Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003506.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Parts of Air Conditioner ESA-05D Indoor Unit dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD107,226.12, yang ditetapkan Terbanding dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD116,463.72 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp20.608.000,00 (dua puluh juta enam ratus delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan nomor 014/SNI/2018 tanggal 29 Januari 2018; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Negara; d. Fotocopy SPTNP; e. Data pendukung lain berupa: NoDokumenNomorTanggalNilaiKeterangan1Purchase orderPDH80006509-08-2017RMB 802,940.00Ada(tanpa validasi)2Proforma invoiceMAC-86708-08-2017RMB 802,940.00Ada3Sales Contract   Tidak diserahkan4Commercial InvoiceMDAJZ171117000217-11-2017USD 105,876.12Messrs: PT. SA     Term of Payment: OA 60 days after B/L date FOB Beijiao China (Incoterm 2010)5Bukti Bayar atas Invoice:   Tidak diserahkan6Packing List-  Messrs: PT. . SA7Bill of LadingAPLU05176747817-11-2017 Shipper: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Consignee: PT. . SA Notify Party: PT. . SA Freight Collect8Invoice Freight   Tidak diserahkan9Bukti Bayar Freight   Tidak diserahkan10Polis Asuransi 17-11-2017 Ada11Bukti Bayar Asuransi   Tidak diserahkan12SKAE17440403828048723-11-2017 Ada13PIB55968504-12-2017USD 107,226.12CIF Pengirim: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Penjual: GD Midea Air Conditioning Equitment Co. Importir: PT. . SA Pemilik Barang: PT. . SA14Rekening Koran   Tidak diserahkan15SPT Masa PPN   Tidak diserahkan16Faktur Penjualan & Pajak   Tidak diserahkan17Pembukuan   Tidak diserahkan bahwa yang menjadi pokok masalah adalah incoterm pada invoice dinyatakan FOB dan keterangan pada B/L adalah “Freight Collect” namun bukti bayar freight tidak dilampirkan, sehingga dilakukan penyesuaian terhadap nilai freight dan terhadap Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 20.608.000,00 (dua puluh juta enam ratus delapan ribu rupiah); bahwa berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: Pasal 2Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);Pasal 5(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.(1)Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;Nilai dari barang dan jasa;Royalti dan biaya lisensi;Nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; danBiaya asuransi;Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.Pasal 20a.Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut1.Pengangkutan melalui laut5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-Non ASEAN atau China, atau;15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.Pasal 22Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputimeneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan telah ditambah dengan unsur biaya freight sesuai dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas PIB nomor 559685 tanggal 04 Desember 2017 ditetapkan menggunakan Metode transaksi dengan penyesuaian nilai freight, sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah (NIU) PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD) Harga Total Harga Total Alasan Penetapan 1 Parts Of Air Conditioner Esa-05d Indoor Unit Kwalitas Baik 1.151 52,194.45 56,691.04 Metode I + 10% freight 2 Parts Of Air Conditioner Esa-09d Indoor Unit Kwalitas Baik 349 17,566.99 1,9080.4 3 Parts Of Air Conditioner Esa-12d Indoor Unit Kwalitas Baik 96 5,267.51 5,721.31 4 Parts Of Air Conditioner Esa-18d Indoor Unit Kwalitas Baik 25 1,643.83 1,785.45 5 Parts Of Air Conditioner Ela-06d Indoor Unit Kwalitas Baik 697 30,553.33 33,185.52 Jumlah 107,226.12 116,463.72   bahwa berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur ketentuan: Pasal 114 Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa Terbanding menyerahkan Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi nomor SR-400/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 05 November 2018, yang pada intinya menyatakan: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-2624/KPU.01/2018 tanggal 28 Maret 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak bisa meyakini bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000184.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000184.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00376/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00376/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak Mei 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp47.398.351,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 006/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Mei 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp338.559.647,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00131/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat; bahwa dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00131/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 tersebut telah dilakukan pembatalan atas koreksi DPP PPN yang dihitung Tergugat berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang faktur penagihannya (invoice) diterbitkan pada tahun 2009 dan DPP PPN untuk Masa Pajak Mei 2010 yang dihitung Tergugat hanya berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang faktur penagihannya (invoice) diterbitkan pada tahun 2010, sehingga sudah sesuai dengan alasan Penggugat dalam surat permohonannya; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00131/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 006A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00376/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sama dengan Surat Tergugat sebelumnya Nomor KEP-00131/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mel 2017; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00376/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo;       Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 005C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00006/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00006/207/10/127/12 tanggal 15 Maret

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-081430.16/2011/PP/M.XVIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa DPP PPN Rp608.857.148,00  Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 PPN Rp608.857.148,00, dengan menggunakan dasar hukum sebagai berikut: 1. Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Ketetapan pajak; 2. Pasal 9 ayat 8 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur hal- hal sebagai berikut:-ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;-ayat (8), bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:-huruf a, Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;-huruf b, biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagi biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau-biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Bat’ang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut .telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; 4. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli; 5. Pasal 4, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:•ayat (1), bahwa dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;•ayat (8), pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:huruf a, nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);huruf b, nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atauhuruf c, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2011 PPN Rp608.857.148,00, dengan alasan sebagai berikut: bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang KUP, Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan SPT Masa PPN tersebut sebagai berikut: – bahwa SPT Masa PPN Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dianggap sebagai SPT Masa PPN namun sebagai surat lain-lain; – bahwa penyerahan yang disampaikan Pemohon Banding diakui sebagai penyerahan PPN; – bahwa Kredit Pajak Masukan dalam surat lain-lain tersebut tidak dapat diakui sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-Undang PPN; – bahwa Retur yang diakui Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Retur (Nota Retur); – bahwa Terbanding mengakui kompensasi PPN dan terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi kenaikan 100% atas kompensasi yang seharusnya tidak dikompensasikan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas penelaah melakukan penelitian ulang atas permohonan Pemohon Banding dan laporan pemeriksaan pajak sehingga disampaikan hal-hal sebagai berikut: – PPN sebesar Rp673.583,00 yang telah dibayar dan dikompensasikan dengan Pajak Masukan bulan April 2011; bahwa berdasarkan penelitian pada laporan pemeriksaan dan SKPKB PPN Masa Pajak April 2011, atas pembayaran PPN sebesar Rp673.583,00 yang telah dibayar pada tanggal 4 Mei 2011 tersebut telah diakui oleh pemeriksa sebagai kredit pajak dalam menghitung PPN terutang, dengan demikian keberatan Pemohon Banding telah diakomodir oleh pemeriksa;     – retur secara sepihak oleh KEI bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan Pemohon Bandingmenjelaskan bahwa nilai penyerahan PPN menjadi minus karena adanya retur secara sepihak yang dilakukan oleh KEI secara sepihak, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti nota retur; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penelaah berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 maka retur tersebut tidak dapat diakui karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti nota retur; bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat pemeriksa yang terangkum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 116/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 27 Februari 2014, yang menyatakan bahwa pemeriksa setuju untuk tidak mengakui adanya retur karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti nota retur dari KEI; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 maka Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak;     – bahwa penyerahan PPN menurut Pemohon Banding dalam surat lain-lain NoNama PembeliPenyerahanKeterangan1.PT SMB6.732.835-2.KEI485.940.947-3.CIC22.523.800-4.KEI-608.857.148returJumlah penyerahan-93.659.566      – bahwa sehubungan dengan hal tersebut penelaah berpendapat untuk menghitung besarnya penyerahan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Bandingberdasarkan Faktur Pajak Keluaran dengan perhitungan sebagai berikut: NoNama PembeliPenyerahan (Rp)1.PT SMB6.732.8352.CIC22.523.8003.KEI485.940.947 Jumlah penyerahan515.197.582     – kompensasi bulan lalupenelaah berpendapat bahwa kompensasi bulan lalu yang dapat diakui adalah kompensasi untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011. Sedangkan besarnya kompensasi yang dicantumkan Pemohon Banding dalam surat lain-lain tidak dapat diakomodir karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPN. perbandingan kompensasi yang diakui oleh pemeriksa dan penelaah adalah sebagai berikut: Kompensasi masa April 2011 (Rp)Koreksi (Rp)pemeriksapenelaah29.900.84224.776.1935.124.649     – pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan bahwa Penelaah tidak dapat mempertahankan sanksi administrasi kenaikan yang ditetapkan of pemeriksa dengan alasan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pemohon Bandinguntuk Masa April sampai dengan Desember 2011 tidak dapat diakui sebagai SPT Masa PPN melainkan sebagai data perpajakan, dengan demikian atas kompensasi yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dianggap sebagai kompensasi; bahwa oleh karena itu atas Pemohon Banding tidak dapat dikenakan sanksi kenaikan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000183.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000183.