Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003074.19/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang ABC Powder 40% Max (Pink Color) dan ABC Powder 40% Max (Yellow Color), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD7,650.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD11,250.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.100.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan sebagai berikut: bahwa pada PO yang dilampirkan ditujukan oleh Pemohon kepada Changsha Lingyuan Imp & Exp Trading Co., Ltd, dan Commercial Invoice juga diterbitkan oleh Changsha Lingyuan Imp & Exp Trading Co., Ltd; bahwa pada Scan bukti T/T yang dilampirkan dalam permohonan keberatan pada kolom penerima dapat diketahui nama penerima adalah Flideal Technology Co., Ltd dan tidak dilampiri dokumen pendukung atas hal dimaksud; bahwa Pemohon Pemohon tidak menyampaikan pembukuan yang menginformasikan akuntasi perusahaan atas importasi dimaksud; bahwa Pemohon tidak melampirkan korespondensi, bukti pembayaran asli yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi importasi barang tersebut; bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa data berdasarkan hal tersebut diatas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode lI sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka nilai transaksi tidak diterima sehingga Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II; bahwa penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon dengan PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 ditetapkan dengan Metode III sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: S SPTNP-000370/NTL/WBC.11/KPPMP01/2018 tanggal 11 Januari 2018 nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar USD 11 250.00; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Transaksi tanggal 21 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; berdasarkan dokumen yang ada pada saat penyerahan hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding nomor 001200 tanggal 04 Januari 2018, pada proses keberatan dan pada persidangan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sales Contract Berdasarkan Contract No. F 171124 Tanggal 24 November 2017, tercantum data dengan perjanjian sebagai berikut: Name of Commodity & Specifications: ABC Powder 40% Max  Quantity Total: 25MT  Unit Price (Total Amount): USD 306,00 MT x 25 MT = USD 7,650.00  Payment: 100% By TT Via fax B/L   (tidak menyebutkan ketentuan uang muka)     2. Bukti Bayar dan Pembukuan Perusahaan Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan berupa buku bank Bulan Desember 2017 didukung dengan bukti T/T kedapatan pencatatan sebagai berikut a.Pada tanggal 20 Desember 2017, Pemohon melakukan pencatatan atas transaksi dengan uraian Uanq Muka ORD: 07RZ sebesar 150.000.000,00; dan  b.Pada tanggal 20 Desember 2017, Pemohon melakukan pencatatan atas transaksi dengan uraian TT Ke LN ORD: 07RZ sebesar 103.848.750,00; bahwa kesimpulan; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan /harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010; bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018 yakni sebesar CIF USD 7,650.00 bukan merupakan harga transaksi / harga yang sebenarnya; bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon Banding sebagaimana tersebut dalam PIB Nomor: 001200 tanggal 04 Januari 2018. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP-252/WBC.11/2018 tanggal 07 Maret 2018 telah sesuai Peraturan Perundang-undangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga transaksi Pemohon adalah harga transaksi yang sebenar-benarnya, bahwa barang yang diimpor dari negara Cina berupa ABC Powder yang rendah kandungan ammonium phospate (NH4H2PO4) hanya 40% sebagaimana tercantum pada COA dan harga ABC Powder adalah bervariasi berdasarkan tinggi rendahnya kandungan ammonium phospate (NH4H2PO4) pada produk tersebut, dengan kata lain semakin rendah kandungan ammonium phospate pada produk tersebut harganya akan semakin murah karena kwalitasnya lebih rendah bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 02/ELG/XI/2018 tanggal 14 November 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan alasan yang disebutkan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, dengan ini Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: bahwa Pembelian barang impor sudah melalui proses transaksi pembelian yang semestinya terjadi antara penjual dan pembeli, dimulai dari permintaan barang sampai dengan penyelesaian pembayaran: – Pemohon membuat permintaan pembelian barang impor dengan mengirimkan Purchase Order kepada Supplier, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi melalui telepon.     – Setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract.     – Supplier mengirimkan invoice, B/L kepada Pemohon sebagai bukti pengiriman barang dan untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemohon.     – Pemohon melakukan pembayaran atas barang impor dengan melakukan transfer melalui Bank.     – Atas permintaan dari supplier yaitu Changsa Lingyuan Imp & Exp. Trading Co., Ltd. bahwa untuk transfer pembayaran barang diarahkan kepada Flideal Technology Co., Ltd. sebagai beneficiary/penerima pembayaran.     – Penunjukkan dan permintaan dari supplier kepada Flideal Technology Co., Ltd. sebagai beneficiary/penerima transfer pembayaran telah sesuai dengan Sales Contract yang diterbitkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000038.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000038.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 385753 tanggal 29 Agustus 2017 berupa importasi Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 65.075,29, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 67.657,18, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.355.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 385753 tanggal 29 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 67.657,18 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.355.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-245/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dengan Pemohon Banding PT. QWE, bersma ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembiiktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 385753 tanggal 29 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok RTY Co Pty Ltd dengan Invoice nomor 181983 tanggal 10 Agustus 2017 dengan total nilai CIF USD 65.075,29;Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Pemohon Banding melampirkan Copy Invoice, B/L, Packing List, Purchase Orer, Sales Confirmation, Bukti Transfer, Rekening Koran, Pembukuan.Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen;Berdasarkan PO nomor PI201708-0015 tanggal 1 Agustus 2017 diketahui dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya Sales Confirmation tanpa nomor tanggal 4 Juli 2017. Hal tersebut tidak sesuai dengan kelaziman transaksi dimana seharusnya importir menerbitkan purchase order terlebih dahulu kemudian penjual menerbitkan sales confirmation/proforma invoice;Berdasarkan Purchase Order nomor P1201708-0015 tanggal 1 Agustus 2017, diketahui bahwa dokumen tersebut telah merujuk pada invoice nomor 18983 dengan order No. 18677 baru diterbitkan tanggal 10 Agustus 2017 (9 hari setelah tanggal Purhase Order);Berdasarkan Purchase Order nomor PI201708-0015 tanggal 1 Agustus 2017, tertera L.C./AWB No: 04.Pl-52.17.0146. Pemohon tidak melampirkan dokumen tersebut dan menjelaskan keterkaitannya dengan transaksi;Berdasarkan Kartu Hutang dengan supplier RTY CO PTY LTD dan General Ledger (Hutang Dagang) yang dilampirkan, diketahui bahwa pada tanggal 7 September 2017 dicatat transaksi hutang dagang sebesar Rp868.429.712,00 sedangkan berdasarkan General Ledger (ASD Kredit Lokal), bukti transfer dan mutasi rekening, diketahui bahwa transaksi pembayaran kepada supplier dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2017. Terdapat ketidaksinkronan penyajian informasi terkait waktu pengakuan hutang.Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding.Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809-005 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut: Pokok Materi:SENGKETA NILAI PABEANNomor Sengketa Pajak:000038.19/2018/PFPemohon Banding:PT. FGHBanding No.:KEP- 9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :Bahwa pada bagian 4 point b Terbanding mengatakan Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agentPenjelasan bukti 1 adalah Pemohon banding telah melampirkan Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana telephone atau pa nggilan whatsapp, yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk “Sales Confirmation” dan harga yang tercantum merupakan harga yang sebenarnya dari pihak supplier.Bahwa pada bagian 4 point c Terbanding mengatakan ” Berdasarkan PO nomor P1201708-0015 tanggal 01 Agustus 2017 diketahui dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya Sales Confirmation tanpa nomor tanggal 04 Juli 2017. Hal tersebut tidak sesuai dengan kelaziman transaksi dimana seharusnya importir menerbitkan purchase order terlebih dahulu kemudian penjual menerbitkan sales confirmation/proforma invoicePenjelasan bukti 3 adalah bahwa purchase order diterbitkan hanya untuk kalangan intern saja, sebelum order confirmation keluar Pemohon Banding dan pihak supplier sudah melakukan kesepakatan harga via telpon sehingga semua sudah sesuai dengan pihak supplier. Bahwa pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116843.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, Jenis barang: 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik, Jumlah barang: 975 BG/Bag, GW: 19.890 Kg, NW: 19.500 Kg, Negara asal: Cina, Pemasok: Hubei Mingren Dongfang Industry & Trade, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Sat. PIB (CIF USD) Penetapan (CIFUSD) Harga Sat Total Harga Sat Total 1 100%     Spun     Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik 19.500 KGM 2,45 47.775,00 3,4572 67,415.40 TOTAL 19.500 KGM   47.775,00   67,415.40 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp37.696.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1908/KPU.01/2017 tanggal 5 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut: – bahwa berdasarkan deklarasi nilai pabean (DNP) yang disampaikan importir, dapat diketahui bahwa barang impor bukan merupakan objek penjualan ke dalam daerah pabean; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order dan proforma invoice sehingga tidak dapat diketahui proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga secara menyeluruh dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan supplier; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi bukti bayar yang telah ditandasahkan oleh pihak bank atas invoice beserta rekening koran atas transaksi pembayaran yang dilakukan; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: jurnal umum, buku besar, buku hutang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan, dan buku persediaan; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Besar Penjualan, Faktur Penjualan dan SPT Masa PPN Impor sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui; – bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD3,4572/Kgm sehingga total nilai pabean ditetapkan sebagaimana rincian berikut: Pos Uraian Banding Jml. Netto Sat. Penetapan (USD) Harga Sat. CIF 1 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White Kd: Baik 19.500 KGM 3,4572 67.415,40 TOTAL 19.500 KGM   67.415,40 bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017 ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel pada pos 1 sehingga total nilai pabean pada ditetapkan menjadi CIF USD67,415.40; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor Surat Nomor SR- 59/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 27 Maret 2018, Perihal: Tanggapan atas bukti transaksi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor KEP-5089/KPU.01/2017 tanggal 4 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BANDING/VPM/2017 tanggal 14 September 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa dengan PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, Pemohon Banding telah mengimpor 100% Spun Polyester Yarn 40/2 Raw White, negara asal: China, jumlah satuan: 19.500 KGM dengan harga satuan CIF USD2,45 atau Total CIF USD47,775.00 yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor SPTNP-010165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Mei 2017. Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp37.696.000,00 karena kesalahan Nilai Pabean; bahwa secara faktual, Pemohon Banding merasa data-data nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan dan serahkan pada saat pengajuan keberatan telah memadai dan meyakinkan karena selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur, juga selama penyelesaian keberatan dimaksud berproses di Terbanding, Pemohon Banding belum pernah menerima permintaan dokumen atau penjelasan, yang seyogyanya dilaksanakan oleh Terbanding jika memang dinilai belum memadai, dalam rangka transparansi pelayanan publik; bahwa Pemohon Banding meragukan validitas data yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (Metode VI.3), dikarenakan secara transparan tidak ditunjukkan di dalam Kep-DJBC tentang keberadaan dan kelengkapan data dimaksud, sehingga merujuk pada PMK 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas PMK 160/PMK.04/2010, Pemohon Banding meragukan konsiderans Terbanding sebagai berikut : – apakah data barang yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean adalah memang memenuhi kriteria barang serupa dengan data barang yang Pemohon Banding impor? – bagaimana fleksibelitas dilakukan, apakah didasarkan tanggal B/L atau negara asal barang? – apakah Terbanding telah melakukan penyesuaian jumlah dan tingkat perdagangan? bahwa faktanya, tidak terdapat penjelasan tentang hal tersebut di dalam Kep-DJBC; bahwa berdasarkan argumen Pemohon Banding tersebut butir 1 s/d 6 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD47,775.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218284 tanggal 16 Mei 2017, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar dan merupakan nilai transaksi karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi sesuai PMK RI No. 160/PMK.04/2010 yo. PMK RI No. 34/PMK.04/2016, tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 10/KR/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon sampaikan di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002995.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB jenis barang berupa Make Up Brush Cleansing Gel Preparat Untuk Pencuci Dan Penghilang Noda Lainnya/Real dan lain-lain (80 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 544023 tanggal 24 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD48,631.67, yang ditetapkan Terbanding Nilai Pabean sebesar CIF USD55,848.15 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp66.556.000,00 (enam puluh enam juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pemohon tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode Pengulangan dengan menggunakan metode deduksi sebesar USD55,848.15; bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-398/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim IX A pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. WFA, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah kami Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-2360/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf a “Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus: a. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP”, dan pasal 28 ayat 5(b) PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 34/PMK.04/2017 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 17 Maret 2016, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jendera; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut : bahwa berdasarkan invoice dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar CNF USD 48,389.46; bahwa berdasarkan bukti bayar barupa TT dari bakn CIMB Niaga diketahi dilakukan pembayaran pada tanggal 23 November 2017 sebesar USD 48,389.46; bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirkan pencatatan berupa pencatatn buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besar; bahwa Tidak dilampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan; bahwa Pemohon berasalasan bahwa buku persediaan dan kartu stok tidak diselenggarakan dikareanakan karena barang langsung kepada customer; bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti-bukti penjualan terkait barang impor sebelum datang ke gudang importir, sehingga pernyataan bahwa barang impor langsung diangkgut ke pelanggar diragukan; bahwa tidak dilampirkan SPT Masa PPN Impor sebagaimana diberitahukan dalam PIB; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan PT. WFA nomor KEP-2360/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa demikian disampaikan, untuk menjadi pertimbangan Majelis; bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 015526 tanggal 14 Desember 2017; T.2. Faktor Multiplikator; T.3. Tanggapan atas Bukti nomor SR-398/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018; Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam dokumen PIB nomor 544023 tanggal 24 November 2017 merupakan harga yang sebenarnya dibayar; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Surat Tanggapan nomor 022/WFA/SB/I/2018 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya menyatakan: bahwa sehubungan dengan Surat dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai No: SR-398/KPU.01/BD1001/2018 Tanggal : 05 November 2018, tentang tanggapan atas bukti PT. WFA Kep-2360/KPU.01/2018 tanggal 19 Maret 2018, perkenankan kami : Nama : PT. WFA Alamat : JI. Biak No.3-B RT.002 RW.006, Cideng Gambir, Jakarta Pusat bahwa untuk menyampaikan Surat Bantahan sebagai berikut: bahwa bantahan Terhadap hasil penelitian dokumen Terbanding atas bukti transaksi yang di lampirkan pemohon sebagaimana yang dimaksud angka 5 surat Terbanding diatas yaitu : bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Berdasarkan invoice dan sales contract diketahui nilai transaksi sebesar USD48,389.46Berdasarkan bukti bayar berupa TT dari Bank CIMB Niaga Diketahui dilakukan pembayaran pada tanggal 23 November 2017, sebesar USD48.389,46bahwa berdasarkan pembukuan yang dilampirkan diketahui hanya dilampirakan pencatatan berupa pencatatan buku hutang, pencatatan pembayaran, dan buku besarbahwa tidak di lampirkan buku persediaan atas pembelian impor yang dilakukan Pemohon beralasan bahwa buku persediaan dan kartu stock tidak di selenggarakan dikarenakan karena barang langsung ke customer;Pemohon tidak melampirkan buktibukti penjualan terkait barang impor sebelum datang ke gudang importir, sehingga pernyataan bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116693.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, Jenis barang: Lewatit S 80, Jumlah barang: 20 PX, Negara asal: Cina, Pemasok: Lanxess Pte., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah PIB Penentapan (CIF) Sat VAL Harga Sat Sat VAL Harga Sat TOTAL 1 Lewatit S 80 20 PX LTR USD 1,1500 LTR USD 1,3000 26,000.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp13.491.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1853/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh, Pemohon Banding setelah meneliti fakta- fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017, yang intinya menetapkan Nilai Pabean barang impor pada PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 menjadi sebesar CIF USD26,000.00 berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara flexible; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: – bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa :”Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai”; – bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract sehingga tidak dapat diketahui syarat perjanjian dan proses terbentuknya harga; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar/ TT dan rekening koran sehingga diragukan kebenaran nilai transaksinya. – bahwa Pemohon  Banding   tidak   melampirkan   pembukuan   (General   Ledger,   Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut; – bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian, mengingat bahwa: – bahwa data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; – bahwa Terbanding memiliki data yang objektif dan terukur; maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 169108 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor SR- 77/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 April 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan tidak dapat dibuktikan, maka penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5044/KPU.01/2017 tanggal 3 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk meolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2017/BD/PDK/003 tanggal 18 September 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:  bahwa harga yang Pemohon Banding diberitahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya yang sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Proforma invoice; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 125/KH.SG/IV/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1853/KPU.01/2017 tanggal 23 November 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis, Nomor 5: Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut : Tanggapan: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 169108 tgl 18-04-2017 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Order Confimation sebagai bukti kesepakatan harga transaksi. Sehingga tidak ada sales contract; bahwa Purchase Order dan sales confirmation merupakan proses terbentuknya harga transaksi; Tanggapan: bahwa terlampir bukti transfer/TT melalui Bank Danamon sebagai bukti kebenaran transaksi pembayaran invoice ke supplier atas importasi 169108 tgl 18-04-2017; Tanggapan: bahwa terlampir pembukuan perusahaan Pemohon Banding lampirkan sebagai pendukung nilai transaksi berupa: bahwa pembukuan yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi yang Pemohon Banding lakukan; Tanggapan: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung nilai transaksi berupa: bahwa data pendukung yang Pemohon Banding lampirkan tersebut cukup untuk dapat dilakukan pemeriksaan terhadap nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan. Dan sebagai bukti yang nyata dan akurat bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan merupakan harga yang sebenarnya dan seharusnya Pemohon Banding bayar; bahwa sebagai data pendukung Pemohon Banding melampirkan:  bahwa demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis Nomor 171/KH.SG/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 perihal Tanggapan Surat Nomor SR- 77/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 April 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, untuk menanggapi tanggapan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-004844.99/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00584/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Agustus 2014 Nomor: 00005/104/14/725/17 tanggal 12 September 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor: S-7860/PJ.07/2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Terkait Sengketa Pokok Gugatan bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00584/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa atas hasil penelitian Tergugat terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2014, diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Penggugat tidak melampirkan fotokopi dokumen DGT-2 sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26 sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010; Pendapat Penggugat bahwa dari kutipan Surat Gugatan Nomor: 191/PJK-IPS/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018, Penjelasan Tertulis Penggugat dan pembahasan selama proses persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut: a. Penggugat menerima pinjaman dari Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC) yang berkududukan di Singapura. b. Bahwa OCBC adalah Wajib Pajak Singapura sebagaimana dinyatakan dalam Form-DGT2 tanggal 3 Agustus 2014; c. Bahwa sesuai dengan Pasal 11 P3B antara Indonesia-Singapura, pembayaran bunga tersebut boleh dikenakan pajak di Indonesia, tetapi tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari bunga bruto; d. Bahwa Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai tarif P3B dan melampirkan Fom DGT 2 dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26; e. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) bertentangan dengan Pasal 11 P3B Indonesia-Singapura. Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Pasal 2Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal: b. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Pasal 3 (2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b antara lain dapat berupa:pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut, termasuk yang diatur dalam P3B. Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dan pajak yang dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang dipotong atau dipungut tersebut. (2) Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan. Pasal 6 (1) Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal:pihak yang dipotong atau dipungut merupakan WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Pasal 8 (5) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 4. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B. Pasal 2Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 3 (1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dantidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor