bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp1.127.274,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ➢ | Ketentuan Perpajakan yang Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur antara lain sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; Pasal 9 ayat (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; danperolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Pasal 13 ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenamya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainga, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidaksesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur antara lain sebagai berikut: Pasal 26A ayat (4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; |
| ➢ | Hasil Penelitian •Rincian pajak masukan yang dikoreksi adalah: NPWPNama Lawan TransaksiNomor FakturTanggal FakturMasa PajakTahun PajakPembe tulanDPPPPN SA CV010.000-13.0000026807-01-1301012013211.272.7351.127.274 •Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak dan dokumen pendukungnya diketahui bahwa koreksi pajak masukan karena lawan transaksi/penerbit faktur pajak tidak melaporkan SPT PPN sehingga transaksi yang tercantum pada faktur pajak tidak dapat dipastikan kebenarannya, koreksi pajak masukan berdasarkan Pasal 9 UU PPN; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN yang terkait dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, diketahui bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan terhadap transaksi yang tercantum pada faktur pajak yang kebenarannya tidak dapat dipastikan; •Berdasarkan tanda terima pada proses pemeriksaan yang ditunjukkan Pemohon Banding pada proses keberatan diketahui bahwa terkait koreksi pajak masukan tidak ada tanda terima kepada Tim Pemeriksa atas dokumen berupa rekening koran, SPK dan/atau Kontrak; •Terbanding telah meminta melalui surat kepada Pemohon Banding yaitu diantaranya data dan/atau dokumen yang terkait dengan koreksi pajak masukan sebesar 127.274,00 seperti SPK dan/atau kontrak, rekening koran (dengan catatan, data/dokumen tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP); •Berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diketahui bahwa:“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; •Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dapat menunjukkan/menyerahkan dokumen arus uang secara lengkap terkait nilai DPP PPN dan nilai PPN (tidak hanya salah satunya), seperti kontrak dan/atau surat perintah kerja/SPK sebagai dasar pengeluaran/pencatatan arus uang serta dokumen rekening koran bank terkait nilai DPP PPN dan nilai PPN; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN diketahui bahwa: -pengkreditan pajak masukan harus memenuhi persyaratan formal dan material;-apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya maka faktur pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; •Berdasarkan data yang ada dan peraturan/ketentuan yang terkait dengan sengketa Terbanding menyatakan bahwa koreksi pajak masukan tetap dipertahankan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN; |
bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana terdapat pada halaman 5 Surat Uraian Banding yang pada intinya berpendapat bahwa walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
bahwa adapun argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
- bahwa berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dijelaskan sebagai berikut :1.4.1.3Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2″tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;1.4.1.3.3″tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:-Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau-PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagaiPajak Masukan yang dapat
- bahwa jawaban konfirmasi “tidak ada” adalah merupakan konfirmasi atas faktur pajak yang tidak dimaksud dalam KEP-754/PJ./2001 angka 1.4.1.3.3, Oleh karena itu, atas jawaban konfirmasi “tidak ada”, maka Pemeriksa harus melakukan pengujian arus barang dan atau arus uang untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut adalah sah sebagaimana dimaksud dalam angka 1.4.1.3.4.;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 menegaskan bahwa konfirmasi adalah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan keyakinan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang dimintakan restitusi benar-benar ada, telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah mempertanggungjawabkan PPN tersebut sesuai dengan Oleh karena itu permintaan konfirmasi harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur Pemeriksaan lainnya;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 menegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur Pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut;
- Berdasarkan peraturan perpajakan terkait penerbitan Faktur Pajak yang berlaku pada saat penerbitan Faktur Pajak untuk tahun 2013, yaitu sebagai berikut:-Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012; dan-Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER -08/PJ/2013;
- Oleh sebab itu sepanjang Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN dan ketentuan perpajakan lainnya sebagaimana disebutkan di atas, kemudian PPN juga sudah Pemohon Banding bayarkan seluruhnya kepada vendor, maka Pemohon Banding meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut adalah sah untuk dapat dikreditkan;
- bahwa terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikonfirmasi “SPT Lawan Transaksi Tidak Dilaporkan”, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN tersebut kepada lawan transaksi yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap LHP, KKP, dan Risalah Pembahasan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2013 sebesar Rp1.127.274,00;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan pemeriksaan pajak dan dokumen pendukungnya diketahui bahwa koreksi pajak masukan karena lawan transaksi/penerbit faktur pajak tidak melaporkan SPT PPN sehingga transaksi yang tercantum pada faktur pajak tidak dapat dipastikan kebenarannya, koreksi pajak masukan berdasarkan Pasal 9 UU PPN;
bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikonfirmasi “SPT Lawan Transaksi Tidak Dilaporkan”, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN tersebut kepada lawan transaksi yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak;
bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan data dan bukti dalam persidangan serta keyakinan Majelis;
bahwa pada saat melakukan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi peredaran usaha sebagai berikut:
| – | PO, |
| – | Faktur Pajak, |
| – | invoice, |
| – | BA |
| – | rekening koran |
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Pendapat Terbanding berdasarkan Berita Acara Uji Bukti:
Ketentuan Perpajakan yang Terkait:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
Pasal 9 ayat (2b)
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);
Pasal 9 ayat (8)
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- dihapus;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
- perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
Pasal 9 ayat (9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (5)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f;
Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Pelaksanaan Uji Bukti
- Bahwa Majelis Hakim memerintahkan Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti terkait dengan arus uang dan arus barang.
- Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memberikan dokumen arus uang dan arus barang berupa PO, Faktur Pajak, invoice, BA dan rekening
Rincian pajak masukan yang dikoreksi adalah:
NoNPWPNama Lawan TransaksiArus Barang dan/atau JasaNo. PONo. InvoiceTanggal InvoiceNo Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPN1XXXSA, CVI1314003707/01/2013010.000-13.0000026807/01/201311.272.7351.127.274Jumlah 1.127.274 - Berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan tersebut atas pengelolaan limbah;
- Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan SPK atau Kontrak Kerja terkait transaksi pengelolaan limbah B3;
- Terbanding tidak dapat menyakini transaksi tersebut karena kontrak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Limbah B3 tidak ada;
- Berdasarkan penelitian profile dari PKP lawan transaksi diketahui bahwa profile kegiatan usaha dari CV Sumber Agung adalah PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar dari berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 461-466;
- Berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berbeda, dimana transaksi dengan Pemohon Banding atas Pengolahan Limbah B3;
- Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak dan dokumen pendukungnya diketahui bahwa; koreksi pajak masukan karena lawan transaksi/penerbit faktur pajak tidak melaporkan SPT PPN, sehingga transaksi yang tercantum pada Faktur Pajak tidak dapat dipastikan Koreksi pajak masukan berdasarkan Pasal 9 UU PPN;
- Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN yang terkait dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, diketahui bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan terhadap transaksi yang tercantum pada faktur pajak yang kebenarannya tidak dapat dipastikan;
- Berdasarkan tanda terima pada proses pemeriksaan yang ditunjukkan Pemohon Banding pada proses keberatan, diketahui bahwa terkait koreksi pajak masukan tidak ada tanda terima kepada tim pemeriksa atas dokumen berupa rekening koran, SPK dan/atau
- Berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diketahui bahwa :
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; - Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dapat menunjukkan/menyerahkan dokumen arus uang secara lengkap terkait nilai DPP PPN dan nilai PPN (tidak hanya salah satunya), seperti kontrak dan/atau surat perintah kerja/SPK sebagai dasar pengeluaran/pencatatan arus uang, serta dokumen rekening koran bank terkait nilai DPP PPN dan nilai PPN;
- Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN Pasal 13 ayat (5) UU PPN Pasal 13 ayat (9) UU PPN, diketahui bahwa:-pengkreditan pajak masukan harus memenuhi persyaratan formal dan material;-apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
- Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim VIII A untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.127.274,00;
Pendapat Pemohon Banding berdasarkan Berita Acara Uji Bukti:
Ketentuan Perpajakan yang Terkait:
| – | Pasal 9 dan Pasal 13 UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; |
| – | Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan bahwa “….apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”; |
| – | Butir 4.1.3 dalam penjelasan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2011 ditegaskan bahwa apabila jawaban klarifikasi dari KPP tempat PKP dikukuhkan menyatakan: “Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimkan jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”; |
| – | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5/2001 tanggal 9 Mei 2001 menegaskan bahwa konfirmasi adalah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan keyakinan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang dimintakan restitusi benar-benar ada, telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah mempertanggungjawabkan PPN tersebut sesuai dengan Oleh karena itu permintaan konfirmasi harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur pemeriksaan lainnya; |
| – | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 menegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut; |
Pelaksanaan Uji Bukti
- Bahwa dalam pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding memberikan dokumen arus uang dan arus barang berupa Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara, Rekening Koran, Purchase Order dan Perjanjian Pengelolaan Limbah B3;
- Berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah atas perolehan barang dan atau jasa yang yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;
- Terbanding telah melakukan uji bukti terhadap arus kas dan arus barang, bahwa dalam pelaksanaan uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan seluruh dokumen arus uang dan arus barang berupa invoice, faktur pajak, Berita Acara, Rekening Koran, Purchase Order dan Perjanjian Pengelolaan Limbah B3;
