Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117525.06/2017/PP/M.IIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Februari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp33.384.960.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa terhadap alasan permohonan banding dari Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut 1. bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Permohonan Banding (Memori Banding), sangatlah tidak berdasar dan Pemohon Banding berusaha untuk memanipulir ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Karya; 2. bahwa dikaitkan dengan penerapan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata maka penerapan azas pacta sunct servanda (dalam sengketa pajak daerah) haruslah berdasarkan itikad baik dengan memperhatikan Pasal 1339 KUH Perdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Penerapan azas pacta sunct servanda haruslah dilakukan dengan menempatkan unsur keadilan sebagai keutamaan ketika para pihak saling mengikatkan diri dalam suatu persetujuan/perjanjian. Selain itu, penerapan azas pacta sunct servanda harus pula didasarkan atas suatu Undang- Undang, dalam sengketa ini Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikut dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai peraturan delegasi dan bukan didasarkan atas Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Perda Nomor 17 Tahun 1998. Itulah yang seharusnya dilaksanakan oleh Pemohon Banding sebagaimana pertimbangan dan pendapat DPR-RI sebagai Hasil Konsultasi Naskah Kontrak Karya Pertambangan Umum pada Tahun 1991, namun sampai dengan perkara ini diajukan ke Pengadilan, Pemohon Banding tidak dengan sungguh- sungguh melaksanakan rekomendasi DPR-RI tersebut dalam pelaksanaan Kontrak Karya; bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, Pasal 1339 dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (selanjutnya disebut Undang-Undang OTSUS Papua), maka penerapan Pasal 13 Kontrak Karya beserta penjelasannya harus ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip adil dan berimbang dalam semangat keberpihakan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Rakyat Papua menurut Undang- Undang Otsus Papua; 3. bahwa terkait dengan kedudukan hukum Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi dijelaskan bahwa Kontrak Karya (Kontrak Karya) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh subyek hukum perdata yang masuk dalam perbuatan hukum privat yang didasarkan atas kecakapan bertindak dari subyek hukum (Pemerintah maupun PT. FI), yang diatur dalam Sedangkan pembentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maupun Perdasi Nomor 4 Tahun 2011 adalah perbuatan hukum publik dari pemerintah berdasarkan kewenangan yang diberikan secara konstitusional kepada pemerintah (jabatan) secara atribusi. Wewenang hukum publik adalah wewenang untuk menimbulkan akibat hukum yang bersifat publik, seperti mengeluarkan aturan-aturan, menetapkan keputusan-keputusan atau menetapkan suata rencana dengan akibat hukum; bahwa Kontrak Karya tunduk pada hukum kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan pembentukan Undang-Undang maupun Perdasi tunduk pada pedoman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kontrak Karya masa berlakunya berdasarkan kesepakatan para pihak/subyek hukum Kontrak Karya (masa berlaku sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya), sedangkan Undang-Undang atau Perdasi berlaku sepanjang tidak dicabut oleh Peraturan yang lebih tinggi atau sederajat tingkatannya atau berdasarkan putusan lembaga peradilan (uji materil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi bagi Undang-Undang dan Mahkamah Agung bagi Perdasi/Perdasus); bahwa daya mengikat, Kontrak Karya mengikat para pihak (subyek hukum) yang membuatnya, sedangkan Undang-Undang maupun Perdasi mengikat semua warga negara termasuk badan hukum perdata, dan berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang atau Perdasi tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan kedudukan hukum antara Kontrak Karya dan Undang-Undang atau Perdasi tersebut diatas, ditegaskan :1)bahwa Kontrak Karya tidak berkedudukan sebagai lex spesialis terhadap Undang-Undang atau Perdasi Pajak Daerah karena :bahwa Kontrak Karya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga tidak tepat jika Kontrak Karya disamakan dengan Undang-Undang;bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak diatur pengecualian pengaturan mengenai Kontrak Karya;bahwa untuk adanya kepastian dan keserasian hukum, yang dijamin dengan asas “lex posterior derogat legi priori” artinya aturan yang kemudian mengesampingkan aturan Disamping itu, hal ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan adanya pertentangan internal dan eksternal dalam keberlakuan yuridikal hukum;2)bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat menetapkan pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah-Pajak Air Permukaan yang didasarkan Pasal 13 (x) Kontrak Karya yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, karena :bahwa Perda Nomor 5 Tahun 1990 telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai;bahwa selanjutnya Perda Nomor 17 Tahun 1998 diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua;bahwa kemudian Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 4. bahwa pada saat Kontrak Karya ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991, Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang diantaranya mengatur pungutan Daerah terhadap pengambilan air permukaan sehingga oleh karenanya berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 13 butir (X) Kontrak Karya dan penjelasannya dimaksud Pemohon Banding wajib untuk mentaati Peraturan Daerah dimaksud; 5. bahwa selanjutnya Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Irian Jaya Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah, Air Permukaan dan Pembuangan Limbah, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Wilayah-wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Papua dan terakhir dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak Air Permukaan terhadap Pemohon Banding (vide Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004493.47/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017 sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Pos Tarif BM Pos Tarif BM 1 POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB 5402.46.00 0%(ACFT A) 5402.46.00 5%(ACFT A) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp22.922.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian ulang atas Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB yang diberitahukan dengan Pos tarif 5402.46.00 dengan negara asal barang China (CN) dan importasi menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTA (kode 54 pada kolom 19) dengan Certificate of Origin Nomor: E173306037530002 tanggal 24 Maret 2017; bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area dinyatakan bahwa: No. Pos Tarif/ HS Code Uraian Barang Description of Goods Bex Masuk ACFTA/ACFTA Import Duty 2017 2018 dan seterusnya Ben Masuk atas Impor Barang dari Republik Rakyat Tiongkok/Import Duty on Goods Imported from People’s Republic of China (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 4629463046314632 4633 463446354636 4637463846394640 4641464246434644 540244540244.105402.44.205402.44.90 540245.00 5402.46.00 540247.005402.48.00540249.00 5402.51.005402.52.005402.53.005402.59.00 5402.61.00540262.005402.63.005402.69.00 –Elastomer:—Dari poliester-Daripolipropilena-Lain-lain–Lain-lain, dari nilon alas poliamida lainnya–lainnya Lain-lain, dari poliester,–Lain-lain, daripoliester–Lain-lain, daripolipropilena–Lain-lain-Benang lainnya, tunggal dengan anthan melebihi 50 putaran tiap meter:–Darinilon atau poliamida lainnya–Dari poliester–Dari polipropilena– Lain-Lain-Benang lainnya, rangkap (dilipat) ataudibentuk kabel:–Dari nilon atau poliamida lainnya–Dari poliester–Dari polipropilena–Lain-Lain –Elastomeric :—Of polyesters—Of polypropylene-Other-Other, of nylon or other polyamides–Other, of polyesters, partially oriented–Other, of polyesters–Other, of polypropylene–Other-Other yarn, single, with a twist exceeding 50 turns per metre:–Of nylon or other polyamides–Of polyesters–Of polypropylene–Other-Other yarn, multiple (folded) or cabled:–Of nylon or other polyamides–Of polyesters–Of polypropylene–Other 0,00%0,00%0,00%0,00% 0,00% 0,00%0,00%0,00% 0.00%0,00%0,00%0,00% 0,00%0,00%0,00%0,00% 0.00%0.00%0,00%0,00% 0,00% 0,00%0,00%0,00% 0,00%0,00%0,00%0,00% 0,00%0,00%0,00%0,00% 5.00% 5,00% 5.00%5,00% bahwa berdasarkan Lampiran diatas diketahui bahwa atas Pos Tarif barang impor yang dipermasalahkan yaitu 5402.46.00 terdapat penetapan tarif bea masuk dalam kolom (5), (6) dan (7) sehingga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (3)e yang telah dikutip sebelumnya maka tarif bea masuk yang digunakan adalah tarif bea masuk pada kolom (7) yaitu bea masuk atas impor barang dari Republik Rakyat Tiongkok yaitu sebesar 5% (lima persen) sebagai penerapan atas asas timbal balik. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 150733 tanggal 06 April 2017 berupa POLYESTER POY 125D/36F DDB FOR FINAL 75/36 DDB yang diberitahukan dengan Pos tarif 5402.46.00 dengan negara asal barang China (CN) dikenakan tarif preferensi bea masuk dalam rangka ACFTA sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mendapat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018, dalam surat tersebut disampaikan bahwa terdapat kekurangan pembayaran atas penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean senilai Rp 22,922.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 02 Mei 2018; bahwa Pemohon Banding sudah terbiasa mengimpor barang tersebut dengan lancar dan belum pernah dikenakan penetapan kembali tarif dan nilai pabean; bahwa sesuai Indonesia National Single Window (INSW), Preferential Tarif: ACFTA (ASEAN China Free Trade Area) Nomor HS 5402.46.00 Tahun 2017 tarif adalah 0,0% dengan menggunakan Form E; bahwa Pemohon Banding menggunakan Form E Nomor: E173306037530002 tanggal 24 Maret 2017; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 001/JO/B/01/2019 tanggal 28 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa sesuai Indonesia National Single Window (INSW), Preferensi Tarif: ACFTA (Asean China Free Trade Area) Nomor HS 5402.46.00 Tahun 2017 tarif adalah 0,0% dengan menggunakan Form E; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 150733 tanggal 06 April 2017, diklasifikasi pada pos tarif 5402.46.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan oleh Terbanding berdasarkan penelitian ulang sesuai NHPU Nomor: 195/NHPU/KPU.01/2018 tanggal 06 April 2018 menetapkan kembali klasifikasinya pada pos tarif 5402.46.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (AC-FTA), yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 dengan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.922.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Pos Tarif atas Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, negara asal China tersebut berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. (2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk: melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”. bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-262/KPU.01/2018 tanggal 04 April 2018 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 01/JO-SPKTNP/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018 ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : a) Identifikasi Barang Bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding Polyester Poy 125D/36F DDB For Final 75/36 DDB, yang diberitahukan dengan Pos Tarif 5402.46.00 dengan negara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT–112315.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp. 3.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo, Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 3.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Koreksi Penyerahan tersebut berasal dari : a) Penyerahan PPN nya dipungut sendiri:Berdasarkan data aplikasi PK-PM, diketahui Pemohon Banding melakukan transaksi sebagai berikut: NoNama PembeliNPWPFaktur PajakDPP (Rp)PPN (Rp)NomorTanggal1.PT. RLS 010.000.12-0000000102/08/20123.000.000300.000 Jumlah3.000.000300.000 bahwa Terbanding melakukan Koreksi a quo karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian penyetoran PPN yang dilakukan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 di Aplikasi Modul Penerimaan Negara. Berdasarkan aplikasi tersebut, diketahui bahwa tidak ada pembayaran PPN sebesar Rp 3.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara formil maupun material; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan keterangan, penjelasan dan dalil sebagaimana terangkum Terbanding di dalam Kesimpulan Akhir pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Pendapat Akhir Terbanding Nomor 4495/PJ.07/2018 Tanggal 4 Juni 2018 sebagai berikut: I. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi PPN yang harus dipungut dalam pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp 300.000 (Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 444.000); II. Dasar Hukum1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) Pasal 1 angka 14Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean; Pasal 1 angka 15Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini; Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Pasal 4 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean;Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Ekspor Barang Kena Pajak Berwuju oleh Pengusaha Kena Pajak;Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama; Pasal 9 ayat (3)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 16 FPembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjwab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar Penjelasan Pasal 16FSesuai dengan prinsip beban pembayaranpajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; III. Alasan Pemohon Banding Pada bulan Agustus 2012, terdapat transaksi penyerahan JKP berupa sewa gudang kepada PT. RLS Tbk, dengan nilai DPP sebesar Rp 3.000.000 (PPN yang harus dipungut sebesar Rp 300.000). Menurut Terbanding, PPN terutang tersebut belum disetorkan. Sementara menurut penelusuran Pemohon Banding atas penyerahan sewa gudang tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor faktur 010.000.12.00000004 tanggal 2 Agustus 2012, dimana atas faktur pajak tersebut disetor sendiri oleh PT. RLS Tbk, namun sampai sekarang, bukti setoran tersebut belum Pemohon Banding terima; Berdasarkan argumentasi di atas, Pemohon Banding menolak Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 14 Februari 2017 sehubungan dengan Penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN dan PPnBM Nomor 00070/207/12/201/15 tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012, dengan mengajukan Permohonan Banding agar pajak terutang Pemohon Banding menjadi nihil. IV. Penjelasan Koreksi TerbandingBerdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Padang Satu Nomor: LAP-00183/WPJ.27/ 0405/RIK.SIS.2015 tanggal 16 November 2015, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00070/207/12/201/15 tanggal 18 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012, dengan uraian sebagai berikut: NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTPEMOHON (Rp)TERBANDING (Rp)KOREKSI (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor000 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri03.000.0003.000.000 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN01.953.803.9541.953.803.954 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000 a.6.Jumlah (a.1 + a.2 +a.3 + a.4 + a.5)01.956.803.9541.956.803.954 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000 c.Jumlah Seluruh Penyerahan01.956.803.9541.956.803.954 d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1.Impor BKP000 d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000 d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000 d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000 d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000 d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000 d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atautidak dipungut000 d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000 d.9.Jumlah (d.1atau d.2 atau d.3 ataud.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0002Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0300.000300.000 b.Dikurangi: b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000 b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)000 b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000 b.5.Lain-lain000 b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000 c.Diperhitungkan: c.1.SKPPKP000 d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)000 e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 300.000300.0003Kelebihan Pajak yang sudah: a.Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya000 b.Dikompensasi ke Masa Pajak…..(karena pembetulan)000 c.Jumlah (a + b)0004PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003874.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang Soya Lecithin (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara Asal China, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 529552 tanggal 17 November 2017, klasifikasi pos tarif 2304.00.90, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10% (Bebas), dan PPh 2,5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 2923.20.10, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN 10%, dan PPh 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak dalam rangka impor sebesar Rp75.777.000,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelusuran pada internet, soya lecithin merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap, sebagai ANTIOKSIDAN yang menetralisir radikal bebas dalam tubuh, meregenerasi sel-sel yang rusak, melarutkan dan mengatasi penyumbatan pembuluh darah, serta menstimulir sistem antibodi (kekebalan) dalam tubuh Soya Lecithin sebenarnya adalah senyawa Phosphatidyl Choline (PC) yang terdapat pada kedelai, yang merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap. Senyawa ini umumnya ditemukan pada selaput sel tumbuhan dan hewan, termasuk pada jaringan urat syaraf dan otak manusia Soya Lecithin sering disebut juga phosphatidyl, phosphatidylinositol, PC-55, ethanolamine, serine, choline atau vitrellin; bahwa berdasarkan dokumen COA yang dilampirkan disampaikan bahwa soya lecithin memiliki kandungan Acetone Insoluble matter sebesar 61.3%, tingkat keasaman sebesar 23MG-koh/g dan tingakat kelembaban sebesar 0.8%; bahwa berdasarkan dokumen MSDS Soya lecithin memiliki komposisi kedelai sebesar 99%;bahwa berdasarkan identifikasi jenis barang Soya Lecithin merupakan soya lecithin merupakan asam lemak tak jenuh berikatan rangkap, sebagai ANTIOKSIDAN yang menetralisir radikal bebas dalam tubuh, meregenerasi sel-sel yang rusak, melarutkan dan mengatasi penyumbatan pembuluh darah, serta menstimulir sistem antibodi (kekebalan) dalam tubuh Soya Lecithin sebenarnya adalah senyawa Phosphatidyl Choline (PC) yang terdapat pada kedelai; bahwa berdasarkan catatan tersebut disimpulkan bahwa soya lecithin, merupakan senyawa asam tak jenuh, yang terdapat pada kedelai; bahwa hasil identifikasi barang pada pos 1 yaitu soya lecithin, adalah terutama lesitin kacang kedelai dan terdiri dari campuran fosfatida-fosfatida yang tidak larut dalam aceton (umumnya 60%-70% dari beratnya), minyak kacang kedelai, asam asam lemak dan karbohidrat-karbohidrat, lesitin kedele diperdagangkan dalam bentuk cairan agak kental berwarna kecokiat-coklatan atau jika minyak kedelenya telah di ekstraksi dengan aceton, berbentuk butirbutir yang berwarna kuning, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2923.20.10; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang tercantum pada pos 1 PIB nomor 529552 tanggal 17 November 2017 diklasifikasikan dalam pos tarif 2923.20.10 dengan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas lmpor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak terdapat perubahan atas pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang Rincian Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan ternak, sehingga peraturan terkait rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tersebut masih berlaku; bahwa berdasarkan identifikasi dimana jenis barang yang diimpor merupakan SOYA LECITHIN (BAHAN BAKU PAKAN IKAN & PAKAN UDANG) yaitu bahan baku untuk pembuatan pakan ternak dengan kode HS 2923.20.10, tidak termasuk bahan pakan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2016 dan tidak memenuhi syarat dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 diundangkan di Jakarta pada tanggal tanggal 24 Oktober 2017, dan berdasarkan pasal II bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 hari (tiga puluh hari) sejak diundangkan sehingga PMK tersebut mulai berlaku tanggal 22 November 2017, sedangkan importasi dilakukan pada tanggal 17 November 2017; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka untuk jenis barang impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 529552 tanggal 17 November 2017 dikenakan pembebanan BM 0%, PPN 10% (BAYAR), dan PPh 2,5%; bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut: T.1. LPPT nomor 001681 tanggal 06 Februari 2017; T.2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015; Menurut Pemohon Banding: bahwa PT. GI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan&Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan&Udang, pangsa pasar Pakan Ikan&Udang adalah Petani, dimana KLU atas PT. GI adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN; bahwa definisi Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Udang:Pakan buatan untuk ikan dan/atau yang umum disebut pellet umumnya disusun dari campuran berbagai bahan baku pakan dan ditambah feed supplement (pelengkappakan) yang dimaksudkan agar kandungan gizi pakan sesuai dengan kebutuhan Ikan. Bahan Baku pakan dapat digolongkan sebagai berikut: 1. bahan baku pakan sumber protein, contohnya: tepung ikan, tepung bungkil kedelai, MBM, PMM, epung bulu ayam, dan lain-lain; 2. Bahan baku pakan sumber karbohidrat, contohnya: wheat pollard,dedak,jagung, dan lain-lain; 3. Bahan baku pakan sumber lemak, contohnya: minyak ikan, minyak cumi, minyak jagung, dan lain-lain; 4. Bahan baku sumber vitamin, contohnya: vitamin A,D,E,K,C,B dan lain-lain; 5. Bahan baku sumber mineral, contohnya: Calcium Phosphate, Magnesium, Fe, dan lain-lain; 6. Binder (bahan pengikat), contohnya: CMC, tapioca, sagu, terigu, dan lain-lain; 7. Bahan baku pakan tambahan, contohnya: agen antioksidan (BHT, DHA dan sejenisnya) anti jamur (anti mold) antibiotic, hormon, dan lain-lain; 8. Bahan baku pakan sumber protein, sumber karbohidrat, sumber lemak, vitamin, mineral dan binder dapat disebut sebagai Bahan Baku Utama karena harus tersedia dalam pembuatan pellet ikan lengkap; bahwa Impor Bahan Soya Lecithin adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang; bahwa atas Impor Bahan Baku Soya Lecithin telah tercantum didalam daftar Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 dengan HS CODE : 2304.00.90 dengan uraian barang Bungkil dan reside padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia; bahwa atas Impor Bahan Baku Soya Lecithin telah tercantum didalam daftar Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 dengan HS CODE: 2923.20.10; bahwa berdasarkan berdasarkan PMK No.142/PMK.010/2017, atas Impor PIB Nomor 529552 tanggal 17 Nopember Bahan Baku Soya Lecithin, sudah seharusnya tidak mengesampingkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111176.13/2011/PP/M.XVIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2011 sebesar Rp8.021.218.819, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2011 sebesar Rp8.021.218.819,00; No Penerima Penghasilan PPh Pasal 26 PPN DPP PPh Ps. 26 DPP (Rp) PPh (Rp) DPP (Rp) PPh (Rp) Belum Dilaporkan 1. 1.736.260 173.626 5.399.998.390 539.999.839 5.398.262.130 2. 1.255.833.150 125.583.315 2.598.675.620 259.867.562 1.342.842.470 3. 588.292.920 58.829.292 1.081.240.080 108.124.008 492.947.160 4. 626.800.000 62.680.000 915.376.000 91.537.600 288.576.000 5. 3.330.989.050 333.098.905 3.562.247.060 356.224.706 231.258.010 6. – – 78.487.180 7.848.718 78.487.180 7. – – 51.164.940 5.116.494 51.164.940 8. – – 50.035.390 5.003.539 50.035.390 9. – – 47.779.200 4.777.920 47.779.200 10. – – 44.840.000 4.484.000 44.840.000 11. – – 38.077.450 3.807.745 38.077.450 12. – – 4.902.690 490.269 4.902.690 13. 334.146.985 334.146.985 334.146.980 33.414.698 (5) 14. 40.000.166 6.000.024 40.000.160 4.000.016 (6) 15. 100.828.600 15.124.290 100.828.300 10.082.830 (300) 16. 37.953.490 37.953.49 – – (37.953.490) Total DPP PPh Pasal 26 Belum Dilaporkan 8.031.218.819 bahwa koreksi tersebut dilakukan karena berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Tim Pemeriksa terdapat selisih besarnya objek PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dengan jumlah Objek (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2011 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Keberatan, dengan perincian sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak November 2011, Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran jasa kepada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures tidak melampirkan bukti DGT/SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2011 sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Masa dimaksud; bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: a) Surat Senior Tax Officer Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 199306324E tanggal 12 Oktober 2011, hal Certificate Of Domicile Of Non- Resident For Indonesia Tax Withholding (Form-DGT1) yang ditujukan kepada Mastercard Asia/Pacific LTD. 152 Beach Road #35-00, The Gateway East Singapore 189721; b) Surat Assistant Commisioner Corporate Tax Division For Comptroller Of Income Tax-Inland Revenue Authority Of Singapore No. 200719281K tanggal 18 Februari 2011, hal Certificate Of Residence For The Purpose Of Claming Benefit Under The Singapore/Indonesia DTA For Service. Fees, yang ditujukan kepada Visa Worldwide PTE.Limited 30 Raffles PL #10-00 Singapore 048622; c) Form-DGT1 dengan informasi Part I Income Recipient Nucleus Software Exports Ltd 33-35, Iyagraj Nagar MKT, New Delhi — 110 003; d) Dokumen pendukung yang diakui Pemohon Banding sebagai dokumen SKD atas RBS Greenwich Futures tidak disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010, P3B diterapkan dan manfaatnya diberikan saat Pemotong/Pemungut Pajak membayarkan penghasilan kepada WPLN (metode Relief-at-source) dengan menggunakan sarana berupa Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT) yang telah memenuhi pesyaratan administratif: – menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; – telah diisi oleh WPLN dengan lengkap; – telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; – telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan – disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh; bahwa atas tanggapan Pemohon Banding tersebut Tim Pemeriksa dalam pembahasan akhir menyampaikan bahwa sesuai PER-61/PJ/2009 jo. PER-24/PJ/2010 jo SE-114/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek (DPP) PPh Pasal 26, karena sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, bahwa secara substansi, transaksi pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding pada Visa Worldwide PTE. Limited, Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD, Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures sesuai P3B hak pemajakannya tidak berada di Indonesia belum dapat dibuktikan kebenarannya mengingat selain Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 sehingga tidak diperkenankan menerapkan ketentuan dalam P3B saat dilakukan pembayaran ke WPLN (metode Relief-at-source). Terlebih lagi dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pejabat otoritas IRAS Singapura atas Visa Worldwide PTE. Limited dan Mastercard Asia/Pacific PTE. LTD belum didukung bukti-bukti pembayarannya. Selain itu belum terdapat dokumen pendukung dari otoritas pajak tempat Nucleus Software Exports Ltd dan RBS Greenwich Futures terdaftar sebagai income tax resident; Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan LHP, KKP, LPK dan bukti bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga meminta Majelis Hakim XVIA yang mulia untuk mempertahankan koreksi a quo; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Objek PPh Pasal 26 karena penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan telah memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil atas data yang disampaikan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materiil Data pada pokoknya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003885.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah tentang Penolakan terhadap Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017, yang mewajikan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp. 1.291.122.000,- (Satu Milyar Dua Ratus sembilan Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah); Menurut Pemohon Banding: I. Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada: a.Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak. b.Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundangundangan perpajakan. c.Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. d.Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan taggal diterima surat keputusan yang dibanding.Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilmpirkan salina Keputusan yang disbanding. e.Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35: dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). f.Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli;warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya. (Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tersebut diatas).bahwa Terbanding Menolak keberatan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dianggap terlambat mengajukan permohonan keberatan, dimana hal tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebabagai berikut: -Bahwa Pemohon Banding mendapat SPTNP Nomor-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 dan melakukan pembayaran atas kekurangan terhadap SPTNP Nomor- 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 pada tanggal 07/06/2017 yang selanjutnya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terhadap SPTNP Nomor-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017. -Bahwa permohonan keberatan tersebut tidak diterima oleh petugas penerima dokumen dengan alasan bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan salah nomor rekening. -Bahwa kemudian keberatan Pemohon Banding diterima oleh terbanding setelah Pemohon Banding ajukan kembali pada tanggal 28 Februari 2018. II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding 1.Pemohon Banding tellah menerima Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean No 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemberitahuan impor barang (PIB) on. 107895 tanggal 11 Maret 2017, dengan rincian perhitungan sebagai sebagai berikut: Bea Masuk: Rp 0,-BMAD: Rp.1.147.664.000,-PPN: Rp 114.766.000,-PPNBm: Rp 0,-PPh: Rp 28.692.000,-Denda: Rp 0,-Jumlah: Rp 1.291.122.000,- 2.Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat No. 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan yang telah dibuat oleh pejabat bea dan cukai, karena menurut Pemohon Banding barang yang Pemohon Banding impor tidak semua terkena Bea masuk Anti Dumping dan pemberitahuan impor barang (PIB) on. 107895 tanggal 11 Maret 2017 yang Pemohon Banding buat adalah sudah benar. 3.Atas surat Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-2426/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan perincian perhitungan sebagai berikut: Bea Masuk: Rp 0,-BMAD: Rp.1.147.664.000,-PPN: Rp 114.766.000,-PPNBm: Rp 0,-PPh: Rp 28.692.000,-Denda: Rp 0,-Jumlah: Rp 1.291.122.000,- III. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding merasa dirugikan dan diperlakukan dengan tidak adil oleh Pejabat Bea dan cukai melalui penetapannya dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017 yang menetapkan semua barang yang Pemohon Banding impor sebagai H section yang terkena BMTP. Bahwa penetapan yang dilakukan pejabat bea dan cukai (PFPD) sangat tidak berdasar dan relevan karena: 1.Bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah sesuai invoice dan packing list dan atas barang tersebut terdiri dari berbagai bentuk section dimana tidak semua berbentuk H section. Bahwa berdasarkan catatan explanatorynote halaman XV-7216-2 dijelaskan Subheading Explanatory Notes. Subheadings 7216.10, 7216.21, 7216.22, 7216.31, 7216.32, 7216.33 and 7216.40 In order to classify U, I, H, L or T sections in these subheadings, the height should be determined asfollows: –U, I or H sections: the distance between the external surfaces of the two parallel planes. –L sections: the height of the largest external side. –T sections: the total height of the section.An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm. Berdasarkan catatan tersebut dijelaskan bahwa untuk mengklasifikasikan barang sebagai U; I atau H section tinggi dari section diukur sebagai jarak antara dua sisi muka terluar yang sejajar dan karakteristik dari I section adalah produk yang lebar sayapnya tidak melebihi dari 0,66 tingginya serta kurang dari 300 mm; 2.Bahwa berdasarkan invoice dan packing list atas barang yang Pemohon Banding impor merupakan H beam dan I beam. Atas barang berupa H beam telah Pemohon Banding beritahukan ke dalam pos tarif H beam dan atas pajak berupa bea masuk dan BMTP nya telah Pemohon Banding bayarkan sesuai peraturan yang berlaku. 3.Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat untuk barang impor Pemohon Banding yang berbentuk I beam ditetapkan sebagai H beam, karena secara ukuran maupun spesifikasi barang tersebut tidak termasuk dalam karakter H beam melainkan section berbentuk I beam. 4.Bahwa atas barang yang diuji lab oleh bea dan cukai adalah barang yang Pemohon Banding beritahukan sebagai H beam dan atas pajak berupa Bea Masuk dan BMTP nya telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan PIB yang Pemohon Banding ajukan. bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: P-1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2426/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018; P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006474/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 April 2017; P-3. Billing DJBC Nomor: 620180200070568 tanggal 09 Februari 2018 sebesar Rp40.218.000,00; P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 15 Februari 2018 sebesar Rp40.218.000,00; P-5. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 19 Februari 2018 sebesar Rp1.314.076.000,00; P-6. Bukti Transfer; P-7. PIB; P-8. Packing List; P-9. Commercial Invoice; P-10. Bill of Lading; P-11. Sales Contract; P-12. Purchase Order; P-13.