Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000039.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000039.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2018
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017 berupa importasi Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72.569.60, dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 75.072,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.222.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.072,00 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.222.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-237/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1.bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIB pada sidang sengketa Nilai Pabean dengan Pemohon Banding PT. QWE, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut :2.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.3.Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahul bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode 11 s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;4.Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;5.Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 26 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undarig Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enarn puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bag! yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.6.Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut :
Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum pada Sales Confirmation yaitu USD72.500,00 dengan nilai pada invoice yaitu USD72.569,60;Bahwa terdapat suatu ketidaklaziman pada dokumen Purchase Order. Bahwa Purchase Order diterbitkan oleh Importir lazimnya dibuat sebelum diterbitkannya Sales Contract dan Commercial Invoice, namun pada Puchase Order yang dilampirkan Pemohon telah tercantum keterangan nomor dokumen Invoice dan nomor kontainer;
Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Terbanding karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201809-006 tanggal 06 September 2018 hal bantahan untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan tanggapan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan nomor diatas, untuk persidangan sebagai berikut:

Pokok Materi:SENGKETA NILAI PABEANNomor Sengketa Pajak:000039.19/2018/PFPemohon Banding:PT. QWEBanding No.:KEP- 9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017
Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa pada bagian 5 point a Terbanding mengatakan “Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang sehar-usnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga.”Penjelasan bukti 1 adalah Pemohon banding telah melampirkan “Surat Keterangan” yang menjelaskan bahwa terbentuknya penawaran harga menggunakan sarana telephone atau panggilan whatsapp, yang kemudian dituangkan semua data-datanya ke dalam bentuk “Sales Confirmation” dan harga yang tercantum merupakan harga yang sebenarnya dari pihak supplier.Bahwa pada bagian 5 point b Terbanding mengatakan ” Bahwa terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum pada Sales Confirmation yaitu USD 72.500,00 dengan nilai pada invoice yaitu USD 72.569,60.Penjelasan bukti 3 adalah bahwa yang menjadi acuan ialah Sale pricenya yaitu sebesar USD 2.90. Terdapat perbedaan USD 72,500.00 ( 25.000 x 2.90 = 72.500) dan USD 72.569.60 (25.024.00 x 2.90 = 72,569.60) karena total net weightnya berbeda antara invoice dan sale confirmation.Bahwa pada bagian 5 point c Terbanding mengatakan ” Bahwa terdapat suatu ketidaklaziman pada dokumen Purchase Order. Bahwa Purchase Order di terbitkan oleh importir lazimnya dibuat sebelum diterbitkannya sales contract den commercial invoice, narnun pada purchase order yang dilampirkan pemohon telah tercantum keterangan nomor dokumen Invoice dan nomor kontainer.Penjelasan bukti 5 adalah perlu, diberitahukan bahwa Pemohon Banding input diprogram pada tanggal 07 Agustus 2017 dan memang invoice beium terbit sehingga data tersebut sudah menjadi draft di tanggal 07 Agustus 2017, setelah invoice terbit baru Pemohon Banding mengeditnya kembali.
Demikian Pemohon Banding sampaikan surat bantahan ini untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.072,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 380556 tanggal 26 Agustus 2017 atas barang impor berupa Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 380556 tanggal 26 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa dengan menyertakan printscreen PIB Pembanding PIB nomor 332437 tanggal 29 Juli 2017 oleh importir CV.RTY, pemasok ASD Pty Ltd jenis barang Frozen Beef Head Meat, N.W. 17.870,40 kgs, dengan nilai pabean CIF USD 57.542,69;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 380556 tanggal 26 Agustus 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa atas Sales Confirmation nomor: 66578 tanggal 29 Juni 2017 yang diterbitkan oleh FGH Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX XXX, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park 2728 Logan Road, Eight Mile Plains Qld 4113, Australia, untuk importasi Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, Qty 25.000,00 kgs, dengan harga transaksi sebesar USD 72.500,00;

bahwa atas Purchase Order nomor: PI201707-0024 tanggal 17 Juli 2017 diketahui rencana pembelian barang impor Aus Frozen Beef, Qty 25.024,00 kgs, dengan harga USD 72.569.60;

bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 6602651 tanggal 25 Juli 2017 yang diterbit oleh FGH Pty Ltd, Australia, dengan alamat: PO BOX XXX, Archerfield BC QLD 4108 Building 3, Freeway Office Park 2728 Logan Road, Eight Mile Plains Qld 4113, Australia, untuk importasi Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, Qty 25.024,00 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 72.569.60, Payment Terms: cash against document;

bahwa atas Bill of Lading Nomor: MSCUAX458084 tanggal 03 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh JKL Shipping Company S.A., Switzerland, diketahui pengirim barang yaitu FGH Pty Ltd, Australia mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, Qty 25.024,00 kgs, melalui pelabuhan muat Melbourne, Australia dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal PASSAT SUMMER – FC729R;

bahwa pengangkutan barang telah diasuransikan dengan polis asuransi nomor 6602651 tanggal 03 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh ZXC Company, USA dengan nilai pertanggungan sebesar USD 79.826,56;

bahwa atas Aplikasi Transfer VBN tanggal 21 Agustus 2017 dengan nilai USD 145.139,20 dengan rincian sebagai berikut:

InvoicePenerimaUSDSetara dlm IDRKet6602651FGH72.569.60969.021.869 6602365FGH72.569.60969.021.869 Biaya Administrasi  50.000      Total Pengeluaran 145.139,201.938.093.738 
bahwa atas Rekening Koran Bank VBN Pemohon Banding norek. XX0X0XXXX0, periode Agustus 2017, mata uang IDR, pada tanggal 21 Agustus 2017 Bank VBN telah men-debit sebesar Rp. 1.938.093.738,00 (USD 145.139,20) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0XXXXXX-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 380556 tanggal 26 Agustus 2017 atas importasi Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia dengan nilai CIF USD 72.569.60 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 380556 tanggal 26 Agustus 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 72.569.60;
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-9693/KPU.01/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-018851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Boneless Beef *C-TRMG* 65 CL MK (IND) Baik, Beku, negara asal: Australia yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 380556 tanggal 26 Agustus 2017, sebesar CIF USD 72.569.60 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.
DEF, S.H..
GHI, S.E.
JKL, S.E., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: PUT-000039.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-006/PP/2018 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2018 pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

ABC., S.H., M.H.
MNO, S.E., Ak., M.B.T.
GHI, S.E.
JKL, S.E., Ak. M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.