Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118159.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan klasifikasi pos tarif dan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Clutch; Vario 125 F1 dan lain-lain (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8483.60.00 tarif bea masuk sebesar 0% dan Nilai Pabean CIF USD43,081.47, dan yang ditetapkan Terbanding dengan klasifikasi pos tarif 8714.10.40 tarif bea masuk 5% atas Pos 1-37 PIB dan Nilai Pabean CIF USD87,984.12, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp439.837.000,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (pos 1 s.d. 20) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (pos 21 s.d 37) ” tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8483.60.00, karena pos tarif tersebut hanya untuk Kopling dan poros penyambung (termasuk sambungan universal); bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes, Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System dan penelusuran lebih lanjut kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan bagian dari kopling sepeda motor berupa rumah roller (pos 1 s.d. 20) dan bagian dari kopling sepeda motor berupa kain/kampas kopling (pos 21 s.d 37) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8714.10.40; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pos tarif 8714.10.40 dengan pembebanan Bea Masuk 5%; bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan surat penjelasan tambahan PT.VQM nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pendukung atas Nilai Pabean saja; bahwa dasar penetapan atas klasifikasi barang impor pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 telah Terbanding uraikan pada Surat Uraian Banding; bahwa berdasarkan dokumen PIB, dokumen pendukung dan lampiran surat penjelasan tambahan PT.VQM, diketahui sebagai berikut: a. bahwa Pemohon tidak melampirkan secara Iengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon; b. bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir; c. Pemohon Banding dalam surat penjelasan tambahan nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 menyatakan bahwa nilai barang pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 adalah CIF USD 43.081,47, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 43.081,47 adalah CFR; d. Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order nomor VQM/2017/0094 tanggal 26 Mei 2017, atas dokumen Purchase Order tersebut diragukan kebenarannya karena tidak terdapat Incoterm, tidak terdapat Term of Payment dan berdasarkan surat penjelasan tambahan nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 diketahui Purchase Order senilai USD 43.081,47 adalah dalam Incoterm CIF, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 43.081,47 adalah CFR; e. Pemohon Banding melampirkan dokumen pembayaran transaksi tetapi atas dokumen pembayaran transaksi tersebut dalam kondisi gelap dan tidak dapat dibaca sehingga tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan kebenaran nilai transaksi; f. Berdasarkan pemberitahuan pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus diketahui bahwa Incoterm yang digunakan adalah CFR dan Pemohon Banding memberitahukan menggunakan Asuransi Dalam Negeri tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran Insurance; g. Pemohon Banding melampirkan rekening koran tetapi hanya sebagian dad periode Oktober 2017 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; h. bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh PT.VQM pada PIB Nomor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding nomor KEP-7452/KPU.01 /2017 tanggal 20 Oktober 2017 untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif (LPPT); T.3. Matrik Perhitungan; T.4. Laporan Hasil Pemeriksaan; T.5. Surat Nomor S-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menggunakan Harga sebenar-benarnya dan Harga-harga yang tertera dalam dokumen-dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa bersama ini disampaikan penjelasan tambahan mengenai bukti transaksi nilai pabean beserta pembukuannya;Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nornor 356302 tanggal 11 Agustus 2017 Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan Purchase Order VQM/2017/0094 26-05-2017 CFR 43,081.47   Invoice AG1705AG1705A 04-07-201704-07-2017 CFR 17,682.00CFR 25,399.47TotalCFR 43,081.47   PIB 356302 11-08-2017 CFR 43,081.47   Transfer Application BANK BCA   25-09-2017 CFR 43,081.47Rp.572,587,157.00 Bank Penerima:CHINA REKENING KORAN BANK BCA   25-09-2017 Rp.572,587,157.00   Laporan Harian Mutasi BCA KPO   25-09-2017 Rp.572,587,157.00   General Ledger   25-09-2017 Rp.572,587,157.00Rp        557.173.00TOTAL JURNAL bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 224/HF/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang Tanggapan atas SR-219/KPU.01/BD.100/2018 tanggal 13 Agustus 2017yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 14 Agustus 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-219/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 atas Bukti Transaksi PT VQM berkaitan dengan KEP-7452/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 Nomor Sengketa Pajak: 118159.19/2017/PP, bersama ini disampaikan sebagai berikut: bahwa menunjuk Surat Penjelasan Tambahan Pemohon Banding nomor 127/HF/VII/2018 tanggal 24 juli 2018 bersama disampaikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112759.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak April 2014 sebesar Rp.7.938.615,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PB Rp.1.932.875.268,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TB Rp.1.924.936.653,00 Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp.       7.938.615,00 Menurut Terbanding: Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan – Menurut Pemohon Banding : Rp. 13.024.000,00 – Menurut Terbanding (Tim Peneliti) : Rp. 22.780.700,00 – Koreksi : Rp. 7.938.615,00 Menurut Terbanding Rp. 22.780.700,00 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat pembelian/perolehan BKP/JKP dengan menggunakan faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebesar Rp. 22.780.700,00 dalam Masa Pajak April 2014 sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;     2. bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Masukan, NPWP yang tertera di NPWP pembeli adalah NPWP dari PT. ATKi (XX), bukan NPWP PT. ATKa (XXX) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN; bahwa untuk memproses keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00005/WPJ.05/KP.1005/2016 tanggal 15 Januari 2016 dan Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-230/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 10 November 2016, dari pembahasan tersebut, diketahui bahwa :bahwa alasan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli yaitu Pemohon Banding, pada Faktur Pajak Masukan tertulis NPWP XX atas nama PT. ATKi ;bahwa pembelian barang dilakukan oleh Kantor Pusat dan kemudian supplier melakukan pengiriman barang ke alamat gudang Pemohon Banding dan sebagian ke pabrik;     3. bahwa Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 177/WPJ.05/BD.05/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut :bahwa pada awalnya perusahaan ini bernama ATKi yang mempunyai jenis usaha trading dan manufacturing, berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan yang mewajibkan satu perusahaan hanya bisa melakukan impor untuk satu jenis usaha, maka perusahaan ini dipisah menjeadi dua, yaitu PT. ATKi yang melakukan usaha trading, dan PT. ATKa yang melakukan usaha manufacturing;bahwa berdasarkan jawaban SPHP, Pemohon Banding menilai bahwa Faktur Pajak dari Customer tersebut terutama PT. SI sudah sesuai mereka terbitkan, hanya saja dokumen tersebut belum diserahkan kepada ATKa ;     4. bahwa hasil penelitian atas keberatan tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S78/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 17 Januari 2017 dan Pemohon Banding diminta untuk hadir guna memberikan keterangan atau penjelasan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan tertulis serta tidak menunjukkan data atau meminjamkan dokumen baru yang mendukung keberatannya atas koreksi Tim Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, sehingga Tim Penelaah Keberatan tetap berpendapat bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00005/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak April 2014 sudah tepat, untuk itu telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA020/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut: Sengketa Koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp.7.938.615,00 a. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (2) huruf b Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf f Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (5) Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;     b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.938.615,00 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;b)bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATKi(XX) bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa) XXX;c)bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;d)bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112758.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp.17.368.082,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PB Rp. 1.097.898.520,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TB Rp. 1.080.530.438,00 Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp.      17.368.082,00 Menurut Terbanding: Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan – Menurut Pemohon Banding : Rp. 13.024.000,00 – Menurut Terbanding (Tim Peneliti) : Rp. 30.392.080,00 – Koreksi : Rp. 17.368.082,00 Menurut Terbanding Rp. 30.392.080,00 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat pembelian/perolehan BKP/JKP dengan menggunakan faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebesar Rp. 30.392.080,00 dalam Masa Pajak Maret 2014 sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;     2. bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Masukan, NPWP yang tertera di NPWP pembeli adalah NPWP dari PT. ATK (XX), bukan NPWP PT. ATK (XXX) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN; bahwa untuk memproses keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00005/WPJ.05/KP.1005/2016 tanggal 15 Januari 2016 dan Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-230/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 10 November 2016, dari pembahasan tersebut, diketahui bahwa :bahwa alasan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli yaitu Pemohon Banding, pada Faktur Pajak Masukan tertulis NPWP XX atas nama PT. ATK ;bahwa pembelian barang dilakukan oleh Kantor Pusat dan kemudian supplier melakukan pengiriman barang ke alamat gudang Pemohon Banding dan sebagian ke pabrik;     3. bahwa Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 177/WPJ.05/BD.05/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut :bahwa pada awalnya perusahaan ini bernama ATK yang mempunyai jenis usaha trading dan manufacturing, berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan yang mewajibkan satu perusahaan hanya bisa melakukan impor untuk satu jenis usaha, maka perusahaan ini dipisah menjeadi dua, yaitu PT. ATK yang melakukan usaha trading, dan PT. ATK yang melakukan usaha manufacturing;bahwa berdasarkan jawaban SPHP, Pemohon Banding menilai bahwa Faktur Pajak dari Customer tersebut terutama PT. SI sudah sesuai mereka terbitkan, hanya saja dokumen tersebut belum diserahkan kepada ATK ;     4. bahwa hasil penelitian atas keberatan tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S- 78/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 17 Januari 2017 dan Pemohon Banding diminta untuk hadir guna memberikan keterangan atau penjelasan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan tertulis serta tidak menunjukkan data atau meminjamkan dokumen baru yang mendukung keberatannya atas koreksi Tim Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, sehingga Tim Penelaah Keberatan tetap berpendapat bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00004/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak Maret 2014 sudah tepat, untuk itu telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA- 020/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut: Sengketa    Koreksi    Pajak    Masukan    (PM)   yang    dapat    dikreditkan    sebesar Rp.17.368.082,00 a. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (2) huruf b Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf f Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (5) Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;     b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 17.368.082,00 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;b)bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATK(XX) bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATK) XXX;c)bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;d)bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112757.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2014 sebesar Rp.15.836.097,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut :  Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Pemohon Rp. 934.359.290,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. Terbanding Rp. 918.523.193,00 Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp.   15.836.097,00 Menurut Terbanding: Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan – Menurut Pemohon Banding : Rp. 17.359.730,00 – Menurut Terbanding (Tim Peneliti) : Rp. 33.195.824,00 – Koreksi : Rp. 15.836.097,00 Menurut Terbanding Rp. 33.195.824,00 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat pembelian/perolehan BKP/JKP dengan menggunakan faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebesar Rp. 33.195.824,00 dalam Masa Pajak Februari 2014 sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;     2. bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Masukan, NPWP yang tertera di NPWP pembeli adalah NPWP dari PT. ATK(XX), bukan NPWP PT. ATK (XXX) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;bahwa untuk memproses keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00005/WPJ.05/KP.1005/2016 tanggal 15 Januari 2016 dan Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-230/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 10 November 2016, dari pembahasan tersebut, diketahui bahwa :bahwa alasan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli yaitu Pemohon Banding, pada Faktur Pajak Masukan tertulis NPWP XX atas nama PT. ATK;bahwa pembelian barang dilakukan oleh Kantor Pusat dan kemudian supplier melakukan pengiriman barang ke alamat gudang Pemohon Banding dan sebagian ke pabrik;     3. bahwa Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 177/WPJ.05/BD.05/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut :bahwa pada awalnya perusahaan ini bernama ATKyang mempunyai jenis usaha trading dan manufacturing, berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan yang mewajibkan satu perusahaan hanya bisa melakukan impor untuk satu jenis usaha, maka perusahaan ini dipisah menjeadi dua, yaitu PT. ATKyang melakukan usaha trading, dan PT. ATK yang melakukan usaha manufacturing;bahwa berdasarkan jawaban SPHP, Pemohon Banding menilai bahwa Faktur Pajak dari Customer tersebut terutama PT. SI sudah sesuai mereka terbitkan, hanya saja dokumen tersebut belum diserahkan kepada ATK;     4. bahwa hasil penelitian atas keberatan tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-78/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 17 Januari 2017 dan Pemohon Banding diminta untuk hadir guna memberikan keterangan atau penjelasan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan tertulis serta tidak menunjukkan data atau meminjamkan dokumen baru yang mendukung keberatannya atas koreksi Tim Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, sehingga Tim Penelaah Keberatan tetap berpendapat bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak Februari 2014 sudah tepat, untuk itu telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA020/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017. bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut: Sengketa Koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.836.097,00 a. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (2) huruf b Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf f Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (5) Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;     b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 15.836.097,00 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;b)bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATK(XX) bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATK) XXX;c)bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;d)bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118713.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Fat Trimming BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339844 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD54,934.41, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD57,899.96 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.444.000,00 (tiga belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order, sehingga tidak dapat diketahui dasar pemesanan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/data pembayaran transaksi (aplikasi transfer) serta tidak didukung dengan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oieh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedapatan bahwa bukti atau data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian kedapatan:bahwa Nilai Transaksi Barang ldentik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan; bahwa Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk barang serupa yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai terhadap data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa. Ketentuan dalam pengertian Barang Serupa sebagaimana diatur dalam PMK nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 1 Angka 6 yaitu: “Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: a. Diproduksi oieh produsen yang sama di negara yang sama; atau b. Diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. bahwa berdasarkan hal tersebut maka: bahwa untuk jenis barang yang diimpor pada Pos 5 dalam PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF AUD 2,81/KGM; bahwa untuk jenis barang yang diimpor pada Pos 6 dalam PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF AUD 2,7633/KGM; bahwa untuk jenis barang yang diimpor pada Pos 7 dalam PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF AUD 5,20/KGM; bahwa untuk jenis barang yang diimpor pada Pos 8 dalam PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF AUD 4,01/KGM, pada aplikasi CEISA diketahui bahwa tercantum harga satuan sebesar CIF AUD 4.01/KGM dimana harga tersebut belum dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Australia (AUD). Berdasarkan info kurs pada web http://www.beacukai.go.id/kurs.html tanggal 19 Juni 2017 diketahui bahwa 1 AUD = 1.3276 AUD, sehingga konversi dari CIF AUD 4.01/KGM menjadi CIF AUD 5.32/KGM; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 339844 tanggal 02 Agustus 2017 untuk Pos 5 s.d Pos 7 ditetapkan dengan Metode III Transaksi Barang Serupa dan untuk Pos 8 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) VI.III (Barang Serupa) secara fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF AUD 57,899.96; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-301/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-6953/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan clan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk di[akukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagal manifestasi dart asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea den cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang dipertukan guna pengajuan keberatan kepada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118400.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas importasi berupa L-Ascorbate-2-Monophospate, negara asal China, dengan pembebanan BM 0%-AC-FTA dalam PIB Nomor: 076028 tanggal 27 Juli 2017 yang ditetapkan Terbanding, menjadi pembebanan BM 5%-MFN, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp68.776.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB, dokumen dan data-data pendukung kedapatan yaitu: bahwa Pemohon Banding mengimpor L-Ascorbate-2- Monophospate yang berasal dari China menggunakan Form E Nomor E171300001950350 tanggal 10 Juli 2017 yang telah dilampirkan pada saat pengajuan PIB; bahwa dalam dokumen PIB No. 076028 tanggal 27 Juli 2017 diberitahukan Pelabuhan Muat adalah Xingang dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Perak; bahwa berdasarkan container movement history, diketahui: • 09 Juli 2017 : Loaded (FCL) on Uni-Probity 0447-245A at Tianjin (China);       • 16 Juli 2017 : Discharged from Uni-Probity 0447-245A and waiting for transhipping at Kaohsiung (Taiwan);       • 16 Juli 2017 : Tranship container loaded on outbond vessel Uru Bhum 0733-025A at Kaohsiung (Taiwan);       • 23 Juli 2017 : Discharged (FCL) from Uru Bhum 0733-025A at Surabaya (Indonesia); bahwa berdasarkan CEISA IMPOR diketahui bahwa atas PIB tersebut terkena jalur Hijau (HM) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa ketentuan mengenai Pengiriman Langsung (Direct Consignment) diatur sebagai berikut: bahwa berdasarkan Annex 3, Rule 8 (c) Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, menyebutkan “The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the products have not entered into trade or consumption there; and (iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”; bahwa pelaksanaan ketentuan di atas diatur dalam Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN-China Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut : “For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (a) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8 (c) sub-paragraphs (OA and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with’; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Lampiran II (B) bahwa kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: bahwa Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk transhipment, sampai ke daerah pabean; bahwa SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi pengekspor; dan bahwa Invoice dari barang yang bersangkutan; bahwa dokumen pendukung lainnya yang membuktikan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini; bahwa dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain: (i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);     (ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority;     (iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;     (iv) Dokumen pendukung lainnya; bahwa barang yang diberitahukan dengan PIB 076028 tanggal 27 Juli 2017 dikirim dari China ke Indonesia melalui negara selain anggota ACFTA, yaitu Taiwan. Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi, barang tersebut harus memenuhi ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment); bahwa berdasarkan ketentuan ACFTA, Pemohon harus melampirkan bukti sebagaimana dalam ROO Rule 8 (c), OCP Rule 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa pemohon tidak melampirkan salah satu sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ROO Rule 8 (c), OCP Rule 21 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa impertasi Pemohon tidak dilakukan pemeriksaan fisik sehingga tidak dapat dipastikan bahwa nomor segel kontainer ketika sudah tiba di Surabaya sama dengan nomor segel yang tercantum pada Bill of Lading; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam Asean China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 076028 tanggal 27 Juli 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-006036/NOTUL/WBC.10/KPP.0112017 tanggal 21 Agustus 2017 diklasifikasikan ke dalam pas tarif 8402.90.9000dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Form E yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa UNI Probity V.0447-245A memang transit dan pindah Kapal ke URU BRUM V.0733-025A di Kaohsiung Port – Taiwan, hal ini semata mata hanya merupakan rute jalur pelayarannya dan tidak ada pembongkaran isi dari kontainer; bahwa dalam shipment tersebut tidak terjadi perubahan No. Kontainer dan Seal No. atas persinggahan/transit/ganti kapalnya dari UNI Probity V.0447-245A memang transit dan pindah Kapal ke URU BRUM V.0733-025A tersebut (No. Kontainer EITUO219672, Seal No.EMCESX4466); bahwa sesuai dengan Pasal 5, PMK No.205/PMK.04/2015 syarat dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat / dianggap sebagai direct consignment antara lain adalah: “Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: bahwa barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas