Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112738.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (3) sebesar Rp110.966.003,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum :

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 9 Ayat (5) dan Pasal 16 B ayat 3,
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai: Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 3,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak: Pasal 2 dan Pasal 3, beserta lampirannya

Tanggapan Terbanding

Bahwa koreksi atas Pajak Masukan terkait dengan kebun yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp110.966.003,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nama Lawan TransaksiNomor Faktur PajakTancigalPPNKeterangan
PT MKJP010.901-13.7800461202/09/201339.928.868,00Tumbang
PT MKJP010.901-13.7800461302/09/20135.107.590,00Field Drain
PT MKJP010.901-13.7800461402/09/2013780.210,00Field Drain
PT MKJP010.901-13.7800461502/09/201365.149.335,00Tumbang, rumpak
Jumlah110.966.003,00 

Bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat 3 Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan;

Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa TBS merupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang diambil/dipetik langsung dari sumbernya, sehingga termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang PPN, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010, dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS;

Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS adalah barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian, maka Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Bahwa terkait dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 70P/HUM/2013 pada tanggal 25 Februari 2014 yang menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum, menurut Terbanding Putusan MA tersebut tidak dapat berlaku surut (retro aktif);

Bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada para pihak pada tanggal 23 April 2014 dan Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka sejak tanggal 22 JUli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Terbanding, Koreksi Pajak Masukan yang disebabkan oleh Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penjualan TBS (Non-BKP) yaitu Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang tidak dapat dikreditkan dengan nilai sengketa Rp110.966.003,00 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir atas Pokok Sengketa (Bukti T-7), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

Tanggapan Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A,“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.” 
Pasal 28D ayat (1),“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 16B ayat (1) huruf b,“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah; Penjelasan Pasal 16B ayat (1),“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional”; Pasal 16B ayat (3),“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; Penjelasan Pasal 16B ayat (3),“Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;Contoh:Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak… dst Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) huruf b (dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM), “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; 
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b (dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM), “… Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.……………………………. ”;
  
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (PP Barang Strategis) diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf c,“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”; Pasal 1 angka 2 huruf a,“Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini”; Pasal 2 ayat (2) huruf c,“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 3,“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;

Penjelasan Terbanding

Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN), tidak dapat dikreditkan tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Argumentasi hukum yang digunakan oleh Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Pertama, perlu disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas dinyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara Indonesia memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan besar kecilnya pajak yang menjadi kewajiban warga negaranya. Secara teori, PPN ditemukan oleh Carl Friedrich von Siemens, seorang industrialis dan konsultan pemerintah Namun demikian, Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan sendiri karakteristik PPN di Indonesia yang dapat saja berbeda dengan konsep yang dikemukakan oleh Carl Friedrich von Siemens tersebut. Dalam konteks menjelaskan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa pertimbangan yang harus diambil adalah pertimbangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai negara berdaulat (bukan berdasarkan teori-teori yang ada dalam dunia akademis);
  
2.Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 23A UUD 1945, dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang PPN. Pembahasan berikutnya akan menguraikan dalil-dalil Terbanding yang terkait penerapan Pasal 16B Undang-Undang PPN tersebut;
  
3.Landasan Filosofis
a)Bahwa secara umum, filosofi PPN sebagaimana tersirat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 antara lain menyatakan bahwa :(1)PPN merupakan pajak tidak langsung,(2)PPN dikenakan atas penyerahan dalam lingkungan kegiatan usaha,(3)Jika atas suatu BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, maka seluruh Pajak Masukan atas faktor-faktor produksi untuk menghasilkan BKP tersebut dapat dikreditkan;b)Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimunculkan BAB VA Ketentuan Khusus yang memuat Pasal 16A, 16B, 16C, dan 16D;c)Bahwa sebagai ketentuan khusus, Pasal-Pasal tersebut tentunya memiliki landasan filosofis yang berbeda dengan ketentuan umum. Secara sederhana landasan filosofis masing-masing pasal dapat dijelaskan sebagai berikut:(1)Pasal 16A dilandasi oleh tujuan mengamankan penerimaan negara untuk PPN yang dibiayai dari negara. Ketentuan khusus ini bertentangan dengan filosofi yang dianut oleh ketentuan umum, yaitu PPN sebagai pajak tidak langsung,(2)Pasal 16B akan dibahas pada huruf d),(3)Pasal 16C dilandasi oleh filosofi untuk memberikan perlakuan yang sama/keadilan antara Pengusaha real estate/pemborong dengan pihak yang membangun sendiri. Ketentuan khusus ini bertentangan dengan filosofi yang dianut oleh ketentuan umum, yaitu PPN sebagai pajak tidak langsung dan PPN dikenakan atas kegiatan dalam lingkungan usaha,(4)Pasal 16D dilandasi oleh filosofi untuk memberi perlakuan yang sama dalam penjualan aktiva oleh produsen aktiva dimaksud dan oleh konsumen aktiva, ketentuan khusus ini bertentangan dengan filosofi yang dianut oleh ketentuan umum, yaitu PPN dikenakan atas kegiatan dalam lingkungan usaha;d)Bahwa sesuai dengan Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 16B Undang-Undang PPN dilandasi oleh filosofi yang menyatakan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus daiam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;e)Bahwa sesuai kaidah perundang-undangan, dalam hal ketentuan khusus bertentangan dengan ketentuan umum, maka ketentuan khusus yang akan mengesampingkan ketentuan umum;f)Bahwa dalam konteks Pasal 16B Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat bahwa filosofi dalam ketentuan umum tetap berlaku. Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu filosofi ketentuan umum bertentangan dengan filosofi ketentuan khusus, maka ketentuan umum harus dikesampingkan. Hal-hal tertentu yang dimaksud mengacu pada kondisi dimana apabila filosofi ketentuan umum diterapkan, maka akan menimbulkan perlakuan yang berbeda pada kasus-kasus perpajakan yang pada hakekatnya sama;g)Bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Terbanding berpendapat bahwa apabila filosofi ketentuan umum yang menyatakan bahwa :”jika atas suatu BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, maka seluruh Pajak Masukan atas faktor-faktor produksi untuk menghasilkan BKP tersebut dapat dikreditkan” akan mengakibatkan dilanggarnya ketentuan khusus yang menyatakan bahwa “satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama“;h)Bahwa atas sengketa a quo, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS (BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan;i)Bahwa atas sengketa a quo, Terbanding berpendapat bahwa antara penyerahan TBS kepada pihak ketiga dengan penyerahan TBS untuk diolah pada unit pengolahan merupakan suatu kasus perpajakan yang hakekatnya sama, sehingga harus diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama pula;j)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa ruang lingkup kasus perpajakan yang akan diatur di dalam Pasal 16B Undang-Undang PPN (sebagai bagian dari ketentuan khusus) pada dasarnya memang ditujukan untuk kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya Hal ini dapat diterima karena jika perlakuan yang sama diterapkan hanya untuk kasus yang sama, maka hal tersebut tidak perlu diatur dalam ketentuan khusus;
  
4.Penafsiran Teleologis Pasal 16B Undang-Undang PPN : Penafsiran dengan memperhatikan maksud dan tujuan kemasyarakatan (sosiologis);a)Maksud dan tujuan pengaturan dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang PPN adalah memberikan fasilitas dengan tujuan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan sebagai berikut:“Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.”;b)Bahwa berdasarkan PP-31, penyerahan TBS diberi fasilitas dibebaskan dari pengenaan Salah satu tujuan fasilitas tersebut adalah meningkatkan daya saing pengusaha yang melakukan penyerahan TBS tersebut;c)Bahwa praktik di dalam masyarakat, Pengusaha yang melakukan penyerahan TBS adalah para petani atau pengusaha lain yang secara umum memiliki kapasitas modal terbatas sehingga tidak mempunyai modal yang cukup untuk mengolah TBS menjadi Tujuan yang ingin dicapai dari pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN adalah untuk meningkatkan daya saing bagi para Pengusaha tersebut. Konsekuensinya, pengusaha tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya untuk memastikan bahwa tidak ada unsur nilai tambah dalam harga jualnya;d)Bahwa penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN menegaskan Bahwa: “Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.”;e)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa penerapan Terbanding dalam sengketa a quo telah sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;f)Bahwa jika bagi pengusaha yang melakukan usaha terintegrasi sebagaimana Wajib Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan TBS sementara bagi para petani dan pengusaha TBS tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukannya, maka tujuan diberikannya kemudahan (fasilitas) berupa peningkatan daya saing tidak akan tercapai;g)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa perlu untuk ditegaskan bahwa komoditas yang ingin ditingkatkan daya saingnya adalah TBS (bukan CPO);h)Bahwa bagi pengusaha yang menjual komoditas berupa CPO, isu persaingan akan dibahas secara mendalam pada bagian 5) tentang netralitas PPN;
  
5.Netralitas PPN
a)Bahwa salah satu karakteristik yang melekat pada PPN adalah bahwa PPN tidak menghendaki dirinya mempengaruhi kompetisi dalam bisnis;b)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa perlakuan perpajakan yang dilakukan oleh Terbanding atas sengketa a quo adalah dalam rangka menjaga karakteristik netralitas pada Argumentasi Terbanding dapat diilustrasikan dalam struktur laporan keuangan sebagai berikut:
 PosUraianPengusaha Integrated Cfm. TerbandingPetaniPengusaha CPOPemohon BandingKebun    Material, Tenaga Kerja, FOH (1)XXXXPPN Masukan (2)XX-XHPP Kebun (a) = (1) + (2)XXXXPabrik    Matenal, Tenaga Kerja, FOH XXXPPN Masukan —HPP Pabrik (b) XXXOperating Expense (4) XXXProfit (5) XXXHarga Jual (a)+(b)+(4)+(5)XXXXKeterangan : Pengusaha CPO membeli TBS dari petanic)Bahwa dari ilustrasi di atas dapat disimpulkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan menyebabkan Wajib Pajak/perusahaan yang melakukan kegiatan integrasi dapat menentukan harga jual Iebih rendah daripada perusahaan lain yang tidak melakukan kegiatan Dengan demikian PPN menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi bisnis TBS dan CPO;d)Bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perlakuan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa PPN menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kompetisi bisnis TBS dan CPO;e)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa kompetisi antara perusahaan yang hanya menghasilkan CPO yang membeli TBS dari perusahaan yang hanya menghasilkan TBS dengan perusahaan yang menghasilkan CPO secara terintegrasi pasti berbeda. Tetapi PPN tidak boleh menjadi pembeda bagi kompetisi di antara keduanya;
  
6.Penafsiran Gramatikal Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN (bagian-1)
a)Bahwa gramatikal (tata bahasa) yang digunakan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang- Undang PPN berbeda dengan Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) Undang-Undang PPN;b)Bahwa Pasal 16B ayat (3) menggunakan frase yang atas penyerahannya, sebagai berikut :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannva dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”;c)Bahwa Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) Undang-Undang PPN menggunakan struktur kalimat aktif transitif yaitu: “Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang PPN dst…”;d)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena tata bahasa yang digunakan berbeda, tentunya maknanya juga tidak sama;e)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa frase “yang atas penyerahannya” pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN maknanya berbeda dengan kalimat “Pengusaha yang melakukan penyerahan” pada Pasal 9 ayat (5) dan 9 ayat (6) Undang-Undang PPN;f)Bahwa dalam memori penjelasannya ditegaskan sebagai berikut:”Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”;g)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa frase yang atas penyerahannya pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN mengandung makna yang apabila diserahkan, itulah sebabnya, pilihan kata pada bagian penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN adalah “memproduksi” bukan “menyerahkan“;h)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketika PKP memproduksi BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketika itu pulalah ketentuan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berlaku tanpa menunggu kepastian adanya penyerahan BKP tersebut. Itulah sebabnya frase yang digunakan dalam Pasal 16B adalah “yang atas penyerahannya“, bukan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan“;i)Bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan;
  
7.Penafsiran Gramatikal Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN (bagian-2)
a)Bahwa Pasal 16B ayat (3) menggunakan frase yang atas penyerahannya. Hal ini juga berbeda dengan gramatikal yang digunakan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b sebagai berikut:“… Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.  ”;b)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa frase “yang atas penyerahannya” pada Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN maknanya berbeda dengan frase “adanya penyerahan yang terutang PPN” pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;c)Bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, dengan tegas dinyatakan bahwa keberadaan penyerahan yang terutang PPN menjadi mutlak dalam hal Pajak Masukan dapat dikreditkan. Akan tetapi, dalam hal Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, Pasal 16B Undang-Undang PPN menggunakan frase “yang atas penyerahannya dibebaskan …” bukan menggunakan frase “adanya penyerahan yang dibebaskan“;
  
