Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000072.19/2018/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2018 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017, yaitu berupa Paracetamol BP (Micro Powder) Type of Goods: Raw Material, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2924.29.30 BM 5% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama yaitu 2924.29.30 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp35.072.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 dengan menggunakan tarif dalam rangka kerjasama ASEAN-China dengan menggunakan Form E yang diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa berdasarkan Form E, diketahui bahwa barang diekspor oleh QWE Chemocals Import and Export Corporation dan barang dikapalkan dari Tianjin, China dalam Kapal Beatrice Schulte V 0065; bahwa berdasarkan penelusuran melalui inward manifest nomor 002962 tanggal 15 Juli 2017 diketahui bahwa barang melakukan transit di Busan, Korea Selatan sebelum sampai ke Indonesia; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia, tetapi melalui transit di Busan, Korea Selatan (indirect consignment); bahwa Pemohon Banding tidak dilampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya yang menyatakan tidak ada proses bongkar muat sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.0412015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan lnternasional; bahwa atas importasi barang pada PIB nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan PIB No. XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 adalah benar dengan melampirkan form E sesuai sesuai perjanjian ACFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN – China FTA. bahwa SKA Form E No. E173333330538021, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN – China FTA. bahwa di dalam SKA Form E No. E173333330538021, yang dikeluarkan oleh kementrian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri China pada tanggal 21 Juni 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari QWE Chemicals Import and Eksport Corporation No. 37 Qingchun Road Hangzhou, China. bahwa di dalam Bill of Lading Number XGJT0318776 dengan menggunakan kapal Beatrice Schulte V 006S barang dikirim dari Hangzhou China yang ditujukan langsung ke PT. RTY, Sukabumi Indonesia. Sehingga tidak ada transit yang dilakukan pada kapal tersebut. bahwa Pemohon Banding dapat buktikan dengan masuk ke dalam web tracking Hyundai dengan menulis kode BL kedalam pencarian data tercantum bahwa kapal Beatrice Schulte V 0065 tidak melakukan transit seperti yang dimaksud oleh Terbanding. bahwa dalam hal pengiriman tersebut Pemohon Banding sama sekali tidak memilih kapal untuk mengangkut barang yang ditujukan kepada Pemohon Banding, namun sepenuhnya ditunjuk dari exportir China; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-8323/KPU.01/2017 tanggal 17 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019169/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Paracetamol BP (Micro Powder) Type of Goods: Raw Material, negara asal: China, pos tarif 2924.29.30, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp35.072.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Fonn .E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E17333333538021 tanggal 21 Juni 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-830KPU.01/2018 tanggal 07 Februari 2017, namun sampai sidang pemeriksaan dicukupkan tanggal 23 Agustus 2018, Terbanding tidak menyerahkan jawaban dari konfirmasi dimaksud; bahwa Certificate Pelayaran tanpa nomor tanggal 07 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh PT ASD Tbk yang menyatakan barang impor sesuai MB/L no. HDMUXGJT0318776 yang diangkut dari dengan kapal Beatrice Shulte V 006S melalui pelabuhan Xingang, China, dengan tujuan Jakarta dengan rute : Incheon – Dalian – Xingang – Pusan/Busan – Singapore – Jakarta dan barang impor tetap berada di kapal dan tidak pernah ada aktivitas dibongkar atau dimuat ketika transit/singgah di pelabuhan tersebut; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8323/KPU.01/2017 tanggal 17 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019169/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Paracetamol BP (Micro Powder) Type of Goods: Raw Material, negara asal: China, pos tarif 2924.29.30, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA dengan pembebanan bea masuk 5% (AC-FTA) |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8323/KPU.01/2017 tanggal 17 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019169/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 30 Agustus 2017, atas nama: PT. RTY TM, NPWP -, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Paracetamol BP (Micro Powder) Type of Goods: Raw Material, negara asal: China, pos tarif 2924.29.30, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 10 Agustus 2017 sebesar 5% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

