Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111172.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp 4.724.807.288, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp 4.724.807.288,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan, dengan perincian sebagai berikut: No Penerima Penghasilan PPh Pasal 26 PPN DPP PPh Ps. 26 DPP (Rp) PPh (Rp) DPP (Rp) PPh (Rp) Belum Dilaporkan 1 – – 3,361,360,450 336,136,045 3,361,360,450 2 75,723,870 7,572,387 1,141,465,630 114,146,563 1,065,741,760 3 – – 266,823,080 26,682,308 266,823,080 4 – – 156,446,010 15,644,601 156,446,010 5 – – 18,550,380 1,855,038 18,550,380 6 52,267,525 10,453,505 52,267,520 5,226,752 (5) 7 176,706,067 26,505,910 176,706,060 17,670,606 (7) 8 3,165,900 316,590 – – (3,165,900) 9 140,948,480 14,094,848 – – (140,948,480) Total DPP PPh Pasal 28 Belum Dilaporkan 4,724, bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga meminta Majelis Hakim XVIA yang mulia untuk mempertahankan koreksi a quo; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Pemohon Banding bahwa sengketa DPP Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp4.724.807.288 (jumah net off atas koreksi positif dan negative) berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan pada ekualisasi antara DPP PPN JLN dan DPP PPh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118595.19/2017 /PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penatapan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 15 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB (4 Unit Baoli KB30 (Diesel Forklift 3T, Manual Transmission, Engine Isuzu C240PKJ-30, Mast Sta), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 231611 tanggal 23 Mei 2017 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) pos 1 s.d. 9 dan 0% (MFN) pos 10 s.d.15 PIB dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 15% (MFN) pos 1 s.d. 9 dan 0% (MFN) pos 10 s.d.15 PIB, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp360.750.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya didapati sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan PIB, diketahui pada kolom 19 terkait pemenuhan persyaratanffasailitas impor diisi dengan kode angka 54 Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan nomor form E E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017; 2. Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan PFPD adalah karena sampai dengan hari ke-30 sejak pendaftaran PIB, importir tidak menyerahkan lembar asli Form E; 3. bahwa importir melampirkan fotocopy form E dengan nomor E173219304160006 tanggal 10 Mei 2017 pada saat keberatan; bahwa sehubungan dengan ketentuan terkait penyerahan hardcopy SKA, maka disampaikan sebagai berikut: 1. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China; 2. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, 3. bahwa berdasarkan Rule 12 Annex 3 RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, diatur mengenai ketentutan untuk mendapatkan klaim atas tarif preferensi ACFTA sebagaimana kutipan sebagai berikut:Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, asset out in Attachment A. 4. bahwa berdasarkan Rule 14 Appendix 1 ATTACHMENT A REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, mengatur mengenai penyerahan lembar asli form E sebagaimana kutipan berikut:PRESENTATIONRule 14The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party. 5. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan barang impor untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus melampirkan SKA pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini:Pasal 9(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkanlembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; ataulembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) .(4)Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat:tidak memiliki SKA; ataumemiliki SKA namun tidak menyampaikannya,dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya. 6. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA, disebutkan bahwa untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus melampirkan SKA pada saat importasi, sebagaimana kutipan berikut ini:Pasal 2(2)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan; 7. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, disebutkan mengenai penyampaian dokumen pelengkap pabean tidask harus dalam bentuk hardcopy, namun dokumen berupa SKA harus tetap disampaikan dalam bentuk gard copy dan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian internasional sebagaimana kutipan sebagai berikut:Bagian KelimaCara Penyampaian Dokumen Pelengkap PabeanPasal 8(1)Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) dapat berupa cetakan (hardcopy) atau Data Elektronik.(2)Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hasil pemindaian atau data lainnya.(3)Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen di Kantor Pabean secara elektronik.(4)Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).(5)Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai ketentuan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. 8. bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dijelaskan mengenai penelitian tarif dan nilai pabean dilakukan untuk paling lama
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111171.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp 4.724.807.288, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp 4.724.807.288,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan, dengan perincian sebagai berikut: No Penerima Penghasilan PPh Pasal 26 PPN DPP PPh Ps. 26 DPP (Rp) PPh (Rp) DPP (Rp) PPh (Rp) Belum Dilaporkan 1 – – 3,361,360,450 336,136,045 3,361,360,450 2 75,723,870 7,572,387 1,141,465,630 114,146,563 1,065,741,760 3 – – 266,823,080 26,682,308 266,823,080 4 – – 156,446,010 15,644,601 156,446,010 5 – – 18,550,380 1,855,038 18,550,380 6 52,267,525 10,453,505 52,267,520 5,226,752 (5) 7 176,706,067 26,505,910 176,706,060 17,670,606 (7) 8 3,165,900 316,590 – – (3,165,900) 9 140,948,480 14,094,848 – – (140,948,480) Total DPP PPh Pasal 28 Belum Dilaporkan 4,724, bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga meminta Majelis Hakim XVIA yang mulia untuk mempertahankan koreksi a quo; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Pemohon Banding bahwa sengketa DPP Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp4.724.807.288 (jumah net off atas koreksi positif dan negative) berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan pada ekualisasi antara DPP PPN JLN dan DPP PPh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 118560.15/2011/PP/M.XB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto berupa Beban Bunga Kredit Jangka Panjang sebesar Rp21.413.436.213,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya; Tanggapan Terbanding: Bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman berupa Kredit Investasi Jangka Panjang dari Bank Mandiri dengan total nilai sebesar Rp461.151.200.000,00, yang terbagi dalam 2 tranche, yaitu tranche I sebesar Rp259.251.200,00, yang ditandatangani pada tanggal 28 April 2010; Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 2950/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 8 Agustus 2017, dimana informasi ini juga diperoleh melalui pengakuan Pemohon Banding ketika proses pemeriksaan, atas pemberian pinjaman dari Bank Mandiri tersebut oleh Pemohon Banding langsung ditransfer atau diberikan kepada PT BGA, yang merupakan pemegang saham (95%) Pemohon Banding, sehingga biaya bunga yang dibayarkan kepada Bank Mandiri dinilai tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; Bahwa dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, tim pemeriksa mengungkapkan bahwa alasan dilakukan koreksi atas biaya bunga adalah karena atas pencairan pinjaman oleh Pemohon Banding dananya langsung ditransfer ke PT BGA (BGA), sehingga tidak dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menanggapi hal tersebut dengan berpendapat bahwa bila bunga tersebut dikoreksi, konsekuensinya harus dibebankan ke laporan laba rugi PT BGA Tahun 2011, dengan demikian maka PPh Pasal 29 PT BGA Tahun 2011 akan lebih kecil dari yang sudah dibayarkan saat tersebut (sesuai dengan salah satu alasan keberatan Pemohon Banding), yang artinya Pemohon Banding tidak membantah bahwa dana yang diperoleh melalui pinjaman kepada Bank Mandiri diserahkan Pemohon Banding kepada PT BGA untuk dimanfaatkan oleh PT BGA; Bahwa dalam surat permohonan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa bunga atas pinjaman tersebut seluruhnya berkaitan dengan kegiatan usaha dan pinjaman tersebut tidak untuk didepositokan; Bahwa oleh karena itu Terbanding meminta dokumen pendukung melalui surat permintaan data/dokumen pertama dan kedua, di mana sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa benar Pemohon Banding memanfaatkan sendiri dana dari pinjaman Bank Mandiri, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Data Nomor BA-2659/WPJ.07/BD,05/2017 tanggal 28 Juli 2017; Bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan data berupa rekening koran atas rekening pinjaman kepada Bank Mandiri kepada Pemohon Banding melalui surat permintaan data/dokumen pertama dan kedua, dimana sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran yang diminta oleh Terbanding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Data Nomor BA-2659/WPJ.07/BD.05/2017 tanggal 28 Juli 2017; Bahwa atas keterangan yang diperoleh dari Pemeriksa, tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dan kealpaan Pemohon Banding memenuhi permintaan data berupa dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa benar Pemohon Banding memanfaatkan sendiri dana pinjaman dari Bank Mandiri dan rekening koran yang diminta oleh Tim Peneliti maka Terbanding berpendapat bahwa benar dana yang diperoleh melalui pinjaman dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk operasional Pemohon Banding namun dimanfaatkan atau dipergunakan oleh PT BGA yang merupakan pemilik PT KMB (95%), sehingga dapat disimpulkan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding; Bahwa atas alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyebutkan bila bunga tersebut dikoreksi, konsekuensinya harus dibebankan ke PT BGA (BGA), maka PPh Pasal 29 PT BGA tentu akan lebih kecil dari yang sudah dibayarkan pada saat tersebut, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak telah diatur dalam Undang-Undang PPh sehingga perlakuannya tidak dapat disamakan dengan PSAK (Prinsip Standar Akuntansi), oleh karena itulah ada pos koreksi fiskal; Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e maka atas biaya bunga yang timbul melalui pinjaman kredit investasi yang tidak dimanfaatkan langsung oleh Pemohon Banding namun dimanfaatkan oleh PT BGA tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan alasan Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga mengusulkan agar koreksi tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3, Pasal 9 ayat (1) , Pasal 18 ayat (3); Bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT BGA (BGA) bersifat sementara yang akan dikembalikan dalam waktu satu tahun sesuai dengan surat Direksi (Inter Office Memo) Nomor 103/IOM/FA-KMB/VI/201 tanggal 2 Juni 2010; Bahwa BGA telah mengembalikan pinjaman tersebut secara bertahap setiap bulan, setelah bulan pertama pinjaman tersebut di terima dengan rincian pengembalian Rp122.470.000.000,00 pada Tahun 2010 dan Rp62.500.000.000,00 pada Tahun 2011, dan jika pinjaman tersebut digunakan oleh BGA, tentu pengembaliannya akan lebih dari satu tahun; Bahwa baik Pemohon Banding maupun PT BGA, pada Tahun 2010 dan 2011 mendapatkan laba, tidak rugi, baik secara fiskal maupun secara komersial, dan memiliki kemampuan keuangan yang bagus untuk mengembalikan pinjaman; Bahwa pinjaman tersebut setelah dikembalikan oleh PT BGA dan diterima oleh Pemohon Banding, benar digunakan oleh Pemohon Banding untuk membayar semua kebutuhan operasional Pemohon Banding seperti pembelian pupuk, pembelian solar, pembuatan bangunan, pembangunan pabrik, dan operasional kebun sebagaimana tercantum di dalam buku besar yang sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding; Bahwa di dalam buku besar Pemohon Banding, pengembalian pinjaman dari BGA ke Pemohon Banding dapat di lihat dengan jelas pada kolom keterangan transaksi sebagai berikut : “BGA<>KMBL”; Bahwa keterangan ini menunjukkan adanya pengembalian pinjaman oleh BGA ke Pemohon Banding; Bahwa selain itu, buku besar maupun penjelasannya, atas pengembalian dan penggunaan pengembalian tersebut, sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding; Bahwa hal ini membuktikan bahwa pinjaman tersebut pada prinsipnya tetap digunakan oleh Pemohon Banding, bukan oleh BGA; Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rekening koran, buku
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111170.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp1.777.942.815, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp1.777.942.815,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan, dengan perincian sebagai berikut: No Penerima Penghasilan PPh Pasal 26 PPN DPP PPh Ps. 26 DPP (Rp) PPh (Rp) DPP (Rp) PPh (Rp) Belum Dilaporkan 1 – – 3,371,834,340 337,183,434 3,371,834,340 2 561,065,930 – 1,862,686,000 186,268,600 1,301,620,070 3 – – 18,002,600 1,800,260 18,002,600 4 19,246,500 75,894,422 – – (19,246,500) 5 19,246,500 – – – (19,246,500) 6 22,622,250 15,768,480 – – (22,622,250) 7 55,255,780 – – – (55,255,780) 8 60,829,645 12,165,929 – – (60,829,645) 9 171,060,000 34,107,376 – – (171,060,000) 10 423,396,020 152,486 – – (423,396,020) 11 2,141,857,500 3,903,122 – – (2,141,857,500) Total DPP PPh Pasal 26 Belum Dilaporkan 1,777,942,815 bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga meminta Majelis Hakim XVIA yang mulia untuk mempertahankan koreksi a quo; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Pemohon Banding bahwa sengketa DPP Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp1.777.942.815 (jumah net off atas koreksi positif dan negative) berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111169.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp7.211.573.400, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp7.211.573.400; bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan, dengan perincian sebagai berikut: No Penerima Penghasilan PPh Pasal 26 PPN DPP PPh Ps. 26 DPP (Rp) PPh (Rp) DPP (Rp) PPh (Rp) Belum Dilaporkan 1 – – 3,127,485,150 312,748,515 3,127,485,150 2 – – 1,316,928,000 131,692,800 1,316,928,000 3 – – 1,298,962,500 129,896,250 1,298,962,500 4 758,944,220 75,894,422 1,718,513,930 171,851,393 959,569,710 5 – – 616,253,780 61,625,378 616,253,780 6 157,684,800 15,768,480 196,716,020 19,671,602 39,031,220 7 – – 27,924,000 2,792,400 27,924,000 8 619,382,910 123,876,582 619,382,900 61,938,290 (10) 9 170,536,880 34,107,376 170,536,730 17,053,673 (150) 10 1,524,860 152,486 – – (1,524,860) 11 39,031,220 3,903,122 – – (39,031,220) 12 134,024,720 13,402,472 – – (134,024,720) Total DPP PPh Pasal 26 Belum Dilaporkan 7,211,573,400 bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Pemohon Banding bahwa sengketa DPP Pasal 26 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp7.211.573.400 (jumah net off atas koreksi positif dan negative) berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan pada ekualisasi antara DPP PPN JLN dan DPP PPh Pasal 26 yang