8.PPN sebagai Pajak Obyektif (bagian-1)
a)Bahwa karakteristik lain dari PPN menyatakan bahwa PPN merupakan pajak objektif. Artinya, terutang atau tidak terutangnya PPN ditentukan oleh objeknya bukan oleh subjeknya (konsumennya);b)Bahwa sebagai ilustrasi, seorang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan beras kepada orang lain di Pulau Batam, tidak akan memungut PPN Keluaran. Tidak adanya PPN Keluaran disebabkan karena objeknya yaitu penyerahan beras (non-BKP) bukan subjeknya (orang lain di Pulau Batam). Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa seorang Pengusaha yang melakukan penyerahan non-BKP kepada siapapun dan dengan cara apapun, dia tidak akan memungut PPN Keluaran;c)Bahwa terkait sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS dari unit/divisi kebun ke unit/divisi pengolahan. Atas penyerahan TBS antar divisi tersebut tidak ada PPN Keluaran. Terbanding berpendapat bahwa tidak adanya PPN Keluaran bukan karena konsumennya adalah Pemohon Banding itu sendiri, melainkan karena memang yang diserahkan mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan kata lain, Terbanding menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan TBS kepada siapapun dan dengan cara apapun, dia tidak akan memungut PPN Keluaran;
  
9.PPN sebagai Pajak Obyektif (bagian-2)
a)Bahwa berkaitan dengan karakter PPN sebagai pajak objektif, sesuai ketentuan umum, memang masih terdapat keadaan saling menyangkut (tie) mengenai persyaratan kumulatif objek PPN sebagai berikut:(1)Keadaan Pengusahanya (apakah Pengusaha Kena Pajak atau bukan); atau(2)Status Barangnya (apakah BKP, non BKP, atau BKP yang diberi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN); atau(3)Sifat penyerahannya (apakah penyerahannya termasuk dalam pengertian penyerahan BKP atau tidak).b)Bahwa untuk mengatasi tie tersebut, Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN memberi penjelasan sebagai berikut:“Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak “B” kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.”;c)Bahwa Terbanding berpendapat bahwa tie karakter objektif pada ketentuan umum tersebut sudah dipecahkan oleh Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN sebagai ketentuan khusus yang dapat mengesampingkan ketentuan umum. Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dengan tegas menyatakan bahwa tidak adanya Pajak Keluaran disebabkan karena status barangnya yaitu BKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN;d)Bahwa terkait sengketa a quo, Terbanding berpendapat bahwa secara khusus dinyatakan bahwa tidak adanya PPN Keluaran disebabkan karena diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan karena sifat penyerahannya. Oleh karena itu, konsekuensi tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut telah sesuai dengan karakter objektif PPN dan kedudukan Pasal 16B Undang-Undang PPN sebagai ketentuan khusus;
  
10.Prinsip KeadilanBahwa Terbanding menyatakan bahwa perlakuan perpajakan yang diterapkan oleh Terbanding adalah untuk menciptakan keadilan dalam pembebanan pajak, sebagai ilustrasi dapat disampaikan sebagai berikut:-DPP Pupuk Rp100-DPP TBS Rp400-DPP CPO Rp900
a)Dalam hal peran unit perkebunan dilakukan oleh PT X yang mandiri dan peran unit Pengolahan dilakukan oleh PT Y yang mandiri, dan mengingat penyerahan DPP TBS oleh PT X (perkebunan TBS) dibebaskan, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut: UraianPT X Perkebunan TBSP f Y Pengolahan CPOBeban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupuk TBS CPONeto100 
 
400Tidak dapat dikreditkan Dibebaskan 
 
400 
 
 
 
900  Tidak dapat dikreditkan90Tidak dapat dikreditkan  909090  b)Bahwa dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Pemohon Banding), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) dapat dikreditkan sebagaimana alasan Pemohon Banding, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut:
 UraianPT X Perkebunan TBSPTY Pengolahan CPOBeban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupukTBS CPONeto100 
 
400(10) Dibebaskan 
 
400 
 
 
 
900 
 
Tidak dapat dikreditkan90(10)
 
 
 
909080 Membandingkan perlakuan PPN pada huruf a) dan huruf b) di atas, maka:
-Terjadi ketidaksamaan perlakuan yang menciptakan-Pihak yang menanggung ketidakadilan tersebut adalah Pengusaha yang hanya menghasilkan TBS atau Pengusaha yang hanya menghasilkan  c)Bahwa dalam hal peran unit perkebunan dan peran unit pengolahan dilakukan oleh perusahaan yang sama (Pemohon Banding), dan Pajak Masukan atas pupuk (yang digunakan untuk perolehan TBS) tidak dapat dikreditkan sebagaimana pendapat Terbanding, maka penghitungan PPN adalah sebagai berikut; UraianPT X Perkebunan TBSPTY Pengolahan CPOBeban PajakDPP PMDPP PKPPNDPP PMDPP PKPPNPupu k TBS CP ONet o100 
 
400Tidak dapat dikreditkan Dibebaskan 
 
400 
 
 
900 
Tidak dapat dikreditkan90Tidak dapat dikreditkan 
  909090 Membandingkan perlakuan PPN pada huruf a) dan huruf c) di atas, maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakan keadilan antara Pengusaha yang memilki unit usaha terpadu dengan Pengusaha yang hanya menghasilkan TBS atau hanya menghasilkan CPO;
  
11.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 (KMK-575) Bahwa dalam hal ini, bagian penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pemohon Banding, maka jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN;
  
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 (PMK-78) Bahwa hal yang sama juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak yang menggantikan/mencabut KMK 575/KMK.04/2000 tersebut di atas. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam 2 (dua) ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang- Undang PPN sebagaimana telah dijelaskan pada uraian di atas; Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/P.PTS/XII/2011/P/HUM/2010 mengenai Perkara Permohonan Uji Materi Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak pada intinya memutuskan bahwa norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perpajakan yang lebih tinggi. Norma atau kaidah di dalam PMK-78/PMK.03/2010 sebagai pelaksana Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN pada prinsipnya sama dengan norma atau kaidah dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 sebagai pelaksana Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN;
  
13.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 (SE-90) Bahwa sebagai peraturan pelaksanaan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan terpadu yang penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pada angka 6 Surat Edaran tersebut di atas jelas memberikan pemahaman bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
1)Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata- nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;2)Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata- nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
  
14.Bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim dalam memutus sengketa ini, sebagai informasi tambahan atas pokok sengketa yang sama yaitu pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 738/B/PK/PJK/2014 tanggal 22 Desember 2014 mengenai perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 46895/PP/M.VI/16/2013 yang memutuskan mempertahankan koreksi Pajak Masukan tersebut, dengan pertimbangan secara garis besar sebagai berikut :“Bahwa alasan-alasan atas koreksi positif Pajak Masukan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dibebaskan, karena dalam perkara a quo pengkreditan atas Pajak Masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai PKP sesuai dengan norma atau kaidah serta kebijakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”;

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan terkait dengan kebun (pembelian pupuk) sebesar Rp110.966.003,00 karena Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit dan kemudian melakukan pengolahan hingga menghasilkan produk akhir berupa CPO dan Kernel;

Bahwa selama Masa Pajak September 2013 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada pihak luar dan semua TBS digunakan untuk pemenuhan sendiri untuk diolah menjadi CPO dan Kernel;

Bahwa Pasal 1, Pasal 4, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 16B Undang-Undang PPN yang seluruhnya mengatur mengenai penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan atau dibebaskan PPN serta mengatur tentang pengkreditan PPN Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa objek PPN adalah penyerahan BKP atau JKP, adanya PPN Keluaran dan PPN Masukan merupakan akibat dari adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan PPN sedangkan dapat atau tidaknya PPN Masukan dikreditkan tergantung dari ada atau tidaknya PPN Keluaran akibat adanya penyerahan BKP atau JKP yang dikenakan atau dibebaskan PPN;

Bahwa Pemeriksa hanya melihat produk yang dihasilkan, yaitu TBS, merupakan barang yang atas penyerahannya dibebaskan PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Namun Pemeriksa tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas TBS tersebut. Pemohon Banding tidak setuju dengan hal tersebut karena perhitungan pengkreditkan Pajak Masukan seharusnya diperhitungkan dengan penyerahan produk yang dilakukan bukan hanya melihat pada jenis produk yang dihasilkan;

Bahwa penyerahan yang Pemohon Banding lakukan selama Masa September 2013 adalah dalam bentuk CPO dan kernel yang merupakan Barang Kena Pajak oleh karena itu pada dasarnya seluruh Pajak Masukan terkait dapat dikreditkan;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Closing Statement (Bukti P-12), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan terkait dengan kebun (pembelian pupuk) sebesar Rp110.966.003,00 karena Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang melakukan kegiatan perkebunan buah kelapa sawit dan pengolahannya. Dari perkebunan hasilnya adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang seluruhnya diproses di PKS (Pabrik Kelapa Sawit) Pemohon Banding sendiri sehingga menghasilkan produk akhir berupa CPO dan Palm Kernel;

Bahwa selama Masa September 2013 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak luar dan semua TBS digunakan untuk diolah menjadi CPO dan Palm Kernel (Barang Kena Pajak yang dipungut PPN) yang kemudian dijual ke pihak lain;

Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Mengingat seluruh penyerahan Pemohon Banding adalah BKP yang terutang PPN (CPO dan PK) maka seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan;

Bahwa Terbanding hanya melihat produk yang dihasilkan, yaitu TBS, merupakan barang yang atas penyerahannya dibebaskan PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Namun Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas TBS tersebut. Pemohon Banding tidak setuju dengan hal tersebut karena perhitungan pengkreditan Pajak Masukan seharusnya diperhitungkan dengan penyerahan produk yang dilakukan bukan hanya melihat pada jenis produk yang dihasilkan;

Bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan:

“Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;

Bahwa Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keberatannya tidak menemukan adanya penyerahan yang dibebaskan dari PPN (TBS), yang berarti seluruh penyerahan yang Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan yang terutang PPN (CPO dan PK) sehingga sesuai ketentuan diatas maka seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan;

Bahwa hal ini diperkuat juga dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014, Pasal 2A mengatur sebagai berikut:

“Pengusaha Kena Pajak yang:

  1. Menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dan
  2. Mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Menurut Majelis:

Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (3) sebesar Rp110.966.003,00, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Lawan TransaksiNomor Faktur PajakTancigalPPNKeterangan
PT MKJP010.901-13.7800461202/09/201339.928.868,00Tumbang
PT MKJP010.901-13.7800461302/09/20135.107.590,00Field Drain
PT MKJP010.901-13.7800461402/09/2013780.210,00Field Drain
PT MKJP010.901-13.7800461502/09/201365.149.335,00Tumbang, rumpak
Jumlah110.966.003,00 

Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga.

Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);

Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung ke pihak lain. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan;

Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated);

Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit;

Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS;

Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan,

Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu;

Pasal 9 ayat (5) :

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;

Pasal 9 ayat (6),

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;

Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN;

Bahwa hal yang sama juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak yang menggantikan/mencabut KMK 575/KMK.04/2000 tersebut di atas;

Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 lebih mengatur pada perhitungan Pajak Masukan yang harus dilakukan secara proporsional jika Wajib Pajak melakukan dua penyerahan, yang terutang pajak dengan yang tidak terutang pajak. Jika hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak saja maka tidak perlu dilakukan perhitungan secara proporsional sehingga semua Pajak Masukan bisa dikreditkan; Apabila ada penyerahan yang tidak terutang pajak selama tahun berjalan, maka Pajak Masukan yang ada tidak serta merta dikoreksi seluruhnya, tetapi harus dilakukan perhitungan ulang sebagaimana diatur di dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Bahwa menurut Majelis, apabila Pemohon Banding hanya menjual/menyerahkan CPO dan PK (yang merupakan BKP), maka Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan TBS tersebut seharusnya dapat dikreditkan terhadap PPN Keluaran atas penjualan CPO dan PK;

Bahwa pada Masa September 2013 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS kepada pihak luar dan semua TBS digunakan untuk diolah menjadi CPO dan Palm Kernel yang kemudian dijual ke pihak lain sehingga merupakan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa selanjutnya, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp110.966.003,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B ayat (3) sebesar Rp110.966.003,00 tidak dapat dipertahankan;
 

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00058/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 27 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00015/407/13/073/16 tanggal 20 Januari 2016, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp1.210.628.723,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp   110.966.003,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp1,321.594.726,00

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.06/2017 tanggal 27 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00015/407/13/073/16 tanggal 20 Januari 2016, atas nama: PT TMP, NPWP -, atas nama: PT TMP, NPWP -, beralamat di -, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak:(Rp) 
 a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah 0,002.882.228.527,000,0048.388.021.815,000,0051.270.250.342,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayara.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib.Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lainc.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkand.Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar
288.222.852,000,00 1.321.594.726,000,000,000,001.321.594.726,00(1.033.371.874,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00  
4.PPN yang lebih dibayar1.033.371.874,00  

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. FS, M.A.sebagai Hakim Ketua,
Drs. HY, A.k.sebagai Hakim Anggota,
MDM, S.E., Ak., M.M.sebagai Hakim Anggota,
MT, S.H., M.M.sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, Pemohon Banding dan Terbanding.