Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003157.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan PPN atas jenis barang Fish Oil (Bahan Baku Pakan Ikan & Pakan Udang), Negara Asal Chile, klasifikasi pos tarif 1504.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 tarif PPN sebesar 10% (Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak dalam rangka impor sebesar Rp136.352.000,00 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 berdasarkan sistem aplikasi CEISA Impor ditetapkan penjaluran Hijau-Low (HL) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa berdasarkan LPPT, alasan dan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan alasan bahwa barang impor tidak termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN (tidak tercantum dalam Lampiran I & II) PMK 267/PMK.010/2015; bahwa sehubungan dengan keterangan terkait Pajak Pertambahan Nilai tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap aplikasi CEISA Impor dan pengajuan keberatan, kedapatan Pemohon Banding tidak melampirkan surat keputusan dari menteri yang menangani bidang pertanian mengenai pemberian fasilitas pembebasan PPN kepada Pemohon Banding sesuai pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/ Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon melampirkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017, diketahui bahwa Peraturan tersebut mulai berlaku 22 November 2017 atau 30 hari sejak tanggal diundangkan (24 Oktober 2017), dengan demikian pada saat Pemberitahuan Barang, peraturan tersebut belum berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 dikenakan PPN sebesar 10% (bayar). bahwa Terbanding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut: T.1 LPPT nomor 001681 tanggal 06 Februari 2017; T.2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Pakan Ikan&Udang, dimana kegiatan yang dilakukan adalah melakukan proses produksi (pembuatan) Pakan Ikan&Udang, pangsa pasar Pakan Ikan&Udang adalah Petani, dimana KLU atas PT. GI adalah dibebaskan PPN, sehingga atas Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dan Pajak Keluaran dibebaskan PPN; bahwa definisi Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Udang:Pakan buatan untuk ikan dan/atau yang umum disebut pellet umumnya disusun dari campuran berbagai bahan baku pakan dan ditambah feed supplement (pelengkappakan) yang dimaksudkan agar kandungan gizi pakan sesuai dengan kebutuhan Ikan. Bahan Baku pakan dapat digolongkan sebagai berikut: 1. bahan baku pakan sumber protein, contohnya: tepung ikan, tepung bungkil kedelai, MBM, PMM, epung bulu ayam, dan lain-lain; 2. Bahan baku pakan sumber karbohidrat, contohnya: wheat pollard,dedak,jagung, dan lain-lain; 3. Bahan baku pakan sumber lemak, contohnya: minyak ikan, minyak cumi, minyak jagung, dan lain-lain; 4. Bahan baku sumber vitamin, contohnya: vitamin A,D,E,K,C,B dan lain-lain; 5. Bahan baku sumber mineral, contohnya: Calcium Phosphate, Magnesium, Fe, dan lain-lain; 6. Binder (bahan pengikat), contohnya: CMC, tapioca, sagu, terigu, dan lain-lain; 7. Bahan baku pakan tambahan, contohnya: agen antioksidan (BHT, DHA dan sejenisnya) anti jamur (anti mold) antibiotic, hormon, dan lain-lain; 8. Bahan baku pakan sumber protein, sumber karbohidrat, sumber lemak, vitamin, mineral dan binder dapat disebut sebagai Bahan Baku Utama karena harus tersedia dalam pembuatan pellet ikan lengkap; bahwa Impor Bahan Fish Oil adalah Bahan Baku Utama yang diperlukan untuk pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang; bahwa Impor Bahan Baku Fish Oil telah dilakukan pengujian dan penelitian oleh Kementerian Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Nomor: 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 tanggal 22 September 2017 dan berlaku 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan; bahwa Impor Bahan Baku Fish Oil telah memiliki Certificate Of Origin, Health Certificate, Surat Keterangan Teknis, dalam hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 142/PMK.010/2017. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri, dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi Pasal 4 bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 03/I/TAX/GB/2019 tanggal 29 Januari 2019, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa pokok permasalahan: bahwa pada prinsipnya Bahan Baku Impor Fish Oil tidak tercantum didalam Lampiran II PMK 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Impor dan Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 mulai berlaku 22 November atau 30 hari sejak tanggal diundangkan (24 Oktober 2017) Sehingga atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang tercantum dalam PIB Nomor 493942 tanggal 31 Oktober 2017 ditetapkan SPTNP Nomor 026621/NOTUL/KPU.01/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017 menjadi PPN 10% yang mengakibatkan terjadinya kurang bayar sebesar Rp 136.352.000; bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil telah memenuhi persyaratan didalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 dengan melengkapi dokumen berupa: 1. Certificate Of Origin No 00012119; 2. Health Certificate No 687173; 3. Certificate Of Analysis No 94084-2; bahwa sebagaimana didalam Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 267/PMK.010/2015 maka atas lmpor Bahan Baku telah memiliki: 1. Bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang merupakan Sumber Lemak yang sangat diperlukan untuk Pembuatan Pakan Ikan dan/atau Udang, telah mendapatkan “Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan lkan/Udang/Pakan Ikan/Udang Impor Nomor 1680/DPB/PB.340.133/1X/2017 tanggal 22 September 2017; 2. Bahwa atas Impor Bahan Baku Fish Oil yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan lkan/Udang/Pakan Ikan/Udang Impor Nomor Nomor . 