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00375/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00375/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak April 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp75.193.301,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 005/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak April 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp529.530.287,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00130/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat; bahwa dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00130/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 tersebut telah dilakukan pembatalan atas koreksi DPP PPN yang dihitung Tergugat berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang faktur penagihannya (invoice) diterbitkan pada tahun 2009 dan DPP PPN untuk Masa Pajak April 2010 yang dihitung Tergugat hanya berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang faktur penagihannya (invoice) diterbitkan pada tahun 2010, sehingga sudah sesuai dengan alasan Penggugat dalam surat permohonannya; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00130/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 005A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00375/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sama dengan Surat Tergugat sebelumnya Nomor KEP-00130/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00375/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat;       bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo;       Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 004C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa Sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka man bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak April 2010 Nomor 00005/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak April 2010 Nomor 00005/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109706.18/2015/PP/M.IIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah perbedaan besarnya angka Nilai Jual Objek Pajak PBB Tahun Pajak 2015 antara penetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp13.988.800.000 dengan perincian sebagai berikut: Obyek Pajak NJOP menurut Terbanding NJOP menurut Pemohon Banding Koreksi Luas (M²) Per M² Jumlah Luas(M²) Per M² Jumlah Luas(M²) Per M² Jumlah (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) Bumi 99.920.000 140 13.988.800.000 — — — 99.920.000 140 13.988.800.000 Bangunan — — — — — — — — — NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 13.988.800.000     —     13.988.800.000 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 diatur bahwa: Pasal 1 angka 1 Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Pasal 2 ayat (1) Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan; Pasal 8 ayat (2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 28 Desember 2012, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 ayat 1 Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; Pasal 2 ayat (2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: Pasal 2 ayat (2) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b berupa: Pasal 3 ayat (1) Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara; Pasal 3 ayat (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara menjadi Wajib Pajak PBB Mineral dan Batubara; Pasal 8 ayat (1) huruf b NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tubuh Bumi Eksplorasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah lzin Pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi; Pasal 8 ayat (2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. Pasal 8 ayat (3) huruf b Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Pasal 8 ayat (4) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bumi. bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Huruf G. Pengenaan PBB Mineral dan BatubaraHuruf a Angka 2 Penilaian Penilaian objek PBB Mineral dan Batubara dalam rangka penentuan besarnya nilai bumi per meter persegi dan/atau nilai bangunan per meter persegi adalah sebagai berikut: a. Nilai bumi per meter persegi:2) Tubuh Bumi EksplorasiNilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2015 tanggal 10 Februari 2015 tentang Penetapan Nilai Bumi Per meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan Tahun Pajak 2015 KEEMPAT; Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah); bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/562/2013 tanggal 20 September 2013, telah diberikan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Pemohon Banding dengan luas wilayah 9.992 Hektar; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/322/2015 tanggal 26 Juni 2015, telah diberikan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Pemohon Banding yang semula seluas 9.992 Ha menjadi seluas 8.192 Ha; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Camat Gunung Timang nomor 411.I/83/III/PMD/ 2016 tanggal 28 Maret 2016 menerangkan bahwa Pemohon Banding yang Ijin Kuasa Pertambangan masuk di Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara seluas 8.192 Ha dengan Ijin Kuasa Pertambangan Batubara Nomor 188.44/322/2015 tanggal 26 Juni 2015 oleh Gubernur Kalimantan Tengah, belum melakukan operasi dan benar belum pernah melakukan pembebasan atas tanah di wilayah Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah nomor 540/960/Tamben tanggal 26 Oktober 2015 perihal Surat Keterangan Belum Melakukan Kegiatan Produksi a.n. Pemohon Banding, menerangkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian dan penelitian di atas, Terbanding berpendapat bahwa; bahwa Luas Wilayah yang diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada Pemohon Banding adalah seluas 9.992 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Camat Gunung Timang, Pemohon Banding belum melakukan kegiatan operasi produksi termasuk kegiatan eksplorasi di dalamnya yaitu pembebasan lahan yang dimiliki masyarakat; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Pemohon Banding baru mendapatkan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Opreasi Produksi dari Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 26 Juni 2015 sehingga dalam perhitungan ketetapan PBB tahun 2015 Peneliti menetapkan Luas Bumi Pemohon Banding sebesar 99.920.000 m2 (luas Wilayah Izin Pertambangan sebelum diberikan penciutan); bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan produksi; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012, NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tubuh Bumi Eksplorasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Izin Pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012, Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah); bahwa Rincian Perhitungan SPPT PBB menurut Terbanding adalah sebagai berikut:     Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000181.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000181.99/2018/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2018       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00377/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00377/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan dengan kronologis sebagai berikut: bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 Masa Pajak Februari 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp65.389.197,00; bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat Nomor 003/SK/KPM/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00; bahwa untuk membuktikan alasan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan untuk memastikan saat terutangnya PPN atas dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, Tergugat telah melakukan permintaan konfirmasi dan keterangan atau bukti kepada PT QWE, Tbk melalui surat nomor S-373/WPJ.26/2017 tanggal 21 Maret 2017 dan S-508/WPJ.26/2017 tanggal 20 April 2017, sehingga Dasar Pengenaan PPN Masa Pajak Februari 2010 berdasarkan hasil penelitian menjadi sebesar Rp447.871.213,00; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017 dengan keputusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mei 2017, Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (permohonan ke-2) dengan surat Nomor 003A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat adalah sebesar Rp0,00 (nol rupiah/NIHIL); bahwa atas permohonan ke-2 tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00377/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sama dengan Surat Tergugat sebelumnya Nomor KEP-00128/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 26 Mel 2017; bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00377/NKEB/WPJ.26/2017 tanggal 11 Desember 2017 tersebut yang kemudian diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak oleh Penggugat; bahwa atas alasan Penggugat dalam surat gugatannya, Tergugat memberikan tanggapan sebagaimana diuraikan dalam Surat Tanggapan a quo;       Menurut Penggugat : bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan sebagaimana diuraikan dalam Surat Gugatan a quo; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan Narasi Pembelaan Nomor 002C/BDPJ/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 sebagai berikut: Pendahuluan bahwa sekitar bulan September 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat yang menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 bahwa akan memeriksa sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak PRIN-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tujuan pemeriksaan adalah Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak. Pada awalnya Penggugat tidak tahu, kenapa diperiksa, setelah diberi penjelasan oleh Tergugat tersebut ada kaitannya dengan SPT PPh Tahunan Pengggugat Tahun Pajak 2010 dikarenakan lebih bayar dan akan diminta kembali (direstitusi) kelebihan bayarnya oleh Penggugat. Penggugat sampai dengan pemeriksaan dilakukan oleh Tergugat tidak pernah tahu berkaitan dengan kelebihan bayar tersebut, karena tujuan Penggugat hanya melaporkan sesuai dengan apa yang disarankan AR Tergugat (Account Representative) pada waktu itu. Dalam hal membuat laporan SPT Tahunan Penggugat, Penggugat dibantu oleh AR tersebut, dan Penggugat memberikan semua dokumen yang sebenarnya; bahwa atas kejadian tersebut di atas, Tergugat (Tim Pemeriksa) meminta semua dokumen sesuai dengan Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan, Dan Dokumen dan sampai dengan sekarang belum dikembalikan atas dokumen yang dipinjam oleh Tergugat; bahwa Penggugat sesuai Akta Notaris no 01 tanggal 01 Februari 2006 berdiri perusahaan Penggugat atas permintaan konsumen (PT QWE, Tbk) supaya mendapat pekerjaan mengangkut kayu yang dimiliki PT QWE, Tbk dari kebun ke pabrik. Sedangkan dari pihak pajak belum mengadakan sosialisasi dari tahun tersebut sampai dengan tahun 2010; bahwa Penggugat menyadari letak Geografis yang tidak mudah dijangkau dan jarak yang sangat jauh pada waktu itu antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Penggugat merupakan salah satu hambatan untuk bertanya dan ditanya berkaitan dengan proses bisnis Penggugat dan peraturan pajak yang berkaitan; bahwa pada tahun 2008, baru ada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige. Namun demikian Penggugat belum diberikan arahan berkaitan dengan perpajakan sampai pada waktu bulan Agustus 2010 datang pihak Tergugat untuk memberikan saran kepada Penggugat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selanjutnya disebut Undang-Undang KUP dan Penggugat mengikuti saran dari Tergugat untuk dikukuhkan sebagai PKP; bahwa selain jarak yang jauh, melihat letak geografis nya, tingkat pendidikan dari penduduk sekitar juga perlu diberikan pembinaan oleh pihak Tergugat secara intensif. Karen pada waktu itu banyak penduduk yang tidak lulus sekolah, tetapi dengan semangat untuk menyambung hidup, mereka mau bekerja apa saja, tanpa memikirkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus disampaikan; Obyek Gugatan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas timbul obyek gugatan yaitu bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-53/WPJ.26/KP.0705/2011 tanggal 24 Agustus 2011, telah terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00003/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00003/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf B Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 003A/SK/KPM/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00003/207/10/127/12 tanggal 15 Maret 2012 tersebut di atas; bahwa atas surat penggugat tersebut, Tergugat