Pendapat Terbanding pada point 12 (pelaksanaan uji bukti) adalah tidak benar bahwa Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dapat menunjukkan/menyerahkan dokumen arus uang secara lengkap; - Bahwa profile kegiatan usaha dari lawan transaksi yang berbeda dengan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding adalah tidak dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi karena Pemohon Banding dalam memlilih lawan transaksi adalah berdasarkan kompetensi yang diberikan kepada Pemohon Banding;
- Oleh sebab itu sepanjang Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding terima sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN dan ketentuan perpajakan lainnya sebagaimana disebutkan di atas, kemudian PPN juga sudah Pemohon Banding bayarkan seluruhnya kepada vendor, maka Pemohon Banding meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut adalah sah untuk dapat dikreditkan;
- Bahwa terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikonfirmasi “SPT Lawan Transaksi Tidak Dilaporkan”, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN tersebut kepada lawan transaksi yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebagaimana telah dilakukan uji bukti atas arus uang dan arus barang;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.127.274,00;
bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh vendor (lawan transaksi Pemohon Banding) dari pembelian Pemohon Banding atas BKP/JKP dengan rincian sebagai berikut:
| Faktur Pajak Masukan cfm Pemohon Banding | Rp11.219.181.880,00 |
| Faktur Pajak Masukan cfm Terbanding | Rp11.218.054.606,00 |
| Koreksi | Rp 1.127.274,00 |
bahwa untuk dapat menyatakan suatu faktur pajak adalah sah, konfirmasi kepada KPP terkait merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan keyakinan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut memang benar terdaftar dan telah dikukuhkan sebagai PKP, serta telah mempertanggungjawabkan PPN tersebut dengan melaporkannya;
bahwa konfirmasi untuk Pajak Masukan bukan satu-satunya alat uji yang dipakai dalam pemeriksaan untuk meyakini bahwa suatu transaksi adalah benar baik secara formal maupun material, oleh karena itu Majelis berpendapat apabila konfirmasi faktur pajak masukan dijawab “tidak ada”, Terbanding untuk meyakinkan kebenaran adanya faktur pajak tersebut seharusnya melakukan pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen, untuk membuktikan kebenaran adanya transaksi tersebut, oleh karena itu di dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti atas arus uang, arus barang dan arus dokumen, sesuai dengan KEP-745/PJ/2001;
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan dokumen-dokumen terkait arus uang dan arus barang berupa Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara, Rekening Koran, Purchase Order dan Kontrak kerja, dengan demikian terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada vendor atas pajak masukan yang menjadi sengketa, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN dan ketentuan pajak yang berlaku lainnya;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah atas perolehan barang dan atau jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa profil kegiatan usaha usaha dari lawan transaksi yang berbeda dengan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi karena Pemohon banding dalam memilih lawan transaksi adalah berdasarkan kompentensi yang diberikan kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa faktur pajak masukan antara Pemohon Banding dan Terbanding Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 yang dari hasil konfirmasi tidak dilaporkan, terdapat tiga jenis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:
- Faktur Pajak Masukan dikoreksi karena PKP Penjual tidak lapor;
- Faktur Pajak Masukan dikoreksi karena PKP telah dicabut namun oleh Terbanding tidak diumumkan;
- Faktur Pajak Masukan diterbitkan oleh non PKP;
bahwa menurut Majelis, untuk jenis koreksi pertama dan kedua, Pemohon Banding tidak bisa dipersalahkan karena keduanya berada di luar kendali Pemohon Banding, sedangkan untuk jenis koreksi ketiga Majelis berpendapat bahwa faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena diterbtikan oleh non PKP;
bahwa dalam Masa Pajak Januari 2013, yang dikoreksi oleh Terbanding adalah yang berkaitan dengan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh penjual/pemungut, tetapi dari jawaban konfirmasi dinyatakan oleh KPP terdaftarnya penjual tidak dilaporkan;
