Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118716.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 342146 tanggal 03 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD39,789.37, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD45,985.94 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp5.629.000,00 (lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi, proforma invoice, sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh importir dengan supplier; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar atas invoice beserta rekening koran yang memuat transaskis pembayaran; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal di atas, nilai pabean atas PIB nomor 342146 tanggal 03 Agustus 2017 pada pos 2 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Serupa yang diterapkan secara fleksibel(Metode VI.3) menjadi sebesar CIF AUD 6.38/KG dan pada pos 3 ditetapkan dengan Nilai Transaksi Serupa (Metode III) menjadi sebesar CIF AUD 6.1846/KG sehingga niiai pabean total menjadi sebesar CIF AUD 43,985.94; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-304/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-6959/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir menyerahkan DNP akan tetapi Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: a. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melampirkan Surat Permohonan Trust Receipt ke Bank Mandiri berisi bahwa nilai sebesar AUD405,086.30 untuk pembayaran beberapa invoice akan tetapi tidak semua invoice dan dokumen pendukung lainnya dilampirkan dan atas surat permohonan tersebut tidak terdapat jawaban dari pihak Bank Mandiri; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pengeluaran Bank/Kas akan tetapi tidak terdapat tanda tangan/tanda pengesahan (tidak diketahui penanggungjawabnya) dan pada kolom keterangan hanya tertera hutang AUD405,086.30, tidak diketahui untuk pembayaran atas invoice yang mana; bahwa Pemohon Banding melampirkan Trust Receipt ke Bank Mandiri berisi informasi tentang nama tujuan penerima, nomor rekening Bank yang dituju sedangkan informasi tersebut tidak ada pada sales contract; bahwa Pemohon Banding melampirkan sertifikat asuransi senilai AUD43,768.31 tidak terdapat keterangan dalam asuransi tersebut atas invoice yang mana, sedangkan invoice nomor 00059382 senilai AUD39,789.37; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118715.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Short Ribs IW, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339339 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD60,555.78, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD67,583.87 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.087.000,00 (tiga belas juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan dokumen transaksi yang dilampirkan terdapat perbedaan tanda tangan dari pihak suplier pada setiap dokumen transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran sehingga tidak dapat dibuktikan harga transaksi yang terjadi; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan buku hutang; bahwa pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll), dan data perpajakan tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: bahwa dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti: 1. Bukti korespondensi melalui: surat; faksimili; email; 2. SPT masa PPN lmpor, faktur pajak standar 3. Pencatatan/Pembukuan atas transaksi antara lain: Jurnal umum, Buku Besar, Buku Kas, Buku Bank, Buku Pembelian dan/ atau Buku Penjualan, Buku Persediaan; bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang atas barang pada pos 1 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 339339 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), karena: – Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (berupa bukti transfer, dokumen pencatatan pernbukuan dan rekening koran) sehingga penelitian terhadap harga transaksi yang sebenarnya dibayar dan adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan; – Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki; sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; bahwa untuk jenis barang yang diimpor dalam PIB nomor 339339 tanggal 02 Agustus 2017 pada pos 1, 6 dan 9 ditetapkan dengan Metode III barang serupa dengan harga satuan sebesar CIF AUD 6,1846/Kg untuk pos 1 dan 6 dan CIF AUD 2,7633/Kg untuk pos 9 sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD67,583.87; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-305/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-7018/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir menyerahkan DNP akan tetapi Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai: a. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau b. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118719.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Edible Beef Fat BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339879 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD38,617.01, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD41,614.34 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.350.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order dan Payment Confirmation sebagai bukti terkait pembayaran yang telah ditandasahkan pihak yang berwenang; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standard dan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi jurnal umum, buku kas, buku bank, buku penjualan, dan buku persediaan; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi diragukan kebenarannya dan terdapat data harga pembanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada pos 5 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sebesar CIF AUD2.8131/Kg sehingga total nilai pabean pada PIB Nomor 339879 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan sebesar CIF AUD41,614.34; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-328/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor: KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP Pemohon Banding menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 4 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Walsh, enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses tebentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir; bahwa pembayaran dilakukan untuk 9 invoice namun tidak dilampirkan semua invoice yang dimaksud dalam Surat Permohonan Trust Receipt; bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010007202771, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran secara lengkap dan tidak terdapat autentifikasi dari pihak bank sehingga atas rekening koran tersebut diragukan kebenarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate Insurance nomor ATA011813 dengan nilai yang diasuransikan sebesar AUD42,478.72 berbeda dengan nilai pada Invoice sebesar AUD38,617.01; bahwa bukti pengeluaran kas untuk pembayaran beberapa invoice tidak ditandatangani secara lengkap dari proses pengajuan hingga pengeluaran kas; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dengan alasan bahwa barang yang diimpor dibebaskan dari PPN; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Pembelian, Buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-7001/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118718.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Short Ribs IW, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339356 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD60,478.53, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD65,811.51 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp15.566.000,00 (lima belas juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan bukti korespondensi, harga barang yang diimpor sejak tahun 2015 sampai dengan waktu importasi tidak mengalami fluktuasi harga sehingga diragukan kebenaran harga yang diberitahukan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan chart of account sebagai dasar pemeriksaan account/perkiraan pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (pembukuan yang dilampirkan hanya di bulan November sedangkan pemesanan dan tagihan diterbitkan pada bulan September dan Oktober) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian secara menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan faktur pajak sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan atas barang impor yang disengketakan pada SPT Masa PPN yang dilampirkan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, maka nilai pabean untuk barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan berdasarkan Metode VI.III Nilai Transksi Barang Serupa, dengan harga satuan untuk Pos 7 sebesar CIF AUD4,3752/Kgm dan harga satuan untuk Pos 10 sebesar CIF AUD2,8131/Kgm dengan total nilai pabean sebesar CIF AUD65,811.51; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-324/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-7005/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah DNP tidak memadai dan tidak meyakinkan untuk membuktikan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 04 September 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses tebentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dengan eksportir; bahwa pembayaran dilakukan untuk 7 (tujuh) invoice namun tidak dilampirkan semua invoice yang dimaksud dalam Surat Permohonan Trust Receipt sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran transaksi; bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010007202771, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Rekening Koran secara lengkap dan tidak terdapat autentifikasi dari pihak bank sehingga atas rekening koran tersebut diragukan kebenarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate Insurance nomor ATA011788 dengan nilai yang diasuransikan sebesar AUD66,526.39 berbeda dengan nilai pada Invoice sebesar AUD60,478.53; bahwa bukti pengeluaran kas untuk pembayaran beberapa invoice tidak ditandatangani secara lengkap dari proses pengajuan hingga pengeluaran kas; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN dengan alasan bahwa barang yang diimpor dibebaskan dari PPN; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Pembelian, Buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor: KEP-7005/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Screenshoot PIB Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118717.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Boneless Beef Knuckle IW/VAC, dan lain-lain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339884 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD85,411.86, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD91,872.82 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.667.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan purchase order sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga; bahwa dalam sales contract yang dilampirkan tercantum untuk pengiriman bulan juli tetapi berdasarkan B/L barang telah dikirimkan pada tanggal 13 Juni 2017 sehingga terdapat inkonsistensi data; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi sebagai salah satu unsur pembentuk nilai pabean; bahwa termin pembayaran adalah 120 days Jakarta tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji sifang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Terbanding memperoleh data harga barang serupa, dan dengan selisih tanggal B/L kurang dari 90 hari, untuk barang yang diberitahukan pada Pos 3 dari data importasi pada KPU Tanjung Priok; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut, bahwa barang impor pada PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 Pos 3 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF AUD 7,8362/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD 91,872.82; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 339884 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF AUD91,872.82; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-315/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor: KEP-6985/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP importir tidak menyerahkan DNP; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, danlatau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Perriohon Banding dalam sidang pada tanggal 14 Agustus 2018, kiranya periu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan daiam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dan eksportir.; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Purchase Order sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pembayaran transaksi yang menjadi sengketa, Pemohon Banding hanya menyerahkan Surat Permohonan Trust Receipt nomor 188/FIN-ABU/VI/2017 tanggal 23 Agustus 2017 kepada Bank Mandiri tanpa adanya konfirmasi atas persetujuan Trust Receipt tersebut dari pihak Bank Mandiri; bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran atas rekening pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1010007202771, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran secara Iengkap dan tidak terdapat autentifikasi dari pihak bank sehingga atas rekening koran tersebut diragukan kebenarannya sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran, atas rekening koran tersebut diketahui bahwa terdapat transaksi debet sebesar AUD406,776.32 pada tanggal 24 Agustus 2017, pada penjelasan tertulis dari Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi sebesar AUD406,776.32 merupakan pembayaran untuk beberapa Invoice tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan Invoice yang dibayar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003664.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk atas Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang HDPE Geomembrane 0,5 mm dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018 pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% atas Pos 1 dan 2 PIB sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp204.305.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa kedapatan pada kolom 7 tercantum barang tanpa dirinci dengan rincian pada PIB nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018 pada pos 1 dan 2 dokumen pelengkap pabean dimana terdapat 2 (dua) ítem barang dengan ukuran dan tipe yang berbeda serta pada kolom 8 tercantum origin criteria yaitu RVC 86.75% sehingga dikenakan Tarif MFN sebesar 10%; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin (Ministry of International Trade and Industry Malaysia) dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal, subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa sampai dengan sengketa banding ini disidangkan, Terbanding belum menerima jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal, subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 001120 tanggal 30 Januari 2018; T.2. Surat Konfirmasi nomor S-796/KPU.01/BD.03/2018 tanpa tanggal; T.3. Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018; T.4. Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; T.5. Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; Menurut Pemohon Banding: bahwa pada shipment ini pengirim menerbitkan Form D yang Pemohon Banding pergunakan untuk pembebasan Bea Masuk (0%) dengan No. KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Malaysia bahwa Pemohon telah mengisi Form D tersebut pada Pemberitahuan Impor Barang nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018, seharusnya pihak Terbanding membatalkan terhadap penerbitan SPTNP; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1 Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.2 SPTNP Nomor SPTNP-002504/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018; P.3 Keputusan Terbanding nomor KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018; P.4 Surat Keberatan Nomor 001/GSI/II/SPTNP-IMP/2018 tanggal 14 Februari 2018; P.5 PIB nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018; P.6 Fotokopi Bill Of Lading nomor APLU072105783 tanggal 02 Januari 2018; P.7 Fotokopi Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; P.8 Fotokopi Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; P.9 Fotokopi Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018; P.10 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang nomor 023765/KPU.01/2018 tanggal 11 Januari 2018; P.11 Fotokopi Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; P.12 Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor W29-00484 HT.01.01-TH.2006 tanggal 08 Desember 2006; P.13 Fotokopi Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; P.14 Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-55056.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008; P.15 Fotokopi Akta Notaris nomor 12 tanggal 28 Desember 2012 dibuat oleh Notaris Esther, SH, M.Kn di Serang; P.16 Fotokopi Pengesahan Akta Notaris nomor 07 tanggal 27 Mei 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-55056.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008; P.17 Surat Kuasa Khusus nomor tanpa nomor tanggal 30 November 2018 atas nama Pirelnisince Purba; P.18 Formulir 1721-A1 nomor 1.1-12.17-0000018 tanggal 10 Januari 2018 atas nama Pirelnisince Purba; P.19 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk nomor 3276056812790012 atas nama Pirelnisince Purba; P.20 Pakta Integritas; P.21 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.22 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620180100188621 tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.23 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 05 tanggal 29 Agustus 2018 dibuat oleh Notaris Esther, SH., M.Kn di Serang; P.24 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris 05 tanggal 29 Agustus 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0236851 tanggal 29 Agustus 2018; P.25 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Kartu Tanda Penduduk nomor 3674061812670001 atas nama Faisal Saleh; P.26 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris nomor 02 tanggal 07 Oktober 2006 yang dibuat oleh Notaris Evawani, SH di Tangerang; P.27 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan nomor 001/GSI/XII/PTPB-BG/2018 tanggal 18 Desember 2018; P.28 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bill Of Lading nomor APLU072105783 tanggal 02 Januari 2018; P.29 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Commercial Invoice nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; P.30 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Packing List nomor 508480 tanggal 28 Desember 2017; P.31 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos KL-201801-CCF-801515-I-000899 tanggal 03 Januari 2018; P.32 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620180100188621 tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.33 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp204.305.000; P.34 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Pemberitahuan Impor Barang nomor 022781 tanggal 11 Januari 2018; P.35 Fotokopi Keberatan nomor 001/GSI/II/SPTNP-IMP/2018 tanggal 14 Februari 2018; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018, jenis barang berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 3920.10.90 dengan pembebanan tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% dengan Form D nomor KL-201801-CCF-801515-T-000899 tanggal 03 Januari 2018; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-3323/KPU.01/2018 tanggal 19 April 2018, pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 022781 tanggal 11 Januari 2018, jenis barang berupa HDPE Geomembrane 0.50 mm, Black, Smooth Size: 8M X420M dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan bahwa uraian barang pada Form D nomor KL-201801- CCF-801515-T-000899 tanggal