bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.309.520.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 1.504.932.273,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 7.814.452.273,00
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan sebagaimana dalam Surat Uraian Bandingnya a quo;
bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: S-2630/PJ.07/2018 tanggal 6 April 2018 perihal Kesimpulan Akhir, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pokok Sengketa
| 1. | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00099/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015; |
| 2. | bahwa pokok sengketa adalah koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp 6.309.520.000,00; |
Pendapat Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan :
| a. | bahwa Faktur Pajak Nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp 6.309.520.000,00 yang diterima dari lawan transaksi (PKP Penjual-Adullah Khafidz) adalah benar dan sah sehingga dapat dikreditkan. Dalam hal ini lawan transaksi (PKP Penjual) baru dikukuhkan sebagai PKP dengan nomor : S-1734/KP/WPJ.10/KP.1303/2015 tanggal 10 September 2015; |
| b. | bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a dan ditegaskan kembali pada ayat (8) huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) bahwa Pajak Masukan (Faktur Pajak Nomor 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp 6.309.520.000,00) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009; |
Tanggapan Terbanding
| 1) | Dasar Hukum 1.1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 13 ayat (1): Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h; Pasal 13 ayat (1a): Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 1.2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 19:(1)Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10);(3)Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak;(4)Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak; (5)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; 1.3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-17/PJ/2014 Pasal 2 ayat (1): Faktur Pajak harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 16 :(1)PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;(2)PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak;(3)PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan; 1.4.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak: Butir 3 huruf a angka 2 : Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 2)untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; Butir 4: Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan pada butir 3 huruf a dan huruf b di atas; ataupenerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; |
| 2) | Data dan Fakta 2.1.bahwa Pemohon Banding membeli sebidang tanah dan bangunan dari Abdullah Khafidz untuk kegiatan usaha di Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara dan Sengon, Bugel, Mayong, Jepara dengan nilai transaksi sebesar Rp 63.095.200.000,00;2.2.bahwa transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 dan telah ditandatangani oleh kedua pihak di hadapan notaris Muh. Khaerono, SH, Sp.N pada tanggal 01 Juli 2015;2.3.bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 poin C diketahui bahwa telah terjadi pembayaran uang muka untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut (telah terjadi pembayaran);2.4.bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 poin I diketahui bahwa sejak ditandatanginya surat perjanjian tersebut, tanah dan bangunan sepenuhnya menjadi milik pihak pembeli (telah terjadi penyerahan);2.5.bahwa pihak penjual dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 10 September 2015;2.6.bahwa atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut pihak penjual menerbitkan Faktur Pajak nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp 6.309.520.000,00 dan telah disetorkan tanggal 29 Desember 2015 dengan NTPN 0B5CA3D1IFPLKRKM;2.7.bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp 6.309.520.000,00 tersebut pada SPT Masa PPN masa pajak Desember 2015 sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;2.8.bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mucharam dan Rekan, tanah dan bangunan tersebut telah diakui sebagai aktiva tetap dan telah disusutkan oleh Pemohon Banding mulai bulan Juli 2015; |
| 3) | Penjelasan Terbanding 3.1.bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 poin C dan I yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Abdullah Khafidz (penjual) di hadapan notaris Muh. Khaerono, SH, Sp.N pada tanggal 01 Juli 2015, diketahui bahwa telah terjadi pembayaran dan penyerahan tanah dan bangunan antara pihak penjual kepada Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, sejak ditandatanganinya surat perjanjian tersebut, sehingga saat terutangnya PPN adalah tanggal 01 Juli 2015;3.2.bahwa pihak penjual seharusnya menerbitkan Faktur Pajak tanggal 01 Juli 2015 atau paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat terutangnya PPN tersebut;3.3.bahwa pihak penjual baru menerbitkan Faktur Pajak tanggal 22 Desember 2015 (melebihi 3 (tiga) bulan sejak saat terutangnya PPN), sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak dan pihak pembeli (Pemohon Banding) tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan;3.4.bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mucharam dan Rekan, tanah dan bangunan tersebut telah diakui sebagai aktiva tetap dan telah disusutkan mulai bulan Juli 2015; |
Kesimpulan dan Usul
Kesimpulan
| a. | bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding diterbitkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat terutangnya PPN; |
| b. | bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak dan pihak pembeli (Pemohon Banding) tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan; |
Usul
bahwa berdasarkan kesimpulan akhir diatas,Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;
bahwa demikian Kesimpulan Akhir ini disampaikan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding dan mohon agar kesimpulan akhir ini dapat dimuat dalam amar putusan;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan sebagaimana dalam Surat Banding, dan Surat Bantahan a quo;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor : 04/KMJ/ACC/PJK/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan Surat Nomor: 05/KMJ/ACC/PJK/IV/2018 tanggal 12 April 2018 hal Kesimpulan Akhir, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan perintah Yang Mulia Majelis Hakim pada sidang tanggal 22 Maret 2018, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan Pernyataan Akhir (clossing statement) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari:
| – | Tanggapan SPHP Nomor: 008/KMJ/ACC/PJK/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016; |
| – | Surat Keberatan Nomor: 010/KMJ/ACC/PJK/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016; |
| – | Surat Banding Nomor: 011/KMJ/ACC/PJK/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017; |
| – | Bantahan SUB : 020/KMJ/ACC/PJK/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017; |
| – | Tanggapan atas KKP No. : 04/KMJ/ACC/PJK/III/2018 tanggal 22 Maret 2018; |
Pokok Sengketa Pajak
1. Koreksi Pemeriksa
bahwa Surat KPP Pratama Jepara Nomor: SPHP00025/WPJ.10/KP.1305/RIK.SIS/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan:
Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan:
| – | Menurut SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 | Rp 6.486.400.624,00 |
| – | Menurut Pemeriksa Pajak | Rp 176.880.624,00 |
| – | Koreksi Pemeriksa Pajak | Rp 6.309.520.000,00; |
bahwa dasar dilakukan koreksi: berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen sumber, Pemeriksa menyimpulkan bahwa faktur pajak dengan nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang senilai Rp. 6.309.520.000,00 tidak dapat dikreditkan. Hal ini disebabkan karena faktur pajak tersebut terlambat dibuat oleh PKP Penjual dan keterlambatan pembuatan faktur pajak tersebut telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penyerahan;
bahwa Dasar hukum: PP No. 1 Tahun 2012, PER-24/PJ/2012, SE-50/PJ/2011;
2. Tanggapan Pemohon Banding
bahwa Surat Pemohon Banding Nomor: 008/KMJ/ACC/PJK/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, hal: Tanggapan SPHP: Wajib Pajak (Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli) tidak setuju dengan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa tersebut denganalasan:
| – | bahwa Faktur Pajak Nomor 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang senilai Rp.6.309.520.000,00 yang di terima dari lawan transaksi (PKP Penjual – Abdullah Khafidz) adalah benar dan sah sehingga dapat dikreditkan. Dalam hal ini lawan transaksi (PKP Penjual) yaitu: Bpk Abdullah Khafidz baru dikukuhkan sebagai PKP dengan nomor: S-1734/KP/WPJ.10/KP.1303/2015 tanggal 10 September 2015; |
| – | bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a dan ditegaskan kembali pada ayat (8) huruf d UU RI Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), bahwa Pajak Masukan (Faktur Pajak Nomor: 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015) sebesar Rp. 6.309.520.000,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009; |
| 3. | Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) tanggal 7 September 2016, Risalah Pembahasan -Pendapat Pemeriksa Pajak dalam PAHP: Pemeriksa Pajak tidak setuju dengan sanggahan Pemohon Banding yang dituangkan dalam surat sanggahan;-Tanggapan Pemohon Banding dalam PAHP: Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir; |
| 4. | Diterbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2015 Nomor: 00423/407/15/516/16 tanggal 13 September 2016, ringkasannya: No.URAIANJumlah Rupiah MenurutPengusaha Kena PajakFiskus1.a. 1Ekspor6.434.549.5056.434.549.5052Perhitungan PPN Lebih Bayar: a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.814.452.2731.504.932.273 f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar7.814.452.2731.504.932.2733Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya004Jumlah PPN yang lebih dibayar7.814.452.2731.504.932.273 |
| 5. | Keberatan Pemohon Banding Nomor: 010/KMJ/ACC/PJK/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016, diterima KPP Pratama Jepara tanggal 26 October 2016; |
Alasan Keberatan Pemohon Banding:
| a. | Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli sesuai Pasal 9 ayat (2) dan (2b) UU PPN, karena:-Faktur Pajak sebesar Rp. 6.309.520.000,00 tersebut memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;-Pajak Masukan sebesar Rp. 6.309.520.000,00 tidak termasuk Pasal 9 ayat (8) huruf a s.d. huruf j UU PPN, sehingga dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli;-Pemohon Banding (PKP Pembeli) telah melakukan pembayaran PPN (Pajak Masukan) sebesar Rp. 6.309.520.000,00 kepada PKP Penjual dan telah melaporkan sebagai “Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”dalam “SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015”;-PKP Penjual (Abdullah Khafidz) telah membayar membayar PPN (Pajak Keluaran) tersebut sebesar Rp. 6.309.520.000,00 ke Kas Negara tanggal 29 Desember 2015 NTPN: 0B5CA3D1IFPLKRKM dan melaporkannya sebagai Pajak Keluaran ke KPP; |
| b. | Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP, seharusnya yang dikenakan sanksi administrasi adalah PKP Penjual (Abdullah Khafidz); |
| 6. | Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-1361/WPJ.10/2017 tanggal 16 Juni 2017, Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan: Hasil Penelitian a.Dasar Hukum Peneliti Keberatan:-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN):Pasal 13 (1), Pasal 13 ayat (1a);-SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak:Butir 3 huruf a angka 2, Butir 4;-PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisi Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak: Pasal 2 ayat (1),Pasal 16 ayat (2) dan (3) PER-24/PJ/2012; b.bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa:-Pemohon Banding membeli sebidang tanah dan bangunan dari Abdullah Khafidz untuk kegiatan usaha di Pendosawalan Kalinyamatan Jepara dan Sengon Bugel Mayong Jepara dengan nilai transaksi sebesar Rp 63.095.200.000,00;-Atas transaksi pembelian barang modal tersebut terutang PPN sebesar Rp. 6.309.520.000,00;-Transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 dan telah ditandatangani oleh kedua pihak di hadapan notaris Muh. Khaeroni, SH, Sp.N pada tanggal 01 Juli 2015;-Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 poin C diketahui bahwa telah terjadi pembayaran uang muka untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut (telah terjadi pembayaran);-Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 poin I diketahui bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian tersebut, tanah dan bangunan sepenuhnya menjadi milik pihak pembeli (telah terjadi penyerahan);-Pihak penjual (Abdullah Khfidz) dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 10 September 2015;-Atas transaksi tersebut pihak penjual menerbitkan Faktur Pajak nomor: 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp. 6.309.520.000,00; dan telah disetorkan tanggal 29 Desember 2015 dengan NTPN 0B5CA3D1IFPLKRKM;-Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp 6.309.520.000,00 tersebut pada SPT Masa PPN masa pajak Desember 2015 sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;-Berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Mucharam dan Rekan, tanah dan bangunan tersebut telah diakui sebagai aktiva tetap dan telah disusutkan mulai bulan Juli 2015; c.PER-24/PJ/2012 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b mengatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; d.PER-24/PJ/2012 Pasal 16 ayat (2) dan (3) mengatur bahwa:1)PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak;2)PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan; e.Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli nomor : 1/LEG/NE/VII/2015 tanggal 01 Juli 2015 poin C dan I diketahui bahwa telah terjadi pembayaran dan penyerahan tanah dan bangunan antara pihak penjual kepada Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, sejak ditandatanganinya surat perjanjian tersebut, sehingga saat terutangnya PPN adalah tanggal 01 Juli 2015; f.Pihak penjual seharusnya menerbitkan Faktur Pajak tanggal 01 Juli 2015, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat terutangnya PPN tersebut; g.Pihak penjual baru menerbitkan Faktur Pajak tanggal 22 Desember 2015 (melebihi 3 (tiga) bulan sejak saat terutangnya PPN), sehingga berdasarkan PER-24/PJ/2012 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak dan pihak pembeli (Pemohon Banding) tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan; h.Dengan demikian, berdasarkan PER-24/PJ/2012 Faktur Pajak nomor : 010.004- 15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 yang disengketakan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terdapat cukup alasan untuk menolak keberatan Wajib pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor : 00423/407/15/516/16 tanggal 13 September 2016 Masa Pajak Desember 2015 tetap seperti semula; |
| 7. | Tanggapan Pemohon Banding tanggal 05 Juli 2017 atas Hasil Penelitian Keberatan: tidak setuju dengan Hasil Penelitian Keberatan di atas karena PPN sebesar Rp.6.309.520.000,00 yang telah dibayar tidak diperhitungkan sebagai “Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan”; |
| 8. | Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00099/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2015Nomor 00423/407/15/516/16 tanggal 13 September 2016: -menolak Keberatan Pemohon Banding-mempertahan SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2015 dengan rincian: UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)a. PPN (Lebih) Bayar(1.504.932.273,00)0,00(1.504.932.273,00)b. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,000,000,00c. Jumlah PPN yang (lebih) dibayar(1.504.932.273,00)0,00(1.504.932.273,00) |
Alasan Banding
| A. | Dasar Hukum Pemohon Banding a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP): -Pasal 14 ayat (1) huruf d: “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: ….pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”;-Pasal 14 ayat (4): “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi adminitrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; b.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) : Pasal 9 ayat (2): “Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (2b): “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”; Pasal 9 ayat (8): Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeansebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Dihapus;Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, danPerolehan Barang Kena pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); Pasal 13 ayat (5): Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9): “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; c.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Pasal 7 ayat (1): Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota; Pasal 7 ayat (2): “Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Penjelasan: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjejangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”; Pasal 8 ayat (1): Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provisi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat; Pasal 8 ayat (2): Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan; |
| B. | bahwa Faktur Pajak nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Deseber 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 (Faktur Pajak a quo) yang diterbitkan oleh PKP Penjual (Abdullah Khafidz) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli (Pemohon Banding) dengan alasan sebagai berikut: a.Faktur Pajak a quo memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; bahwa PKP Pembeli (Pemohon Banding) telah mengkreditkan Faktur Pajak a quo pada Masa Pajak yang sama yaitu pada bulan Desember 2015 sebagaimana tercantum pada SPT PPN Masa Desember 2015; b.Faktur Pajak a quo memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN: “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”, terbukti: dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Masa dan Tahun Pajak: Desember 2015 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Peneltian Keberatan: tidak menyebutkan bahwa Faktur Pajaka quo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, berarti Faktur Pajak a quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) dan ayat ((9) UU PPN; c.Faktur Pajak nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dkreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf a sampai dengan huruf j UU PPN, berarti Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Desember 2015; |
| C. | Keterlambatan pembuatan Faktur Pajak a quo oleh PKP-Penjual (Abdullah Khafidz), seharusnya yang dikenakan sanksi adminidtrasi berupa denda adalah PKP-Penjual (Abdullah Khafidz) sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP; |
| D. | Dasar hukum Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (Terbanding): Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 Pasal 16, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum Terbanding tersebut, dengan alasan karena PER-24/PJ/2012 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dan Penjelasannya UU Nomor 12 tahun 2011 tersebut nomor 3.1.c di atas: -Pasal 16 ayat (2) PER-24/PJ/2012 bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP;-Pasal 16 ayat (3) PER-24/PJ/2012 bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2), ayat (2b) dan ayat (8) UU PPN; |
bahwa berdasarkan dasar hukum dan alasan banding tersebut di atas, terbukti dengan jelas dan nyata bahwa Koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 6.309.520.000,00 yang dipertahankan Peneliti Keberatan adalah tidak benar (salah);
Bantahan Surat Uraian Banding
| A. | Dasar Hukum –Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 5: Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;-Dasar hukum Pemohon Banding dalam Surat Banding tersebut di atas; |
| B. | bahwa SUB a quo Menurut Terbanding No. B.1: Pemohon Banding menyampaikan alasan banding yang sama dengan tanggapan Wajib Pajak pada saat pembahasan sengketa perpajakan dan pembahasan hasil penelitian keberatan ditambah dengan alasan baru tentang dasar hukum yang digunakan Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (Terbanding) yang menurut Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dan Penjelasannya UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut:-Pasal 16 ayat (2) PER-24/PJ/2012 bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP;-Pasal 16 ayat (3) PER-24/PJ/2012 bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2), ayat (2b) dan ayat (8) UU PPN; Bantahan Pemohon Banding: -Terbanding tidak menanggapi “Pasal 16 ayat (2) PER-24/PJ/2012 bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP; fakta hukum membuktikan dengan jelas dan nyata bahwa Terbanding mengakui bahwa “Pasal 16 ayat (2) PER-24/PJ/2012 bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP”;-Berdasarkan ketentuan tersebut alasan banding ): “Keterlambatan pembuatan Faktur Pajak a quo oleh PKP Penjual (Abdullah Khafidz), seharusnya yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda adalah PKP Penjual (Abdullah Khafidz) sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP adalah benar; |
| C. | SUB a quo menurut Terbanding nomor B.2: Mengingat alasan banding sama dengan alasan keberatan dan telah dipertimbangkan dalam keputusan keberatan dengan keputusan berupa menolak, maka terdapat alasan untuk mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding. Bantahan Pemohon Banding: bahwa alasan Terbanding tersebut adalah tidak benar (salah) karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak; |
| D. | SUB a quo Menurut Terbanding nomor B.3: Terhadap alasan tambahan yang disampaikan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: -Dalam konsideran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 84/PMK.03/2012 disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (8)UU PPN, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;-Dalam konsideran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahun dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;-Dari uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa baik Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 84/PMK.03/2012 maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2012 merupakan aturan pelaksanaan dari UU PPN;-Dengan demikian, alasan tambahan Pemohon Banding tidak membuktikan adanya pertentangan antara PER-24/PJ/2012 dengan UU PPN; Bantahan Pemohon Banding atas SUB tersebut nomor 3.4. di atas: -Pasal 9 ayat (8) UU PPN: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk, tersebut nomor 2.1.b di atas; -bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur tentang “Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan” dan tidak memberikan perintah kepada Menteri Keuangan untuk membuat peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahunn 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; -Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 84/PMK.03/2012 diterbitkan tidak berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN , tetapi berdasarkan Pasal 13 ayat (8) UU PPN: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; -Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 151/PMK.03/2013 Pasal 21 huruf a : Peraturan Menteri Nomor: 84/PMK.03/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014; sehingga dasar hukum Terbanding tidak benar (salah); -Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, Pasal 16: 3)PKP yang membuat Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP; berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya PKP Penjual (Abdullah Khafidz) yang dikenakan sanksi administrasi;4)PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak;5)PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan; fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (3) PER-24/PJ/2012 bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN; |
bahwa berdasarkan Bantahan Pemohon Banding atas SUB a quo tersebut di atas, terbukti dengan jelas dan nyata bahwa Koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan sebesar Rp. 6.309.520.000,00 yang dipertahankan Terbanding adalah tidak benar (salah);
Tanggapan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Dasar Hukum
| 1) | Undang-Undang Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: -Pasal 1 angka 5: “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul daiam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan Pejabat yang beiwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”, -Pasal 69 ayat (1) Alat bukti dapat berupa: a. surat atau tulisan, b. keterangan ahli, c. keterangan para saksi, d. pengakuan para pihak, dan/atau e, pengetahuan Hakim; ayat (2): Keadaan yang jelas diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan; -Pasal 70 Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa bukum yang tercantum di dalamnya;akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan dilandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa bukum yang tercantum di dalamnya;surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang;surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c, yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan; |
| 2) | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan sengketa pajak: Pasal 1 angka 25 UU KUP: Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| 3) | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan: Kertas Kerja Pemeriksaan: Pasal 1 angka 12: Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atu bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan; Pasal 5: Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:-a.4). KKP wajib disusun oieh Pemeriksa Pajak dan berfungsi … sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak;-d. KKP harus diparaf oleh pembuaf dan penelaah KKP;-Pasal 4 huruf c: Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| 4) | bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks: N.8.1.2 Rincian Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2015 = SPHP tersebut nomor 2.2 diatas; bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa KKP Indeks: N.8.1.2 tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (tersebut nomor I.3 diatas), karena tidak diparaf oleh Ketua Tim (Eko Joko Purwanto) dan Supervisor (Philip Arnold Pattynama) sebagai Penelaah KKP, sehingga: KKP Indeks: N.8.1.2 tidak syah sebagai dasar koreksi Terbanding; dengan demikian Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 adalah tidak benar (salah);KKP Indeks: N.8.1.2 bukan merupakan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP (tersebut nomor I.2 di atas);KKP Indeks: N.8.1.2 bukan merupakan aiat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 ayat (1) huruf a juncto Pasal 70 huruf a UU Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (tersebut nomor I.1 diatas); |
Pernyataan Akhir Pemohon Banding
| 1. | bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata,bahwa Faktur Pajak nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 (Faktur Pajak a quo) yang diterbitkan oleh PKP Penjual (Abdullah Khafidz) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli (Pemohon Banding) dengan alasan sebagai berikut: a.Faktur Pajak a quo memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”; bahwa PKP Pembeli (Pemohon Banding) telah mengkreditkan Faktur Pajak a quo pada Masa Pajak yang sama yaitu pada bulan Desember 2015 sebagaimana tercantum pada SPT PPN Masa Desember 2015; b.Faktur Pajak a quo memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN: “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”, terbukti: dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Masa dan Tahun Pajak: Desember 2015 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Peneltian Keberatan: tidak menyebutkan bahwa Faktur Pajak a quo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, berarti Faktur Pajak a quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) dan ayat ((9) UU PPN; c.Faktur Pajak nomor : 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dkreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf a sampai dengan huruf j UU PPN, berarti Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Desember 2015; |
| 2. | bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut nomor V.1 di atas: -Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 adalah tidak benar (salah);-Keterlambatan pembuatan Faktur Pajak a quo oleh PKP Penjual (Abdullah Khafidz) seharusnya yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda adalah PKP Penjual (Abdullah Khafidz) sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP; |
| 3. | bahwa SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2015 Nomor: 00423/407/15/516/16 tanggal 13 September 2016, terbukti dengan jelas dan nyata: -Tidak benar (salah), karena Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 adalah tidak benar (salah);-cacat hukum, karena KKP Indeks: N.8.1.2 sebagai dasar koreksi Terbanding tersebut nomor IV.4 adalah tidak sah; |
| 4. | bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Faktur Pajak Nomor: 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp. 6.309.520.000,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2015, sesuai dengan SPT PPN Masa Pajak Desember 2015, sehingga Perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2015 menurut SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 adalah benar sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) UU KUP. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
| 5. | bahwa perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2015 menurut Pemohon Banding sesuai SPT PPN Masa Pajak Desember 2015: NOURAIANJumlah rupiah MenurutFiskus SKPLB PPNPemohon Banding1.Dasar Pengenaan Pajak: a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor6.434.549.5056.434.549.505 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00 a.3.Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00 a.6.Jumlah (a.1+a.2 + a.3 + a.4 +a.5)6.434.549.5056.434.549.505 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 +b)6.434.549.5056.434.549.505 d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungut Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1.Impor BKP00 d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00 d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00 d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00 d.5.Kegiatan Mambangun Sendiri00 d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00 d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00 e.Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)002 .Perhitungan PPN Lebih Bayar a.PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b.Dikurangi: b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajka yang sama00 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.504.932.2737.814.452.273 b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah(b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.504.932.2737.814.452.273 c.Diperhitungkan: c.1.SKPLB00 c.2.SKPPKP00 c.3.Jumlah (c.1 + c.2)00 d.PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) d.1.Dibayar dengan NPWP pihak lain00 d.2.Dibayar dengan NPWP sendiri00 d.3.Telah dipungut00 d.4.Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)00 e.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 – c.3) atau (d.4)) f.Jumlah Penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e – a)1.504.932.2737.814.452.2733Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan Ke Masa Pajak …. c. Jumlah (a+b)- 0 0 0- 0 0 04Jumlah PPN yang lebih dibayar1.504.932.2737.814.452.273 |
bahwa demikian pernyataan akhir (clossing statement) Pemohon Banding sampaikan, mohon dengan hormat dapat dipertimbangkan;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 6.309.520.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi, karena menurut Terbanding, Faktur Pajak Nomor: 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang senilai Rp. 6.309.520.000,00 tidak dapat dikreditkan, disebabkan faktur pajak tersebut terlambat dibuat oleh PKP Penjual dan keterlambatan pembuatan faktur pajak tersebut telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penyerahan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju, karena Faktur Pajak Nomor: 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah PPN terutang senilai Rp. 6.309.520.000,00 yang di terima dari lawan transaksi (PKP Penjual – Abdullah Khafidz) adalah benar dan sah dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, serta penjelasan para Pihak diketahui sebagai berikut:
| – | bahwa pada tanggal 1 Juli 2015, Pemohon Banding ( Pihak Pertama) dan Abdullah Khafidz (Pihak Kedua) sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPIB) tanah dan bangunan gedung per 1 Juli 2015, sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 1/LEG/NE/VII/2015 tanggal 1 Juli 2015, dengan rincian sebagai berikut: a.Tanah dan Gedung PT, KMJ (pendosawalan Kalinyamatan):-harga tanah dan gedung sebesar Rp 53.500.000.000,00 (lima puluh tiga milyar limaratus juta rupiah);-bahwa luas gedung sesuai akta sewa sebelumnya adalah 24.114.29 m2, dengan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar 24.115 m2;-luas tanah sebesar 34.773 m2 dengan rincian; Seluas 14.818 m2 sudah mempunyai sertipikat; Seluas 19.955 m2 belum mempunyai sertipikat;-bahwa Pihak Kedua (Abdullah Khafidz) harus menyiapkan dan menyerahkan dokumen sertipikat Hak Milik tanah seluas 19.955 m2 atas nama Pihak Kedua dengan batas maksimal dibulan Agustus 2015; b.Tanah di belakang PT. KMJ (Sengonbugel Mayong):-Luas Tanah sebesar 33.153m2 dengan rincian sebagai berikut: Tanah depan sebesar 26.139m2 dengan harga Rp300.000,00 per m2, Tanah belakang sebesar 7.014 m2 dengan haraga Rp250.000,00 per m2;-Tanah seluas 33.153m2 tersebut belum memunuai sertipikat hak milik (SHM) dan sedang dalam proses balik nama menjadi Abdullah Hafidz;-Pihak Kedua (Abdullah Hafidz) harus menyiapkan dan menyerahkan dokumen SHM sesuai luas diatas menjadi atas nama Pihak Kedua dengan batas maksimal 6 bulan sejak tanggal perjanjian atau kurang lebih tanggal 01 Januaari 2016; c.Biaya sewa bangunan yang sudah dibayar oleh Pihak Pertama(Pemohon Banding) kepada Pihak Kedua selama 5 tahun, setelah dikurangi sewa Maret sampai dengan Juni) maka sisa biaya sewa akan dijadikan uang muka (DP); d.Sisa pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan, akan dilakukan review oleh Pihak Pertama setelah Pihak Kedua menyelesaikan kewajibannya dalam menyiapkan data sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang akan dijual kepada Pihak Pertama, dengan batas maksimal di bulan Agustus; e.bahwa sejak ditandatangani perjanjian jual beli tersebut, maka tanah beserta gedung menjadi milik Pihak pertama (Pemohon Banding); |
| – | bahwa jumlah total nilai/harga tanah dan bangunan sesuai invoice no: 01/INV/AK/2015 tanggal 22 Desember 2015 dari Abdullah Hafidz adalah adalah sebagai berikut: Uraianm2Rp/mNilai Total (Rp)Tanah Depan Bangunan34.773 24.115498.303 1.500.00017.327.500.000 36.172.500.000Jumlah 53.500.000.000 Tanah Belakang Tanah Belakang II26.139 7.014300.000 250.0007.841.700.000 1.753.500.000Jumlah 9.595.200.000Total transaksi Tanah dan Bangunan 63.095.200.000PPN 10% 6.309.520.000Jumlah 69.404.720.000 |
| – | bahwa atas invoice di atas, Pihak Kedua (Abdullah Hafidz) menerbitkan Faktur Pajak Nomor: 010.004-15.74419484; |
| – | bahwa Pihak kedua (Abdullah Hafidz) selaku PKP Penjual, baru dikukuhkan sebagai PKP dengan nomor: S-1734/KP/WPJ.10/KP.1303/2015 tanggal 10 September 2015; |
| – | bahwa Faktur Pajak Nomor: 010.004-15.74419484 sebesar Rp 6.309.520.000,00 tersebut, selanjutnya dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2015; |
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) diatur:
Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
Pasal 9 ayat (2b)
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);
Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
| a. | perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
| b. | perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; |
Pasal 9 ayat (9)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
Penjelasan Pasal 9 ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan, antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan;
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010;
Pasal 13 ayat (5)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
| a. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
| b. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
| c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
| d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
| e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
| f. | kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
| g. | nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; |
Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
bahwa Pasal 19 Undang-undang PPN a quo, mengatur:
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, (selanjutnya disebut PP Nomor 1 Tahun 2012), diatur:
Pasal 19
| (1) | Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10); |
| (2) | Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); |
| (3) | Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak; |
| (4) | Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak; |
| (5) | Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; |
Penjelasan Pasal 19 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Ayat (3)
Pada dasarnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenai sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan.
Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak dalam ketentuan ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
Ayat (4)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan bukti pungutan pajak yang sah;
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak dengan menegaskan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan bukti pungutan pajak yang sah, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), diatur:
Pasal 14 ayat (1) huruf d
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
Pasal 14 ayat (4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan di atas, serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:
| • | bahwa PKP Penjual baru menerbitkan invoice dan Faktur Pajak pada tanggal 22 Desember 2015 karena pada saat perjanjian jual beli dibuat belum dikukuhkan sebagai PKP, dan baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 10 September 2015; |
| • | bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak tersebut pada Masa Pajak Desember 2015 sesuai tanggal penerbitan Faktur Pajak, sehingga mengacu pada contoh penjelasan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, masih dalam batas waktu 3 bulan; |
| • | bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang KUP, telah mengatur sanksi terhadap PKP Penjual yang menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu; |
| • | bahwa pengkreditan Faktur Pajak telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN; |
| • | bahwa Majelis berpendapat, Faktur Pajak Nomor: 010.004-15.74419484 tanggal 22 Desember 2015 sebesar Rp 6.309.520.000,00 telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9), dan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut; |
| • | bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 6.309.520.000,00, tidak dapat dipertahankan; |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
| – Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | |
| – Ekspor | Rp 6.434.549.505,00 |
| – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | Rp 0,00 |
| – Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 0,00 |
| – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | Rp 0,00 |
| – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 0,00 |
| Jumlah | Rp 6.434.549.505,00 |
| Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp 0,00 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 6.434.549.505,00 |
| PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 0,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan : | |
| Menurut Terbanding | Rp 1.504.932.273,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp 6.309.520.000,00 |
| Menurut Majelis | Rp 7.814.452.273,00 |
| Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar | Rp 7.814.452.273,00 |
| Kelebihan Pajak yang sudah : | Rp |
| dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 0,00 |
| dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) | Rp 0,00 |
| Jumlah | Rp 0,00 |
| Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | Rp 7.814.452.273,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00099/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor: 00423/407/15/516/16 tanggal 13 September 2016, atas nama: PT KMJ, sehingga perhitungan pajak dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
| – Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | |
| – Ekspor | Rp 6.434.549.505,00 |
| – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | Rp 0,00 |
| – Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 0,00 |
| – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | Rp 0,00 |
| – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 0,00 |
| – Jumlah | Rp 6.434.549.505,00 |
| Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp 0,00 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 6.434.549.505,00 |
| PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 0,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan : | Rp 7.814.452.273,00 |
| Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar | Rp 7.814.452.273,00 |
| Kelebihan Pajak yang sudah : | Rp |
| – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 0,00 |
| – dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) | Rp 0,00 |
| – Jumlah | Rp 0,00 |
| Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | Rp 7.814.452.273,00 |
Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
| N, S.E, M.Si | sebagai Hakim Ketua, |
| I, S.H, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota, |
| R. AH, S.IP, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| yang dibantu oleh AK, Ak. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 6 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

