Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109487.99/2012/PP/M.IVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Pemohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) Minyak Dan Gas Bumi Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat Menurut Tergugat: bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam suratnya Nomor S-3476/PJ.07/2017 tanggal 5 Juni 2017 hal Kesimpulan Akhir atas sidang gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak, menyimpulkan hal-hal sebagai berikut  – Ketentuan yang mengatur secara spesifik perpajakan di bidang migas, termasuk saat terutangnya Pajak Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Pengahasilan badan (deviden tax) diatur dalam Pasal 31D Undang-undang Pajak Penghasilan, Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-79/PMK.02/2012; – Menteri Keuangan berwenang menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan; – Jenis Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan setiap bulan terdiri dari Pajak Penghasilan badan dan Pajak Penghasilan atas keuntungan setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan (deviden tax); – Keterlambatan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; – Mengusulkan untuk menolak permohonan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Undang-undang KUP; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Gugatan a quo; bahwa Penggugat dalam suratnya tanpa nomor tanggal 6 Juni 2017 hal Penjelasan sehubungan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Penolakan Pembatalan STP Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : – Tidak seharusnya Penggugat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) KUP karena secara yuridis formal sama sekali tidak ada alasan untuk dikenakannya sanksi tersebut; – Pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat formil seharusnya mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang KUP; – Berdasarkan kuasa Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak; – Dalam kaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 26, Pasal 2 ayat (6) PMK 184/2007 mengatur penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan yang harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; – Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) bukan/tidak dipotong oleh Pemotong Pajak, tetapi harus dihitung dan disetor oleh Wajib Pajak BUT yang bersangkutan, dengan demikian tidak termasuk dalam aturan PMK 184/2007; – Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010); – Saksi bunga sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP tidak mempunyai dasar hukum untuk dapat diterapkan; – Penggugat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebagaimana diatur dalam PMK 79/PMK.02/2012, semata-mata karena selaku kontraktor minyak dan gas bumi, ingin menunjukkan itikad baik Penggugat membantu meringankan beban Pemerintah Indonesia, dengan keyakinan tidak ada implikasi hukum terhadap apa yang telah Penggugat lakukan; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08685/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 6 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 yaitu pengenaan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP karena Penggugat terlambat menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2012; bahwa Penggugat menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 tidak mempunyai dasar hukum yang sah sebagaimana diuraikan Penggugat dalam Surat Gugatannya; bahwa kegiatan usaha Penggugat adalah kontraktor di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; bahwa dasar hukum yang dipakai Tergugat dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00003/146/12/081/15 tanggal 24 Agustus 2014 adalah sebagai berikut : – Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; – Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; – Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi yang menyatakan ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi, yang terdiri dari : -Pasal 5 huruf a : Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari: Angsuran pajak dalam tahun berjalan;  -Pasal 5 huruf c : Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari : Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117248.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean SPKTNP Nomor SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, Sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp.7.415.799.000,00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Menurut Pemohon Banding: Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017 adalah penetapan kembali pembebanan tarif PPN atas barang impor Raw Material For Animal Feed, yang diberitahukan dalam 58 PIB dengan pembebanan tarif PPN 10% (BBS 100%) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp.7.415.799.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor: 448/SBS/PURCH/IMP/X/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding nomor: 145/KH.SG/V/2018 tanggal 9 Mei 2018, menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-50/WBC.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, dengan mengemukakan alasan antara lain: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyatakan: Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:penyerahan Barang Kena Pajak;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atauekspor Jasa Kena Pajak. Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini. Pasal 12 (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, terutangnya pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang berasal dari impor, berdasarkan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:  Pasal 2 (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. Pasal 5 (1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan (2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang a quo, Majelis berpendapat bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:  Pasal 6 (1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo, dinyatakan dengan jelas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan: Pasal 1 (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;pakan ikan;bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; danbahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai: diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112138.25/2010/PP/M.IVB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 7.757.309.080,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo; bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: S-7373/PJ.07/2017 tanggal 21 November 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada persidangan tanggal 02 November 2017, Majelis Hakim meminta penjelasan kepada Terbanding tentang: – Pengertian Dividen menurut peraturan perpajakan. – Tanggapan atas peta tanah PT TMB bahwa berikut adalah tanggapan dari Terbanding: Pokok Sengketa Uraian SPT SKPKB SK Keberatan Penghasilan Kena Pajak/DPPPPh Pasal 4(2) Final yang terutangKreditPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPh yang masih harus dibayar 0000 000 7.757.309.080775.730.9080775.730.908 372.350.83601.148.081.744 7.757.309.080775.730.9080775.730.908 372.350.83601.148.081.744 bahwa berdasarkan hasil perbandingan, diketahui data laporan keuangan tahun 2010 yang menyatakan pembagian dividen tahun 2010 sebesar Rp11.935.131.500. Pemohon Banding tidak memberikan data dan penjelasan mengenai perhitungan dan bukti pembayaran deviden, sehingga Terbanding menggunakan proporsi saham yang ditanamkan pada Pemohon Banding dalam perhitungan deviden: Komposisi saham Saham ditanamkan % Deviden yang diterima Keterangan 1. PT TMP 2.381.000.000 35% 4.177.822.420 Dikecualikan dari objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf UU PPh 2. KIT 2.381.000.000 35% 4.177.822.420   3. KIK 1.700.000.000 25% 2.982.905.550   4. HM 340.000.000 5% 596.581.110   Jumlah 6.802.000.000   11.935.131.500   bahwa dengan demikian objek PPh Pasal 4 ayat (2) dividen menurut Terbanding adalah sebagai berikut: No Nama Penerima Deviden NPWP Nilai 1. KIT 04.175.648.7-512.000 4.177.822.420 2. KIK 04.175.647.9-512.000 2.982.905.550 3. HM 04.186.370.5-512.000 596.581.110 Jumlah 7.757.309.080 Dasar Hukum – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pendapat Terbanding 1. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2010 diketahui bahwa terdapat pembagian dividen (dividen tunai) selama tahun 2010 sebesar Rp11.935.131.500, dengan rincian sebesar Rp4.177.822.420 kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Badan (PT TMP) dan sebesar Rp7.757.309.080 kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi;     2. Bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data dan penjelasan mengenai perhitungan dan bukti pembayaran deviden sebesar Rp 11.935.131.500 kepada PT TMP, sehingga Terbanding menggunakan proporsi saham yang ditanamkan pada Wajib Pajak dalam perhitungan dividen;     3. Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan dividen sebesar Rp 11.935.131.500 hanya dibagikan kepada PT TMP karena berdasarkan hak tanah yang dimiliki oleh PT TMP, hal ini tidak sesuai dengan prinsip akuntansi konsep entitas bisnis (business entity concept). Konsep ini memiliki pengertian bahwa Pemohon Banding merupakan entitas bisnis yang independen dan terpisah dari pemilik (pemegang saham). Sampai dengan persidangan tanggal 2 November 2017 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transfer pembayaran uang sebesar Rp 11.935.131.500,- kepada PT TMP;     4. bahwa dengan demikian tidak dapat diyakini kebenarannya bahwa deviden sebesar Rp 11.935.131.500 tersebut hanya dibayarkan kepada satu orang pemegang saham (PT TMP), sedangkan para pemegang saham lainnya tidak mendapatkan dividen. Hal ini merupakan praktek yang tidak lazim dalam dunia usaha (business as usual). Akibat dari sistem pembukuan yang tidak lazim ini, Negara kehilangan potensi pajak PPh Final atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak Orang Pribadi;     5. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP, dinyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia;     6. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terbukti bahwa dividen sebesar Rp4.177.822.420 yang dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham secara proporsional merupakan praktik bisnis yang lazim dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;     7. bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim tentang pengertian dividen Terbanding jelaskan sebagai berikut: -Pasal 4 Ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:Huruf g: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; -Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa: Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;Termasuk dalam pengertian dividen adalah:1.pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;2.pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;3.pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;4.pembagian laba dalam bentuk saham;5.pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;6.jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;7.pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;8.pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;9.bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;10.bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;11.pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;12.pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;     8. bahwa dengan demikian dividen yang dibagikan Pemohon Banding termasuk pengertian dalam dividen yang menjadi obyek pajak sesuai dengan UU PPh.; -Pemohon Banding pada persidangan memberikan peta tanah yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Peta tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci dan tidak bisa membuktikan kalau tanah tersebut adalah milik dari PT. TMP. Peta yang diberikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemohon Banding dan pihak lain, tidak ada bukti bahwa tanah tersebut adalah milik dari PT. TMP;  -Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan dari Pemohon Banding diketahui semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tanah tersebut dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya hasil penjualan hanya untuk PT. TMP; Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan sebagai berikut: – Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan komisi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang berhubungan

an Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117235.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tarif preferensi karena uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E, atas importasi Jenis Barang: Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament…dst. (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah Barang: 1042 PK, Negara Asal: Cina, Pemasok: Yiwu Lida Curtain Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Barang Pemberitahuan Penetapan Klasifikasi Pembebanan Klasifikasi Pembebanan 1 Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament 5515.12.00 BM: 0% (ACFTA) 5515.12.00 BM: 10% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp56.273.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-2031/KPU.01/2017 tanggal 20 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor dengan PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 pada pos 1 diberitahukan Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament; bahwa dalam SKA Form E Nomor E173312007520438 tanggal 26 Juni 2017 disebutkan uraian barang berupa one thousand forty one (1041) PKGS of Woven Fabric (Plain Weave) Printed Fabric Material 52% Polyester Staple 48% Polyester Filament; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Priok Nomor: LHPIB-560/WBC.07/BPIB.0301/2017 tanggal 13 Juli 2017 disimpulkan bahwa contoh uji merupakan potongan kain tenunan lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58,74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buatan jenis polyester (41,26%); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa uraian barang yang diberitahukan dalam PIB (berdasarkan uji laboratorium) berbeda dengan uraian barang yang terdapat dalam Form E, sehingga tarif preferensi ditangguhkan dan diperlukan retroactive check; bahwa guna penelitian lebih lanjut, telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) sesuai Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-5035/KPU.01/2017 tanggal 18 Agustus 2017 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, namun sampai dengan nota penelitian dan pendapat ini selesai dibuat, surat jawaban atas konfirmasi tersebut belum diterima; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (7) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 pada pos 1 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 10% (sepuluh persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 060/CGMB/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor 291180 tanggal 7 Juli 2017 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assesment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,567.00; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 142/KH.SG/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-2031/KPU.01/2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVII B, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Nomor SR- 2031/KPU.01/2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, dengan Nomor Sengketa Pajak : 117235.19/2017, dengan ini perkenankan Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 5: Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 291180 07/07/2017 Penjual : Yiwu Lida Curtain Co., LtdInvoice : HN17-18-1 tg1.21/06/2017B/L No:HASLNM8067003X00;tg1:26/06/2017Form E nomor : E173312007520438 tanggal 26/06/2017 CommercialInvoice NH17-18-1 21/06/2017 Yiwu Lida Curtain Co., Ltd Packing List HN17-18-1 21/06/2017 Yiwu Lida Curtain Co., Ltd B/L HASLNM8067003X00 26/06/17 Shipper : Yiwu Lida Curtain Co., Ltd Form E E173312007520438 26/06/2017 Product Consigned from (Exporter’s business name,address,country) : Yiwu Lida Curtain Co., LtdNo.Invoice : HN17-18-1 tgl : 21/06/2017Number and type of package, description of product (including quantity…) pada item number 1:one thousand forty (1041) PKGS of woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% polyester staple 48% polyester filament LaporanSurveyor VR NO.20660920 06/07/2017 Description of goods :fabric, material : 52% polyester staple+48% polyester filament, woven (Plain Weave), printed size : 81 GSM, 245 CM (W), packed in 1041 pkgs. LaporanHasil Pengujian dan Identifikasi Barang LHPIB-560/WBC.07/BPIB.030/ 1/2017 13/07/2017 Contoh uji merupakan potongan kain tenunan  lainnya dari serat stapel sintetik jenis polyester (58.74%) dicampur terutama atau semata-mata dengan filamen buata jenis polyester (41,26%) dicetak dengan berat 111,61 g/m2 bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis, Nomor 6: “Berdasarkan uraian di atas, diperoleh data sebagai berikut: Tanggapan: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa “woven fabric (plain weave) printed fabric material 52% polyester staple 48% polyester filament” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. 291180 tanggal 07-07-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China; Tanggapan : bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E; bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon Banding dengan PIB No. 291180 tanggal 07-07-2017 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC- FTA sehingga BM 0%; bahwa sebagai data pendukung Pemohon larnpirkan : – Form E – LS (Laporan Surveyor) – 1 set dokumen PIB 291180 tanggal 07-07-2017 bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;  Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (10% MFN) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6118/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117007.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai nilai pabean, Jenis Barang: 100% Polyester Grey Fabrics 86-90 GSM Width 242-245 cm, Jumlah Barang: 55.328,00 KG (GW), Negara asal: China, Pemasok: Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB Penetapan Harga Total Harga Total 1 100% POLYESTER GREY FABRICS 86-90 GSM WIDTH 242-245 CM 256.855 MTR 0,46 118.153,30 0,52 133,564.60 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30.647.