menjadi PIB Nomor 29506 tanggal 19 Januari 2017 sebesar CIF USD 145,82, serta – Keempat, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp. 36.761.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus enam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117708.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena From D tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Point 5 Overleaf Notes of Form D of the ATIGA dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, atas importasi Jenis Barang: Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk, Jumlah Barang: 2.000 MT (bulk), Negara Asal: Singapore, Pemasok: Hin Hin Trading Pte Ltd , diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang PIB Penetapan Pos Tarif Tarif Pos Tarif Tarif 1 Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk 2713.20.00 BM 0%(ATIGA) 2713.20.00 BM 5%(MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp444.854.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-43/BC.06/2018 tanggal 22 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pembebanan Bea Masuk atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diklasifikasikan oleh Terbanding pada Pos Tarif 2713.20.00 (BM: 5%); bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement) dengan dengan melampirkan Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017, kedapatan: bahwa Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017 tidak mencantumkan keterangan manufacturer atau produsen barang; bahwa berdasarkan penelusuran terhadap pemasok Hin Hin Trading Pte Ltd melalui websitenya (http://www.hinhingroup.com) diterangkan bahwa kegiatan bisnis utama perusahaan adalah usaha perdagangan aspal (trader); bahwa berdasarkan keterangan di atas, atas importasi barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 terbukti tidak mencantumkan Name of Manufacturer pada Surat Keterangan Asal (Form D) dan Hin Hin Trading PTE Ltd merupakan perusahaan trader; bahwa Terbanding telah mengirim surat konfirmasi kepada instansi penerbit Form D dengan Nomor S-1756/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 2 Agustus 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Skema FTA bukan hanya tentang pemberian tarif preferensial semata, tetapi tentang pemenuhan Rule Of Origin (ROO) untuk mendapatkan tarif preferensi. Adapun ROO yang harus dipenuhi meliputi seluruh isi Annex 3 Trade in Goods Agreement, termasuk di dalamnya Annex 8 OCP, overleaf notes, dan keputusan masing-masing sidang lanjutan yang ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari perjanjian pembentuknya, ASEAN Trade in Goods Agreement; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, setelah dilakukan penelitian secara mendalam dan komprehensif terhadap dasar-dasar penetapan Terbanding dan dokumen-dokumen Pemohon Banding, importasi a quo tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 276/TGU/X/17 tanggal 16 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan klarifikasi yang dilakukan Terbanding atas Pos Tarif BM sebesar 5%, dan berikut penjelasan pengajuan surat banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan tersebut sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk dari Hin Hin Trading Pte. Ltd Singapura yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 sesuai dengan B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 sebesar 2.000.000 MT; bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding tersebut menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (Asean Trade In Goods Agreement) dengan melampirkan bukti Form D Nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017; bahwa Hin Hin Trading Pte. Ltd membeli aspal dari Singapore Refining Campany Pte. Ltd (SRC Singapore), yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)/Certificate Of Origin yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut berasal dari pabrik dan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) yang akan memasuki daerah pabean Indonesia; bahwa menurut Terbanding atas importisasi barang berupa Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 terbukti tidak mencantumkan name of manufacturer atau produsen barang pada Surat Keterangan Asal (Form D) dan Hin Hin Trading Pte Ltd merupakan perusahaan trader; bahwa menurut Pemohon Banding tidak tercantumnya nama produsen barang dalam Surat Keterangan Asal (Form D) tidak dapat menjadi dasar Terbanding langsung mengklasifikasikan impor Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk dengan Pos Tarif 2713.20.00 dengan Bea Masuk (BM) sebesar 5%; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 097/TGU/RBPK/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Surat Pengganti Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bantahan Atas Surat Uraian Banding Dirjen Bea Dan Cukai bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengganti Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Surat SR-43/BC.06/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan alasan sebagai berikut: bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-370/WBC.02/2017 tanggal 22 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan pemohon terhadap penetapan SPTNP-002433M/BC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 22 Juni 2017, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dan oleh karenanya Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan maka Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa “Asphalt Penetration Grade 60/70 In Bulk” dari Hin Hin Trading Pte. Ltd Singapura yang diberitahukan dalam PIB nomor 016477 tanggal 31 Mei 2017 dan telah sesuai dengan B/L Nomor BS1300517A tanggal 30 Mei 2017 sebesar 2.000.000 Mt; bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah benar menggunakan fasilitas Preferensi Tarif dalam skema ATIGA (Asean Trade In Goods Agreement) dengan melampirkan bukti Form D nomor 20176043884 tanggal 30 Mei 2017; bahwa Hin Hin Trading Pte. Ltd membeli aspal dari Singapore Refining Campany Pte. Ltd (SRC Singapore), yang telah dilenqkapi denqan Surat Keteranqan Asal (SKA) Certificate Of Origin yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut berasal dari pabrik dan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules Of Origin) yang akan memasuki daerah pabean Indonesia; bahwa menurut Terbanding atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116909.19/2017/PP/M.IVB Tahun 2018

Pokok Sengketa: yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan fasilitas tarif preferensi bea masuk atas importasi dalam PIB Nomor: 017966 tanggal 20 April 2017, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 6.385.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut : Seri Jenis Barang Menurut Pemohon Banding Menurut SK Terbanding Kode HS BM (0%) PPN (0%) PPh (%) Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%) 1 AmmoniumBicarbonate 2836.99.10 0 IJEPA 10 2,5 2836.99.10 5 (MFN) 10 2,5 2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 (MFN) 10 2,5 4819.40.00 5 (MFN) 10 2,5 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya a quo; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat nomor : SR-68/BC.10/2018 tanggal 5 April 2018 perihal Surat Tanggapan Atas Bantahan Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 01 Agustus 2017 melalui Surat Banding Nomor: 04/IATM-IMP/IX/2017 tanggal 22 September 2017, adalah karena Terbanding menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding; bahwa Alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah: “a. Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Kobe-Jepang berupa Ammonium Bicarbonate pos tarif 2836.99.10 dengan Bea Masuk 0%; b. bahwa pos tarif atas barang Pemohon Banding Ammonium Bicarbonate sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding terima dari Supplier; c. Nilai impor Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding sampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Emas; d. Dikarenakan salah pengetikan (Human Error) pada kolom 33 (ATIGA), dokumen yang Pemohon Banding terima dan dilaporkan benar adanya sesuai dari Supplier”; B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017, meminta fasilitas tarif preferensi ATIGA, dengan melampirkan SKA IJEPA Nomor 170031115174501805 tanggal 10 April 2017, diberitahukan antara lain sebagai berikut: Item Jenis barang Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%) 1 Ammonium Bicarbonate 2836.99.10 0 ATIGA 10 2,5 2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 MFN 10 2,5 bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen PIB Nomor : 017966 tanggal 20 April 2017 beserta dokumen pelengkap pabean lainnya, Pejabat KPPBC TMP Tanjung Emas menetapkan tarif bea masuk menjadi sebagai berikut: Item Jenis barang Kode HS BM (%) PPN (%) PPh (%) 1 Ammonium Bicarbonate 2836.99.10 5 MFN 10 2,5 2 Spare Empty Bags NO Comercial Value 4819.40.00 5 MFN 10 2,5 bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menerbitkan Surat Penetapan Tarif Nomor : SPTNP-007408/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 26 April 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan tagihan berupa Bea Masuk, dan PDRI total sebesar Rp. 6.385.000,00 (enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor : 65/IATM-IMP/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017; bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-294/WBC.09/2017 tanggal 01 Agustus 2017; C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan bahwa: Pasal 3(1)Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean;(2)Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;(3)…dst..;Pasal 5(1)Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;(2)Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean;(3)…dst;Pasal 10 C(1)Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atautelah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai;Pasal 12(1)Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk;Pasal 14(1)Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan system klasifikasi barang;(2)Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan bahwa: Pasal 31)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi :kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural;3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN);4)Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:a)ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;b)ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;c)AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;d)IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;Lampiran ID. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR1)Pengisian Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0 Untuk tujuan pengenaan tarif preferensi, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA Form D sebagai berikut:Dalam hal PIB hanya menggunakan skema ATIGA, kode 06, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D, dicantumkan pada Kolom 19 dan/atau Kolom 32 PIB;Dalam hal PIB menggunakan skema ATIGA dan fasilitas kepabeanan, kode 06 dicantumkan pada Kolom 32 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB;Lampiran IV6.Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor Dalam Rangka IJEPA Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi berdasarkan IJEPA, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisikan kode Tarif Preferensi, nomor referensi, dan tanggal Form JIEPA sebagai berikut:1)Dalam hal PIB hanya menggunakan skema IJEPA, kode 56 nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA dicantumkan pada kolom 19 dan/atau kolom 32 PIB;2)Dalam hal PIB menggunakan skema IJEPA dan fasilitas kepabeanan, kode 56 dicantumkan pada kolom 32 PIB sedangkan nomor referensi dan tanggal Form JIEPA dicantumkan pada Lembar Lampiran Dokumen dan Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor PIB;     3.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117524.06/2017/PP/M.IIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Januari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya;     2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu Undang- Undang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguh- sungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut Undang- Undang Otsus Papua;     3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;     4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud;     5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Perdasi Pajak Daerah),