bahwa atas lawan transaksi yang diyakini Terbanding bukan merupakan PKP tidak dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat melakukan crosschek kepada sistem DJP, oleh karena itu, sepanjang faktur pajak masukan yang Pemohon banding terima sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN dan ketentuan perpajakan lainnya sebagaimana disebutkan di atas, dan PPN juga sudah dibayarkan seluruhnya kepada vendor oleh Pemohon banding, maka faktur pajak masukan tersebut dapat diyakini sebagai pajak masukan yang sah dan dapat dikreditkan;
bahwa akibat mekanisme konfirmasi faktur pajak masukan dengan jawaban konfirmasi “tidak ada” dan “SPT lawan trasaksi tidak dilaporkan”, menurut Majelis adalah tidak adil apabila kesalahan dari lawan transaksi tersebut ditimpakan kepada Pemohon Banding selaku penerima faktur pajak masukan tersebut, karena tidak ada cara lain yang bisa ditempuh oleh Pemohon Banding sehingga mengakibatkan faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, karena Pemohon banding secara sistem tidak dapat memantau atau mengecek apakah lawan Transaksinya telah melaporkan kepada KPP terkait yang bukan menjadi tanggung jawab dan diluar kemampuan Pemohon Banding;
bahwa sesuai dengan berita acara uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak benar apabila Terbanding menyatakan bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan/menyerahkan dokumen arus uang secara lengkap sehingga oleh Terbanding dikoreksi berdasarkan Pasal 26 A ayat (4);
bahwa menurut Majelis, atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung pada saat pemeriksaan sehingga dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP, Majelis berpendapat sepanjang dokumen dan data-data tersebut terbukti telah diserahkan dalam proses keberatan dan diserahkan kembali dalam proses uji bukti dalam persidangan, maka Majelis dapat mempertimbangkan kembali dokumen dan data-data tersebut sesuai dengan Pasal 78 UU PP dan apabila Majelis meyakini kebenaran data dan dokumen tersebut maka Majelis dapat mempertimbangkan permohonan Pemohon banding;
bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis adalah :
- bahwa atas faktur pajak masukan “jawaban konfirmasi tidak ada” terbukti PKP penerbit faktur pajak masukan tersebut “ada” sesuai Pasal 9 UU PPN;
- bahwa atas faktur pajak masukan yang dikonfirmasi “SPT lawan transaksi Tidak dilaporkan” terbukti telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksinya;
- bahwa kesalahan lawan transaksi yang tidak melaporkan SPT kepada KPP terkait tersebut tidak bisa ditimpakan kesalahannya kepada Pemohon banding karena tidak ada cara lain yang harus ditempuh oleh Pemohon banding;
bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang terbukti diterbitkan oleh PKP Pemungut yang telah terdaftar di KPP yang bersangkutan dari transaksi yang benar dan telah dibayar PPN-nya oleh Pemohon Banding, maka apabila benar belum dilaporkan oleh PKP pemungutnya seharusnya bisa diterbitkan SKP atas PKP yang bersangkutan sebagai sanksinya;
bahwa selain itu tidak ada kerugian yang harus ditanggung negara karena Pemohon Banding dan PKP penjual telah melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang dengan benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta berdasarkan data yang ada dan fakta yang terungkap dalam uji bukti, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp1.127.274,00 tidak dapat dipertahankan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Januari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00147/207/13/091/15 tanggal 16 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak: | |
| a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : | |
| -Ekspor | 10.894.665.000,00 |
| -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 52.925.047.638,00 |
| -Penyerahan PPN-nya tidak dipungut | 68.058.828.264,00 |
| -Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 |
| Jumlah | 131.878.540.902,00 |
| b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 |
| c.Jumlah Seluruh Penyerahan | 131.878.540.902,00 |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
| a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 5.292.504.754,00 |
| b.Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 11.219.181.880,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar | (5.926.677.126,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 5.926.677.126,00 |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 0,00 |
| Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar | 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 oleh Hakim Majelis VIIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| Drs. SH, Ak. | sebagai Hakim Ketua, |
| NW, S.H., M.Si. | sebagai Hakim Anggota, |
| DD, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh RY, S.E., Ak., M.M. | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis VIIIA pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