1680/DPB/PB.340.D3/IX/2017 ditetapkan oleh Balai Karantina lkan Pengendalian Mutu (BK1PM) dengan HS CODE: 1504.20.90; 3. Bahwa atas penetapan HS CODE HS CODE : 1504.20.90 lmpor Bahan Baku Fish Oil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000180.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000180.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00379/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00379/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak Januari 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp53.838.559,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 002/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Januari 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp112.267.200,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00127/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 dari semula sebesar Rp53.838.559,00 dikurangkan sebesar Rp37.223.014,00 menjadi sebesar Rp16.615.545,00; bahwa dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00127/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 tersebut telah dilakukan pembatalan atas koreksi DPP PPN yang dihitung Tergugat berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang faktur penagihannya (invoice) diterbitkan pada tahun 2009 dan DPP PPN untuk Masa Pajak Januari 2010 yang dihitung Tergugat hanya berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang faktur penagihannya (invoice) diterbitkan pada tahun 2010, sehingga sudah sesuai dengan alasan Penggugat dalam surat permohonannya; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00127/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 002A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00379/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sama dengan Surat Tergugat sebelumnya Nomor KEP-00127/NKEBIWPJ.2612017 tanggal 26 Mei 2017; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00379/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo;       Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 001C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka mau bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003126.19/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Print, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 296658 tanggal 17 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD33,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD388,75, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp5.602.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pokok permasalahan adalah importasi yang diberitahuakan pada PIB 296658 nilai pabean sebesar CIF USD33.00 dan ditetapkan nilai pabeannya sebesar CIF USD388.75, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp5.602.000,00 (lima juta enam ratus dua ribu rupiah). bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017 diketahui bahwa harga pembelian total sebesar USD33.00 tanpa incoterm (incoterm dianggap FOB). bahwa berdasarkan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 diketahui bahwa FOB sebesar USD33.00; Freight sebesar USD0.00; Asuransi sebesar USD0.00, sehingga total CIF USD33.00. bahwa barang impor berupa Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample adalah barang sample (non commercial value) dan bukan objek penjualan sehingga nilai transaksi gugur. bahwa tidak terdapat data barang identik maupun serupa dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukanpenetapan nilai pabean dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik maupun serupa (Metode Nilai Transaksi Barang Identik dan Serupa Gugur). bahwa tidak terdapat data harga satuan dari pasaran di daerah pabean untuk digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Deduksi, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan mengunakan Metode Deduksi (Metode Deduksi Gugur). bahwa tidak terdapat data mengenai unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga tidak ada dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode Komputasi (Metode Komputasi Gugur). Berdasarkan Master AWB nomor 160 8639 2961 tanggal 11 Oktober 2017 disebutkan nilai total prepaid air freight sebesar USD355.75. bahwa barang impor dengan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 berupa lsopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample maka nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD388.78 dengan rincian sebagai berikut: a. Nilai FOB sesuai invoice sebesar USD33.00; b. Nilai Freight sebesar USD355.75; c. Nilai Asuransi (sesuai PIB) sebesar USD0.00. Sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD388.75. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon melakukan importasi atas barang sampel (non commercial value) yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 atas jenis barang Isopropanol IPA 99 ACS/USP Grade 6X1 Case Pint (Free of Charge) Sample pada PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD33.00.\ bahwa berdasarkan penetapan nilai pabean tersebut berlaku kententuan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sehingga dikenakan sanksi admnistrasi berupa denda. Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-1706 telah benar dan sesuai peraturan perundano-undangan. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut: bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD388.75, sebagaimana tersebut dalam KEP-383. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar atas impor barang yang diimpor dengan PIB 296658 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD33.00; bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB 296658, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yaitu Pasal 15 UU Kepabeanan dan PMK-160. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pkoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB nomor 296658 tanggal 17 November 2017, diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD33,00 dengan rincian CFR USD33,00, Freight USD0,00 dan Asuransi USD0,00. Jumlah barang diberitahukan adalah tiga (3) liter; bahwa berdasarkan penelitian terhadap invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017 disebutkan harga per liter untuk jenis barang berupa Isopropanol adalah USD180,00 dengan total nilai sebesar USD540,00. Karena menurut pemasok barang ini adalah barang contoh maka total yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah USD0,00; bahwa berdasarkan penelitian Invoice nomor S0318503 tanggal 03 Oktober 2017, tidak disebutkan Incoterms yang digunakan sehingga dilakukan penelitian pada AWB yang dilampirkan. Pada AWB dilampirkan nomor 160-86392961 tanggal 11 Oktober 2017 disebutkan “Freight Prepaid” sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nilai barang yang diberitahukan pada Invoice sebesar USD540,00 adalah dengan Incoterm CFR; bahwa dengan demikian pemberitahuan nilai pabean pada PIB sebesar CIF USD33,00 oleh Pemohon Banding adalah tidak berdasar; bahwa berdasarkan Pasal 8 PMK No. 160/PMK.04/2010, dinyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”; bahwa berdasarkan data-data di atas, berdasarkan data objektif dan terukur yang tertera pada invoice maka seharusnya Nilai Pabean yang digunakan sebagai dasar perhitungan PDRI adalah sebesar CIF USD540,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-383/KPU.03/2018 Tanggal 27 Februari 2018 dan sebelum melangkah dalampokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut: SEGI FORMAL Pengajuan Banding Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-383/KPU.03/2018 Tanggal 27 Februari 2018 yang Pemohon Banding terima dan pengajuan Banding yang Pemohon Banding ajukan dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud pasal 96 ayat (2) Undang-undang Kepabeanan dan Cukai. Mengenai ketentuan pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Pemohon Banding telah membayar 100% sejumlah Rp5,602,000.00 (Bukti penerimaan terlampir). SEGI MATERIAL bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP No. SPTNP-010373/KPU.03/2017 tanggal 23 November 2017, yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok. bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: bahwa barang sampel yang diimpor mempunyai nilai transaksi sesuai dengan Invoice

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000072.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000072.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017, yaitu berupa Paracetamol BP (Micro Powder) Type of Goods: Raw Material, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2924.29.30 BM 5% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2924.29.30 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp35.072.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 dengan menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-China dengan menggunakan Form E yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa berdasarkan Form E, diketahui bahwa barang diekspor oleh QWE Chemocals Import and Export Corporation dan barang dikapalkan dari Tianjin, China dalam Kapal Beatrice Schulte V 0065; bahwa berdasarkan penelusuran melalui inward manifest nomor 002962 tanggal 15 Juli 2017 diketahui bahwa barang melakukan transit di Busan, Korea Selatan sebelum sampai ke Indonesia; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia, tetapi melalui transit di Busan, Korea Selatan (indirect consignment); bahwa Pemohon Banding tidak dilampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya yang menyatakan tidak ada proses bongkar muat sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.0412015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan lnternasional; bahwa atas importasi barang pada PIB nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;       Menurut Pemohon Banding : bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan PIB No. XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 adalah benar dengan melampirkan form E sesuai sesuai perjanjian ACFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN – China FTA. bahwa SKA Form E No. E173333330538021, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN – China FTA. bahwa di dalam SKA Form E No. E173333330538021, yang dikeluarkan oleh kementrian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri China pada tanggal 21 Juni 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari QWE Chemicals Import and Eksport Corporation No. 37 Qingchun Road Hangzhou, China. bahwa di dalam Bill of Lading Number XGJT0318776 dengan menggunakan kapal Beatrice Schulte V 006S barang dikirim dari Hangzhou China yang ditujukan langsung ke PT. RTY, Sukabumi Indonesia. Sehingga tidak ada transit yang dilakukan pada kapal tersebut. bahwa Pemohon Banding dapat buktikan dengan masuk ke dalam web tracking Hyundai dengan menulis kode BL kedalam pencarian data tercantum bahwa kapal Beatrice Schulte V 0065 tidak melakukan transit seperti yang dimaksud oleh Terbanding. bahwa dalam hal pengiriman tersebut Pemohon Banding sama sekali tidak memilih kapal untuk mengangkut barang yang ditujukan kepada Pemohon Banding, namun sepenuhnya ditunjuk dari exportir China;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-8323/KPU.01/2017 tanggal 17 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019169/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Paracetamol BP (Micro Powder) Type of Goods: Raw Material, negara asal: China, pos tarif 2924.29.30, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp35.072.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116867.15/2014/PP/M.VIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar USD15.603.564,00, yang merupakan koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2014 terdiri dari: 1. Sengketa Perbedaan Mata Uang Penjualan sebesar 087.110,00; 2. Sengketa qualisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT Masa PPN sebesar 516.454,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; 1. Sengketa Perbedaan Mata Uang Penjualan sebesar 087.110,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar U$D13.087.110,00 berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha di PPh Badan dengan SPT PPN; bahwa berdasarkan SPT PPN Masa Pajak April 2014 s.d. Mei 2015 diketahui pelaporan DPP PPN menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Masa Pajak DPP Ekspor USD 1 April 2014 333.278.098.898,00 29.271.500,00 2 Mei 2014 164.154.586.609,00 14.258.914,00 3 Juni 2014 190.705.543.326,00 16.182.332,00 4 Juli 2014 219.360.604.444,00 18.650.011,00 5 Agustus 2014 230.653.473.887,00 19.729.030,00 6 September 2014 268.781.496.869,00 22.756.442,00 7 Oktober 2014 212.298.146.907,00 17.495.676,00 8 November 2014 226.835.228.605,00 18.676.282,00 9 Desember 2014 226.455.696.577,00 18.325.863,00 10 Januari 2015 229.984.250.337,00 18.308.139,00 11 Februari 2015 213.104.951.441,00 16.815.355,00 12 Maret 2015 256.955.403.478,00 19.704.589,00 Jumlah 2.772.567.481.378,00 230.174.133,00 bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usaha sebesar $US198.687.902,00; bahwa   dalam   Surat   Keberatan   Pemohon   Banding   Nomor   053/SK/Acc/1/8/2016   tanggal 30 Agustus 2016 dijelaskan Pemohon Banding sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014; bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa April 2014; bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa, Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut maka Pemohon Banding menyatakan bahwa DPP PPN Ekspor Masa Pajak April 2014 adalah sebesar Rp333.278.098.898,00 yang disampaikan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014 adalah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua melakukan pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2014 kepada Pemohon Banding melalui Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00769/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2014 tanggal 28 Agustus 2014 dimana tanggal mulai pemeriksaan adalah 10 September 2014; bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa, Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: bahwa berdasarkan data pada Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-00384/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 13 Mei 2015 diketahui Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan; bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan PPN Masa Pajak April 2014, Pemeriksa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP.00341/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 27 April 2015 dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-7548/WPJ.07/KP.03/2015 tanggal 30 April 2015; bahwa dalam SPHP tersebut antara lain diberitahukan bahwa DPP PPN Ekspor Masa Pajak April 2014 hash pemeriksaan/menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp333.278.098.889,00 atau Tidak Ada Koreksi atas DPP PPN Ekspor; bahwa atas SPHP tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan tertulis melalui Surat Nomor 028/Dir-Tax/IV/2015 tanggal 28 April 2015; bahwa dalam tanggapan tertulisnya, Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan “Tidak Setuju” atas DPP PPN Ekspor cfm. Pemeriksa; bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00769/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2014 tanggal 28 Agustus 2014 dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor S-7548/WPJ.07/KP.03/2015 tanggal 30 April 2015 telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 5 Mei 2015, Risalah Pembahasan tanggal 5 Mei 2015, dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 5 Mei 2015; bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 5 Mei 2015 diketahui: – DPP Penyerahan terutang PPN Ekspor Cfm SPT Rp 333.278.098.889,00 – DPP Penyerahan terutang PPN Ekspor Cfm Pemeriksa Rp 333.278.098.889,00 – Koreksi  Rp bahwa Pemohon Banding telah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 5 Mei 2015, Risalah Pembahasan tanggal 5 Mei 2015, dan lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 5 Mei 2015 diwakili Kurita Nabuo selaku Wakil Presiden Direktur; bahwa Terbanding menyampaikan Berita Acara Uji Bukti yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut: bahwa terkait dengan alasan Pemohon banding yang menyatakan koreksi peredaran usaha sebesar sebesar USD13.087.110 merupakan penjualan ke Nagai bulan April 2014 yang seharusnya menggunakan mata uang Yen, Terbanding berpendapat: bahwa berdasarkan uraian diatas, alasan Pemohon banding terkait koreksi peredaran usaha sebesar tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Peredaran usaha sebesar USD13.087.110,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil equalisasi antara Peredaran Usaha dengan SPT PPN yang berbeda sebesar USD2.516.454,00 disebabkan adanya dokumen PEB Re- ekspor Spareparts, dan lain-lain, maka Tim Peneliti melakukan Penelitian sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00549/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2016 tanggal 28 Juli 2016 halaman 8 diketahui perhitungan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD15.603.564,00 tersebut adalah sebagai berikut: Simpulan  No  Uraian  Ref Jumlah Dollar Menurut  Koreksi Pemohon Banding Pemeriksa 1 Peredaran Usaha 0 198.687.902 ,00 214.291.466,00 15.603.564,00 Jumlah   198.687.902 ,00 214.291.466,00 15.603.564,00 Penjelasan: DPP PPNDikurang :   230.174.134,00 Eksport Scrap 14.964.940,22   Eksport Machine, part 559.247,74   Re-eks port/reparasi maintenance 323.351,55   Eksport Replacement 148,00   Eksport Sample 34.980,36   Jumlah   15.882.668,00 Peredaran Usaha Cfm . Pemeriksa   214.291.466,00 Peredaran Usaha Cfm . SPT/P em ohon Banding   198.687.902,00 Koreksi   15.603.564,00  bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam koreksi pemeriksa sebesar $US15.603.564,00 tersebut terdapat koreksi sebesar $US2.516.454,00 yang disebabkan adanya dokumen PEB Re-ekspor spareparts dan lain-lain yang tidak diperhitungkan pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut: i. Sales Return U$D 1.808.671,26 ii. Discount Sales U$D 4.673,12 iii. Sales Local U$D 14.024,70     U$D 1.827.369,08 bahwa untuk itu, koreksi positif “Peredaran Usaha” seharusnya hanya sebesar U$D689.084,92; bahwa dengan demikian sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah sengketa bukti, sehingga perlu

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000039.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000039.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72.569.60, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 75.072,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.222.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.072,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.222.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-237/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1.bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. QWE, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut :2.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.3.Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahul bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode 11 s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;4.Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;5.Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 26 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undarig Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enarn puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag! yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.6.Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut :Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum pada Sales Confirmation yaitu USD72.500,00 dengan nilai pada invoice yaitu USD72.569,60;Bahwa terdapat suatu ketidaklaziman pada dokumen Purchase Order. Bahwa Purchase Order diterbitkan oleh Importir lazimnya dibuat sebelum diterbitkannya Sales Contract dan Commercial Invoice, namun pada Puchase Order yang dilampirkan Pemohon telah tercantum keterangan nomor dokumen Invoice dan nomor kontainer;Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809-006 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut: Pokok Materi:SENGKETA NILAI PABEANNomor Sengketa Pajak:000039.19/2018/PFPemohon Banding:PT. QWEBanding No.:KEP- 9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :Bahwa pada bagian 5 point a Terbanding mengatakan “Tidak adanya bukti korespondensi mengenai