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5178/KPU.01/2017 tanggal 9 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-2005/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-010795/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp30.647.000,00 (Tiga puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding melampirkan sales contract akan tetapi tidak melampirkan purchase order dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar akan tetapi tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran pembayaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Persediaan, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, bahwa barang impor pada PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 pada pos 1 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD0,52/MTR; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD133,564.60; bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor S- 100/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 194393 tanggal 3 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Quzhou Jihui Textile Industry Import & Export, Co., Ltd. Cina dengan Invoice Nomor JH17007 tanggal 11 April 2017 dengan nilai CNF USD118,153.30; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen polis asuransi dalam negeri dengan Master Policy Nomor 9021500000376 yang diterbitkan oleh PT AAB pada tanggal 27 April 2017, sedangkan Shipped on Board pada B/L tertanggal 20 April 2017. Berdasarkan Lampiran PMK Nomor 34/PMK.04/2016 butir 4.g disebutkan: biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman; sehingga berdasarkan peraturan tersebut dokumen asuransi yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai komponen penyusun nilai pabean karena asuransi tersebut disusun setelah barang dikapalkan; bahwa dalam polis asuransi yang dilampirkan menyebutkan nomor B/L yang berbeda, yaitu XGJT0421604, dengan dokumen B/L barang yang dilampirkan yaitu B/L Nomor XGJT0421605, sehingga diyakini bahwa atas B/L tersebut diperuntukan bukan untuk barang yang diimpor; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara Iengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, buku persediaan, dan pembukuan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;  Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam Surat Banding Nomor 098/S-BPS/IX/2017 tanggal 18 September 2017 dan Surat Bantahan Nomor 011/S-BPS/I/2018 tanggal 22 Januari 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD118,153.30; bahwa harga satuan yang ditetapkanTerbanding sebesar CIF USD0,52/MTR sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD133,564.60 adalah tidak benar dan yang benar adalah Nilai Pabean berdasarkan PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar CIF USD118,153.30; bahwa dalam Commercial Invoice yang ditandatangani pihak eksportir Qushou Jihui Textile Industry Import & Export Co Ltd, unit price USD0,46/meter sehingga total nilai tagihan adalah sebesar USD118,153.30; bahwa bukti transfer Pemohon Banding tanggal 2 Juni 2017 melalui bank BCA kepada QushouJihui Textile Industry Import & Export Co.Ltd sebesar USD118,153.30 sesuai dengan Nilai Pabean pada PIB Nomor 194393 tanggal 3 Mei 2017 sebesar USD118,153.30; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 09/MMC/V/2018 tanggal 30 Mei 2018, Perihal: Tanggapan atas Surat Terbanding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa demikian tanggapan Pemohon Banding atas surat Terbanding Nomor S- 100/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 08 Mei 2018 semoga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112738.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (3) sebesar Rp110.966.003,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum : – Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 9 Ayat (5) dan Pasal 16 B ayat 3, – Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai: Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3, – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak: Pasal 2 dan Pasal 3, beserta lampirannya Tanggapan Terbanding Bahwa koreksi atas Pajak Masukan terkait dengan kebun yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp110.966.003,00 dengan rincian sebagai berikut: Nama Lawan Transaksi Nomor Faktur Pajak Tancigal PPN Keterangan PT MKJP 010.901-13.78004612 02/09/2013 39.928.868,00 Tumbang PT MKJP 010.901-13.78004613 02/09/2013 5.107.590,00 Field Drain PT MKJP 010.901-13.78004614 02/09/2013 780.210,00 Field Drain PT MKJP 010.901-13.78004615 02/09/2013 65.149.335,00 Tumbang, rumpak Jumlah 110.966.003,00   Bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat 3 Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang diambil/dipetik langsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan; Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS; Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS adalah barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian, maka Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; Bahwa terkait dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70P/HUM/2013 pada tanggal 25 Februari 2014 yang menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum, menurut Terbanding Putusan MA tersebut tidak dapat berlaku surut (retro aktif); Bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada para pihak pada tanggal 23 April 2014 dan Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka sejak tanggal 22 JUli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Terbanding, Koreksi Pajak Masukan yang disebabkan oleh Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penjualan TBS (Non-BKP) yaitu Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang tidak dapat dikreditkan dengan nilai sengketa Rp110.966.003,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir atas Pokok Sengketa (Bukti T-7), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum – Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A,“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.” Pasal 28D ayat (1),“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”     – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 16B ayat (1) huruf b,“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah; Penjelasan Pasal 16B ayat (1),“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan