Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000038.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2018 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 385753 tanggal 29 Agustus 2017 berupa importasi Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 65.075,29, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 67.657,18, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.355.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 385753 tanggal 29 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 67.657,18 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.355.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-245/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean atas KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dengan Pemohon Banding PT. QWE, bersma ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembiiktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon.Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 385753 tanggal 29 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok RTY Co Pty Ltd dengan Invoice nomor 181983 tanggal 10 Agustus 2017 dengan total nilai CIF USD 65.075,29;Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Pemohon Banding melampirkan Copy Invoice, B/L, Packing List, Purchase Orer, Sales Confirmation, Bukti Transfer, Rekening Koran, Pembukuan.Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen;Berdasarkan PO nomor PI201708-0015 tanggal 1 Agustus 2017 diketahui dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya Sales Confirmation tanpa nomor tanggal 4 Juli 2017. Hal tersebut tidak sesuai dengan kelaziman transaksi dimana seharusnya importir menerbitkan purchase order terlebih dahulu kemudian penjual menerbitkan sales confirmation/proforma invoice;Berdasarkan Purchase Order nomor P1201708-0015 tanggal 1 Agustus 2017, diketahui bahwa dokumen tersebut telah merujuk pada invoice nomor 18983 dengan order No. 18677 baru diterbitkan tanggal 10 Agustus 2017 (9 hari setelah tanggal Purhase Order);Berdasarkan Purchase Order nomor PI201708-0015 tanggal 1 Agustus 2017, tertera L.C./AWB No: 04.Pl-52.17.0146. Pemohon tidak melampirkan dokumen tersebut dan menjelaskan keterkaitannya dengan transaksi;Berdasarkan Kartu Hutang dengan supplier RTY CO PTY LTD dan General Ledger (Hutang Dagang) yang dilampirkan, diketahui bahwa pada tanggal 7 September 2017 dicatat transaksi hutang dagang sebesar Rp868.429.712,00 sedangkan berdasarkan General Ledger (ASD Kredit Lokal), bukti transfer dan mutasi rekening, diketahui bahwa transaksi pembayaran kepada supplier dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2017. Terdapat ketidaksinkronan penyajian informasi terkait waktu pengakuan hutang.Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809-005 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut: Pokok Materi:SENGKETA NILAI PABEANNomor Sengketa Pajak:000038.19/2018/PFPemohon Banding:PT. FGHBanding No.:KEP- 9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa pada bagian 4 point b Terbanding mengatakan Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agentPenjelasan bukti 1 adalah Pemohon banding telah melampirkan Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana telephone atau pa nggilan whatsapp, yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk “Sales Confirmation” dan harga yang tercantum merupakan harga yang sebenarnya dari pihak supplier.Bahwa pada bagian 4 point c Terbanding mengatakan ” Berdasarkan PO nomor P1201708-0015 tanggal 01 Agustus 2017 diketahui dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya Sales Confirmation tanpa nomor tanggal 04 Juli 2017. Hal tersebut tidak sesuai dengan kelaziman transaksi dimana seharusnya importir menerbitkan purchase order terlebih dahulu kemudian penjual menerbitkan sales confirmation/proforma invoicePenjelasan bukti 3 adalah bahwa purchase order diterbitkan hanya untuk kalangan intern saja, sebelum order confirmation keluar Pemohon Banding dan pihak supplier sudah melakukan kesepakatan harga via telpon sehingga semua sudah sesuai dengan pihak supplier. Bahwa pada bagian 4 point d Terbanding mengatakan “Bahwa Berdasarkan Purchase Order nomor PI201708-0015 tanggal 01 Agustus 2017 diketahui bahwa pada dokumen tersebut merujuk kepada invoice nomor 18983 dengan order No. 18677 baru diterbitkan tanggal 10 Agustus 2017(9 hari setelah tanggal Purchase Order)Penjelasan bukti 5 adalah perlu diberitahukan bahwa Pemohon Banding input diprogram pada tanggal 01 Agustus 2017 dan memang invoice belum terbit sehingga data tersebut sudah menjadi draft di tanggal 1 Agustus 2017, setelah invoice terbit baru Pemohon Banding rnengeditnya kembali.Bahwa pada bagian 4 point e Terbanding mengatakan berdasarkan Purchase Order nomor P1201708-0015 tanggal 01 Agustus 2017 tertera L.0 / AWB No : 04.P1-52.17.0146 pemohon banding tidak melampirkan dokumen tersebut dan menjelaskan keterkaitannya dengan transaksiPenjelasan bukti 7 adalah bahwa nomor : 04.PI-52.17.0146 merupakan Persetujuan Impor Produk Hewan Segar dimana surat dikeluarkan untuk ijin impor produk hewan segar. (Terlampir).Bahwa pada bagian 4 point f Terbanding mengatakan ” Berdasarkan Kartu Hutang dengan Supplier RTY CO PTY LTD dan General Ledger (Hutang Dagang) yang dilampirkan, diketahui bahwa pada tanggal 07 September 2017 dicatat transaksi hutang dagang sebesar Rp 868.429.712,00 sedangkan berdasarkan General Ledger (ASD Kredit Lokal) bukti transfer dan mutasi rekening, diketahui bahwa transaksi pembayaran kepada supplier dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2017. Terdapat ketidaksinkronan penyajian informasi terkait waktu pengakuan hutang.Penjelasan butir 9 adalah tanggal 29 Agustus 2017 pemohon banding melakukan pembayaran dan mencatatnya sebagai uang muka pembeliart. Pada tanggal 07 September 2017 barang received dantelah dibongkar di gudang kami lalu pemohon banding menjurnal balik dan mengakui sebagai hutang dagang. Demikian Pemohon Banding sampaikan surat bantahan ini untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih. |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 385753 tanggal 29 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 67.657,18; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 385753 tanggal 29 Agustus 2017 atas barang impor berupa Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 385753 tanggal 29 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa dengan tidak menyertakan PIB Pembanding; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 385753 tanggal 29 Agustus 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis; bahwa atas Sales Confirmation nomor: – tanggal 04 Juli 2017 yang diterbitkan oleh RTY Company Pty Ltd, Australia, dengan alamat: 38 Summerland Way, Kyogle 2474 NSW, Australia, untuk importasi Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, Qty 50.000,00 kgs, dengan harga transaksi sebesar USD 167.300,00; bahwa atas Purchase Order nomor: PI201708-0015 tanggal 01 Agustus 2017 diketahui rencana pembelian barang impor Aus Frozen Beef, Qty 24.994,85 kgs, dengan harga USD 65.075,29; bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 18983 tanggal 10 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh RTY Company Pty Ltd, Australia, dengan alamat: 38 Summerland Way, Kyogle 2474 NSW, Australia, untuk importasi Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, Qty 24.994,85 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 65.075,29; bahwa atas Bill of Lading Nomor: AEL0685847 tanggal 12 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh JKL Pte Ltd., Singapore, diketahui pengirim barang yaitu RTY Company Pty Ltd, Australia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, Qty 24.994,85 kgs, melalui pelabuhan muat Brisbane, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal ANL WARRNAMBOOL 132; bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor 2593054000489 tanggal 09 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh ZXC Company SE, Sydney Branch, dengan nilai pertanggungan sebesar USD 70.582,81; bahwa atas Aplikasi Transfer ASD tanggal 29 Agustus 2017 dengan nilai USD 65.075,29 dengan rincian sebagai berikut: InvoicePenerimaUSDSetara dlm IDRKet18983RTY Company65.075,29868.429.745 Biaya Administrasi 50.000 Total Pengeluaran 65.075,29868.479.745 bahwa atas Rekening Koran Bank ASD Pemohon Banding norek. XX0X0XXXX0, periode Agustus 2017, mata uang IDR, pada tanggal 29 Agustus 2017 Bank ASD telah men-debit sebesar Rp. 868.479.745,00 (USD 65.075,29) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0XXXXXX-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 385753 tanggal 29 Agustus 2017 atas importasi Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia dengan nilai CIF USD 65.075,29 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 385753 tanggal 29 Agustus 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 65.075,29; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-9706/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-019234/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Bone In Beef Neck Bones…dst. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 385753 tanggal 29 Agustus 2017, sebesar CIF USD 65.075,29 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., S.H., M.H. DEF, S.H.. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: PUT-000038.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., S.H., M.H. MNO, S.E., Ak., M.B.T. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak. M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

