Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118118.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk dan nilai pabean umum (MFN) Pos 1 s.d. 5 PIB, klasifikasi pos tarif 8302.49.99, jenis barang berupa Drawer Slider 12”, dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 370792 tanggal 22 Agustus 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan nilai pabean sebesar CIF USD24,670.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 12,5% dan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD34,508.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp113.926.000,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA: bahwa berdasarkan Form E Nomor E173208803328011 tanggal 03 Agustus 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd dan barang dikapalkan dad Shanghai, China; bahwa berdasarkan PIB, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Shanghai dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok;bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang dimuat dengan menggunakan Vessel EVER URBAN Voyage nomor 1522-135W; bahwa berdasarkan penelusuran melalui situs https://www.evergreen-line.com diakses pada tanggal 16 Oktober 2017, diketahui bahwa rute Vessel EVER URBAN Voyage nomor 1522-135W adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) bahwa barang impor yang dikirim oleh Wuxi Gada Hardware Imp & Exp Co., Ltd dengan dokumen House B/L nomor EGLV142750738474 diketahui untuk Port of Loading / pelabuhan asal adalah Shanghai dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok, Indonesia dan diangkut dengan menggunakan Vessel EVER PEACE Voyage nomor 0297-283S sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal transit di Taipei dan tidak diangkut langsung menuju Jakarta; bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang bahwa berdasarsakn hal tersebut, mengingat importasi barang melewati port of loading: Taipei (Non-Party ACFTA) harus dilengkapi dengan: No Dokumen Nomor Tanggal Keterangan A Through Bill of Lading Tidak Terlampir B Form E dari Exporting Party E17320880338011 03 Agustus 2017 Terlampir C Commercial Invoice SUWXGD2850ZX 24 Juli 2017 Terlampir D Supporting Documents (Non Manipulating Certificate) 2017GP0521HC 25 Agustus 2017 Terlampir bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Loading Taipei (Non-Party ACFTA) tidak dilengkapi Through B/L, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E nomor E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China; Penetapan Nilai Pabean: bahwa berdasarkan penelitian diatas, niiai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai niiai pabean (Metode Nilai Transaksi Barang Impor ybs gugur) karena: a) Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; b) Adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010; sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan niiai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, diperoieh harga satuan untuk jenis barang dalam PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 sebesar CIF USD 0.32/SET (pos 1), CIF USD 0.42/SET (pos 2), CIF USD 0.464/SET (pos 3), CIF USD 0.47/SET (pos 4), CIF USD 0.61/SET (pos 5) sehingga total nilai pabeannya ditetapkan sebesar CIF USD34,508.00; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); T.2. Form E Nomor: E17320880338011 tanggal 03 Agustus 2017; Menurut Pemohon Banding: Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk ACFTA: bahwa untuk menguatkan / membuktikan sebagai bahan pertimbangan dalam surat keberatan kami bahwa barang yang kami import dalam kontainer tersebut tidak ada mengalami proses bongkar muat di pelabuhan transit di Kaohsiung Taiwan dan dapat dilihat melalui segel pada container yang berasal dari Negara asal (CHINA) yaitu pada BL tertulis Container MAGU 2267140/20- Nomor Segel EMCELF 8636 dan sama dengan yang tertera di DO Container No.MAGU 2267140/20-Nomor Segel EMCELF 8636; Penetapan Nilai Pabean: bahwa untuk membuktikan kebenaran harga, kami lampirkan bukti pembayaran ke Negara asal dan rekening Koran atas pengeluaran dari perusahaan untuk pembayaran TT ke luar negeri; bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 03 Nopember 2017 dan mohon kiranya Pennohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan karena perhitungan SPTNP menurut kami adalah tidak terhutang/Nihil; bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut: P.1. SPTNP Nomor SPTNP-019682/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 5 September 2015 P.2 Keputusan Terbanding nomor KEP-7875/KPU.01/2017 tanggal 3 November 2017 P.3 Surat Keberatan Nomor 003/.TBB-ADM/IX/17 tanggal 6 September 2017 P.4 PIB nomor 370792 tanggal 22 Agustus 2017 P.5 Bill Of Lading P.6 Invoice P.7 Packing List P.8. Certificate Of Non-Manipulation P.9 Sales Contract P.10 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Billing DJBC nomor 620171100195380 tanggal 28 November 2017 sebesar Rp113.926.000 P.11 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara tanggal 29 November 2017 sebesar Rp113.926.000 P.12 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Penerimaan jaminan nomor 003276/JT/KBR/2017 tanggal 06 September 2017 P.13 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Transfer P.14 Fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos Delivery Order P.15 Foytokopi Surat Izin Kuasa Hukum nomor KEP-733/PP/IKH/2017 tanggal 15 November 2017 P.16 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum nomor KH-00149 atas nama Parata Aritonang, S.H., M.M P.17 Surat Kuasa tanpa nomor tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111175.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp4.702.203.765, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp4.702.203.765,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan, dengan perincian sebagai berikut: No Penerima Penghasilan PPh Pasal 26 PPN DPP PPh Ps. 26 DPP (Rp) PPh (Rp) DPP (Rp) PPh (Rp) Belum Dilaporkan 1 – – 3.557.594.480 355.759.448 3.557.594.480 2 194.825.980 19.482.598 1.368.472.730 136.847.273 1.173.646.750 3 80.888.215 16.177.643 80.888.210 8.088.821 (5) 4 29.037.460 2.903.746 (29.037.460) Total DPP PPh Pasal 26 Belum Dilaporkan 4.702.203.765 bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga meminta Majelis Hakim XVIA yang mulia untuk mempertahankan koreksi a quo; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Pemohon Banding bahwa sengketa DPP Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp4.702.203.765 (jumah net off atas koreksi positif dan negative) berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan pada ekualisasi antara DPP PPN JLN dan DPP PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan pada masing-masing SPT Masa Oktober 2011. bahwa berikut rincian koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran Jasa kepada WPLN yang tercantum pada SUB-halaman 6 adalah sebagai berikut: No NAMA
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118714.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Neck Bone BP, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339877 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD37,649.74, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD48,198.99 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.754.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak supplier dan importir; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati antara pihak supplier dan importir, sehingga tidak dapat diketahui proses dan syarat terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang kebenaran nilai transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan, faktur pajak, SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; bahwa berdasarkan penelitian, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor: 339877 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 339877 tanggal 02 Agustus 2017 ditetapkan dengan nilai transaksi barang serupa dan secara fleksibel sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF AUD48,198.99; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-311/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-6946/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP Pemohon Banding menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jarigka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 4 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa pembukuan yang meliputi Buku Bank, Buku Persediaan, Faktur Penjualan, dan SPT Masa PPN Impor. Namun Pemohon Banding melampirkan dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan; bahwa tidak terdapat bukti bayar terhadap transaksi tersebut; bahwa pada contract of sale tidak terdapat informasi tujuan pembayaran selanjutnya; bahwa tidak terlampirnya invoice yang mendukung pembayaran keseluruhan tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimile, atau email) sehingga pembuktian proses penawaran harga sampai dengan ditetapkan harga transaksi antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat dilakukan; bahwa pada bukti pengeluaran kas hanya ditandatangani dan disetujui oleh satu pihak; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Nomor KEP-6946/KPU.01/2017 tanggal 9 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono); bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); T.2. Screenshoot PIB Pembanding; Menurut Pemohon Banding: bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding karena nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti tercantum dalam PIB nomor: 339877 tanggal 02 Agustus 2017; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 012/Surat Penjelasan-PP/X-2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa penjelasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111173.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp6.179.064.920, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp6.179.064.920,00; bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan; bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga meminta Majelis Hakim XVIA yang mulia untuk mempertahankan koreksi a quo; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Pemohon Banding bahwa sengketa DPP Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp6.179.064.920 (jumah net off atas koreksi positif dan negative) berasal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding semata-mata didasarkan pada ekualisasi antara DPP PPN JLN dan DPP PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan pada masing-masing SPT Masa Agustus 2011. bahwa berikut rincian koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran Jasa kepada WPLN yang tercantum pada SUB-halaman 6 adalah sebagai berikut: No NAMA DPP Psl. 26 (Rp) DPP PPN JLN (Rp) KOREKSI TERBANDING (Rp) 1. – 3,353,718,790 3,353,718,790 2. 1,121,357,450 1,980,560,750 859,203,300 3. – 913,066,840 913,066,840 4. 814,146,060 888,680,000 74,533,940 5. 1,639,490 3,607,730 1,968,240 6. 25,626,000 22,425,370 (3,200,630) 7. 33,298,910 353,972,350 320,673,440 Total Agustus 2011 1,996,067,910 7,516,031,830 5,519,963,920 Nilai Sengketa yang seharusnya 6,179,064,920 Detail
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118633.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Brake Lining Grand dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD36.977,47, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD39.869,20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.025.000,00 (tiga belas juta dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 adalah sebesar USD39.869,20 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 387411 tanggal 30 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean (Nilai Transaksi gugur) dan ditetapkan dengan cara Pengulangan menggunakan metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-475/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Desember 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT KGI, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-8066/KPU.01/2018 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah den an UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan purchase order dan sales contract diketahui incoterm yang digunakan adalah CNF dan pembayaran akan dilakukan 2 kali yaitu pada saat kapal sampai sebesar 30% dan 70% setelah barang diterima; bahwa diketahui bukti bayar yang dilampirkan hanya merupakan pembayaran sejumlah 30% atau sejumlah Rp. 147.319.663,10 melalui bank paninn pada tanggal 30 Agustus 2017 dengan dilampiri rekening koran yang tidak dapat terbaca, untuk pembayaran 70% tidak dilampirkan oleh pemohon banding; Pada pembukuan yang dilamprkan diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Pada pembukuan yang dilampirkan diketahui pencatatan secara umum hanya merupakan transaksi saja sedangkan tujuan transaksi ataupun pihak kedua; bahwa Pada buku jurnal yang dilampirkan diketahui tanggal 30 Agustus 2017 terdapat 3 transaksi dengan uraian yang sama yaitu pembayaran pembelian (tidak diketahui supplier); bahwa Pada buku bank yang dilampirkan diketahui pada tanggal 30 Agustus terdapat 3 transaksi dengan keterangan yang sama yaitu “Tarijan untuk pebayaran ke supplier” dengan nomor sumber yang sama yaitu “VIII-KGI-17-003; bahwa Pada PIB diberitahukan nilai asuransi sebesar USD 183.97 dengan asuransi luar negeri. Sedangkan polis asuransi luar negeri tidak dilampirkan beserta bukti bayarnya. Sedangkan jika dihitung berdasarkan persentase 0,5% dari CNF diketahui nilai asuransi diketahui sejumlah USD 198.97; bahwa Pemohon banding tidak melampairkan SPT Masa PPN yang berisi pelaporan PPN ke kas negara atas importasi sesuai dengan PIB; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbanding meragukan atas nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar pemohon banding kepada supplier; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. KGI nomor KEP-8066/KPU.01/2018 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 011083 tanggal 11 September 2018; T.2. Faktor Multiplikator; T.3. Tanggapan atas Bukti nomor SR-475/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Desember 2018; Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai barang/CIF yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah benar dan didukung dengan bukti dan penetapan dengan metode Pengulangan menggunakan metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel tidak tepat karena Terbanding tidak mencantumkan nama supplier dan tanpa ada spesifikasi barang tersebut sehingga nilai pabean atas barang impor sebesar USD36.977,47; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 0022/XII-PP/2018 tanggal 28 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan: bahwa Pemohon banding telah melampirkan dengan cukup lengkap pada saat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118712.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Frozen Beef Neck Bone BP, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 339880 tanggal 02 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD39,523.93, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan nilai pabean sebesar total CIF AUD43,390.53 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp11.348.000,00 (sebelas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order sehingga mekanisme terbentuknya harga tidak dapat ditelusuri; bahwa Mutasi Rekening dan rekening koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi; bahwa pembukuan Pemohon Banding (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dIl) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap antara lain: Proforma Invoice, Supplier Confirmation, Bank Confirmation, Polis Asuransi berikut bukti pembayarannya, korespondensi (surat/fax/email), bukti pembukuan (jurnal umum, general ledger/buku besar, buku pembelian, buku penjualan, buku kas, buku bank, buku hutang, buku persediaan), brosur/katalog/price list, faktur penjualan, faktur pajak dan SPT masa PPN untuk penjualan barang impor terkait; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut pada data CEISA untuk pos 1 pada PIB nomor 339880 tanggal 02 Agustus 2017 terdapat data importasi barang serupa (Metode VI.3) dengan tanggal B/L masih dalam kurun waktu 90 hari dari tanggal B/L PIB yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, dengan rincian sebagai berikut: Uraian PIB Data Pembanding Ket. No./Tgl. PIB 339880 tgl. 02 Agustus 2017 Pos: 1 236564 tg1.02 Mei 2017 Pos: 1 — Importir PT. ABU PT. GBS Berbeda Jenis Barang FROZEN BEEF NECK BONE, BP FROZEN BEEF NECK BONE, BP Serupa Pos Tarif 0202.20.00 0202.20.00 Sama Harga AUD2302,68 AUD18.427,88 Berbeda Jumlah 1354,52 KGM 9.135,67 KGM Berbeda Harga Satuan CIF AUD1,7/KGM CIF AUD2,0171/KGM Berbeda Tanggal B/L Jangka Waktu 20 Juli 2017 02 Mei 2017 < 90 hari Negara Asal AUSTRALIA (AU) AUSTRALIA (AU) Sama Pemasok AGRICOMM TRADING AUSTRALIA PTY LTD SAMEX AUSTRALIAN MEAT CO PTY LTD Berbeda Keterangan Notal Tidak Notul Berbeda Uraian PIB Data Pembanding Ket. No./Tgl. PIB 339880 tgl. 02 Agustus 2017 Pos: 6 248981 tg1.03 Juni 2017 Pos: 4 — Importir PT. ABU PT. GBS Berbeda Jenis Barang FROZEN BONE-IN BEEF BRISKET PLATE, BP FROZEN BEEF BRISKET PLATE BP HALAL Serupa Pos Tarif 0202.20.00 0202.20.00 Sama Harga AUD3405,22 AUD39.458,84 Berbeda Jumlah 2432,3 KGM 14.026,9 KGM Berbeda Harga Satuan CIF AUD1,4 CIF AUD2,8131/KGM Berbeda Tanggal B/L Jangka Waktu 20 Juli 2017 16 Mei 2017 < 90 hari Negara Asal AUSTRALIA (AU) AUSTRALIA (AU) Sama Pemasok AGRICOMM TRADING AUSTRALIA PTY LTD DUNNETT & JOHNSTON GROUP PTY LIMITED Berbeda Keterangan Notul Tidak Notul Berbeda bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa, sehingga penetapan nilai pabean menjadi CIF AUD43,390.53; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-322/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 01 Oktober 2018, pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor: KEP-6986/KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah sampai dengan hari ke-3 setelah penerbitan INP Pemohon Banding menyerahkan DNP tetapi data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5b PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016 dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaanya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 4 September 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikutPenjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Walsh, enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa data baru pembukuan yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding seharusnya telah ada pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dapat diajukan pada saat itu; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a