Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118390.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Softcase Luggage 4WH 20INC Red dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070738 tanggal 14 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD26,820.36, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD29,338.06, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.895.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri NTPN Nomor F7A255D1NEFFLFLM tanggal 12 September 2017; bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-10193/WBC.10/KPP.MP.01/2017 tanggal 15 September 2017, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 13 September 2017; bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data pendukung berupa Purchase Order, Proporma Invoice. Invoice, Packing List, Asuransi, Copy T/T, Rekening Koran dan Bill of Lading (B/L); bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung yang dilampirkan; bahwa dasar permasalahan adalah yang menjadi pokok masalah adalah tidak diterimanya nilai trasaksi yang diberitahukan Pemohon sehingga Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD 29,338.06; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-005624/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 07 Agustus 2017 ditetapkan Nilai Pabeannya sebesar USD CIF USD 29,338.06 sesuai penetapan pejabat Bea dan Cukai (PFPD); bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 31 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat Persidangan; bahwa Pemohon Banding mengimpor dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 jenis barang 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,820.36 (FOB USD 26,671+ Freight USD 149.36); bahwa pada TT Bank BCA tertanggal 03 Juli 2017 tertera USD 26,671 senilai FOB dan pada rekening Koran tanggal 03 Juli 2018 tertera pendebetan Rp. 355.362.733 setara USD 26,671 + USD 25 (biaya Bank) tidak ada pembayaran Freight; bahwa pada buku besar Hutang tertangal 03-07-2017 tertera USD 26,671.00 (Rp.356.164.535) dan pada Buku Besar Bank tertera USD 26,672.88 (Rp.355.362.733) tidak ada pembukuan mengenai Freight; bahwa pada invoice nomor TP0413-2 tanggal tertera Incoterm FOB sebesar USD 26,671.00 dan Pemohon Banding melampirkan Invoice Freight nomor 1708680 tanggal 10 Juli 2017 dari PT. AGP dengan nominal Ocean Freight IDR 1.999.500,00 pembayaran dilakukan dengan transfer melalui Bank BCA dengan pendebetan tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp.1.979.505,00 ada perbedaan invoice dan pembayaran sehingga tidak diyakini kebenarannya; bahwa sesuai PMK-160/PMK.04/2010 Pasal 20 (1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut: . a. Pengangkutan melalui laut:5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. bahwa kesimpulan; bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK nomor 160/PMK.04/2010; bahwa sesuai PMK 160/PMK.04/2010 untuk perhitungan Freight adalah sebagai berikut:Nilai Freight USD 26,671 x 10% = USD 2,667.10 sehingga total Nilai Pabean USD 29,338.1; bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 yakni sebesar CIF USD 26,820 36 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya; bahwa dalam proses penetapan, Terbanding menggunakan metode VI/I berdasarkan nilai transaksi – Nilai Freight, selanjutnya Terbanding sudah benar menetapkan 070738 tanggal 14 Juli 2017 Nilai Pabeannya sebesar USD 29,338.06; Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap data-data pelengkap yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut karena nilai pabean Pemohon Banding atas “6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB” adalah telah benar diberitahukan dengan total CIF USD 26,820.36. Nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai transaksi pembelian Pemohon Banding dari supplier di luar negeri. Sedangkan penetapan Terbanding yang menetapkan nilai pabean CIF USD 29,338.06 adalah tidak berdasar, bukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor 070738 tanggal 14 Juli 2017 telah dilengkapi dengan bukti transfer ke vendor Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd senilai USD 26,671.00 yang telah di validasi oleh pihak bank. Nilai tersebut sesuai dengan nilai yang tercantum pada proforma invoice, purchase order dan invoice dan merupakan nilai yang Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya; bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan juga mutasi rekening koran Pemohon Banding yang menunjukkan pembayaran ke vendor Ningbo Yuner International Trading Co., Ltd atas invoice nomor TP0413-2 tanggal 15 Juni 2017 atas Purchase Order nomor 4400056686 dengan nominal pembayaran IDR 355,362,733.- (nilai invoice USD 26,671.00 x kurs IDR 13,323.- ditambah biaya provisi IDR 25,000.-) pada tanggal 03 Juli 2017; bahwa Pemohon Banding lampirkan juga buku besar bank dan buku besar hutang yang menunjukkan pembukuan atas invoice dan pembayaran atas transaksi tersebut sebesar USD 26,671.00; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118221.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan SPKTNP Nomor 2840/WBC.10/2017 tanggal 04 Oktober 2017 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp1.298.120.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-370/WBC.11/2018 tanggal 20 Agustus 2018; yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Analisa Permasalahan Pertama bahwa terdapat importasi PIB 052528 tanggal 31/05/2016 dan PIB 055091 tanggal 07/06/2016 dengan pemasok Nam Kim Steel Joint Stockcompany (Vietnam) berupa zinc coated steel bukan paduan dengan lebar <400mm yang diberitahukan dengan pos tarif 7212301000; bahwa kedua importasi tersebut menggunakan skema preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA) yaitu Form D; bahwa dalam permohonan banding dinyatakan bahwa dalam melakukan impor, pemohon banding telah melampirkan dokumen pelengkap pabean, diantaranya Certificate of Origin, Invoice, Packing List, BL. Pemohon banding hanya memfokuskan pada 4 (empat) dokumen pelengkap pabean tersebut tanpa menyebutkan dokumen pelengkap pabean Iainnya yaitu Mill Test Certificate; bahwa Mill Test Certificate adalah dokumen yang menyatakan secara rinci mengenai spesifikasi teknis barang impor tersebut antara lain: dari mana asal produksinya, siapa yang memproduksi, jenis barang (Tipe dan Ukuran p x I x t), chemical composition, serta spesifikasi teknis Iainnya. Sehingga dalam hal ini, Mill Test Certificate adalah salah satu dasar untuk menyatakan isi atau konten dalam Certificate of Origin yang mana Certificate of Origin adalah dokumen untuk menyatakan asal barang untuk pemenuhan ketentuan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA); bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Certificate of Origin yang pemohon sampaikan dalam lampiran PIB telah memenuhi ketentuan prosedural dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan bahwa jenis barang yang tercantum dalam certificate of Origin adalah sesuai dengan jenis barang yang pemohon beli sebagaimana tercantum dalam invoice. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya menitikberatkan pada Certificate of Origin untuk menjadi dasar pemenuhan ketentuan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA); bahwa dari bukti yang dikumpulkan atas hardcopy kedua PIB dan kelengkapannya, Tim Audit menemukan masing-masing PIB memiliki 2 (dua) versi Mill Test Certificate yang diterbitkan oleh Nam Kim Steel Joint Stock Company dengan nomor yang sama, dicap, dan ditandatangani, serta terdapat keterangan “The Mill certificate is original and valid”, namun terdapat ukuran barang (tingkat ketebalan/ thickness) yang berbeda dan disertai keterangan atau remark dengan tulisan tangan yang sengaja dan meyakinkan oleh CV PS berupa “SNI” dan “ACTUAL”; bahwa merujuk dari remark yang ada, maka Tim Audit berpendapat bahwa ukuran barang yang asli adalah sebagaimana tercantum dalam Mill Test Certificate dengan remark “ACTUAL” sehingga kedapatan barang yang ukurannya tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada pemberitahuan PIB. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 17 ayat (1) disebutkan: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (1) disebutkan: “Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal untuk memperoleh Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud Pasal 2 atas barang yang diimpor.” bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (31 huruf (e) dan (g) disebutkan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: (e) jenis dan jumlah barang yang mendapatkan Tarif Preferensi (g) kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA.” bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.04/2015 tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 11 ayat (4) huruf (b) disebutkan: “Dalam hal hasil penelitian menunjukkan: (a) …; (b) jenis barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor berbeda dengan jenis barang yang tercantum dalam SKA, atas jenis barang yang berbeda tersebut dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN); atau ….” bahwa sesuai kondisi yang ditemukan oleh Terbanding dimana tingkat ketebalan (thickness) barang impor yang diberitahukan oleh Auditee di PIB dan di SKA tidak sama dengan tingkat ketebalan (thickness) barang impor yang aktual sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Mill’s Certificate dengan remark “ACTUAL”. Maka atas barang impor yang tidak memiliki kesamaan informasi dengan bukti pendukungnya tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk Dalam Rangka Free Trade Area (FTA). Permasalahan Kedua bahwa terdapat importasi PIB 029992 tanggal 30/03/2016 dari TON DONG A (Vietnam) yaitu Alumunium Zinc coated Coil yang diberitahukan sudah di slitting dengan berbagai ukuran dibawah 600 mm dengan tebal 0,27mm (TCT) diberitahukan dengan pos tarif 7212502200; bahwa terhadap impor tersebut didaftarkan menggunakan Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA) yaitu ATIGA dengan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) No. VN-TH/15/06 tanggal 21/03/16; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen fisik CV PS (Hardcopy PIB dan Dokumen pelengkapnya) diketahui bahwa nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) atas impertasi dimaksud dengan nomor VN-ID/16/06-02640 tanggal 21/03/2016; bahwa nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form D) adalah identitas yang dijadikan salah satu dasar dalam rangka keabsahan dokumen tersebut untuk dapat diberikan skema Preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Free Trade Area (FTA), maka atas perbedaan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada fisik dokumen dengan yang didatarkan dan yang diotorisasi di sistem bea cukai, maka atas PIB ini tidak dapat diberikan Preferensi tarif Bea Masuk. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 17 ayat (1) disebutkan: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Pemberitahuan Pabean Pasal 3 disebutkan: “(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi pemberitahuan pabean.”; “(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan Kantor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111168.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 6.910.020.686, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 6.910.020.686,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan, dengan perincian sebagai berikut: No Penerima Penghasilan PPh Pasal 26 PPN DPP PPh Ps. 26 DPP (Rp) PPh (Rp) DPP (Rp) PPh (Rp) Belum Dilaporkan 1 – – 2,841,129,060 284,112,906 2,841,129,060 2 – – 2,695,264,000 269,526,400 2,695,264,000 3 618,012,200 61,801,220 1,255,618,010 125,561,801 637,605,810 4 16,213,341,470 1,621,334,147 16,769,976,060 1,676,997,606 556,634,590 5 548,625,710 109,725,142 795,440,930 79,544,093 246,815,220 6 135,446,665 27,089,333 135,446,660 13,544,666 (4) 7 11,789,710 1,178,971 – – (11,789,710) 8 55,638,280 5,563,828 – – (55,638,280) Total DPP PPh Pasal 26 Belum Dilaporkan 6,910,020,686 bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE- 114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga meminta Majelis Hakim XVIA yang mulia untuk mempertahankan koreksi a quo; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Pemohon Banding bahwa sengketa DPP Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp6.910.020.686 (jumah net off atas koreksi positif dan negative) berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan pada ekualisasi antara DPP PPN JLN dan DPP PPh Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118160.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif dan Nilai Pabean, jenis barang Brake Disc for Motorcycle Spare Parts Supra X dan lain-lain (55 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD56,950.15 dan ditetapkan Terbanding dengan penetapan Pos 56 PIB dengan Klasifikasi Pos Tarif 8714.10.90 Bea Masuk 10% dan Nilai Pabean sebesar CIF USD81,317.21, jenis barang Brake Disc for Motorcycle Spare Parts Supra X dan lain-lain (56 jenis barang sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp396.989.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR-213/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan dokumen PIB, dokumen pendukung dan lampiran surat penjelasan tambahan PT.VQM, diketahui sebagai berikut: a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding; b. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dah suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon dan eksportir; c. Pemohon Banding dalam surat penjelasan tambahan nomor 129/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 menyatakan bahwa nilai barang pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 adalah CIF USD 56.950,15, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 56.950,15 adalah CFR; d. Pemohon Banding melampirkan dokumen Purchase Order nomor VQM/2017122 tanggal 08 Mei 2017, atas dokumen Purchase Order tersebut diragukan kebenarannya karena tidak terdapat Incoterm, tidak terdapat Term of Payment dan berdasarkan surat penjelasan tambahan nomor 129/HFNII/2018 tanggal 24 Juli 2018 diketahui Purchase Order senilai USD 56.950,15 adalah dalam Incoterm C/F, hal tersebut tidak sesuai dengan dokumen Invoice dan pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai USD 56.950,15 adalah CFR; e. berdasarkan dokumen Sales of Contract dan Invoice diketahui bahwa tidak terdapat Term of Payment yang disepakati oleh Pemohon Banding dan eksportir sehingga tidak dapat diketahui perjanjian pembayaran yang disepakati maka atas dokumen Sales of Contract dan Invoice tersebut diragukan kebenarannya; f. berdasarkan pemberitahuan pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus diketahui bahwa Incoterm yang digunakan adalah CFR dan Pemohon Banding memberitahukan menggunakan Asuransi Dalam Negeri tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran Insurance; g. Pemohon Banding melampirkan rekening koran tetapi hanya sebagian dari periode Oktober 2017 sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang; h. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum, Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding nomor KEP-7472/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Surat Nomor SR-287/KPU.01/BD.0/2018 tanggal 04 Juli 2018 tentang Surat Uraian Banding; T.3. Surat Nomor SR-213/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Penjelasan Tambahan PT VQM; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menggunakan harga sebenar-benarnya dan harga-harga yang tertera dalam dokumen-dokumen yang ada otentik dan dapat dipertanggung jawabkan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Nomor 129/HF/VIII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Penjelasan Tambahan atas KEP-7472/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan KEP-7472/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 bersama ini disampaikan penjelasan tambahan mengenai Bukti Transakasi Nilai Pabea beserta pembukuannya; bahwa Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor .337867 tanggal 01-08-2017 2017 Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan Purchase Order VQW2017122 08-05-2017 CIF 56,950.15 Pemasok: Invoice DL05-217160 03-07-2017 CIF 56.950,15 Seller PIB 337867 01-08-2017 CIF 56,950.15 Pemasok: Transfer Application Bank BCA 19-10-2017 CIF 56,950.15Rp769.932.128,00 Bank Penefima:China Rekening Koran Bank BCA 19-10-2017 Rp769.932.128,00 Laporan Mutasi Harian BCA KPO 19-10-2017 Rp769.132.128,00 General Ledger 19-10-2017 Rp769.932.128,00 Bank BCA KPO bahwa Demikian Penjelasan mengenai Pembukuan Ini kami buat, mohon kebijaksanaan Majeiis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan permohonan banding kami; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 225/HF/IX/2018 tanggal 30 September 2018 tentang Tanggapan atas SR-217/KPU.01/BD.100/2018 tanggal 13 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim saat sidang lanjutan tanggal 14 Agustus 2018 untuk menanggapi Tanggapan Terbanding Nomor SR-213/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 13 Agustus 2018 atas Bukti Transaksi PT. VQM berkaitan dengan KEP-7472/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017, Nomor Sengketa Pajak: 118160.19/2017/PP, bersama ini disampaikan sebagai berikut: bahwa menunjuk pada Surat Penjelasan Tambahan Pemohon Banding Nomor 129/HF/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 berikut disampaikan kembali perhitungan nilai transaksi;Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 337867 tanggal 01 Agustus 2017 Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan Purchase Order VQM/2017122 08-05-2017 C&F 56,950.15 Pemasok: Invoice DL05-217160 19-06-2017 C&F 56,950.15 Pemasok PIB DL05-217160 03-07-2017 C&F 56,950.15 Seller Transfer Application BANK BCA 337867 01-08-2017 C&F 56,950.15 Pemasok REKENING KORAN BANK BCA 19-10-2017 C&F 56,950.15Rp.769.932.128.00 Bank Penerima:Bank of Ningbo Wenzhou Branch China Laporan Harian Mutasi BCA KPO 19-10-2017 Rp.769.932.128.00 Tarikan Tunai General Ledger 19-10-2017 Rp.769.932.128.00 Pembayaran Hutang impor Rulian Dolin Rp.769.932.128.00 Pembayaran Hutang impor Rulian Dolin Asuransi 20.0.18.01168.18.09 03-07-2017 USD 56,950.15 Terlampir bahwa menunjuk pada Surat Penjelasan Tambahan kami nomor 129/HF/VII/2018 Tanggal 24 Juli 2018 bahwa ada kesalahan penulisan dimana sebelumnya tertulis CIF 56,950.15 yang seharusnya adalah C&F 56,950.15; bahwa berdasarkan uraian tersebut atas, maka Pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112761.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp.19.453.811,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PB Rp.1.785.159.090,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TB Rp.1.765.705.279,00 Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp. 19.453.811,00 Menurut Terbanding: bahwa alasan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli yaitu PT. ATKa; bahwa pada Faktur Pajak Masukan tertulis NPWP XX atas nama PT. ATKi; 1. bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-177/WPJ.05/BD.05/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut :bahwa pada awalnya perusahaan ini bernama PT. ATKi yang mempunyai jenis usaha trading dan manufacturing, berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan yang mewajibkan satu perusahaan hanya bisa melakukan impor untuk satu jenis usaha, maka perusahaan ini dipisah menjeadi dua, yaitu PT. ATKi yang melakukan usaha trading, dan PT. ATKa yang melakukan usaha manufacturing;bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Masukan, NPWP yang tertera di NPWP pembeli adalah NPWP dari PT. ATKi (XX), bukan NPWP PT. ATKa (XXX);bahwa sesuai pertimbangan di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut termasuk ke dalam Faktur Pajak cacat; 2. bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam rangka pemberitahuan hasil penelitian keberatan terkait SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00007/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016, namum Pemohon Banding tidak memenuhi undangan yang telah dituangkan dalam berita acara ketidakhadiran nomor BA-020/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017; 3. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti keberatan berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.19.453.813,00 dipertahankan; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut: Sengketa Koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp.19.453.811,00 a. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (2) huruf b Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf f Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (5) Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.453.811,00 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;b)bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATKi (XX) bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa) XXX;c)bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;d)bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan demikian, walaupun Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilai-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;e)bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;f)bahwa dengan demikian Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak memuat data yang benar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;g)bahwa terkait dengan dokumen
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112760.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp.10.117.357,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. PB Rp.2.093.862.506,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Cfm. TB Rp.2.083.745.149,00 Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp. 10.117.357,00 Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat pembelian/perolehan BKP/JKP dengan menggunakan faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebesar Rp. 10.447.358,00 dalam Masa Pajak Mei 2014 sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; 2. bahwa berdasarkan dokumen Faktur Pajak Masukan, NPWP yang tertera di NPWP pembeli adalah NPWP dari PT. ATKi (XX), bukan NPWP PT. ATKa (XXX) sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN; bahwa untuk memproses keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00005/WPJ.05/KP.1005/2016 tanggal 15 Januari 2016 dan Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-230/WPJ.05/BD.06/2015 tanggal 10 November 2016, dari pembahasan tersebut, diketahui bahwa :bahwa alasan koreksi atas Pajak Masukan dikarenakan kesalahan pencantuman NPWP pembeli yaitu Pemohon Banding, pada Faktur Pajak Masukan tertulis NPWP XX atas nama PT. ATKi ;bahwa pembelian barang dilakukan oleh Kantor Pusat dan kemudian supplier melakukan pengiriman barang ke alamat gudang Pemohon Banding dan sebagian ke pabrik; 3. bahwa Tim Peneliti Keberatan juga telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 177/WPJ.05/BD.05/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan kesimpulan sebagai berikut :bahwa pada awalnya perusahaan ini bernama ATKi yang mempunyai jenis usaha trading dan manufacturing, berdasarkan peraturan dari Kementerian Perdagangan yang mewajibkan satu perusahaan hanya bisa melakukan impor untuk satu jenis usaha, maka perusahaan ini dipisah menjeadi dua, yaitu PT. ATKi yang melakukan usaha trading, dan PT. ATKa yang melakukan usaha manufacturing;bahwa berdasarkan jawaban SPHP, Pemohon Banding menilai bahwa Faktur Pajak dari Customer tersebut terutama PT. SI sudah sesuai mereka terbitkan, hanya saja dokumen tersebut belum diserahkan kepada ATKa ; 4. bahwa hasil penelitian atas keberatan tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S78/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 17 Januari 2017 dan Pemohon Banding diminta untuk hadir guna memberikan keterangan atau penjelasan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017, Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan tertulis serta tidak menunjukkan data atau meminjamkan dokumen baru yang mendukung keberatannya atas koreksi Tim Pemeriksa KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, sehingga Tim Penelaah Keberatan tetap berpendapat bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00006/207/14/039/16 tanggal 21 Januari 2016 Masa Pajak Mei 2014 sudah tepat, untuk itu telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA020/WPJ.05/BD.06/2017 tanggal 3 Februari 2017; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dalil, argumentasi, keterangan, dan pernyataan sebagaimana terangkum dalam Kesimpulan Akhir Terbanding sebagai berikut: Sengketa Koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp.10.117.357,00 a. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (2) huruf b Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf f Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (5) Dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 10.117.357,00 dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a)bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;b)bahwa di dokumen Faktur Pajak Masukan tercantum NPWP pembeli adalah NPWP dari PT ATKi(XX) bukan NPWP Pemohon Banding (PT ATKa) XXX;c)bahwa untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;d)bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) UU PPN diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan demikian, walaupun Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilai-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen